Back to announcement
20250117_BUKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31846540_lamp1.pdf
Other Text extracted BUKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 17 Januari / January 2025
No: 791/BL/CORSEC/SURAT/I/2025
Kepada Yth./To :
Bursa Efek Indonesia (“BEI”)/ Indonesia Stock Exchange (“IDX”)
Gedung BEI, Tower I, Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
U.P.:
Adi Pratomo Haryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal: Tanggapan terhadap Subject: Responses to Request for
Permintaan Penjelasan atas Clarification on the Suspension
Permohonan Penundaan of Debt Payment Obligation
Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT BUKALAPAK.COM
(“PKPU”) PT Tbk
BUKALAPAK.COM Tbk
Merujuk kepada Lampiran Surat BEI No. S- With reference to IDX Letter No. S-
00545/BEI.PP2/01-2025 tertanggal 17 Januari 00545/BEI.PP2/01-2025 dated 17 January 2025
2025 terkait Permintaan Penjelasan atas regarding the Request for Clarification on the
Permohonan Penundaan Kewajiban Suspension of Debt Payment Obligation of PT
Pembayaran Utang (PKPU) PT Bukalapak.com Bukalapak.com Tbk, PT BUKALAPAK.COM Tbk
Tbk, bersama ini PT BUKALAPAK.COM Tbk (the “Company”) would like to provide the
(“Perseroan”) menyampaikan tanggapan following responses:
sebagai berikut:
1. Latar belakang dan faktor utama adanya 1. The background and key factors leading to
permohonan PKPU dari pihak pemohon PT the filing of the Suspension of Debt Payment
Harmas Jalesveva. Obligation (PKPU) petition by the
petitioner, PT Harmas Jalesveva.
Tanggapan:
Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Response:
Harmas Jalesveva (“Harmas”) yang This PKPU Petition has been filed by PT
mengklaim bahwa Perseroan memiliki Harmas Jalesveva (“Harmas”), which
utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 claims that the Company has outstanding
K/PDT/2024 (“Putusan ”) yang debts based on the Cassation Decision No.
berkekuatan hukum tetap (“Permohonan 2461 K/PDT/2024 ("Court Decision"), which
PKPU”), yang mana saat ini Perseroan telah has permanent legal force ("PKPU
mengajukan upaya hukum Peninjauan Petition"). The Company has currently
Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan filed for a Judicial Review of the Court
tersebut. Decision with the Supreme Court.
The Company believes that the PKPU
Perseroan berpendapat bahwa
Petition is inappropriate, as it is based on a
Permohonan PKPU tidak tepat,
purely civil dispute, which falls under the
mengingat Permohonan PKPU yang
jurisdiction of the South Jakarta District
diajukan didasarkan pada permasalahan
Court and general civil procedural law.
sengketa perdata murni yang merupakan
However, the PKPU Petition was submitted
Page 2
ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan through the Central Jakarta Commercial
dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, Court.
sementara Pengajuan Permohonan PKPU
yang diajukan oleh Harmas diajukan Furthermore, the Company’s position is not
melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. correctly represented if it is classified as a
debtor with overdue debts that are due for
Selain itu, Kedudukan Perseroan tidak tepat collection, based on a civil dispute that is still
jika dikatakan sebagai Debitor yang under Judicial Review. The Company also
memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan has no outstanding obligations, either to
dapat ditagih dengan dalil yang Harmas as the petitioner or to any other
mendasarkan pada sengketa perdata murni creditors. Therefore, it is incorrect to
yang masih dalam proses Peninjauan classify the Company as a debtor.
Kembali. Perseroan juga tidak memiliki
kewajiban yang belum terselesaikan baik
kepada Harmas selaku Pemohon PKPU,
maupun kewajiban yang belum
terselesaikan lainnya terhadap Kreditor
lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan
dikualifikasikan sebagai Debitor.
2. Nilai gugatan atas permohonan PKPU oleh 2. The value of the PKPU petition filed by PT
PT Harmas Jalesveva, dan asesmen tingkat Harmas Jalesveva, and its assessment of
materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan materiality in relation to the Company's
equity based on Article 3, Paragraph 1 of
berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun
POJK No. 17 of 2024 on Material
2024 tentang Transaksi Material dan Transactions and Business Activity
Perubahan Kegiatan Usaha yaitu “Suatu Changes, which states: "A transaction is
transaksi dikategorikan sebagai Transaksi categorized as a Material Transaction if the
Material apabila nilai transaksi sama transaction value is equal to or greater than
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih 20% (twenty percent) of the equity of a
dari ekuitas Perusahaan Terbuka.” public company."
Tanggapan: Response:
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 POJK Referring to Article 3 Paragraph 1 of POJK
17 tahun 2024 tentang Transaksi Material No. 17 of 2024 on Material Transactions and
Business Activity Changes, the value of the
dan Perubahan Kegiatan Usaha, gugatan PKPU petition filed by Harmas is below 20%
PKPU Harmas, nilai gugatan di bawah 20% of the Company's equity and therefore does
dari ekuitas Perseroan sehingga bukan not constitute a material transaction.
merupakan suatu transaksi material.
3. Status terbaru saat ini terkait kasus tersebut. 3. The latest update regarding this case.
Tanggapan: Response:
Persidangan perdana atas Permohonan The initial hearing for the PKPU Petition has
been held on January 14th, 2025, with the
PKPU telah dilakukan pada tanggal 14
agenda focusing on the legal standing of
Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan each party.
legal standing dari masing-masing Pihak.
Page 3
4. Upaya yang telah dilakukan Perseroan 4. The actions taken by the Company in
terkait adanya PKPU tersebut. response to the PKPU petition.
Tanggapan: Response:
Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan The Company is currently preparing a
jawaban keberatan atas Permohonan formal objection to the PKPU Petition filed
PKPU tersebut . Perseroan optimis bahwa by Harmas. The Company is confident that
this legal process will proceed fairly and
proses hukum ini akan berjalan secara adil objectively, in accordance with applicable
dan objektif sesuai dengan peraturan yang regulations. The Company has appointed
berlaku. Perseroan telah menunjuk k uasa legal counsel to handle this matter and
h ukum untuk menangani perkara ini dan ensure that the Company’s rights are
memastikan hak-hak Perseroan dilindungi protected throughout the ongoing legal
dalam proses hukum yang sedang proceedings. Additionally, the Company is
preparing further legal actions to resolve
berlangsung. Perseroan juga tengah
this issue professionally.
mempersiapkan langkah-langkah hukum
lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini
secara profesional.
5. Dampak permohonan PKPU terhadap 5. The impact of the PKPU Petition on the
kinerja operasional dan keuangan Company’s operational and financial
Perseroan. performance.
Response:
Tanggapan:
This PKPU Petition does not affect the
Permohonan PKPU tersebut tidak Company’s operations. The Company
mempengaruhi operasional Perseroan. continues to conduct its business as usual,
Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis providing the best service to customers,
seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik business partners, and other stakeholders.
kepada pelanggan, mitra usaha, dan
pemangku kepentingan lainnya. Regarding the Company’s financial
condition, the Company affirms that it
maintains a healthy financial position and
Terkait kondisi k euangan Perusahaan, has the ability to meet its financial
Perseroan menegaskan bahwa Perseroan obligations. The claims made in the PKPU
memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan Petition filed by Harmas do not reflect the
kemampuan untuk memenuhi kewajiban Company’s overall financial situation.
finansialnya. Klaim dalam P er mohonan As such, there has been no material direct
PKPU yang diajukan oleh Harmas ini tidak impact on the Company’s operations or
mencerminkan kondisi keuangan Perseroan finances as a result of this legal case.
secara keseluruhan.
The Company is also committed to
maintaining operational stability and legal
Dengan demikian, ada dampak material compliance by strengthening internal
yang dirasakan secara langsung terhadap policies and conducting regular evaluations
kinerja operasional dan keuangan Perseroan of operational processes to prevent potential
atas kasus hukum tersebut. legal issues and ensure the continuity of the
Company’s operations.
Perseroan juga berkomitmen untuk
senantiasa menjaga stabilitas operasional
Page 4
dan kepatuhan hukum dengan memperkuat
kebijakan internal serta melaksanakan
evaluasi berkala terhadap proses operasional
untuk mencegah potensi masalah hukum
dan memastikan keberlanjutan operasional
perusahaan.
6. Rencana Perseroan dalam penyelesaian 6. The Company’s plan for resolving the PKPU
PKPU tersebut. matter.
Tanggapan: Response:
Perseroan berkomitmen untuk The Company is committed to resolving this
menyelesaikan permasalahan ini dengan issue through the following steps:
langkah-langkah sebagai berikut:
● Perseroan akan mengajukan keberatan ● the Company will file an objection to the
atas Permohonan PKPU yang diajukan PKPU Petition submitted by Harmas
oleh Harmas dan memanfaatkan and will utilise all available legal
seluruh upaya hukum yang tersedia measures to defend the Company’s
untuk membela kepentingan Perseroan; interest;
● Perseroan akan mengikuti seluruh ● The Company will fully comply with the
legal process with transparency and
proses hukum dengan transparansi dan professionalism, ensuring that the
profesionalisme, memastikan bahwa Company’s rights and obligations are
hak dan kewajiban Perseroan tetap safeguarded.
dilindungi.
7. Selain permohonan PKPU oleh PT Harmas 7. In addition to the PKPU Petition filed by PT
Jalesveva, apakah terdapat permohonan Harmas Jalasveva, are there any other
PKPU ataupun kasus hukum lain yang PKPU petitions or legal cases currently
involving the Company?
sedang dialami oleh Perseroan lainnya?
Response:
Tanggapan: No, there are none.
Tidak ada.
Demikian kami sampaikan. Atas Now therefore, we thank you for your attention.
perhatiannya kami mengucapkan terima
kasih.
Hormat kami/ Sincerely,
PT BUKALAPAK.COM Tbk
Cut Fika Lutfi
Sekretaris Perusahaan/
Corporate Secretary
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
COM Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Harmas Jalesveva. Tanggapan
p.1
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
p.2
unresolved
org
PT Harmas Jalesveva
p.2
unresolved
org
PT Harmas
p.4
unresolved
org
PT Jalesveva
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.