Back to announcement
20250117_SMMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31846428_lamp1.pdf
Listing Text extracted SMMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 102
Page 1
JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 13 – 14 Januari 2025
Tanggal Penjatahan : 15 Januari 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Januari 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 17 Januari 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 20 Januari 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak
Alamat Kantor Pusat:
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
Telepon : (021) 392 5660 | Faksimili : (021) 392 5788
Email: multiartha@smma.co.id | Website: www.smma.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025” ATAU “OBLIGASI”)
2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing
adalah pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 17 Januari 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 17 Januari 2030 untuk Obligasi Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG
TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK
DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
(WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA
PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN YANG SEBAGIAN BESAR PENDAPATANNYA BERASAL DARI
PENDAPATAN PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT KREDIT RATING INDONESIA
ir
AA (Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19,
Jakarta 10250, Indonesia PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT SINARMAS SEKURITAS (TERAFILIASI)
Telepon : (021) 392 5660 WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN TBK
Faksimili : (021) 392 5788
Email: multiartha@smma.co.id OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
www.smma.co.id Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025
Page 2
PT Sinar Mas Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada OJK dengan surat No. 003/SMMA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-46/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah) Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) dengan Jumlah Pokok sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-01932/BEI.PP2/02- 2024 tanggal 21 Februari 2024.Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP- 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQXQWXNPHPEHUL keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka 3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVLSLKDN WHUD¿OLDVLGDODP ³UUPPSK”), kecuali PT Sinarmas Sekuritas sebagai salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya KXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE9WHQWDQJ3HQMDPLQ(PLVL 2EOLJDVL 3HQMHODVDQ PHQJHQDL DGDWLGDN DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL /HPEDJD GDQ 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU0RGDOGDSDWGLOLKDWSDGD%DE9,WHQWDQJ/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDO'DODP Rangka Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. ..................................................................................................ii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................17
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................19
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................25
A. KETERANGAN PERSEROAN.............................................................................................25
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..............................................................................25
2. KEGIATAN USAHA........................................................................................................26
3. PERIZINAN. ..................................................................................................................27
4. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM. ........................................27
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN. .................................................................28
6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN..........................................................................29
7. KETERANGN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM............................................................................................................32
8. TAMBAHAN INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ....................................34
9. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................35
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK....38
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. ..39
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ...41
1. KEGIATAN USAHA........................................................................................................41
2. PEMASARAN................................................................................................................47
3. PROSPEK USAHA PERSEROAN. ...............................................................................48
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................50
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................51
VII. KETERANGAAN TENTANG WALI AMANAT.............................................................................53
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ...............................................................63
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................67
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................69
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Informasi Tambahan ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana
disebutkan di bawah memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
sebagaimana diubah dengan UU P2SK, yaitu:
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
a.1. suami atau istri;
a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
b.1. orang tua dan anak;
b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Anggota Bursa” : Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan
bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka
melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan
BEI.
“BAE” : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan BEI atau Bursa
Efek Indonesia melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian
hak yang berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh
PT Sinartama Gunita.
ii
Page 5
“Bank Kustodian” : Bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan
jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“BEI” atau “Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Indonesia” sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI berdasarkan data‐data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua
perubahan‐perubahan, penambahan‐penambahan dan pembaharuan‐
pembaharuannya serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum ini.
“DPS” : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang
memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham
dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek,
sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang Pasar Modal.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu
pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
OJK.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
iii
Page 6
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kalender” : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Dokumen Emisi termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Kompensasi Kerugian dan/atau Denda
(jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak‐hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
diselenggarakannya RUPO.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk
menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI dan bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak‐hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah
mendapat Persetujuan OJK.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat‐syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, dalam hal ini
adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
iv
Page 7
“Masyarakat” : Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun
badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu
bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama
menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia,
dan terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
“Obligasi Berkelanjutan III : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024
Sinar Mas Multiartha dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu
Tahap I Tahun 2024” triliun lima ratus miliar Rupiah).
“Obligasi” atau “Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025
Berkelanjutan III Sinar dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan
Mas Multiartha Tahap II ratus miliar Rupiah).
Tahun 2025”
“Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
atau “OJK” fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/
atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan
peraturan KSEI.
“Pemegang Saham : Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
Utama” memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
Perseroan
“Pemeringkat” : Berarti PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek
lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
Amanat.
“Pemerintah” : Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/
atau perkiraan Harga Penawaran, tingkat Bunga Obligasi.
v
Page 8
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 27
tertanggal 19 Desember 2024 juncto Addendum Dan Pernyataan Kembali
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II
Tahun 2025 No. 6 tanggal 3 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Penjamin Pelaksana : Berarti PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Sinarmas Sekuritas, yang
Emisi Obligasi” akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan
emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
Tahap II Tahun 2025 sesuai dengan syarat‐syarat dan ketentuan‐
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
Kep‐122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 48 tanggal 24 Desember
Pembayaran Obligasi” 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-117/OBL/
KSEI/1224 tanggal 24 Desember 2024, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Emisi Obligasi” Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 26 tanggal 19 Desember 2024
juncto Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan III PT Sinar Mas Multiartha Tbk Tahap II Tahun
2025 No. 5 tanggal 3 Januari 2025 keduanya yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap
II Tahun 2025 No. 26 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
Emisi Efek.
vi
Page 9
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Perwaliamanatan Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal 19 Desember 2024
Obligasi” juncto Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025
No. 4 tanggal 3 Januari 2025 keduanya dibuat di hadapan Aulia
Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II
Tahun 2025 No. 25 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
Amanat.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Menjadi Efektif” ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
b) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang
diminta OJK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Pernyataan Penawaran : Berarti akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan” Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 18
tanggal 8 Januari 2024 jis Akta Addendum I Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
Tahap I Tahun 2024 No. 61 tanggal 26 Januari 2024, Akta Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 1 tanggal 1 Maret 2024, dan
Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 36 tanggal
26 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
vii
Page 10
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah).
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan Tingkat
bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi.
viii
Page 11
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib diumumkan paling
Ringkas” kurang melalui situs web Perseroan sebagai pemberitahuan pelaksanaan
Penawaran Umum paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya
Masa Penawaran Umum yang direncanakan.
“PSAK” : Singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan” rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,‐ (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai
dengan syarat‐syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
Surat Edaran BEI No.SE‐00004/BEI/01‐2021 Tanggal 19 Januari 2021.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi
Seri C.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib
dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi yaitu tanggal
17 Januari 2025.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat
dilakukannya penyerahan Efek. Dalam hal ini tanggal pembayaran pada
16 Januari 2025.
ix
Page 12
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 April 2025, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A,
tanggal 17 Januari 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 17 Januari
2030 untuk Obligasi Seri C.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum. Dalam hal ini tanggal penjatahan pada 15 Januari 2025.
“UU No. 4/2023” atau : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
“UUPPSK” tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.
“UU No. 8/1995” atau : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
“UUPM” tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
“UU No. 40/2007” atau : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
“UUPT” Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ABU” : PT Artha Bina Usaha
“ABSM” : PT AB Sinar Mas Multifinance
“MSIG” : PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
“AMI” : PT Arthamas Informatika
“AMS” : PT Arthamas Solusindo
“ASI” : PT Asuransi Simas Insurtech
“ASJ” : PT Asuransi Simas Jiwa
“ASM” : PT Asuransi Sinar Mas
“AUP” : PT Autopro Utama Perkasa
“BS” : PT Bank Sinarmas, Tbk
“BNS” : PT Bank Nano Syariah
“BSM” : PT Berkat Surya Mentari
“BLS” : PT Balai Lelang Sinarmas
“CGA” : PT Citra Grahareksa Abadi
“DPI” : PT Dana Pinjaman Inklusif
“DOT” : PT Data Opal Terpadu
“DSB” : PT Dana Saham Bersama
“DSN” : PT Digital Solusindo Nusantara
“GAI” : Global Asian Investment Limited
“HCFI” : PT Hyundai Capital Finance Indonesia
“JTU” : PT Jakarta Teknologi Utama
“KPP” : PT Kebayoran Parama Propertindo
“KRN” : PT Kreasi Retail Nusantara
“LFI” : PT Liugong Finance Indonesia
“OM” : PT Oto Multiartha
“OMS” : PT Orientee Mas Sejahtera
“PDP” : PT Pasar Dana Pinjaman
“PGD” : PT Pasar Gadai Digital
“PSGR” : PT Peduli Sehat Gotong Royong
“RLS” : PT Rizky Lancar Sentosa
“RNM” : PT Reasuransi Nusantara Makmur
“SGMW” : PT SGMW Multifinance Indonesia
“SF” : PT Sinarmas Futures
“SHF” : PT Sinarmas Hana Finance
“SU” : PT Shinta Utama
“SAI” : PT Sinar Artha Inforindo
“SAK” : PT Sinar Artha Konsulindo
“SAM” : PT Sinarmas Asset Management
“SAS” : PT Sinar Artha Solusindo
“SAT” : PT Sinar Artha Trading
xi
Page 14
“SLI” : Sinar Mas Life Insurance, S.A.
“SLT” : PT Sistem Loka Triprima
“SMC” : PT Simas Money Changer
“SMF” : PT Sinar Mas Multifinance
“SMI” : Sinar Mas Insurance, S.A.
“SMS” : PT Sinarmas Sekuritas
“SMV” : PT Sinarmas Ventura
“SOF” : PT Summit Oto Finance
“SPK” : PT Sinar Mas Penjamin Kredit
“STG” : PT Sinartama Gunita
“SUR” : PT Setia Utama Realti
“SMMA” : Perseroan, PT Sinar Mas Multiartha, Tbk
“SMSF” : PT Sinar Mitra Sepadan Finance
“TO” : PT Toko Onderdil
“TKU” : PT Techno Karya Utama
“TMU” : PT Techno Mandiri Utama
“KRN” : PT Kreasi Retail Nusantara
“KBRU” : PT KB Insurance Indonesia
“WJA” : PT Wapindo Jasaartha
“ZOM” : PT Zimba Onx Mustika
“HCFI” : PT Hyundai Capital Finance Indonesia
“LFI” : PT Liugong Finance Indonesia
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 21 September 2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan dan
Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
- Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan
b. Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
- Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit Perusahaan
lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan
control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan
yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
- Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain –
lain.
xiii
Page 16
c. Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen
yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang – barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, Binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas
kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga
dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan
perdaganagan besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan
454;
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan abrang tertentu (tanpa ada
kekhususan tertentu)
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi,
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak.
Informasi selengkapnya mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
PROSPEK USAHA
Perekonomian global diwarnai ketidakpastian akibat berbagai faktor seperti suku bunga tinggi
di Amerika Serikat, perlambatan ekonomi Eropa, dan tantangan berkelanjutan dari Tiongkok. Namun,
di tengah berbagai tantangan ini, Indonesia berhasil menjaga stabilitas ekonominya hingga 31 Agustus
2024. Pertumbuhan ekonomi global di triwulan kedua tahun 2024 masih menunjukkan tren melemah,
terutama di kawasan Eropa yang hanya tumbuh 0,6% (yoy), dengan inflasi yang masih berada
di level tinggi sebesar 4,1% pada bulan Agustus 2024. Sementara itu, Tiongkok mengalami perlambatan
pertumbuhan ekonomi dengan angka 4,7% (yoy) pada triwulan kedua, di bawah ekspektasi pasar.
Dampaknya, ekspor global termasuk dari Indonesia mengalami tekanan, meskipun pertumbuhan
di Asia emerging, termasuk Indonesia, masih relatif tangguh. Di dalam negeri, kondisi ekonomi Indonesia
menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,05% (yoy)
di kuartal kedua 2024, dengan laju inflasi yang terkendali pada 2,12% (yoy) di bulan Agustus 2024. Nilai
tukar Rupiah terhadap Dolar AS juga terjaga di level Rp15.287 per USD pada akhir Agustus 2024. Harga
minyak mentah Indonesia (ICP) juga mencatatkan sedikit penurunan dibandingkan asumsi APBN, yaitu
di level USD 78,5 per barel. Kondisi ini memberikan ruang lebih bagi stabilitas fiskal Indonesia di tengah
fluktuasi harga komoditas global. (Sumber: Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan)
Pertumbuhan global diproyeksikan 2,6 persen pada 2024. Selanjutnya pada 2025-2026, pertumbuhan
diperkirakan naik menjadi rata-rata 2,7 persen. Meski demikian, laju pertumbuhan tersebut masih jauh
di bawah rata-rata 3,1 persen pada dekade sebelum pandemi Covid-19. Perkiraan tersebut menyiratkan
bahwa negara-negara yang secara kolektif menyumbang lebih dari 80 persen populasi dunia dan
produk domestik bruto (PDB) global masih akan tumbuh lebih lambat pada 2024-2026 dibandingkan
dekade sebelum Covid-19. Secara keseluruhan, negara-negara berkembang diperkirakan akan
tumbuh rata-rata 4 persen pada 2024-2025, sedikit lebih lambat dibandingkan 2023. Pertumbuhan di
negara-negara berpendapatan rendah diperkirakan akan meningkat menjadi 5 persen pada 2024 dari
3,8 persen pada 2023. Di negara-negara maju, pertumbuhan diperkirakan stabil di 1,5 persen pada
2024 sebelum meningkat menjadi 1,7 persen pada 2025. Sementara, inflasi global diperkirakan akan
melambat menjadi 3,5 persen pada 2024 dan 2,9 persen pada 2025. Namun, laju penurunannya lebih
lambat dibandingkan perkiraan enam bulan lalu. Oleh karena itu, Bank Dunia memperkirakan banyak
bank sentral akan tetap berhati-hati dalam menurunkan suku bunga kebijakannya. Suku bunga global
kemungkinan akan tetap tinggi menurut standar beberapa dekade terakhir, yakni rata-rata sekitar 4
persen pada 2025-2026. Ini kira-kira dua kali lipat rata-rata pada 2000-2019. (Sumber: Konferensi Pers
Bank Dunia)
xiv
Page 17
Di tengah perbaikan ekonomi dan keuangan domestik, Perseroan bersama Perusahaan Anak berusaha
untuk menerapkan strategi usaha yang baik di masa yang akan datang.
Dengan adanya kondisi ekonomi yang tidak pasti, tetapi dari beragam strategi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan bersama Perusahaan Anak tetap memiliki prospek usaha
yang cerah dengan kinerja keuangan dan kinerja operasional yang baik untuk setiap lini usaha.
Informasi selengkapnya mengenai prospek usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi : Sebanyak‐banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Berkelanjutan III Yang
Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah), yang terdiri
Berkelanjutan III Tahap II dari tiga seri sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp100.000.000.000,-
Seri B : Sebesar Rp500.000.000.000,-
Seri C : Sebesar Rp200.000.000.000,-
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jangka Waktu Obligasi : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
Seri B : sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan
Seri C : sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
17 April 2025.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya
tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
Pemesanan Obligasi kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi
xv
Page 18
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Efek : ir
AA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
Obligasi (“sinking fund”) dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak-hak Pemegang : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
Obligasi Umum.
Rapat Umum Pemegang : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan
dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Jatuh Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Tingkat Bunga Tanggal Efektif Nilai Efek Dicatatkan
Tempo Terhutang
Obligasi Berkelanjutan I 10,25% per tahun 31-Aug-20 Rp874.000.000.000 11-Nov-25 Rp874.000.000.000
Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II 9,00% per tahun 27-Aug-21 Rp305.131.000.000 26-Aug-25 Rp305.131.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II 9,75% per tahun 27-Aug-21 Rp1.102.000.000.000 26-Aug-27 Rp1.102.000.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri D
Obligasi Berkelanjutan II 9,75% per tahun 27-Aug-21 Rp580.000.000.000 4-Oct-27 Rp580.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II 10,50% per tahun 27-Aug-21 Rp1.080.000.000.000 4-Oct-32 Rp1.080.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II 10,50% per tahun 27-Aug-21 Rp784.719.000.000 7-Mar-33 Rp784.719.000.000
Tahap IV Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan III 10,00% per tahun 28-Mar-24 Rp1.500.000.000.000 5-Apr-29 Rp1.500.000.000.000
Tahap I Tahun 2024
TOTAL Rp6.225.850.000.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp6.225.850.000.000.
xvi
Page 19
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, akan disalurkan seluruhnya sebagai pinjaman kepada Anak Perusahaan untuk pelunasan
lebih awal atas Utang Anak Perusahaan dan modal kerja Anak Perusahaan.
1. Sebesar Rp575.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pelunasan lebih awal obligasi SMMF.
2. Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan
untuk modal kerja pembiayaan SMMF sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki
SMMF berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini modal
kerja pembiayaan dimaksud meliputi tambahan modal kerja untuk perusahaan dalam rangka
menyalurkan kredit calon debitur SMMF.
Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
(Biro Administrasi Efek) per 30 November 2024, adalah sebagai berikut:
KETERANGAN Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 21.371.155.200 2.137.115.520.000
Jumlah Modal Dasar 21.513.629.568 2.849.487.360.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000 2,28
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 6.225.190.349 622.519.034.900 97,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.367.664.717 1.334.890.874.900 100,00
Saham dalam Portepel
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 15.145.964.851 1.514.596.485.100
Pemegang Saham
- PT Sinar Mas Cakrawala 2.721.417.941 - 42,26
- HSBC Singapore Branch Private Banking – Client AC -
450.000.000 7,06
PT Sinar Mas Cakrawala
- BOS LTD S/A PT Sinar Mas Cakrawala 150.000.000 - 2,35
- Masyarakat (di bawah 5%) 3.046.246.776 - 47,84
Total 1.334.890.874.900 100,00
Catatan:
*) Jumlah nilai nominal saham atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham tidak diketahui karena telah terjadi percampuran
saham seri A dan Seri B sehubungan dengan dilakukannya Company Listing atas saham Perseroan.
Informasi selengkapnya mengenai struktur permodalan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini.
6. DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode sembilan-bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2024 dan untuk periode sembilan-bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tanggal 30 September 2023 dan untuk periode sembilan-bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member
firm of Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan
Publik No. AP.1671 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen
xvii
Page 20
tanggal 29 Januari 2024. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm
of Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.1617 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal
28 Maret 2024. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir 31 Desember
2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Global
Network Limited) dan ditandatangani oleh Yelly Warsono dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0148
dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal 30 Maret 2023.
Informasi selengkapnya mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Jumlah Aset 116.147.298 113.966.010 114.406.803
Jumlah Liabilitas 90.628.442 89.137.464 90.731.743
Jumlah Ekuitas 25.518.856 24.828.546 23.675.060
* tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
Jumlah Pendapatan 19.411.979 18.960.527 26.930.150 33.188.103
Jumlah Beban 18.719.098 17.328.233 25.645.893 31.940.788
Laba Sebelum Pajak 692.881 1.632.294 1.284.257 1.247.315
Laba Tahun/Periode Berjalan 622.519 1.500.632 1.188.715 902.000
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Setelah Pajak (15.808) 352.942 109.683 (9.025)
Jumlah Penghasilan Komprehensif 606.711 1.853.574 1.298.398 892.975
* tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 (1) 2023 2023 2022
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Aset/Liabilitas 1,28 1,29 1,28 1,26
Jumlah Liabilitas/Aset 0,78 0,78 0,78 0,79
Jumlah Liabilitas/Ekuitas 3,55 3,48 3,59 3,83
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,91 2,01 1,94 2,09
Interest Coverage Ratio 1,40 2,13 1,65 1,75
Debt Service Coverage Ratio 0,06 0,13 0,11 0,08
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 2,38% -24,53% -18,86% -13,87%
Beban 8,03% -27,85% -19,71% -14,58%
Laba sebelum pajak -57,55% 47,41% 2,96% 9,50%
Laba bersih tahun/periode berjalan -58,52% 40,89% 31,79% -9,05%
Jumlah Aset(2) 1,91% -0,39% -0,39% -2,64%
Jumlah Liabilitas(2) 1,67% -2,41% -1,76% -4,22%
Jumlah Ekuitas(2) 2,78% 7,36% 4,87% 3,92%
Rasio Usaha (%), kecuali dinyatakan lain)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 3,57% 8,61% 4,77% 3,76%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/pendapatan 3,21% 7,91% 4,41% 2,72%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ekuitas 2,72% 6,42% 5,17% 5,27%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/ekuitas 2,44% 5,90% 4,79% 3,81%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/aset 0,60% 1,43% 1,13% 1,09%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/aset 0,54% 1,32% 1,04% 0,79%
(1)
tidak diaudit
(2)
tidak diaudit secara berturut-turut rasio merupakan perbandingan antara periode yang berakhir pada 30 September 2024
dan 2023, dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022.
xviii
Page 21
7. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak per tanggal 30 September 2024:
Total Laba
Total
Kegiatan Tahun Status Total Aset Sebelum
No Nama Perusahaan Persentase Libilitas
Usaha Pendirian Operasional pajak
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Sinar Mas Pembiayaan 1996 Beroperasi 99,99% 4.846.318 4.376.360 (365.796)
Multifinance (SMF)
2 PT Asuransi Simas Asuransi on- 2013 Beroperasi 75,38% 1.759.990 1.041.078 83.832
Insurtech (ASI) line
3 PT Asuransi Sinar Mas Asuransi 1986 Beroperasi 99,99% 18.156.061 12.910.739 631.567
(ASM) kerugian
4 PT Jakarta Teknologi Bengkel 1999 Beroperasi 99,99% 702.099 22.873 44.831
Utama (JTU)
5 PT Sinarmas Sekuritas Sekuritas 1992 Beroperasi 99,99% 2.023.708 383.757 223.399
(SMS)
6 PT AB Sinar Mas Pembiayaan 1995 Beroperasi 99,99% 862.667 202.793 48.673
Multifinance (ABSM)
7 PT Sinartama Gunita Biro 1992 Beroperasi 99,99% 293.538 4.319 5.580
(STG) administrasi
efek
8 PT Bank Sinarmas Tbk Bank 1989 Beroperasi 59,99% 52.218.357 44.001.823 365.982
(BS)
9 PT Shinta Utama (SU) Perdagangan 1991 Beroperasi 99,95% 2.871.056 1.467.713 (196.807)
umum
10 Global Asian Investment Investasi 2012 Tidak 100,00% 1.113 (1.873) -
Limited (GAI) Beroperasi
11 PT Simas Money Pedagang 2003 Beroperasi 99,90% 6.497 (10) 292
Changer (SMC) valuta asing
12 PT Rizki Lancar Sentosa Properti 2001 Beroperasi 99,99% 634.137 600.424 (6.329)
(RLS)
13 PT Asuransi Simas Jiwa Asuransi jiwa 1996 Beroperasi 99,90% 23.688.548 22.197.570 131.815
(ASJ)
14 PT Sinar Artha Agen asuransi 2000 Beroperasi 99,92% 1.577 - 56
Konsulindo (SAK)
15 PT Sinar Artha Inforindo Jasa informasi 2000 Tidak 99,92% 215 2 (8)
(SAI) Beroperasi
16 PT Sinar Artha Perdagangan 2000 Tidak 99,92% 795 - 1
Solusindo (SAS) dan jasa Beroperasi
17 PT Data Opal Terpadu Perdagangan 2020 Beroperasi 99,92% 843.550 500.000 1.253
(DOT) dan Jasa
18 PT Sistem Loka Triprima Digital Finance 2020 Beroperasi 99,92% 683.409 420.000 (25.610)
(SLT)
19 PT Zimba Onix Mustika Properti, Real 2020 Beroperasi 99,92% 858.905 500.500 23
(ZOM) Estate,
dan Lain-lain
20 PT Arthamas Informatika Perdagangan 2000 Tidak 99,92% 842 - 1
(AMI) dan jasa Beroperasi
21 PT Arthamas Solusindo Jasa informasi 2000 Beroperasi 99,99% 1.754.480 887.376 (797)
(AMS)
22 PT Pasar Dana Layanan pinjam 1995 Beroperasi 99,99% 482.153 21.210 (135.826)
Pinjaman (PDP) meminjam
uang berbasis
teknologi
23 PT Wapindo Jasaartha Perdagangan 2000 Beroperasi 99,96% 16.262 9.377 202
(WJA) dan jasa
24 PT Sinar Artha Trading Perdagangan 2008 Tidak 99,99% 1.080 - 18
(SAT) umum Beroperasi
25 PT Digital Solusindo Digital Finance 2020 Tidak 99,99% 2.508 - 6
Nusantara (DSN) Beroperasi
26 PT Dana Saham Securities 2019 Beroperasi 99,99% 2.234 174 (488)
Bersama (DSB) Crowdfunding
xix
Page 22
Total Laba
Total
Kegiatan Tahun Status Total Aset Sebelum
No Nama Perusahaan Persentase Libilitas
Usaha Pendirian Operasional pajak
(dalam jutaan Rupiah)
27 PT Balai Lelang Balai lelang 2008 Beroperasi 99,99% 12.336 137 (235)
Sinarmas (BLS)
28 PT Artha Bina Usaha Perdagangan 2008 Tidak 92,00% 145 - -
(ABU) dan jasa Beroperasi
29 PT Dana Pinjaman Layanan pinjam 2017 Beroperasi 50,00% 4.813 1.001 (5.656)
Inklusif (DPI) meminjam
uang berbasis
teknologi
30 PT Sinar Mas Ventura Modal Ventura 2019 Beroperasi 99,99% 61.563 106 612
(SMV)
31 PT Pasar Gadai Digital Pergadaian 2022 Beroperasi 99,97% 1.720 - (646)
(PGD)
32 PT Kreasi Retail Perdagangan 2023 Beroperasi 99,60% 457 83 133
Nusantara (KRN) umum
33 PT Reasuransi Reasuransi 2017 Beroperasi 99,00% 3.460.371 2.650.610 110.960
Nusantara Makmur
(RNM)
34 PT Sinarmas Asset Manajemen 2011 Beroperasi 99,98% 841.431 35.925 255.520
Management (SAM) asset
35 PT Sinarmas Futures Perdagangan 2004 Beroperasi 75,00% 33.495 477 (207)
(SF) komoditi
36 PT Autopro Utama Bengkel 2006 Beroperasi 99,88% 60.428 2.525 (828)
Perkasa (AUP)
37 Sinar Mas Insurance Asuransi 2011 Beroperasi 91.42% 248.647 124.850 25.309
(SMI) kerugian
38 Sinar Mas Life Asuransi jiwa 2021 Beroperasi 90.00% 6.063 3.494 59
Insurance (SLI)
39 PT Techno Mandiri Perdagangan 2017 Beroperasi 100.00% 620 13 (134)
Utama (TMU) umum
40 PT Techno Karya Utama Perdagangan 2017 Beroperasi 100,00% 3.621 201 97
(TKU) umum
41 PT Tokoonderdil Karya Perdagangan 2017 Beroperasi 77,20% 8.673 2.171 (1.571)
Utama (TO) umum
42 PT Berkat Surya Mentari Perdagangan 2022 Beroperasi 100,00% 149 1 28
(BSM) umum
43 PT Kebayoran Parama Properti 2011 Beroperasi 98,12% 338.200 144.426 9.626
Propertindo (KPP)
44 PT Citra Grahareksa Perhutanan 1990 Tidak 75,00% 36.284 52.906 -
Abadi (CGA) Beroperasi
45 PT Sinar Mas Penjamin kredit 2019 Beroperasi 99,00% 3.774.902 3.514.165 46.530
Penjaminan Kredit
(SPK)
46 PT Bank Nano Syariah Perbankan 2024 Beroperasi 100,00% 8.861.790 7.737.519 164.976
(BNS) syariah
Berikut merupakan daftar Perusahaan Asosiasi per tanggal 30 September 2024:
Total Laba
Total Aset Total Libilitas
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Presentase Sebelum pajak
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Peduli Sehat Gotong Aktivitas Agen Asuransi
31,01% 3.369 11.532 (253)
Royong (PSGR) dan Portal Web
2 PT Elang Andalan Nusantara Layanan Keuangan
2,21% 9.772.973 11.407.343 60.045
(EAN) Digital
3 PT MSIG Life Insurance Asuransi
12,50% 14.795.744 6.911.764 287.198
Indonesia Tbk (MSIG)
4 PT Summit Oto Finance Multifinance
15,00% 14.938.727 10.853.767 284.552
(SOF)
5 PT OTO Multiartha (OTO) Multifinance 15,00% 15.855.098 10.278.720 68.171
6 PT SGMW Multifinance Multifinance
19,00% 4.023.946 3.561.128 20.883
Indonesia (SGMW)
xx
Page 23
Total Laba
Total Aset Total Libilitas
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Presentase Sebelum pajak
(dalam jutaan Rupiah)
7 PT Sinar Mitra Sepadan Multifinance
15,00% 3.477 2.021 14.779
Finance (SMSF)
8 PT Sinarmas Hana Finance Multifinance
15,00% 1.643.127 1.326.684 (33.782)
(SHF)
9 PT Bank China Construction Bank
0,24% 32.160.066 25.392.106 283.323
Bank Indonesia Tbk (BCCBI)
10 PT Hyundai Capital Finance Multifinance
15.00% 379.152 210 57.629
Indonesia (HCFI)
Informasi selengkapnya mengenai perusahaan anak dan perusahaan asosiasi dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III
SINAR MAS MULTIARTHA DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III
SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,-
(DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA
TAHAP II TAHUN 2025” ATAU “OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan dengan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki,
yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
17 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 17 Januari 2028 untuk
Obligasi Seri B dan tanggal 17 Januari 2030 untuk Obligasi Seri C.
1
Page 26
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI,
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
PT KREDIT RATING INDONESIA
AA (Double A)
ir
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT
DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
PT SINAR MAS MULTIARTHATBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak
Alamat Kantor Pusat:
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
Telepon : (021) 392 5660 | Faksimili : (021) 392 5788
Email: multiartha@smma.co.id | Website: www.smma.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN YANG
SEBAGIAN BESAR PENDAPATANNYA BERASAL DARI PENDAPATAN PERUSAHAAN ANAK.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
1. NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025”
2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3. HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
2
Page 27
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
17 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 17 Januari 2028 untuk
Obligasi Seri B dan tanggal 17 Januari 2030 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5. BUNGA OBLIGASI
Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke - Seri A Seri B Seri C
1 17-Apr-25 17-Apr-25 17-Apr-25
2 17-Jul-25 17-Jul-25 17-Jul-25
3 17-Oct-25 17-Oct-25 17-Oct-25
4 27-Jan-26 17-Jan-26 17-Jan-26
5 17-Apr-26 17-Apr-26
6 17-Jul-26 17-Jul-26
7 17-Oct-26 17-Oct-26
8 17-Jan-27 17-Jan-27
9 17-Apr-27 17-Apr-27
10 17-Jul-27 17-Jul-27
11 17-Oct-27 17-Oct-27
12 17-Jan-28 17-Jan-28
13 17-Apr-28
14 17-Jul-28
15 17-Oct-28
16 17-Jan-29
17 17-Apr-29
18 17-Jul-29
19 17-Oct-29
20 17-Jan-30
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
3
Page 28
6. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
7. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
8. JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia.
9. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pada jam tertentu yang
memungkinkan Pemegang Rekening dapat memberikan instruksi transfer dana melalui kliring pada
hari yang sama, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi;
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan KSEI yang berlaku. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan Pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar
jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung
secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya;
4
Page 29
d. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-
sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, dengan
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Pemegang
Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
10. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf “g” dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf “h”, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf “i”, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
5
Page 30
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi tersebut meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) harga pembelian kembali yang telah terjadi;
3) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
4) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali.
Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
n. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
11. KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan) atau
3) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar hartabenda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
5) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
6) Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
7) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
8) Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
6
Page 31
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Pasal 10.1 angka 1 dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
2) Pasal 10.1 angka 2 sampai dengan Pasal 10.1 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa
adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila:
1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
12. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan;
7
Page 32
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan
tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
- Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
- Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
- Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
- Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
8
Page 33
- Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
- Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK;
- Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
OJK;
Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, menyerahkan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi
tidak terbatas pada:
- Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadaop pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
atau dika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
- Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
- Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yangg telah dan/atau akan menyebabkan
Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi
berlaku dan harus dilaksanakan;
- Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil dengan penerbitan
Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
- Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian
mengenai kejadian-kejadian tersebut.
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) yang diterbitkan
oleh PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Bukopin Tbk, dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi
tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) pendapatan atas penempatan
deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
9
Page 34
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B Minus) dari
PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK
maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak
tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat
dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
13. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan POJK No 20/
POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/POJK. 04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau.
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
10
Page 35
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. Agenda RUPO;
iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
i. Sebelum Pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
11
Page 36
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat nomor 6 huruf b, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
12
Page 37
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
vi. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat;
viii. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang
berlaku.
13
Page 38
14. WALI AMANAT
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 dan perubahan-
perubahannya, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. yang bertindak selaku Wali Amanat.
Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai hubungan kredit dan hubungan Afiliasi dengan Perseroan
pada saat ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
E-mail: waliamanat@kbbukopin.com
Up.: Departement Capital Market Service & Financial Institution
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
15. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
14
Page 39
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
16. HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”). Berdasarkan
surat KRI No.: RTG-001/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan telah mendapat
peringkat:
ir
AA
(Double A)
Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 16 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
17. OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tingkat Tanggal Jatuh Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Nilai Efek Dicatatkan
Bunga Efektif Tempo Terhutang
Obligasi Berkelanjutan I 10,25% per tahun 31-Aug-20 Rp874.000.000.000 11-Nov-25 Rp874.000.000.000
Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II 9,00% per tahun 27-Aug-21 Rp305.131.000.000 26-Aug-25 Rp305.131.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II 9,75% per tahun 27-Aug-21 Rp1.102.000.000.000 26-Aug-27 Rp1.102.000.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri D
Obligasi Berkelanjutan II 9,75% per tahun 27-Aug-21 Rp580.000.000.000 4-Oct-27 Rp580.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II 10,50% per tahun 27-Aug-21 Rp1.080.000.000.000 4-Oct-32 Rp1.080.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II 10,50% per tahun 27-Aug-21 Rp784.719.000.000 7-Mar-33 Rp784.719.000.000
Tahap IV Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan III 10,00% per tahun 28-Mar-24 Rp1.500.000.000.000 5-Apr-29 Rp1.500.000.000.000
Tahap I Tahun 2024
TOTAL Rp6.225.850.000.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp6.225.850.000.000.
15
Page 40
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Efek Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai sesuai dengan
Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar No: 268/SMMA/XII/2024 tertanggal
20 Desember 2024 yang telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek.
16
Page 41
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, akan disalurkan seluruhnya sebagai pinjaman kepada Anak Perusahaan yaitu PT Sinar
Mas Multifinance (“SMMF”) untuk pelunasan lebih awal atas Utang SMMF dan modal kerja SMMF.
1. Sebesar Rp575.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pelunasan lebih awal obligasi SMMF dengan rincian sebagai berikut:
1.1. Nama Efek : Obligasi berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II
Tahun 2023 Seri A
Perjanjian penerbitan obligasi : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinas
beserta perubahan terakhir Mas Mutifinance Tahap II Tahun 2023 yang tertuang dalam
Akta No. 52 Tanggal 21 September 2023
Nilai Pokok pada tanggal : 575.000.000.000
Informasi Tambahan ini
diterbitkan
Nilai Pokok Yang Akan : 575.000.000.000
Dilunasi dengan dana
hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan III Tahap II 2025
Jumlah Pokok Setelah : Sisa nilai pokok setelah dilakukan pelunasan sebesar Rp0,-
Dilunasi
Tanggal Emisi : 11 Oktober 2023
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Oktober 2026
Penggunaan Dana : Pelunasan Obligasi Berkerlanjutan Sinar Mas Multifinance
dan Utang Bank
Tingkat Bunga : 10.00%
Persyaratan Pelunasan atau : Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh tempo
Pembayaran
Sumber Pendanaan : Sumber pendanaan yang akan digunakan untuk pembayaran
bunga obligasi yaitu dari pendapatan bunga debitur,
pendapatan operasi dan arus kas lainnya dari SMMF
2. Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan
untuk modal kerja pembiayaan SMMF sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki
SMMF berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini modal
kerja pembiayaan dimaksud meliputi tambahan modal kerja untuk perusahaan dalam rangka
menyalurkan kredit calon debitur SMMF
Adapun dalam hal SMMF telah melunasi pinjaman kepada Perseroan, maka Perseroan berencana
untuk menggunakan dana tersebut termasuk namun tidak terbatas sebagai penambahan modal kerja
kepada perusahaan anak.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi maka kekurangannya akan menggunakan kas
internal Perseroan.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum angka (1) dan (2) merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020 karena dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan
Anak Indonesia yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan Perseroan wajib memenuhi
ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
17
Page 42
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana tersebut harus bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPO
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu. Rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini wajib disampaikan
terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015.
Sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,6274% (nol koma enam dua tujuh empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri
dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,2500%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,1250% dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,1250%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0200%
- Biaya jasa Notaris : 0,0125% dan
- Biaya jasa Audit Penjatahan : 0,0038%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0175%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0460% dan
• Biaya lain-lain (KSEI, BEI, percetakan,) sekitar : 0,0276%
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
Tahap II Tahun 2025 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021, Tahap II Tahun 2022 dan Tahap
III Tahun 2023 telah habis digunakan sesuai dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang
dilaporkan Perseroan dengan surat No. 370/SMMA/XII/2021 pada tanggal 28 Desember 2021, surat
No. 276/SMMA/X/2022 pada tanggal 10 Oktober 2022 dan surat No. 099/SMMA/VI/2023 pada tanggal
7 Juni 2023.
Perseroan juga telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Multiartha Tahap I Tahun 2024 dengan surat No.261/SMMA/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.
18
Page 43
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode sembilan-bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2024 dan untuk periode sembilan-bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tanggal 30 September 2023 dan untuk periode sembilan-bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member
firm of Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan
Publik No. AP.1671 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen
tanggal 29 Januari 2024. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm
of Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.1617 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal
28 Maret 2024. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir 31 Desember
2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Global
Network Limited) dan ditandatangani oleh Yelly Warsono dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0148
dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal 30 Maret 2023.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan Bank - bersih 8.206.923 9.533.705 6.623.632
Efek yang Dibeli dengan Janji Jual Kembali 73.278 - -
Investasi Jangka Pendek
Pihak berelasi 3.916.285 24.097.445 29.257.311
Pihak ketiga 62.389.710 38.997.564 37.596.523
Cadangan kerugian penurunan nilai (175.450) (175.445) (161.619)
Jumlah - bersih 66.130.545 62.919.564 66.692.215
Piutang Pembiayaan Multiguna
Pihak berelasi 639 756 802
Pihak ketiga 2.108.623 2.184.858 2.669.521
Pendapatan yang belum diakui (661.709) (674.212) (805.688)
Cadangan kerugian penurunan nilai (52.212) (75.376) (81.335)
Jumlah - bersih 1.395.341 1.436.026 1.783.300
Piutang Sewa Pembiayaan
Pihak berelasi 39.660 64.763 83.662
Pihak ketiga 131.222 145.917 198.740
Nilai residu yang terjamin 66.089 65.965 66.729
Penghasilan pembiayaan tangguhan (18.196) (21.358) (20.065)
Simpanan jaminan (66.089) (65.965) (66.729)
Cadangan kerugian penurunan nilai (18.710) (14.025) (11.786)
Jumlah - bersih 133.976 175.297 250.551
Piutang Pembiayaan Modal Kerja Skema Anjak Piutang
Pihak berelasi 18.954 14.554 61.834
Pihak ketiga 1.523.594 2.669.235 3.700.164
Cadangan kerugian penurunan nilai (163.945) (170.272) (170.997)
Jumlah - bersih 1.378.603 2.513.517 3.591.010
Piutang Premi dan Reasuransi
Pihak berelasi 108.444 7.184 1.000.143
Pihak ketiga 1.910.587 1.867.188 1.308.422
Cadangan kerugian penurunan nilai (13.911) (13.323) (7.098)
Jumlah - bersih 2.005.120 1.861.049 2.301.467
19
Page 44
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Kredit yang Diberikan
Pihak berelasi 104.202 96.104 79.150
Pihak ketiga 16.649.485 16.680.619 14.744.900
Jumlah 16.753.687 16.776.723 14.824.050
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.565.359) (1.690.430) (2.125.418)
Jumlah - bersih 15.188.328 15.086.293 12.698.632
Tagihan Akseptasi
Pihak ketiga 39.437 79.864 77.982
Cadangan kerugian penurunan nilai (16) (1.560) (593)
Jumlah - bersih 39.421 78.304 77.389
Aset Ijarah
Biaya perolehan 454.605 615.525 574.384
Akumulasi penyusutan (137.253) (181.623) (102.355)
Nilai tercatat 317.352 433.902 472.029
Piutang Transaksi Efek
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 362.007 154.722 584.186
Jumlah 362.007 154.722 584.186
Piutang Lain-lain
Pihak berelasi 1.557.283 373.759 1.004.472
Pihak ketiga 2.947.116 2.609.519 2.557.262
Cadangan kerugian penurunan nilai (8.414) (414) (73.053)
Jumlah - bersih 4.495.985 2.982.864 3.488.681
Aset Reasuransi 4.201.550 3.933.978 3.839.933
Investasi Dalam Saham 3.265.769 3.357.804 3.093.263
Cadangan kerugian penurunan nilai (8.000) (8.000) (51.195)
Jumlah - bersih 3.257.769 3.349.804 3.042.068
Properti Investasi
Biaya perolehan 528.160 525.500 523;842
Akumulasi penyusutan (119.861) (111.831) (101.158)
Nilai Tercatat 408.299 413.669 422.684
Aset Tetap
Biaya perolehan 5.990.631 5.931.905 5.692.254
Akumulasi penyusutan (3.347.479) (3.186.911) (2.921.594)
Nilai Tercatat 2.643.152 2.744.994 2.770.660
Agunan yang Diambil Alih 116.457 362.473 645.596
Cadangan kerugian penurunan nilai (80.254) (88.120) (250.361)
Jumlah - bersih 36.203 274.353 395.235
Aset Pajak Tangguhan 387.914 375.773 350.626
Aset Lain-lain
Pihak berelasi 101.119 1.351.102 1.403.115
Pihak ketiga 5.384.314 4.347.094 3.619.390
Jumlah 5.485.532 5.698.196 5.022.505
JUMLAH ASET 116.147.298 113.966.010 114.406.803
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan dan Simpanan dari Bank Lain
Pihak berelasi 8.097.040 7.542.621 5.477.224
Pihak ketiga 33.342.382 33.407.584 31.070.287
Jumlah 41.439.422 40.950.205 36.547.511
Efek – efek yang dijual dengan
Janji beli kembali - 1.051.717 -
Utang Asuransi
Pihak berelasi 91.837 18.471 138.781
Pihak ketiga 1.006.161 1.350.255 1.969.261
Jumlah 1.097.998 1.367.726 2.108.042
20
Page 45
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Liabilitas Kontrak Penjaminan dan Premi
Diterima Dimuka 3.226.022 3.889.571 3.200.370
Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan 590.229 367.502 263.801
Dana Pemegang Polis - Unit Link 20.681.150 20.767.188 26.345.175
Liabilitas Kontrak Asuransi 304.111 480.686 122.076
Premi Belum Merupakan Pendapatan dan Estimasi Liabilitas 8.207.726 6.915.357 6.781.509
Klaim
Liabilitas Akseptasi 39.479 79.880 78.065
Utang Transaksi Efek 278.371 86.341 518.318
Utang Pajak 131.286 120.322 385.722
Beban Akrual 210.548 332.181 290.866
Surat Berharga yang Diterbitkan 9.428.447 8.390.304 7.002.503
Pinjaman yang Diterima 1.032.831 2.086.386 3.687.007
Liabilitas Pajak Tangguhan 3.683 4.765 10.933
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 131.488 148.681 127.617
Cadangan Bagi Hasil Peserta 24.787 21.614 20.320
Liabilitas Lain-lain
Pihak berelasi 5.750 746.045 1.108.570
Pihak ketiga 3.795.114 1.329.993 2.133.338
Jumlah 3.800.864 2.076.038 3.241.908
JUMLAH LIABILITAS 90.628.442 89.137.464 90.731.743
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal Saham - nilai nominal Rp 5.000 (dalam Rupiah
penuh) per saham Seri A dan Rp 100 (dalam Rupiah penuh)
per saham Seri B
Modal dasar - 142.474.368 saham Seri A dan 21.371.155.200
saham Seri B
Modal ditempatkan dan disetor - Seri A sebanyak 1.334.891 1.334.891 1.334.891
142.474.368 saham dan Seri B masing-masing sebanyak
6.225.190.349 saham
Tambahan Modal Disetor - Bersih 1.644.248 1.647.520 1.647.520
Komponen Ekuitas Lainnya 351.321 369.386 425.816
Saldo Laba
Ditentukan penggunaannya 791.607 791.607 791.607
Tidak ditentukan penggunaannya 19.137.385 18.136.270 17.004.706
Jumlah 23.259.452 22.279,674 21.204.540
Kepentingan Nonpengendali 2.259.404 2.548.872 2.470.520
JUMLAH EKUITAS 25.518.856 24.828.546 23.675.060
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 116.147.298 113.966.010 114.406.803
* tidak diaudit
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan underwriting asuransi 12.252.499 12.045.793 18.035.097 23.265.196
Pendapatan bunga dan bagi hasil 4.564.825 4.400.015 5.852.771 5.643.540
Keuntungan penjualan investasi jangka pendek - bersih 90.706 - - 880.708
Pendapatan administrasi dan komisi 536.936 494.148 678.696 823.145
Penjualan 514.338 266.990 441.272 194.352
Pendapatan jasa penjaminan emisi dan perantara pedagang 400.022 420.625 536.822 520.085
efek serta manajer investasi
21
Page 46
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
Keuntungan dari investasi pada unit reksa dana 393.819 511.154 813.189 920.342
Keuntungan selisih kurs mata uang asing - bersih 37.422 - 197.591 241.189
Keuntungan atas kenaikan nilai wajar efek yang belum - 373.965 25.346 -
direalisasi
Pendapatan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi 5.536 10.964 14.246 24.292
Pendapatan jasa biro administrasi efek 5.904 5.500 7.844 6.535
Ekuitas pada laba entitas asosiasi - bersih 207.964 25.147 73.243 20.259
Keuntungan atas penjualan investasi dalam saham
Pendapatan transaksi efek - - - -
Pendapatan lain-lain 402.008 406.226 254.033 648.480
Jumlah Pendapatan 19.411.979 18.960.527 26.930.150 33.188.103
BEBAN
Beban underwriting asuransi 11.989.349 11.457.688 16.752.587 23.900.871
Beban umum dan administrasi 2.314.590 1.635.557 2.238.830 2.033.572
Beban bunga dan bagi hasil 1.714.362 1.446.784 1.973.058 1.664.347
Beban gaji dan tunjangan karyawan 1.619.470 1.650.606 2.176.654 1.961.980
Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan dan non- 386.685 642.739 1.525.009 882.780
keuangan - bersih
Beban pokok penjualan 527.924 273.892 449.330 271.912
Kerugian atas kenaikan nilai wajar efek yang belum direalisasi 28.133 - - -
Kerugian penjualan investasi jangka pendek – bersih - 78.619 380.493 -
Kerugian selisih kurs mata uang asing – bersih - 15.395 - -
Kerugian atas penurunan nilai wajar efek yang diukur pada nilai - - - 1.064.891
wajar melalui laba rugi
Ekuitas pada laba entitas asosiasi - bersih - - - -
Beban lain-lain 138.585 126.953 149.481 160.435
Jumlah Beban 18.719.098 17.328.233 25.645.893 31.940.788
LABA SEBELUM PAJAK 692.881 1.632.294 1.284.257 1.247.315
BEBAN (MANFAAT) PAJAK
Kini 38.255 150.246 109.838 447.441
Tangguhan 32.107 (18.584) (14.296) (102.126)
Jumlah 70.362 131.662 95.542 345.315
LABA (RUGI) TAHUN/PERIODE BERJALAN 622.519 1.500.632 1.188.715 902.000
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti - (7.871) (47.926) (4.017)
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan direklasifikasi - 1.733 10.544 884
- (6.138) (37.382) (3.133)
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar (248.498) 57.325 196.569 (5.822)
efek
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Ekuitas pada penyesuaian penjabaran dari entitas anak 232.690 301.755 (49.504) (70)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF SETELAH PAJAK (15.808) (352.942) 109.683 (9.025)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 606.711 1.853.574 1.298.398 892.975
Laba bersih teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 581.015 1.438.784 1.168.946 844.563
Kepentingan nonpengendali 41.504 61.848 19.769 57.437
622.519 1.500.632 1.188.715 902.000
Penghasilan komprehensif teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 539.839 1.778.145 1.154.288 931.448
Kepentingan nonpengendali 66.872 75.429 144.110 (38.473)
606.711 1.853.574 1.298.398 892.975
Laba (Rugi) Bersih per Saham (dalam Rupiah penuh) Dasar 91 226 184 133
* tidak diaudit
22
Page 47
3. LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari jasa underwriting asuransi 12.505.996 13.234.760 18.055.505 25.112.380
Penerimaan bunga dan bagi hasil 4.521.746 4.935.650 6.547.593 5.177.894
Penerimaan dari transaksi efek 400.701 423.805 522.960 507.200
Penerimaan dari jasa biro administrasi efek 3.858 5.500 7.902 8.633
Penerimaan dari pendapatan lain-lain 1.454.104 1.175.962 1.385.265 1.687.533
Pembayaran beban underwriting asuransi (11.707.788) (16.354.577) (22.154.764) (30.073.665)
Pembayaran beban usaha (4.240.728) (3.398.937) (4.614.037) (4.001.970)
Pembayaran beban bunga dan bagi hasil (878.858) (624.324) (886.657) (778.106)
Kerugian selisih kurs (290.952) (345.000) (163.627) (30.072)
Laba (rugi) operasi sebelum perubahan aset/liabilitas operasi 1.768.079 (947.161) (1.299.860) (2.390.173)
Penurunan (kenaikan) aset:
Efek yang dibeli dengan janji jual kembali (73.278) (142.573) - 1.672.987
Investasi jangka pendek (2.521.260) 5.879.092 6.333.978 (1.076.231)
Piutang pembiayaan multiguna (318.987) (69.509) (88.092) 182.543
Piutang sewa pembiayaan 36.638 - 73.012 42.929
Piutang pembiayaan modal kerja skema anjak piutang 1.129.206 646.163 1.069.203 (862.486)
Kredit yang diberikan 16.612 (1.194.274) (1.959.097) 2.758.425
Aset Ijarah 116.550 21.550 38.127 (73.377)
Piutang transaksi efek (207.963) 76.722 443.326 (186.137)
Piutang lain-lain (1.622.558) (123.889) (42.501) (1.529.801)
Agunan yang diambil alih 246.016 123.774 283.123 63.940
Aset lain-lain 198.253 (1.060.470) (2.009.052) (569.212)
Kenaikan (penurunan) liabilitas:
Simpanan dan simpanan dari bank lain 489.217 929.924 4.402.694 (5.710.045)
Efek yang dijual dengan janji beli kembali (1.051.717) - 1.051.717 -
Premi diterima dimuka (663.549) 617.538 689.201 (214.205)
Utang transaksi efek 192.030 (71.941) (431.977) 211.727
Utang pajak 11.775 7.673 (1.832) 4.992
Beban akrual (110.369) 69.604 5.343 57.740
Bagi hasil peserta 3.173 3.726 1.294 (11.390)
Liabilitas lain-lain 1.755.121 (1.331.196) (1.203.805) 1.355.376
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (607.011) 3.482.987 7.354.802 (6.272.398)
sebelum Pajak
Pembayaran pajak penghasilan (39.066) (429.005) (373.406) (186.697)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi (646.077) 3.053.982 6.981.396 (6.459.095)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan penjualan investasi dalam saham 188.887 405.118 455.296 (306.863)
Hasil penjualan aset tetap 23.798 15.207 6.088 399.579
Penambahan properti investasi (1.002) (4.323) (5.709) (3.473)
Pembelian aset tetap (260.651) (262.980) (384.392) (378.776)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (48.968) 153.022 71.283 (289.533)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penambahan (pembayaran) pinjaman yang diterima (1.054.448) (503.591) (1.612.541) 211.801
Penerbitan surat berharga yang diterbitkan 1.819.547 607.070 2.201.138 4.535.765
Setoran modal pada entitas anak oleh kepentingan 176.157 (1.222.337) (1.274.832) 266.056
nonpengendali
Pembayaran beban bunga pinjaman yang diterima dan surat (1.627.277) (1.029.052) (1.851.847) (2.498.859)
berharga yang diterbitkan
Pelunasan surat berharga yang diterbitkan - - - -
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas (686.021) (2.147.910) (2.538.082) 2.514.763
Pendanaan
23
Page 48
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS (1.381.066) 1.059.094 4.514.597 (4.233.865)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN/PERIODE 19.530.995 14.687.466 14.687.466 18.598.769
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 327.759 329.543 328.932 322.562
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN/PERIODE 18.477.688 16.076.103 19.530.995 14.687.466
PENGUNGKAPAN TAMBAHAN
Kas dan bank 8.207.664 6.799.933 9.535.094 6.624.781
Investasi jangka pendek-jangka waktu jatuh tempo tiga bulan 10.270.024 9.276.170 9.995.901 8.062.685
atau kurang sejak tanggal perolehan
Jumlah kas dan setara kas 18.477.688 16.076.103 19.530.995 14.687.466
* tidak diaudit
4. RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 (1) 2023 2023 2022
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Aset/Liabilitas 1,28 1,29 1,28 1,26
Jumlah Liabilitas/Aset 0,78 0,78 0,78 0,79
Jumlah Liabilitas/Ekuitas 3,55 3,48 3,59 3,83
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,91 2,01 1,94 2,09
Interest Coverage Ratio 1,40 2,13 1,65 1,75
Debt Service Coverage Ratio 0,06 0,13 0,11 0,08
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 2,38% -24,53% -18,86% -13,87%
Beban 8,03% -27,85% -19,71% -14,58%
Laba sebelum pajak -57,55% 47,41% 2,96% 9,50%
Laba bersih tahun/periode berjalan -58,52% 40,89% 31,79% -9,05%
Jumlah Aset(2) 1,91% 0,39% -0,39% -2,64%
Jumlah Liabilitas(2) 1,67% 2,41% -1,76% -4,22%
Jumlah Ekuitas (2) 2,78% 7,36% 4,87% 3,92%
Rasio Usaha (%), kecuali dinyatakan lain)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 3,57% 8,61% 4,77% 3,76%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/pendapatan 3,21% 7,91% 4,41% 2,72%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ekuitas 2,72% 6,42% 5,17% 5,27%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/ekuitas 2,44% 5,90% 4,79% 3,81%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/aset 0,60% 1,43% 1,13% 1,09%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/aset 0,54% 1,32% 1,04% 0,79%
(1)
tidak diaudit
(2)
secara berturut-turut rasio merupakan perbandingan antara periode yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023,
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022.
24
Page 49
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Jakarta dengan nama PT Interna Arta
Leasing sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 60 tanggal 21 Oktober 1982 jo. Akta
Perubahan No. 48 tanggal 10 September 1983 keduanya dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH.,
Notaris di Jakarta serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara RI No. 69 tanggal
29 Agustus 1986. Berikut ini merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat
Perseroan didirikan:
MODAL SAHAM
Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap saham
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Rudy Maeloa 200 200.000.000 20
Indra Widjaja 200 200.000.000 20
Muktar Widjaja 200 200.000.000 20
Djafar Widjaja 200 200.000.000 20
Oesman Widjaja 200 200.000.000 20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000 100,00
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan yaitu di bidang sewa pembiayaan, anjak piutang, dan
pembiayaan konsumen. Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak pada bidang
Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar
yang diwakili oleh Perusahaan Anak.
Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company
termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 1 Mei 1989, dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta.
Perubahan tersebut telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara RI No. 72 tanggal
6 September 1991. Kemudian Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta
seluruh anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 218 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-
turut dibuat oleh dan di hadapan Veronica Lily Dharma, SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan
dalam Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 1995.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 132 tanggal 27 Juni 2023
dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0091781, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0133051.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tanggal 14 Juli 2023, yang mengubah
pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 22 anggaran dasar SMMA dalam rangka pemenuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
25
Page 50
2. KEGIATAN USAHA
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 21 September 2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan dan
Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
- Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
b. Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
- Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan
lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan
control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan
yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
- Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prisedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
c. Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen
yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya
yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas
kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga
dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan
perdaganagan besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan
454;
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada
kekhususan tertentu).
Perseroan berdomisili di Menara Tekno, Lantai 7, JL. Fachrudin No. 19 Kampung Bali, Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10250, Indonesia.
26
Page 51
3. PERIZINAN
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 0208011002222, berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan NIB
kepada
Nama Pelaku Usaha : PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Alamat Kantor/Korespondensi : Menara Tekno Lantai 7 Jalan K.H. Fachrudin Nomor 19,
Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 10250
NPWP : 01.362.002.6-054.000
Status Penanaman Modal : PMDN
Kode Klasifikasi Baku Lapangan :
Usaha Indonesia (KBLI) Kode KBLI Nama KBLI
46900 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM
BARANG
64200 AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING
70209 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA
70100 AKTIVITAS KANTOR PUSAT
46100 PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS
JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Diterbitkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2020
Perubahan ke-1 tanggal 7 Oktober 2021
Dicetak tanggal 7 Oktober 2021.
Sejak Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan perizinan,
perjanjian, aset/kekayaan yang dimiliki Perseroan.
4. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
(Biro Administrasi Efek) per 30 November 2024, adalah sebagai berikut:
KETERANGAN Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 21.371.155.200 2.137.115.520.000
Jumlah Modal Dasar 21.513.629.568 2.849.487.360.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000 2,28
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 6.225.190.349 622.519.034.900 97,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.367.664.717 1.334.890.874.900 100,00
Saham dalam Portepel
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 15.145.964.851 1.514.596.485.100
Pemegang Saham
- PT Sinar Mas Cakrawala 2.721.417.941 - 42,26
- HSBC Singapore Branch Private Banking – Client -
450.000.000 7,06
AC PT Sinar Mas Cakrawala
- BOS LTD S/A PT Sinar Mas Cakrawala 150.000.000 - 2,35
- Masyarakat (di bawah 5%) 3.046.246.776 - 47,84
Total 1.334.890.874.900 100,00
27
Page 52
Berdasarkan DPS per 30 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita sebagai Biro
Administrasi Efek, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jabatan Nama Jumlah Saham
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Fuganto Widjaja 0
Komisaris Robinson Simbolon 0
Komisaris Ketut Sanjaya 0
Direksi
Direktur Utama Burhanuddin Abdullah 0
Direktur Agus Leman Gunawan 0
Direktur Ferita 0
Direktur Felix 0
Direktur Lili Wijata 0
Direktur Ir. Dumoly Freddy Pardede 0
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Berikut ini adalah struktur kepemilikan Perseroan pada 30 September 2024:
PT Sinarindo Gerbangmas Indra Widjaja
0.0231% 99,9769%
PT Sinar Mas Cakrawala Indra Widjaja Publik
51.59% 0.03% 48,39%
Perseroan
Insurance Multifinance Bank Securities Fintech & Digital Finance Others
PT MSIG Life Insurance Indonesia PT Sinar Mas Multifinance PT Bank Sinarmas Tbk PT Sinarmas Sekuritas PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) PT Shinta Utama
Tbk (dahulu PT Asuransi Jiw a 99,99% 59,99% 99,99% 99,99% 99,95%
Sinarmas MSIG Tbk)
12,50%
PT Asuransi Simas Jiw a PT AB Sinar Mas Multifinance PT Simas Money Changer PT Sinarmas Asset Management PT Dana Pinjaman Inklusif PT Rizky Lancar Sentosa
99,99% 99,99% 99,90% 99,98% 50,00% 99,99%
PT Sinar Artha Konsulindo PT Sinarmas Hana Finance PT Sinarmas Futures PT Dana Saham Bersama PT Arthamas Solusindo
99,92% 15,00% PT Bank Nano Syariah 75,00% 99,99% 99,99%
100,00%
PT Asuransi Simas Insurtech PT Oto Multiartha PT Sinartama Gunita PT Orientee Mas Sejahtera PT Wapindo Jasaartha
75,38% 15,00% 99,99% 15,00% 99,96%
PT KB Insurance Indonesia PT Summit Oto Finance PT Digital Solusindo Nusantara PT Wapindo Jasa Farma
30,00% 15,00% 99,99% 100,00%
PT Asuransi Sinar Mas PT SGMW Multifinance Indonesia PT Sistem Loka Triprima PT Arthamas Informatika
99,99% 19,00% 99,92% 99,92%
Sinar Mas Insurance PT Sinar Mitra Sepadan Finance PT Data Opal Terpadu PT Balai Lelang Sinarmas
91,42% 15,00% 99,92% 99,99%
PT Asuransi Sumit Oto PT Sinar Artha Inforindo
PT Hyundai Capital Finance Indonesia
48,00% 99,92%
15,00%
PT Reasuransi Nusantara Makmur PT Artha Bina Usaha
PT Liugong Finance Indonesia
99,00% 92,00%
19,00%
PT Sinarmas Penjamin Kredit PT Sinar Artha Trading
99,99% 99,99%
Sinar Mas Life Insurance PT Sinar Artha Solusindo
90,00% 99,92%
PT Peduli Sehat Gotong Royong
31,01%
PT Sinarmas Ventura
99,99%
Global Asian Investment Limited
100,00%
PT Jakarta Teknologi Utama
99,99%
PT Autopro Utama Perkasa
99,88%
PT Pasar Gadai Digital
99,97%
PT Zimba Onix Mustika
99,92%
PT Kreasi Retail Nusantara
99,60%
PT Berkat Surya Mandiri
100,00%
PT Kebayoran Parama Propertindo
98.12%
PT Citra Grahareksa Abadi
75%
28
Page 53
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan adalah Indra Widjaja. Individu yang menjadi pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2018, adalah Indra Widjaja. Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden
No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres 13/2018”) yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online berdasarkan
dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 31 Januari 2023.
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan.
Jabatan
No Nama
Perseroan PT Sinar Mas Cakrawala
1. Fuganto Widjaja Komisaris Utama Komisaris Utama
2. Robinson Simbolon Komisaris Independen -
3. Ketut Sanjaya Komisaris Independen -
4. Burhanuddin Abdullah Direktur Utama -
5. Agus Leman Gunawan Direktur -
6. Ferita Direktur -
7. Felix Direktur -
8. Lili Wijata Direktur -
9. Ir. Dumoly Freddy Pardede Direktur -
10. Ivena Widjaja - Komisaris
11. Bambang Heruawan Haliman - Direktur Utama
12. Indra Widjaja - Direktur
6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Direksi
Perseroan diangkat untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu setelah anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri.
Berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan diangkat untuk jangka waktu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
setelah pengangkatan tersebut dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS tersebut.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 35
tanggal 28 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH-01.09.273624, dan telah didaftarkan di
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0241877.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya tanggal 8 November 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fuganto Widjaja
Komisaris : Robinson Simbolon
Komisaris : Ketut Sanjaya
Direksi
Direktur Utama : Burhanuddin Abdullah
Direktur : Agus Leman Gunawan
Direktur : Ferita
Direktur : Felix
Direktur : Lili Wijata
Direktur : Ir. Dumoly Freddy Pardede
29
Page 54
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan
POJK No.33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai anggota Direksi Perseroan yang baru menjabat berdasarkan
Akta No 35 Tahun 2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan Nomor Pencatatan AHU -AH.01.09-0273624
DEWAN DIREKSI
Ir. Dumoly Freddy Pardede
Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 60 tahun. Meraih gelar Master of
Business Administration pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024.
Pengalaman Kerja
BAPEPAM – LK, Kementerian Keuangan
1998 - 2013 : Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ditjen
Moneter
2002 - 2004 : Sebagai Koordinator Tim Audit Khusus & Investigasi
BUMN
2001 - 2018 : Penugasan dari Menteri Keuangan dengan berbagai
Lembaga Pemerintahan
2002 - 2012 : Ketua Tim Penyusunan RUU OJK (UU No. 21 tahun
2011) dann Pembentukan OJK
Otoritas Jasa Keuangan
2013 - 2016 : Deputi Komisioner Pengawas Industri Keungan Non
Bank (Eselon I)
2016 - 2024 : Deputi Komisioner Strategic Management (Eselon I)
Hubungan kekeluargaan di antara pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai
berikut:
Jabatan
No. Nama Hubungan Kekeluargaan
Perseroan PT Sinar Mas Cakrawala
1. Fuganto Widjaja Komisaris Utama - √
2. Robinson Simbolon Komisaris Independen - -
3. Ketut Sanjaya Komisaris Independen - -
4. Burhanuddin Abdullah Direktur Utama - -
5. Agus Leman Gunawan Direktur - -
6. Ferita Direktur - -
7. Felix Direktur - -
8. Lili Wijata Direktur - -
9. Ir. Dumoly Freddy Pardede Direktur - -
10. Indra Widjaja - Direktur Utama √
11. Franky Oesman Widjaja - Komisaris Utama √
12. Doktorandus Ahmad Rusdi - Komisaris -
Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024
sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada Komite Nominasi dan
Remunerasi, Komite Audit, Unit Audit Internal, dan Sekretaris Perusahaan.
30
Page 55
Sistem Manajemen Risiko
Perseroan menyadari adanya risiko yang melekat pada semua aktivitas usaha dan pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh jajaran manajemen. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk
mengelola semua risiko secara efektif dan efisien serta menyesuaikan sistem dan kebijakan manajemen
risiko Perseroan dengan perubahan kondisi pasar, khususnya di industri keuangan.
No. Jenis Risiko Pengelolaan Risiko
1. Risiko Suku Bunga Perseroan menganalisis eksposur suku bunga secara dinarmis. Berbagai skenario disimulasikan
dengan mempertimbangkan suku bunga dasar pembiayaan, pembaruan posisi yang ada, serta
alternatif pembiayaan. Bagi setiap simulasi, pergerakan suku bunga yang sama digunakan untuk
seluruh mata uang. Berdasarkan skenario ini, Perseroan menghitung dampak laba atau rugi
dari pergerakan suku bunga. Skenario-skenario tersebut dilakukan hanya untuk liabilitas yang
mewakili posisi utama yang dikenakan bunga.
2. Risiko Harga Pengelolaan risiko harga yang timbul dari investasi efek ekuitas dilakukan Perseroan melalui
diversifikasi portofolio. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan
oleh Perseroan. Sementara untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada surat
berharga utang, Perseroan melakukan analisa terkait besaran bunga kupon yang ditawarkan
dengan tingkat imbal hasil yang diharapkan oleh pasar.
3. Risiko Kredit Perseroan berupaya mengendalikan risiko ini dengan cara melakukan hubungan usaha dengan
pihak lain yang memiliki kredibitas, menganalisis risiko nasabah baru sebelum persyaratan
pembayaran dan distribusi ditawarkan, menetapkan kebijakan verifikasi dan otoritas kredit, serta
memantau kolektibitas pinjaman yang diberikan dan piutang secara berkala untuk mengurangi
jumlah piutang tak tertagih.
4. Risiko Likuiditas Pengelolaan risiko likuiditas dilakukan manajemen dengan memantau dan menjaga jumlah kas
dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk
mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi
arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus-menerus melakukan
penelahaan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.
5. Risiko Strategis Perseroan telah menyusun strategi dan rencana bisnis yang sebelumnya telah didiskusikan
dengan Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh Manajemen Perusahaan. Perseroan juga
melakukan kajian dan evaluasi stratejik bisnis serta realisasi yang telah dicapai oleh Perseroan
sesuai dengan yang terangkum dalam rencana bisnis.
6. Risiko Operasional Pengelolaan risiko ini dilakukan melalui model tata kelola risiko operasional dengan memberikan
tata kelola yang formal, transparan, dan konsisten yang secara jelas menegaskan tugas dan
tanggung jawab serta alur pelaporan untuk mengelola risiko operasional dalam mungkin timbul
serta pada saat yang bersamaan memfasilitasi pemisahan tugas secara independen antara risk
taking units, unit pengendali risiko, dan Audit Internal.
7. Risiko Hukum Pelaksanaan identifikasi, pengukuran, dan pemantauan terhadap potensi risiko hukum
dilaksanakan terhadap seluruh aktivitas Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama kegiatan
operasional perseroan, dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki potensi benturan
kepentingan atau gugatan hukum. Perseroan melakukan manajemen risiko hukum dengan
melakukan penanganan proses hukum secara profesional dan jika diperlukan membuat
pencadangan potensi biaya kerugian.
8. Risiko dalam bidang Perseroan sadar bahwa risiko pembiayaan meningkat seiring dengan menurunnya kondisi
Pembiayaan ekonomi suatu negara. Peningkatan dan pengetatan prosedur untuk pembiayaan telah disiapkan
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak. Melakukan Due Diligence yang lebih mendalam untuk
mencegah terjadinya gagal bayar pada pembiayaan yang dituju yang dilakukan oleh Perusahaan
Anak.
9. Risiko dalam bidang Proses seleksi risiko dalam menawarkan program asuransi, penetapan premi, penggunaan
Asuransi reasuransi dan atau penanganan klaim, Perusahaan Anak menggunakan metode strategi
dan analisis khusus. Agar strategi dan analisis ini berjalan dengan baik di berbagai tingkat,
Perusahaan Anak berkomunikasi secara rutin terhadap perkembangan ekonomi serta perilaku
konsumen. Komunikasi rutin ini membantu Perusahaan Anak untuk menetapkan strategi kedepan
baik jangka pendek maupun jangka panjang.
10. Risiko dalam bidang Dalam menjalankan usaha sebagai sekuritas dan Biro Administrasi Efek (“BAE”), Perusahaan
Pasar Modal dan Anak menerima masukan dan kritik dari nasabah yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Perusahaan
Administrasi Pasar Anak sebagai aksi untuk memperbaiki sistem yang sudah ada. Perbaikan sistem pada BAE serta
Modal peningkatan kualitas pelayanan menjadi kunci utama untuk mempertahankan nasabah.
11. Risiko Pendanaan Seiring dengan menurunnya ekonomi, perbankan meningkatkan kemampuan untuk menganalisa
dan menciptakan strategi untuk mengidentifikasi potensi aset yang dapat diberikan pendanaan.
Dengan jajaran direksi dan komisaris yang berpengalaman serta komunikasi rutin yang dilakukan
oleh Perusahaan Anak, ketidaksesuaian pendanaan dapat diminimalisir.
12. Risiko Perubahan Perubahan teknologi tentu menjadi peran yang sangat penting untuk Perseroan dalam
Teknologi menghasilkan suatu sistem finansial yang stabil dan dapat diandalkan oleh nasabah. Dengan
mengikuti perkembangan sistem yang ada, Perseroan yakin dapat mengikuti perkembangan
jaman dan kemampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan cepat.
31
Page 56
No. Jenis Risiko Pengelolaan Risiko
13. Risiko Kelangkaan Perseroan bergerak dalam bidang keuangan yang berhubungan dengan jasa yaitu interaksi
Sumber Daya atau komunikasi dari Perseroan ke nasabah. Untuk dapat melakukan penawaran produk dengan
Manusia lancar, dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dan kompeten di dalam bidangnya.
Perseroan telah bergerak di bidang jasa keuangan.
14. Risiko Kebijakan Perseroan berupaya untuk meminimalisir risiko ini dengan memperlakukan kegiatan investasi
Investasi yang transparan, terukur, konsisten dan diversifikasi untuk meminimalisir risiko kebijakan
investasi dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada.
15. Risiko Kegagalan Mengikutsertakan karyawan dalam kegiatan pelatihan terkait keuangan berkelanjutan, baik yang
Penerapan diselenggarakan oleh internal maupun eksternal Perseroan.
Prinsip Keuangan
Berkelanjutan di
Internal Perseroan
16. Risiko Reputasi Meminimalisir dan/atau menghindari pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Tinjauan Efektivitas Sistem Manajemen Risiko
Dewan Komisaris dan Drieksi Perseroan secara aktif melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengelolaan risiko melalui Komite Audit dan Audit Internal. Dewan Komisaris juga memantau
strategi dan kebijakan manajemen risiko serta eksposur risiko sebagai dasar dalam mengevaluasi
pertanggungjawaban Direksi.
Berdasarkan hasil pemantauan Dewan Komisaris dan pertanggungjawaban Direksi, penerapan sistem
manajemen risiko sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan sudah cukup baik. Seluruh potensi
risiko yang teridentifikasi pada tahun tersebut dapat dikendalikan.
7. KETERANGN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
PT SINAR MAS CAKRAWALA
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir
Didirikan di Jakarta dengan nama PT Sinar Mas Cakrawala sebagaimana termaktub dalam Akta No. 40
tanggal 7 Desember 1983, yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah
diumumkan dalam Tambahan No. 1058/1991 Berita Negara Republik Indonesia No. 31 tanggal 18 April
1991.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Sinar Mas Cakrawala No. 05 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan
Dahlia, SH., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. AHU-0061146.AH.01.02.
TAHUN 2024 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.03-0195699 dan telah didaftarakan dalam daftar perseroan No. AHU-0205684.AH.01.11.TAHUN
2024 seluruhnya tertanggal 26 September 2024.
Maksud dan Tujuan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar Mas
Cakrawala No. 09 tanggal 5 April 2024 dibuat di hadapan Dahlia, SH., Notaris di Kota Jakarta Utara,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
Surat Keputusan No. AHU-0032806.AH.01.02.TAHUN 2024 serta pemberitahuan perubahan anggaran
dasar perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-AH.01.09-0210049 dan telah didaftarakan dalam daftar
perseroan No. AHU-0109360.AH.01.11.TAHUN 2024 seluruhnya tertanggal 5 Juni 2024, maksud dan
tujuan Sinar Mas Cakrawala ialah berusaha dalam bidang:
a. Kode 469: Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
b. Kode 701: Aktivitas Kantor Pusat
c. Kode 702: Aktivitas Konsultasi Manajemen
32
Page 57
Untuk mencapat maksud dan tujuan tersebut, Sinar Mas Cakrawala dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Kode 46900: Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan
besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan
tertentu) termasuk perkulakan.
b. Kode 70100: Aktivitas Kantor Pusar, yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit
perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan
pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini
melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat,
kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
c. Kode 70204: Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri, yang mencakup kegiatan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan
industri, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
d. Kode 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasionla berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
Struktur Permodalan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar Mas
Cakrawala No. 05 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan Dahlia, SH., Notaris di Kota Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai Surat Keputusan No. AHU-0061146.AH.01.02.TAHUN 2024 serta pemberitahuan perubahan
anggaran dasar perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0195699 dan telah didaftarakan
dalam daftar perseroan No. AHU-0205684.AH.01.11.TAHUN 2024 seluruhnya tertanggal 26 September
2024 struktur permodalan Sinar Mas Cakrawala adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- Per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
%
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 110.000.000.000 11.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 27.681.400.000 2.768.140.000.000
Pemegang Saham:
1. Indra Widjaja 27.675.010.000 2.767.501.000.000 99,98
2. PT Sinarindo Gerbangmas 6.390.000 639.000.000 0,02
Saham Dalam Protepel 82.318.600.000 8.231.860.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar Mas
Cakrawala No. 09 tanggal 5 April 2024 dibuat di hadapan Dahlia, SH., Notaris di Kota Jakarta Utara,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai Surat Keputusan No. AHU-0032806.AH.01.02.TAHUN 2024 serta pemberitahuan perubahan
anggaran dasar perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0210049 dan telah didaftarakan
dalam daftar perseroan No. AHU-0109360.AH.01.11.TAHUN 2024 seluruhnya tertanggal 5 Juni 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Sinar Mas Cakrawala adalah sebagai berikut:
33
Page 58
Direksi
Presiden Direktur : Bambang Heruawan
Direktur : Indra Widjaja
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Fuganto Widjaja
Komisaris : Ivena Widjaja
8. TAMBAHAN INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
PT Bank Sinarmas Tbk (“BS”)
Umum:
Anggaran dasar BS terakhir diubah sehubungan dengan Pasal 14, 15, 17, 18, dan 19 sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank SInarmas
Tbk No. 22 tanggal 16 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0118711,
dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099886.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya
tanggal 22 Mei 2024.
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 37 tanggal 28 Oktober 2024,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
penerminaan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminisrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0268849, dan telah
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0232264.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya tanggal
29 Oktober 2024, susunan Direksi dan Komisaris BS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Frenky Tirtowijoyo
Direktur : Miko Andidjaja
Direktur : Ekajaya Ongny Putra
Direktur : Enny Kamal
Direktur : Sendy
Direktur : Amandalia Johanes
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tjendrawati Widjaja
Komisaris Independen : Sammy Kristamuljana
Komisaris Independen : Rusmin
PT Asuransi Sinar Mas (“ASM”)
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 420 tanggal 9 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Syofilawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang penerminaan pemberitahuan perubahan
datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminisrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0225342 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0140342.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya tanggal 11 Juli 2024, susunan Direksi dan Komisaris
ASM adalah sebagai berikut:
34
Page 59
Direksi
Direktur Utama : Howen Widjaja
Direktur Kepatuhan : I Ketut Pasek Swastika
Direktur : Njoman Sudartha
Direktur : Dumasi Marisina Magdalena Samosir
Direktur : Aryanto Alimin
Direktur : Marten Petrus Lalamentik
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ivena Widjaja
Komisaris Independen : Johanes Eddy Dharmasoeka
Komisaris Independen : Tonny Latidjan
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : Muhammad Faisal Muchtar, Lc, MSi
Anggota Dewan Pengawas Syariah : Latief Awaludin
PT Shinta Utama (SU)
Struktur Permodalan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Shinta Utama No. 662 tanggal 19 Januari 2024, yang
dibuat di hadapan Syofilawati S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang perubahan angaran dasarnya telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI No.AHU-AH.01.03-0019647, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0015778.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya tanggal 23 Januari 2024, struktur permodalan SU adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Rupiah (Rp)
Modal Dasar 3.200.000 1.600.000.000.000
Modal ditempatkan dan Disetor 2.951.077 1.475.538.500.000
Pemegang Saham
Perseroan 2.950.229 1.475.114.500.000 99,97
AMS 848 424.000.000 0,03
Jumlah Saham Dalam Portepel 248.923 124.461.500.000
9. SUMBER DAYA MANUSIA
Sampai dengan tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki 55 (lima puluh lima) karyawan tetap
sedangkan untuk Perusahaan Anak memiliki 6.743 (enam ribu tujuh ratus empat puluh tiga) karyawan
tetap dan saat ini Perseroan tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan pegawai dengan keahlian
khusus di bidangnya serta tidak memiliki serikat pekerja.
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak per tanggal 30 September
2024, 31 Desember 2023 dan 2022:
a) Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Direksi dan Komisaris 9 10 11
Manager 7 2 5
Supervisor 1 7 3
Staff 38 37 22
Jumlah 55 56 41
35
Page 60
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pasca Sarjana (S2) 11 11 12
Sarjana (S1) 38 41 25
Sarjana Muda/Diploma 2 1 2
SMU/SMK 4 3 2
Jumlah 55 56 41
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
> 50 tahun 9 10 9
40-49 tahun 8 7 7
30-39 tahun 6 5 5
< 29 tahun 32 34 20
Jumlah 55 56 41
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Tetap 55 56 41
Tidak Tetap/ Probasi - - -
Jumlah 55 56 41
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 55 56 41
Jumlah 55 56 41
Komposisi Karyawan Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Keuangan dan Akuntansi 2 2 1
Audit Internal - - 1
Legal 1 1 1
Teknologi Informasi (IT) 40 41 22
Satuan Kerja Lainnya 12 12 16
Jumlah 55 56 41
b) Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Direksi dan Komisaris 78 94 77
Manager 1.410 1.324 1.176
Supervisor 1.891 1.963 1.897
Staff 3.364 5.602 3.393
Jumlah 6.743 8.983 6.543
36
Page 61
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pasca Sarjana (S2) 274 278 262
Sarjana (S1) 5.676 6.931 5.452
Sarjana Muda/Diploma 552 774 566
SMU 239 1.000 263
Jumlah 6.743 8.983 6.543
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
> 50 tahun 320 310 252
40-49 tahun 1.432 1.540 1.226
30-39 tahun 3.359 4.239 3.311
< 29 tahun 1.632 2.894 1.754
Jumlah 6.743 8.983 6.543
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Tetap 6.743 8.983 6.543
Tidak Tetap 2.691 1.547 4.229
Jumlah 9.434 10.530 10.772
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jawa Barat 597 1.010 650
Banten 121 136 131
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3.836 4.087 3.580
Daerah Istimewa Yogyakarta 58 70 59
Jawa Tengah 440 655 447
Jawa Timur 338 590 326
Bengkulu 80 116 79
Jambi 90 152 97
Nanggroe Aceh Darussalam 14 35 19
Sumatera Utara 142 280 139
Sumatera Barat 48 112 59
Riau 104 133 97
Sumatera Selatan 122 194 105
Kepulauan Bangka Belitung 34 62 43
Kepulauan Riau 40 123 45
Lampung 63 102 64
Kalimantan Selatan 53 84 43
Kalimantan Barat 71 92 67
Kalimantan Timur 54 84 49
Kalimantan Tengah 35 74 34
Kalimantan Utara 13 12 11
Sulawesi Tengah 22 43 21
Sulawesi Selatan 78 120 69
Sulawesi Utara 24 22 29
Gorontalo 15 55 13
Sulawesi Barat 8 22 6
Sulawesi Tenggara 18 32 17
37
Page 62
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Nusa Tenggara Barat 61 127 38
Bali 66 106 71
Nusa Tenggara Timur 35 102 65
Maluku 13 24 12
Maluku Utara 9 22 9
Papua 34 64 28
Papua Barat 7 30 11
Timor Leste - 11 10
Jumlah 6.743 8.983 6.543
Komposisi Karyawan Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pemasaran 1.967 2.560 1.835
Operasional 1.738 2.367 1.791
Penagihan 289 1.125 271
Human Resources (HR) dan General 160 200 196
Affair (GA)
Keuangan dan Akuntansi 198 278 199
Manajemen Risiko 73 68 63
Audit Internal 125 116 113
Legal 63 56 47
Teknologi Informasi (IT) 922 914 814
Satuan Kerja Lainnya 1.208 1.299 1.214
Jumlah 6.743 8.983 6.543
Seluruh karyawan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak telah diikutsertakan dalam program
BPJS Keternagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK
a) Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan dan Perusahaan Anak,
kecuali SAM yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan perkara nomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/
PN.Jkt.Pst yang didaftarkan pada tanggal 23 Agustus 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana SAM adalah terdakwa korporasi yang sedang dalam proses
persidangan upaya hukum peninjauan kembali, menyatakan tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa,
somasi di luar Pengadilan Umum maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha
Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU dimuka Pengadilan
Umum dan/atau perselisihan/tuntutan pada Badan Arbitrase di Indonesia yang secara material dalam
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
b) Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan Serta Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
dan Perusahaan Anak Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat
dalam perselisihan sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum maupun Perkara perdata, Perkara
Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/
PKPU, dimuka Pengadilan Umum dan/atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrasi Di Indonesia
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
38
Page 63
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak per tanggal 30 September 2024:
Total Laba
Total
Kegiatan Tahun Status Total Aset Sebelum
No Nama Perusahaan Persentase Libilitas
Usaha Pendirian Operasional pajak
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Sinar Mas Multifinance Pembiayaan 1996 Beroperasi 99,99% 4.846.318 4.376.360 (365.796)
(SMF)
2 PT Asuransi Simas Asuransi on-line 2013 Beroperasi 75,38% 1.759.990 1.041.078 83.832
Insurtech (ASI)
3 PT Asuransi Sinar Mas Asuransi 1986 Beroperasi 99,99% 18.156.061 12.910.739 631.567
(ASM) kerugian
4 PT Jakarta Teknologi Bengkel 1999 Beroperasi 99,99% 702.099 22.873 44.831
Utama (JTU)
5 PT Sinarmas Sekuritas Sekuritas 1992 Beroperasi 99,99% 2.023.708 383.757 223.399
(SMS)
6 PT AB Sinar Mas Pembiayaan 1995 Beroperasi 99,99% 862.667 202.793 48.673
Multifinance (ABSM)
7 PT Sinartama Gunita Biro administrasi 1992 Beroperasi 99,99% 293.538 4.319 5.580
(STG) efek
8 PT Bank Sinarmas Tbk Bank 1989 Beroperasi 59,99% 52.218.357 44.001.823 365.982
(BS)
9 PT Shinta Utama (SU) Perdagangan 1991 Beroperasi 99,95% 2.871.056 1.467.713 (196.807)
umum
10 Global Asian Investment Investasi 2012 Tidak 100,00% 1.113 (1.873) -
Limited (GAI) Beroperasi
11 PT Simas Money Changer Pedagang valuta 2003 Beroperasi 99,90% 6.497 (10) 292
(SMC) asing
12 PT Rizki Lancar Sentosa Properti 2001 Beroperasi 99,99% 634.137 600.424 (6.329)
(RLS)
13 PT Asuransi Simas Jiwa Asuransi jiwa 1996 Beroperasi 99,90% 23.688.548 22.197.570 131.815
(ASJ)
14 PT Sinar Artha Konsulindo Agen asuransi 2000 Beroperasi 99,92% 1.577 - 56
(SAK)
15 PT Sinar Artha Inforindo Jasa informasi 2000 Tidak 99,92% 215 2 (8)
(SAI) Beroperasi
16 PT Sinar Artha Solusindo Perdagangan 2000 Tidak 99,92% 795 - 1
(SAS) dan jasa Beroperasi
17 PT Data Opal Terpadu Perdagangan 2020 Beroperasi 99,92% 843.550 500.000 1.253
(DOT) dan Jasa
18 PT Sistem Loka Triprima Digital Finance 2020 Beroperasi 99,92% 683.409 420.000 (25.610)
(SLT)
19 PT Zimba Onix Mustika Properti, Real 2020 Beroperasi 99,92% 858.905 500.500 23
(ZOM) Estate,
dan Lain-lain
20 PT Arthamas Informatika Perdagangan 2000 Tidak 99,92% 842 - 1
(AMI) dan jasa Beroperasi
21 PT Arthamas Solusindo Jasa informasi 2000 Beroperasi 99,99% 1.754.480 887.376 (797)
(AMS)
22 PT Pasar Dana Pinjaman Layanan pinjam 1995 Beroperasi 99,99% 482.153 21.210 (135.826)
(PDP) meminjam
uang berbasis
teknologi
23 PT Wapindo Jasaartha Perdagangan 2000 Beroperasi 99,96% 16.262 9.377 202
(WJA) dan jasa
24 PT Sinar Artha Trading Perdagangan 2008 Tidak 99,99% 1.080 - 18
(SAT) umum Beroperasi
25 PT Digital Solusindo Digital Finance 2020 Tidak 99,99% 2.508 - 6
Nusantara (DSN) Beroperasi
26 PT Dana Saham Bersama Securities 2019 Beroperasi 99,99% 2.234 174 (488)
(DSB) Crowdfunding
27 PT Balai Lelang Sinarmas Balai lelang 2008 Beroperasi 99,99% 12.336 137 (235)
(BLS)
39
Page 64
Total Laba
Total
Kegiatan Tahun Status Total Aset Sebelum
No Nama Perusahaan Persentase Libilitas
Usaha Pendirian Operasional pajak
(dalam jutaan Rupiah)
28 PT Artha Bina Usaha Perdagangan 2008 Tidak 92,00% 145 - -
(ABU) dan jasa Beroperasi
29 PT Dana Pinjaman Inklusif Layanan pinjam 2017 Beroperasi 50,00% 4.813 1.001 (5.656)
(DPI) meminjam
uang berbasis
teknologi
30 PT Sinar Mas Ventura Modal Ventura 2019 Beroperasi 99,99% 61.563 106 612
(SMV)
31 PT Pasar Gadai Digital Pergadaian 2022 Beroperasi 99,97% 1.720 - (646)
(PGD)
32 PT Kreasi Retail Perdagangan 2023 Beroperasi 99,60% 457 83 133
Nusantara (KRN) umum
33 PT Reasuransi Nusantara Reasuransi 2017 Beroperasi 99,00% 3.460.371 2.650.610 110.960
Makmur (RNM)
34 PT Sinarmas Asset Manajemen 2011 Beroperasi 99,98% 841.431 35.925 255.520
Management (SAM) asset
35 PT Sinarmas Futures (SF) Perdagangan 2004 Beroperasi 75,00% 33.495 477 (207)
komoditi
36 PT Autopro Utama Bengkel 2006 Beroperasi 99,88% 60.428 2.525 (828)
Perkasa (AUP)
37 Sinar Mas Insurance Asuransi 2011 Beroperasi 91.42% 248.647 124.850 25.309
(SMI) kerugian
38 Sinar Mas Life Insurance Asuransi jiwa 2021 Beroperasi 90.00% 6.063 3.494 59
(SLI)
39 PT Techno Mandiri Utama Perdagangan 2017 Beroperasi 100.00% 620 13 (134)
(TMU) umum
40 PT Techno Karya Utama Perdagangan 2017 Beroperasi 100,00% 3.621 201 97
(TKU) umum
41 PT Tokoonderdil Karya Perdagangan 2017 Beroperasi 77,20% 8.673 2.171 (1.571)
Utama (TO) umum
42 PT Berkat Surya Mentari Perdagangan 2022 Beroperasi 100,00% 149 1 28
(BSM) umum
43 PT Kebayoran Parama Properti 2011 Beroperasi 98,12% 338.200 144.426 9.626
Propertindo (KPP)
44 PT Citra Grahareksa Perhutanan 1990 Tidak 75,00% 36.284 52.906 -
Abadi (CGA) Beroperasi
45 PT Sinar Mas Penjaminan Penjamin kredit 2019 Beroperasi 99,00% 3.774.902 3.514.165 46.530
Kredit (SPK)
46 PT Bank Nano Syariah Perbankan 2024 Beroperasi 100,00% 8.861.790 7.737.519 164.976
(BNS) syariah
Berikut merupakan daftar Perusahaan Asosiasi per tanggal 30 September 2024:
Total Laba
Total
Total Aset Sebelum
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Presentase Libilitas
pajak
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Peduli Sehat Gotong Royong Aktivitas Agen Asuransi dan
31,01% 3.369 11.532 (253)
(PSGR) Portal Web
2 PT Elang Andalan Nusantara Layanan Keuangan Digital
2,21% 9.772.973 11.407.343 60.045
(EAN)
3 PT MSIG Life Insurance Asuransi
12,50% 14.795.744 6.911.764 287.198
Indonesia Tbk (MSIG)
4 PT Summit Oto Finance (SOF) Multifinance 15,00% 14.938.727 10.853.767 284.552
5 PT OTO Multiartha (OTO) Multifinance 15,00% 15.855.098 10.278.720 68.171
6 PT SGMW Multifinance Multifinance
19,00% 4.023.946 3.561.128 20.883
Indonesia (SGMW)
7 PT Sinar Mitra Sepadan Finance Multifinance
15,00% 3.477 2.021 14.779
(SMSF)
40
Page 65
Total Laba
Total
Total Aset Sebelum
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Presentase Libilitas
pajak
(dalam jutaan Rupiah)
8 PT Sinarmas Hana Finance Multifinance
15,00% 1.643.127 1.326.684 (33.782)
(SHF)
9 PT Bank China Construction Bank
0,24% 32.160.066 25.392.106 283.323
Bank Indonesia Tbk (BCCBI)
10 PT Hyundai Capital Finance Multifinance
15.00% 379.152 210 57.629
Indonesia (HCFI)
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 21 September 2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan dan
Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
- Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan susidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan
b. Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
- Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit Perusahaan
lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan
control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan
yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
- Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prisedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain –
lain.
c. Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen
yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang – barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, Binatang hidup;
41
Page 66
bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri
kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas kaki
dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan
komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan
perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan
perdaganagan besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan
454;
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan abrang tertentu (tanpa ada
kekhususan tertentu)
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi,
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak.
42
Page 67
Berikut ini beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Perseroan:
1) BIDANG PERBANKAN
PT Bank Sinarmas Tbk. (“BS”)
BS berdiri berdasarkan Akta No. 52 tanggal 18 Agustus 1989 dari Buniarti Tjandra, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diubah dengan Akta No. 91 tanggal 15 September 1989 dari Notaris yang sama
dengan nama PT Bank Shinta Indonesia. Pada tahun 1995, BS memperoleh status sebagai Bank Umum
Devisa. Tahun 2005, Penerbit mengambil alih PT Bank Shinta Indonesia, sehingga pada Desember
2006 BS berganti nama menjadi PT Bank Sinarmas. Pergantian nama tersebut telah disetujui melalui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang tertuang dalam Akta No. 1 tanggal 21 Nopember
2006 dari Triphosa Lily Ekadewi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pada tahun 2009, BSIM memperoleh ijin untuk mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS), berdasarkan
Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 11/13/KEP.Dpg/2009 tentang Pemberian Izin Usaha
Unit Usaha Syariah (UUS) dan di tahun yang sama BS juga memperoleh pengesahan Bapepam
(sekarang Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan kegiatan usaha Wali Amanat.
Pada tanggal 1 Januari 2024, Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Sinarmas Tbk telah efektif
dilakukan. Dengan dipisahkannya Unit Usaha Syariah, maka selanjutnya Perusahaan tidak lagi melakukan
kegiatan usaha syariah, dan telah dilakukan perubahan kegiatan usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar
Perusahaan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Sinarmas Tbk. No. 3 tanggal 2 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0000118.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 2 Januari
2024.
Pada 13 Desember 2010, BS melakukan Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/
IPO) menjadi perusahaan go public sehingga sebagian sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat.
Untuk menjalankan kegiatan usaha, BS memiliki 380 kantor, 881 unit ATM, 7.252 karyawan, 1.591.491
nasabah dan 779.695 Simobi user.
Saat ini, Kantor pusat BS beralamat di Sinarmas Land Plaza, Menara I, Jln. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta.
Perusahaan memiliki 1 kantor cabang utama, 67 kantor cabang, 62 kantor fungsional operasional,
10 kantor fungsional Usaha Mikro dan Kecil (UMK), 191 kantor cabang pembantu, dan 3 mobil kas
keliling yang semuanya berlokasi di Indonesia.
PT Bank Nano Syariah (“BNS”)
PT Bank Nano Syariah, suatu Perseroan Terbatas bergerak di bidang perbankan dengan prinsip
syariah yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat dan beralamat di Jl. Teuku Cik Ditiro Nomor 29, RT.010, RW.005, Kelurahan
Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Nano Syariah Nomor 38 tanggal 14 Juli 2022, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan Pengesahan Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0070445.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan
pelaksanaan kegiatan usaha Bank Umum Syariah efektif pada tanggal 1 Januari 2024
2) BIDANG ASURANSI
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (dahulu PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk) (“Perusahaan”)
didirikan pada 17 Juli 1984 dengan nama PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia. Fokus
usaha MSIG adalah asuransi jiwa termasuk usaha dengan prinsip syariah, serta Dana Pensiun Lembaga
Keuanganasuransi.
43
Page 68
MSIG menghadirkan beberapa produk proteksi dan investasi untuk melindungi dan mendampingi
keluarga Indonesia di setiap tahapan kehidupan. MSIG mengeluarkan sejumlah produk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, sekaligus melengkapi produk-produk yang ditawarkan,
termasuk produk unggulan SMiLe Link 99 dan SMiLe Medical. Produk-produk lainnya dari MSIG , yaitu:
- Superlink Syariah, bekerja sama dengan Bank Harda Internasional;
- Simas Prime Link dan Simas Magna Link, bekerja sama dengan Bank Sinarmas;
- VIP Medical Plan, VIP Hospital Plan dan VIP Edu Plan bekerja sama dengan Bank Victoria; serta
- Pro Asset dan Pro Link 100, untuk distribusi agensi.
PT Asuransi Simas Jiwa (“ASJ”)
Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, ASJ yang merupakan bagian dari pilar
usaha Sinarmas dengan 100% sahamnya dimiliki oleh pilar usaha Sinarmas Financial Services. Sejak
berdirinya pada tanggal 6 Oktober 2015, prestasi dan penghargaan bergengsi telah berhasil diperoleh
Perusahaan. Dalam Mengembangkan produk-produk pilihan yang berkualitas terutama mixed products
pada seluruh kanal distribusi masih menjadi prioritas Perusahaan dalam memenangkan persaingan
yang ada saat ini. Memberikan manfaat yang maksimal kepada Nasabah dengan layanan yang cepat
dan mudah, menjadi salah satu kunci penting untuk terus dapat mendatangkan nasabah-nasabah baru
baik di lingkungan ekosistem pilar usaha Sinar Mas maupun diluar pilar usaha Sinar Mas.
Dengan diterbitkannya SEOJK 5/2022 tentang PAYDI dan risiko pasar modal yang tidak terprediksi
dengan gejolak politik dan issue global yang dipicu oleh perang antar negara semakin mempersulit
untuk mengembangkan dan memberikan manfaat asuransi kepada Nasabah sehingga pada tahun
2024 produk yang disiapkan adalah produk Non Unit Link/Tradisional akan lebih difokuskan untuk
dikembangkan dan dipasarkan, sehingga diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan akan
perlindungan nilai ekonomis setiap individu yang diakses dan dibeli secara online dari website dan
aplikasi. Seluruh kanal Distribusi baik Bancassurance, Agency maupun Internet Business akan memacu
strategi dalam memasarkan produk-produk Non-Unit Link/Tradisional tersebut.
Sedangkan untuk kanal distribusi Agency telah dikembangkan melalui pola kemitraan individu,
komunitas dan badan usaha yang umumnya disebut agency, disamping mengembangkan kerjasama
dengan Pilar Usaha Sinar Mas dan Direct Agent. Dengan manfaat produk utama yang akan dipasarkan
adalah produk tradisional asuransi seperti produk tradisonal yang memberikan manfaat pendidikan (Siji
Smart Kid), Produk Jiwa Kredit melalui rekanan diluar Bank dan manfaat asuransi yang menyediakan
dana untuk menhadapi kondisi yang tidak terduga (Simas dana pasti). Untuk produk Unit Link Single
Premium dan Regular Premium yang sebelumnya pada tahun ini Perusahaan hanya melakukan
maintenance terhadap portofolio Nasabah yang sudah ada.
PT Asuransi Sinar Mas (“ASM”)
ASM merupakan Perusahaan Anak yang beroperasi di bidang asuransi umum dan kerugian. wilayah
operasional ASM menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia yang diwakili oleh 177 kantor, terdiri
dari 35 kantor cabang, 52 kantor pemasaran, 20 kantor pemasaran agensi, 24 kantor marketing point,
dan 46 kantor marketing point agency. Selain itu, kegiatan operasional ASM juga didukung oleh 1.109
karyawan yang kompeten dan profesional.
Beberapa produk dan jasa ASM sebagai berikut:
1) Accident, Health & PAYDI seperti Kecelakaan Diri (personal accident), Kesehatan (Health),
Personal Accident & Health, dan Simas Super Cover (Produk yang dikaitkan dengan Investasi).
2) Engineering antara lain Contractors All Risk, Erection All Risk, Machinery Breakdown, Contractors
Plant and Machinery, Heavy Equipment, Electronic Equipment.
3) Liability antara lain Comprehensive General Liability dan Directors and Officers Liability.
4) Marine antara lain Marine Hull dan Marine Cargo.
5) Miscellaneous antara lain Cash in Safe, Cash in Transit, Simas Hole in One, Simas Siber Proteksi,
Simas Siber Enterprise, Simas Kontainer Domestik, Simas Tanggung Jawab Profesi dan Simas
Moveable All Risk.
44
Page 69
6) Financial Insurance antara lain Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond,
Maintenance Bond, Payment Bond, Custom Bond, Excise Bond, Counter Bank Guarantee.
7) Motor Business Unit antara lain Simas Mobil Exclusive, Simas Mobil Third Party Liability, dan
Simas Mobil Fire and Theft.
8) Fire antara lain Simas Rumah Hemat++, Kebakaran, Simas Property All Risk, Simas Ruko dan
Asuransi Gempa Bumi.
9) Micro Insurance antara lain Simas Petani, Simas Perlindungan, Simas Sehat Mikro, Simas Siswa
Mikro dan Stop Usaha Erupsi.
3) BIDANG PASAR MODAL
PT Sinarmas Sekuritas (“SMS”)
SMS didirikan pada 23 Juni 1988 di Solo dengan nama PT Sinarmas Ekagraha Money Changer,
kemudian pada tanggal 2 Maret 1989 berganti nama menjadi PT Sinarmas Ekagraha. Kepemilikan
saham SMS oleh PT Internas Artha Finance Company kemudian dialihkan kepada Penerbit sehingga
seluruh saham SMS dimiliki oleh Penerbit berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada tanggal
27 September 1994. Pada tanggal 25 Agustus 1995, PT Sinarmas Ekagraha berganti nama menjadi
PT Sinarmas Sekuritas dan mengelola kegiatan usaha di bidang perdagangan efek sebagai penjamin
emisi efek dan manajer investasi dan/atau penasehat investasi dan telah mendapatkan izin Bapepam
berdasarkan surat No. Kep-28/PM/1992 pada tanggal 29 Februari 1992. SMS memiliki 28 kantor cabang
di seluruh Indonesia. SMS juga meluncurkan SimInvest, aplikasi trading saham yang memudahkan
nasabah berinvestasi kapanpun dan di manapun.
Produk dan jasa dari SMS yaitu:
- Fasilitas perdagangan online yang disediakan oleh SMS untuk melakukan pendagangan saham
melalui internet.
- Fasilitas yang disediakan bagi nasabah yang ingin melakukan perdagangan saham melalui sales/
broker.
- Reksa dana berupa kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan
di bursa efek dengan kode saham XSBC.
- Margin Trading merupakan fasilitas pembiayaan transaksi ekuitas yang diberikan oleh SMS untuk
nasabah.
- SimInvest
a. SimInvest Desktop
Aplikasi perdagangan ekuitas daring yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi jual
beli saham tanpa melalui sales/broker, memantau langsung perkembangan harga saham,
serta mendapatkan informasi terkini mengenai transaksi saham dengan lebih cepat, akurat,
dan fleksibel di desktop. Dilengkapi sistem enkripsi secured socket layer (SSL), seperti yang
digunakan pada internet banking, nasabah dapat melaksanakan transaksi saham secara
realtime dengan aman melalui komputer di mana saja dan kapan saja.
b. SimInvest Mobile
Aplikasi gratis yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi jual beli saham dan memantau
harga saham di mana saja dan kapan saja melalui smartphone. Untuk membantu nasabah
mengambil keputusan yang tepat dalam transaksi saham, aplikasi ini juga menampilkan hasil
riset Tim Riset SMS, dan berita-berita terkini.
- SimInvestLab
Platform belajar investasi saham secara garis (dalam bentuk video pembelajaran dan kuis) yang
dapat diakses oleh seluruh investor.
PT Sinarmas Aset Management (“SAM”)
SAM didirikan pada tanggal 9 April 2012 dengan mengelola usaha sekuritas. SAM telah membuka
23 kantor cabang di Indonesia. Selain itu SAM juga mempunyai karyawan sejumlah 127 karyawan.
SAM mempunyai beragam produk Reksa Dana yang terdiri dari Reksa Dana Saham, Reksa Dana
Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Campuran.
45
Page 70
PT Sinartama Gunita (“STG”)
STG adalah Biro Administrasi Efek yang mendapatkan Izin Usaha dari Bapepam dengan No. Kep-
082/PM/1991 tanggal 30 September 1991, sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Penerbit. STG
memberikan jasa mengelola administrasi saham untuk perusahaan pbulik yang mencatatkan saham di
Bursa Efek Indonesia. STG telah dipercaya untuk mengelola administrasi saham oleh 118 perusahaan
publik/emiten.
Perusahaan berkomitmen untuk terus berinovasi sesuai dengan perkembangan usaha dan industry
pasar modal, serta menjalin hubungan baik dengan para emiten usaha yang telah bekerjasama.
STG berkeyakinan tinggi bahwa pertumbuhan usaha akan mencapai progres yang stabil dan selalu
berkontribusi demi perkembangan industri pasar modal.
4) BIDANG PEMBIAYAAN
PT SINAR MAS MULTIFINANCE (“SMMF”)
Pada tahun 1985 telah berdiri SMMF yang bergerak di bidang lembaga pembiayaan berdasarkan izin
usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 441/KMK.017/1996 tanggal 21 Juni 1996. Hingga kini, SMMF memiliki 110
kantor cabang, 281 outlet, 38 kantor cabang Syariah, serta didukung oleh 1.949 karyawan yang andal
dan kompeten.
Produk SMMF sebagai berikut:
- Pembiayaan Modal Kerja, pembiayaan yang diberikan dalam bentuk anjak piutang dengan
pemberian jaminan dari pemberi penjual piutang (factoring with resource).
- Pembiayaan Multi Guna, pembiayaan terhadap pembelian kendaraan roda dua dan roda empat
dengan pembayaran secara angsuran.
- Pembiayaan Investasi
- Kegiatan usaha pembiayaan lain.
PT AB SINAR MAS MULTIFINANCE (“ABSM”)
ABSM adalah Perusahaan Anak Penerbit yang memfokuskan usahanya dalam bidang pembiayaan
terutama dalam bidang sewa guna usaha dan anjak piutang dengan semen pasar berupa nasabah
corporate, yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Penerbit sebesar 99,99%. Salah satu tantangan
terbesar industri pembiayaan saat ini adalah menanggapi disrupsi teknologi yang kian deras
mempengaruhi industri ini. Perubahan atau pergeseran customer behaviour yang dipengaruhi oleh
generasi milenial menuntut teknologi yang instan, cepat, mudah diakses, bersifat intuitif, seperti
menggunakan chatbot, artificial intelegence (AI) dan semua yang bersifat automation, yang juga
mendorong tumbuhnya fintech di Indonesia.
Produk ABSM sebagai berikut:
- Pembiayaan Modal Kerja, pembiayaan yang diberikan dalam bentuk anjak piutang dengan
pemberian jaminan dari pemberi penjual piutang (factoring with resource).
- Pembiayaan Multi Funa, pembiayaan terhadap pembelian kendaraan roda dua dan roda empat
dengan pembayaran secara angsuran.
- Pembiayaan Investasi
5) BIDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI
PT PASAR DANA PINJAMAN (“PDP”)
PDP merupakan perusahaan financial technology (fintech) yang memberikan layanan pinjam meminjam
uang berbasis teknologi (peer to peer lending). PDP merupakan perusahan fintech peer to peer lending
pertama yang mendapat izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan. Layanan tersebut telah diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016.
46
Page 71
PDP berdiri dengan nama PT Komunindo Arga Digital, yang kemudian berubah nama menjadi PT Pasar
Dana Pinjaman yang berdiri di bawah naungan Sinarmas Financial Service. Pengelolaan Danamas
dilakukan oleh para profesional lokal yang berlatar belakang dari kalangan perbankan dan pembiayaan
yang telah lama berkecimpung di industri keuangan nasional serta para ahli yang telah berpengalaman
di bidang teknologi informasi. PDP memberikan solusi pembiayaan dengan mempertemukan pembeli
dan penerima pinjaman secara langsung dengan sistem online. Hal ini dapat mempersingkat waktu dan
biaya sehingga efektif untuk memberikan hasil yang maksimal dalam melakukan transaksi pinjaman
dan pembayaran untuk para pemberi pinjaman dan pembayaran ringan untuk penerima pinjaman.
2. PEMASARAN
Perseroan menyadari pentingnya kegiatan pemasaran yang tepat sasaran dalam rangka mencapai
keberhasilan dan berkelanjutan usaha. Sesuai dengan Business Plan, Perseroan telah melaksanakan
pemasaran sebagai berikut:
Bidang Usaha Perbankan
Dalam rangka merealisasikan tujuan PT Bank Sinarmas, Tbk untuk menjadi payment and transaction
Bank dengan jaringan distribusi terlengkap dan terintegrasi, PT Bank Sinarmas, Tbk senantiasa
berupaya untuk menciptakan kerja nyata dalam segala aspek usahanya. Berbagai langkah strategis,
inovasi yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas SDM juga terus dikembangkan sepanjang tahun
2019 yang didukung oleh implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, untuk memperkuat
landasan usaha PT Bank Sinarmas, Tbk di masa yang akan datang.
Dari segi pendanaan, penghimpunan dana secara berkesinambungan diarahkan pada peningkatan
porsi dana-dana murah (CASA) dan menjaga porsi dana mahal (deposito). Pertumbuhan penghimpunan
dana khususnya giro dan tabungan diharapkan dapat diperoleh melalui produk dan aktivitas yang
sudah berjalan maupun pengembangan atas produk-produk yang telah ada. PT Bank Sinarmas,
Tbk melakukan campaign atau promo, baik promo yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan
berdasarkan kerjasama dengan pihak biller atau mitra yang bertujuan untuk meningkatkan user, usage,
maupun pendapatan fee based. PT Bank Sinarmas, Tbk juga akan terus mengembangkan produk dan
layanan dalam kerangka financial solution sesuai dengan customer life cycle dan kebutuhan nasabah
melalui layanan seluru channel touch point yang ada serta melakukan kerjasama (co-branding) dengan
beberapa partner yang telah memiliki jaringan luas dan ternama akan menjadi salah satu strategi untuk
meningkatkan nilai ekuitas Bank Sinarmas dan partner.
Sedangkan dari segi pembiayaan diarahkan pada penyaluran kredit dengan skema Supply Chain
Financing (SCF) atau fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada satu mata rantai bisnis, kredit produktif
beragunan fixed asset dengan fokus utama pada sektor industri perdagangan, penyaluran Kredit Tanpa
Agunan kepada karyawan perusahaan yang telah bekerjasama untuk pembayaran payroll melalui
PT Bank Sinarmas, Tbk. Selain itu PT Bank Sinarmas, Tbk juga melakukan kemitraan dengan
perusahaan Financial Technology dalam rangka melakukan meningkatkan penyaluran kredit konsumtif
dan kredit produktif.
Untuk pertumbuhan fee based income, aktivitas-aktivitas seperti cross selling maupun up-selling
akan terus ditingkatkan, baik melalui penjualan produk Bancassurance, Reksadana, maupun produk
treasury di seluruh jaringan kantor melalui regional treasury marketing (RTM), meningkatkan transaksi
pembayaran dengan menambah jumlah CRM, mesin EDC, serta QRIS, melakukan pengembangan
fitur mobile banking dan internet banking, mengadakan promosi, mengadakan gathering, membuat
programprogram untuk meningkatkan user dan usage terhadap produk dan layanan PT Bank Sinarmas,
Tbk serta meningkatkan jumlah dan produktivitas tenaga penjual melalui program pengembangan
terpadu dan memberikan pelatihan secara berkala mengenai produk untuk meningkatkan kompetensi
dan motivasi.
47
Page 72
Bidang Usaha Asuransi
Untuk menjalankan aktivitas pemasaran, Perusahaan Anak memilih langkah strategis melalui
multichannel yang dimiliki, diantaranya jalur Agency, Bancassurance, Corporate dan Direct Marketing
& Telemarketing (DMTM). Dengan multi-channel, Perusahaan Anak yakin mampu bersaing di industry
asuransi jiwa untuk menjangkau pangsa pasar pada segmen yang lebih banyak dengan kebutuhannya
yang heterogen. Strategi ini didukung oleh diversifikasi produk yang dikembangkan secara inovatif
dan proses yang berkelanjutan. Selain untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, dengan
multichannel dan produk yang variatif, Perseroan juga mengurangi ketergantungan bisnis terhadap
jalur distribusi dan produk tertentu saja.
Untuk mengakomodir pelayanan terhadap nasabah, Perusahaan Anak menyediakan layanan pelanggan
yang dapat diakses melalui website resmi Perusahaan Anak, mengirimkan email atau melalui call center
yang siap melayani nasabah saat jam kerja, yang menawarkan layanan tindak lanjut yang cepat atas
komplain dari nasabah.
Bidang Usaha Pasar Modal
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan nasabah, Perusahaan Anak selalu berupaya
meningkatkan kinerja serta pemasaran ke semua cabang yang dimiliki. Perusahaan Anak juga secara
aktif berpartisipasi dalam pameran atau event yang diselenggarakan oleh regulator maupun dari pihak
swasta. Dengan mendukung kebijakan dari regulator, Perusahaan Anak juga ikut membuka Pojok
Bursa di universitas-universitas untuk menjangkau calon nasabah yang merupakan mahasiswa dari
universitas tersebut. Perusahaan Anak juga melakukan kerjasama dengan mitra penjualan efek online
untuk menarik nasabah ritel.
Bidang Usaha Pembiayaan
Kegiatan Pemasaran memegang peranan yang sangat penting dalam rangka memperluas kegiatan
usaha maupun meningkatkan pangsa pasar. Dalam menghadapi persaingan usaha saat ini dan di masa
yang akan datang serta untuk mempertahankan pangsa pasar yang sudah dimiliki di bidang usaha
pembiayaan multiguna ini Perusahaan Anak melakukan meneruskan upaya pengembangan teknologi
informasi yang telah dijalankan. selain itu berupaya pula meningkatkan kemampuan dan kualitas
sumber daya manusia serta peningkatan dan perbaikan struktur pendanaan Perusahaan Anak sehingga
pelayanan kepada para pengguna jasa serta kemampuan Perusahaan Anak menyerap potensi pasar
dapat makin ditingkatkan.
Kegiatan kantor cabang yaitu melakukan pembiayaan mobil bekas dan memonitor kegiatan outletnya
masing-masing, semua aktivitas pemasaran, penerimaan Aplikasi, scoring konsumen, persetujuan
kredit, penagihan dan penerimaan angsuran melalui virtual account. pemeliharaan piutang sampai
penanganan kredit bermasalah dan penjualan kembali unit kendaraan tarikan dilakukan di kantor cabang.
sedangkan pembayaran ke dealer di lakukan oleh kantor pusat. Sedangkan Kegiatan outletoutlet yaitu
hanya melakukan pembiayaan motor bekas. semua aktivitas yang menunjang kegiatan outlet di dukung
oleh kantor cabang dan untuk kebutuhan dana pembiayaan dilakukan oleh kantor pusat.
3. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perekonomian global diwarnai ketidakpastian akibat berbagai faktor seperti suku bunga tinggi
di Amerika Serikat, perlambatan ekonomi Eropa, dan tantangan berkelanjutan dari Tiongkok. Namun,
di tengah berbagai tantangan ini, Indonesia berhasil menjaga stabilitas ekonominya hingga 31 Agustus
2024. Pertumbuhan ekonomi global di triwulan kedua tahun 2024 masih menunjukkan tren melemah,
terutama di kawasan Eropa yang hanya tumbuh 0,6% (yoy), dengan inflasi yang masih berada
di level tinggi sebesar 4,1% pada bulan Agustus 2024. Sementara itu, Tiongkok mengalami perlambatan
pertumbuhan ekonomi dengan angka 4,7% (yoy) pada triwulan kedua, di bawah ekspektasi pasar.
Dampaknya, ekspor global termasuk dari Indonesia mengalami tekanan, meskipun pertumbuhan
di Asia emerging, termasuk Indonesia, masih relatif tangguh. Di dalam negeri, kondisi ekonomi Indonesia
menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,05% (yoy)
48
Page 73
di kuartal kedua 2024, dengan laju inflasi yang terkendali pada 2,12% (yoy) di bulan Agustus 2024. Nilai
tukar Rupiah terhadap Dolar AS juga terjaga di level Rp15.287 per USD pada akhir Agustus 2024. Harga
minyak mentah Indonesia (ICP) juga mencatatkan sedikit penurunan dibandingkan asumsi APBN, yaitu
di level USD 78,5 per barel. Kondisi ini memberikan ruang lebih bagi stabilitas fiskal Indonesia di tengah
fluktuasi harga komoditas global. (Sumber: Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan)
Pertumbuhan global diproyeksikan 2,6 persen pada 2024. Selanjutnya pada 2025-2026, pertumbuhan
diperkirakan naik menjadi rata-rata 2,7 persen. Meski demikian, laju pertumbuhan tersebut masih jauh
di bawah rata-rata 3,1 persen pada dekade sebelum pandemi Covid-19. Perkiraan tersebut menyiratkan
bahwa negara-negara yang secara kolektif menyumbang lebih dari 80 persen populasi dunia dan
produk domestik bruto (PDB) global masih akan tumbuh lebih lambat pada 2024-2026 dibandingkan
dekade sebelum Covid-19. Secara keseluruhan, negara-negara berkembang diperkirakan akan
tumbuh rata-rata 4 persen pada 2024-2025, sedikit lebih lambat dibandingkan 2023. Pertumbuhan
di negara-negara berpendapatan rendah diperkirakan akan meningkat menjadi 5 persen pada 2024
dari 3,8 persen pada 2023. Di negara-negara maju, pertumbuhan diperkirakan stabil di 1,5 persen
pada 2024 sebelum meningkat menjadi 1,7 persen pada 2025. Sementara, inflasi global diperkirakan
akan melambat menjadi 3,5 persen pada 2024 dan 2,9 persen pada 2025. Namun, laju penurunannya
lebih lambat dibandingkan perkiraan enam bulan lalu. Oleh karena itu, Bank Dunia memperkirakan
banyak bank sentral akan tetap berhati-hati dalam menurunkan suku bunga kebijakannya. Suku bunga
global kemungkinan akan tetap tinggi menurut standar beberapa dekade terakhir, yakni rata-rata sekitar
4 persen pada 2025-2026. Ini kira-kira dua kali lipat rata-rata pada 2000-2019. (Sumber: Konferensi
Pers Bank Dunia)
Di tengah perbaikan ekonomi dan keuangan domestik, Perseroan bersama Perusahaan Anak berusaha
untuk menerapkan strategi usaha yang baik di masa yang akan datang. Adapun berapa ragam strategi
usaha yang diterapkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan sinergi dan kerja sama strategis di antara Perusahaan Anak;
2. Melakukan investasi pada sektor-sektor strategis dan mendorong efektifitas, serta efisiensi
Perseroan dan Perusahaan Anak sehingga dapat meningkatkan laba konsolidasi Perseroan;
3. Meningkatkan infrastruktur teknologi informasi melalui program yang berkelanjutan, meliputi
pengintegrasian berbagai efektivitas perusahaan demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang
berkelanjutan;
4. Menerapkan teknologi yang sesuai dengan perkembangan usaha dan dapat menciptakan peluang
usaha baru, seperti e-bisnis.
5. Mencari terobosan-terobosan baru dalam perkembangan usaha seiring dengan perkembangan
perekonomian dengan senantiasa meningkatkan kualitas dan pengalaman para karyawan dan Tim
Manajemen untuk menyongsong tantangan di masa depan.
Dengan adanya kondisi ekonomi yang tidak pasti, tetapi dari beragam strategi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan bersama Perusahaan Anak tetap memiliki prospek usaha
yang cerah dengan kinerja keuangan dan kinerja operasional yang baik untuk setiap lini usaha.
49
Page 74
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, para Penjamin Emisi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (Full
Commitment).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No Keterangan
Seri A Seri B Seri C Total (%)
1. PT Aldiracita Rp50.000.000.000,- Rp161.250.000.000,- Rp100.000.000.000,- Rp311.250.000.000,- 38,91%
Sekuritas Indonesia
2. PT Sinarmas Rp50.000.000.000,- Rp338.750.000.000,- Rp100.000.000.000,- Rp488.750.000.000,- 61,09%
Sekuritas (terafiliasi)
Jumlah Rp100.000.000.000,- Rp500.000.000.000,- Rp200.000.000.000,- Rp800.000.000.000,- 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
PT Sinarmas Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Sinarmas
Sekuritas adalah dimiliki oleh Perseroan.
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmark terhadap Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
50
Page 75
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners Advocates
Jl. Hang Tuah Raya No.29, Kebayoran Baru, Jakarta 12120
Telepon: (021) 720 4279. 722 4105
Faksimili: (021) 720 4275
Nama Rekan : Marjan E. Pane
STTD No. : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) No. 93007
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.03/ HKHPM/
XI/2021 Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal tanggal
10 November 2021
Surat Penunjukan : No. 228/SMMA/XI/2024 Tanggal 28 November 2024
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 18 ABD
Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 225/SMMA/XI/2024 Tanggal 28 November 2024
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
Sinar Mas Land Plaza Tower III Lantai 11, Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav.
22. Jakarta Pusat 10350
Telepon : (021) 3983 4411
SK No. : KEP-47/D.04/2019 tanggal 15 Juli 2019
Surat Penunjukan : No. 224/SMMA/XI/2024 Tanggal 28 November 2024
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.
51
Page 76
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8, Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 50-51, RT.3/
RW.4, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12770
Telepon: (021) 7988266 (ext.1821 dan 1817)
STTD No. : No. 21/PM/STTD-WA/2025
Surat Penunjukan : No. 223/SMMA/XI/2024 Tanggal 28 November 2024
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK KB BUKOPIN TBK. SEBAGAI WALI AMANAT.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TERLIBAT DALAM
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI MENYATAKAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIASI DENGAN
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPPSK.
52
Page 77
VII. KETERANGAAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan Sinar Mas Multiartha
Tahap II Tahun 2025 telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Dengan demikian yang berhak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
adalah PT Bank KB Bukopin Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005
tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan VI.C.3,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang
efek yang diterbitkan oleh Perseroan, serta Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020 sebagaimana sesuai dengan Surat Pernyataan
Wali Amanat No. 34334/CMSF/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.
TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41
tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di JakartaPT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada
awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama
Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum
Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/
Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
53
Page 78
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.
TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No.
AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per tanggal 30 September 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%,
STIC Eugene Star Holdings Inc sebesar 16.98%, dan Publik sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan
layanan kepada Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business
process dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan
dengan melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan
teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam
operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
54
Page 79
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin, Tbk per September 2024
adalah sebagai berikut:
Jenis Kelas A Jenis Kelas B
Nilai nominal Nilai nominal Jumlah Saham
Keterangan Rp10.000 per Rp100 per Kelas A & B
saham saham
Jumlah Saham Jumlah Saham Jumlah Saham %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
KB Kookmin Bank, Ltd 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
Stic Eugene Star Holdings Inc 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16,14
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Jumlah Saham dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 116 tertanggal 28 Juni 2024,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Anggota Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
Direktur : Helmi Fahrudin
Anggota Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin*
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
*)Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup Shin dan Tuan Jang Hyuk Im terhitung efektif sejak ditetapkan oleh perseroan
setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
55
Page 80
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang
terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus
mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar.
Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit
yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep
pengembangan tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai
dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan
kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR
untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada
koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar
KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk
meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer
(B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit
Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui
perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau
pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan
lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai
bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah
seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan
Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk
plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan
penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit
Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data
base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.
56
Page 81
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk
yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba
Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai
jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit
konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya
pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan
Konsumer digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif
untuk KB Bank karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi
dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari
nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan
segmen mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah
yang stabil, dan meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh
program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran
yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk
membangun citra perusahaan,
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana
masyarakat KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan
BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang
terintegrasi seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai
saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan
Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 September 2024, PT Bank KB Bukopin, Tbk telah
mewaliamanati sekitar Rp.73 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
57
Page 82
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Bukopin Tbk.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
Bukopin Tbk.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi
Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif
antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan
Medium Term Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai
berikut:
a. Financial Institution
b. Property
c. Infrastruktur
d. Mining
e. Manufacture
f. Telecommunication
g. Media & Information
h. Farmasi
i. Gas
j. Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
58
Page 83
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai denan peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/
atau RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Mirawati Sensi Idris (Moore Global) yang mendapat opini “Disajikan Secara Wajar
(dahulu Wajar Tanpa Pengecualian)” dan Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Sembilan (9)
Bulan Yang Berakhir 30 September 2024 Dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 354,601 289,184
Giro pada Bank Indonesia 2,184,287 3,205,619
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 18,822 6,377
Pihak ketiga 220,601 336,504
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (300) (300)
59
Page 84
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Giro pada bank lain – neto 239,123 342,581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 2,213,326 2,133,567
Pihak ketiga
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7,319,499 5,322,930
Tersedia wajar melalui penghasilan komprehensif lain 5,322,930 3,067,387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya amortisasi 9,975,086 9,145,932
23,223,357 17,536,249
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (235) (109)
Surat-surat berharga – neto 23,223,122 17,536,140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto 10,233 2,572,152
Tagihan Derivatif – neto 1,146 3,040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 42,909,269 45,835,782
Tagihan akseptasi 8,819 132,577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (126) (1,613)
Tagihan akseptasi –neto 8,693 130,964
Penyertaan saham 15 15
Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna 4,541,433 4,646,734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1,433,764) (1,413,059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3,107,669 3,233,675
Aset pajak tangguhan – neto 3,421,661 2,670,542
Aset tak berwujud 636,120 635,815
Aset tak berwujud
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (361,732) (350,230)
Aset tak berwujud – neto 274,388 285,585
Aset lain-lain – neto 6,448,052 6,068,454
TOTAL ASET 84,395,585 84,307,300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 368,025 431,402
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 25,576 9,094
Pihak ketiga 4,777,159 3,168,554
Tabungan
Pihak berelasi 14,000 18,491
Pihak ketiga 6,542,326 6,854,693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 10,000 40,311
Pihak ketiga 35,737,190 34,698,000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 6,516,589 7,699,413
Pihak ketiga 621,099 187,308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 1,787,077 219,631
Liabilitas derivatif 587 808
Liabilitas akseptasi 8,819 132,577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6,553,993 6,544,886
Pihak ketiga 7,375,619 5,159,606
Surat berharga yang diterbitkan 995,157 3,397,588
Utang pajak 68,085 64,635
Liabilitas lain-lain 1,537,126 1,570,140
Total Liabilitas 72,938,427 70,197,137
60
Page 85
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
31 Desember 2020 19,000,000 19,000,000
Tambahan modal disetor 8,225,767 8,225,767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset 1,603,248 1,603,893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 41,871 7,563
Akumulasi defisit
Kepentingan non-pengendali
Total Ekuitas 11,457,158 14,110,163
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 84,395,585 84,307,300
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
30 September
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 3,733,251 3,241,442
Pendapatan Syariah 389,518 361,550
Total pendapatan bunga dan Syariah 4,122,769 3,602,992
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (2,942,654) (2,822,401)
Beban Syariah (245,495) (218,876)
Total beban bunga dan Syariah (3,188,149) (3,041,277)
934,620 561,715
Pendapatan bunga dan Syariah – neto
Pendapatan operasional lainnya 180,730 253,912
Provisi dan komisi lainnya
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto (561) (12,346)
Keuntungan selisih kurs – neto 48,421 44,240
Lain-lain 58,273 53,210
Total pendapatan operasional lainnya 286,863 339,016
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (3,067,386) (3,810,581)
keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto (1,675) (3,552)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 6,140 35
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (403,844) (36,744)
non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan 147,016 146,279
Umum dan administrasi (699,526) (896,752)
Gaji dan tunjangan karyawan (562,726) (548,090)
Premi program penjaminan pemerintah (54,826) (72,572)
Total beban operasional lainnya (1,317,078) (1,517,414)
61
Page 86
30 September
Keterangan
2024 2023
LABA/RUGI OPERASIONAL (3,415,344) (4,321,246)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (30,493) 1,952
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (3,445,837) (4,319,294)
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini (2,281) (3,532)
Tangguhan 760,560 946,764
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 758,279 943,232
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN (2,687,558) (3,376,062)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti 511 -
Perubahan surplus revaluasi aset (645) (1,756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba 379 -
rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia 44,638 (10,335)
untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi (10,330) 2,274
Penghasilan komprehensif lain – neto 34,553 (9,817)
Total rugi komprehensif tahun berjalan (2,653,005) (3,385,879)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (2,689,009) (3,376,751)
Kepentingan non-pengendali 1,451 689
10. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 50-51, RT.3/RW.4,
Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770
Telepon : (021) 7988266
E-mail: waliamanat@kbbukopin.com
Up. : Departemen Capital Market Service & Financial Institution
62
Page 87
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-117/OBL/KSEI/1224 tanggal
24 Desember 2024, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
63
Page 88
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dimulai pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB dan ditutup
pada tanggal 14 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini pada
tempat dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Januari 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
64
Page 89
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 16 Januari 2025
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Bank : Bank Sinarmas Bank : Bank Sinarmas
Cabang : KFO Thamrin Cabang : KC Jakarta-Thamrin
No. Rekening : 005-5054-347 No. Rekening : 0058095157
Atas Nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama : PT Sinarmas Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan
tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
65
Page 90
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi.
66
Page 91
IX.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 13 – 14 Januari 2025 melalui email
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Menara Tekno, Lantai 9 Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
Jakarta Pusat 10250 Jakarta Pusat 10350
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 392 5550
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 392 2320
Website: www.aldiracita.com Website: www.sinarmassekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com; dan Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
investmentbanking@aldiracita.com corfin@sinarmassekuritas.co.id
67
Page 92
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 93
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun
69
Page 94
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 95
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan PT Sinarmas Sekuritas
Sektor Pasar Modal Sinar Mas Land Plaza Tower 3 Lt. 5
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10350
Jakarta 10710
PT Sinar Mas Multhiartha Tbk PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 7, Menara Tekno Lantai 9,
Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250 Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770
No. 001/LPP/I/2025 3 Januari 2025
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II“) sebesar
Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
Tahap I oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk. suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal
71
Page 96
19 Desember 2024 juncto Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 4 tanggal 3 Januari 2025 keduanya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWA III Tahap II”) antara Perseroan
dengan PT Bank KB BUKOPIN Tbk sebagai wali amanat (selanjutnya disebut “Wali Amanat”)
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I PT
Sinar Mas Multiartha Tbk dengan target jumlah pokok sebanyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah)
kepada OJK telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 28 Maret 2024 berdasarkan surat OJK No. No. S-
46/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, serta telah
dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No.
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”).
Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai pokoknya, dan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing Seri, yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan kepada para pemegang Obligasi
Berkelanjutan III SMMA Tahap II.
Bunga Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana
pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 April 2025.
Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan
dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.: S-01932/BEI.PP2/02-2024 tanggal 21 Februari
2024.
Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Perseroan telah memperoleh penegasan hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia sebagaimana
termaktun dalam surat No. RTG-001/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dengan peringkat irAA (double
A).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
disalurkan seluruhnya sebagai pinjaman kepada Anak Perusahan yaitu PT Sinar Mas Multifinance (”SMMF”) untuk
pelunasan lebih awal atas utang SMMF dan modal kerja SMMF:
1. Sebesar Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan
lebih awal Obligasi SMMF dengan rincian sebagai berikut:
1.1 Nama Efek Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinace Tahap II Tahun 2023
Seri A
Perjanjian Penerbitan : Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Obligasi beserta Multifinace Tahap II Tahun 2023 yang tertuang dalam akta No.52
perubahan terakhir tanggal 21 September 2023
Nilai Pokok Pada : Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
Tanggal Informasi
Tambahan Prospektus
Diterbitkan
| PENDAPAT HUKUM
72
Page 97
Nilai Pokok Yang Akan : Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
Dilunasi Dengan Dana
Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan III Tahap
II Tahun 2025
Jumlah Pokok Setelah : Sisa Nilai Pokok setelah dilakukan pelunasan sebesar Rp0,00
Dilunasi
Tanggal Emisi : 11 Oktober 2023
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Oktober 2026
Penggunaan Dana : Pelunasan Obligasi Berkelanjutan Sinar Mas Multifinace Dan Utang
Bank
Tingkat Bunga : 10,00%
Persyaratan : Pelunasan Dibayarkan pada saat jatuh tempo
Pelunasan/Pembayaran
Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan Yang akan Digunakan untuk pembayaran bunga
obligasi yaitu dari pendapatan bunga debitur, pendapatan operasi dan
arus kas lainnya dari SMMF
2. Sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk modal
kerja pembiayaan SMMF sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki SMMF berdasarkan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini modal kerja pembiayaan dimaksud meliputi tambahan
modal kerja untuk SMMF dalam rangka menyalurkan kredit calon debitur SMMF.
sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
II SMMA Tahap II (“Informasi Tambahan”).
Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Sinarmas
Sekuritas (terafiliasi) dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (”Penjamin
Pelaksana Emisi Tahap I”) dan sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Obligasi Tahap I”) dan
menjamin secara penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya sebagaimana termaktub
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 26
tanggal 19 Desember 2024 juncto Addendum Dan Pernyataaan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 3 Januari 2025 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPEO III Tahap II”).
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen berdasarkan
surat penunjukan Perseroan dengan surat No. 198/SMMA/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, dan untuk
menjalani tugas tersebut, Marjan E. Pane yang menandatangani Pendapat Hukum dan Tambahan Informasi LUTH
(sebagaimana didefinisikan di bawah) telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu
telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dan telah terdaftar sebagai Konsultan
Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas nama: Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-
1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap
II adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan dan Dokumen Emisi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
serta menerbitkan pendapat dari segi hukum atas Perseroan dengan merujuk pada POJK 7/2017 dengan
memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam
| PENDAPAT HUKUM
73
Page 98
Pasal 66 UUPM. Pendapat hukum diterbitkan berdasarkan hasil uji tuntas hukum atas tambahan informasi
sebagaimana termaktub dalam tambahan informasi laporan uji tuntas hukum tanggal 3 Januari 2025 (“Tambahan
Informasi LUTH”), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dan tidak
terbatas pada UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya, UUP2SK dan Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II telah ditandatangani akta-akta
sebagai berikut, yaitu:
i. PWA III Tahap II;
ii. PPEO III Tahap II;
iii. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 27
tertanggal 19 Desember 2024 juncto Addendum Dan Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 6 tanggal 3 Januari 2025 yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta;
iv. Perjanjian Agen Pembayaran No. 48 tanggal 24 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taifani,
SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara KSEI dan Perseroan;
v. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor: SP-117/OBL/KSEI/1224 tanggal 24
Desember 2024.
Dokumen-dokumen tersebut di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i. selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia
sebagaimana termaktub dalam LUTH, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan dan/atau masing-
masing Perusahaan Anak Indonesia lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak lainnya
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak
Indonesia, yang diserahkan kepada kami;
ii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
iii. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
iv. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
v. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batasan:
Pendapat hukum diterbitkan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah
Republik Indonesia
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
| PENDAPAT HUKUM
74
Page 99
1. Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMA
Tahap I, karenanya sah dan mengikat.
2. Pelaksanaan kegiatan usaha utama Perseroan yang dilakukan Perseroan saat ini tidak mengalami perubahan
sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap I, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut
adalah sah dan mengikat.
3. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan saat ini tidak mengalami perubahan sejak penerbitan
Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap I, karenanya sah dan mengikat.
4. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan UUPT serta telah memenuhi kriteria selaku
anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 Tentang
Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
5. Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang dapat
merugikan pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II maupun yang dapat menghalangi rencana
penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II beserta penggunaan dananya. Perjanjian-perjanjian
yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang,
karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing
pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
6. Tidak terdapat perubahan atas kekayaan Perseroan berupa tanah dan perubahan sejak penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III SMMA Tahap I. Kekayaan Perseroan berupa tanah dan bangunan telah didaftarkan secara
sah sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasarnya sehingga
memberikan hak kepada Perseroan untuk menggunakan atau mengalihkan atau menjaminkan Tanah dan
Bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bangunan tersebut telah diasuransikan dan polis masih
dalam proses cetak, serta berdasarkan Pernyataan Direksi Perseroan, nilai pertanggungan adalah memadai
untuk melindungi risiko yang dipertanggungkan.
7. Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan PUB III Tahap II sebagaimana diatur dalam POJK
No.36/2014.
8. Perseroan telah memperoleh pemeringkat irAA (Double A) sebagai pemenuhan ketentuan POJK No. 7/2017
dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
9. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan III SMMA Tahap II, dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri tempat
kedudukan Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) serta dikuatkan
dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 Desember 2024, tidak ada perkara pengadilan Perdata,
Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di
Indonesia tidak pula mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
sebagaimana diatur dalam Undang- undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang melibatkan Perseroan dan/atau masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perseroan tidak menerima somasi.
10. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar masing-masing pihak, dan karenanya sah dan
mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan
| PENDAPAT HUKUM
75
Page 100
ketentuan di dalamnya dan tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi dengan
Perseroan, kecuali PT Sinarmas Sekuritas.
PWA III Tahap II telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Pasal 12 ayat (3) POJK Nomor 18/POJK.03/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Tidak ada hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat.
11. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, akan disalurkan seluruhnya sebagai pinjaman kepada Anak Perusahan yaitu PT Sinar Mas
Multifinance (”SMMF”) untuk pelunasan lebih awal atas utang SMMF dan modal kerja SMMF:
1. Sebesar Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pelunasan lebih awal Obligasi SMMF dengan rincian sebagai berikut:
1.1 Nama Efek Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinace Tahap II Tahun
2023 Seri A
Perjanjian Penerbitan : Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Obligasi beserta Multifinace Tahap II Tahun 2023 yang tertuang dalam akta No.52
perubahan terakhir tanggal 21 September 2023
Nilai Pokok Pada : Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar
Tanggal Informasi Rupiah)
Tambahan Prospektus
Diterbitkan
Nilai Pokok Yang Akan : Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar
Dilunasi Dengan Dana Rupiah)
Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan III Tahap
II Tahun 2025
Jumlah Pokok Setelah : Sisa Nilai Pokok setelah dilakukan pelunasan sebesar Rp0,00
Dilunasi
Tanggal Emisi : 11 Oktober 2023
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Oktober 2026
Penggunaan Dana : Pelunasan Obligasi Berkelanjutan Sinar Mas Multifinace Dan
Utang Bank
Tingkat Bunga : 10,00%
Persyaratan : Pelunasan Dibayarkan pada saat jatuh tempo
Pelunasan/Pembayaran
Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan Yang akan Digunakan untuk pembayaran
bunga obligasi yaitu dari pendapatan bunga debitur, pendapatan
operasi dan arus kas lainnya dari SMMF
2. Sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
modal kerja pembiayaan SMMF sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki SMMF berdasarkan
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini modal kerja pembiayaan dimaksud
meliputi tambahan modal kerja untuk SMMF dalam rangka menyalurkan kredit calon debitur SMMF.
| PENDAPAT HUKUM
76
Page 101
Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No.42/2020 karena dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan Anak Indonesia yang
99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan Perseroan wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2)
POJK No. 42/2020.
Realisasi rencana penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan kepada kepada OJK paling lambat pada akhir
hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal realisasi tersebut.
Dalam melaporkan hasil penggunaan dana hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II yang belum
dipergunakan seluruhnya, harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
12. Obligasi Berkelanjutan II SMMA Tahap II ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMA
Tahap I ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II yang adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
13. Ketentuan dalam Informasi Tambahan khususnya mengenia Penawaran Umum, Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum, Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, yang berhubungan
dengan hukum adalah sesuai dengan pemeriksaan dari segi hukum yang kami lakukan.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 3 Januari 2025
yang mencabut dan menggantikan Pendapat Hukum tanggal 19 Desember 2024.
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Hukum.
Hormat kami,
LASUT PANE & PARTNERS
__________________
Marjan E. Pane
Partner
| PENDAPAT HUKUM
77
Page 102
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 247 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×9
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×12
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×19
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.8 ×44
unresolved
org
PT Artha Bina
p.13 ×4
unresolved
org
PT AB Sinar Mas Multifinance
p.13 ×3
unresolved
org
Life Insurance Indonesia Tbk
p.13 ×3
unresolved
org
PT Arthamas Informatika
p.13 ×3
unresolved
org
PT Arthamas Solusindo
p.13 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Simas Insurtech
p.13 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Simas Jiwa
p.13 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas
p.13 ×6
unresolved
org
PT Autopro Utama Perkasa
p.13 ×2
unresolved
org
PT Bank Nano Syariah
p.13 ×6
unresolved
org
PT Berkat Surya Mentari
p.13 ×2
unresolved
org
PT Balai Lelang Sinarmas
p.13 ×3
unresolved
org
PT Citra Grahareksa Abadi
p.13 ×2
unresolved
org
PT Dana Pinjaman Inklusif
p.13 ×2
unresolved
org
PT Data Opal Terpadu
p.13 ×3
unresolved
org
PT Dana Saham Bersama
p.13 ×3
unresolved
org
PT Digital Solusindo Nusantara
p.13 ×2
unresolved
org
Global Asian Investment Limited
p.13 ×2
unresolved
org
PT Hyundai Capital Finance Indonesia
p.13 ×3
unresolved
org
PT Kebayoran Parama Propertindo
p.13 ×2
unresolved
org
PT Kreasi Retail Nusantara
p.13 ×3
unresolved
org
PT Liugong Finance Indonesia
p.13 ×3
unresolved
org
PT Orientee Mas Sejahtera
p.13 ×2
unresolved
org
PT Pasar Dana Pinjaman
p.13 ×4
unresolved
org
PT Pasar Gadai Digital
p.13 ×3
unresolved
org
PT Peduli Sehat Gotong Royong
p.13 ×3
unresolved
org
PT Rizky Lancar Sentosa
p.13 ×2
unresolved
org
PT Reasuransi Nusantara Makmur
p.13 ×2
unresolved
org
PT SGMW Multifinance Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Futures
p.13 ×4
unresolved
org
PT Sinarmas Hana Finance
p.13 ×4
unresolved
org
PT Shinta Utama
p.13 ×7
unresolved
org
PT Sinar Artha Inforindo
p.13 ×3
unresolved
org
PT Sinar Artha Konsulindo
p.13 ×2
unresolved
org
PT Sinar Artha Solusindo
p.13 ×3
unresolved
org
PT Sinar Artha Trading
p.13 ×3
unresolved
org
PT Sistem Loka Triprima
p.14 ×3
unresolved
org
PT Simas Money Changer
p.14 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Ventura
p.14 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mas Penjamin Kredit
p.14
unresolved
org
PT Setia Utama Realti
p.14
unresolved
org
PT Sinar Mitra Sepadan Finance
p.14 ×3
unresolved
org
PT Toko Onderdil
p.14
unresolved
org
PT Techno Karya Utama
p.14 ×2
unresolved
org
PT Techno Mandiri Utama
p.14
unresolved
org
PT KB Insurance Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
PT Wapindo Jasaartha
p.14 ×3
unresolved
org
PT Zimba Onx Mustika
p.14
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI
p.15 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.16 ×3
unresolved
org
BOS LTD
p.19 ×2
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.19 ×6
unresolved
org
PT Asuransi Simas
p.21 ×2
unresolved
org
PT AB Sinar Mas
p.21 ×2
unresolved
org
PT Simas Money
p.21
unresolved
org
PT Rizki Lancar Sentosa Properti
p.21
unresolved
org
PT Asuransi Simas Jiwa Asuransi
p.21
unresolved
org
PT Sinar Artha
p.21 ×2
unresolved
org
PT Sinar Artha Inforindo Jasa
p.21
unresolved
org
PT Data Opal Terpadu Perdagangan
p.21
unresolved
org
PT Sistem Loka Triprima Digital Finance
p.21
unresolved
org
PT Zimba Onix Mustika Properti
p.21
unresolved
org
PT Arthamas Informatika Perdagangan
p.21
unresolved
org
PT Arthamas Solusindo Jasa
p.21
unresolved
org
PT Pasar Dana
p.21
unresolved
org
PT Wapindo Jasaartha Perdagangan
p.21
unresolved
org
PT Sinar Artha Trading Perdagangan
p.21
unresolved
org
PT Digital Solusindo
p.21 ×2
unresolved
org
PT Dana Saham
p.21
unresolved
org
PT Balai Lelang
p.22
unresolved
org
PT Dana Pinjaman
p.22
unresolved
org
PT Sinar Mas Ventura
p.22 ×2
unresolved
org
PT Pasar Gadai Digital Pergadaian
p.22
unresolved
org
PT Kreasi Retail
p.22 ×2
unresolved
org
PT Reasuransi
p.22
unresolved
org
PT Autopro Utama
p.22 ×2
unresolved
org
PT Techno Mandiri
p.22
unresolved
org
PT Techno Karya Utama Perdagangan
p.22
unresolved
org
PT Tokoonderdil Karya Perdagangan
p.22
unresolved
org
PT Berkat Surya Mentari Perdagangan
p.22
unresolved
org
PT Kebayoran Parama Properti
p.22
unresolved
org
PT Citra Grahareksa
p.22 ×2
unresolved
org
PT Bank Nano Syariah Perbankan
p.22
unresolved
org
PT Peduli Sehat Gotong
p.22
unresolved
org
PT Elang Andalan Nusantara
p.22 ×2
unresolved
org
PT MSIG Life Insurance
p.22 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.22 ×2
unresolved
org
PT SGMW Multifinance
p.22 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mitra Sepadan
p.23
unresolved
org
PT Bank China Construction
p.23 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.23 ×10
unresolved
org
PT Hyundai Capital Finance
p.23 ×2
unresolved
org
PT KREDIT RATING INDONESIA AA
p.26
unresolved
org
PT SINAR MAS MULTIARTHATBK Kegiatan Usaha Utama
p.26
unresolved
org
Bank Bukopin Tbk
p.33 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.39 ×3
unresolved
org
PT Interna Arta Leasing
p.49
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.49 ×5
unresolved
org
PT Internas Arta Leasing
p.49
unresolved
org
PT Internas Artha Finance
p.49 ×2
unresolved
person
Veronica Lily Dharma
· Notaris
p.49
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.49 ×3
unresolved
person
K.H. Fachrudin
p.51 ×2
unresolved
org
PT Sinarindo Gerbangmas
p.52 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jiw
p.52
unresolved
org
Sinarmas MSIG Tbk
p.52
unresolved
org
PT Asuransi Simas Jiw
p.52
unresolved
org
PT Wapindo Jasa Farma
p.52
unresolved
org
PT Asuransi Sumit Oto
p.52
unresolved
org
PT Sinarmas Penjamin Kredit
p.52
unresolved
org
PT Zimba Onix Mustika
p.52 ×2
unresolved
org
PT Berkat Surya Mandiri
p.52
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.53
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH-
p.53 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.54
unresolved
org
PT SINAR MAS CAKRAWALA Pendirian
p.56
unresolved
person
Dahlia
· Notaris
p.56 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
p.56
unresolved
person
Syofilawati
· Notaris
p.58 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.
p.58
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.62 ×2
unresolved
org
Arbitrase
p.62
unresolved
org
Arbitrasi Di Indonesia
p.62
unresolved
org
PT Sinar Mas Multifinance Pembiayaan
p.63
unresolved
org
PT Simas Money Changer Pedagang
p.63
unresolved
org
PT Rizki Lancar Sentosa
p.63
unresolved
org
PT Sinar Artha Konsulindo Agen
p.63
unresolved
org
PT Pasar Dana Pinjaman Layanan
p.63
unresolved
org
PT Dana Pinjaman Inklusif Layanan
p.64
unresolved
org
PT Reasuransi Nusantara
p.64
unresolved
org
PT Techno Mandiri Utama Perdagangan
p.64
unresolved
org
PT Tokoonderdil Karya
p.64
unresolved
org
PT Kebayoran Parama
p.64
unresolved
org
PT Sinar Mas Penjaminan Penjamin
p.64
unresolved
person
Buniarti Tjandra
p.67
unresolved
org
PT Bank Shinta Indonesia.
p.67 ×2
unresolved
org
Bank Umum Devisa. Tahun
p.67
unresolved
org
PT Bank Sinarmas. Pergantian
p.67
unresolved
person
Triphosa Lily Ekadewi
p.67
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.67
unresolved
person
H. Thamrin
p.67 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.67
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.67
unresolved
org
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk
p.67 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia. Fokus
p.67
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuanganasuransi.
p.67
unresolved
org
Bank Harda Internasional
p.68
unresolved
org
Bank Victoria
p.68
unresolved
org
PT Sinarmas Ekagraha Money Changer
p.69
unresolved
org
PT Sinarmas Ekagraha. Kepemilikan
p.69
unresolved
org
PT Sinarmas Ekagraha
p.69
unresolved
org
Reksa Dana Saham
p.69
unresolved
org
Reksa Dana Pasar Uang
p.69
unresolved
org
Reksa Dana Pendapatan Tetap
p.69
unresolved
org
Reksa Dana Campuran.
p.69
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.70 ×3
unresolved
org
PT Komunindo Arga Digital
p.71
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Selanjutnya
p.74
unresolved
org
| Lasut Pane & Partners Advocates
· Konsultan Hukum
p.75
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
p.75
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia Sinar Mas Land Plaza
p.75
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.77 ×5
unresolved
org
Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai
p.77 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Koperasi
p.77 ×2
unresolved
org
Koperasi
p.77 ×2
unresolved
person
Muhani Salim
p.77 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.77 ×2
unresolved
person
Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo
· Notaris
p.77 ×3
unresolved
org
JakartaPT Bank KB Bukopin Tbk
p.77
unresolved
org
Kookmin Bank Co. Ltd
p.78
unresolved
org
Bank KB Bank
p.78 ×3
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.78
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.78
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.78
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.78
unresolved
org
Bank KB Bank Syariah
p.78
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.78
unresolved
org
Bapepam-LK
p.81 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.82
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.82
unresolved
org
Bank Devisa
p.82
unresolved
org
Departemen Capital Market Service & Financial Institution
p.86
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Bank
p.89
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Semua
p.89
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Menara Tekno
p.91
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Sektor Pasar Modal
p.95
unresolved
org
Sinar Mas Multhiartha Tbk
p.95 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Menara Tekno
p.95
unresolved
person
Marjan E. Pane
· Partner
p.97
unresolved
person
Aulia Taifani
· Notaris
p.98
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.