Back to announcement
20250121_SMKL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31847161_lamp2.pdf
Other Text extracted SMKLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
TERKAIT INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
PERIHAL JOINT VENTURE ANTARA;
PT SATYAMITRA KEMAS LESTARI TBK DAN;
GHUANGZHOU YI SONG PAPER PRODUCTS COMPANY LTD
PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk
Kegiatan Usaha:
Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton,
Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL,
Pergudangan dan penyimpanan,
Aktivitas penunjang angkutan lainnya YTDL.
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Indonesia
Alamat:
Kawasan Industri Benua Permai Lestari, Kav. L, Jalan Raya Serang KM 25,6
Desa Cisereh, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi kewajiban
Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) Jo. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik (“POJK 45/2024”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca
dan diperhatikan oleh pemegang saham perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dibuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2025
I. Pendahuluan
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk (“Perseroan”)
mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Ghuangzou Yi Song Paper Products
Company Ltd (“Yi Song”), sebuah badan hukum yang berasal dari china yang bergerak
dibidang Industri Manufaktur dan memproduksi barang berupa Paper Pulp Molding.
Perubahan iklim yang terus terjadi disetiap negara dan berpotensi memberikan dampak
buruk bagi lingkungan hidup, perlu disikapi dengan baik untuk mencegah kerusakan
yang semakin parah. Maka dari itu Perseroan dan Yi Song bersepakat untuk
mengembangkan teknik cetakan Paper Mold yang mana produk yang dihasilkan di klaim
Page 1 of 3
Page 2
sangat ramah lingkungan sehingga untuk jangka panjang produk ini diharapkan dapat
menggantikan styrofoam sebagai wadah dan/atau tempat untuk berbagai macam barang.
Maka dari itu, untuk mengembangkan dan memasarkan produk Paper Mold di Indonesia,
Perseroan dan Yi Song bersepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian
Kerjasama untuk mendirikan sebuah badan hukum di Indonesia (“Joint Venture”) yang
mana detail informasinya akan diuraikan pada romawi selanjutnya. Perseroan
menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pemenuhan
kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
(“POJK 31/2015”) Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 (“POJK
45/2024”).
II. Uraian Informasi
A. Informasi Perusahaan Joint Venture
- Nama Perusahaan : PT Satyamitra Yisong Indonesia
- Status Badan Usaha : Penanaman Modal Asing (“PMA”)
- Modal Dasar : Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar)
- Prosentase Saham : 60% - PT Satyamitra Kemas Lestari, Tbk
: 40% - Ghuangzou Yi Song Paper Products Co. Ltd
- Bidang Usaha : KBLI 17022 – Industri Kemasan dan Kotak dari
Kertas dan Karton
- Alamat : Jl. Raya Semarang-Batang, No. 184, Cekelan, Desa
Banaran Kec. Banyuputih, Kab. Batang, Jawa Tengah
- Tanggal Pendirian : Perusahaan Joint Venture ini direncanakan akan
didirikan melalui Akta Pendirian yang diterbitkan oleh
Notaris pada tanggal 21 Januari 2025
III. Dampak Atas Dilaksanakannya Kegiatan Joint Venture
A. Gambaran Umum
Sebelum melaksanakan kerjasama ini, Perseroan telah berkonsultasi dengan
Konsultan Hukum Pasar Modal, Komite Audit, serta telah menerima persetujuan dari
Dewan Komisaris dengan suara bulat 100% (seratus persen) untuk mendirikan Badan
Hukum baik didalam ataupun diluar Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maka, melalui Informasi dan Keterbukaan
Informasi ini Perseroan menjamin bahwa kegiatan usaha ini tidak memberikan
dampak kerugian terhadap Perseroan termasuk terhadap operasional, keuangan, dan
faktor lainnya.
Atas pelaksanaan kerjasama ini, Perseroan memiliki pandangan kedepan bahwa
kegiatan usaha ini menjadi salah satu strategi untuk mendongkrak pertumbuhan
penjualan dengan mengambil alih pasar kemasan yang berbasis ramah lingkungan
untuk mendukung keseimbangna iklim dan lingkungan.
B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Kerjasama
- Kegiatan usaha ini akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan
operasional Perseroan, karena Perseroan dapat menawarkan solusi
kemasan/wadah/produk yang ramah lingkungan, meningkatkan produktivitas,
membuka lapangan pekerjaan, serta membuka peluang peningkatan profit.
Page 2 of 3
Page 3
- Transfer knowledge dari Yi Song terhadap Perseroan yang mana dalam hal ini
pastinya akan menjadi Kekayaan Intelektual Perseroan dan membuka peluang di
masa depan untuk Perseroan mengembangkan usaha dengan produk baru yang
lebih variatif dan inovatif di bidang kemasan ramah lingkungan.
- Kelangsungan usaha tetap terjaga dan terjamin dengan baik.
- Tidak ada dampak material atas kejadian, informasi, atau fakta material tersebut
terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.
C. Risiko atas Kerjasama
Risiko yang mungkin saja dapat terjadi dikemudian hari atas kerjasama ini adanya
kemungkinan Para Pihak yang mengakhiri kerjasama apabila penjualan Paper Pulp
Mold baik di Indonesia ataupun di Pasar Global tidak stabil sehingga menimbulkan
kerugian terhadap Para Pihak.
IV. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
A. Direksi Perseroan menyatakan:
a. Bahwa kejadian kerjasama ini bukan merupakan transaksi material yang perlu
mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
B. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
a. Bahwa Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan maupun Pemegang
Saham Perseroan tidak memiliki benturan kepentingan atas kerjasama ini serta
mengedepankan kepentingan Perseroan diatas kepentingan pribadi.
b. Bahwa semua informasi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
V. Informasi Tambahan
Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut berkaitan dengan
adanya kerjasama ini, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan selama hari
kerja dan jam kerja di:
PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk
Kantor Pusat
Kawasan Industri Benua Permai Lestari
Jl. Raya Serang KM 25.6
Desa Cisereh – Tigaraksa Tangerang, Indonesia
Tel: +62 21 595 0988
Fax: +62 21 595 0089
Email: david@satyamitra.com / legal@satyamitra.com
Page 3 of 3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
GHUANGZHOU YI SONG PAPER PRODUCTS COMPANY LTD
p.1
unresolved
org
Ghuangzou Yi Song Paper Products Company Ltd
p.1
unresolved
org
PT Satyamitra Yisong Indonesia
p.2
unresolved
org
Ghuangzou Yi Song Paper Products Co. Ltd
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.