Back to announcement
20250120_DEWA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31846809_lamp1.pdf
Other Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.930
V: — DH Jakarta, 20 Januari 2025 Nomor 1 S-008/PTDH/SEK/1/2025 Lampiran : - Kepada Yth. Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Up: Ibu Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal 1 Jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa Dengan Hormat, sana Menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-00477/BEI.PP1/01-2025 tanggal 16 Januari 2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, berikut adalah jawaban dari Perseroan: Merujuk pada Surat PT Darma Henwa Tbk nomor S-079/PTDH/SEK/XII/2024 perihal Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Darma Henwa Tbk sehubungan dengan persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan mcd Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dengan ini kami sampaikan permintaan penjelasan kepada Perseroan sebagai berikut: 1. Latar belakang Perseroan tidak menggunakan form EOO8 Penambahan Modal Tanpa HMETD (PMTHMETD) pada saat pelaporan tanggal 30 Desember 2024, melainkan melampirkan keterbukaan informasi PMTHMETD pada form EOO1 Pemberitahuan RUPSLB. Bursa menghimbau untuk merevisi sesuai dengan form yang tepat. Jawaban: Perseroan telah melampirkan keterbukaan informasi PMTHMETD sesuai dengan himbauan Bursa dengan menggunakan form EOO8. 2. Rencana PMTHMETD dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf c POJK 14/2019, yaitu bahwa PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi (dalam hal ini Para Kreditur) sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham untuk menyelesaikan pinjaman tersebut. Agar disampaikan dokumen yang dapat menjadi justifikasi bahwa Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo. PT Darma Henwa Tbk Prosperity Tower 39" Floor SCBD, District 8, Lot. 28
Page 2 OCR 0.927
“NX SV DH —— Jawaban: Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf c POJK 14/2019, rencana PMTHMETD akan dilakukan sebagai langkah untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan. Dalam hal ini, Laporan Keuangan Perseroan (diaudit) per 30 September Tn 2024 menjadi dokumen yang relevan sebagai justifikasi kondisi keuangan terkini dan Laporan Keuangan Perseroan (diaudit) per 30 September 2024 telah disampaikan —— bersamaan dengan jawaban ini. ma Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan (diaudit) per 30 September 2024, saldo kas dan setara kas Perseroan per 30 September 2024 adalah sebesar Rp 228.142.563 ribu, — jauh lebih kecil dari utang usaha kepada MTN yang jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 756.990.789 ribu dan utang usaha kepada ATP sebesar — 358.925.000 ribu. Dengan posisi tersebut, kecil kemungkinan Perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo. Selain itu, berdasarkan laporan keuangan tersebut, jumlah Aset Lancar tercatat — sebesar Rp 2.665.741.358 ribu dan Jumlah Liabilitas Jangka Pendek sebesar Rp 5.811.306.588 ribu, mengimplikasikan current ratio di bawah 1. Kondisi ini menunjukkan Aa dan menegaskan bahwa Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek saat jatuh tempo. Oleh karena itu, laporan keuangan tersebut merupakan Ha, justifikasi yang kuat terhadap ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban tersebut saat jatuh tempo dan karenanya Perseroan mengambil langkah melakukan — PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan. 3. Terkait dengan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), mohon penjelasan Perseroan mengenai: — a. Perkiraan tanggal pelaksanaan PMTHMETD Jawaban: Perkiraan pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan jadwal adalah pada tanggal 27 Februari 2025. b. Latar belakang penentuan harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp65,00 Jawaban: Penentuan harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp65,00 adalah berdasarkan kesepakatan Perseroan dan para kreditur Perseroan yang akan mengambil bagian dalam PMTHMETD yang akan dilakukan. Dalam menentukan harga pelaksanaan tersebut, Perseroan juga telah mematuhi ketentuan Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A, dimana dalam hal PMTHMETD yang akan dilaksanakan adalah dalam rangka perbaikan posisi keuangan, maka penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama serta telah sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.
Page 3 OCR 0.942
NL — DH Selain itu, dalam menentukan harga pelaksanaan dimaksud, Perseroan juga didukung oleh Laporan Penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen yang terdaftar di OJK. c. Per 15 Januari 2025 harga saham DEWA ditutup pada level Rp110,00. Agar dijelaskan justifikasi kuat mengapa harga pelaksanaan PMTHMETD jauh dibawah dibawah harga pasar saat ini Jawaban: — Penentuan harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp65,00 adalah berdasarkan kesepakatan Perseroan dan para kreditur Perseroan yang akan mengambil bagian F3, dalam PMTHMETD yang akan dilakukan. Da Sebagaimana dijelaskan dalam poin b di atas, dalam menentukan harga pelaksanaan tersebut, Perseroan juga telah mematuhi ketentuan Poin V.1.3. dalam 3 Lampiran Il Peraturan BEI No. I-A dan didukung oleh Laporan Penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen yang terdaftar di OJK. d. Harga pelaksanaan yang rendah dapat memberikan persepsi negatif atas prospek sm Perseroan. Agar dijelaskan tanggapan Perseroan atas hal tersebut Jawaban: — Perseroan berpandangan bahwa harga pelaksanaan yang lebih rendah dari harga pasar tidak memberikan persepsi negatif atas prospek Perseroan jangka panjang. — Hal ini disebabkan karena dengan adanya kesepakatan konversi utang menjadi saham melalui PMTHMETD, maka hal tersebut akan memperbaiki posisi keuangan Perseroan, sehingga memungkinkan Perseroan dapat terus bertumbuh dan meningkatkan nilai perusahaan di masa depan. e. Penerbitan saham baru dengan harga di bawah harga pasar dapat menurunkan Pee” nilai buku per saham (book value per share), dengan kata lain terdapat indikasi nilai intrinsik Perseroan mengalami penurunan. Agar dijelaskan justifikasi Perseroan atas hal tersebut Jawaban: Perseroan berpandangan walaupun penerbitan saham baru dengan harga pelaksanaan di bawah harga pasar ini dapat menurunkan nilai buku per saham, namun penurunan ini hanya dalam jangka pendek karena Perseroan percaya bahwa hal ini tidak mencerminkan nilai intrinsik Perseroan akan menurun dan penurunan nilai buku ini akan bersifat sementara. Hal ini karena dengan upaya Perseroan melakukan konversi utang menjadi saham melalui PMTHMETD, maka posisi keuangan Perseroan akan membaik dan menguat dan Perseroan juga dapat bertumbuh, sehingga fundamental Perseroan juga akan baik dan meningkat dan nilai buku per saham Perseroan juga akan membaik dan meningkat seiring dengan hal tersebut. Sebaliknya, tanpa diselesaikannya kewajiban Perseroan yang sudah jatuh tempo kepada MTN maupun ATP ini, dapat menimbulkan risiko terganggunya operasional Perseroan, yang secara jangka panjang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha di masa depan.
Page 4 OCR 0.929
NL — LH 4. Berdasarkan Akta No. 9/2022, modal dasar Perseroan terbagi atas 21.853.733.792 saham Seri A dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham dan 76.292.532.416 saham Seri B dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham. Bursa meminta penjelasan sebagai berikut: a. Perbedaan hak dan keistimewaan antara saham seri A dan seri B Perseroan Jawaban: Saham seri A dan seri B Perseroan merupakan saham biasa, oleh karenanya saham Seri A dan seri B memiliki hak dan kedudukan yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan hak-hak lainnya yang diberikan kepada pemegang saham sesuai 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Oleh karena itu, tidak ada perbedaan hak dan keistimewaan antara saham seri A dan seri Gi B Perseroan. — b. Tujuan penerbitan dua jenis saham tersebut Jawaban: ea Pada awalnya Perseroan hanya memiliki satu klasifikasi saham namun dengan diterbitkannya saham seri B dengan nilai nominal Rp50, maka saham Perseroan — dengan nilai nominal Rp100 menjadi saham seri A. Saham seri B dengan nilai nominal berbeda yakni Rp50 pada awalnya diterbitkan untuk keperluan pem penambahan modal Perseroan di masa mendatang menyesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan usaha Perseroan dan pada saham Seri B diterbitkan Fe harga pasar saham Perseroan berada di bawah nilai nominal. c. Bagaimana Perseroan menjaga asas fairness antara pemegang saham seri A dan seri B kena Jawaban: Perseroan tidak membedakan perlakuan terhadap pemegang saham seri A dan seri s3 B. Seluruh pemegang saham seri A dan seri B merupakan saham biasa dan memiliki hak yang sama, baik dalam hal menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, atau pun menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT. d. Bagaimana pembagian dividen diatur untuk masing-masing seri saham Jawaban: Perseroan tidak membedakan perlakuan terhadap pemegang saham seri A dan seri B dalam hal pembayaran dividen. e. Apakah kedua jenis saham memiliki perbedaan signifikan dalam voting rights, dividen, atau prioritas dalam likuidasi? Jawaban: Tidak ada perbedaan dalam voting rights, dividen, maupun prioritas dalam likuidasi bagi pemegang saham seri A maupun seri B. 5. Terkait dengan PMTHMETD dimana adanya pemegang saham baru yaitu PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) dan PT Andhesti Tangkas Pratama (ATP) masing-masing sebesar 29,844 dan 141496, mohon penjelasan Perseroan mengenai:
Page 5 OCR 0.945
NN a. ' DH Latar belakang MTN dan ATP menyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 27 Desember 2024 dan tanggal 18 Desember 2024 tidak akan melakukan pengendalian terhadap Perseroan Jawaban: Perseroan tidak mengetahui secara pasti latar belakang MTN dan ATP menyatakan tidak akan melakukan pengendali terhadap Perseroan. Namun demikian, berdasarkan surat pernyataan masing-masing MTN dan ATP yang diterima Perseroan, MTN dan ATP hanya bermaksud untuk menjadi pemegang saham finansial dan tidak akan terlibat dalam kegiatan operasional Perseroan. Informasi atas ultimate beneficial owner dari MTN dan ATP tersebut Jawaban: Berdasarkan informasi yang diterima dari MTN dan ATP, Ultimate Beneficial Owner (“UBO”) dari MTN adalah Bapak David Ronaldson dan Bapak Dwi Hartanto sedangkan UBO dari ATP adalah Bapak Agus Suryono. Kesesuaian dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Jawaban: Masuknya MTN dan ATP sebagai pemegang saham baru Perseroan tidak menyebabkan perubahan pengendalian pada Perseroan karena masing-masing kepemilikan saham MTN dan ATP pada Perseroan tidak lebih dari 504 dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan keduanya tidak memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan, sehingga MTN dan ATP tidak memenuhi definisi sebagai pengendali berdasarkan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”) dan karena tidak tunduk pada peraturan POJK 9/2018. Selain itu, untuk menegaskan, MTN dan ATP juga telah memberikan dan menandatangani surat pernyataan tertulis, masing-masing tertanggal 27 Desember 2024 dan 18 Desember 2024 yang pada pokoknya MTN dan ATP tidak akan melakukan pengendalian terhadap Perseroan. 6. Terkait dengan potensi dilusi atas pelaksanaan PMTHMETD, Bursa meminta penjelasan: a. Mitigasi risiko yang akan dilakukan Perseroan jika pemegang saham tidak menyetujui rencana PMTHMETD untuk penyelesaian utang, mengingat pelaksanaan PMTHMETD dapat menyebabkan dilusi kepemilikan pemegang saham existing sebesar 4494. Jawaban: Perseroan berkeyakinan bahwa pemegang saham akan menyetujui rencana penyelesaian kewajiban Perseroan dengan PMTHMETD karena (i) dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan dengan rasio utang terhadap ekuitas yang menurun, (ii) dapat meningkatkan profitabilitas Perseroan dengan menurunnya beban keuangan, (iii) menurunnya rasio utang terhadap ekuitas (DER) dapat meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam mencari pendanaan baru yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha di masa yang akan datang, dan (iv) meningkatkan nilai investasi dari Pemegang Saham.
Page 6 OCR 0.931
— W — DH Dalam hal Perseroan tidak memperoleh persetujuan oleh para Pemegang Saham, Perseroan akan mengkaji kembali opsi-opsi yang terbaik untuk penyelesaian utang kepada pihak kreditur, dimana Perseroan juga mempertimbangkan opsi melalui HMETD. Namun demikian, sampai dengan saat ini manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa PMTHMETD adalah pendekatan yang terbaik bagi seluruh ta pihak, termasuk kreditur dan para Pemegang Saham. — b. Assessment atas fairness kepada pemegang saham existing mengingat dampak dilusi yang besar dan harga pelaksanaan PMTHMETD jauh di bawah harga pasar. — Jawaban: Dalam hal ini, Perseroan telah didukung dengan Laporan Penilaian yang dilakukan —— oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen yang terdaftar di OJK untuk memastikan bahwa penentuan harga pelaksanaan tersebut juga telah dikaji secara pg independen oleh profesi penunjang yang kompeten. — 7. Disampaikan bahwa Pos Utang Usaha kepada kreditur MTN adalah sebesar Rp756,99 miliar dan kepada ATP sebesar Rp358,92 miliar. Pada 27 Desember 2024, Perseroan senam dan MTN membuat Perjanjian Penyelesaian dimana MTN setuju seluruh Usaha sebesar Rp756,99 miliar akan dikonversi menjadi saham biasa Seri B Perseroan. Selain itu, pada — 23 Desember 2024 Perseroan dan ATP memasuki Perjanjian Pinjaman Sementara, dimana ATP dan Perseroan menyepakati total utang lain-lain sebesar — Rp358.925.000.000 akan dikonversi menjadi saham biasa seri B Perseroan. Bursa meminta agar disampaikan fotocopy perjanjian pelunasan utang Perseroan dengan MTN dan ATP Jawaban: Panel Fotocopy perjanjian pelunasan utang Perseroan dengan MTN dan ATP terlampir. zen 8. Apakah terdapat financial maupun negative covenant yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan PMTHMETD? Jika ya, jelaskan. Jawaban: Betul bahwa terdapat ketentuan finansial maupun negatif convenant yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu sebelum Pelaksanaan PMTHMETD yaitu dengan mengharuskannya persetujuan dari Kreditur Sindikasi dan persetujuan tersebut telah diperoleh dari Kreditur Sindikasi dengan porsi terbesar. Disamping itu juga Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari ATP berdasarkan Surat No. O60/ATP/DIR/XI/2023 tanggal & Oktober 2023 perihal Persetujuan Atas Rencana Transaksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PTMHMETD) dalam PT Darma Henwa Tbk. 9. Apakah terdapat rencana tindakan korporasi lanjutan setelah pelaksanaan PMTHMETD? Jelaskan. Jawaban: Sampai saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi lanjutan setelah pelaksanaan PMTHMETD. Apabila terdapat rencana sebagaimana dimaksud maka Perseroan akan menyampaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Page 7 OCR 0.896
— — XoH 10. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi bila ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kinerja operasional dan keuangan 4 Perseroan. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, sma PT Darma Henwa Tbk mL Ahmad Hilyadi Director & Corporate Secretary
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Madhani Talatah Nusantara
p.4
unresolved
org
PT Andhesti Tangkas Pratama
p.4
unresolved
person
David Ronaldson
p.5
unresolved
person
Agus Suryono. Kesesuaian
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.