Skip to content
Back to announcement

20250117_DEWA_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31846342_lamp1.pdf

Other Text extracted DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT DARMA HENWA TBK
                             (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
                          DAHULU (“PMTHMETD”)

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN ATAU PENASEHAT
PROFESIONAL LAINNYA.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 14/2019”).

                                  PT DARMA HENWA TBK




                                   Kegiatan Usaha
                 Jasa Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
          serta Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri
                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                        Kantor Pusat
                               Prosperity Tower Lantai 39
                                  SCBD, District 8, Lot. 28
                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                            Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
                              Telepon : (+62 21) 5025 8888
                                 Website : www.ptdh.co.id
                          Email: corporate.secretary@ptdh.co.id

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, Perseroan berencana untuk
melakukan konversi atas sebagian utang Perseroan kepada Para Kreditur (sebagaimana
didefinisikan di bawah) melalui penerbitan saham baru melalui mekanisme PMTHMETD.
Saham baru yang akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 17.167.935.215 saham biasa
Seri B dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham atau kurang lebih 44% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD



Informasi Kepada Pemegang Saham                                                  i
Page 2
(“Rencana PMTHMETD”). Dengan dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka pemegang
saham lama Perseroan akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi)
sebesar 44%. Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk
meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang rencananya
akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SETELAH
MENGADAKAN CUKUP PENYELIDIKAN, MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING
DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB PERSEROAN.


          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2024




Informasi Kepada Pemegang Saham                                                   ii
Page 3
                                                                                        DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................................................... 4
SURAT DARI PERSEROAN ........................................................................................................................................................ 8
PENDAHULUAN ............................................................................................................................................................................... 9
URAIAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................................................... 11
            1.         Riwayat Singkat .................................................................................................................................................... 11
            2.         Kegiatan Usaha Perseroan ............................................................................................................................ 11
            3.         Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ............................................................. 12
            4.         Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ........................................................................................... 12
            5.         Pengendali ............................................................................................................................................................... 13
            6.         Ikhtisar Data Keuangan Penting ............................................................................................................... 13
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD ............................................................................................. 15
            1.         Alasan dan Tujuan Penambahan Modal Tanpa HMETD ........................................................... 15
            2.         Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham .............................................................. 15
            3.         Pos-Pos dalam Laporan Keuangan yang menyebabkan Posisi Keuangan
                       Perseroan Memenuhi Kondisi Penambahan Modal Tanpa HMETD ................................. 18
            4.         Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD ........................................................................ 19
            5.         Nilai dari Rencana PMTHMETD ................................................................................................................. 19
            6.         Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD .................................................................................... 19
            7.         Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD......................................................................................... 20
            8.         Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ................................................................................... 20
            9.         Risiko atau Dampak Rencana PMTHMETD kepada Pemegang Saham ......................... 21
            10.        Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan
                       Rencana PMTHMETD ...................................................................................................................................... 21
            11.        Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD ............ 22
            12.        Keterangan Mengenai Para Kreditur .................................................................................................... 22
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ................................................................................................ 25
REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ............................................................. 28
INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................................................................................ 29




 Informasi Kepada Pemegang Saham                                                                                                                                                                iii
Page 4
                                    DEFINISI DAN SINGKATAN

Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-
istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                   :   a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                  derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                  yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                      anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                      istri dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                      istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                               b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                  derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                  yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan;

                               c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                  komisaris dari pihak tersebut;

                               d. Hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana
                                  terdapat 1 atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
                                  Komisaris, atau pengawas yang sama;

                               e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                  maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                  mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                  pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                  kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;

                               f.   Hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang
                                    dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                    dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                    dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                    atau

                               g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                  utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                  langsung memiliki paling kurang 20% saham yang
                                  mempunya hak suara dari perusahaan tersebut,

                               sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

 ATP                       :   PT Andhesti Tungkas Pratama.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                4
Page 5
BAE                       :   Biro Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak
                              dengan Perseroan dan/atau penerbit efek melaksanakan
                              pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
                              berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT Ficomindo
                              Buana Registrar, berkedudukan di Jakarta Pusat.

BEI                       :   Bursa Efek Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
                              1 Angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh
                              PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                              dimana saham Perseroan dicatatkan.

BNRI                      :   Berita Negara Republik Indonesia.

Dewan Komisaris           :   Dewan Komisaris Perseroan.

Direksi                   :   Direksi Perseroan.

DPS                       :   Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang
                              memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh
                              pemegang efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan
                              data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.

Hari Bursa                :   Hari dimana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa efek
                              menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                              ketentuan-ketentuan BEI.

HMETD                     :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Keterbukaan Informasi     :   Keterbukaan informasi kepada pemegang saham tanggal
                              30 Desember 2024 yang memuat informasi-informasi terkait
                              dengan Rencana PMTHMETD yang disiapkan dalam rangka
                              memenuhi ketentuan POJK 14/2019.

KSEI                      :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas
                              mengadministrasikan penyimpanan         efek   berdasarkan
                              Perjanjian Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.

Masyarakat                :   Perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
                              Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
                              Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                              tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                              bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia yang
                              merupakan pemegang saham Perseroan dengan jumlah
                              kepemilikan sahamnya kurang dari 5%.

Menkumham                 :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                              (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Republik
                              Indonesia).

MTN                       :   PT Madhani Talatah Nusantara.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                            5
Page 6
OJK                       :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, suatu lembaga
                              independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                              No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                              sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang
                              tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                              pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
                              pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                              pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
                              tanggal 31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan
                              merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak
                              dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
                              pengawasan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
                              Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
                              ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.

Para Kreditur             :   ATP dan MTN.

Peraturan BEI No. I-A     :   Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
                              Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
                              Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi
                              PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal
                              21 Desember 2021.

Perseroan                 :   PT Darma Henwa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                              didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

PMTHEMTD                  :   Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                              Dahulu sebagaimana dimaksud dalam POJK 14/2019.

PP 15/1999                :   Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tanggal 25 Februari
                              1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat
                              Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham.

POJK 14/2019              :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                              Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                              Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
                              tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                              No.   32/POJK.04/2015    tentang  Penambahan      Modal
                              Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                              Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020              :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                              Penyelenggaraan    Rapat   Umum    Pemegang    Saham
                              Perusahaan Terbuka.

POJK 42/2020              :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                              Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK 17/2020              :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                              tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                          6
Page 7
Rencana PMTHMETD          :   Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan Perseroan dengan
                              menerbitkan sebanyak-banyaknya 17.167.935.215 saham biasa
                              Seri B, sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.

Rupiah atau Rp            :   Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik Indonesia.

RUPS                      :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB                    :   RUPS Luar Biasa.

UUP2SK                    :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                              dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPM                      :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                              sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

UUPT                      :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                              Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
                              Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                              Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                              7
Page 8
                               SURAT DARI PERSEROAN

                                                             Jakarta, 30 Desember 2024

Kepada Yth   :   Para Pemegang Saham Perseroan
Perihal      :   Rencana PMTHMETD


Dengan Hormat,

Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, Direksi Perseroan membuat Keterbukaan
Informasi yang diharapkan dapat membantu pemegang saham dalam mengambil keputusan
atas Rencana PMTHMETD.

Perseroan berencana melakukan Rencana PMTHMETD dimana seluruh saham biasa Seri B
yang diterbitkan dalam pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan digunakan untuk
penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur.

Rencana PMTHMETD dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf c POJK 14/2019, yaitu
bahwa PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang
perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi (dalam hal ini Para
Kreditur) sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk
menerima saham untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

Rencana PMTHMETD memiliki nilai yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Namun
demikian, sesuai dengan Pasal 33 huruf c POJK 17/2020, dalam hal melakukan suatu
penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 14/2019. Oleh karenanya,
Rencana PMTHMETD bukan merupakan suatu transaksi material. Selain itu, Rencana
PMTHMETD bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                         8
Page 9
                                     PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar para
pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Rencana PMTHMETD.

Perseroan berencana untuk melakukan konversi sebagian utang Perseroan kepada Para
Kreditur melalui penerbitan saham baru melalui mekanisme PMTHMETD. Saham baru yang
akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 17.167.935.215 saham biasa Seri B dengan nilai
nominal Rp50 per saham atau kurang lebih 44% dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Saham-Saham Baru”). Rencana
PMTHMETD dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur,
dengan demikian akan memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan rasio utang
terhadap modal yang lebih rendah, serta menurunkan beban kewajiban keuangan Perseroan,
dan yang diharapkan akan meningkatkan profitabilitas, yang pada akhirnya meningkatkan
nilai bagi para pemegang saham Perseroan.

Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK 14/2019, Perseroan dikecualikan dari kewajiban
memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya jika
Perseroan melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat
ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B
huruf (c) POJK 14/2019, Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi
keuangan apabila Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh
tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak
terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham Perseroan untuk menyelesaikan
pinjaman tersebut.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan),
Perseroan memiliki kewajiban kepada (a) MTN sejumlah Rp756.990.789.000; dan (b) ATP
sejumlah Rp358.925.000.000. Rencana PMTHMETD tersebut akan dilaksanakan pada harga
pelaksanaan sebesar Rp65 per lembar saham. Seluruh Saham-Saham Baru yang diterbitkan
dalam Rencana PMTHMETD akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban Perseroan
kepada Para Kreditur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UUPT dan PP 15/1999, hak tagih milik
Para Kreditur yang akan dikonversi menjadi setoran saham tidak termasuk bunga dan denda
terutang sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 35 ayat (2) UUPT.

Rencana PMTHMETD memiliki nilai yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Namun
demikian, sesuai dengan Pasal 33 huruf c POJK 17/2020, dalam hal melakukan suatu
penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 14/2019. Oleh karenanya,
Rencana PMTHMETD bukan merupakan suatu transaksi material dan tidak tunduk pada
ketentuan POJK 17/2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019, dalam melakukan PMTHMETD
Perseroan wajib terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari RUPS. Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham atas Rencana PMTHMETD dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025. Selanjutnya,
sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1a) POJK 14/2019, Perseroan juga diwajibkan
mengumumkan informasi mengenai Rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman
RUPSLB.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam
rangka program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
berjalan (outstanding).



Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                            9
Page 10
Selain hal itu Perseroan telah memperoleh persetujuan dari ATP berdasarkan Surat No.
060/ATP/DIR/XI/2023 tanggal 6 Oktober 2023 perihal Persetujuan Atas Rencana Transaksi
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam PT
Darma Henwa Tbk sehubungan dengan persetujuan atas pelaksanaan Rencana PMTHMETD.

Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam perkara
yang bersifat material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan Rencana
PMTHMETD.

Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana PMTHMETD dapat dilihat pada Bagian
“Keterangan Mengenai Rencana PMTHMETD”.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                            10
Page 11
                              URAIAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

     Perseroan didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Republik
     Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 54 tanggal 8 Oktober 1991, yang dibuat di
     hadapan Siti Pertiwi Henny Shidki S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) melalui
     Surat Keputusan No. 02-6334.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juli 1993, serta telah
     diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 14 Februari 1995, Tambahan BNRI No. 1346 (“Akta
     Pendirian”).

     Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami
     beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat No. 9 tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo,
     S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0284468 tanggal 29 Agustus 2022 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU0169380.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Agustus
     2022 (“Akta No. 9/2022”).

     Akta Pendirian, Akta No. 9/2022, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas
     selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”.

2.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 tanggal 27 Oktober 2020, yang
     dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
     mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     AH.01.03-0404325 tanggal 5 November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0184911.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 November 2020, maksud
     dan tujuan Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang aktivitas penunjang
     pertambangan dan penggalian lainnya, reparasi produk logam pabrikasi, mesin dan
     peralatan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan
     dan barang berwujud lainnya, konstruksi jalan dan rel kereta, konstruksi gedung,
     konstruksi bangunan sipil lainnya, pembongkaran dan penyiapan lahan dan aktivitas
     kantor pusat.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha sebagai berikut:

     (a)   kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas penunjang pertambangan dan
           penggalian lainnya dan (ii) reparasi mesin untuk keperluan khusus; dan

     (b)   kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) aktivitas penyewaan dan sewa guna
           usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri, (ii) konstruksi jalan raya, (iii)
           konstruksi jembatan dan jalan layang, (iii) konstruksi terowongan, (iv) konstruksi
           gedung tempat tinggal, (v) konstruksi gedung perkantoran, (vi) konstruksi gedung
           industri, (vii) konstruksi gedung lainnya, (viii) konstruksi bangunan pelabuhan bukan
           perikanan, (ix) penyiapan lahan, dan (x) aktivitas kantor pusat.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                 11
Page 12
     Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i)
     aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900) dan (ii)
     aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
     (KBLI 77301).

3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta No. 9/2022, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

     Modal dasar                   :     Rp6.000.000.000.000
     Modal ditempatkan             :     Rp2.185.373.379.200
     Modal disetor                 :     Rp2.185.373.379.200

     Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 21.853.733.792 saham Seri A dengan nilai
     nominal Rp100 per lembar saham dan (b) 76.292.532.416 saham Seri B dengan nilai
     nominal Rp50 per lembar saham.

     Selanjutnya, berdasarkan DPS Perseroan per 29 November 2024 yang dikeluarkan oleh
     BAE Perseroan, komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                  Nominal
          Pemegang Saham                Seri                  Jumlah Saham        Nominal Saham (Rp)       %
                                                 per saham
      Modal Dasar                         A        Rp100        21.853.733.792       2.185.373.379.200
                                          B        Rp50         76.292.532.416      3.814.626.620.800
      Modal ditempatkan dan            disetor
      penuh
      Goldwave Capital Limited           A        Rp100          3.815.217.000        381.521.700.000    17,458
      Zurich Assets                      A        Rp100          2.513.178.390        251.317.839.000    11,500
      International Ltd
      Masyarakat *                       A        Rp100         15.525.338.402      1.552.533.840.200     71,042
      Total Modal ditempatkan             dan                    21.853.733.792      2.185.373.379.200   100,00
      disetor penuh
      Saham dalam Portepel               A        Rp100                      -                      -
                                         B        Rp50          76.292.532.416      3.814.626.620.800
     *) pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5%


4.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14 tanggal 25 Juni 2024, yang
     dibuat di hadapan R.M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
     diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218045 tanggal 25 Juni
     2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125699.AH.01.11.Tahun
     2024 tanggal 25 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     Presiden Komisaris                                 : Nalinkant Amratlal Rathod
     Wakil Presiden Komisaris
     (Independen)                                       : Suadi Atma
     Komisaris Independen                               : Kanaka Puradiredja
     Komisaris Independen                               : Gories Mere
     Komisaris                                          : Ashok Mitra




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                                    12
Page 13
     Direksi:
     Presiden Direktur                              : Teguh Boentoro
     Direktur                                       : Ahmad Hilyadi
     Direktur                                       : Sorimuda Pulungan
     Direktur                                       : Mahmud Samuri
     Direktur                                       : Fredia Yuzirwan

5.   Pengendali

     Sesuai ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang
     Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK
     No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pengendali
     Perseroan adalah Zurich Assets International Ltd dan Goldwave Capital Limited.

6.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan) telah
     diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                          (Dalam Ribuan Rupiah)
                                              Deskripsi                              Jumlah
      Jumlah Aset                                                                 7.653.376.027
        Jumlah Aset Lancar                                                         2.665.741.358
        Jumlah Aset Tidak Lancar                                                  4.987.634.669
      Jumlah Liabilitas                                                           4.353.769.858
        Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                            3.811.306.588
        Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                            542.463.270
      Jumlah Ekuitas                                                              3.299.606.169
        Modal Disetor                                                              2.185.373.379
        Tambahan Modal Disetor – Neto                                                 737.708.151
        Penyesuaian Perubahan Mata Uang                                           1.462.242.956
        Saldo Defisit                                                           (1.083.353.557)
        Kepentingan Non Pengendali                                                   (2.364.760)

     Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                          (Dalam Ribuan Rupiah)
                                           Deskripsi                             Jumlah
      Pendapatan                                                                4.523.488.430
      Laba Kotor                                                                   296.592.852
      Laba Usaha                                                                     111.464.251
      Laba sebelum Beban Pajak                                                      55.504.645
      Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan                                           (46.044.848)
      Laba Periode Berjalan                                                           9.459.797
      Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain                                              831.482
      Laba Komprehensif Periode Berjalan                                             10.291.279


     Laporan Arus Kas
                                                                          (Dalam Ribuan Rupiah)
                                           Deskripsi                             Jumlah
      Arus Kas Neto dari Aktivitas Operasi                                          568.716.123
      Arus Kas Neto untuk Aktivitas Investasi                                    (167.362.934)
      Arus Kas Neto untuk Aktivitas Pendanaan                                    (534.101.885)
      Kenaikan (Penurunan) Kas dan Setara Kas – Neto                             (132.748.696)
      Dampak Perubahan Selisih Kurs                                               (25.964.750)
      Kas dan Setara Kas Awal Periode                                             386.856.009
      Kas dan Setara Kas Akhir Periode                                             228.142.563


     Rasio-Rasio Keuangan Penting



Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                 13
Page 14
                                       Deskripsi   Rasio Keuangan
      Rasio Lancar (X)                                    0,70
      ROA                                                0,12%
      ROE                                                0,29%
      DER                                                 1,32x
      EBITDA terhadap pendapatan (%)                     13,97%




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                     14
Page 15
                     KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD

Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh
Perseroan:

1.   Alasan dan Tujuan Penambahan Modal Tanpa HMETD

     Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf c POJK 14/2019, PMTHMETD untuk
     memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang Perseroan tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang
     tidak terafiliasi sepanjang Para Kreditur yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk
     menerima saham Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024
     (Auditan), pos-pos liabilitas yang memenuhi kondisi PMTHMETD sesuai ketentuan Pasal
     3 huruf (a) POJK 14/2019 adalah:

     (a)   Pos Utang Usaha kepada kreditur MTN dengan jumlah tagihan sebesar
           Rp756.990.789.000; dan

     (b)   Pos Utang Lain-lain Pihak Ketiga kepada kreditur ATP dengan jumlah tagihan
           sebesar Rp358.925.000.000.

     Para Kreditur telah menyetujui untuk menerima penyelesaian atas kewajiban Perseroan
     tersebut dengan menerima Saham-Saham Baru dalam Rencana PMTHMETD dengan
     jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam mata uang Rupiah dibagi
     dengan harga pelaksanaan sebesar Rp65 per lembar saham dalam Rencana
     PMTHMETD (sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Angka 4, Halaman 16
     Keterbukaan Informasi ini).

     Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana PMTHMETD ini antara
     lain adalah:

     (a)   penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan
           Perseroan dengan rasio utang terhadap ekuitas yang menurun;

     (b)   beban keuangan yang menurun sehingga akan meningkatkan profitabilitas
           Perseroan;

     (c)   penurunan rasio utang terhadap ekuitas (DER) akan meningkatkan fleksibilitas
           Perseroan dalam mencari pendanaan baru yang dibutuhkan untuk pengembangan
           usaha di masa yang akan datang; dan

     (d)   meningkatkan nilai investasi para pemegang saham.

2.   Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham

     (a)   Utang Perseroan Kepada MTN

           Perseroan dan MTN telah menandatangani beberapa perjanjian kerjasama,
           sebagai berikut:




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                15
Page 16
          (i)     Perjanjian Jasa Penambangan No. P-001/PA/DH.ENG-MTN/BCP/1/18 tanggal
                  2 Januari 2018, sebagaimana diubah dengan Amandemen Pertama atas
                  Perjanjian Jasa Pertambangan tanggal 29 Juli 2019 dan Amandemen Kedua
                  atas Perjanjian Jasa Penambangan tanggal 20 Maret 2024;

          (ii)    Letter of Intent No. S-062/BoD.02.cmd/PTDH/V/23 tanggal 31 Mei 2023; dan

          (iii)   Letter of Contract Award No. S-082/BoD.02.cmd/PTDH/VIII/2023 tanggal
                  1 Agustus 2023 sebagaimana diubah dengan Amendment of Letter of
                  Contract Award No. S-145/PTDH/BoD.02.lgl/XII/2024 tanggal 27 Desember
                  2024.

          (Perjanjian-perjanjian kerjasama di atas selanjutnya secara bersama-sama,
          “Perjanjian Kerjasama MTN”.)

          MTN memiliki hak tagih kepada Perseroan sejumlah Rp756.990.789.000, dimana
          seluruh utang tersebut telah jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh Perseroan
          seluruhnya (“Utang Usaha”). Utang Usaha Perseroan kepada MTN tersebut timbul
          sehubungan kegiatan usaha operasional Perseroan dimana Utang Usaha tersebut
          merupakan akumulasi tagihan (invoice) berdasarkan Perjanjian Kerjasama MTN
          dimana MTN merupakan sub-kontraktor yang memberikan jasa pertambangan
          untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.

          Perjanjian Kerjasama MTN mengatur mengenai pemberian jasa pertambangan
          yang diberikan oleh MTN kepada Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama
          MTN, Perseroan dan MTN telah menyepakati hal-hal, antara lain, sebagai berikut:

          (i)     Perseroan adalah perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan
                  pertambangan oleh salah satu perusahaan di Indonesia yang merupakan
                  pemegang Kontrak Karya Batubara di Bengalon, Kalimantan Timur, Indonesia
                  berdasarkan Bengalon Operating Agreement Mining Services tertanggal 27
                  Mei 2004 dan Strategic Agreement Mining Project tertanggal 27 Mei 2004
                  dan seluruh perubahan dari waktu ke waktu (“Perjanjian Utama”);

          (ii)    Perjanjian Kerjasama MTN merupakan perjanjian assesoir terhadap
                  Perjanjian Utama, dengan demikian setiap perubahan atas Perjanjian Utama
                  akan disesuaikan dalam Perjanjian Kerjasama MTN;

          (iii)   Perseroan dalam melaksanakan usahanya membutuhkan dukungan dari MTN
                  yang kompeten yang memiliki pengetahuan khusus, pengalaman, dan
                  keahlian dalam pelaksanaan jasa pada area tambang Bengalon; dan

          (iv)    MTN mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menyediakan jasa yang
                  dibutuhkan Perseroan dalam hal ini penyediaan tenaga kerja, material,
                  peralatan, perlengkapan dan dukungan teknis lain.

          Selanjutnya, sehubungan dengan penyelesaian Utang Usaha, Perseroan dan MTN
          telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 11 Oktober 2023
          sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen dan Pernyataan Kembali
          Atas Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 27 Desember 2024 (“Perjanjian
          Penyelesaian MTN”).




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                           16
Page 17
           Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian MTN, Perseroan telah sepakat bahwa
           Perseroan akan melunasi Utang Usaha kepada MTN melalui mekanisme konversi
           Utang Usaha menjadi sebanyak-banyaknya 11.646.012.138 saham biasa Seri B
           Perseroan dengan harga konversi Rp65 per lembar dengan tunduk pada
           mekanisme pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019.

           Jumlah Utang Usaha yang disepakati untuk dikonversi menjadi saham biasa Seri B
           dalam Perseroan merupakan utang yang timbul dari pemberian jasa
           pertambangan oleh MTN kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Kerjasama
           MTN.

           Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

           Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024
           (Auditan), Perseroan dan MTN berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:

           (i)    Perseroan mengakui dan menyatakan mempunyai Utang Usaha kepada MTN,
                  dimana seluruh Utang Usaha tersebut, yaitu sebesar Rp756.990.789.000
                  akan dibayarkan oleh Perseroan dengan mengonversi utang menjadi saham
                  biasa seri B dalam Perseroan dengan cara penerbitan saham baru oleh
                  Perseroan yang akan diambil bagian oleh MTN dengan menggunakan harga
                  konversi Rp65 per lembar sahamnya.

           (ii)   Penyelesaian Utang Usaha melalui konversi utang menjadi saham biasa Seri
                  B dalam Perseroan akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh
                  persetujuan RUPSLB.

           Setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD, maka utang Perseroan kepada MTN
           akan dikonversi menjadi sekitar 29,84% dari modal ditempatkan dan disetor
           Perseroan dan seluruh Utang Usaha Perseroan kepada MTN menjadi lunas.

     (b)   Utang Perseroan Kepada ATP

           Perseroan dan ATP telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Bridging No. 22
           tanggal 25 April 2022, sebagaimana diubah dengan Akta Amandemen Perjanjian
           Pinjaman Bridging No. 2 tanggal 7 Juni 2023 dan Amandemen II (Kedua) Perjanjian
           Pinjaman Bridging No. 5 tanggal 8 Juli 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan
           Muchlis Patahna, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian ATP”), dimana ATP
           memberikan fasilitas kepada Perseroan sebesar Rp358.925.000.000 (“Fasilitas
           Pinjaman”) dengan tanggal jatuh tempo seluruh jumlah pinjaman adalah 18 bulan
           sejak tanggal pencairan atau pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan tingkat bunga
           sebesar 12% per tahun. Tujuan penggunaan dana dari Fasilitas Pinjaman
           berdasarkan Perjanjian ATP adalah untuk ekspansi usaha jasa penunjang dan
           kontrak pertambangan serta modal kerja dalam rangka pembelian suku cadang,
           pendirian, perluasan fasilitas bengkel dan infrastruktur dan kegiatan lain yang
           diperlukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.

           Kemudian sehubungan dengan penyelesaian atas Fasilitas Pinjaman, Perseroan
           dan ATP telah membuat Perjanjian Penyelesaian tanggal 12 Oktober 2023,
           sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas
           Perjanjian Penyelesaian tanggal 23 Desember 2024 (“Perjanjian Penyelesaian
           ATP”). Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian ATP, ATP menyepakati penyelesaian



Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                           17
Page 18
           atas kewajiban pokok Perseroan kepada ATP sebesar Rp358.925.000.000 akan
           diselesaikan secara sekaligus untuk seluruhnya melalui konversi utang menjadi
           saham baru pada Perseroan melalui PMTHMETD yang dilakukan sesuai dengan
           prosedur yang tercantum dalam POJK 14/2019. Berdasarkan Perjanjian
           Penyelesaian ATP, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya
           5.521.923.077 saham biasa Seri B dengan harga konversi Rp65 per lembar saham
           dengan tunduk pada mekanisme pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan
           ketentuan POJK 14/2019.

           Lebih lanjut, berdasarkan Perjanjian ATP, penambahan struktur permodalan
           Perseroan dan restrukturisasi utang Perseroan memerlukan persetujuan dari ATP.
           Sehubungan dengan hal tersebut, Rencana PMTHMETD telah memperoleh
           persetujuan dari ATP berdasarkan Surat No. 060/ATP/DIR/XI/2023 tanggal 6
           Oktober 2023 perihal Persetujuan Peningkatan Modal Tanpa HMETD dalam
           PT Darma Henwa Tbk.

           Setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD, maka utang Perseroan kepada ATP
           akan dikonversi menjadi sekitar 14,15% dari modal ditempatkan dan disetor
           Perseroan dan seluruh utang Perseroan kepada ATP menjadi lunas.

           Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

           Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024
           (Auditan), Perseroan dan ATP berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:

           (i)    Perseroan mengaku dan menyatakan berutang kepada ATP sebesar
                  Rp358.925.000.000 yang akan dibayarkan oleh Perseroan dengan
                  mengonversi utang menjadi saham biasa dalam Perseroan dengan cara
                  pengeluaran saham baru oleh Perseroan yang akan diambil bagian oleh ATP
                  dengan menggunakan harga konversi Rp65 per lembar sahamnya.

           (ii)   Pembayaran utang akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh
                  persetujuan RUPS.

3.   Pos-Pos dalam Laporan Keuangan yang menyebabkan Posisi Keuangan Perseroan
     Memenuhi Kondisi Penambahan Modal Tanpa HMETD

     Pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan), pos-
     pos liabilitas yang memenuhi kondisi penambahan modal tanpa HMETD melalui konversi
     utang adalah:

     (a)   Pos Utang Usaha kepada kreditur MTN dengan jumlah tagihan sebesar
           Rp756.990.789.000

           Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian MTN, Perseroan dan MTN menyepakati
           seluruh Utang Usaha, yakni sebesar Rp756.990.789.000 akan dikonversi menjadi
           saham biasa Seri B Perseroan.

           Perseroan wajib menyelesaikan proses PMTHMETD selambat-lambatnya pada
           tanggal penandatanganan 31 Juli 2025, dan wajib segera memulai proses
           PMTHMETD sesuai dengan POJK 14/2019.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                          18
Page 19
     (b)   Pos Utang Lain-lain Pihak Ketiga kepada kreditur ATP dengan jumlah tagihan
           sebesar Rp358.925.000.000.

           Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian ATP, Perseroan dan ATP menyepakati
           seluruh utang kepada ATP yakni sebesar Rp358.925.000.000 akan dikonversi
           menjadi saham biasa Seri B Perseroan.

           Perseroan wajib menyelesaikan proses PMTHMETD selambat-lambatnya pada
           tanggal 31 Juli 2025, dan wajib segera memulai proses PMTHMETD sesuai dengan
           POJK 14/2019.

4.   Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD

     Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan dalam Rencana
     PMTHMETD adalah sebesar Rp65 per lembar saham.

     Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka
     perbaikan posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan
     sesuai dengan ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A,
     dimana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak,
     dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang
     yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan
     pengendali dan bukan pemegang saham utama serta telah sesuai dengan ketentuan
     V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.

5.   Nilai dari Rencana PMTHMETD

     Nilai keseluruhan atas Rencana PMTHMETD adalah sebesar Rp1.115.915.789.000 yang
     terbagi atas (a) Utang Usaha kepada MTN sebesar Rp756.990.789.000; dan (b) utang
     kepada ATP atas Fasilitas Pinjaman sebesar Rp358.925.000.000.

6.   Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

     Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
     pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal
     13 Februari 2025. Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.

     Adapun, penerbitan Saham-Saham Baru pada harga pelaksanaan sebesar Rp65 per
     lembar saham akan dilaksanakan dengan jadwal yang akan disampaikan melalui
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A dan Pasal 43B POJK 14/2019,
     sebagai berikut:

     (a)   Paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
           memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
           waktu pelaksanaan penambahan modal tersebut.

     (b)   Paling lambat 2 hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
           memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
           penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara lain jumlah dan harga
           saham yang diterbitkan dan pihak yang memperoleh saham hasil konversi.



Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                           19
Page 20
     Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya
     dengan pelaksanaan Rencana PMTHMETD adalah sebagaimana tertera pada tabel
     jadwal berikut ini:

                          PERISTIWA                                                        TANGGAL
      Permohonan Tambahan Pencatatan Saham kepada BEI
                                                                                     20 Februari 2025
      Pengumuman Rencana Pelaksanaan PMTHMETD
                                                                                      21 Februari 2025
      Penyampaian bukti pengumuman Rencana Pelaksanaan
      PMTHMETD kepada OJK                                                             24 Februari 2025

      Tanggal Pelaksanaan PMTHMETD
                                                                                      27 Februari 2025
      Pengumuman Hasil Pelaksanaan PMTHMETD
                                                                                          3 Maret 2025
      Penyampaian bukti pengumuman                    Hasil     Pelaksanaan
      PMTHMETD kepada OJK                                                                 5 Maret 2025


7.   Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

     Tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini karena dana yang dicatat sebagai
     hasil PMTHMETD ini merupakan konversi utang Perseroan terhadap Para Kreditur
     dimana merupakan suatu penyelesaian utang Perseroan kepada Para Kreditur.

8.   Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

     Berikut merupakan tabel proforma keuangan yang terdapat perubahan pada akun-akun
     terkait dan rasio keuangan lain atas dampak pelaksanaan Rencana PMTHMETD dengan
     menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024
     (Auditan):

                                                                                           (Dalam Ribuan Rupiah)
                                                Sebelum                                         Setelah
                                            Penambahan Modal         Penyesuaian           Penambahan Modal
      Proforma berdasarkan Laporan Posisi Keuangan per 30 September 2024
      (dalam Ribuan Rupiah)
      Jumlah Aset                                 7.653.376.027                       -            7.653.376.027
        Jumlah Aset Lancar                         2.665.741.358                      -             2.665.741.358
        Jumlah Aset Tidak Lancar                  4.987.634.669                       -            4.987.634.669
      Jumlah Liabilitas                           4.353.769.858         (1.115.915.789)           3.237.854.069
        Jumlah Liabilitas Jangka Pendek            3.811.306.588        (1.115.915.789)           2.695.390.799
        Jumlah Liabilitas Jangka Panjang            542.463.270                       -              542.463.270
      Jumlah Ekuitas                              3.299.606.169           1.115.915.789             4.415.521.958
        Modal Disetor                              2.185.373.379         858.396.760               3.043.770.139
        Tambahan Modal Disetor – Neto                 737.708.151         257.519.029                 995.227.180
        Penyesuaian Perubahan Mata Uang           1.462.242.956                       -            1.462.242.956
        Saldo Defisit                           (1.083.353.557)                       -          (1.083.353.557)
        Kepentingan Non Pengendali                   (2.364.760)                      -              (-2.364.760)




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                                  20
Page 21
                       Rasio Keuangan                             Rasio Keuangan Sebelum              Rasio Keuangan Setelah
                    30 September 2024                               Penambahan Modal                    Penambahan Modal
        Rasio Lancar (X)                                                    0,70x                               0,99x
        ROA                                                                 0,12%                               0,12%
        ROE                                                                 0,29%                              0,23%
        DER                                                                  1,32x                              0,73x
        EBITDA terhadap pendapatan (%)                                      13,97%                             13,97%


      Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan menyebabkan penurunan Total Liabilitas
      Perseroan sebesar Rp1.115.915.789.000, sehingga berdasarkan posisi Laporan Keuangan
      Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan), Total Liabilitas Perseroan
      sebelum Rencana PMTHMETD sebesar Rp4.353.769.858.000 akan turun menjadi sebesar
      Rp3.237.854.069.000 setelah Rencana PMTHMETD.

      Selain itu, penerbitan Saham-Saham Baru dalam Rencana PMTHMETD akan
      menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal dari tambahan modal disetor. Sebagai
      hasil pelaksanaan Rencana PMTHMETD, ekuitas berdasarkan laporan keuangan
      konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 akan
      mengalami peningkatan sebesar Rp1.115.915.789.000. Total Ekuitas per 30 September
      2024 dari sebesar Rp3.299.606.169.000 menjadi sebesar Rp4.415.521.958.000. Dengan
      peningkatan ekuitas Perseroan, rasio kewajiban terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio
      atau DER) Perseroan akan membaik dimana DER per 30 September 2024 yang
      sebelumnya 1,32x menjadi 0,73x.

9.    Risiko atau Dampak Rencana PMTHMETD kepada Pemegang Saham

      Persentase kepemilikan saham pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
      penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 44% setelah Rencana
      PMTHMETD dilaksanakan.

10.   Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan                                                       Rencana
      PMTHMETD

      Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
      Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana PMTHMETD dan setelah pelaksanaan Rencana
      PMTHMETD:

                                                      Sebelum Rencana PMTHMETD**                          Setelah Rencana PMTHMETD
                  Keterangan
                                                                   Nilai Nominal                                        Nilai Nominal
                                       Seri   Jumlah Saham                                %       Jumlah Saham                               %
                                                                        (Rp)                                                 (Rp)
       Modal Dasar
       Seri A (Nominal Rp 100)          A       21.853.733.792       2.185.373.379.200               21.853.733.792     2.185.373.379.200
       Seri B (Nominal Rp 50)           B      76.292.532.416       3.814.626.620.800               76.292.532.416     7.629.253.241.600
       Jumlah Modal Dasar                      98.146.266.208    6.000.000.000.000                  98.146.266.208     9.814.626.620.800
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
       Goldwave Capital Limited         A       3.815.217.000        381.521.700.000     17,458      3.815.217.000      381.521.700.000      9,78
       Zurich Assets International      A       2.513.178.390        251.317.839.000     11,500      2.513.178.390      251.317.839.000      6,44
       Ltd
       PT Madhani Talatah               B                    -                       -        -      11.646.012.138     582.300.606.923     29,84
       Nusantara
       PT Andhesti Tungkas Pratama      B                   -                      -          -       5.521.923.077       276.096.153.846    14,15
       Masyarakat*                      A      15.525.338.402      1.552.533.840.200     71,042     15.525.338.402     1.552.533.840.200    39,79
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                21.853.733.792      2.185.373.379.200      100      39.021.669.007     3.043.770.139.969     100
       penuh
       Saham dalam Portepel
       Seri A (Nominal Rp 100)         A                     -                     -                             -                     -
       Seri B (Nominal Rp 50)          B        76.292.532.416     3.814.626.620.800                59.124.597.201     2.956.229.860.031
       Jumlah       Saham      dalam
                                                76.292.532.416     3.814.626.620.800                59.124.597.201     2.956.229.860.031
       Portepel
      *) Pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5%
      **) Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMTHMETD berdasarkan (i) Akta No. 9/2022 dan (ii)
      DPS per 29 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                                                        21
Page 22
      Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury) serta
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham yang diterbitkan oleh
      Perseroan.

11.   Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

      MTN dan ATP masing-masing telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal
      27 Desember 2024 dan tanggal 18 Desember 2024 bahwa telah menyatakan tidak akan
      melakukan pengendalian terhadap Perseroan.

      Dengan demikian tidak terdapat perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah
      Rencana PMTHMETD dilaksanakan.

12.   Keterangan Mengenai Para Kreditur

      (a)   PT Madhani Talatah Nusantara (“MTN”)

            MTN berkedudukan di Jakarta, beralamat di Alamanda Tower 11-12 Floor, Kav. 23-
            24, Cilandak, Jakarta, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
            dan diatur menurut hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 55
            tanggal 31 Oktober 2001, yang dibuat di hadapan Siti Pertiwi Henny Shidki S.H.,
            Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman
            Republik Indonesia (kini Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C-04942
            HT.01.01.TH.2002 tanggal 26 Maret 2002, dan telah didaftarkan pada
            Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 090317134948 dan
            telah terdaftar dalam wajib daftar perseroan No. 1665 tanggal 21 Agustus 2002
            (“Akta Pendirian MTN”).

            Akta Pendirian MTN yang berisikan anggaran dasar MTN telah mengalami
            beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta
            Pernyataan Keputusan Rapat MTN No. 16 tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di
            hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
            pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
            0046408.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 30 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam
            Daftar Perseroan No. AHU-0155808.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 30 Juli 2024
            (“Akta MTN No. 16/2024”).

            Akta Pendirian MTN dan Akta MTN No. 16/2024 selanjutnya disebut “Anggaran
            Dasar MTN”.

            Kegiatan Usaha

            Berdasarkan Anggaran Dasar MTN, maksud dan tujuan MTN adalah untuk
            menjalankan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan penggalian, konstruksi,
            aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
            perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, informasi dan komunikasi, dan industri
            pengolahan.




            Sturktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham



Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                 22
Page 23
           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
           Pengganti RUPS MTN No. 03 tanggal 23 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Endang
           Betty Budiyanti Moesigit, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
           persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
           0051200.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 13 Agustus 2019 serta diberitahukan
           kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313596 tanggal
           13 Agustus 2019 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
           Perseroan No. AHU-AH.01.03-0313597 tanggal 14 Agustus 2019, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0137376.AH.01.11.Tahun 2019,
           struktur permodalan dan pemegang saham MTN adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp100.000 / saham
                                                                                                Persentase
                            Keterangan
                                                   Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal   Kepemilikan (%)
                                                     (Lembar)               (Rupiah)
            Modal Dasar                                    100.000         10.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
            1.    David Ronaldson                           22.500           2.250.000.000             90,00
            2.    Dwi Hartanto                               2.500            250.000.000               10,00
            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             25.000           2.500.000.000            100,00
            Saham Dalam Portepel                            75.000           7.500.000.000                 -


           Pengurusan dan Pengawasan

           Berdasarkan Anggaran Dasar MTN, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTN
           adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris       : Indrajanto

           Direksi
           Direktur Utama : David Ronaldson
           Direktur       : Dwi Hartanto
           Direktur       : Adam Ronaldson

           Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

           MTN tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

     (b)   PT Andhesti Tungkas Pratama (“ATP”)

           ATP berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Rasuna Office Park, Lantai LG
           Podium Utara, Komplek Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan,
           Setiabudi, Jakarta, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
           dan diatur menurut hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 19
           tanggal 19 April 2022, yang dibuat di hadapan Martina S.H., Notaris di Jakarta,
           yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-0027719.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 19 April 2022, dan
           telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0077594.AH.01.11.Tahun 2022
           tanggal 19 April 2022 (“Akta Pendirian ATP”).


           Kegiatan Usaha



Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                               23
Page 24
          Berdasarkan Akta Pendirian ATP, maksud dan tujuan ATP adalah untuk
          menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas
          profesional, ilmiah dan teknis.

          Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

          Berdasarkan Akta Pendirian ATP, struktur permodalan dan pemegang saham ATP
          adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000/ saham        Persentase
                            Keterangan                                                      Kepemilikan
                                                  Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                (%)
                                                    (Lembar)              (Rupiah)
           Modal Dasar                                       2.000        2.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
           1.    Drs. Hardoyo MM                              250            250.000.000          50,00
           2.    Agus Suryono                                 250            250.000.000          50,00
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 500            500.000.000        100,00
           Saham Dalam Portepel                              1.500          1.500.000.000             -


          Pengurusan dan Pengawasan

          Berdasarkan Akta Pendirian ATP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ATP
          adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris : Drs. Hardoyo MM

          Direksi
          Direktur : Agus Suryono

          Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

          ATP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                         24
Page 25
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dalam RUPSLB Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal   :   Kamis, 13 Februari 2025
Waktu           :   14.00 WIB - selesai
Tempat          :   Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
                    Kav. 58, Jakarta Selatan
Catatan         :   Rapat diselenggarakan secara hybrid oleh Perseroan dengan menggunakan
                    eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI

Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:

1.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka
     perbaikan posisi keuangan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) POJK 14/2019, dengan
     melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi saham baru
     Seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan.

2.   Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
     peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan
     PMTHMETD.

Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan
yaitu https://www.ptdh.co.id, masing-masing pada tanggal 30 Desember 2024.

Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama dan kedua
sebagaimana disebut di atas sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
     seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB sebagaimana
     dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan
     hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

2.   Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada
     angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
     kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit dihadiri
     1⁄3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan
     RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
     dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.

3.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2
     di atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
     sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
     dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
     ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Pemanggilan RUPSLB akan dipublikasikan pada tanggal 14 Januari 2025 di situs BEI serta
situs web Perseroan.



Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                               25
Page 26
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut
ini:




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                          26
Page 27
                         PERISTIWA                          TANGGAL
 Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB            19 Desember 2024
 Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai
                                                        30 Desember 2024
 Rencana PMTHMETD
 Pengumuman RUPSLB                                      30 Desember 2024
 Pemanggilan RUPSLB                                       14 Januari 2025
 RUPSLB                                                  13 Februari 2025
 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                     17 Februari 2025




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                            27
Page 28
              PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan
oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material dan pendapat yang
dikemukakan    dalam     Keterbukaan      Informasi  ini adalah    benar     dan   dapat
dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang
saham untuk menyetujui Rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari Rencana PMTHMETD, dan oleh
karenanya berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana PMTHMETD merupakan pilihan
terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                          28
Page 29
                                  INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan
16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan:

                                Prosperity Tower Lantai 39
                                   SCBD, District 8, Lot. 28
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                             Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
                               Telepon : (+62 21) 5025 8888
                                  Website : www.ptdh.co.id
                           Email: corporate.secretary@ptdh.co.id




                                Jakarta, 30 Desember 2024

                                     Direksi Perseroan




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                              29

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published17 Jan 2025
Pages29
Characters75,285
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DARMA HENWA TBK p.1 ×14
linked person Andhesti Tungkas Pratama. p.4 ×4
linked org Madhani Talatah p.5 ×3
linked org Goldwave Capital Limited p.12 ×5
linked org Zurich Assets p.12
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.12
linked person Suadi Atma p.12
linked person Kanaka Puradiredja p.12
linked person Gories Mere p.12
linked person Ashok Mitra p.12
linked person Teguh Boentoro p.13
linked person Ahmad Hilyadi p.13
linked person Sorimuda Pulungan p.13
linked person Mahmud Samuri p.13
linked person Fredia Yuzirwan p.13
linked org Zurich Assets International Ltd p.13 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.5 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible person Gatot Widodo · Notaris p.11
possible org International Ltd p.12
possible person Dwi Hartanto p.23 ×2
possible person Martina S.H. · Notaris p.23
unresolved org PT Andhesti Tungkas Pratama. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang p.4
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org PT Madhani Talatah Nusantara. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang p.5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved person Siti Pertiwi Henny Shidki S.H. · Notaris p.11 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.11
unresolved person R.M. Dendy Soebangil · Notaris p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.13
unresolved org Mawar & Rekan p.13
unresolved person Muchlis Patahna · Notaris p.17
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang p.21
unresolved org PT Madhani Talatah Nusantara p.22
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.22
unresolved person Miryany Usman · Notaris p.22
unresolved person Endang Betty Budiyanti Moesigit · Notaris p.23
unresolved person David Ronaldson · Direktur Utama p.23
unresolved person Drs. Hardoyo MM · Komisaris p.24 ×2
unresolved person Agus Suryono · Direktur p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result