Skip to content
Back to announcement

20260623_SSIA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103637_lamp2.pdf

Other Text extracted SSIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                     PENGUMUMAN
            JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
                    PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk (“PERSEROAN”)


Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2026 tentang pembagian dividen tunai tahun buku 2025
sejumlah Rp23.526.247.200,- (dua puluh tiga miliar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus empat puluh
tujuh ribu dua ratus rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp5,- (lima Rupiah) per saham,
maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

A.     Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :

  No                                KETERANGAN                                        TANGGAL
 1.      Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen
         (Cum Dividen)
             • Pasar Reguler dan Negosiasi                                       29 Juni 2026
             • Pasar Tunai                                                       1 Juli 2026
 2.      Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
             • Pasar Reguler dan Negosiasi                                       30 Juni 2026
             • Pasar Tunai                                                       2 Juli 2026
 3.      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen                       1 Juli 2026
          (Recording Date)
 4.      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                        23 Juli 2026


B.     Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

1.     Dividen Final Tahun Buku 2025 akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) yaitu pada tanggal 1 Juli 2026
       selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub
       Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pada
       tanggal 1 Juli 2026 dan besarnya dividen yang akan diterima per lembar saham akan diinformasikan
       setelah tanggal Recording Date.

2.     Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
       Dividen Final akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening
       Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 23 Juli 2026. Bukti pembayaran Dividen
       Final Tahun Buku 2025 akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan
       Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
Page 2
3.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau
     pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib menyampaikan NPWP
     kepada Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung Menara Tekno
     Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No.19 Jakarta 10250, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2026 pada pukul
     16.00 WIB.

4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
     dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
     (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
     tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
     saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
     sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
     bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam
     Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1)
     Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
     investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
     dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
     dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
     Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
     Kemudahan Berusaha.

5.   Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Final tersebut akan
     dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
     pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta
     dipotong dari jumlah Dividen Final Tahun Buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham yang
     bersangkutan.

6.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
     yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP
     kepada KSEI atau BAE PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung Menara Tekno Lantai 7, Jln. H.
     Fachrudin No.19 Jakarta 10250, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2026 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa
     pencantuman NPWP, Dividen Final yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut
     akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).

7.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
     menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
     persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 serta menyampaikan
     Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dan Form DGT yang telah dilegalisir Kantor Pelayanan Pajak
     Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI dan/atau BAE dalam jangka waktu yang mengikuti ketentuan
     KSEI, tanpa adanya SKD dimaksud, Dividen Final Tahun Buku 2025 yang dibayarkan akan dikenakan
     PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).

8.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
     mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada Pemegang Saham.


                                       Jakarta, 23 Juni 2026
                                 PT Surya Semesta Internusa Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published23 Jun 2026
Pages2
Characters6,276
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person H. Fachrudin p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result