Skip to content
Back to announcement

20250117_SMMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31846428_lamp1.pdf

Listing Text extracted SMMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 102

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                JADWAL




                                                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                      Tanggal Efektif                                                                                               :                               28 Maret 2024
                                                                                                                                                                      Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                                  :                         13 – 14 Januari 2025
                                                                                                                                                                      Tanggal Penjatahan                                                                                            :                              15 Januari 2025
                                                                                                                                                                      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                           :                              17 Januari 2025
                                                                                                                                                                      Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                               :                              17 Januari 2025
                                                                                                                                                                      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                                  :                              20 Januari 2025




                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                                                                                                                                                                       MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
                                                                                                                                                                       TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
                                                                                                                                                                       OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
                                                                                                                                                                       TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                                                                                                                                                                       AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                       PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                                                                                                       SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG
                                                                                                                                                                       TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK
                                                                                                                                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                     Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
                                                                                                                                                                                                                     serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak
                                                                                                                                                                                                                                        Alamat Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                  Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                         Telepon : (021) 392 5660 | Faksimili : (021) 392 5788
                                                                                                                                                                                                                      Email: multiartha@smma.co.id | Website: www.smma.co.id
                                                                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA
                                                                                                                                                                                                DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                         (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
                                                                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                              (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025” ATAU “OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                      2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD
                                                                                                                                                                      (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari
                                                                                                                                                                      3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                      Seri A :  Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                                                                                                                                                                                (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                                                                                                                                                                Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                      Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                                                8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                                                                                                                                                                secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                      Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                                                9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                                                                                                                                                                secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                      Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
                                                                                                                                                                      Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing
                                                                                                                                                                      adalah pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 17 Januari 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 17 Januari 2030 untuk Obligasi Seri C.

                                                                                                                                                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                       OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
                                                                                                                                                                       BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
                                                                                                                                                                       TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
                                                                                                                                                                       SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG
                                                                                                                                                                       TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
                                                                                                                                                                       PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                                                                                                                                                                       PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
                                                                                                                                                                       PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                       OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
                                                                                                                                                                       PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK
                                                                                                                                                                       DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
                                                                                                                                                                       (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
                                                                                                                                                                       PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA
                                                                                                                                                                       PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
                                                                                                                                                                       BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.

                                                                                                                                                                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                                       BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN YANG SEBAGIAN BESAR PENDAPATANNYA BERASAL DARI
                                                                                                                                                                       PENDAPATAN PERUSAHAAN ANAK.

                                                                                                                                                                       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                               DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
                                                                                                                                                                                                                     PT KREDIT RATING INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                           ir
                                                                                                                                                                                                                              AA (Double A)
                                                                                                                                                                        UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI

                                                                                                                                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


 PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19,
        Jakarta 10250, Indonesia                                                                                                                                                                     PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA                  PT SINARMAS SEKURITAS (TERAFILIASI)
        Telepon : (021) 392 5660                                                                                                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                        PT BANK KB BUKOPIN TBK
        Faksimili : (021) 392 5788
     Email: multiartha@smma.co.id                                                                                                                                                             OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                    EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

           www.smma.co.id                                                                                                                                                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025
Page 2
PT Sinar Mas Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada
OJK dengan surat No. 003/SMMA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal,
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran, Perseroan
telah menerima Surat OJK No. S-46/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III ini, Perseroan telah
melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah) Perseroan
akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”)
dengan Jumlah Pokok sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) pada BEI sesuai
dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-01932/BEI.PP2/02-
2024 tanggal 21 Februari 2024.Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka
Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQXQWXNPHPEHUL
keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVLSLKDN
WHUD¿OLDVLGDODP ³UUPPSK”), kecuali PT Sinarmas Sekuritas sebagai salah satu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi serta Lembaga. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya
KXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE9WHQWDQJ3HQMDPLQ(PLVL
2EOLJDVL 3HQMHODVDQ PHQJHQDL DGDWLGDN DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL /HPEDJD GDQ 3URIHVL 3HQXQMDQJ
3DVDU0RGDOGDSDWGLOLKDWSDGD%DE9,WHQWDQJ/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDO'DODP
Rangka Emisi Obligasi.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI
LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN
PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i

DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. ..................................................................................................ii

RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii

I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1

II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................17

III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................19

IV.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................25

         A. KETERANGAN PERSEROAN.............................................................................................25
            1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..............................................................................25
            2. KEGIATAN USAHA........................................................................................................26
            3. PERIZINAN. ..................................................................................................................27
            4. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM. ........................................27
            5. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN. .................................................................28
            6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN..........................................................................29
            7. KETERANGN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
                BADAN HUKUM............................................................................................................32
            8. TAMBAHAN INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ....................................34
            9. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................35
            10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
                DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK....38
            11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. ..39

         B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ...41
            1. KEGIATAN USAHA........................................................................................................41
            2. PEMASARAN................................................................................................................47
            3. PROSPEK USAHA PERSEROAN. ...............................................................................48

V.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................50

VI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................51

VII.     KETERANGAAN TENTANG WALI AMANAT.............................................................................53

VIII.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ...............................................................63

IX.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................67

X.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................69




                                                                            i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN

Dalam Informasi Tambahan ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana
disebutkan di bawah memiliki arti sebagai berikut:

“Afiliasi”              :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
                            sebagaimana diubah dengan UU P2SK, yaitu:
                            Afiliasi adalah:
                            a.   hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan:
                                 a.1. suami atau istri;
                                 a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                      cucu;
                                 a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                      saudara yang bersangkutan; atau
                                 a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                            b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan:
                                 b.1. orang tua dan anak;
                                 b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                            c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                 dari pihak tersebut;
                            d.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                 satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                 pengawas yang sama;
                            e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                 langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                 oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                 baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                 yang sama; atau
                            g.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                 pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                 kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                 dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                            Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                            membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                            pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang
                            Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                            sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Anggota Bursa”         :   Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan
                            bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka
                            melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan
                            BEI.

“BAE”                   :   Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan BEI atau Bursa
                            Efek Indonesia melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian
                            hak yang berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh
                            PT Sinartama Gunita.


                                                 ii
Page 5
“Bank Kustodian”         :   Bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan
                             jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“BEI” atau “Bursa Efek   :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
 Indonesia”                  sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                             dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
                             hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                             Jakarta Selatan.

“Bunga Obligasi”         :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
                             dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                             Obligasi.

“BNRI”                   :   Berita Negara Republik Indonesia.

“Daftar Pemegang         :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Rekening Obligasi”          tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                             Rekening di KSEI berdasarkan data‐data yang diberikan oleh Pemegang
                             Rekening kepada KSEI.

“Denda”                  :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                             kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                             sebesar 1% satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                             jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
                             keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                             dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
                             1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                             1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”          :   Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                             Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
                             Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                             KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua
                             perubahan‐perubahan, penambahan‐penambahan dan pembaharuan‐
                             pembaharuannya serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
                             rangka Penawaran Umum ini.

“DPS”                    :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang
                             memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham
                             dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                             Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Efek”                   :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                             komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                             Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek,
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang Pasar Modal.

“Efektif”                :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                             Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu
                             pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                             lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
                             OJK.

“FKP”                    :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan.

“FPPO”                   :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

“Harga Penawaran”        :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.




                                                  iii
Page 6
“Hari Bursa”               :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                               perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
                               dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

“Hari Kerja”               :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                               yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                               biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                               Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

“Hari Kalender”            :   Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
                               kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang
                               ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Jumlah Terutang”          :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                               Obligasi berdasarkan Dokumen Emisi termasuk tetapi tidak terbatas pada
                               Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Kompensasi Kerugian dan/atau Denda
                               (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”      :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                               Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                               perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                               dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                               mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                               dan hak‐hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
 RUPO” atau “KTUR”             KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                               untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                               diselenggarakannya RUPO.

“KAP”                      :   Berarti Kantor Akuntan Publik.

“Konsultan Hukum”          :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum.

“KSEI”                     :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                               yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                               Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
                               Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk
                               menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan
                               Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI dan bertugas sebagai
                               Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”                :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
                               berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                               dan hak‐hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang
                               Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
                               yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah
                               mendapat Persetujuan OJK.

“Notaris”                  :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.

“Manajer Penjatahan”       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                               syarat‐syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang
                               Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, dalam hal ini
                               adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.

“Masa Penawaran”           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                               pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                               Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.




                                                    iv
Page 7
“Masyarakat”                :   Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing
                                dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun
                                badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                                Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                                berlaku di Indonesia.

“Menkumham”                 :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu
                                bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama
                                menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia,
                                dan terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                Republik Indonesia.

“Obligasi Berkelanjutan III :   Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024
 Sinar Mas Multiartha           dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu
 Tahap I Tahun 2024”            triliun lima ratus miliar Rupiah).

“Obligasi” atau “Obligasi :     Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025
 Berkelanjutan III Sinar        dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan
 Mas Multiartha Tahap II        ratus miliar Rupiah).
 Tahun 2025”

“Otoritas Jasa Keuangan” :      Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
 atau “OJK”                     fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                                dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.
                                21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                                dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                Penguatan Sektor Keuangan.

“Pasar Modal”               :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                                perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                                diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Obligasi”         :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                                pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                                Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”         :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/
                                atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan
                                Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan
                                peraturan KSEI.

“Pemegang Saham             :   Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
 Utama”                         memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
                                seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
                                Perseroan

“Pemeringkat”               :   Berarti PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek
                                lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
                                Amanat.

“Pemerintah”                :   Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Awal”            :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                                menggunakan Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan untuk
                                mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/
                                atau perkiraan Harga Penawaran, tingkat Bunga Obligasi.




                                                     v
Page 8
“Penawaran Umum”          :   Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                              menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                              dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan ketentuan-ketentuan lain yang
                              berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Pengakuan Utang”         :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                              sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                              Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 27
                              tertanggal 19 Desember 2024 juncto Addendum Dan Pernyataan Kembali
                              Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II
                              Tahun 2025 No. 6 tanggal 3 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Aulia
                              Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”      :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                              lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

“Penjamin Pelaksana       :   Berarti PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Sinarmas Sekuritas, yang
 Emisi Obligasi”              akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan
                              emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
                              Tahap II Tahun 2025 sesuai dengan syarat‐syarat dan ketentuan‐
                              ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan No. IX.A.2”    :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
                              Kep‐122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                              Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”    :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                              dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                              Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen          :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 48 tanggal 24 Desember
 Pembayaran Obligasi”         2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
                              antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga
                              Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.

“Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Obligasi di KSEI”            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-117/OBL/
                              KSEI/1224 tanggal 24 Desember 2024, yang dibuat di bawah tangan
                              bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinar
 Emisi Obligasi”              Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 26 tanggal 19 Desember 2024
                              juncto Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi Berkelanjutan III PT Sinar Mas Multiartha Tbk Tahap II Tahun
                              2025 No. 5 tanggal 3 Januari 2025 keduanya yang dibuat di hadapan
                              Aulia Taufani SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap
                              II Tahun 2025 No. 26 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
                              Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
                              Emisi Efek.




                                                  vi
Page 9
“Perjanjian              :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar
 Perwaliamanatan             Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal 19 Desember 2024
Obligasi”                    juncto Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                             Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025
                             No. 4 tanggal 3 Januari 2025 keduanya dibuat di hadapan Aulia
                             Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II
                             Tahun 2025 No. 25 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
                             Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
                             Amanat.

“Perusahaan Anak”        :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                             dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                             keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                             akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”    :   Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                             secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                             bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
                             dalam perusahaan yang bersangkutan.

“Pernyataan Pendaftaran” :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“Pernyataan Pendaftaran :    Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
 Menjadi Efektif”            ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
                             1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                 a) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                     diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                     yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                     terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                 b) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                                     Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang
                                     diminta OJK dipenuhi; atau
                             2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                                 dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

“Pernyataan Penawaran :      Berarti akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Umum Berkelanjutan”         Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 18
                             tanggal 8 Januari 2024 jis Akta Addendum I Pernyataan Penawaran
                             Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
                             Tahap I Tahun 2024 No. 61 tanggal 26 Januari 2024, Akta Addendum II
                             Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
                             Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 1 tanggal 1 Maret 2024, dan
                             Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                             Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 36 tanggal
                             26 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
                             Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“POJK No.7/2017”         :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”         :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan
                             Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020”        :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                             tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                 vii
Page 10
“POJK No.19/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                        tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No.20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                        tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                        tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No.33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No.49/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                        tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No.55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                        tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No.56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                        tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                        Internal.

“Pokok Obligasi”    :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                        yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                        Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah).

                        Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat
                                 bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
                                 tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                 Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                 dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                                 (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
                                 tanggal jatuh tempo.
                        Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
                                 bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
                                 per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                 Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                 (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
                                 Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                        Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                 Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan Tingkat
                                 bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
                                 per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                 Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                 (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
                                 Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                        pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                        pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
                        masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                        Obligasi.


                                           viii
Page 11
“Informasi Tambahan”   :   Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                           OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                           kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan    :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib diumumkan paling
 Ringkas”                  kurang melalui situs web Perseroan sebagai pemberitahuan pelaksanaan
                           Penawaran Umum paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya
                           Masa Penawaran Umum yang direncanakan.

“PSAK”                 :   Singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”        :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                           milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian
                           atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                           yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank
                           Kustodian.

“RUPO”                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Satuan                :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
 Pemindahbukuan”           rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
                           Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,‐ (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”   :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                           Rp5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai
                           dengan syarat‐syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
                           Surat Edaran BEI No.SE‐00004/BEI/01‐2021 Tanggal 19 Januari 2021.

“Sertifikat Jumbo      :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi”                 di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                           nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                           Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi
                           Seri C.

“Tanggal Distribusi”   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                           Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib
                           dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum yang akan
                           didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                           setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi yaitu tanggal
                           17 Januari 2025.

“Tanggal Emisi”        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
                           Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                           oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
                           Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
                           yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
                           Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan     :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
 Pokok Obligasi”           wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                           Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran”   :   Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
                           Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat
                           dilakukannya penyerahan Efek. Dalam hal ini tanggal pembayaran pada
                           16 Januari 2025.




                                                ix
Page 12
“Tanggal Pembayaran     :   berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
 Bunga Obligasi”            tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                            tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
                            Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, di mana Bunga
                            Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 April 2025, sedangkan
                            pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
                            masing-masing adalah pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A,
                            tanggal 17 Januari 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 17 Januari
                            2030 untuk Obligasi Seri C.

“Tanggal Pencatatan”    :   Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
                            lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.

“Tanggal Penjatahan”    :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
                            paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran
                            Umum. Dalam hal ini tanggal penjatahan pada 15 Januari 2025.

“UU No. 4/2023” atau    :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
 “UUPPSK”                   tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.

“UU No. 8/1995” atau    :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
“UUPM”                      tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
                            1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                            No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                            Keuangan.

“UU No. 40/2007” atau   :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
 “UUPT”                     Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                            Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan Peraturan
                            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2
                            Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi
                            Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                            Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                            Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Wali Amanat”           :   Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
                            berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                            Jakarta Selatan.




                                                 x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“ABU”    :   PT Artha Bina Usaha
“ABSM”   :   PT AB Sinar Mas Multifinance
“MSIG”   :   PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
“AMI”    :   PT Arthamas Informatika
“AMS”    :   PT Arthamas Solusindo
“ASI”    :   PT Asuransi Simas Insurtech
“ASJ”    :   PT Asuransi Simas Jiwa
“ASM”    :   PT Asuransi Sinar Mas
“AUP”    :   PT Autopro Utama Perkasa
“BS”     :   PT Bank Sinarmas, Tbk
“BNS”    :   PT Bank Nano Syariah
“BSM”    :   PT Berkat Surya Mentari
“BLS”    :   PT Balai Lelang Sinarmas
“CGA”    :   PT Citra Grahareksa Abadi
“DPI”    :   PT Dana Pinjaman Inklusif
“DOT”    :   PT Data Opal Terpadu
“DSB”    :   PT Dana Saham Bersama
“DSN”    :   PT Digital Solusindo Nusantara
“GAI”    :   Global Asian Investment Limited
“HCFI”   :   PT Hyundai Capital Finance Indonesia
“JTU”    :   PT Jakarta Teknologi Utama
“KPP”    :   PT Kebayoran Parama Propertindo
“KRN”    :   PT Kreasi Retail Nusantara
“LFI”    :   PT Liugong Finance Indonesia
“OM”     :   PT Oto Multiartha
“OMS”    :   PT Orientee Mas Sejahtera
“PDP”    :   PT Pasar Dana Pinjaman
“PGD”    :   PT Pasar Gadai Digital
“PSGR”   :   PT Peduli Sehat Gotong Royong
“RLS”    :   PT Rizky Lancar Sentosa
“RNM”    :   PT Reasuransi Nusantara Makmur
“SGMW”   :   PT SGMW Multifinance Indonesia
“SF”     :   PT Sinarmas Futures
“SHF”    :   PT Sinarmas Hana Finance
“SU”     :   PT Shinta Utama
“SAI”    :   PT Sinar Artha Inforindo
“SAK”    :   PT Sinar Artha Konsulindo
“SAM”    :   PT Sinarmas Asset Management
“SAS”    :   PT Sinar Artha Solusindo
“SAT”    :   PT Sinar Artha Trading




                                         xi
Page 14
“SLI”    :   Sinar Mas Life Insurance, S.A.
“SLT”    :   PT Sistem Loka Triprima
“SMC”    :   PT Simas Money Changer
“SMF”    :   PT Sinar Mas Multifinance
“SMI”    :   Sinar Mas Insurance, S.A.
“SMS”    :   PT Sinarmas Sekuritas
“SMV”    :   PT Sinarmas Ventura
“SOF”    :   PT Summit Oto Finance
“SPK”    :   PT Sinar Mas Penjamin Kredit
“STG”    :   PT Sinartama Gunita
“SUR”    :   PT Setia Utama Realti
“SMMA”   :   Perseroan, PT Sinar Mas Multiartha, Tbk
“SMSF”   :   PT Sinar Mitra Sepadan Finance
“TO”     :   PT Toko Onderdil
“TKU”    :   PT Techno Karya Utama
“TMU”    :   PT Techno Mandiri Utama
“KRN”    :   PT Kreasi Retail Nusantara
“KBRU”   :   PT KB Insurance Indonesia
“WJA”    :   PT Wapindo Jasaartha
“ZOM”    :   PT Zimba Onx Mustika
“HCFI”   :   PT Hyundai Capital Finance Indonesia
“LFI”    :   PT Liugong Finance Indonesia




                                         xii
Page 15
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 21 September 2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan dan
Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
    -   Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
        companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiari
        dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak
        terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
        diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger
        dan akuisisi perusahaan

b.   Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
     -  Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit Perusahaan
        lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
        keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan
        control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan
        yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
        yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
     -  Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
        dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
        perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
        kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
        penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
        agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
        metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
        belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam
        perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain –
        lain.




                                                 xiii
Page 16
c.   Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
     -    Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen
          yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
          memperdagangkan barang – barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
          Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
          yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
          dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
          internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, Binatang
          hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
          industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas
          kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
          dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga
          dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan
          perdaganagan besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan
          454;
     -    Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
          besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan abrang tertentu (tanpa ada
          kekhususan tertentu)
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi,
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak.

Informasi selengkapnya mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

PROSPEK USAHA

Perekonomian global diwarnai ketidakpastian akibat berbagai faktor seperti suku bunga tinggi
di Amerika Serikat, perlambatan ekonomi Eropa, dan tantangan berkelanjutan dari Tiongkok. Namun,
di tengah berbagai tantangan ini, Indonesia berhasil menjaga stabilitas ekonominya hingga 31 Agustus
2024. Pertumbuhan ekonomi global di triwulan kedua tahun 2024 masih menunjukkan tren melemah,
terutama di kawasan Eropa yang hanya tumbuh 0,6% (yoy), dengan inflasi yang masih berada
di level tinggi sebesar 4,1% pada bulan Agustus 2024. Sementara itu, Tiongkok mengalami perlambatan
pertumbuhan ekonomi dengan angka 4,7% (yoy) pada triwulan kedua, di bawah ekspektasi pasar.
Dampaknya, ekspor global termasuk dari Indonesia mengalami tekanan, meskipun pertumbuhan
di Asia emerging, termasuk Indonesia, masih relatif tangguh. Di dalam negeri, kondisi ekonomi Indonesia
menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,05% (yoy)
di kuartal kedua 2024, dengan laju inflasi yang terkendali pada 2,12% (yoy) di bulan Agustus 2024. Nilai
tukar Rupiah terhadap Dolar AS juga terjaga di level Rp15.287 per USD pada akhir Agustus 2024. Harga
minyak mentah Indonesia (ICP) juga mencatatkan sedikit penurunan dibandingkan asumsi APBN, yaitu
di level USD 78,5 per barel. Kondisi ini memberikan ruang lebih bagi stabilitas fiskal Indonesia di tengah
fluktuasi harga komoditas global. (Sumber: Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan)

Pertumbuhan global diproyeksikan 2,6 persen pada 2024. Selanjutnya pada 2025-2026, pertumbuhan
diperkirakan naik menjadi rata-rata 2,7 persen. Meski demikian, laju pertumbuhan tersebut masih jauh
di bawah rata-rata 3,1 persen pada dekade sebelum pandemi Covid-19. Perkiraan tersebut menyiratkan
bahwa negara-negara yang secara kolektif menyumbang lebih dari 80 persen populasi dunia dan
produk domestik bruto (PDB) global masih akan tumbuh lebih lambat pada 2024-2026 dibandingkan
dekade sebelum Covid-19. Secara keseluruhan, negara-negara berkembang diperkirakan akan
tumbuh rata-rata 4 persen pada 2024-2025, sedikit lebih lambat dibandingkan 2023. Pertumbuhan di
negara-negara berpendapatan rendah diperkirakan akan meningkat menjadi 5 persen pada 2024 dari
3,8 persen pada 2023. Di negara-negara maju, pertumbuhan diperkirakan stabil di 1,5 persen pada
2024 sebelum meningkat menjadi 1,7 persen pada 2025. Sementara, inflasi global diperkirakan akan
melambat menjadi 3,5 persen pada 2024 dan 2,9 persen pada 2025. Namun, laju penurunannya lebih
lambat dibandingkan perkiraan enam bulan lalu. Oleh karena itu, Bank Dunia memperkirakan banyak
bank sentral akan tetap berhati-hati dalam menurunkan suku bunga kebijakannya. Suku bunga global
kemungkinan akan tetap tinggi menurut standar beberapa dekade terakhir, yakni rata-rata sekitar 4
persen pada 2025-2026. Ini kira-kira dua kali lipat rata-rata pada 2000-2019. (Sumber: Konferensi Pers
Bank Dunia)


                                                   xiv
Page 17
Di tengah perbaikan ekonomi dan keuangan domestik, Perseroan bersama Perusahaan Anak berusaha
untuk menerapkan strategi usaha yang baik di masa yang akan datang.
Dengan adanya kondisi ekonomi yang tidak pasti, tetapi dari beragam strategi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan bersama Perusahaan Anak tetap memiliki prospek usaha
yang cerah dengan kinerja keuangan dan kinerja operasional yang baik untuk setiap lini usaha.

Informasi selengkapnya mengenai prospek usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi            : Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025
Jenis Obligasi           : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                           yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                           untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
                           KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
                           untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                           diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
                           Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                           Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi     : Sebanyak‐banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Berkelanjutan III Yang
Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah), yang terdiri
Berkelanjutan III Tahap II dari tiga seri sebagai berikut:
                           Seri A : Sebesar Rp100.000.000.000,-
                           Seri B :   Sebesar Rp500.000.000.000,-
                           Seri C :   Sebesar Rp200.000.000.000,-
Harga Penawaran          : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jangka Waktu Obligasi    : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                                    Emisi.
                           Seri B : 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                           Seri C : 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi   : Seri A : sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
                           Seri B : sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan
                           Seri C : sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
Periode Pembayaran       : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga                      dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                           17 April 2025.
                           Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
                           Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya
                           tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
                           persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
                           Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
                           (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                           puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum           : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
Pemesanan Obligasi         kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan       : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi




                                                xv
Page 18
Jaminan                          : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                                   pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                                   tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
                                   berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                   ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                                   yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
                                   atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
                                   dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara
                                   pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
                                   ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
                                   Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Efek :          ir
                                         AA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia.

Pembelian Kembali                : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi                pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
                                   Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan pembelian
                                   kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
                                   atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                   memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                   peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana                  : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok                    Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
Obligasi (“sinking fund”)          dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
                                   Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak-hak Pemegang                 : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
Obligasi                           Umum.
Rapat Umum Pemegang : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
Obligasi              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan
                      dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat                      : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran                  : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
     INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

                                                                                             Jatuh       Jumlah Yang Masih
     Jenis/Nama Efek          Tingkat Bunga      Tanggal Efektif      Nilai Efek Dicatatkan
                                                                                            Tempo            Terhutang
Obligasi Berkelanjutan I      10,25% per tahun     31-Aug-20             Rp874.000.000.000 11-Nov-25      Rp874.000.000.000
Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II     9,00% per tahun      27-Aug-21             Rp305.131.000.000 26-Aug-25      Rp305.131.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II     9,75% per tahun      27-Aug-21            Rp1.102.000.000.000 26-Aug-27    Rp1.102.000.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri D
Obligasi Berkelanjutan II     9,75% per tahun      27-Aug-21             Rp580.000.000.000    4-Oct-27    Rp580.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II     10,50% per tahun     27-Aug-21            Rp1.080.000.000.000   4-Oct-32   Rp1.080.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II     10,50% per tahun     27-Aug-21             Rp784.719.000.000    7-Mar-33    Rp784.719.000.000
Tahap IV Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan III    10,00% per tahun      28-Mar-24           Rp1.500.000.000.000   5-Apr-29   Rp1.500.000.000.000
 Tahap I Tahun 2024
TOTAL                                                                                                    Rp6.225.850.000.000

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp6.225.850.000.000.




                                                                xvi
Page 19
4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, akan disalurkan seluruhnya sebagai pinjaman kepada Anak Perusahaan untuk pelunasan
lebih awal atas Utang Anak Perusahaan dan modal kerja Anak Perusahaan.

1.   Sebesar Rp575.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
     pelunasan lebih awal obligasi SMMF.
2.   Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan
     untuk modal kerja pembiayaan SMMF sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki
     SMMF berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini modal
     kerja pembiayaan dimaksud meliputi tambahan modal kerja untuk perusahaan dalam rangka
     menyalurkan kredit calon debitur SMMF.

Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
(Biro Administrasi Efek) per 30 November 2024, adalah sebagai berikut:

 KETERANGAN                                                      Jumlah Saham                       Rupiah               %
 Modal Dasar :
 - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)                               142.474.368            712.371.840.000
 - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                              21.371.155.200          2.137.115.520.000
 Jumlah Modal Dasar                                              21.513.629.568          2.849.487.360.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh :
 - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)                               142.474.368            712.371.840.000             2,28
 - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                               6.225.190.349            622.519.034.900            97,72
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       6.367.664.717          1.334.890.874.900           100,00
 Saham dalam Portepel
 - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)
 - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                              15.145.964.851          1.514.596.485.100
 Pemegang Saham
 - PT Sinar Mas Cakrawala                                         2.721.417.941                             -         42,26
 - HSBC Singapore Branch Private Banking – Client AC                                                        -
                                                                    450.000.000                                        7,06
   PT Sinar Mas Cakrawala
 - BOS LTD S/A PT Sinar Mas Cakrawala                               150.000.000                             -          2,35
 - Masyarakat (di bawah 5%)                                       3.046.246.776                             -         47,84
 Total                                                                                   1.334.890.874.900           100,00
Catatan:
*) Jumlah nilai nominal saham atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham tidak diketahui karena telah terjadi percampuran
saham seri A dan Seri B sehubungan dengan dilakukannya Company Listing atas saham Perseroan.


Informasi selengkapnya mengenai struktur permodalan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini.

6.   DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode sembilan-bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2024 dan untuk periode sembilan-bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tanggal 30 September 2023 dan untuk periode sembilan-bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member
firm of Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan
Publik No. AP.1671 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen


                                                           xvii
Page 20
tanggal 29 Januari 2024. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm
of Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.1617 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal
28 Maret 2024. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir 31 Desember
2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Global
Network Limited) dan ditandatangani oleh Yelly Warsono dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0148
dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal 30 Maret 2023.

Informasi selengkapnya mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan ini.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                         30 September                                  31 Desember
Keterangan
                                             2024*                         2023                           2022
 Jumlah Aset                             116.147.298                  113.966.010                     114.406.803
 Jumlah Liabilitas                        90.628.442                   89.137.464                      90.731.743
 Jumlah Ekuitas                           25.518.856                   24.828.546                      23.675.060
* tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September                        31 Desember
Keterangan
                                                      2024*             2023                2023               2022
 Jumlah Pendapatan                                  19.411.979       18.960.527          26.930.150         33.188.103
 Jumlah Beban                                       18.719.098       17.328.233          25.645.893         31.940.788
 Laba Sebelum Pajak                                    692.881        1.632.294           1.284.257          1.247.315
 Laba Tahun/Periode Berjalan                           622.519        1.500.632           1.188.715            902.000
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Setelah Pajak         (15.808)         352.942             109.683             (9.025)
 Jumlah Penghasilan Komprehensif                        606.711       1.853.574           1.298.398            892.975
* tidak diaudit


RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                     30 September                 31 Desember
Keterangan
                                                                  2024 (1)     2023            2023         2022
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Aset/Liabilitas                                             1,28         1,29            1,28                1,26
Jumlah Liabilitas/Aset                                             0,78         0,78            0,78                0,79
Jumlah Liabilitas/Ekuitas                                          3,55         3,48            3,59                3,83
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                               1,91         2,01            1,94                2,09
Interest Coverage Ratio                                            1,40         2,13            1,65                1,75
Debt Service Coverage Ratio                                        0,06         0,13            0,11                0,08
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                     2,38%         -24,53%        -18,86%          -13,87%
Beban                                                          8,03%         -27,85%        -19,71%          -14,58%
Laba sebelum pajak                                           -57,55%          47,41%          2,96%            9,50%
Laba bersih tahun/periode berjalan                           -58,52%          40,89%         31,79%           -9,05%
Jumlah Aset(2)                                                 1,91%          -0,39%         -0,39%           -2,64%
Jumlah Liabilitas(2)                                           1,67%          -2,41%         -1,76%           -4,22%
Jumlah Ekuitas(2)                                              2,78%           7,36%          4,87%            3,92%
 Rasio Usaha (%), kecuali dinyatakan lain)
 Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan                 3,57%          8,61%          4,77%          3,76%
 Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/pendapatan             3,21%          7,91%          4,41%          2,72%
 Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ekuitas                    2,72%          6,42%          5,17%          5,27%
 Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/ekuitas                2,44%          5,90%          4,79%          3,81%
 Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/aset                       0,60%          1,43%          1,13%          1,09%
 Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/aset                   0,54%          1,32%          1,04%          0,79%
(1)
    tidak diaudit
(2)
    tidak diaudit  secara berturut-turut rasio merupakan perbandingan antara periode yang berakhir pada 30 September 2024
                   dan 2023, dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022.



                                                          xviii
Page 21
7.    KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak per tanggal 30 September 2024:

                                                                                                          Total Laba
                                                                                                 Total
                                 Kegiatan         Tahun      Status               Total Aset               Sebelum
No      Nama Perusahaan                                                Persentase              Libilitas
                                  Usaha          Pendirian Operasional                                       pajak
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 1    PT Sinar Mas            Pembiayaan           1996     Beroperasi   99,99%    4.846.318    4.376.360   (365.796)
      Multifinance (SMF)
 2    PT Asuransi Simas       Asuransi on-         2013     Beroperasi   75,38%      1.759.990    1.041.078     83.832
      Insurtech (ASI)         line
 3    PT Asuransi Sinar Mas   Asuransi             1986     Beroperasi   99,99%     18.156.061   12.910.739    631.567
      (ASM)                   kerugian
 4    PT Jakarta Teknologi    Bengkel              1999     Beroperasi   99,99%       702.099       22.873      44.831
      Utama (JTU)
 5    PT Sinarmas Sekuritas   Sekuritas            1992     Beroperasi   99,99%      2.023.708     383.757     223.399
      (SMS)
 6    PT AB Sinar Mas         Pembiayaan           1995     Beroperasi   99,99%       862.667      202.793      48.673
      Multifinance (ABSM)
 7    PT Sinartama Gunita     Biro                 1992     Beroperasi   99,99%       293.538         4.319      5.580
      (STG)                   administrasi
                              efek
 8    PT Bank Sinarmas Tbk    Bank                 1989     Beroperasi   59,99%     52.218.357   44.001.823    365.982
      (BS)
 9    PT Shinta Utama (SU)     Perdagangan         1991     Beroperasi   99,95%      2.871.056    1.467.713   (196.807)
                               umum
10    Global Asian Investment Investasi            2012       Tidak      100,00%         1.113      (1.873)           -
      Limited (GAI)                                         Beroperasi
 11   PT Simas Money           Pedagang            2003     Beroperasi   99,90%          6.497         (10)        292
      Changer (SMC)            valuta asing
12    PT Rizki Lancar Sentosa Properti             2001     Beroperasi   99,99%       634.137      600.424      (6.329)
      (RLS)
13    PT Asuransi Simas Jiwa Asuransi jiwa         1996     Beroperasi   99,90%     23.688.548   22.197.570    131.815
      (ASJ)
14    PT Sinar Artha           Agen asuransi       2000     Beroperasi   99,92%          1.577            -         56
      Konsulindo (SAK)
15    PT Sinar Artha Inforindo Jasa informasi      2000       Tidak      99,92%           215            2          (8)
      (SAI)                                                 Beroperasi
16    PT Sinar Artha           Perdagangan         2000       Tidak      99,92%           795             -          1
      Solusindo (SAS)          dan jasa                     Beroperasi
17    PT Data Opal Terpadu Perdagangan             2020     Beroperasi   99,92%       843.550      500.000       1.253
      (DOT)                    dan Jasa
18    PT Sistem Loka Triprima Digital Finance      2020     Beroperasi   99,92%       683.409      420.000     (25.610)
      (SLT)
19    PT Zimba Onix Mustika Properti, Real         2020     Beroperasi   99,92%       858.905      500.500          23
      (ZOM)                    Estate,
                               dan Lain-lain
20    PT Arthamas Informatika Perdagangan          2000       Tidak      99,92%           842             -          1
      (AMI)                    dan jasa                     Beroperasi
21    PT Arthamas Solusindo Jasa informasi         2000     Beroperasi   99,99%      1.754.480     887.376        (797)
      (AMS)
22    PT Pasar Dana            Layanan pinjam      1995     Beroperasi   99,99%       482.153       21.210    (135.826)
      Pinjaman (PDP)           meminjam
                               uang berbasis
                               teknologi
23    PT Wapindo Jasaartha Perdagangan             2000     Beroperasi   99,96%        16.262         9.377        202
      (WJA)                    dan jasa
24    PT Sinar Artha Trading Perdagangan           2008       Tidak      99,99%          1.080            -         18
      (SAT)                    umum                         Beroperasi
25    PT Digital Solusindo     Digital Finance     2020       Tidak      99,99%          2.508            -          6
      Nusantara (DSN)                                       Beroperasi
26    PT Dana Saham            Securities          2019     Beroperasi   99,99%          2.234         174        (488)
      Bersama (DSB)            Crowdfunding




                                                             xix
Page 22
                                                                                                       Total Laba
                                                                                             Total
                                Kegiatan      Tahun      Status               Total Aset                Sebelum
No    Nama Perusahaan                                              Persentase              Libilitas
                                 Usaha       Pendirian Operasional                                       pajak
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
27 PT Balai Lelang         Balai lelang        2008     Beroperasi   99,99%       12.336           137        (235)
   Sinarmas (BLS)
28 PT Artha Bina Usaha     Perdagangan          2008         Tidak         92,00%             145                -             -
   (ABU)                   dan jasa                        Beroperasi
29 PT Dana Pinjaman        Layanan pinjam       2017       Beroperasi      50,00%            4.813        1.001        (5.656)
   Inklusif (DPI)          meminjam
                           uang berbasis
                           teknologi
30 PT Sinar Mas Ventura    Modal Ventura        2019       Beroperasi      99,99%           61.563             106        612
   (SMV)
31 PT Pasar Gadai Digital Pergadaian            2022       Beroperasi      99,97%            1.720               -      (646)
   (PGD)
32 PT Kreasi Retail        Perdagangan          2023       Beroperasi      99,60%             457               83        133
   Nusantara (KRN)         umum
33 PT Reasuransi           Reasuransi           2017       Beroperasi      99,00%      3.460.371      2.650.610       110.960
   Nusantara Makmur
   (RNM)
34 PT Sinarmas Asset       Manajemen            2011       Beroperasi      99,98%         841.431        35.925       255.520
   Management (SAM)        asset
35 PT Sinarmas Futures     Perdagangan          2004       Beroperasi      75,00%           33.495             477      (207)
   (SF)                    komoditi
36 PT Autopro Utama        Bengkel              2006       Beroperasi      99,88%           60.428        2.525         (828)
   Perkasa (AUP)
37 Sinar Mas Insurance     Asuransi             2011       Beroperasi      91.42%         248.647       124.850        25.309
   (SMI)                   kerugian
38 Sinar Mas Life          Asuransi jiwa        2021       Beroperasi      90.00%            6.063        3.494            59
   Insurance (SLI)
39 PT Techno Mandiri       Perdagangan          2017       Beroperasi     100.00%             620               13      (134)
   Utama (TMU)             umum
40 PT Techno Karya Utama Perdagangan            2017       Beroperasi     100,00%            3.621             201         97
   (TKU)                   umum
41 PT Tokoonderdil Karya Perdagangan            2017       Beroperasi      77,20%            8.673        2.171        (1.571)
   Utama (TO)              umum
42 PT Berkat Surya Mentari Perdagangan          2022       Beroperasi     100,00%             149                1         28
   (BSM)                   umum
43 PT Kebayoran Parama Properti                 2011       Beroperasi      98,12%         338.200       144.426         9.626
   Propertindo (KPP)
44 PT Citra Grahareksa     Perhutanan           1990         Tidak         75,00%           36.284       52.906                -
   Abadi (CGA)                                             Beroperasi
45 PT Sinar Mas            Penjamin kredit      2019       Beroperasi      99,00%      3.774.902      3.514.165        46.530
   Penjaminan Kredit
   (SPK)
46 PT Bank Nano Syariah Perbankan               2024       Beroperasi     100,00%      8.861.790      7.737.519       164.976
   (BNS)                   syariah

Berikut merupakan daftar Perusahaan Asosiasi per tanggal 30 September 2024:

                                                                                                           Total Laba
                                                                             Total Aset      Total Libilitas
No      Nama Perusahaan              Kegiatan Usaha           Presentase                                 Sebelum pajak
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
 1 PT Peduli Sehat Gotong        Aktivitas Agen Asuransi
                                                                 31,01%             3.369            11.532            (253)
   Royong (PSGR)                 dan Portal Web
 2 PT Elang Andalan Nusantara    Layanan Keuangan
                                                                 2,21%         9.772.973       11.407.343             60.045
   (EAN)                         Digital
 3 PT MSIG Life Insurance        Asuransi
                                                                 12,50%       14.795.744         6.911.764           287.198
   Indonesia Tbk (MSIG)
 4 PT Summit Oto Finance         Multifinance
                                                                 15,00%       14.938.727       10.853.767            284.552
   (SOF)
 5 PT OTO Multiartha (OTO)       Multifinance                    15,00%       15.855.098       10.278.720             68.171
 6 PT SGMW Multifinance          Multifinance
                                                                 19,00%        4.023.946        3.561.128             20.883
   Indonesia (SGMW)



                                                            xx
Page 23
                                                                                                    Total Laba
                                                                     Total Aset    Total Libilitas
No      Nama Perusahaan             Kegiatan Usaha    Presentase                                  Sebelum pajak
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
 7 PT Sinar Mitra Sepadan       Multifinance
                                                      15,00%       3.477           2.021             14.779
   Finance (SMSF)
 8 PT Sinarmas Hana Finance     Multifinance
                                                      15,00%       1.643.127       1.326.684         (33.782)
   (SHF)
 9 PT Bank China Construction   Bank
                                                      0,24%        32.160.066      25.392.106        283.323
   Bank Indonesia Tbk (BCCBI)
10 PT Hyundai Capital Finance   Multifinance
                                                      15.00%       379.152         210               57.629
   Indonesia (HCFI)

Informasi selengkapnya mengenai perusahaan anak dan perusahaan asosiasi dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.




                                                     xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III
          SINAR MAS MULTIARTHA DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
 SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)

  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
                     MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:

        OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024
            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
        (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III
                     SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024”)

  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
                     MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:

      OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,-
(DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA
                      TAHAP II TAHUN 2025” ATAU “OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan dengan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki,
yaitu sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
         miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
         tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
         Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
         (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
         lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
         Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
         ratus miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
         persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
         Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.


Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
17 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 17 Januari 2028 untuk
Obligasi Seri B dan tanggal 17 Januari 2030 untuk Obligasi Seri C.




                                                  1
Page 26
                      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI,
          PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
                           PT KREDIT RATING INDONESIA
                                              AA (Double A)
                                             ir

      UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT
                 DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI




                               PT SINAR MAS MULTIARTHATBK

                                       Kegiatan Usaha Utama:
     Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
                     serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak

                                           Alamat Kantor Pusat:
                  Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
                         Telepon : (021) 392 5660 | Faksimili : (021) 392 5788
                      Email: multiartha@smma.co.id | Website: www.smma.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN YANG
SEBAGIAN BESAR PENDAPATANNYA BERASAL DARI PENDAPATAN PERUSAHAAN ANAK.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

1.    NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025”

2.    JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3.    HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

4.    JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,-
              (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
              persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
              sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
              100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.




                                                    2
Page 27
Seri B :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
             (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
             lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
             Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
             persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
             ratus miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
             persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
             Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
             persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
17 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 17 Januari 2028 untuk
Obligasi Seri B dan tanggal 17 Januari 2030 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

5.    BUNGA OBLIGASI

Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

     Bunga Ke -              Seri A                     Seri B                      Seri C
         1                 17-Apr-25                   17-Apr-25                   17-Apr-25
         2                 17-Jul-25                   17-Jul-25                   17-Jul-25
         3                 17-Oct-25                   17-Oct-25                   17-Oct-25
         4                 27-Jan-26                   17-Jan-26                   17-Jan-26
         5                                             17-Apr-26                   17-Apr-26
         6                                             17-Jul-26                   17-Jul-26
         7                                             17-Oct-26                   17-Oct-26
         8                                             17-Jan-27                   17-Jan-27
         9                                             17-Apr-27                   17-Apr-27
        10                                             17-Jul-27                   17-Jul-27
        11                                             17-Oct-27                   17-Oct-27
        12                                             17-Jan-28                   17-Jan-28
        13                                                                         17-Apr-28
        14                                                                         17-Jul-28
        15                                                                         17-Oct-28
        16                                                                         17-Jan-29
        17                                                                         17-Apr-29
        18                                                                         17-Jul-29
        19                                                                         17-Oct-29
        20                                                                         17-Jan-30

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                  3
Page 28
6.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

7.   SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

8.   JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia.

9.   HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pada jam tertentu yang
     memungkinkan Pemegang Rekening dapat memberikan instruksi transfer dana melalui kliring pada
     hari yang sama, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.

     Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
     dengan harga yang sama dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
     pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi;

b.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh peraturan KSEI yang berlaku. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
     KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;

c.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan Pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
     Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar
     jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di
     atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung
     secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
     dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
     diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
     dimilikinya;




                                                  4
Page 29
d.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-
     sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
     belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, dengan
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
     melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;

e.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
     RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Pemegang
     Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
     yang diterbitkan oleh KSEI. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
     1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai
     hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;

10. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf “g” dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam huruf “h”, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam huruf “i”, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
         beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;


                                                  5
Page 30
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
   dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
   informasi tersebut meliputi antara lain:
   1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
   2) harga pembelian kembali yang telah terjadi;
   3) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
   4) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali.
   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   pembelian kembali tersebut;
n. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
   1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
        Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

11. KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
         Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan) atau
     3) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar hartabenda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     4) Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     5) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
         adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     6) Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     7) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     8) Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.



                                                    6
Page 31
b.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Pasal 10.1 angka 1 dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
         berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
         tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
         Amanat;
     2) Pasal 10.1 angka 2 sampai dengan Pasal 10.1 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan dan
         keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
         Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
         puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa
         adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
         keadaan tersebut;
     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
     ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
     dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
     segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan.

c.   Apabila:
     1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
          termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
          telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
          atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk
     itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
     ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

12. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan kegiatan usaha Perseroan;



                                                  7
Page 32
     b.  Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c.  Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d.  Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
         wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
         pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan
         tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
         wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
         14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         -    Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
         -    Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         -    Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan.
     e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         -    Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
              keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
              yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
              pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebutkan di atas;


                                                  8
Page 33
     -    Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
     -    Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke OJK;
     -    Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          OJK;
     Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, menyerahkan surat pernyataan
     yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
     keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi
     tidak terbatas pada:
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadaop pembatasan-pembatasan
          dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
          atau dika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
     -    Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
          pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yangg telah dan/atau akan menyebabkan
          Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi
          berlaku dan harus dilaksanakan;
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil dengan penerbitan
          Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
          yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian
          mengenai kejadian-kejadian tersebut.
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
     mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
     wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
     diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
     Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus),
     jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) yang diterbitkan
     oleh PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
     maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
     Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Bukopin Tbk, dalam
     waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi
     tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
     peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) pendapatan atas penempatan
     deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.




                                              9
Page 34
          -   Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
              Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
              diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
              dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
              menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
          -   Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B Minus) dari
              PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK
              maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak
              tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat
              dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
              berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
          POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

13. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan POJK No 20/
          POJK.04/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
          suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/POJK. 04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
          kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
          Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
          dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
          tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
          KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau.
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.


                                                     10
Page 35
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
         melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional;
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
         diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         ii. Agenda RUPO;
         iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         v. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah.
     h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain tidak
         diperhitungkan dalam pemungutan suara.
     i. Sebelum Pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
         RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.

                                                  11
Page 36
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat nomor 6 huruf b, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatur sebagai berikut:
         i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO;
              d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
         ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
              c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
              c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
              e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;


                                                   12
Page 37
    b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         i. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         ii. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga;
         v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
               terbanyak;
         vi. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
         vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
               permohonan Wali Amanat;
         viii. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya
    yang berhubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang
    berlaku.


                                                  13
Page 38
14. WALI AMANAT

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 dan perubahan-
perubahannya, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. yang bertindak selaku Wali Amanat.
Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai hubungan kredit dan hubungan Afiliasi dengan Perseroan
pada saat ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank KB Bukopin Tbk
                                   Gedung KB Bank Lantai 8
                                   Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                    Jakarta 12770, Indonesia
                                     Telepon: (021) 7988266
                              E-mail: waliamanat@kbbukopin.com
                 Up.: Departement Capital Market Service & Financial Institution

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.

15. PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
     Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
     BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.




                                                   14
Page 39
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
•    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu Cipta Kerja; dan
•    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

16. HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”). Berdasarkan
surat KRI No.: RTG-001/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan telah mendapat
peringkat:

                                                      ir
                                                         AA
                                                   (Double A)

Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 16 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

17. OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

                               Tingkat          Tanggal                                   Jatuh     Jumlah Yang Masih
    Jenis/Nama Efek                                             Nilai Efek Dicatatkan
                                Bunga            Efektif                                 Tempo          Terhutang
Obligasi Berkelanjutan I   10,25% per tahun    31-Aug-20          Rp874.000.000.000     11-Nov-25    Rp874.000.000.000
Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II    9,00% per tahun   27-Aug-21          Rp305.131.000.000     26-Aug-25    Rp305.131.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II    9,75% per tahun   27-Aug-21        Rp1.102.000.000.000     26-Aug-27   Rp1.102.000.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri D
Obligasi Berkelanjutan II    9,75% per tahun   27-Aug-21          Rp580.000.000.000     4-Oct-27     Rp580.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II   10,50% per tahun   27-Aug-21        Rp1.080.000.000.000     4-Oct-32    Rp1.080.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II   10,50% per tahun   27-Aug-21          Rp784.719.000.000     7-Mar-33     Rp784.719.000.000
Tahap IV Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan III  10,00% per tahun   28-Mar-24        Rp1.500.000.000.000     5-Apr-29    Rp1.500.000.000.000
 Tahap I Tahun 2024
TOTAL                                                                                               Rp6.225.850.000.000

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp6.225.850.000.000.




                                                           15
Page 40
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
    ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
    paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Efek Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai sesuai dengan
    Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar No: 268/SMMA/XII/2024 tertanggal
    20 Desember 2024 yang telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
    Efek.




                                               16
Page 41
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, akan disalurkan seluruhnya sebagai pinjaman kepada Anak Perusahaan yaitu PT Sinar
Mas Multifinance (“SMMF”) untuk pelunasan lebih awal atas Utang SMMF dan modal kerja SMMF.

1.   Sebesar Rp575.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
     pelunasan lebih awal obligasi SMMF dengan rincian sebagai berikut:

     1.1. Nama Efek                      : Obligasi berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap II
                                           Tahun 2023 Seri A
         Perjanjian penerbitan obligasi : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinas
         beserta perubahan terakhir        Mas Mutifinance Tahap II Tahun 2023 yang tertuang dalam
                                           Akta No. 52 Tanggal 21 September 2023
         Nilai Pokok pada tanggal        : 575.000.000.000
         Informasi Tambahan ini
         diterbitkan
         Nilai Pokok Yang Akan           : 575.000.000.000
         Dilunasi dengan dana
         hasil Penawaran Umum
         Berkelanjutan III Tahap II 2025
         Jumlah Pokok Setelah            : Sisa nilai pokok setelah dilakukan pelunasan sebesar Rp0,-
         Dilunasi
         Tanggal Emisi                   : 11 Oktober 2023
         Tanggal Jatuh Tempo             : 11 Oktober 2026
         Penggunaan Dana                 : Pelunasan Obligasi Berkerlanjutan Sinar Mas Multifinance
                                           dan Utang Bank
         Tingkat Bunga                   : 10.00%
         Persyaratan Pelunasan atau : Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh tempo
         Pembayaran
         Sumber Pendanaan                : Sumber pendanaan yang akan digunakan untuk pembayaran
                                           bunga obligasi yaitu dari pendapatan bunga debitur,
                                           pendapatan operasi dan arus kas lainnya dari SMMF

2.   Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan
     untuk modal kerja pembiayaan SMMF sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki
     SMMF berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini modal
     kerja pembiayaan dimaksud meliputi tambahan modal kerja untuk perusahaan dalam rangka
     menyalurkan kredit calon debitur SMMF

Adapun dalam hal SMMF telah melunasi pinjaman kepada Perseroan, maka Perseroan berencana
untuk menggunakan dana tersebut termasuk namun tidak terbatas sebagai penambahan modal kerja
kepada perusahaan anak.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi maka kekurangannya akan menggunakan kas
internal Perseroan.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum angka (1) dan (2) merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020 karena dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan
Anak Indonesia yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan Perseroan wajib memenuhi
ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.


                                                 17
Page 42
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana tersebut harus bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPO
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu. Rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini wajib disampaikan
terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015.

Sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,6274% (nol koma enam dua tujuh empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri
dari:

•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
    -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee);                :    0,2500%
    -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee);                   :    0,1250% dan
    -   Biaya jasa penjualan (selling fee)                          :    0,1250%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                  :    0,0200%
    -   Biaya jasa Notaris                                          :    0,0125% dan
    -   Biaya jasa Audit Penjatahan                                 :    0,0038%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                      :    0,0175%
    -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                      :    0,0460% dan
•   Biaya lain-lain (KSEI, BEI, percetakan,) sekitar                :    0,0276%

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
Tahap II Tahun 2025 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021, Tahap II Tahun 2022 dan Tahap
III Tahun 2023 telah habis digunakan sesuai dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang
dilaporkan Perseroan dengan surat No. 370/SMMA/XII/2021 pada tanggal 28 Desember 2021, surat
No. 276/SMMA/X/2022 pada tanggal 10 Oktober 2022 dan surat No. 099/SMMA/VI/2023 pada tanggal
7 Juni 2023.

Perseroan juga telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Multiartha Tahap I Tahun 2024 dengan surat No.261/SMMA/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.




                                                  18
Page 43
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode sembilan-bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2024 dan untuk periode sembilan-bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tanggal 30 September 2023 dan untuk periode sembilan-bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member
firm of Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan
Publik No. AP.1671 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen
tanggal 29 Januari 2024. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm
of Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.1617 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal
28 Maret 2024. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir 31 Desember
2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Global
Network Limited) dan ditandatangani oleh Yelly Warsono dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0148
dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal 30 Maret 2023.

1.   LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September              31 Desember
Keterangan
                                                          2024*          2023                   2022
ASET
Kas dan Bank - bersih                                       8.206.923      9.533.705              6.623.632
Efek yang Dibeli dengan Janji Jual Kembali                     73.278              -                      -
Investasi Jangka Pendek
Pihak berelasi                                              3.916.285     24.097.445             29.257.311
Pihak ketiga                                               62.389.710     38.997.564             37.596.523
Cadangan kerugian penurunan nilai                           (175.450)      (175.445)              (161.619)
Jumlah - bersih                                            66.130.545     62.919.564             66.692.215
Piutang Pembiayaan Multiguna
Pihak berelasi                                                     639            756                    802
Pihak ketiga                                                2.108.623      2.184.858              2.669.521
Pendapatan yang belum diakui                                (661.709)      (674.212)              (805.688)
Cadangan kerugian penurunan nilai                             (52.212)       (75.376)               (81.335)
Jumlah - bersih                                             1.395.341      1.436.026              1.783.300
Piutang Sewa Pembiayaan
Pihak berelasi                                                 39.660         64.763                  83.662
Pihak ketiga                                                 131.222        145.917                 198.740
Nilai residu yang terjamin                                     66.089         65.965                  66.729
Penghasilan pembiayaan tangguhan                             (18.196)       (21.358)                (20.065)
Simpanan jaminan                                             (66.089)       (65.965)                (66.729)
Cadangan kerugian penurunan nilai                            (18.710)       (14.025)                (11.786)
Jumlah - bersih                                              133.976        175.297                 250.551
Piutang Pembiayaan Modal Kerja Skema Anjak Piutang
Pihak berelasi                                                 18.954         14.554                 61.834
Pihak ketiga                                                1.523.594      2.669.235              3.700.164
Cadangan kerugian penurunan nilai                           (163.945)      (170.272)              (170.997)
Jumlah - bersih                                             1.378.603      2.513.517              3.591.010
Piutang Premi dan Reasuransi
Pihak berelasi                                                108.444           7.184             1.000.143
Pihak ketiga                                                1.910.587      1.867.188              1.308.422
Cadangan kerugian penurunan nilai                             (13.911)       (13.323)                (7.098)
Jumlah - bersih                                             2.005.120      1.861.049              2.301.467




                                                     19
Page 44
                                        30 September               31 Desember
Keterangan
                                            2024*           2023                 2022
Kredit yang Diberikan
Pihak berelasi                                   104.202          96.104               79.150
Pihak ketiga                                 16.649.485      16.680.619           14.744.900
Jumlah                                       16.753.687      16.776.723           14.824.050
Cadangan kerugian penurunan nilai            (1.565.359)     (1.690.430)          (2.125.418)
Jumlah - bersih                              15.188.328      15.086.293           12.698.632
Tagihan Akseptasi
Pihak ketiga                                     39.437            79.864               77.982
Cadangan kerugian penurunan nilai                   (16)           (1.560)               (593)
Jumlah - bersih                                  39.421            78.304               77.389
Aset Ijarah
Biaya perolehan                                 454.605         615.525              574.384
Akumulasi penyusutan                          (137.253)       (181.623)            (102.355)
Nilai tercatat                                  317.352         433.902              472.029
Piutang Transaksi Efek
Pihak berelasi                                        -               -                    -
Pihak ketiga                                    362.007         154.722              584.186
Jumlah                                          362.007         154.722              584.186
Piutang Lain-lain
Pihak berelasi                                1.557.283         373.759            1.004.472
Pihak ketiga                                  2.947.116       2.609.519            2.557.262
Cadangan kerugian penurunan nilai                (8.414)           (414)             (73.053)
Jumlah - bersih                               4.495.985       2.982.864            3.488.681
Aset Reasuransi                               4.201.550       3.933.978            3.839.933
Investasi Dalam Saham                         3.265.769       3.357.804            3.093.263
Cadangan kerugian penurunan nilai                (8.000)         (8.000)             (51.195)
Jumlah - bersih                               3.257.769       3.349.804            3.042.068
Properti Investasi
Biaya perolehan                                  528.160        525.500              523;842
Akumulasi penyusutan                           (119.861)       (111.831)           (101.158)
Nilai Tercatat                                   408.299        413.669              422.684
Aset Tetap
Biaya perolehan                                5.990.631      5.931.905             5.692.254
Akumulasi penyusutan                         (3.347.479)     (3.186.911)          (2.921.594)
Nilai Tercatat                                 2.643.152      2.744.994             2.770.660
Agunan yang Diambil Alih                          116.457       362.473               645.596
Cadangan kerugian penurunan nilai                (80.254)       (88.120)            (250.361)
Jumlah - bersih                                    36.203       274.353               395.235
Aset Pajak Tangguhan                             387.914        375.773               350.626
Aset Lain-lain
Pihak berelasi                                  101.119       1.351.102            1.403.115
Pihak ketiga                                  5.384.314       4.347.094            3.619.390
Jumlah                                        5.485.532       5.698.196            5.022.505
JUMLAH ASET                                 116.147.298     113.966.010          114.406.803

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
Simpanan dan Simpanan dari Bank Lain
Pihak berelasi                                8.097.040       7.542.621            5.477.224
Pihak ketiga                                 33.342.382      33.407.584           31.070.287
Jumlah                                       41.439.422      40.950.205           36.547.511
Efek – efek yang dijual dengan
   Janji beli kembali                                   -     1.051.717                      -
Utang Asuransi
Pihak berelasi                                   91.837          18.471              138.781
Pihak ketiga                                  1.006.161       1.350.255            1.969.261
Jumlah                                        1.097.998       1.367.726            2.108.042



                                       20
Page 45
                                                             30 September                     31 Desember
Keterangan
                                                                 2024*                 2023                  2022
Liabilitas Kontrak Penjaminan dan Premi
Diterima Dimuka                                                     3.226.022            3.889.571             3.200.370
Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan                                   590.229              367.502               263.801
Dana Pemegang Polis - Unit Link                                    20.681.150           20.767.188            26.345.175
Liabilitas Kontrak Asuransi                                           304.111              480.686               122.076
Premi Belum Merupakan Pendapatan dan Estimasi Liabilitas            8.207.726            6.915.357             6.781.509
Klaim
Liabilitas Akseptasi                                                   39.479               79.880                78.065
Utang Transaksi Efek                                                  278.371               86.341               518.318
Utang Pajak                                                           131.286              120.322               385.722
Beban Akrual                                                          210.548              332.181               290.866
Surat Berharga yang Diterbitkan                                     9.428.447            8.390.304             7.002.503
Pinjaman yang Diterima                                              1.032.831            2.086.386             3.687.007
Liabilitas Pajak Tangguhan                                              3.683                4.765                10.933
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang                               131.488              148.681               127.617
Cadangan Bagi Hasil Peserta                                            24.787               21.614                20.320
Liabilitas Lain-lain
Pihak berelasi                                                          5.750              746.045             1.108.570
Pihak ketiga                                                        3.795.114            1.329.993             2.133.338
Jumlah                                                              3.800.864            2.076.038             3.241.908
JUMLAH LIABILITAS                                                  90.628.442           89.137.464            90.731.743

EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal Saham - nilai nominal Rp 5.000 (dalam Rupiah
penuh) per saham Seri A dan Rp 100 (dalam Rupiah penuh)
per saham Seri B
Modal dasar - 142.474.368 saham Seri A dan 21.371.155.200
saham Seri B
Modal ditempatkan dan disetor - Seri A sebanyak                     1.334.891            1.334.891             1.334.891
142.474.368 saham dan Seri B masing-masing sebanyak
6.225.190.349 saham
Tambahan Modal Disetor - Bersih                                     1.644.248            1.647.520             1.647.520
Komponen Ekuitas Lainnya                                              351.321              369.386               425.816
Saldo Laba
Ditentukan penggunaannya                                              791.607              791.607               791.607
Tidak ditentukan penggunaannya                                     19.137.385           18.136.270            17.004.706
Jumlah                                                             23.259.452           22.279,674            21.204.540
Kepentingan Nonpengendali                                           2.259.404            2.548.872             2.470.520
JUMLAH EKUITAS                                                     25.518.856           24.828.546            23.675.060

 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                    116.147.298          113.966.010           114.406.803
* tidak diaudit


2.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September                  31 Desember
Keterangan
                                                                  2024*        2023             2023        2022
PENDAPATAN
Pendapatan underwriting asuransi                                 12.252.499     12.045.793     18.035.097     23.265.196
Pendapatan bunga dan bagi hasil                                   4.564.825      4.400.015      5.852.771      5.643.540
Keuntungan penjualan investasi jangka pendek - bersih                90.706              -              -        880.708
Pendapatan administrasi dan komisi                                  536.936        494.148        678.696        823.145
Penjualan                                                           514.338        266.990        441.272        194.352
Pendapatan jasa penjaminan emisi dan perantara pedagang             400.022        420.625        536.822        520.085
efek serta manajer investasi




                                                            21
Page 46
                                                                      30 September              31 Desember
Keterangan
                                                                   2024*        2023         2023        2022
Keuntungan dari investasi pada unit reksa dana                       393.819      511.154     813.189       920.342
Keuntungan selisih kurs mata uang asing - bersih                      37.422            -     197.591       241.189
Keuntungan atas kenaikan nilai wajar efek yang belum                       -      373.965      25.346             -
direalisasi
Pendapatan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi               5.536        10.964      14.246        24.292
Pendapatan jasa biro administrasi efek                                5.904         5.500       7.844         6.535
Ekuitas pada laba entitas asosiasi - bersih                         207.964        25.147      73.243        20.259
Keuntungan atas penjualan investasi dalam saham
Pendapatan transaksi efek                                                  -            -            -            -
Pendapatan lain-lain                                                 402.008      406.226      254.033      648.480
Jumlah Pendapatan                                                 19.411.979   18.960.527   26.930.150   33.188.103

BEBAN
Beban underwriting asuransi                                       11.989.349   11.457.688   16.752.587   23.900.871
Beban umum dan administrasi                                        2.314.590    1.635.557    2.238.830    2.033.572
Beban bunga dan bagi hasil                                         1.714.362    1.446.784    1.973.058    1.664.347
Beban gaji dan tunjangan karyawan                                  1.619.470    1.650.606    2.176.654    1.961.980
Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan dan non-                386.685      642.739    1.525.009      882.780
keuangan - bersih
Beban pokok penjualan                                               527.924       273.892     449.330       271.912
Kerugian atas kenaikan nilai wajar efek yang belum direalisasi       28.133             -           -             -
Kerugian penjualan investasi jangka pendek – bersih                       -        78.619     380.493             -
Kerugian selisih kurs mata uang asing – bersih                            -        15.395           -             -
Kerugian atas penurunan nilai wajar efek yang diukur pada nilai           -             -           -     1.064.891
wajar melalui laba rugi
Ekuitas pada laba entitas asosiasi - bersih                                -            -            -            -
Beban lain-lain                                                      138.585      126.953      149.481      160.435
Jumlah Beban                                                      18.719.098   17.328.233   25.645.893   31.940.788

LABA SEBELUM PAJAK                                                  692.881     1.632.294    1.284.257    1.247.315

BEBAN (MANFAAT) PAJAK
Kini                                                                 38.255      150.246      109.838       447.441
Tangguhan                                                            32.107      (18.584)     (14.296)    (102.126)
Jumlah                                                               70.362      131.662        95.542      345.315

LABA (RUGI) TAHUN/PERIODE BERJALAN                                  622.519     1.500.632    1.188.715      902.000

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti                                -      (7.871)     (47.926)      (4.017)
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan direklasifikasi                -        1.733       10.544          884
                                                                           -      (6.138)     (37.382)      (3.133)
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar      (248.498)      57.325      196.569       (5.822)
efek
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Ekuitas pada penyesuaian penjabaran dari entitas anak               232.690       301.755     (49.504)         (70)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF SETELAH PAJAK                       (15.808)    (352.942)     109.683       (9.025)

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                     606.711     1.853.574    1.298.398      892.975

Laba bersih teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                               581.015     1.438.784    1.168.946      844.563
Kepentingan nonpengendali                                            41.504        61.848       19.769       57.437
                                                                    622.519     1.500.632    1.188.715      902.000
Penghasilan komprehensif teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                               539.839     1.778.145    1.154.288     931.448
Kepentingan nonpengendali                                            66.872        75.429      144.110     (38.473)
                                                                    606.711     1.853.574    1.298.398     892.975

Laba (Rugi) Bersih per Saham (dalam Rupiah penuh) Dasar                  91          226          184          133
* tidak diaudit


                                                             22
Page 47
3.   LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 September                        31 Desember
Keterangan
                                                                       2024*         2023               2023            2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari jasa underwriting asuransi                         12.505.996      13.234.760      18.055.505      25.112.380
Penerimaan bunga dan bagi hasil                                     4.521.746       4.935.650       6.547.593       5.177.894
Penerimaan dari transaksi efek                                        400.701         423.805         522.960         507.200
Penerimaan dari jasa biro administrasi efek                             3.858           5.500           7.902            8.633
Penerimaan dari pendapatan lain-lain                                1.454.104       1.175.962       1.385.265       1.687.533
Pembayaran beban underwriting asuransi                           (11.707.788)    (16.354.577)    (22.154.764)    (30.073.665)
Pembayaran beban usaha                                            (4.240.728)     (3.398.937)     (4.614.037)     (4.001.970)
Pembayaran beban bunga dan bagi hasil                               (878.858)       (624.324)       (886.657)       (778.106)
Kerugian selisih kurs                                               (290.952)       (345.000)       (163.627)         (30.072)
Laba (rugi) operasi sebelum perubahan aset/liabilitas operasi       1.768.079       (947.161)     (1.299.860)     (2.390.173)
Penurunan (kenaikan) aset:
Efek yang dibeli dengan janji jual kembali                            (73.278)      (142.573)                -      1.672.987
Investasi jangka pendek                                           (2.521.260)       5.879.092       6.333.978     (1.076.231)
Piutang pembiayaan multiguna                                        (318.987)         (69.509)        (88.092)        182.543
Piutang sewa pembiayaan                                                 36.638               -          73.012          42.929
Piutang pembiayaan modal kerja skema anjak piutang                  1.129.206         646.163       1.069.203       (862.486)
Kredit yang diberikan                                                   16.612    (1.194.274)     (1.959.097)       2.758.425
Aset Ijarah                                                            116.550          21.550          38.127        (73.377)
Piutang transaksi efek                                              (207.963)           76.722        443.326       (186.137)
Piutang lain-lain                                                 (1.622.558)       (123.889)         (42.501)    (1.529.801)
Agunan yang diambil alih                                              246.016         123.774         283.123           63.940
Aset lain-lain                                                        198.253     (1.060.470)     (2.009.052)       (569.212)
Kenaikan (penurunan) liabilitas:
Simpanan dan simpanan dari bank lain                                  489.217         929.924       4.402.694     (5.710.045)
Efek yang dijual dengan janji beli kembali                        (1.051.717)                -      1.051.717                -
Premi diterima dimuka                                               (663.549)         617.538         689.201       (214.205)
Utang transaksi efek                                                  192.030         (71.941)      (431.977)         211.727
Utang pajak                                                            11.775            7.673         (1.832)           4.992
Beban akrual                                                        (110.369)           69.604           5.343          57.740
Bagi hasil peserta                                                      3.173            3.726           1.294        (11.390)
Liabilitas lain-lain                                                1.755.121     (1.331.196)     (1.203.805)       1.355.376
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi       (607.011)       3.482.987       7.354.802     (6.272.398)
sebelum Pajak
Pembayaran pajak penghasilan                                        (39.066)       (429.005)       (373.406)        (186.697)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                        (646.077)       3.053.982       6.981.396      (6.459.095)



ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan penjualan investasi dalam saham                           188.887         405.118         455.296        (306.863)
Hasil penjualan aset tetap                                            23.798          15.207            6.088         399.579
Penambahan properti investasi                                         (1.002)         (4.323)         (5.709)          (3.473)
Pembelian aset tetap                                               (260.651)       (262.980)       (384.392)        (378.776)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                      (48.968)         153.022          71.283        (289.533)



ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penambahan (pembayaran) pinjaman yang diterima                    (1.054.448)       (503.591)     (1.612.541)         211.801
Penerbitan surat berharga yang diterbitkan                          1.819.547         607.070       2.201.138       4.535.765
Setoran modal pada entitas anak oleh kepentingan                      176.157     (1.222.337)     (1.274.832)         266.056
nonpengendali
Pembayaran beban bunga pinjaman yang diterima dan surat           (1.627.277)     (1.029.052)     (1.851.847)     (2.498.859)
berharga yang diterbitkan
Pelunasan surat berharga yang diterbitkan                                  -                -               -               -
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas              (686.021)      (2.147.910)     (2.538.082)       2.514.763
Pendanaan



                                                            23
Page 48
                                                                             30 September                 31 Desember
Keterangan
                                                                     2024*            2023         2023            2022
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS                             (1.381.066)       1.059.094    4.514.597     (4.233.865)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN/PERIODE                          19.530.995       14.687.466   14.687.466     18.598.769
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                            327.759         329.543      328.932         322.562
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN/PERIODE                         18.477.688       16.076.103   19.530.995     14.687.466

PENGUNGKAPAN TAMBAHAN
Kas dan bank                                                    8.207.664        6.799.933    9.535.094      6.624.781
Investasi jangka pendek-jangka waktu jatuh tempo tiga bulan    10.270.024        9.276.170    9.995.901      8.062.685
atau kurang sejak tanggal perolehan
Jumlah kas dan setara kas                                      18.477.688       16.076.103   19.530.995     14.687.466
* tidak diaudit

4.   RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                  30 September                   31 Desember
Keterangan
                                                               2024 (1)     2023              2023        2022
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Aset/Liabilitas                                               1,28             1,29         1,28           1,26
Jumlah Liabilitas/Aset                                               0,78             0,78         0,78           0,79
Jumlah Liabilitas/Ekuitas                                            3,55             3,48         3,59           3,83
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                 1,91             2,01         1,94           2,09
Interest Coverage Ratio                                              1,40             2,13         1,65           1,75
Debt Service Coverage Ratio                                          0,06             0,13         0,11           0,08

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                         2,38%          -24,53%      -18,86%         -13,87%
Beban                                                              8,03%          -27,85%      -19,71%         -14,58%
Laba sebelum pajak                                               -57,55%           47,41%        2,96%           9,50%
Laba bersih tahun/periode berjalan                               -58,52%           40,89%       31,79%          -9,05%
Jumlah Aset(2)                                                     1,91%            0,39%       -0,39%          -2,64%
Jumlah Liabilitas(2)                                               1,67%            2,41%       -1,76%          -4,22%
Jumlah Ekuitas (2)                                                 2,78%            7,36%        4,87%           3,92%

 Rasio Usaha (%), kecuali dinyatakan lain)
 Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan                   3,57%          8,61%         4,77%        3,76%
 Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/pendapatan               3,21%          7,91%         4,41%        2,72%
 Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ekuitas                      2,72%          6,42%         5,17%        5,27%
 Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/ekuitas                  2,44%          5,90%         4,79%        3,81%
 Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/aset                         0,60%          1,43%         1,13%        1,09%
 Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/aset                     0,54%          1,32%         1,04%        0,79%
(1)
    tidak diaudit
(2)
    secara berturut-turut rasio merupakan perbandingan antara periode yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023,
    dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022.




                                                          24
Page 49
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
    SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Jakarta dengan nama PT Interna Arta
Leasing sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 60 tanggal 21 Oktober 1982 jo. Akta
Perubahan No. 48 tanggal 10 September 1983 keduanya dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH.,
Notaris di Jakarta serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara RI No. 69 tanggal
29 Agustus 1986. Berikut ini merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat
Perseroan didirikan:

                                        MODAL SAHAM
                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap saham

                                                     Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
                   Keterangan                                                                     %
                                                    Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                  1.000              1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  Rudy Maeloa                                                 200                 200.000.000     20
  Indra Widjaja                                               200                 200.000.000     20
  Muktar Widjaja                                              200                 200.000.000     20
  Djafar Widjaja                                              200                 200.000.000     20
  Oesman Widjaja                                              200                 200.000.000     20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  1.000               1.000.000.000   100,00

Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan yaitu di bidang sewa pembiayaan, anjak piutang, dan
pembiayaan konsumen. Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak pada bidang
Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar
yang diwakili oleh Perusahaan Anak.

Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company
termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 1 Mei 1989, dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta.
Perubahan tersebut telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara RI No. 72 tanggal
6 September 1991. Kemudian Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta
seluruh anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 218 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-
turut dibuat oleh dan di hadapan Veronica Lily Dharma, SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan
dalam Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 1995.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 132 tanggal 27 Juni 2023
dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0091781, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0133051.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tanggal 14 Juli 2023, yang mengubah
pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 22 anggaran dasar SMMA dalam rangka pemenuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.




                                                 25
Page 50
2.   KEGIATAN USAHA

sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 21 September 2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan dan
Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana berikut:

a.   Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
     -  Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
        companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
        dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak
        terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
        diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger
        dan akuisisi perusahaan.

b.   Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
     -  Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan
        lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
        keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan
        control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan
        yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
        yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
     -  Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
        dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
        perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
        kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
        penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
        agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
        metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prisedur pengawasan anggaran belanja,
        pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
        pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

c.   Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
     -  Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen
        yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya
        yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
        Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
        yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
        dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
        internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
        hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
        industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas
        kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
        dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga
        dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan
        perdaganagan besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan
        454;
     -  Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
        besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada
        kekhususan tertentu).

Perseroan berdomisili di Menara Tekno, Lantai 7, JL. Fachrudin No. 19 Kampung Bali, Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10250, Indonesia.


                                                 26
Page 51
3.   PERIZINAN

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 0208011002222, berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan NIB
kepada

Nama Pelaku Usaha              : PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Alamat Kantor/Korespondensi    : Menara Tekno Lantai 7 Jalan K.H. Fachrudin Nomor 19,
                                 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
                                 Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 10250
NPWP                           : 01.362.002.6-054.000
Status Penanaman Modal         : PMDN
Kode Klasifikasi Baku Lapangan :
Usaha Indonesia (KBLI)             Kode KBLI                       Nama KBLI
                                  46900         PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM
                                                BARANG
                                  64200         AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING
                                  70209         AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA
                                  70100         AKTIVITAS KANTOR PUSAT
                                  46100         PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS
                                                JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Diterbitkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2020
Perubahan ke-1 tanggal 7 Oktober 2021
Dicetak tanggal 7 Oktober 2021.

Sejak Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan perizinan,
perjanjian, aset/kekayaan yang dimiliki Perseroan.

4.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM

Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
(Biro Administrasi Efek) per 30 November 2024, adalah sebagai berikut:

KETERANGAN                                              Jumlah Saham               Rupiah        %
Modal Dasar :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)                       142.474.368     712.371.840.000
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                      21.371.155.200   2.137.115.520.000
Jumlah Modal Dasar                                      21.513.629.568   2.849.487.360.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)                       142.474.368     712.371.840.000     2,28
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                       6.225.190.349     622.519.034.900    97,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               6.367.664.717   1.334.890.874.900   100,00
Saham dalam Portepel
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                      15.145.964.851   1.514.596.485.100
Pemegang Saham
- PT Sinar Mas Cakrawala                                 2.721.417.941                   -    42,26
- HSBC Singapore Branch Private Banking – Client                                         -
                                                          450.000.000                          7,06
AC PT Sinar Mas Cakrawala
- BOS LTD S/A PT Sinar Mas Cakrawala                       150.000.000                   -     2,35
- Masyarakat (di bawah 5%)                               3.046.246.776                   -    47,84
Total                                                                    1.334.890.874.900   100,00




                                                   27
Page 52
Berdasarkan DPS per 30 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita sebagai Biro
Administrasi Efek, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:

Jabatan                                                                            Nama                                                                 Jumlah Saham
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                                    Fuganto Widjaja                                                      0
Komisaris                                                                          Robinson Simbolon                                                    0
Komisaris                                                                          Ketut Sanjaya                                                        0
Direksi
Direktur Utama                                                                     Burhanuddin Abdullah                                                 0
Direktur                                                                           Agus Leman Gunawan                                                   0
Direktur                                                                           Ferita                                                               0
Direktur                                                                           Felix                                                                0
Direktur                                                                           Lili Wijata                                                          0
Direktur                                                                           Ir. Dumoly Freddy Pardede                                            0

5.     STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN

Berikut ini adalah struktur kepemilikan Perseroan pada 30 September 2024:

                                     PT Sinarindo Gerbangmas                                                  Indra Widjaja
                                              0.0231%                                                           99,9769%


                                                      PT Sinar Mas Cakrawala                                          Indra Widjaja                                                   Publik
                                                              51.59%                                                      0.03%                                                       48,39%




                                                                                                             Perseroan



              Insurance                             Multifinance                             Bank                                Securities           Fintech & Digital Finance                           Others


     PT MSIG Life Insurance Indonesia           PT Sinar Mas Multifinance             PT Bank Sinarmas Tbk                 PT Sinarmas Sekuritas      PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)                PT Shinta Utama
      Tbk (dahulu PT Asuransi Jiw a                      99,99%                             59,99%                                99,99%                           99,99%                                 99,95%
       Sinarmas MSIG Tbk)
                 12,50%

         PT Asuransi Simas Jiw a              PT AB Sinar Mas Multifinance           PT Simas Money Changer            PT Sinarmas Asset Management       PT Dana Pinjaman Inklusif               PT Rizky Lancar Sentosa
                99,99%                                  99,99%                               99,90%                               99,98%                          50,00%                                  99,99%

        PT Sinar Artha Konsulindo              PT Sinarmas Hana Finance                                                    PT Sinarmas Futures            PT Dana Saham Bersama                    PT Arthamas Solusindo
                 99,92%                                 15,00%                        PT Bank Nano Syariah                       75,00%                           99,99%                                  99,99%
                                                                                            100,00%
       PT Asuransi Simas Insurtech                  PT Oto Multiartha                                                         PT Sinartama Gunita         PT Orientee Mas Sejahtera                PT Wapindo Jasaartha
                75,38%                                  15,00%                                                                      99,99%                         15,00%                                99,96%

        PT KB Insurance Indonesia                PT Summit Oto Finance                                                                                  PT Digital Solusindo Nusantara             PT Wapindo Jasa Farma
                 30,00%                                15,00%                                                                                                       99,99%                               100,00%

          PT Asuransi Sinar Mas              PT SGMW Multifinance Indonesia                                                                                PT Sistem Loka Triprima                 PT Arthamas Informatika
                99,99%                                19,00%                                                                                                       99,92%                                  99,92%

           Sinar Mas Insurance               PT Sinar Mitra Sepadan Finance                                                                                 PT Data Opal Terpadu                  PT Balai Lelang Sinarmas
                 91,42%                                   15,00%                                                                                                   99,92%                                  99,99%

          PT Asuransi Sumit Oto                                                                                                                                                                    PT Sinar Artha Inforindo
                                            PT Hyundai Capital Finance Indonesia
                48,00%                                                                                                                                                                                     99,92%
                                                         15,00%

     PT Reasuransi Nusantara Makmur                                                                                                                                                                 PT Artha Bina Usaha
                                              PT Liugong Finance Indonesia
                99,00%                                                                                                                                                                                    92,00%
                                                        19,00%

       PT Sinarmas Penjamin Kredit                                                                                                                                                                 PT Sinar Artha Trading
                 99,99%                                                                                                                                                                                   99,99%

         Sinar Mas Life Insurance                                                                                                                                                                 PT Sinar Artha Solusindo
                 90,00%                                                                                                                                                                                   99,92%

                                                                                                                                                                                               PT Peduli Sehat Gotong Royong
                                                                                                                                                                                                           31,01%

                                                                                                                                                                                                    PT Sinarmas Ventura
                                                                                                                                                                                                          99,99%

                                                                                                                                                                                               Global Asian Investment Limited
                                                                                                                                                                                                          100,00%

                                                                                                                                                                                                 PT Jakarta Teknologi Utama
                                                                                                                                                                                                           99,99%

                                                                                                                                                                                                 PT Autopro Utama Perkasa
                                                                                                                                                                                                          99,88%

                                                                                                                                                                                                    PT Pasar Gadai Digital
                                                                                                                                                                                                          99,97%

                                                                                                                                                                                                   PT Zimba Onix Mustika
                                                                                                                                                                                                          99,92%

                                                                                                                                                                                                  PT Kreasi Retail Nusantara
                                                                                                                                                                                                           99,60%

                                                                                                                                                                                                   PT Berkat Surya Mandiri
                                                                                                                                                                                                          100,00%

                                                                                                                                                                                               PT Kebayoran Parama Propertindo
                                                                                                                                                                                                          98.12%

                                                                                                                                                                                                  PT Citra Grahareksa Abadi
                                                                                                                                                                                                             75%




                                                                                                                   28
Page 53
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan adalah Indra Widjaja. Individu yang menjadi pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2018, adalah Indra Widjaja. Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden
No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres 13/2018”) yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online berdasarkan
dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 31 Januari 2023.

Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan.

                                                                       Jabatan
     No                 Nama
                                                     Perseroan                   PT Sinar Mas Cakrawala
      1.   Fuganto Widjaja                        Komisaris Utama                    Komisaris Utama
      2.   Robinson Simbolon                    Komisaris Independen                          -
      3.   Ketut Sanjaya                        Komisaris Independen                          -
      4.   Burhanuddin Abdullah                    Direktur Utama                             -
      5.   Agus Leman Gunawan                          Direktur                               -
      6.   Ferita                                      Direktur                               -
      7.   Felix                                       Direktur                               -
      8.   Lili Wijata                                 Direktur                               -
      9.   Ir. Dumoly Freddy Pardede                   Direktur                               -
     10.   Ivena Widjaja                                   -                             Komisaris
     11.   Bambang Heruawan Haliman                        -                          Direktur Utama
     12.   Indra Widjaja                                   -                              Direktur

6.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Direksi
Perseroan diangkat untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu setelah anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri.

Berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan diangkat untuk jangka waktu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
setelah pengangkatan tersebut dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS tersebut.

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 35
tanggal 28 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH-01.09.273624, dan telah didaftarkan di
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0241877.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya tanggal 8 November 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          :     Fuganto Widjaja
Komisaris                :     Robinson Simbolon
Komisaris                :     Ketut Sanjaya
Direksi
Direktur Utama           :     Burhanuddin Abdullah
Direktur                 :     Agus Leman Gunawan
Direktur                 :     Ferita
Direktur                 :     Felix
Direktur                 :     Lili Wijata
Direktur                 :     Ir. Dumoly Freddy Pardede


                                                   29
Page 54
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan
POJK No.33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Berikut adalah riwayat singkat mengenai anggota Direksi Perseroan yang baru menjabat berdasarkan
Akta No 35 Tahun 2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan Nomor Pencatatan AHU -AH.01.09-0273624

DEWAN DIREKSI

                                   Ir. Dumoly Freddy Pardede
                                   Direktur

                                   Warga Negara Indonesia, berusia 60 tahun. Meraih gelar Master of
                                   Business Administration pada tahun 1994.

                                   Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024.

                                   Pengalaman Kerja

                                                 BAPEPAM – LK, Kementerian Keuangan
                                   1998 - 2013 : Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ditjen
                                                 Moneter
                                   2002 - 2004 : Sebagai Koordinator Tim Audit Khusus & Investigasi
                                                 BUMN
                                   2001 - 2018 : Penugasan dari Menteri Keuangan dengan berbagai
                                                 Lembaga Pemerintahan
                                   2002 - 2012 : Ketua Tim Penyusunan RUU OJK (UU No. 21 tahun
                                                 2011) dann Pembentukan OJK

                                                 Otoritas Jasa Keuangan
                                   2013 - 2016 : Deputi Komisioner Pengawas Industri Keungan Non
                                                 Bank (Eselon I)
                                   2016 - 2024 : Deputi Komisioner Strategic Management (Eselon I)

Hubungan kekeluargaan di antara pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai
berikut:

                                                          Jabatan
 No.             Nama                                                                  Hubungan Kekeluargaan
                                        Perseroan             PT Sinar Mas Cakrawala
  1.   Fuganto Widjaja               Komisaris Utama                      -                      √
  2.   Robinson Simbolon           Komisaris Independen                   -                      -
  3.   Ketut Sanjaya               Komisaris Independen                   -                      -
  4.   Burhanuddin Abdullah           Direktur Utama                      -                      -
  5.   Agus Leman Gunawan                 Direktur                        -                      -
  6.   Ferita                             Direktur                        -                      -
  7.   Felix                              Direktur                        -                      -
  8.   Lili Wijata                        Direktur                        -                      -
  9.   Ir. Dumoly Freddy Pardede          Direktur                        -                      -
 10.   Indra Widjaja                          -                    Direktur Utama                √
 11.   Franky Oesman Widjaja                  -                   Komisaris Utama                √
 12.   Doktorandus Ahmad Rusdi                -                       Komisaris                  -

Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024
sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada Komite Nominasi dan
Remunerasi, Komite Audit, Unit Audit Internal, dan Sekretaris Perusahaan.




                                                     30
Page 55
Sistem Manajemen Risiko

Perseroan menyadari adanya risiko yang melekat pada semua aktivitas usaha dan pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh jajaran manajemen. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk
mengelola semua risiko secara efektif dan efisien serta menyesuaikan sistem dan kebijakan manajemen
risiko Perseroan dengan perubahan kondisi pasar, khususnya di industri keuangan.

 No. Jenis Risiko            Pengelolaan Risiko
  1. Risiko Suku Bunga       Perseroan menganalisis eksposur suku bunga secara dinarmis. Berbagai skenario disimulasikan
                             dengan mempertimbangkan suku bunga dasar pembiayaan, pembaruan posisi yang ada, serta
                             alternatif pembiayaan. Bagi setiap simulasi, pergerakan suku bunga yang sama digunakan untuk
                             seluruh mata uang. Berdasarkan skenario ini, Perseroan menghitung dampak laba atau rugi
                             dari pergerakan suku bunga. Skenario-skenario tersebut dilakukan hanya untuk liabilitas yang
                             mewakili posisi utama yang dikenakan bunga.
 2.    Risiko Harga          Pengelolaan risiko harga yang timbul dari investasi efek ekuitas dilakukan Perseroan melalui
                             diversifikasi portofolio. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan
                             oleh Perseroan. Sementara untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada surat
                             berharga utang, Perseroan melakukan analisa terkait besaran bunga kupon yang ditawarkan
                             dengan tingkat imbal hasil yang diharapkan oleh pasar.
 3.    Risiko Kredit         Perseroan berupaya mengendalikan risiko ini dengan cara melakukan hubungan usaha dengan
                             pihak lain yang memiliki kredibitas, menganalisis risiko nasabah baru sebelum persyaratan
                             pembayaran dan distribusi ditawarkan, menetapkan kebijakan verifikasi dan otoritas kredit, serta
                             memantau kolektibitas pinjaman yang diberikan dan piutang secara berkala untuk mengurangi
                             jumlah piutang tak tertagih.
 4.    Risiko Likuiditas     Pengelolaan risiko likuiditas dilakukan manajemen dengan memantau dan menjaga jumlah kas
                             dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk
                             mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi
                             arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus-menerus melakukan
                             penelahaan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.
 5.    Risiko Strategis      Perseroan telah menyusun strategi dan rencana bisnis yang sebelumnya telah didiskusikan
                             dengan Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh Manajemen Perusahaan. Perseroan juga
                             melakukan kajian dan evaluasi stratejik bisnis serta realisasi yang telah dicapai oleh Perseroan
                             sesuai dengan yang terangkum dalam rencana bisnis.
 6.    Risiko Operasional    Pengelolaan risiko ini dilakukan melalui model tata kelola risiko operasional dengan memberikan
                             tata kelola yang formal, transparan, dan konsisten yang secara jelas menegaskan tugas dan
                             tanggung jawab serta alur pelaporan untuk mengelola risiko operasional dalam mungkin timbul
                             serta pada saat yang bersamaan memfasilitasi pemisahan tugas secara independen antara risk
                             taking units, unit pengendali risiko, dan Audit Internal.
 7.    Risiko Hukum          Pelaksanaan identifikasi, pengukuran, dan pemantauan terhadap potensi risiko hukum
                             dilaksanakan terhadap seluruh aktivitas Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama kegiatan
                             operasional perseroan, dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki potensi benturan
                             kepentingan atau gugatan hukum. Perseroan melakukan manajemen risiko hukum dengan
                             melakukan penanganan proses hukum secara profesional dan jika diperlukan membuat
                             pencadangan potensi biaya kerugian.
 8.    Risiko dalam bidang   Perseroan sadar bahwa risiko pembiayaan meningkat seiring dengan menurunnya kondisi
       Pembiayaan            ekonomi suatu negara. Peningkatan dan pengetatan prosedur untuk pembiayaan telah disiapkan
                             oleh Perseroan dan Perusahaan Anak. Melakukan Due Diligence yang lebih mendalam untuk
                             mencegah terjadinya gagal bayar pada pembiayaan yang dituju yang dilakukan oleh Perusahaan
                             Anak.
 9.    Risiko dalam bidang   Proses seleksi risiko dalam menawarkan program asuransi, penetapan premi, penggunaan
       Asuransi              reasuransi dan atau penanganan klaim, Perusahaan Anak menggunakan metode strategi
                             dan analisis khusus. Agar strategi dan analisis ini berjalan dengan baik di berbagai tingkat,
                             Perusahaan Anak berkomunikasi secara rutin terhadap perkembangan ekonomi serta perilaku
                             konsumen. Komunikasi rutin ini membantu Perusahaan Anak untuk menetapkan strategi kedepan
                             baik jangka pendek maupun jangka panjang.
 10.   Risiko dalam bidang   Dalam menjalankan usaha sebagai sekuritas dan Biro Administrasi Efek (“BAE”), Perusahaan
       Pasar Modal dan       Anak menerima masukan dan kritik dari nasabah yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Perusahaan
       Administrasi Pasar    Anak sebagai aksi untuk memperbaiki sistem yang sudah ada. Perbaikan sistem pada BAE serta
       Modal                 peningkatan kualitas pelayanan menjadi kunci utama untuk mempertahankan nasabah.
 11.   Risiko Pendanaan      Seiring dengan menurunnya ekonomi, perbankan meningkatkan kemampuan untuk menganalisa
                             dan menciptakan strategi untuk mengidentifikasi potensi aset yang dapat diberikan pendanaan.
                             Dengan jajaran direksi dan komisaris yang berpengalaman serta komunikasi rutin yang dilakukan
                             oleh Perusahaan Anak, ketidaksesuaian pendanaan dapat diminimalisir.
 12.   Risiko Perubahan      Perubahan teknologi tentu menjadi peran yang sangat penting untuk Perseroan dalam
       Teknologi             menghasilkan suatu sistem finansial yang stabil dan dapat diandalkan oleh nasabah. Dengan
                             mengikuti perkembangan sistem yang ada, Perseroan yakin dapat mengikuti perkembangan
                             jaman dan kemampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan cepat.




                                                            31
Page 56
 No. Jenis Risiko           Pengelolaan Risiko
 13. Risiko Kelangkaan      Perseroan bergerak dalam bidang keuangan yang berhubungan dengan jasa yaitu interaksi
     Sumber Daya            atau komunikasi dari Perseroan ke nasabah. Untuk dapat melakukan penawaran produk dengan
     Manusia                lancar, dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dan kompeten di dalam bidangnya.
                            Perseroan telah bergerak di bidang jasa keuangan.
 14.   Risiko Kebijakan     Perseroan berupaya untuk meminimalisir risiko ini dengan memperlakukan kegiatan investasi
       Investasi            yang transparan, terukur, konsisten dan diversifikasi untuk meminimalisir risiko kebijakan
                            investasi dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada.
 15.   Risiko Kegagalan     Mengikutsertakan karyawan dalam kegiatan pelatihan terkait keuangan berkelanjutan, baik yang
       Penerapan            diselenggarakan oleh internal maupun eksternal Perseroan.
       Prinsip Keuangan
       Berkelanjutan di
       Internal Perseroan
 16.   Risiko Reputasi      Meminimalisir dan/atau menghindari pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Tinjauan Efektivitas Sistem Manajemen Risiko

Dewan Komisaris dan Drieksi Perseroan secara aktif melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengelolaan risiko melalui Komite Audit dan Audit Internal. Dewan Komisaris juga memantau
strategi dan kebijakan manajemen risiko serta eksposur risiko sebagai dasar dalam mengevaluasi
pertanggungjawaban Direksi.

Berdasarkan hasil pemantauan Dewan Komisaris dan pertanggungjawaban Direksi, penerapan sistem
manajemen risiko sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan sudah cukup baik. Seluruh potensi
risiko yang teridentifikasi pada tahun tersebut dapat dikendalikan.

7.     KETERANGN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM

PT SINAR MAS CAKRAWALA

Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir

Didirikan di Jakarta dengan nama PT Sinar Mas Cakrawala sebagaimana termaktub dalam Akta No. 40
tanggal 7 Desember 1983, yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah
diumumkan dalam Tambahan No. 1058/1991 Berita Negara Republik Indonesia No. 31 tanggal 18 April
1991.

Perubahan Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Sinar Mas Cakrawala No. 05 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan
Dahlia, SH., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. AHU-0061146.AH.01.02.
TAHUN 2024 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.03-0195699 dan telah didaftarakan dalam daftar perseroan No. AHU-0205684.AH.01.11.TAHUN
2024 seluruhnya tertanggal 26 September 2024.

Maksud dan Tujuan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar Mas
Cakrawala No. 09 tanggal 5 April 2024 dibuat di hadapan Dahlia, SH., Notaris di Kota Jakarta Utara,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
Surat Keputusan No. AHU-0032806.AH.01.02.TAHUN 2024 serta pemberitahuan perubahan anggaran
dasar perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-AH.01.09-0210049 dan telah didaftarakan dalam daftar
perseroan No. AHU-0109360.AH.01.11.TAHUN 2024 seluruhnya tertanggal 5 Juni 2024, maksud dan
tujuan Sinar Mas Cakrawala ialah berusaha dalam bidang:
a. Kode 469: Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
b. Kode 701: Aktivitas Kantor Pusat
c. Kode 702: Aktivitas Konsultasi Manajemen



                                                         32
Page 57
Untuk mencapat maksud dan tujuan tersebut, Sinar Mas Cakrawala dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Kode 46900: Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan
    besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan
    tertentu) termasuk perkulakan.
b. Kode 70100: Aktivitas Kantor Pusar, yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit
    perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan
    pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini
    melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
    Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat,
    kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
c. Kode 70204: Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri, yang mencakup kegiatan bantuan nasihat,
    bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan
    industri, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
    tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
    perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
d. Kode 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
    bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
    perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
    pemasaran; perencanaan praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
    dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
    dan operasionla berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan
    agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
    akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
    dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
    efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
    investasi infrastruktur.

Struktur Permodalan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar Mas
Cakrawala No. 05 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan Dahlia, SH., Notaris di Kota Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai Surat Keputusan No. AHU-0061146.AH.01.02.TAHUN 2024 serta pemberitahuan perubahan
anggaran dasar perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0195699 dan telah didaftarakan
dalam daftar perseroan No. AHU-0205684.AH.01.11.TAHUN 2024 seluruhnya tertanggal 26 September
2024 struktur permodalan Sinar Mas Cakrawala adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp100,- Per Saham
               Keterangan                    Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                   %
                                               (Lembar)                     (Rupiah)
Modal Dasar                                      110.000.000.000              11.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh               27.681.400.000               2.768.140.000.000
Pemegang Saham:
1. Indra Widjaja                                  27.675.010.000               2.767.501.000.000   99,98
2. PT Sinarindo Gerbangmas                             6.390.000                     639.000.000    0,02
Saham Dalam Protepel                              82.318.600.000               8.231.860.000.000

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar Mas
Cakrawala No. 09 tanggal 5 April 2024 dibuat di hadapan Dahlia, SH., Notaris di Kota Jakarta Utara,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai Surat Keputusan No. AHU-0032806.AH.01.02.TAHUN 2024 serta pemberitahuan perubahan
anggaran dasar perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0210049 dan telah didaftarakan
dalam daftar perseroan No. AHU-0109360.AH.01.11.TAHUN 2024 seluruhnya tertanggal 5 Juni 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Sinar Mas Cakrawala adalah sebagai berikut:


                                                33
Page 58
Direksi
Presiden Direktur     : Bambang Heruawan
Direktur              : Indra Widjaja

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris    : Fuganto Widjaja
Komisaris             : Ivena Widjaja

8.   TAMBAHAN INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

PT Bank Sinarmas Tbk (“BS”)

Umum:

Anggaran dasar BS terakhir diubah sehubungan dengan Pasal 14, 15, 17, 18, dan 19 sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank SInarmas
Tbk No. 22 tanggal 16 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0118711,
dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099886.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya
tanggal 22 Mei 2024.

Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 37 tanggal 28 Oktober 2024,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
penerminaan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminisrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0268849, dan telah
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0232264.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya tanggal
29 Oktober 2024, susunan Direksi dan Komisaris BS adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama            :   Frenky Tirtowijoyo
Direktur                  :   Miko Andidjaja
Direktur                  :   Ekajaya Ongny Putra
Direktur                  :   Enny Kamal
Direktur                  :   Sendy
Direktur                  :   Amandalia Johanes

Dewan Komisaris
Komisaris Utama           :   Tjendrawati Widjaja
Komisaris Independen      :   Sammy Kristamuljana
Komisaris Independen      :   Rusmin

PT Asuransi Sinar Mas (“ASM”)

Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 420 tanggal 9 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Syofilawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang penerminaan pemberitahuan perubahan
datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminisrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0225342 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0140342.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya tanggal 11 Juli 2024, susunan Direksi dan Komisaris
ASM adalah sebagai berikut:




                                                  34
Page 59
Direksi
Direktur Utama                      :   Howen Widjaja
Direktur Kepatuhan                  :   I Ketut Pasek Swastika
Direktur                            :   Njoman Sudartha
Direktur                            :   Dumasi Marisina Magdalena Samosir
Direktur                            :   Aryanto Alimin
Direktur                            :   Marten Petrus Lalamentik

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                     : Ivena Widjaja
Komisaris Independen                : Johanes Eddy Dharmasoeka
Komisaris Independen                : Tonny Latidjan

Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah   : Muhammad Faisal Muchtar, Lc, MSi
Anggota Dewan Pengawas Syariah : Latief Awaludin

PT Shinta Utama (SU)

Struktur Permodalan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Shinta Utama No. 662 tanggal 19 Januari 2024, yang
dibuat di hadapan Syofilawati S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang perubahan angaran dasarnya telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI No.AHU-AH.01.03-0019647, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0015778.AH.01.11.Tahun 2024, keduanya tanggal 23 Januari 2024, struktur permodalan SU adalah
sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp500.000,-                   %
                  Keterangan
                                              Jumlah Saham              Jumlah Rupiah (Rp)
Modal Dasar                                           3.200.000                  1.600.000.000.000
Modal ditempatkan dan Disetor                         2.951.077                  1.475.538.500.000
Pemegang Saham
Perseroan                                              2.950.229                 1.475.114.500.000   99,97
AMS                                                          848                       424.000.000    0,03
Jumlah Saham Dalam Portepel                              248.923                   124.461.500.000

9.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sampai dengan tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki 55 (lima puluh lima) karyawan tetap
sedangkan untuk Perusahaan Anak memiliki 6.743 (enam ribu tujuh ratus empat puluh tiga) karyawan
tetap dan saat ini Perseroan tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan pegawai dengan keahlian
khusus di bidangnya serta tidak memiliki serikat pekerja.

Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak per tanggal 30 September
2024, 31 Desember 2023 dan 2022:

a)   Perseroan

                           Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                        30 September                        31 Desember
              Keterangan
                                            2024                    2023                     2022
Direksi dan Komisaris                         9                      10                       11
Manager                                       7                       2                        5
Supervisor                                    1                       7                        3
Staff                                        38                      37                       22
Jumlah                                       55                      56                       41



                                                 35
Page 60
                           Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                          30 September                  31 Desember
              Keterangan
                                              2024              2023                  2022
Pasca Sarjana (S2)                              11               11                    12
Sarjana (S1)                                   38                41                    25
Sarjana Muda/Diploma                             2                1                     2
SMU/SMK                                          4                3                     2
Jumlah                                         55                56                    41

                                 Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                          30 September                  31 Desember
              Keterangan
                                              2024              2023                  2022
> 50 tahun                                       9               10                     9
40-49 tahun                                      8                7                     7
30-39 tahun                                      6                5                     5
< 29 tahun                                     32                34                    20
Jumlah                                         55                56                    41

                           Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                          30 September                  31 Desember
              Keterangan
                                              2024              2023                  2022
Tetap                                          55                56                    41
Tidak Tetap/ Probasi                             -                 -                     -
Jumlah                                         55                56                    41

                                   Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                          30 September                  31 Desember
              Keterangan
                                              2024              2023                  2022
 Daerah Khusus Ibukota Jakarta                 55                56                    41
Jumlah                                         55                56                    41

                                   Komposisi Karyawan Aktivitas Utama

                                          30 September                  31 Desember
              Keterangan
                                              2024              2023                  2022
Keuangan dan Akuntansi                           2                2                     1
Audit Internal                                   -                 -                    1
Legal                                            1                1                     1
Teknologi Informasi (IT)                       40                41                    22
Satuan Kerja Lainnya                           12                12                    16
Jumlah                                         55                56                    41

b)   Perusahaan Anak

                             Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                          30 September                  31 Desember
              Keterangan
                                               2024              2023                  2022
Direksi dan Komisaris                            78                94                    77
Manager                                       1.410             1.324                 1.176
Supervisor                                    1.891             1.963                 1.897
Staff                                         3.364             5.602                 3.393
Jumlah                                        6.743             8.983                 6.543




                                                     36
Page 61
                           Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                          30 September                  31 Desember
              Keterangan
                                              2024              2023                   2022
Pasca Sarjana (S2)                             274               278                    262
Sarjana (S1)                                 5.676             6.931                  5.452
Sarjana Muda/Diploma                           552               774                    566
SMU                                            239             1.000                    263
Jumlah                                       6.743             8.983                  6.543

                                 Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                          30 September                  31 Desember
              Keterangan
                                              2024              2023                   2022
> 50 tahun                                     320               310                    252
40-49 tahun                                  1.432             1.540                  1.226
30-39 tahun                                  3.359             4.239                  3.311
< 29 tahun                                   1.632             2.894                  1.754
Jumlah                                       6.743             8.983                  6.543

                           Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                          30 September                  31 Desember
              Keterangan
                                              2024              2023                   2022
Tetap                                         6.743             8.983                  6.543
Tidak Tetap                                   2.691             1.547                  4.229
Jumlah                                        9.434            10.530                 10.772

                                   Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                          30 September                  31 Desember
              Keterangan
                                               2024              2023                  2022
Jawa Barat                                      597             1.010                   650
 Banten                                         121               136                   131
 Daerah Khusus Ibukota Jakarta                3.836             4.087                 3.580
 Daerah Istimewa Yogyakarta                      58                70                    59
 Jawa Tengah                                    440               655                   447
 Jawa Timur                                     338               590                   326
 Bengkulu                                        80               116                    79
 Jambi                                           90               152                    97
 Nanggroe Aceh Darussalam                        14                35                    19
 Sumatera Utara                                 142               280                   139
 Sumatera Barat                                  48               112                    59
 Riau                                           104               133                    97
 Sumatera Selatan                               122               194                   105
 Kepulauan Bangka Belitung                       34                62                    43
 Kepulauan Riau                                  40               123                    45
 Lampung                                         63               102                    64
 Kalimantan Selatan                              53                84                    43
 Kalimantan Barat                                71                92                    67
 Kalimantan Timur                                54                84                    49
 Kalimantan Tengah                               35                74                    34
 Kalimantan Utara                                13                12                    11
 Sulawesi Tengah                                 22                43                    21
 Sulawesi Selatan                                78               120                    69
 Sulawesi Utara                                  24                22                    29
 Gorontalo                                       15                55                    13
 Sulawesi Barat                                   8                22                     6
 Sulawesi Tenggara                               18                32                    17




                                                     37
Page 62
                                         30 September                   31 Desember
            Keterangan
                                              2024              2023                   2022
 Nusa Tenggara Barat                            61               127                     38
 Bali                                           66               106                     71
Nusa Tenggara Timur                             35               102                     65
 Maluku                                         13                24                     12
 Maluku Utara                                    9                22                      9
 Papua                                          34                64                     28
 Papua Barat                                     7                30                     11
Timor Leste                                      -                11                     10
Jumlah                                       6.743             8.983                  6.543

                                   Komposisi Karyawan Aktivitas Utama

                                         30 September                   31 Desember
            Keterangan
                                              2024              2023                   2022
Pemasaran                                    1.967             2.560                  1.835
Operasional                                  1.738             2.367                  1.791
Penagihan                                      289             1.125                    271
Human Resources (HR) dan General               160               200                    196
Affair (GA)
Keuangan dan Akuntansi                        198                278                    199
Manajemen Risiko                               73                 68                     63
Audit Internal                                125                116                    113
Legal                                          63                 56                     47
Teknologi Informasi (IT)                      922                914                    814
Satuan Kerja Lainnya                        1.208              1.299                  1.214
Jumlah                                      6.743              8.983                  6.543

Seluruh karyawan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak telah diikutsertakan dalam program
BPJS Keternagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
    KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK

a)   Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan dan Perusahaan Anak,
kecuali SAM yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan perkara nomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/
PN.Jkt.Pst yang didaftarkan pada tanggal 23 Agustus 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana SAM adalah terdakwa korporasi yang sedang dalam proses
persidangan upaya hukum peninjauan kembali, menyatakan tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa,
somasi di luar Pengadilan Umum maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha
Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU dimuka Pengadilan
Umum dan/atau perselisihan/tuntutan pada Badan Arbitrase di Indonesia yang secara material dalam
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

b)   Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan Serta Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
dan Perusahaan Anak Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat
dalam perselisihan sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum maupun Perkara perdata, Perkara
Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/
PKPU, dimuka Pengadilan Umum dan/atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrasi Di Indonesia
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.




                                                    38
Page 63
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak per tanggal 30 September 2024:

                                                                                                          Total Laba
                                                                                                 Total
                                  Kegiatan         Tahun      Status               Total Aset              Sebelum
No      Nama Perusahaan                                                 Persentase             Libilitas
                                   Usaha          Pendirian Operasional                                     pajak
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
1    PT Sinar Mas Multifinance Pembiayaan           1996     Beroperasi   99,99%    4.846.318 4.376.360 (365.796)
     (SMF)
2    PT Asuransi Simas         Asuransi on-line     2013    Beroperasi    75,38%     1.759.990   1.041.078     83.832
     Insurtech (ASI)
3    PT Asuransi Sinar Mas         Asuransi         1986    Beroperasi    99,99%    18.156.061 12.910.739     631.567
     (ASM)                         kerugian
4    PT Jakarta Teknologi           Bengkel         1999    Beroperasi    99,99%       702.099     22.873      44.831
     Utama (JTU)
5    PT Sinarmas Sekuritas         Sekuritas        1992    Beroperasi    99,99%     2.023.708    383.757     223.399
     (SMS)
6    PT AB Sinar Mas             Pembiayaan         1995    Beroperasi    99,99%       862.667    202.793      48.673
     Multifinance (ABSM)
7    PT Sinartama Gunita      Biro administrasi     1992    Beroperasi    99,99%       293.538      4.319       5.580
     (STG)                            efek
8    PT Bank Sinarmas Tbk            Bank           1989    Beroperasi    59,99%    52.218.357 44.001.823     365.982
     (BS)
9    PT Shinta Utama (SU)       Perdagangan         1991    Beroperasi    99,95%     2.871.056   1.467.713   (196.807)
                                     umum
10   Global Asian Investment       Investasi        2012      Tidak       100,00%        1.113     (1.873)           -
     Limited (GAI)                                          Beroperasi
11   PT Simas Money Changer Pedagang valuta         2003    Beroperasi    99,90%         6.497        (10)        292
     (SMC)                           asing
12   PT Rizki Lancar Sentosa        Properti        2001    Beroperasi    99,99%       634.137    600.424      (6.329)
     (RLS)
13   PT Asuransi Simas Jiwa      Asuransi jiwa      1996    Beroperasi    99,90%    23.688.548 22.197.570     131.815
     (ASJ)
14   PT Sinar Artha Konsulindo Agen asuransi        2000    Beroperasi    99,92%         1.577           -         56
     (SAK)
15   PT Sinar Artha Inforindo   Jasa informasi      2000      Tidak       99,92%          215           2          (8)
     (SAI)                                                  Beroperasi
16   PT Sinar Artha Solusindo   Perdagangan         2000      Tidak       99,92%          795            -          1
     (SAS)                         dan jasa                 Beroperasi
17   PT Data Opal Terpadu       Perdagangan         2020    Beroperasi    99,92%       843.550    500.000       1.253
     (DOT)                         dan Jasa
18   PT Sistem Loka Triprima   Digital Finance      2020    Beroperasi    99,92%       683.409    420.000     (25.610)
     (SLT)
19   PT Zimba Onix Mustika      Properti, Real      2020     Beroperasi   99,92%       858.905    500.500          23
     (ZOM)                          Estate,
                                 dan Lain-lain
20   PT Arthamas Informatika    Perdagangan         2000      Tidak       99,92%          842            -          1
     (AMI)                         dan jasa                 Beroperasi
21   PT Arthamas Solusindo      Jasa informasi      2000    Beroperasi    99,99%     1.754.480    887.376        (797)
     (AMS)
22   PT Pasar Dana Pinjaman Layanan pinjam          1995    Beroperasi    99,99%       482.153     21.210    (135.826)
     (PDP)                        meminjam
                                uang berbasis
                                   teknologi
23   PT Wapindo Jasaartha       Perdagangan         2000    Beroperasi    99,96%        16.262      9.377         202
     (WJA)                         dan jasa
24   PT Sinar Artha Trading     Perdagangan         2008      Tidak       99,99%         1.080           -         18
     (SAT)                           umum                   Beroperasi
25   PT Digital Solusindo      Digital Finance      2020      Tidak       99,99%         2.508           -          6
     Nusantara (DSN)                                        Beroperasi
26   PT Dana Saham Bersama         Securities       2019    Beroperasi    99,99%         2.234        174        (488)
     (DSB)                      Crowdfunding
27   PT Balai Lelang Sinarmas     Balai lelang      2008    Beroperasi    99,99%        12.336        137        (235)
     (BLS)




                                                           39
Page 64
                                                                                                      Total Laba
                                                                                            Total
                               Kegiatan      Tahun      Status               Total Aset                Sebelum
No    Nama Perusahaan                                             Persentase              Libilitas
                                Usaha       Pendirian Operasional                                       pajak
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
28 PT Artha Bina Usaha        Perdagangan     2008       Tidak      92,00%           145            -           -
   (ABU)                        dan jasa               Beroperasi
29 PT Dana Pinjaman Inklusif Layanan pinjam   2017     Beroperasi   50,00%         4.813       1.001      (5.656)
   (DPI)                        meminjam
                              uang berbasis
                                teknologi
30 PT Sinar Mas Ventura       Modal Ventura   2019     Beroperasi   99,99%       61.563          106          612
   (SMV)
31 PT Pasar Gadai Digital      Pergadaian     2022     Beroperasi   99,97%         1.720            -       (646)
   (PGD)
32 PT Kreasi Retail           Perdagangan     2023     Beroperasi   99,60%           457          83          133
   Nusantara (KRN)                umum
33 PT Reasuransi Nusantara     Reasuransi     2017     Beroperasi   99,00%    3.460.371 2.650.610        110.960
   Makmur (RNM)
34 PT Sinarmas Asset           Manajemen      2011     Beroperasi   99,98%      841.431       35.925     255.520
   Management (SAM)                asset
35 PT Sinarmas Futures (SF) Perdagangan       2004     Beroperasi   75,00%       33.495          477        (207)
                                 komoditi
36 PT Autopro Utama              Bengkel      2006     Beroperasi   99,88%       60.428        2.525        (828)
   Perkasa (AUP)
37 Sinar Mas Insurance          Asuransi      2011     Beroperasi   91.42%      248.647      124.850      25.309
   (SMI)                        kerugian
38 Sinar Mas Life Insurance   Asuransi jiwa   2021     Beroperasi   90.00%         6.063       3.494           59
   (SLI)
39 PT Techno Mandiri Utama Perdagangan        2017     Beroperasi  100.00%           620          13        (134)
   (TMU)                          umum
40 PT Techno Karya Utama      Perdagangan     2017     Beroperasi  100,00%         3.621         201           97
   (TKU)                          umum
41 PT Tokoonderdil Karya      Perdagangan     2017     Beroperasi   77,20%         8.673       2.171      (1.571)
   Utama (TO)                     umum
42 PT Berkat Surya Mentari    Perdagangan     2022     Beroperasi  100,00%           149            1          28
   (BSM)                          umum
43 PT Kebayoran Parama           Properti     2011     Beroperasi   98,12%      338.200      144.426        9.626
   Propertindo (KPP)
44 PT Citra Grahareksa         Perhutanan     1990       Tidak      75,00%       36.284       52.906            -
   Abadi (CGA)                                         Beroperasi
45 PT Sinar Mas Penjaminan Penjamin kredit    2019     Beroperasi   99,00%    3.774.902 3.514.165         46.530
   Kredit (SPK)
46 PT Bank Nano Syariah        Perbankan      2024     Beroperasi  100,00%    8.861.790 7.737.519        164.976
   (BNS)                          syariah

Berikut merupakan daftar Perusahaan Asosiasi per tanggal 30 September 2024:

                                                                                                        Total Laba
                                                                                              Total
                                                                               Total Aset                Sebelum
 No       Nama Perusahaan                 Kegiatan Usaha          Presentase                 Libilitas
                                                                                                           pajak
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 1 PT Peduli Sehat Gotong Royong    Aktivitas Agen Asuransi dan
                                                                     31,01%          3.369       11.532       (253)
   (PSGR)                                    Portal Web
 2 PT Elang Andalan Nusantara       Layanan Keuangan Digital
                                                                      2,21%     9.772.973    11.407.343     60.045
   (EAN)
 3 PT MSIG Life Insurance                    Asuransi
                                                                     12,50%    14.795.744     6.911.764    287.198
   Indonesia Tbk (MSIG)
 4 PT Summit Oto Finance (SOF)              Multifinance             15,00%    14.938.727    10.853.767    284.552
 5 PT OTO Multiartha (OTO)                  Multifinance             15,00%    15.855.098    10.278.720     68.171
 6 PT SGMW Multifinance                     Multifinance
                                                                     19,00%     4.023.946     3.561.128     20.883
   Indonesia (SGMW)
 7 PT Sinar Mitra Sepadan Finance           Multifinance
                                                                     15,00%          3.477        2.021     14.779
   (SMSF)




                                                           40
Page 65
                                                                                                 Total Laba
                                                                                      Total
                                                                        Total Aset                Sebelum
 No       Nama Perusahaan            Kegiatan Usaha        Presentase                Libilitas
                                                                                                    pajak
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
  8 PT Sinarmas Hana Finance           Multifinance
                                                              15,00%     1.643.127    1.326.684     (33.782)
    (SHF)
  9 PT Bank China Construction            Bank
                                                               0,24%    32.160.066   25.392.106     283.323
    Bank Indonesia Tbk (BCCBI)
 10 PT Hyundai Capital Finance         Multifinance
                                                              15.00%       379.152          210      57.629
    Indonesia (HCFI)

B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

1.    KEGIATAN USAHA

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 21 September 2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan dan
Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
    -   Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
        companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan susidiari
        dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak
        terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
        diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger
        dan akuisisi perusahaan
b. Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
    -   Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit Perusahaan
        lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
        keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan
        control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan
        yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
        yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
    -   Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
        dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
        perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
        kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
        penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
        agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
        dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prisedur pengawasan anggaran
        belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam
        perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain –
        lain.
c. Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
    -   Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen
        yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
        memperdagangkan barang – barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
        Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
        yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
        pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
        dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, Binatang hidup;



                                                      41
Page 66
        bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri
        kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas kaki
        dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan
        komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan
        perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan
        perdaganagan besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan
        454;
    -   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
        besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan abrang tertentu (tanpa ada
        kekhususan tertentu)

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi,
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak.




                                                 42
Page 67
Berikut ini beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Perseroan:

1)   BIDANG PERBANKAN

PT Bank Sinarmas Tbk. (“BS”)

BS berdiri berdasarkan Akta No. 52 tanggal 18 Agustus 1989 dari Buniarti Tjandra, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diubah dengan Akta No. 91 tanggal 15 September 1989 dari Notaris yang sama
dengan nama PT Bank Shinta Indonesia. Pada tahun 1995, BS memperoleh status sebagai Bank Umum
Devisa. Tahun 2005, Penerbit mengambil alih PT Bank Shinta Indonesia, sehingga pada Desember
2006 BS berganti nama menjadi PT Bank Sinarmas. Pergantian nama tersebut telah disetujui melalui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang tertuang dalam Akta No. 1 tanggal 21 Nopember
2006 dari Triphosa Lily Ekadewi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pada tahun 2009, BSIM memperoleh ijin untuk mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS), berdasarkan
Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 11/13/KEP.Dpg/2009 tentang Pemberian Izin Usaha
Unit Usaha Syariah (UUS) dan di tahun yang sama BS juga memperoleh pengesahan Bapepam
(sekarang Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan kegiatan usaha Wali Amanat.

Pada tanggal 1 Januari 2024, Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Sinarmas Tbk telah efektif
dilakukan. Dengan dipisahkannya Unit Usaha Syariah, maka selanjutnya Perusahaan tidak lagi melakukan
kegiatan usaha syariah, dan telah dilakukan perubahan kegiatan usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar
Perusahaan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Sinarmas Tbk. No. 3 tanggal 2 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0000118.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 2 Januari
2024.

Pada 13 Desember 2010, BS melakukan Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/
IPO) menjadi perusahaan go public sehingga sebagian sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat.
Untuk menjalankan kegiatan usaha, BS memiliki 380 kantor, 881 unit ATM, 7.252 karyawan, 1.591.491
nasabah dan 779.695 Simobi user.

Saat ini, Kantor pusat BS beralamat di Sinarmas Land Plaza, Menara I, Jln. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta.
Perusahaan memiliki 1 kantor cabang utama, 67 kantor cabang, 62 kantor fungsional operasional,
10 kantor fungsional Usaha Mikro dan Kecil (UMK), 191 kantor cabang pembantu, dan 3 mobil kas
keliling yang semuanya berlokasi di Indonesia.

PT Bank Nano Syariah (“BNS”)

PT Bank Nano Syariah, suatu Perseroan Terbatas bergerak di bidang perbankan dengan prinsip
syariah yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat dan beralamat di Jl. Teuku Cik Ditiro Nomor 29, RT.010, RW.005, Kelurahan
Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Nano Syariah Nomor 38 tanggal 14 Juli 2022, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan Pengesahan Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0070445.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan
pelaksanaan kegiatan usaha Bank Umum Syariah efektif pada tanggal 1 Januari 2024

2)   BIDANG ASURANSI

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (dahulu PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk) (“Perusahaan”)
didirikan pada 17 Juli 1984 dengan nama PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia. Fokus
usaha MSIG adalah asuransi jiwa termasuk usaha dengan prinsip syariah, serta Dana Pensiun Lembaga
Keuanganasuransi.


                                                  43
Page 68
MSIG menghadirkan beberapa produk proteksi dan investasi untuk melindungi dan mendampingi
keluarga Indonesia di setiap tahapan kehidupan. MSIG mengeluarkan sejumlah produk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, sekaligus melengkapi produk-produk yang ditawarkan,
termasuk produk unggulan SMiLe Link 99 dan SMiLe Medical. Produk-produk lainnya dari MSIG , yaitu:
-   Superlink Syariah, bekerja sama dengan Bank Harda Internasional;
-   Simas Prime Link dan Simas Magna Link, bekerja sama dengan Bank Sinarmas;
-   VIP Medical Plan, VIP Hospital Plan dan VIP Edu Plan bekerja sama dengan Bank Victoria; serta
-   Pro Asset dan Pro Link 100, untuk distribusi agensi.

PT Asuransi Simas Jiwa (“ASJ”)

Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, ASJ yang merupakan bagian dari pilar
usaha Sinarmas dengan 100% sahamnya dimiliki oleh pilar usaha Sinarmas Financial Services. Sejak
berdirinya pada tanggal 6 Oktober 2015, prestasi dan penghargaan bergengsi telah berhasil diperoleh
Perusahaan. Dalam Mengembangkan produk-produk pilihan yang berkualitas terutama mixed products
pada seluruh kanal distribusi masih menjadi prioritas Perusahaan dalam memenangkan persaingan
yang ada saat ini. Memberikan manfaat yang maksimal kepada Nasabah dengan layanan yang cepat
dan mudah, menjadi salah satu kunci penting untuk terus dapat mendatangkan nasabah-nasabah baru
baik di lingkungan ekosistem pilar usaha Sinar Mas maupun diluar pilar usaha Sinar Mas.

Dengan diterbitkannya SEOJK 5/2022 tentang PAYDI dan risiko pasar modal yang tidak terprediksi
dengan gejolak politik dan issue global yang dipicu oleh perang antar negara semakin mempersulit
untuk mengembangkan dan memberikan manfaat asuransi kepada Nasabah sehingga pada tahun
2024 produk yang disiapkan adalah produk Non Unit Link/Tradisional akan lebih difokuskan untuk
dikembangkan dan dipasarkan, sehingga diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan akan
perlindungan nilai ekonomis setiap individu yang diakses dan dibeli secara online dari website dan
aplikasi. Seluruh kanal Distribusi baik Bancassurance, Agency maupun Internet Business akan memacu
strategi dalam memasarkan produk-produk Non-Unit Link/Tradisional tersebut.

Sedangkan untuk kanal distribusi Agency telah dikembangkan melalui pola kemitraan individu,
komunitas dan badan usaha yang umumnya disebut agency, disamping mengembangkan kerjasama
dengan Pilar Usaha Sinar Mas dan Direct Agent. Dengan manfaat produk utama yang akan dipasarkan
adalah produk tradisional asuransi seperti produk tradisonal yang memberikan manfaat pendidikan (Siji
Smart Kid), Produk Jiwa Kredit melalui rekanan diluar Bank dan manfaat asuransi yang menyediakan
dana untuk menhadapi kondisi yang tidak terduga (Simas dana pasti). Untuk produk Unit Link Single
Premium dan Regular Premium yang sebelumnya pada tahun ini Perusahaan hanya melakukan
maintenance terhadap portofolio Nasabah yang sudah ada.

PT Asuransi Sinar Mas (“ASM”)

ASM merupakan Perusahaan Anak yang beroperasi di bidang asuransi umum dan kerugian. wilayah
operasional ASM menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia yang diwakili oleh 177 kantor, terdiri
dari 35 kantor cabang, 52 kantor pemasaran, 20 kantor pemasaran agensi, 24 kantor marketing point,
dan 46 kantor marketing point agency. Selain itu, kegiatan operasional ASM juga didukung oleh 1.109
karyawan yang kompeten dan profesional.

Beberapa produk dan jasa ASM sebagai berikut:
1) Accident, Health & PAYDI seperti Kecelakaan Diri (personal accident), Kesehatan (Health),
   Personal Accident & Health, dan Simas Super Cover (Produk yang dikaitkan dengan Investasi).
2) Engineering antara lain Contractors All Risk, Erection All Risk, Machinery Breakdown, Contractors
   Plant and Machinery, Heavy Equipment, Electronic Equipment.
3) Liability antara lain Comprehensive General Liability dan Directors and Officers Liability.
4) Marine antara lain Marine Hull dan Marine Cargo.
5) Miscellaneous antara lain Cash in Safe, Cash in Transit, Simas Hole in One, Simas Siber Proteksi,
   Simas Siber Enterprise, Simas Kontainer Domestik, Simas Tanggung Jawab Profesi dan Simas
   Moveable All Risk.




                                                 44
Page 69
6)   Financial Insurance antara lain Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond,
     Maintenance Bond, Payment Bond, Custom Bond, Excise Bond, Counter Bank Guarantee.
7)   Motor Business Unit antara lain Simas Mobil Exclusive, Simas Mobil Third Party Liability, dan
     Simas Mobil Fire and Theft.
8)   Fire antara lain Simas Rumah Hemat++, Kebakaran, Simas Property All Risk, Simas Ruko dan
     Asuransi Gempa Bumi.
9)   Micro Insurance antara lain Simas Petani, Simas Perlindungan, Simas Sehat Mikro, Simas Siswa
     Mikro dan Stop Usaha Erupsi.

3)   BIDANG PASAR MODAL

PT Sinarmas Sekuritas (“SMS”)

SMS didirikan pada 23 Juni 1988 di Solo dengan nama PT Sinarmas Ekagraha Money Changer,
kemudian pada tanggal 2 Maret 1989 berganti nama menjadi PT Sinarmas Ekagraha. Kepemilikan
saham SMS oleh PT Internas Artha Finance Company kemudian dialihkan kepada Penerbit sehingga
seluruh saham SMS dimiliki oleh Penerbit berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada tanggal
27 September 1994. Pada tanggal 25 Agustus 1995, PT Sinarmas Ekagraha berganti nama menjadi
PT Sinarmas Sekuritas dan mengelola kegiatan usaha di bidang perdagangan efek sebagai penjamin
emisi efek dan manajer investasi dan/atau penasehat investasi dan telah mendapatkan izin Bapepam
berdasarkan surat No. Kep-28/PM/1992 pada tanggal 29 Februari 1992. SMS memiliki 28 kantor cabang
di seluruh Indonesia. SMS juga meluncurkan SimInvest, aplikasi trading saham yang memudahkan
nasabah berinvestasi kapanpun dan di manapun.

Produk dan jasa dari SMS yaitu:
-   Fasilitas perdagangan online yang disediakan oleh SMS untuk melakukan pendagangan saham
    melalui internet.
-   Fasilitas yang disediakan bagi nasabah yang ingin melakukan perdagangan saham melalui sales/
    broker.
-   Reksa dana berupa kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan
    di bursa efek dengan kode saham XSBC.
-   Margin Trading merupakan fasilitas pembiayaan transaksi ekuitas yang diberikan oleh SMS untuk
    nasabah.
-   SimInvest
    a. SimInvest Desktop
         Aplikasi perdagangan ekuitas daring yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi jual
         beli saham tanpa melalui sales/broker, memantau langsung perkembangan harga saham,
         serta mendapatkan informasi terkini mengenai transaksi saham dengan lebih cepat, akurat,
         dan fleksibel di desktop. Dilengkapi sistem enkripsi secured socket layer (SSL), seperti yang
         digunakan pada internet banking, nasabah dapat melaksanakan transaksi saham secara
         realtime dengan aman melalui komputer di mana saja dan kapan saja.
    b. SimInvest Mobile
         Aplikasi gratis yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi jual beli saham dan memantau
         harga saham di mana saja dan kapan saja melalui smartphone. Untuk membantu nasabah
         mengambil keputusan yang tepat dalam transaksi saham, aplikasi ini juga menampilkan hasil
         riset Tim Riset SMS, dan berita-berita terkini.
-   SimInvestLab
    Platform belajar investasi saham secara garis (dalam bentuk video pembelajaran dan kuis) yang
    dapat diakses oleh seluruh investor.

PT Sinarmas Aset Management (“SAM”)

SAM didirikan pada tanggal 9 April 2012 dengan mengelola usaha sekuritas. SAM telah membuka
23 kantor cabang di Indonesia. Selain itu SAM juga mempunyai karyawan sejumlah 127 karyawan.
SAM mempunyai beragam produk Reksa Dana yang terdiri dari Reksa Dana Saham, Reksa Dana
Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Campuran.




                                                 45
Page 70
PT Sinartama Gunita (“STG”)

STG adalah Biro Administrasi Efek yang mendapatkan Izin Usaha dari Bapepam dengan No. Kep-
082/PM/1991 tanggal 30 September 1991, sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Penerbit. STG
memberikan jasa mengelola administrasi saham untuk perusahaan pbulik yang mencatatkan saham di
Bursa Efek Indonesia. STG telah dipercaya untuk mengelola administrasi saham oleh 118 perusahaan
publik/emiten.

Perusahaan berkomitmen untuk terus berinovasi sesuai dengan perkembangan usaha dan industry
pasar modal, serta menjalin hubungan baik dengan para emiten usaha yang telah bekerjasama.
STG berkeyakinan tinggi bahwa pertumbuhan usaha akan mencapai progres yang stabil dan selalu
berkontribusi demi perkembangan industri pasar modal.

4)   BIDANG PEMBIAYAAN

PT SINAR MAS MULTIFINANCE (“SMMF”)

Pada tahun 1985 telah berdiri SMMF yang bergerak di bidang lembaga pembiayaan berdasarkan izin
usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 441/KMK.017/1996 tanggal 21 Juni 1996. Hingga kini, SMMF memiliki 110
kantor cabang, 281 outlet, 38 kantor cabang Syariah, serta didukung oleh 1.949 karyawan yang andal
dan kompeten.

Produk SMMF sebagai berikut:
-   Pembiayaan Modal Kerja, pembiayaan yang diberikan dalam bentuk anjak piutang dengan
    pemberian jaminan dari pemberi penjual piutang (factoring with resource).
-   Pembiayaan Multi Guna, pembiayaan terhadap pembelian kendaraan roda dua dan roda empat
    dengan pembayaran secara angsuran.
-   Pembiayaan Investasi
-   Kegiatan usaha pembiayaan lain.

PT AB SINAR MAS MULTIFINANCE (“ABSM”)

ABSM adalah Perusahaan Anak Penerbit yang memfokuskan usahanya dalam bidang pembiayaan
terutama dalam bidang sewa guna usaha dan anjak piutang dengan semen pasar berupa nasabah
corporate, yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Penerbit sebesar 99,99%. Salah satu tantangan
terbesar industri pembiayaan saat ini adalah menanggapi disrupsi teknologi yang kian deras
mempengaruhi industri ini. Perubahan atau pergeseran customer behaviour yang dipengaruhi oleh
generasi milenial menuntut teknologi yang instan, cepat, mudah diakses, bersifat intuitif, seperti
menggunakan chatbot, artificial intelegence (AI) dan semua yang bersifat automation, yang juga
mendorong tumbuhnya fintech di Indonesia.

Produk ABSM sebagai berikut:
-   Pembiayaan Modal Kerja, pembiayaan yang diberikan dalam bentuk anjak piutang dengan
    pemberian jaminan dari pemberi penjual piutang (factoring with resource).
-   Pembiayaan Multi Funa, pembiayaan terhadap pembelian kendaraan roda dua dan roda empat
    dengan pembayaran secara angsuran.
-   Pembiayaan Investasi

5)   BIDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI

PT PASAR DANA PINJAMAN (“PDP”)

PDP merupakan perusahaan financial technology (fintech) yang memberikan layanan pinjam meminjam
uang berbasis teknologi (peer to peer lending). PDP merupakan perusahan fintech peer to peer lending
pertama yang mendapat izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan. Layanan tersebut telah diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016.



                                                46
Page 71
PDP berdiri dengan nama PT Komunindo Arga Digital, yang kemudian berubah nama menjadi PT Pasar
Dana Pinjaman yang berdiri di bawah naungan Sinarmas Financial Service. Pengelolaan Danamas
dilakukan oleh para profesional lokal yang berlatar belakang dari kalangan perbankan dan pembiayaan
yang telah lama berkecimpung di industri keuangan nasional serta para ahli yang telah berpengalaman
di bidang teknologi informasi. PDP memberikan solusi pembiayaan dengan mempertemukan pembeli
dan penerima pinjaman secara langsung dengan sistem online. Hal ini dapat mempersingkat waktu dan
biaya sehingga efektif untuk memberikan hasil yang maksimal dalam melakukan transaksi pinjaman
dan pembayaran untuk para pemberi pinjaman dan pembayaran ringan untuk penerima pinjaman.

2.   PEMASARAN

Perseroan menyadari pentingnya kegiatan pemasaran yang tepat sasaran dalam rangka mencapai
keberhasilan dan berkelanjutan usaha. Sesuai dengan Business Plan, Perseroan telah melaksanakan
pemasaran sebagai berikut:

Bidang Usaha Perbankan

Dalam rangka merealisasikan tujuan PT Bank Sinarmas, Tbk untuk menjadi payment and transaction
Bank dengan jaringan distribusi terlengkap dan terintegrasi, PT Bank Sinarmas, Tbk senantiasa
berupaya untuk menciptakan kerja nyata dalam segala aspek usahanya. Berbagai langkah strategis,
inovasi yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas SDM juga terus dikembangkan sepanjang tahun
2019 yang didukung oleh implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, untuk memperkuat
landasan usaha PT Bank Sinarmas, Tbk di masa yang akan datang.

Dari segi pendanaan, penghimpunan dana secara berkesinambungan diarahkan pada peningkatan
porsi dana-dana murah (CASA) dan menjaga porsi dana mahal (deposito). Pertumbuhan penghimpunan
dana khususnya giro dan tabungan diharapkan dapat diperoleh melalui produk dan aktivitas yang
sudah berjalan maupun pengembangan atas produk-produk yang telah ada. PT Bank Sinarmas,
Tbk melakukan campaign atau promo, baik promo yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan
berdasarkan kerjasama dengan pihak biller atau mitra yang bertujuan untuk meningkatkan user, usage,
maupun pendapatan fee based. PT Bank Sinarmas, Tbk juga akan terus mengembangkan produk dan
layanan dalam kerangka financial solution sesuai dengan customer life cycle dan kebutuhan nasabah
melalui layanan seluru channel touch point yang ada serta melakukan kerjasama (co-branding) dengan
beberapa partner yang telah memiliki jaringan luas dan ternama akan menjadi salah satu strategi untuk
meningkatkan nilai ekuitas Bank Sinarmas dan partner.

Sedangkan dari segi pembiayaan diarahkan pada penyaluran kredit dengan skema Supply Chain
Financing (SCF) atau fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada satu mata rantai bisnis, kredit produktif
beragunan fixed asset dengan fokus utama pada sektor industri perdagangan, penyaluran Kredit Tanpa
Agunan kepada karyawan perusahaan yang telah bekerjasama untuk pembayaran payroll melalui
PT Bank Sinarmas, Tbk. Selain itu PT Bank Sinarmas, Tbk juga melakukan kemitraan dengan
perusahaan Financial Technology dalam rangka melakukan meningkatkan penyaluran kredit konsumtif
dan kredit produktif.

Untuk pertumbuhan fee based income, aktivitas-aktivitas seperti cross selling maupun up-selling
akan terus ditingkatkan, baik melalui penjualan produk Bancassurance, Reksadana, maupun produk
treasury di seluruh jaringan kantor melalui regional treasury marketing (RTM), meningkatkan transaksi
pembayaran dengan menambah jumlah CRM, mesin EDC, serta QRIS, melakukan pengembangan
fitur mobile banking dan internet banking, mengadakan promosi, mengadakan gathering, membuat
programprogram untuk meningkatkan user dan usage terhadap produk dan layanan PT Bank Sinarmas,
Tbk serta meningkatkan jumlah dan produktivitas tenaga penjual melalui program pengembangan
terpadu dan memberikan pelatihan secara berkala mengenai produk untuk meningkatkan kompetensi
dan motivasi.




                                                  47
Page 72
Bidang Usaha Asuransi

Untuk menjalankan aktivitas pemasaran, Perusahaan Anak memilih langkah strategis melalui
multichannel yang dimiliki, diantaranya jalur Agency, Bancassurance, Corporate dan Direct Marketing
& Telemarketing (DMTM). Dengan multi-channel, Perusahaan Anak yakin mampu bersaing di industry
asuransi jiwa untuk menjangkau pangsa pasar pada segmen yang lebih banyak dengan kebutuhannya
yang heterogen. Strategi ini didukung oleh diversifikasi produk yang dikembangkan secara inovatif
dan proses yang berkelanjutan. Selain untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, dengan
multichannel dan produk yang variatif, Perseroan juga mengurangi ketergantungan bisnis terhadap
jalur distribusi dan produk tertentu saja.

Untuk mengakomodir pelayanan terhadap nasabah, Perusahaan Anak menyediakan layanan pelanggan
yang dapat diakses melalui website resmi Perusahaan Anak, mengirimkan email atau melalui call center
yang siap melayani nasabah saat jam kerja, yang menawarkan layanan tindak lanjut yang cepat atas
komplain dari nasabah.

Bidang Usaha Pasar Modal

Untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan nasabah, Perusahaan Anak selalu berupaya
meningkatkan kinerja serta pemasaran ke semua cabang yang dimiliki. Perusahaan Anak juga secara
aktif berpartisipasi dalam pameran atau event yang diselenggarakan oleh regulator maupun dari pihak
swasta. Dengan mendukung kebijakan dari regulator, Perusahaan Anak juga ikut membuka Pojok
Bursa di universitas-universitas untuk menjangkau calon nasabah yang merupakan mahasiswa dari
universitas tersebut. Perusahaan Anak juga melakukan kerjasama dengan mitra penjualan efek online
untuk menarik nasabah ritel.

Bidang Usaha Pembiayaan

Kegiatan Pemasaran memegang peranan yang sangat penting dalam rangka memperluas kegiatan
usaha maupun meningkatkan pangsa pasar. Dalam menghadapi persaingan usaha saat ini dan di masa
yang akan datang serta untuk mempertahankan pangsa pasar yang sudah dimiliki di bidang usaha
pembiayaan multiguna ini Perusahaan Anak melakukan meneruskan upaya pengembangan teknologi
informasi yang telah dijalankan. selain itu berupaya pula meningkatkan kemampuan dan kualitas
sumber daya manusia serta peningkatan dan perbaikan struktur pendanaan Perusahaan Anak sehingga
pelayanan kepada para pengguna jasa serta kemampuan Perusahaan Anak menyerap potensi pasar
dapat makin ditingkatkan.

Kegiatan kantor cabang yaitu melakukan pembiayaan mobil bekas dan memonitor kegiatan outletnya
masing-masing, semua aktivitas pemasaran, penerimaan Aplikasi, scoring konsumen, persetujuan
kredit, penagihan dan penerimaan angsuran melalui virtual account. pemeliharaan piutang sampai
penanganan kredit bermasalah dan penjualan kembali unit kendaraan tarikan dilakukan di kantor cabang.
sedangkan pembayaran ke dealer di lakukan oleh kantor pusat. Sedangkan Kegiatan outletoutlet yaitu
hanya melakukan pembiayaan motor bekas. semua aktivitas yang menunjang kegiatan outlet di dukung
oleh kantor cabang dan untuk kebutuhan dana pembiayaan dilakukan oleh kantor pusat.

3.   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perekonomian global diwarnai ketidakpastian akibat berbagai faktor seperti suku bunga tinggi
di Amerika Serikat, perlambatan ekonomi Eropa, dan tantangan berkelanjutan dari Tiongkok. Namun,
di tengah berbagai tantangan ini, Indonesia berhasil menjaga stabilitas ekonominya hingga 31 Agustus
2024. Pertumbuhan ekonomi global di triwulan kedua tahun 2024 masih menunjukkan tren melemah,
terutama di kawasan Eropa yang hanya tumbuh 0,6% (yoy), dengan inflasi yang masih berada
di level tinggi sebesar 4,1% pada bulan Agustus 2024. Sementara itu, Tiongkok mengalami perlambatan
pertumbuhan ekonomi dengan angka 4,7% (yoy) pada triwulan kedua, di bawah ekspektasi pasar.
Dampaknya, ekspor global termasuk dari Indonesia mengalami tekanan, meskipun pertumbuhan
di Asia emerging, termasuk Indonesia, masih relatif tangguh. Di dalam negeri, kondisi ekonomi Indonesia
menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,05% (yoy)



                                                  48
Page 73
di kuartal kedua 2024, dengan laju inflasi yang terkendali pada 2,12% (yoy) di bulan Agustus 2024. Nilai
tukar Rupiah terhadap Dolar AS juga terjaga di level Rp15.287 per USD pada akhir Agustus 2024. Harga
minyak mentah Indonesia (ICP) juga mencatatkan sedikit penurunan dibandingkan asumsi APBN, yaitu
di level USD 78,5 per barel. Kondisi ini memberikan ruang lebih bagi stabilitas fiskal Indonesia di tengah
fluktuasi harga komoditas global. (Sumber: Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan)

Pertumbuhan global diproyeksikan 2,6 persen pada 2024. Selanjutnya pada 2025-2026, pertumbuhan
diperkirakan naik menjadi rata-rata 2,7 persen. Meski demikian, laju pertumbuhan tersebut masih jauh
di bawah rata-rata 3,1 persen pada dekade sebelum pandemi Covid-19. Perkiraan tersebut menyiratkan
bahwa negara-negara yang secara kolektif menyumbang lebih dari 80 persen populasi dunia dan
produk domestik bruto (PDB) global masih akan tumbuh lebih lambat pada 2024-2026 dibandingkan
dekade sebelum Covid-19. Secara keseluruhan, negara-negara berkembang diperkirakan akan
tumbuh rata-rata 4 persen pada 2024-2025, sedikit lebih lambat dibandingkan 2023. Pertumbuhan
di negara-negara berpendapatan rendah diperkirakan akan meningkat menjadi 5 persen pada 2024
dari 3,8 persen pada 2023. Di negara-negara maju, pertumbuhan diperkirakan stabil di 1,5 persen
pada 2024 sebelum meningkat menjadi 1,7 persen pada 2025. Sementara, inflasi global diperkirakan
akan melambat menjadi 3,5 persen pada 2024 dan 2,9 persen pada 2025. Namun, laju penurunannya
lebih lambat dibandingkan perkiraan enam bulan lalu. Oleh karena itu, Bank Dunia memperkirakan
banyak bank sentral akan tetap berhati-hati dalam menurunkan suku bunga kebijakannya. Suku bunga
global kemungkinan akan tetap tinggi menurut standar beberapa dekade terakhir, yakni rata-rata sekitar
4 persen pada 2025-2026. Ini kira-kira dua kali lipat rata-rata pada 2000-2019. (Sumber: Konferensi
Pers Bank Dunia)

Di tengah perbaikan ekonomi dan keuangan domestik, Perseroan bersama Perusahaan Anak berusaha
untuk menerapkan strategi usaha yang baik di masa yang akan datang. Adapun berapa ragam strategi
usaha yang diterapkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
1.   Meningkatkan sinergi dan kerja sama strategis di antara Perusahaan Anak;
2.   Melakukan investasi pada sektor-sektor strategis dan mendorong efektifitas, serta efisiensi
     Perseroan dan Perusahaan Anak sehingga dapat meningkatkan laba konsolidasi Perseroan;
3.   Meningkatkan infrastruktur teknologi informasi melalui program yang berkelanjutan, meliputi
     pengintegrasian berbagai efektivitas perusahaan demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang
     berkelanjutan;
4.   Menerapkan teknologi yang sesuai dengan perkembangan usaha dan dapat menciptakan peluang
     usaha baru, seperti e-bisnis.
5.   Mencari terobosan-terobosan baru dalam perkembangan usaha seiring dengan perkembangan
     perekonomian dengan senantiasa meningkatkan kualitas dan pengalaman para karyawan dan Tim
     Manajemen untuk menyongsong tantangan di masa depan.

Dengan adanya kondisi ekonomi yang tidak pasti, tetapi dari beragam strategi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan bersama Perusahaan Anak tetap memiliki prospek usaha
yang cerah dengan kinerja keuangan dan kinerja operasional yang baik untuk setiap lini usaha.




                                                   49
Page 74
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, para Penjamin Emisi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (Full
Commitment).

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                           Porsi Penjaminan
No     Keterangan
                             Seri A              Seri B               Seri C              Total               (%)
 1. PT Aldiracita        Rp50.000.000.000,- Rp161.250.000.000,- Rp100.000.000.000,- Rp311.250.000.000,-      38,91%
    Sekuritas Indonesia
 2. PT Sinarmas              Rp50.000.000.000,- Rp338.750.000.000,- Rp100.000.000.000,- Rp488.750.000.000,- 61,09%
    Sekuritas (terafiliasi)
Jumlah                      Rp100.000.000.000,- Rp500.000.000.000,- Rp200.000.000.000,- Rp800.000.000.000,- 100,00%

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

PT Sinarmas Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Sinarmas
Sekuritas adalah dimiliki oleh Perseroan.

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmark terhadap Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                       50
Page 75
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 ini adalah sebagai
berikut:

Konsultan Hukum         :       Lasut Pane & Partners Advocates
                                Jl. Hang Tuah Raya No.29, Kebayoran Baru, Jakarta 12120
                                Telepon: (021) 720 4279. 722 4105
                                Faksimili: (021) 720 4275
Nama Rekan              :       Marjan E. Pane
STTD No.                :       STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023
Keanggotaan Asosiasi    :       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                (HKHPM) No. 93007
Pedoman Kerja           :       Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.03/ HKHPM/
                                XI/2021 Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal tanggal
                                10 November 2021
Surat Penunjukan        :       No. 228/SMMA/XI/2024 Tanggal 28 November 2024

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Notaris                 :       Aulia Taufani, SH.
                                Menara Sudirman Lantai 18 ABD
                                Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta 12190 – Indonesia
                                Telepon: (+62 21) 5289 2366
                                Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No.                :       STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi    :       Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman Kerja           :       Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan        :       No. 225/SMMA/XI/2024 Tanggal 28 November 2024

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Pemeringkat Efek            :   PT Kredit Rating Indonesia
                                Sinar Mas Land Plaza Tower III Lantai 11, Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav.
                                22. Jakarta Pusat 10350
                                Telepon : (021) 3983 4411
SK No.                      :   KEP-47/D.04/2019 tanggal 15 Juli 2019
Surat Penunjukan            :   No. 224/SMMA/XI/2024 Tanggal 28 November 2024

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.




                                                    51
Page 76
Wali Amanat            :   PT Bank KB Bukopin Tbk
                           Gedung KB Bank Lantai 8, Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 50-51, RT.3/
                           RW.4, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
                           Ibukota Jakarta 12770
                           Telepon: (021) 7988266 (ext.1821 dan 1817)
STTD No.               :   No. 21/PM/STTD-WA/2025
Surat Penunjukan       :   No. 223/SMMA/XI/2024 Tanggal 28 November 2024

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK KB BUKOPIN TBK. SEBAGAI WALI AMANAT.

PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TERLIBAT DALAM
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI MENYATAKAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIASI DENGAN
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPPSK.




                                               52
Page 77
VII. KETERANGAAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan Sinar Mas Multiartha
Tahap II Tahun 2025 telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Dengan demikian yang berhak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
adalah PT Bank KB Bukopin Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005
tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan VI.C.3,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang
efek yang diterbitkan oleh Perseroan, serta Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020 sebagaimana sesuai dengan Surat Pernyataan
Wali Amanat No. 34334/CMSF/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.
TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41
tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di JakartaPT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada
awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama
Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum
Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/
Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.



                                                53
Page 78
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.
TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No.
AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Per tanggal 30 September 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%,
STIC Eugene Star Holdings Inc sebesar 16.98%, dan Publik sebesar 16.14%.

Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan
layanan kepada Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business
process dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan
dengan melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan
teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam
operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).



                                                 54
Page 79
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin, Tbk per September 2024
adalah sebagai berikut:


                                                   Jenis Kelas A      Jenis Kelas B
                                                   Nilai nominal       Nilai nominal         Jumlah Saham
                  Keterangan                       Rp10.000 per         Rp100 per             Kelas A & B
                                                      saham               saham
                                                  Jumlah Saham        Jumlah Saham      Jumlah Saham          %
Modal Dasar                                              21.337.978   207.866.202.200    207.887.540.178
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
KB Kookmin Bank, Ltd                                             0    125.655.736.951    125.655.736.951      66,88
Stic Eugene Star Holdings Inc                                    0     31.900.000.000     31.900.000.000      16,98
Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan               21.337.978     30.310.464.941     30.331.802.919      16,14
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              21.337.978    187.866.201.892    187.887.539.870     100.00
Jumlah Saham dalam Portepel                                      -     20.000.000.308     20.000.000.308

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 116 tertanggal 28 Juni 2024,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Anggota Direksi
Direktur Utama			      :           Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama		 :           Robby Mondong
Direktur					:                     Dodi Widjajanto
Direktur					:                     Henry Sawali
Direktur					:                     Jung Ho Han
Direktur					:                     Jang Hyuk Im
Direktur					:                     Helmi Fahrudin

Anggota Komisaris
Komisaris Utama			    :            Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama :            Seng Hyup Shin*
Komisaris				:                     Nanang Supriyatno
Komisaris Independen  :            Stephen Liestyo
Komisaris Independen  :            Tippy Joesoef
Komisaris Independen  :            Hae Wang Lee

*)Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup Shin dan Tuan Jang Hyuk Im terhitung efektif sejak ditetapkan oleh perseroan
setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.




                                                        55
Page 80
4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Kredit

a.   Kredit Retail
     KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang
     terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus
     mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar.
     Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit
     yang mumpuni.

     Mikro

     Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
     pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep
     pengembangan tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai
     dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan
     kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR
     untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada
     koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar
     KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk
     meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer
     (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit
     Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.

     UKM

     KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
     pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
     Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
     diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui
     perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau
     pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan
     lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai
     bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah
     seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan
     Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk
     plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan
     penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit
     Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data
     base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.




                                                   56
Page 81
     Konsumer

     Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
     pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
     ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk
     yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba
     Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai
     jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit
     konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya
     pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

b.   Kredit Komersial
     Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
     difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
     memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
     investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

DANA

a.   Retail
     Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan
     Konsumer digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif
     untuk KB Bank karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi
     dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari
     nasabah perusahaan (badan usaha).

     Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan
     segmen mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah
     yang stabil, dan meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh
     program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran
     yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk
     membangun citra perusahaan,

b.   Komersial
     Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana
     masyarakat KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan
     BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang
     terintegrasi seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai
saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan
Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 September 2024, PT Bank KB Bukopin, Tbk telah
mewaliamanati sekitar Rp.73 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.



                                                  57
Page 82
5.   PERIZINAN WALI AMANAT

     a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
          mengenai Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Bukopin Tbk.
     b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
          bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
          Bukopin Tbk.
     c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
          Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
     d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
          No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
     e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
          8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
     f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi
          Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6.   PENGALAMAN KB BANK

     Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif
     antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan
     Medium Term Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai
     berikut:

     a.   Financial Institution
     b.   Property
     c.   Infrastruktur
     d.   Mining
     e.   Manufacture
     f.   Telecommunication
     g.   Media & Information
     h.   Farmasi
     i.   Gas
     j.   Food & Beverage

7.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

     Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
     a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam
        maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        Negara Republik Indonesia;
     b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
        dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
        berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada
        Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
     c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan
        dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Mudharabah; dan
     d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
        perwaliamanatan kepada OJK.




                                                58
Page 83
8.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

     Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
     a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai denan peraturan perundang-undangan
     b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
     c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
         kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
         berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
         kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
         yang berwenang;
     f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/
         atau RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
     g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
         Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
         Modal;
     h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
     i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat;
     j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
         Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
     k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
         membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat
         mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;

9.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Mirawati Sensi Idris (Moore Global) yang mendapat opini “Disajikan Secara Wajar
(dahulu Wajar Tanpa Pengecualian)” dan Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Sembilan (9)
Bulan Yang Berakhir 30 September 2024 Dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September         31 Desember
                            Keterangan
                                                                         2024                 2023
ASET
Kas                                                                          354,601               289,184
Giro pada Bank Indonesia                                                   2,184,287             3,205,619
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi                                                                18,822                 6,377
Pihak ketiga                                                                 220,601               336,504
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai                                                       (300)                  (300)




                                                  59
Page 84
                                                                      30 September       31 Desember
                                   Keterangan
                                                                          2024               2023
Giro pada bank lain – neto                                                     239,123           342,581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                                 2,213,326         2,133,567
Pihak ketiga
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                                   7,319,499          5,322,930
Tersedia wajar melalui penghasilan komprehensif lain                        5,322,930          3,067,387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya amortisasi                    9,975,086          9,145,932
                                                                           23,223,357         17,536,249
 Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                                 (235)              (109)
 Surat-surat berharga – neto                                               23,223,122         17,536,140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto            10,233          2,572,152
Tagihan Derivatif – neto                                                        1,146              3,040

 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto               42,909,269         45,835,782
Tagihan akseptasi                                                               8,819            132,577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (126)             (1,613)
Tagihan akseptasi –neto                                                         8,693            130,964
Penyertaan saham                                                                   15                  15
 Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna                                                 4,541,433          4,646,734
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                           (1,433,764)        (1,413,059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto                                          3,107,669          3,233,675
Aset pajak tangguhan – neto                                                  3,421,661          2,670,542
Aset tak berwujud                                                              636,120            635,815
Aset tak berwujud
 Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                        (361,732)          (350,230)
Aset tak berwujud – neto                                                      274,388            285,585
Aset lain-lain – neto                                                       6,448,052          6,068,454
TOTAL ASET                                                                 84,395,585         84,307,300

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                             368,025            431,402
Simpanan nasabah
Giro
 Pihak berelasi                                                                25,576              9,094
 Pihak ketiga                                                               4,777,159          3,168,554
Tabungan
 Pihak berelasi                                                                14,000             18,491
 Pihak ketiga                                                               6,542,326          6,854,693
Deposito berjangka
 Pihak berelasi                                                                10,000             40,311
 Pihak ketiga                                                              35,737,190         34,698,000
Simpanan dari bank lain
 Pihak berelasi                                                             6,516,589          7,699,413
 Pihak ketiga                                                                 621,099            187,308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto         1,787,077            219,631
Liabilitas derivatif                                                              587                808
Liabilitas akseptasi                                                            8,819            132,577
Pinjaman yang diterima
 Pihak berelasi                                                             6,553,993          6,544,886
 Pihak ketiga                                                               7,375,619          5,159,606
Surat berharga yang diterbitkan                                               995,157          3,397,588
Utang pajak                                                                    68,085             64,635
Liabilitas lain-lain                                                        1,537,126          1,570,140
Total Liabilitas                                                           72,938,427         70,197,137




                                                              60
Page 85
                                                                                 30 September            31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                     2024                    2023
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
 Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
 Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
 Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
 Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
 Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
 Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
 31 Desember 2020                                                                        19,000,000            19,000,000
Tambahan modal disetor                                                                    8,225,767             8,225,767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset                                                                    1,603,248               1,603,893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
 kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                                 41,871                   7,563
Akumulasi defisit

Kepentingan non-pengendali
Total Ekuitas                                                                            11,457,158            14,110,163
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                             84,395,585            84,307,300

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        30 September
                           Keterangan
                                                                               2024                        2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga                                                                      3,733,251                   3,241,442
Pendapatan Syariah                                                                      389,518                     361,550
Total pendapatan bunga dan Syariah                                                    4,122,769                   3,602,992

Beban bunga dan Syariah
Beban bunga                                                                       (2,942,654)                  (2,822,401)
Beban Syariah                                                                       (245,495)                    (218,876)
Total beban bunga dan Syariah                                                     (3,188,149)                  (3,041,277)
                                                                                      934,620                      561,715
Pendapatan bunga dan Syariah – neto

Pendapatan operasional lainnya                                                         180,730                     253,912
Provisi dan komisi lainnya
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                                    (561)                     (12,346)
Keuntungan selisih kurs – neto                                                          48,421                       44,240
Lain-lain                                                                               58,273                       53,210
Total pendapatan operasional lainnya                                                   286,863                     339,016

Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                  (3,067,386)                  (3,810,581)
keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                                  (1,675)                     (3,552)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                                  6,140                          35
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                       (403,844)                    (36,744)
 non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan                        147,016                      146,279
 Umum dan administrasi                                                              (699,526)                    (896,752)
 Gaji dan tunjangan karyawan                                                        (562,726)                    (548,090)
 Premi program penjaminan pemerintah                                                 (54,826)                     (72,572)
 Total beban operasional lainnya                                                  (1,317,078)                  (1,517,414)



                                                           61
Page 86
                                                                                 30 September
                            Keterangan
                                                                         2024                   2023
LABA/RUGI OPERASIONAL                                                       (3,415,344)            (4,321,246)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO                                      (30,493)                  1,952
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                   (3,445,837)            (4,319,294)

(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                                           (2,281)                (3,532)
 Tangguhan                                                                     760,560                946,764
 Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                                    758,279                943,232

LABA/RUGI TAHUN BERJALAN                                                    (2,687,558)            (3,376,062)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti                            511                       -
 Perubahan surplus revaluasi aset                                                (645)                 (1,756)
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba             379                       -
rugi

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia              44,638                (10,335)
 untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi           (10,330)                  2,274
Penghasilan komprehensif lain – neto                                             34,553                (9,817)

Total rugi komprehensif tahun berjalan                                      (2,653,005)            (3,385,879)

Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali



Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
 diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                      (2,689,009)            (3,376,751)
 Kepentingan non-pengendali                                                       1,451                    689

10. INFORMASI

                           Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:

                                        PT Bank KB Bukopin Tbk
                                         Gedung KB Bank Lantai 8
                            Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 50-51, RT.3/RW.4,
                               Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan,
                                   Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770
                                          Telepon : (021) 7988266
                                   E-mail: waliamanat@kbbukopin.com
                    Up. : Departemen Capital Market Service & Financial Institution




                                                             62
Page 87
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-117/OBL/KSEI/1224 tanggal
24 Desember 2024, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
     RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
     Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
     pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya
     RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.




                                                 63
Page 88
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dimulai pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB dan ditutup
pada tanggal 14 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini pada
tempat dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Januari 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.



                                                 64
Page 89
9.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 16 Januari 2025
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                     PT Sinarmas Sekuritas
                Bank : Bank Sinarmas                             Bank : Bank Sinarmas
               Cabang : KFO Thamrin                           Cabang : KC Jakarta-Thamrin
            No. Rekening : 005-5054-347                        No. Rekening : 0058095157
     Atas Nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia         Atas Nama : PT Sinarmas Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan
tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.




                                                     65
Page 90
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                 66
Page 91
IX.		
   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                  DAN
   FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 13 – 14 Januari 2025 melalui email
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI

     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                      PT Sinarmas Sekuritas
             Menara Tekno, Lantai 9               Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
       Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7              Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
               Jakarta Pusat 10250                            Jakarta Pusat 10350
            Telepon: (021) 3970 5858                        Telepon: (021) 392 5550
           Faksimile: (021) 3970 5850                     Faksimile: (021) 392 2320
          Website: www.aldiracita.com              Website: www.sinarmassekuritas.co.id
    Email: fixedincome@aldiracita.com; dan    Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
      investmentbanking@aldiracita.com                  corfin@sinarmassekuritas.co.id




                                             67
Page 92
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 93
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun




                                            69
Page 94
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 95
Kepada:
 Otoritas Jasa Keuangan                                           PT Sinarmas Sekuritas
 Sektor Pasar Modal                                               Sinar Mas Land Plaza Tower 3 Lt. 5
 Gedung Soemitro Djojohadikusumo                                  Jl. M.H. Thamrin No. 51
 Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4                                   Jakarta 10350
 Jakarta 10710

 PT Sinar Mas Multhiartha Tbk                                    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
 Menara Tekno Lantai 7,                                          Menara Tekno Lantai 9,
 Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250                              Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250

PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770

No. 001/LPP/I/2025                                                                       3 Januari 2025
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II“) sebesar
Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
 Seri A     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
                 miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
                 dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                 Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                 dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

 Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
                 miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
                 tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                 dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                 Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

 Seri C     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
                 miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                 tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                 dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                 Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
Tahap I oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk. suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal




                                                      71
Page 96
19 Desember 2024 juncto Addendum Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 4 tanggal 3 Januari 2025 keduanya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWA III Tahap II”) antara Perseroan
dengan PT Bank KB BUKOPIN Tbk sebagai wali amanat (selanjutnya disebut “Wali Amanat”)
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I PT
Sinar Mas Multiartha Tbk dengan target jumlah pokok sebanyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah)
kepada OJK telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 28 Maret 2024 berdasarkan surat OJK No. No. S-
46/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, serta telah
dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No.
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”).
Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai pokoknya, dan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing Seri, yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan kepada para pemegang Obligasi
Berkelanjutan III SMMA Tahap II.
Bunga Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana
pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 April 2025.
Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan
dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.: S-01932/BEI.PP2/02-2024 tanggal 21 Februari
2024.
Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Perseroan telah memperoleh penegasan hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia sebagaimana
termaktun dalam surat No. RTG-001/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dengan peringkat irAA (double
A).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
disalurkan seluruhnya sebagai pinjaman kepada Anak Perusahan yaitu PT Sinar Mas Multifinance (”SMMF”) untuk
pelunasan lebih awal atas utang SMMF dan modal kerja SMMF:
1. Sebesar Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan
   lebih awal Obligasi SMMF dengan rincian sebagai berikut:
     1.1 Nama Efek                    Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinace Tahap II Tahun 2023
                                      Seri A
           Perjanjian Penerbitan :       Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
           Obligasi       beserta        Multifinace Tahap II Tahun 2023 yang tertuang dalam akta No.52
           perubahan terakhir            tanggal 21 September 2023
           Nilai Pokok Pada :            Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
           Tanggal     Informasi
           Tambahan Prospektus
           Diterbitkan
                                                                                            | PENDAPAT HUKUM
                                                      72
Page 97
           Nilai Pokok Yang Akan :        Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
           Dilunasi Dengan Dana
           Hasil Penawaran Umum
           Berkelanjutan III Tahap
           II Tahun 2025
           Jumlah Pokok Setelah :         Sisa Nilai Pokok setelah dilakukan pelunasan sebesar Rp0,00
           Dilunasi
           Tanggal Emisi           :      11 Oktober 2023
           Tanggal Jatuh Tempo        :   11 Oktober 2026
           Penggunaan Dana            :   Pelunasan Obligasi Berkelanjutan Sinar Mas Multifinace Dan Utang
                                          Bank
           Tingkat Bunga              :   10,00%
           Persyaratan          :         Pelunasan Dibayarkan pada saat jatuh tempo
           Pelunasan/Pembayaran
           Sumber Pendanaan     :         Sumber Pendanaan Yang akan Digunakan untuk pembayaran bunga
                                          obligasi yaitu dari pendapatan bunga debitur, pendapatan operasi dan
                                          arus kas lainnya dari SMMF

2. Sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk modal
   kerja pembiayaan SMMF sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki SMMF berdasarkan ketentuan dan
   perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini modal kerja pembiayaan dimaksud meliputi tambahan
   modal kerja untuk SMMF dalam rangka menyalurkan kredit calon debitur SMMF.
sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
II SMMA Tahap II (“Informasi Tambahan”).

Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Sinarmas
Sekuritas (terafiliasi) dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (”Penjamin
Pelaksana Emisi Tahap I”) dan sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Obligasi Tahap I”) dan
menjamin secara penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya sebagaimana termaktub
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 26
tanggal 19 Desember 2024 juncto Addendum Dan Pernyataaan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 3 Januari 2025 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPEO III Tahap II”).
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen berdasarkan
surat penunjukan Perseroan dengan surat No. 198/SMMA/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, dan untuk
menjalani tugas tersebut, Marjan E. Pane yang menandatangani Pendapat Hukum dan Tambahan Informasi LUTH
(sebagaimana didefinisikan di bawah) telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu
telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dan telah terdaftar sebagai Konsultan
Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas nama: Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-
1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap
II adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan dan Dokumen Emisi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
serta menerbitkan pendapat dari segi hukum atas Perseroan dengan merujuk pada POJK 7/2017 dengan
memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam
                                                                                              | PENDAPAT HUKUM
                                                       73
Page 98
Pasal 66 UUPM. Pendapat hukum diterbitkan berdasarkan hasil uji tuntas hukum atas tambahan informasi
sebagaimana termaktub dalam tambahan informasi laporan uji tuntas hukum tanggal 3 Januari 2025 (“Tambahan
Informasi LUTH”), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dan tidak
terbatas pada UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya, UUP2SK dan Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II telah ditandatangani akta-akta
sebagai berikut, yaitu:
       i.   PWA III Tahap II;
       ii. PPEO III Tahap II;
       iii. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 27
            tertanggal 19 Desember 2024 juncto Addendum Dan Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi
            Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 No. 6 tanggal 3 Januari 2025 yang dibuat di
            hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta;
       iv. Perjanjian Agen Pembayaran No. 48 tanggal 24 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taifani,
            SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara KSEI dan Perseroan;
       v. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor: SP-117/OBL/KSEI/1224 tanggal 24
            Desember 2024.
       Dokumen-dokumen tersebut di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i.      selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak Indonesia
        sebagaimana termaktub dalam LUTH, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan dan/atau masing-
        masing Perusahaan Anak Indonesia lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak lainnya
        sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak
        Indonesia, yang diserahkan kepada kami;
ii.     semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
iii.    semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
        adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
iv.     semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
        dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
v.      semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batasan:
Pendapat hukum diterbitkan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah
Republik Indonesia
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

                                                                                               | PENDAPAT HUKUM
                                                         74
Page 99
1. Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMA
   Tahap I, karenanya sah dan mengikat.
2. Pelaksanaan kegiatan usaha utama Perseroan yang dilakukan Perseroan saat ini tidak mengalami perubahan
   sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap I, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut
   adalah sah dan mengikat.
3. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan saat ini tidak mengalami perubahan sejak penerbitan
   Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap I, karenanya sah dan mengikat.
4. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat dan memenuhi persyaratan
   sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan UUPT serta telah memenuhi kriteria selaku
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 Tentang
   Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
5. Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang dapat
   merugikan pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II maupun yang dapat menghalangi rencana
   penerbitan Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II beserta penggunaan dananya. Perjanjian-perjanjian
   yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang,
   karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing
   pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
6. Tidak terdapat perubahan atas kekayaan Perseroan berupa tanah dan perubahan sejak penerbitan Obligasi
   Berkelanjutan III SMMA Tahap I. Kekayaan Perseroan berupa tanah dan bangunan telah didaftarkan secara
   sah sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasarnya sehingga
   memberikan hak kepada Perseroan untuk menggunakan atau mengalihkan atau menjaminkan Tanah dan
   Bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bangunan tersebut telah diasuransikan dan polis masih
   dalam proses cetak, serta berdasarkan Pernyataan Direksi Perseroan, nilai pertanggungan adalah memadai
   untuk melindungi risiko yang dipertanggungkan.
7. Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan PUB III Tahap II sebagaimana diatur dalam POJK
   No.36/2014.
8. Perseroan telah memperoleh pemeringkat irAA (Double A) sebagai pemenuhan ketentuan POJK No. 7/2017
   dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
9. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka Obligasi
   Berkelanjutan III SMMA Tahap II, dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri tempat
   kedudukan Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) serta dikuatkan
   dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 19 Desember 2024, tidak ada perkara pengadilan Perdata,
   Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di
   Indonesia tidak pula mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
   sebagaimana diatur dalam Undang- undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
   Kewajiban Pembayaran Utang yang melibatkan Perseroan dan/atau masing-masing anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan dan Perseroan tidak menerima somasi.
10. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar masing-masing pihak, dan karenanya sah dan
    mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan

                                                                                        | PENDAPAT HUKUM
                                                   75
Page 100
    ketentuan di dalamnya dan tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi dengan
    Perseroan, kecuali PT Sinarmas Sekuritas.
    PWA III Tahap II telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
    Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Pasal 12 ayat (3) POJK Nomor 18/POJK.03/2015 tentang Penerbitan dan
    Persyaratan Sukuk.
    Tidak ada hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
    Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat.
11. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi dengan biaya-
    biaya emisi, akan disalurkan seluruhnya sebagai pinjaman kepada Anak Perusahan yaitu PT Sinar Mas
    Multifinance (”SMMF”) untuk pelunasan lebih awal atas utang SMMF dan modal kerja SMMF:
      1. Sebesar Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
         pelunasan lebih awal Obligasi SMMF dengan rincian sebagai berikut:
          1.1 Nama Efek                    Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinace Tahap II Tahun
                                           2023 Seri A
                Perjanjian Penerbitan :       Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
                Obligasi       beserta        Multifinace Tahap II Tahun 2023 yang tertuang dalam akta No.52
                perubahan terakhir            tanggal 21 September 2023
                Nilai Pokok Pada          :   Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar
                Tanggal       Informasi       Rupiah)
                Tambahan Prospektus
                Diterbitkan
                Nilai Pokok Yang Akan     :   Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar
                Dilunasi Dengan Dana          Rupiah)
                Hasil Penawaran Umum
                Berkelanjutan III Tahap
                II Tahun 2025
                Jumlah Pokok Setelah      :   Sisa Nilai Pokok setelah dilakukan pelunasan sebesar Rp0,00
                Dilunasi
                Tanggal Emisi             :   11 Oktober 2023
                Tanggal Jatuh Tempo       :   11 Oktober 2026
                Penggunaan Dana           :   Pelunasan Obligasi Berkelanjutan Sinar Mas Multifinace Dan
                                              Utang Bank
                Tingkat Bunga             :   10,00%
                Persyaratan          :        Pelunasan Dibayarkan pada saat jatuh tempo
                Pelunasan/Pembayaran
                Sumber Pendanaan     :        Sumber Pendanaan Yang akan Digunakan untuk pembayaran
                                              bunga obligasi yaitu dari pendapatan bunga debitur, pendapatan
                                              operasi dan arus kas lainnya dari SMMF


      2. Sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
         modal kerja pembiayaan SMMF sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki SMMF berdasarkan
         ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini modal kerja pembiayaan dimaksud
         meliputi tambahan modal kerja untuk SMMF dalam rangka menyalurkan kredit calon debitur SMMF.
                                                                                           | PENDAPAT HUKUM
                                                    76
Page 101
    Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
    diatur dalam POJK No.42/2020 karena dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan Anak Indonesia yang
    99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan Perseroan wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2)
    POJK No. 42/2020.

    Realisasi rencana penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan kepada kepada OJK paling lambat pada akhir
    hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal realisasi tersebut.
    Dalam melaporkan hasil penggunaan dana hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
    sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
    Dana Hasil Penawaran Umum.
    Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II yang belum
    dipergunakan seluruhnya, harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
    dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
    Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
    direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
12. Obligasi Berkelanjutan II SMMA Tahap II ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
    seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
    maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMA
    Tahap I ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
    Pemegang Obligasi Berkelanjutan III SMMA Tahap II yang adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
    hak kreditur Perseroan lainya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
    Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
    ada di kemudian hari.
13. Ketentuan dalam Informasi Tambahan khususnya mengenia Penawaran Umum, Penggunaan Dana Yang
    Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum, Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, yang berhubungan
    dengan hukum adalah sesuai dengan pemeriksaan dari segi hukum yang kami lakukan.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 3 Januari 2025
yang mencabut dan menggantikan Pendapat Hukum tanggal 19 Desember 2024.
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Hukum.

                                                                    Hormat kami,
                                                                    LASUT PANE & PARTNERS




                                                                    __________________
                                                                    Marjan E. Pane
                                                                    Partner

                                                                                         | PENDAPAT HUKUM
                                                    77
Page 102
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.92 MB
Published17 Jan 2025
Pages102
Characters409,592
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 247 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINAR MAS MULTIARTHA TBK p.1 ×88
linked org BANK KB BUKOPIN TBK p.1 ×62
linked org Sinar Mas Multifinance p.13 ×15
linked org Sinar Mas p.13 ×33
linked org PT Oto Multiartha p.13 ×7
linked org Nusantara Makmur p.13 ×3
linked org PT Summit Oto Finance p.14 ×7
linked org PT Sinar Mas Cakrawala p.19 ×32
linked — Indra Widjaja · PT Sinar Mas Cakrawala p.49 ×9
linked person Fuganto Widjaja · Komisaris Utama p.52 ×7
linked person Robinson Simbolon · Komisaris p.52 ×6
linked person Ketut Sanjaya · Komisaris p.52 ×6
linked person Burhanuddin Abdullah · Direktur Utama p.52 ×6
linked person Agus Leman Gunawan · Direktur p.52 ×6
linked person Lili Wijata · Direktur p.52 ×6
linked person Ir. Dumoly Freddy Pardede · Direktur p.52 ×11
linked person Franky Oesman Widjaja p.54
linked org Sinarmas Land p.67 ×2
linked org Dana Pensiun p.67
linked org Kookmin Bank p.78 ×2
linked org STIC Eugene Star Holdings Inc p.78 ×3
linked person Woo Yeul Lee p.79
linked person Hae Wang Lee p.79
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×18
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×20
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible — HSBC Singapore p.19 ×2
possible org Bank Sinarmas Tbk p.21 ×16
possible person Muktar Widjaja p.49
possible person Ferita · Direktur p.52 ×3
possible person Felix · Direktur p.52 ×3
possible person Sammy Kristamuljana p.58
possible person Ketut Pasek p.59
possible person Muhammad Faisal p.59
possible org PT Aldiracita p.74
possible person Robby Mondong p.79
possible person Dodi Widjajanto p.79
possible person Henry Sawali p.79
possible person Jung Ho Han p.79
possible person Helmi Fahrudin p.79
possible person Jerry Marmen p.79
possible person Nanang Supriyatno p.79
possible person Stephen Liestyo p.79
possible person Tippy Joesoef p.79
possible person Seng Hyup Shin p.79 ×2
possible person Jang Hyuk Im p.79 ×3
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA p.1 ×9
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS p.1 ×12
unresolved org Bapepam p.2 ×19
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.8 ×44
unresolved org PT Artha Bina p.13 ×4
unresolved org PT AB Sinar Mas Multifinance p.13 ×3
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk p.13 ×3
unresolved org PT Arthamas Informatika p.13 ×3
unresolved org PT Arthamas Solusindo p.13 ×3
unresolved org PT Asuransi Simas Insurtech p.13 ×2
unresolved org PT Asuransi Simas Jiwa p.13 ×3
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas p.13 ×6
unresolved org PT Autopro Utama Perkasa p.13 ×2
unresolved org PT Bank Nano Syariah p.13 ×6
unresolved org PT Berkat Surya Mentari p.13 ×2
unresolved org PT Balai Lelang Sinarmas p.13 ×3
unresolved org PT Citra Grahareksa Abadi p.13 ×2
unresolved org PT Dana Pinjaman Inklusif p.13 ×2
unresolved org PT Data Opal Terpadu p.13 ×3
unresolved org PT Dana Saham Bersama p.13 ×3
unresolved org PT Digital Solusindo Nusantara p.13 ×2
unresolved org Global Asian Investment Limited p.13 ×2
unresolved org PT Hyundai Capital Finance Indonesia p.13 ×3
unresolved org PT Kebayoran Parama Propertindo p.13 ×2
unresolved org PT Kreasi Retail Nusantara p.13 ×3
unresolved org PT Liugong Finance Indonesia p.13 ×3
unresolved org PT Orientee Mas Sejahtera p.13 ×2
unresolved org PT Pasar Dana Pinjaman p.13 ×4
unresolved org PT Pasar Gadai Digital p.13 ×3
unresolved org PT Peduli Sehat Gotong Royong p.13 ×3
unresolved org PT Rizky Lancar Sentosa p.13 ×2
unresolved org PT Reasuransi Nusantara Makmur p.13 ×2
unresolved org PT SGMW Multifinance Indonesia p.13 ×2
unresolved org PT Sinarmas Futures p.13 ×4
unresolved org PT Sinarmas Hana Finance p.13 ×4
unresolved org PT Shinta Utama p.13 ×7
unresolved org PT Sinar Artha Inforindo p.13 ×3
unresolved org PT Sinar Artha Konsulindo p.13 ×2
unresolved org PT Sinar Artha Solusindo p.13 ×3
unresolved org PT Sinar Artha Trading p.13 ×3
unresolved org PT Sistem Loka Triprima p.14 ×3
unresolved org PT Simas Money Changer p.14 ×2
unresolved org PT Sinarmas Ventura p.14 ×2
unresolved org PT Sinar Mas Penjamin Kredit p.14
unresolved org PT Setia Utama Realti p.14
unresolved org PT Sinar Mitra Sepadan Finance p.14 ×3
unresolved org PT Toko Onderdil p.14
unresolved org PT Techno Karya Utama p.14 ×2
unresolved org PT Techno Mandiri Utama p.14
unresolved org PT KB Insurance Indonesia p.14 ×2
unresolved org PT Wapindo Jasaartha p.14 ×3
unresolved org PT Zimba Onx Mustika p.14
unresolved org Menteri Hukum dan HAM RI p.15 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan p.16 ×3
unresolved org BOS LTD p.19 ×2
unresolved org Moore Global Network Limited p.19 ×6
unresolved org PT Asuransi Simas p.21 ×2
unresolved org PT AB Sinar Mas p.21 ×2
unresolved org PT Simas Money p.21
unresolved org PT Rizki Lancar Sentosa Properti p.21
unresolved org PT Asuransi Simas Jiwa Asuransi p.21
unresolved org PT Sinar Artha p.21 ×2
unresolved org PT Sinar Artha Inforindo Jasa p.21
unresolved org PT Data Opal Terpadu Perdagangan p.21
unresolved org PT Sistem Loka Triprima Digital Finance p.21
unresolved org PT Zimba Onix Mustika Properti p.21
unresolved org PT Arthamas Informatika Perdagangan p.21
unresolved org PT Arthamas Solusindo Jasa p.21
unresolved org PT Pasar Dana p.21
unresolved org PT Wapindo Jasaartha Perdagangan p.21
unresolved org PT Sinar Artha Trading Perdagangan p.21
unresolved org PT Digital Solusindo p.21 ×2
unresolved org PT Dana Saham p.21
unresolved org PT Balai Lelang p.22
unresolved org PT Dana Pinjaman p.22
unresolved org PT Sinar Mas Ventura p.22 ×2
unresolved org PT Pasar Gadai Digital Pergadaian p.22
unresolved org PT Kreasi Retail p.22 ×2
unresolved org PT Reasuransi p.22
unresolved org PT Autopro Utama p.22 ×2
unresolved org PT Techno Mandiri p.22
unresolved org PT Techno Karya Utama Perdagangan p.22
unresolved org PT Tokoonderdil Karya Perdagangan p.22
unresolved org PT Berkat Surya Mentari Perdagangan p.22
unresolved org PT Kebayoran Parama Properti p.22
unresolved org PT Citra Grahareksa p.22 ×2
unresolved org PT Bank Nano Syariah Perbankan p.22
unresolved org PT Peduli Sehat Gotong p.22
unresolved org PT Elang Andalan Nusantara p.22 ×2
unresolved org PT MSIG Life Insurance p.22 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.22 ×2
unresolved org PT SGMW Multifinance p.22 ×2
unresolved org PT Sinar Mitra Sepadan p.23
unresolved org PT Bank China Construction p.23 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.23 ×10
unresolved org PT Hyundai Capital Finance p.23 ×2
unresolved org PT KREDIT RATING INDONESIA AA p.26
unresolved org PT SINAR MAS MULTIARTHATBK Kegiatan Usaha Utama p.26
unresolved org Bank Bukopin Tbk p.33 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.39 ×3
unresolved org PT Interna Arta Leasing p.49
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.49 ×5
unresolved org PT Internas Arta Leasing p.49
unresolved org PT Internas Artha Finance p.49 ×2
unresolved person Veronica Lily Dharma · Notaris p.49
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.49 ×3
unresolved person K.H. Fachrudin p.51 ×2
unresolved org PT Sinarindo Gerbangmas p.52 ×2
unresolved org PT Asuransi Jiw p.52
unresolved org Sinarmas MSIG Tbk p.52
unresolved org PT Asuransi Simas Jiw p.52
unresolved org PT Wapindo Jasa Farma p.52
unresolved org PT Asuransi Sumit Oto p.52
unresolved org PT Sinarmas Penjamin Kredit p.52
unresolved org PT Zimba Onix Mustika p.52 ×2
unresolved org PT Berkat Surya Mandiri p.52
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.53
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH- p.53 ×5
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.54
unresolved org PT SINAR MAS CAKRAWALA Pendirian p.56
unresolved person Dahlia · Notaris p.56 ×7
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU- p.56
unresolved person Syofilawati · Notaris p.58 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH. p.58
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.62 ×2
unresolved org Arbitrase p.62
unresolved org Arbitrasi Di Indonesia p.62
unresolved org PT Sinar Mas Multifinance Pembiayaan p.63
unresolved org PT Simas Money Changer Pedagang p.63
unresolved org PT Rizki Lancar Sentosa p.63
unresolved org PT Sinar Artha Konsulindo Agen p.63
unresolved org PT Pasar Dana Pinjaman Layanan p.63
unresolved org PT Dana Pinjaman Inklusif Layanan p.64
unresolved org PT Reasuransi Nusantara p.64
unresolved org PT Techno Mandiri Utama Perdagangan p.64
unresolved org PT Tokoonderdil Karya p.64
unresolved org PT Kebayoran Parama p.64
unresolved org PT Sinar Mas Penjaminan Penjamin p.64
unresolved person Buniarti Tjandra p.67
unresolved org PT Bank Shinta Indonesia. p.67 ×2
unresolved org Bank Umum Devisa. Tahun p.67
unresolved org PT Bank Sinarmas. Pergantian p.67
unresolved person Triphosa Lily Ekadewi p.67
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.67
unresolved person H. Thamrin p.67 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.67
unresolved org Bank Umum Syariah p.67
unresolved org Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk p.67 ×2
unresolved org PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia. Fokus p.67
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuanganasuransi. p.67
unresolved org Bank Harda Internasional p.68
unresolved org Bank Victoria p.68
unresolved org PT Sinarmas Ekagraha Money Changer p.69
unresolved org PT Sinarmas Ekagraha. Kepemilikan p.69
unresolved org PT Sinarmas Ekagraha p.69
unresolved org Reksa Dana Saham p.69
unresolved org Reksa Dana Pasar Uang p.69
unresolved org Reksa Dana Pendapatan Tetap p.69
unresolved org Reksa Dana Campuran. p.69
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.70 ×3
unresolved org PT Komunindo Arga Digital p.71
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Selanjutnya p.74
unresolved org | Lasut Pane & Partners Advocates · Konsultan Hukum p.75
unresolved org Lasut Pane & Partners p.75
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia Sinar Mas Land Plaza p.75
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.77 ×5
unresolved org Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai p.77 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Koperasi p.77 ×2
unresolved org Koperasi p.77 ×2
unresolved person Muhani Salim p.77 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.77 ×2
unresolved person Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo · Notaris p.77 ×3
unresolved org JakartaPT Bank KB Bukopin Tbk p.77
unresolved org Kookmin Bank Co. Ltd p.78
unresolved org Bank KB Bank p.78 ×3
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.78
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.78
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.78
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.78
unresolved org Bank KB Bank Syariah p.78
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.78
unresolved org Bapepam-LK p.81 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.82
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.82
unresolved org Bank Devisa p.82
unresolved org Departemen Capital Market Service & Financial Institution p.86
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Bank p.89
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Semua p.89
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Menara Tekno p.91
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Sektor Pasar Modal p.95
unresolved org Sinar Mas Multhiartha Tbk p.95 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Menara Tekno p.95
unresolved person Marjan E. Pane · Partner p.97
unresolved person Aulia Taifani · Notaris p.98

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result