Skip to content
Back to announcement

20250117_TRGU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31846371_lamp1.pdf

Board change Needs review TRGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                                               Ce resta r
                                                                                                                         Indonesia

               KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARTS SEBAGAI PENGGANTI
                            KEPUTUSAN RAPAT DEWAN KOMISARIS
                               PT CERESTAR INDONESIA, TBK.
                                       (ttPerseroan")

         Keputusan ini ("Keputusan Di Luar Rapat") Dewan Komisaris PT CERESTAR
         INDONESIA, TBK., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum
         Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Provinsi
         Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("Perseroan"), yang dibuat oleh Dewan Komisaris, sebagai
         berikut:

           l. HONDRO WIDJAJA, lahir di Medan, pada tanggal 30-12-1958, Wiraswasta, beralamat
              di Jalan Situbondo Nomor 18, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 005, Kelurahan
                Menteng, Kecamatan Menteng, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
                Kependtrdukan 3172013012580003, Warga Negara Indonesia, yang dalam hal ini bertindak
                selaku Komisaris Utama Perseroan:

           ) KADIR WIDJAJA, lahir di Medan, padatanggal 10-10-1960, Wiraswasta, beralamat di
             Jalan Pluit Timur Blok CC. Selatan/lO, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 009,
               Kelurahan Pluit, KecamatanPenjaringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
               Induk Kependudukan 3172011010600001, Warga Negara Indonesia, yang dalam hal ini
               bertindak selaku Komisaris Perseroan:

          - AGUS soEToPo sH, MH, lahir di Malang, pada tanggal 25-09-197r, pengaeara,
               beralamat di Jalan Bendungan Hilir IIIll77, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001,
               Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, pemegang Kartu Tanda Penduduk
               dengan Nomor Induk Kependudukan 3 171072509710009, Warga Negara Indonesia, yang
               dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan:

          4.   IR HARRIS THANY, lahir di Surabaya, pada tanggal 07-12-196I, Karyawan Swasta,
               beralamat di Jalan Kembang Sakti Timur D9135, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004,
               Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk
               dengan Nomor Induk Kependudukan 3773080712610004, Warga Negara Indonesia, yang
               dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroanl




PT Cerestar Indonesia Tbk
TheCityTower2Sth Floor-Jl.MHThamrin No.SlJakarta PusatlO3lO-lndonesia I T+62213]997lO8 | E +62213.199 7|IO I E info@cerestargroup.co.id
Page 2
                                                                                                                            /-
                                                                                                                            Lerestar
                                                                                                                                       Indonesia
             5. ANTONIUS, lahir di Jakarta, pada tanggal20-05-1982, Karyawan Swasta, beralamat di
                Jalan Palmerah Utara II No. 21, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 016, Kelurahan
                    Palmerah, Kecamatan Palmertah, pemegang I(artu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
                    Kependudukan 3173072005820004, Warga Negara Indonesia, yang dalam hal ini bertindak
                    selaku Komisaris Independen Perseroan.


          S elanj   utnya disebut sebagai "D ewan Komis aris " Perseroan;

          Dewan Komisaris Perseroan terlebih dahulu meneranskan hal-hal sebasai berikut:

          1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34lPOJK.04l20l4 tentang
               Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 34/2014"),
               Perseroan wajib membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan persyaratan
               dan ketentuanyang berlaku dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

          2. Bahr,va berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan
               Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan
               Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara
               tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang
               diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang
               diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
               diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

         3. Bahwa Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan
              sebagaimana diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
              dilaksanakan dan dipenuhi, sehingga karenanya, semua anggota Dewan Komisaris
              selanjutnya menyatakan keputusan Dewan Komisaris di luar rapat ini adalah sah dan
              mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang
              diambil secara sah dalam suatu Rapat Dewan Komisaris.




PT Cerestar lndonesia Tbk
                                                                                                                                         F/q
The City Tower 28th Floor - Jl- M H Thamrin No. 8l Jakarta Pusat lO3lO - Indonesia I f: +62213199 ZOB I F: +62213199 TllO I E: info@cerestarEroup.co id
Page 3
                                                                                                                        Le
                                                                                                                        -  resta r
                                                                                                                                  Indonesia

          Dewan Komisaris Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu:

          1. Menerima dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Komite
             Nominasi dan Remunerasi Perseroan terhitung sejak tanggal Keputusan di Luar Rapat ini,
             masing-masing sebagai berikut:

                    Ketua                : IR HARRIS THANY
                    Anggota              : PATRIANA TJOKROPRAYOGO
                    Anggota              : JODIE PERDANAKUSUMA


             dengan memberikan pembebasan dan pelepasan (acquit et decharge) kepada seluruh anggota
             Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atas segala tindakan yang telah dilakukan dalam
             masa jabatan sebelumnya, serla untuk setiap dan seluruh tanggung jawab dan kewajibanyang
             timbul dari setiap dan seluruh kegiatan dan aktivitas selama anggota Komite Nominasi dan
             Remunerasi tersebut menjabat dalam kedudukannya di Perseroan, sampai dengan tanggal
             tandatanganterakhir Keputusan di Luar Rapat ini.

         2. Bahwa untuk memenuhi ketentuan POJK 3412014, maka Dewan Komisaris mengangkat
            anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang baru dengan struktur dan keanggotaan
             sebagai berikut:

                   Ketua                : IR HARRIS THANY
                   Anggota              : PATRIANA TJOKROPRAYOGO
                   Anggota              : ELVINA DIANSARI SUGIARTO




PT Cerestar lndonesia Tbk
The City Tower 28th Floor - Jl MH Thamrin No 8l Jakarta Pusat lO3tO - Indonesia   f:+62213]99 708 | F.*62213199 7llo I E info@cerestargroupco.id
Page 4
                                                                                                          Cer                       r
                                                                                                                                    I
                                                                                                                                    ia
         Demikianlah keputusan D an Komisaris di, luar rcpat ini dibuat dan berlaku efektif sejak
         tanggal 16 Januni2025 ,


                          DEWAN KOMISARIS PT PT CERESTAR INDONESIA TBK




          Nama            : HONDRO WIDJAJA                          Nama            : KADIR WIDJAJA
          Jabatart        : Komi'saris Utama                        Jabatan         : Komisaris
          Tanggal         : 16 Januari2025                          Tanggal         : 16 Januari2025




         Nama               : AGUS SOETOPO SH. MH                  Nama               : IR HARRIS THANY
         Jabatan           : Komisaris                             Jabatan           : Komisaris Independen
         Tanggal            : 16 Januari2025                       Tanggal            : 16 Januari2025




         Nama              : ANTONIUS
         Jabatan          : Komisaris Independen
         Tanggal           : 16 Jantai2025




PT Cerestar lndonesia Tbk
TheCityTower2athFloor-Jl.MHThamrinNo.SlJakartaPusatlO3lO-lndonesia lT:+622131997108 lF: +6221 3t997llo lEihfo@cerestargroup.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published17 Jan 2025
Pages4
Characters9,309
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person HONDRO WIDJAJA p.1 ×2
linked person HARRIS THANY p.1 ×4
linked org Cerestar Indonesia Tbk p.1 ×9
linked person PATRIANA TJOKROPRAYOGO p.3 ×2
linked person ELVINA DIANSARI SUGIARTO p.3
possible person ANTONIUS p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person AGUS SOETOPO p.4
unresolved org PT Cerestar p.2 ×3
unresolved — Jabatart p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 432 ms 12 Sep 2026 22:54

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Cerestar Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result