Back to announcement
20250122_TELE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31847327_lamp1.pdf
Other Text extracted TELESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: S-00326/BEI.PP2/01-2025 10 Januari 2025
Direksi PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 3B-C 5A
Kecamatan Taman Sari
Jakarta Barat 11140
u.p.: Yth. Bapak Semuel Kurniawan, Corporate Secretary
Perihal: Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Berdasarkan pada:
1. Pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-6679/DIR/1224 tanggal
24 Desember 2024 perihal Penundaan Pembayaran Amortisasi dan Bunga ke-30 Obligasi
Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 Seri B (TELE01BCN3).
2. Pengumuman KSEI nomor KSEI-6680/DIR/1224 tanggal 24 Desember 2024 perihal Penundaan
Pembayaran Amortisasi dan Bunga ke-33 Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
Seri C (TELE01CCN2).
3. Pengumuman KSEI nomor KSEI-6681/DIR/1224 tanggal 24 Desember 2024 perihal Penundaan
Pembayaran Amortisasi dan Bunga ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019
(TELE02CN2).
Maka KSEI mengumumkan penundaan pembayaran amortisasi dan bunga atas Obligasi Berkelanjutan I
Tiphone Tahap II Tahun 2016 Seri C (TELE01CCN2), Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III
Tahun 2017 Seri B (TELE01BCN3) dan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019
(TELE02CN2). Atas hal tersebut, maka Bursa meminta penjelasan Perseroan sebagaimana terlampir.
Sesuai dengan ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
kami meminta Perseroan menyampaikan penjelasan terkait dengan permintaan penjelasan terlampir
paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah surat diterima oleh Perseroan. Penjelasan Perseroan dapat
disampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui sistem SPE-IDXnet.
Dalam hal penjelasan yang diminta Bursa merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih
merupakan rahasia atau memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat, maka
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan keterangan atau pernyataan bahwa Perusahaan Tercatat tidak
dapat memenuhi permintaan penjelasan dimaksud beserta alasannya dan menembuskannya kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima
gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran
terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link
berikut http://wbs.idx.co.id/.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
I Gede Nyoman Yetna Latifah Hanum
Direktur P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Tembusan:
1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Lampiran
Permintaan Penjelasan
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
1. Latar belakang atau penyebab penundaan pembayaran TELE01CCN2, TELE01BCN3 dan
TELE02CN2.
2. Rencana pembayaran pokok dan bunga dengan mengisi tabel berikut:
Tanggal Rencana Tanggal Rencana Skema
Emisi Pembayaran Pokok Pembayaran Bunga Restrukturisasi (Jika
dan Sumber Dana dan Sumber Dana akan diusulkan)
TELE01CCN2
TELE01BCN3
TELE02CN2
3. Berdasarkan Putusan Homologasi Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., disebutkan
bahwa:
8.1 Apabila Para Debitor tidak melaksanakan pembayaran atas setiap kewajiban pembayarannya,
gagal untuk menerapkan atau melanggar setiap ketentuan berdasarkan Rencana Perdamaian ini,
Perjanjian Fasilitas atau setiap jaminan lainnya atau dokumen keuangan lainnya yang dibuat
oleh Para Debitor sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas, dalam waktu yang ditentukan dalam
Rencana Perdamaian ini atau dalam dokumen tersebut, maka setiap Kreditor dapat memberikan
pemberitahuan secara tertulis atas terjadinya peristiwa tersebut kepada Para Debitor
(Pemberitahuan), dengan detail pemberitahuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 10.6 (atau
detail pemberitahuan lainnya yang diberitahukan kepada Para Kreditor sesuai dengan Pasal
Rencana Perdamaian ini);
8.2 Para Debitor akan melaksanakan kewajibannya yang belum dipenuhi berdasarkan Rencana
Perdamaian ini tidak lebih dari tanggal yang jatuh pada 30 hari kalender setelah tanggal
Pemberitahuan.
8.3 Dalam hal salah satu dari Para Debitor gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 8.2 di atas, maka setiap Kreditor dapat
mengajukan pembatalan dari Rencana Perdamaian ini dan/atau memproses setiap kepentingan
jaminan yang dimiliki oleh Kreditor.
8.4 Apabila permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) baru diajukan
terhadap satu atau lebih dari Debitor, hal tersebut secara otomatis merupakan keadaan cidera
janji tanpa perlunya Kreditor manapun untuk menyampaikan Pemberitahuan dan setiap
Kreditor dapat mengajukan pembatalan dari Rencana Perdamaian ini dan/atau memproses
setiap kepentingan jaminan yang dimiliki oleh Kreditor.
Agar Perseroan menjelaskan:
a. Klarifikasi terkait dengan status Rencana Perdamaian saat ini.
b. Apakah Perseroan telah menerima Pemberitahuan dari Kreditor? Jika sudah, lengkapi tabel
berikut:
Tanggal
Tanggal Nilai Rencana Rencana
Nama Jatuh
Pemberitahuan Outstanding Tanggal Skema
Kreditur Tempo
dari Kreditur Loan Pembayaran Pembayaran
Utang
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
c. Apakah Perseroan saat ini dimohonkan Pembatalan Rencana Perdamaian atau PKPU? Jika ya,
lengkapi tabel berikut:
Jenis Nomor
Permohonan Permohonan
Nilai Rencana Rencana
Nama (Pembatalan Pembatalan
Outstanding Tanggal Skema
Kreditur Rencana Rencana
Loan Pembayaran Pembayaran
Perdamaian Perdamaian
atau PKPU) atau PKPU
4. Bursa meminta Perseroan menjelaskan status perkara dengan nomor 43/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan
Perdamaian/2024/PN.Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Agar diuraikan kondisi terkini operasional Perseroan. Penjelasan dapat dilengkapi dengan
menyampaikan indikator-indikator operasional yang relevan bagi Perseroan.
6. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
--oOo--
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×8
unresolved
person
P.H. Kepala Divisi Penilaian
· Direktur
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.