Skip to content
Back to announcement

20250121_PNSE_Konfirmasi Emiten Grup_31847136_lamp1.pdf

Other Text extracted PNSE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.929
Phone

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA

Nomor Kep-00403/BE1/12-2012

Perihal ! Kriteria dan Tatacara Penyampaian Informasi Pemenuhan Kriteria
“Dalam Satu Grup Perusahaan” Oleh Perusahaan Tercatat

Tgl. Dikeluarkan 1 10 Desember 2012

Tgl. Diberlakukan: 02 Januari 2013

Menimbang a. Bahwa dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.S tentang

Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
diatur mengenai pengenaan Ranking Liabilities bagi Perusahaan Efek
yang memiliki konsentrasi portofolio Efek Bersifat Ekuitas dan atau
Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang diterbitkan oleh satu atau beberapa
Emiten dalam satu grup perusahaan atau holding company.

b. Bahwa dalam butir 25 Formulir V.D.5-3 tentang Laporan Ranking
Liabilities (Lampiran Surat Edaran Bapepam dan LK Nomor SE-
07/BL/2011 tanggal 3! Oktober 2011 perihal Pedoman Penyusunan
Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan) ditetapkan
mengenai kriteria Emiten dalam satu grup perusahaan (holding
company)

c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bapepam dan LK pada huruf b, Bursa
akan mengumumkan daftar Emiten dalam satu grup perusahaan (holding
company) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Surat Edaran
Bapepam dan LK

d. Bahwa dalam Peraturan Bursa belum terdapat ketentuan yang
mewajibkan Emiten yang tercatat di Bursa (dalam Peraturan Bursa
disebut “Perusahaan Tercatat”) untuk menyampaikan informasi kepada
Bursa terkait dengan “kriteria satu grup perusahaan" sesuai yang
ditetapkan dalam Surat Edaran Bapepam dan LK tersebut.

& Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, c dan d di atas, dipandang perlu menetapkan tatacara penyampaian
informasi pemenuhan kriteria “dalam Satu Group Perusahaan” oleh
Perusahaan Tercatat dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor

3608),

Mengingat IS

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun !995 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372),

Ta

Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta 12190 - Indonesia
) General Affairs Division : 162-211 515 0220

Indonesia Stock Exchange Builc

11 515-0515 (Hunting) Corporate Secretary : 162-211 515-03

widx.co.id

Page 2 OCR 0.915
3. Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.S tentang Pemeliharaan dan
Pelaporan Modal Kerja bersih Disesuaikan (Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011:

4. Surat Edaran Bapepam dan LK Nomor SE-07/BL/2011 tanggal 31
Oktober 2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal
Kerja Bersih Disesuaikan:

S. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor: S-13565/BL/2012 tanggal 27 November 2012 perihal
Persetujuan atas Rancangan Keputusan Direksi Bursa tentang Kriteria
dan Tatacara Penyampaian Informasi Pemenuhan Kriteria “Dalam Satu
Grup Perusahaan” Oleh Perusahaan Tercatat

MEMUTUSKAN:

Menetapkan |. Ketentuan mengenai:

a. kriteria Perusahaan Tercatat “dalam Satu Grup Perusahaan”,

b. kewajiban Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan informasi
kepada Bursa terkait dengan pemenuhan kriteria “dalam Satu Group
Perusahaan”, dan

Cc. tatacara penyampaian informasi Perusahaan Tercatat yang masuk
“dalam Satu Grup Perusahaan”.

sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Keputusan ini

”

Keputusan ini efektif sejak tanggal diberlakukan

Hormat kami,

Ito Warsito Hoesen
Direktur Utama / Direktur

Tembusan Yth

Yth. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Bapepam dan LK
Yth, Sekretaris Bapepam dan LK

Yth. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Bapepam dan LK

Yth. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam dan LK

Yth. Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Bapepam dan LK
Yth, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, Bapepam dan LK

Yth. Asosiasi Emiten Indonesia

Yth. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia

Yth, Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
0. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
IL. Yth. Dewan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia

NN —

— —OLUAU

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1, jl. Jend. Sudirman Kav
2-21)5150220

ne 162-211 515-0515 (Hunting| Fax : Corporate Secretary : (62-21) 515-0

www.idx.co.id

Page 3 OCR 0.927
LAMPIRAN!
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor Kep-00403 /BEI/12-2012
Tanggal dikeluarkan — 10 Desember 2012
Tanggal diberlakukan — 02 Januari 2013

TATACARA PENYAMPAIAN INFORMASI PEMENUHAN KRITERIA “DALAM SATU
GRUP PERUSAHAAN" OLEH PERUSAHAAN TERCATAT

1. DEFINISI

Ranking Liabilities adalah Rankmg Liabilities sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Bapepam dan LK Nomor V.D.S tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih

Disesuaikan

Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di
Bursa.

II. KRITERIA YANG MENDASARI PERUSAHAAN TERCATAT MASUK DALAM
SATU GRUP PERUSAHAAN

IL

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5.
tersebut adalah pengenaan Ranking Liabilities bagi Perusahaan Efek yang memiliki
konsentrasi portofolio Efek Bersifat Ekuitas dan atau Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang
diterbitkan oleh beberapa Emiten dalam satu grup perusahaan atau holding company.
Apabila Perusahaan Efek memiliki Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk yang diterbitkan oleh beberapa Emiten dalam satu grup perusahaan (holding
company) yang nilainya melebihi 2086 (dua puluh perseratus) dari total modal! sendiri,
maka kelebihannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities.

Dalam ketentuan angka 25 Formulir V.D.S-3 (Lampiran Surat Edaran Bapepam dan LK
Nomor SE-07/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 perihal Pedoman Penyusunan Formulir-
Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan) ditetapkan:

a. Kriteria yang mendasari penentuan Emiten dalam satu grup perusahaan (holding
company) adalah apabila Emiten tersebut memiliki hubungan pengendalian dengan
Emiten lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan atau keuangan
dengan memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:

|) Emiten tersebut merupakan pengendali Emiten lain:

2) Satu pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Emiten, “

3) Emiten memiliki ketergantungan keuangan dengan Emiten lain,

4) Emiten menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan atau melunasi sebagian
atau seluruh kewajiban Emiten lain dalam hal Emiten lain tersebut gagal
memenuhi kewajiban kepada kreditur,

5) Direktur, komisaris dan atau pejabat eksekutif Emiten menjadi direktur dan atau
komisaris pada Emiten lain
| |
Page 4 OCR 0.919
b. Kriteria “pengendali” sebagaimana dimaksud pada angka IL2.a.1) dan II.2.a.2) di
atas adalah pihak yang memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:

1) memiliki 1096 (sepuluh perseratus) atau lebih saham Emiten dan porsi
kepemilikan tersebut merupakan porsi terbesar,

2) memiliki secara sendiri atau bersama-sama 2596 (dua puluh lima perseratus)

saham Emiten:

3) memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila
digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan atau mengendalikan
Emiten sebagaimana dimaksud pada angka I1.2.b.!). dan 11.2.b.2) di atas,

4) memiliki kewenangan dan atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat dan
atau memberhentikan anggota komisaris dan atau direksi emiten lain:

5) memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan operasional atau kebijakan
keuangan emiten

3. Kriteria “pengendali” sebagaimana dimaksud di atas dibuat dalam rangka perhitungan
MKBD sehingga tidak sama dengan kriteria “Pengendali Perusahaan Terbuka”
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.H.I tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

4. Ketentuan dalam angka II.2.a.S) tidak berlaku untuk komisaris independen dan direktur

tidak terafiliasi.

5. Kriteria “pejabat eksekutif Emiten” sebagaimana dimaksud pada angka II.2.a.5) di atas
adalah pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi Emiten.

6. Kriteria “memiliki ketergantungan keuangan” sebagaimana dimaksud pada angka
Il2.a.3) di atas adalah ketergantungan keuangan baik secara frekuensi atau nilai yang
mengakibatkan adanya pengendalian atau kemampuan salah satu pihak untuk
mempengaruhi kebijakan operasional pihak lain. Ketergantungan keuangan dimaksud
dapat berupa antara lain hubungan hutang piutang.

7. Kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka II.2.a. di atas tidak berlaku untuk Emiten
yang merupakan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

8. Kriteria Perusahaan Tercatat dalam satu grup sesuai dengan kriteria yang dalam angka
112. di atas.

JII. TATACARA PENYAMPAIAN INFORMASI PERUSAHAAN TERCATAT YANG
MASUK DALAM SATU GRUP PERUSAHAAN

|. Setiap Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria satu grup perusahaan sebagaimana
ditetapkan dalam angka 11.2. di atas wajib menyampaikan laporan kepada Bursa tentang
hubungan Perusahaan Tercatat dengan Perusahaan Tercatat lainnya dalam satu grup

si
Page 5 OCR 0.945
w

perusahaan sesuai dengan Formulir Laporan Perusahaan Tercatat dalam Satu Grup
Perusahaan sebagaimana terlampir paling Jambat IS (lima belas) Hari Bursa sejak
tanggal diberlakukannya Surat Keputusan ini, dan laporan tersebut diumumkan di Bursa.

Perusahaan Tercatat bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang terdapat dalam
laporan sebagaimana dimaksud dalam angka III.1 di atas.

Apabila terdapat perubahan atas informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam
angka IILI di atas, Perusahaan Tercatat wajib segera menyampaikan laporan terbaru,
paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

Bursa dapat memberikan sanksi kepada Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, apabila Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam

Keputusan ini.

Hormat kami,

Hoesen
Direktur

Ito Warsito
Direktur Utama

Page 6 OCR 0.856
LAMPIRAN 2

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia

omor Kep-00403/BEW12-2012
Tanggal dikeluarkan 10 Desember 2012
Tanggal diberlakukan 02 Januari 2013

n Perusahaan Tercatat dalam Satu Grup Perusahaan

Formulir Lapor

Nama Perusahaan Tercatat yang Melaporkan : PT Pudjiadi & Sons Tbk
Jenis Efek yang Diterbitkan Perusahaan : Efek Bersifat Ekuitas/Efek-Bersifa-Htang/Strkok—
Tercatat yang Melaporkan (coret yang tidak perlu)
Tanggal Laporan 1. 20 Januari 2025...

Haa Nan — r TT |
Ni ana Jenis Efek yang Jenis Kriteria Perusahaan |

Met MADA sg Diterbitkan Perusahaan — Tercatat dalam Satu Grup Keterangan”
Hubungan Satu Grup "5 usai Tu
Tercatat Lain Perusahaan

Perusahaan L
1. PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE) — Efek Bersifat Ekuitas

| -Satu pihak yang sama merupakan | kioiging Company

| pengendali dari beberapa Emiten. | PT Istana Kuta Ratu Prestige
- Direksi komisaris dan atau pejabat |
eksekutif Emiten menjadi direksi dan | |

|atau komisaris pada Emitenlain. |” |
- Satu pihak yang sama merupakan | Holding Company

| pengendali dari beberapa Emiten. | PT Istana Kuta Ratu Prestige

| - Direksi komisaris dan atau pejabat |

| eksekutif Emiten menjadi direksi dan

(atau komisaris pada Emiten lain.

2. PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) Efek Bersifat Ekuitas

Dengan ini Perusahaan Tercatat menyatakan bahwa Laporan Perusahaan Tercatat dalam Satu Grup
Perusahaan yang disampaikan dalam Formulir ini adalah lengkap dan benar dan Perusahaan Tercatat
a.

bertanggung jawab atas informasi di dalamny

Nama dan Stempel Perusahaan

Ariyo Tejo
Direktur

Catatan
“Diisi dengan Efek Bersifat Ekuitas dan/atau Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
"' Sehutkan satu atau lebih dari jenis-jenis hubungan berikut ini
a Emiten tersebut merupakan pengendali Emmen lain:
b Satu pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Emiten:
& Emiten memiliki ketergantungan keuangan dengan Emiten lain,
&. Emiten menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Emiten lain dalam
hal Emiten lain tersebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur:
& Direksi, komisaris dan atau pejabat eksekutif Emiten menjadi direksi dan atau komisaris pada Emiten lain
“Keterangan tambahan tentang hubungan dengan Perusahaan Tercatatlainnya (jika diperlukan)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.8 MB
Published21 Jan 2025
Pages6
Characters12,222
Text sourceOCR
OCR confidence0.915

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Istana Kuta Ratu Prestige p.6 ×3
linked org Pudjiadi Prestige Tbk p.6 ×2
linked person Ariyo Tejo p.6
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible person Hoesen · Direktur p.5
unresolved org Bapepam p.1 ×36
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Undang-undang p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2 ×2
unresolved person Ito Warsito Hoesen · Direktur Utama / Direktur p.2
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia IL. p.2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia NN p.2
unresolved org Milik Negara p.4
unresolved org Milik Daerah. p.4
unresolved org PT Pudjiadi p.6 ×2
unresolved org Sons Tbk p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result