Skip to content
Back to announcement

20250122_TELE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31847327_lamp1.pdf

Other Text extracted TELE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
   No.: S-00326/BEI.PP2/01-2025                                                                       10 Januari 2025


   Direksi PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
   Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 3B-C 5A
   Kecamatan Taman Sari
   Jakarta Barat 11140

   u.p.: Yth. Bapak Semuel Kurniawan, Corporate Secretary


   Perihal: Permintaan Penjelasan

   Dengan hormat,

   Berdasarkan pada:
   1. Pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-6679/DIR/1224 tanggal
      24 Desember 2024 perihal Penundaan Pembayaran Amortisasi dan Bunga ke-30 Obligasi
      Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 Seri B (TELE01BCN3).
   2. Pengumuman KSEI nomor KSEI-6680/DIR/1224 tanggal 24 Desember 2024 perihal Penundaan
      Pembayaran Amortisasi dan Bunga ke-33 Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
      Seri C (TELE01CCN2).
   3. Pengumuman KSEI nomor KSEI-6681/DIR/1224 tanggal 24 Desember 2024 perihal Penundaan
      Pembayaran Amortisasi dan Bunga ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019
      (TELE02CN2).

   Maka KSEI mengumumkan penundaan pembayaran amortisasi dan bunga atas Obligasi Berkelanjutan I
   Tiphone Tahap II Tahun 2016 Seri C (TELE01CCN2), Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III
   Tahun 2017 Seri B (TELE01BCN3) dan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019
   (TELE02CN2). Atas hal tersebut, maka Bursa meminta penjelasan Perseroan sebagaimana terlampir.

   Sesuai dengan ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
   kami meminta Perseroan menyampaikan penjelasan terkait dengan permintaan penjelasan terlampir
   paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah surat diterima oleh Perseroan. Penjelasan Perseroan dapat
   disampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui sistem SPE-IDXnet.

   Dalam hal penjelasan yang diminta Bursa merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih
   merupakan rahasia atau memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat, maka
   Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan keterangan atau pernyataan bahwa Perusahaan Tercatat tidak
   dapat memenuhi permintaan penjelasan dimaksud beserta alasannya dan menembuskannya kepada
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

   Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima
   gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran
   terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link
   berikut http://wbs.idx.co.id/.




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
  idx.co.id            Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                       X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
   Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.


                                                  Hormat kami,




                I Gede Nyoman Yetna                                           Latifah Hanum
                       Direktur                                   P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2


   Tembusan:
   1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
   2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
   3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
  idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                      X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
                                               Lampiran
                                          Permintaan Penjelasan
                                      PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

   1. Latar belakang atau penyebab penundaan pembayaran TELE01CCN2, TELE01BCN3 dan
      TELE02CN2.

   2. Rencana pembayaran pokok dan bunga dengan mengisi tabel berikut:
                            Tanggal Rencana       Tanggal Rencana                                Skema
            Emisi          Pembayaran Pokok      Pembayaran Bunga                          Restrukturisasi (Jika
                            dan Sumber Dana       dan Sumber Dana                            akan diusulkan)
       TELE01CCN2
       TELE01BCN3
       TELE02CN2

   3. Berdasarkan Putusan Homologasi Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., disebutkan
      bahwa:
      8.1 Apabila Para Debitor tidak melaksanakan pembayaran atas setiap kewajiban pembayarannya,
          gagal untuk menerapkan atau melanggar setiap ketentuan berdasarkan Rencana Perdamaian ini,
          Perjanjian Fasilitas atau setiap jaminan lainnya atau dokumen keuangan lainnya yang dibuat
          oleh Para Debitor sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas, dalam waktu yang ditentukan dalam
          Rencana Perdamaian ini atau dalam dokumen tersebut, maka setiap Kreditor dapat memberikan
          pemberitahuan secara tertulis atas terjadinya peristiwa tersebut kepada Para Debitor
          (Pemberitahuan), dengan detail pemberitahuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 10.6 (atau
          detail pemberitahuan lainnya yang diberitahukan kepada Para Kreditor sesuai dengan Pasal
          Rencana Perdamaian ini);
      8.2 Para Debitor akan melaksanakan kewajibannya yang belum dipenuhi berdasarkan Rencana
          Perdamaian ini tidak lebih dari tanggal yang jatuh pada 30 hari kalender setelah tanggal
          Pemberitahuan.
      8.3 Dalam hal salah satu dari Para Debitor gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya
          dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 8.2 di atas, maka setiap Kreditor dapat
          mengajukan pembatalan dari Rencana Perdamaian ini dan/atau memproses setiap kepentingan
          jaminan yang dimiliki oleh Kreditor.
      8.4 Apabila permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) baru diajukan
          terhadap satu atau lebih dari Debitor, hal tersebut secara otomatis merupakan keadaan cidera
          janji tanpa perlunya Kreditor manapun untuk menyampaikan Pemberitahuan dan setiap
          Kreditor dapat mengajukan pembatalan dari Rencana Perdamaian ini dan/atau memproses
          setiap kepentingan jaminan yang dimiliki oleh Kreditor.
       Agar Perseroan menjelaskan:
       a. Klarifikasi terkait dengan status Rencana Perdamaian saat ini.
       b. Apakah Perseroan telah menerima Pemberitahuan dari Kreditor? Jika sudah, lengkapi tabel
          berikut:
                                                           Tanggal
                              Tanggal           Nilai                      Rencana    Rencana
              Nama                                           Jatuh
                          Pemberitahuan Outstanding                        Tanggal     Skema
            Kreditur                                        Tempo
                           dari Kreditur        Loan                     Pembayaran Pembayaran
                                                            Utang




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
  idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                      X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
       c. Apakah Perseroan saat ini dimohonkan Pembatalan Rencana Perdamaian atau PKPU? Jika ya,
          lengkapi tabel berikut:
                             Jenis        Nomor
                        Permohonan Permohonan
                                                        Nilai        Rencana       Rencana
             Nama       (Pembatalan Pembatalan
                                                    Outstanding      Tanggal        Skema
            Kreditur       Rencana       Rencana
                                                        Loan       Pembayaran Pembayaran
                         Perdamaian Perdamaian
                         atau PKPU) atau PKPU


   4. Bursa meminta Perseroan menjelaskan status perkara dengan nomor 43/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan
      Perdamaian/2024/PN.Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

   5. Agar diuraikan kondisi terkini operasional Perseroan. Penjelasan dapat dilengkapi dengan
      menyampaikan indikator-indikator operasional yang relevan bagi Perseroan.

   6. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
      perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.


                                                     --oOo--




                     Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
  idx.co.id          Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                     X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published22 Jan 2025
Pages4
Characters9,492
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Omni Inovasi Indonesia Tbk p.1 ×5
linked person Semuel Kurniawan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×8
unresolved person P.H. Kepala Divisi Penilaian · Direktur p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result