Back to announcement
20250121_PNSE_Konfirmasi Emiten Grup_31847136_lamp1.pdf
Other Text extracted PNSESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.929
Phone SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA Nomor Kep-00403/BE1/12-2012 Perihal ! Kriteria dan Tatacara Penyampaian Informasi Pemenuhan Kriteria “Dalam Satu Grup Perusahaan” Oleh Perusahaan Tercatat Tgl. Dikeluarkan 1 10 Desember 2012 Tgl. Diberlakukan: 02 Januari 2013 Menimbang a. Bahwa dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.S tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) diatur mengenai pengenaan Ranking Liabilities bagi Perusahaan Efek yang memiliki konsentrasi portofolio Efek Bersifat Ekuitas dan atau Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang diterbitkan oleh satu atau beberapa Emiten dalam satu grup perusahaan atau holding company. b. Bahwa dalam butir 25 Formulir V.D.5-3 tentang Laporan Ranking Liabilities (Lampiran Surat Edaran Bapepam dan LK Nomor SE- 07/BL/2011 tanggal 3! Oktober 2011 perihal Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan) ditetapkan mengenai kriteria Emiten dalam satu grup perusahaan (holding company) c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bapepam dan LK pada huruf b, Bursa akan mengumumkan daftar Emiten dalam satu grup perusahaan (holding company) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bapepam dan LK d. Bahwa dalam Peraturan Bursa belum terdapat ketentuan yang mewajibkan Emiten yang tercatat di Bursa (dalam Peraturan Bursa disebut “Perusahaan Tercatat”) untuk menyampaikan informasi kepada Bursa terkait dengan “kriteria satu grup perusahaan" sesuai yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bapepam dan LK tersebut. & Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d di atas, dipandang perlu menetapkan tatacara penyampaian informasi pemenuhan kriteria “dalam Satu Group Perusahaan” oleh Perusahaan Tercatat dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608), Mengingat IS Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun !995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372), Ta Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta 12190 - Indonesia ) General Affairs Division : 162-211 515 0220 Indonesia Stock Exchange Builc 11 515-0515 (Hunting) Corporate Secretary : 162-211 515-03 widx.co.id
Page 2 OCR 0.915
3. Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.S tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja bersih Disesuaikan (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011: 4. Surat Edaran Bapepam dan LK Nomor SE-07/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan: S. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: S-13565/BL/2012 tanggal 27 November 2012 perihal Persetujuan atas Rancangan Keputusan Direksi Bursa tentang Kriteria dan Tatacara Penyampaian Informasi Pemenuhan Kriteria “Dalam Satu Grup Perusahaan” Oleh Perusahaan Tercatat MEMUTUSKAN: Menetapkan |. Ketentuan mengenai: a. kriteria Perusahaan Tercatat “dalam Satu Grup Perusahaan”, b. kewajiban Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan informasi kepada Bursa terkait dengan pemenuhan kriteria “dalam Satu Group Perusahaan”, dan Cc. tatacara penyampaian informasi Perusahaan Tercatat yang masuk “dalam Satu Grup Perusahaan”. sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Keputusan ini ” Keputusan ini efektif sejak tanggal diberlakukan Hormat kami, Ito Warsito Hoesen Direktur Utama / Direktur Tembusan Yth Yth. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Bapepam dan LK Yth, Sekretaris Bapepam dan LK Yth. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Bapepam dan LK Yth. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam dan LK Yth. Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Bapepam dan LK Yth, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, Bapepam dan LK Yth. Asosiasi Emiten Indonesia Yth. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Yth, Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia 0. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia IL. Yth. Dewan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia NN — — —OLUAU Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1, jl. Jend. Sudirman Kav 2-21)5150220 ne 162-211 515-0515 (Hunting| Fax : Corporate Secretary : (62-21) 515-0 www.idx.co.id
Page 3 OCR 0.927
LAMPIRAN! Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00403 /BEI/12-2012 Tanggal dikeluarkan — 10 Desember 2012 Tanggal diberlakukan — 02 Januari 2013 TATACARA PENYAMPAIAN INFORMASI PEMENUHAN KRITERIA “DALAM SATU GRUP PERUSAHAAN" OLEH PERUSAHAAN TERCATAT 1. DEFINISI Ranking Liabilities adalah Rankmg Liabilities sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.S tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa. II. KRITERIA YANG MENDASARI PERUSAHAAN TERCATAT MASUK DALAM SATU GRUP PERUSAHAAN IL Salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5. tersebut adalah pengenaan Ranking Liabilities bagi Perusahaan Efek yang memiliki konsentrasi portofolio Efek Bersifat Ekuitas dan atau Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang diterbitkan oleh beberapa Emiten dalam satu grup perusahaan atau holding company. Apabila Perusahaan Efek memiliki Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh beberapa Emiten dalam satu grup perusahaan (holding company) yang nilainya melebihi 2086 (dua puluh perseratus) dari total modal! sendiri, maka kelebihannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities. Dalam ketentuan angka 25 Formulir V.D.S-3 (Lampiran Surat Edaran Bapepam dan LK Nomor SE-07/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 perihal Pedoman Penyusunan Formulir- Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan) ditetapkan: a. Kriteria yang mendasari penentuan Emiten dalam satu grup perusahaan (holding company) adalah apabila Emiten tersebut memiliki hubungan pengendalian dengan Emiten lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan atau keuangan dengan memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut: |) Emiten tersebut merupakan pengendali Emiten lain: 2) Satu pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Emiten, “ 3) Emiten memiliki ketergantungan keuangan dengan Emiten lain, 4) Emiten menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Emiten lain dalam hal Emiten lain tersebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur, 5) Direktur, komisaris dan atau pejabat eksekutif Emiten menjadi direktur dan atau komisaris pada Emiten lain | |
Page 4 OCR 0.919
b. Kriteria “pengendali” sebagaimana dimaksud pada angka IL2.a.1) dan II.2.a.2) di atas adalah pihak yang memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut: 1) memiliki 1096 (sepuluh perseratus) atau lebih saham Emiten dan porsi kepemilikan tersebut merupakan porsi terbesar, 2) memiliki secara sendiri atau bersama-sama 2596 (dua puluh lima perseratus) saham Emiten: 3) memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan atau mengendalikan Emiten sebagaimana dimaksud pada angka I1.2.b.!). dan 11.2.b.2) di atas, 4) memiliki kewenangan dan atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat dan atau memberhentikan anggota komisaris dan atau direksi emiten lain: 5) memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan operasional atau kebijakan keuangan emiten 3. Kriteria “pengendali” sebagaimana dimaksud di atas dibuat dalam rangka perhitungan MKBD sehingga tidak sama dengan kriteria “Pengendali Perusahaan Terbuka” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.H.I tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. 4. Ketentuan dalam angka II.2.a.S) tidak berlaku untuk komisaris independen dan direktur tidak terafiliasi. 5. Kriteria “pejabat eksekutif Emiten” sebagaimana dimaksud pada angka II.2.a.5) di atas adalah pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi Emiten. 6. Kriteria “memiliki ketergantungan keuangan” sebagaimana dimaksud pada angka Il2.a.3) di atas adalah ketergantungan keuangan baik secara frekuensi atau nilai yang mengakibatkan adanya pengendalian atau kemampuan salah satu pihak untuk mempengaruhi kebijakan operasional pihak lain. Ketergantungan keuangan dimaksud dapat berupa antara lain hubungan hutang piutang. 7. Kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka II.2.a. di atas tidak berlaku untuk Emiten yang merupakan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. 8. Kriteria Perusahaan Tercatat dalam satu grup sesuai dengan kriteria yang dalam angka 112. di atas. JII. TATACARA PENYAMPAIAN INFORMASI PERUSAHAAN TERCATAT YANG MASUK DALAM SATU GRUP PERUSAHAAN |. Setiap Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria satu grup perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam angka 11.2. di atas wajib menyampaikan laporan kepada Bursa tentang hubungan Perusahaan Tercatat dengan Perusahaan Tercatat lainnya dalam satu grup si
Page 5 OCR 0.945
w perusahaan sesuai dengan Formulir Laporan Perusahaan Tercatat dalam Satu Grup Perusahaan sebagaimana terlampir paling Jambat IS (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal diberlakukannya Surat Keputusan ini, dan laporan tersebut diumumkan di Bursa. Perusahaan Tercatat bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang terdapat dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam angka III.1 di atas. Apabila terdapat perubahan atas informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam angka IILI di atas, Perusahaan Tercatat wajib segera menyampaikan laporan terbaru, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah terjadinya perubahan. Bursa dapat memberikan sanksi kepada Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Keputusan ini. Hormat kami, Hoesen Direktur Ito Warsito Direktur Utama
Page 6 OCR 0.856
LAMPIRAN 2 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia omor Kep-00403/BEW12-2012 Tanggal dikeluarkan 10 Desember 2012 Tanggal diberlakukan 02 Januari 2013 n Perusahaan Tercatat dalam Satu Grup Perusahaan Formulir Lapor Nama Perusahaan Tercatat yang Melaporkan : PT Pudjiadi & Sons Tbk Jenis Efek yang Diterbitkan Perusahaan : Efek Bersifat Ekuitas/Efek-Bersifa-Htang/Strkok— Tercatat yang Melaporkan (coret yang tidak perlu) Tanggal Laporan 1. 20 Januari 2025... Haa Nan — r TT | Ni ana Jenis Efek yang Jenis Kriteria Perusahaan | Met MADA sg Diterbitkan Perusahaan — Tercatat dalam Satu Grup Keterangan” Hubungan Satu Grup "5 usai Tu Tercatat Lain Perusahaan Perusahaan L 1. PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE) — Efek Bersifat Ekuitas | -Satu pihak yang sama merupakan | kioiging Company | pengendali dari beberapa Emiten. | PT Istana Kuta Ratu Prestige - Direksi komisaris dan atau pejabat | eksekutif Emiten menjadi direksi dan | | |atau komisaris pada Emitenlain. |” | - Satu pihak yang sama merupakan | Holding Company | pengendali dari beberapa Emiten. | PT Istana Kuta Ratu Prestige | - Direksi komisaris dan atau pejabat | | eksekutif Emiten menjadi direksi dan (atau komisaris pada Emiten lain. 2. PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) Efek Bersifat Ekuitas Dengan ini Perusahaan Tercatat menyatakan bahwa Laporan Perusahaan Tercatat dalam Satu Grup Perusahaan yang disampaikan dalam Formulir ini adalah lengkap dan benar dan Perusahaan Tercatat a. bertanggung jawab atas informasi di dalamny Nama dan Stempel Perusahaan Ariyo Tejo Direktur Catatan “Diisi dengan Efek Bersifat Ekuitas dan/atau Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk "' Sehutkan satu atau lebih dari jenis-jenis hubungan berikut ini a Emiten tersebut merupakan pengendali Emmen lain: b Satu pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Emiten: & Emiten memiliki ketergantungan keuangan dengan Emiten lain, &. Emiten menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Emiten lain dalam hal Emiten lain tersebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur: & Direksi, komisaris dan atau pejabat eksekutif Emiten menjadi direksi dan atau komisaris pada Emiten lain “Keterangan tambahan tentang hubungan dengan Perusahaan Tercatatlainnya (jika diperlukan)
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×36
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Undang-undang
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2 ×2
unresolved
person
Ito Warsito Hoesen
· Direktur Utama / Direktur
p.2
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia IL.
p.2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia NN
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.4
unresolved
org
Milik Daerah.
p.4
unresolved
org
PT Pudjiadi
p.6 ×2
unresolved
org
Sons Tbk
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.