Back to announcement
20260623_SSIA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103637_lamp2.pdf
Other Text extracted SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk (“PERSEROAN”)
Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2026 tentang pembagian dividen tunai tahun buku 2025
sejumlah Rp23.526.247.200,- (dua puluh tiga miliar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus empat puluh
tujuh ribu dua ratus rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp5,- (lima Rupiah) per saham,
maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :
No KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Juni 2026
• Pasar Tunai 1 Juli 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 30 Juni 2026
• Pasar Tunai 2 Juli 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen 1 Juli 2026
(Recording Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 23 Juli 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Dividen Final Tahun Buku 2025 akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) yaitu pada tanggal 1 Juli 2026
selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub
Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pada
tanggal 1 Juli 2026 dan besarnya dividen yang akan diterima per lembar saham akan diinformasikan
setelah tanggal Recording Date.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Final akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 23 Juli 2026. Bukti pembayaran Dividen
Final Tahun Buku 2025 akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
Page 2
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau
pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib menyampaikan NPWP
kepada Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung Menara Tekno
Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No.19 Jakarta 10250, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2026 pada pukul
16.00 WIB.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1)
Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
5. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Final tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta
dipotong dari jumlah Dividen Final Tahun Buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP
kepada KSEI atau BAE PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung Menara Tekno Lantai 7, Jln. H.
Fachrudin No.19 Jakarta 10250, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2026 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa
pencantuman NPWP, Dividen Final yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut
akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 serta menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dan Form DGT yang telah dilegalisir Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI dan/atau BAE dalam jangka waktu yang mengikuti ketentuan
KSEI, tanpa adanya SKD dimaksud, Dividen Final Tahun Buku 2025 yang dibayarkan akan dikenakan
PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
8. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada Pemegang Saham.
Jakarta, 23 Juni 2026
PT Surya Semesta Internusa Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.