Skip to content
Back to announcement

20260623_DEFI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32103693_lamp1.pdf

Board change Needs review DEFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.921
UP pt. DANASUPRA ERAPACIFIC TBK

DASI AS PAN 0

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT DANASUPRA ERAPACIFIC, Tbk (“Perseroan”)
No. 003/SK/KOM/VI/2026
TENTANG
PENGANGKATAN KOMITE AUDIT

Menimbang:

ls

Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit ("POJK 55”) bahwa setiap emiten atau perusahaan publik wajib
memiliki Komite Audit yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris,

2. Bahwa Pengangkatan Komite Audit Perseroan perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan.

Mengingat:

1. Anggaran dasar Perseroan dan perubahan-perubahannya,

2. POJK No. 55, bahwa setiap emiten atau perusahaan publik wajib memiliki Komite Audit yang bertanggung jawab
kepada Dewan Komisaris.

MEMUTUSKAN:

1. Mengangkat Sdr. Imam Pituduh, Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Audit,

2. Dengan Pengangkatan Ketua Komite Audit maka susunan keanggotaan Komite Audit menjadi sebagai berikut:
Ketua : Sdr. Imam Pituduh (Komisaris Independen)
Anggota : Sdri. Nur Miftahul Jannah (pihak luar yang berlatar accounting atau mengerti accounting)
Anggota : Sdri. Karlina Arum Kusumasari (pihak luar yang berlatar accounting atau mengerti accounting)

3. Dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya, Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris,

4. Tugas dan tanggung jawab sebagal Komite Audit tercakup dalam POJK No. 55 dan Piagam Komite Audit
tanggal 15 Juni 2026:

5. Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ketentuan Lain-laln:

1.
2.

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur dan ditentukan kemudian:

Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Ditetapkan di : Jakarta
Padatanggal : 15 Juni 2026

Dewan Komisaris

Deddy Koesnadi Imam Pituduh
Presiden Komisaris Komisaris Independen

Tower B Lantai 3, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend, Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190
Telp. (021) 51401157 Fax. (021) 51401159, Email : danasupra@cbn.net.Id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published23 Jun 2026
Pages1
Characters2,178
Text sourceOCR
OCR confidence0.921

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DANASUPRA ERAPACIFIC TBK p.1 ×3
linked person Imam Pituduh · Ketua p.1 ×4
linked person Karlina Arum Kusumasari · Anggota p.1
linked person Deddy Koesnadi p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible — Central Business p.1
unresolved person Nur Miftahul Jannah · Anggota p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 57 ms 13 Sep 2026 14:10

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result