Back to announcement
20250116_EXCL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31846300_lamp2.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
1. Agar Perseroan menjelaskan elaborasi atas perhitungan Rasio Pertukaran Penggabungan,
disertai dengan ilustrasi yang mendukung. Apabila terdapat asumsi-asumsi tertentu yang
digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan tersebut, agar diuraikan asumsi yang
digunakan.
Jawaban :
● Rasio pertukaran 72%:28% antara Perseroan dan Smartfren adalah berdasarkan nilai
ekuitas sekitar IDR 31 triliun dari Perseroan (yaitu IDR 2.350 per lembar saham) dan
IDR 12 triliun dari Smartfren (yaitu IDR 25 per lembar saham). Rasio ini dihitung
berdasarkan proposi nilai ekuitas dari masing-masing Perseroan dan Smartfren di
entitas gabungan.
● Nilai ekuitas ditentukan dengan menggunakan pendekatan yang berbeda-beda,
termasuk namun tidak terbatas dengan pendekatan yang menggunakan kelipatan
berdasarkan valuasi DCF dan performa pasar. Valuasi ini juga mempertimbangkan hasil
analisa saat uji tuntas yang telah dilakukan. Lebih lagi, nilai ekuitas tersebut juga telah
sesuai dengan nilai ekuitas yang dihitung berdasarkan hasil valuasi KJPP, yaitu IDR 31
triliun dari Perseroan dengan harga IDR 2.394 per saham dan IDR 12 triliun dari
Smartfren dengan harga IDR 25 per saham.
● KJPP dari masing-masing Perseroan dan Smartfren juga telah melakukan valuasi
independen dari bisnis masing-masing entitas tersebut, dan rasio pertukaran 72%:28%
dianggap wajar bila dibandingkan dengan rasio pertukaran yang dihitung oleh valuasi
KJPP dan sebagaimana telah tertuang dalam Pendapat Kewajaran.
● Implikasi dari rasio pertukaran tersebut adalah Perseroan akan menerbitkan saham
baru sebesar 28% dari jumlah saham proforma pasca penggabungan yaitu
5.071.431786 saham baru yang akan diterbitkan (termasuk saham yang akan
diterbitkan untuk pemegang saham minoritas ST).
2. Agar dijelaskan perkiraan jumlah dan persentase Saham Free Float (setelah
disesuaikan kepemilikan saham dari jajaran direksi) dari Perusahaan Tercatat penerima
penggabungan.
Jawaban :
Berikut ini perkiraan jumlah dan persentase Saham Free Float (setelah disesuaikan
kepemilikan saham dari jajaran direksi) dari Perusahaan Tercatat penerima penggabungan.
Kepemilikan saham direksi di bawah adalah kepemilikan saham direksi per tanggal 31
Desember 2024 dan dapat berubah sampai dengan efektifnya Penggabungan usaha.
PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 2
3. Berdasarkan jadwal yang diumumkan Perseroan, maka tanggal 25 Desember 2024
merupakan batas akhir pengajuan keberatan kreditur atas rencana merger. Atas hal
tersebut, agar dijelaskan apakah terdapat kreditur Perseroan yang mengajukan keberatan.
Apabila ada, maka agar dijelaskan pokok perkara keberatan dan langkah penyelesaiannya.
Jawaban :
Sampai dengan berakhirnya periode pengajuan keberatan oleh kreditur (yaitu 14 hari sejak
tanggal pengumuman Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 11 Desember 2024, yang
jatuh pada tanggal 25 Desember 2024), dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah
menerima satu surat keberatan tertanggal 24 Desember 2024 dari salah satu vendor
Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah berkoordinasi dan
berkomunikasi dengan vendor terkait agar dapat bekerjasama untuk menyelesaikan
keberatan yang diajukan tersebut.
PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 3
4. Berdasarkan pengungkapan pada dokumen ringkasan rancangan merger, maka baik
Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT Smart Telecom (ST) perlu untuk
memperoleh beberapa persetujuan dari kreditur-krediturnya untuk mengesampingkan
beberapa negative covenants sehubungan dengan rencana merger. Atas hal tersebut, agar
Perseroan menjelaskan status terkini perolehan persetujuan dari kreditur-krediturnya
tersebut. Apabila terdapat pihak-pihak yang tidak setuju, agar dijelaskan langkah yang
dilakukan oleh Perseroan, FREN dan ST.
Jawaban :
Sebagai penjelasan, Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur-kreditur terkait pada tanggal 13
Desember 2024. Masing-masing SF dan ST telah mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur-kreditur terkait pada tanggal 11
Desember 2024 dan 17 Desember 2025.
Sampai dengan tanggal Jawaban ini, Perseroan, SF dan ST masih dalam proses diskusi
dengan kreditur terkait untuk memperoleh persetujuan terkait Penggabungan Usaha
dan/atau perubahan pengendali pada Perusahaan yang Menerima Penggabungan
sebagaimana relevan.
5. Agar Perseroan mengungkapkan nama calon anggota Direksi dari Perusahaan Tercatat
penerima penggabungan.
Jawaban :
Berikut adalah nama calon anggota direksi dari Perusahaan tercatat
Direksi
Jabatan Nama
Presiden Direktur Rajeev Sethi
Direktur Antony Susilo
Direktur David Arcelus Oses
Direktur Feiruz Ikhwan
Direktur Andrijanto Muljono
Direktur Yessie D. Yosetya
Direktur Shurish Subramaniam
Direktur Merza Fachys
Direktur Jeremiah Ratadhi
Setiadharma
PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 4
*)Nama-nama ini masih dapat berubah sebelum RUPSLB Perseroan atau bahkan selama
penyelenggaraan RUPSLB
6. Sehubungan dengan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan bahwa terdapat
4 Direktur Perseroan yang telah mengajukan pengunduran diri, atas hal tersebut agar
dijelaskan:
a. Bagaimana Perseroan akan menangani kekosongan posisi Direksi selama proses merger
berlangsung?
b. Perkiraan waktu penggantian bagi kekosongan posisi Direksi.
c. Penjelasan dampak bagi Perseroan atas kekosongan Direksi pada proses merger yang
sedang berlangsung.
Jawaban :
a. Tidak terdapat kekosongan posisi Direksi dengan adanya pengunduran diri 4 Direktur
Perseroan tersebut, mengingat pengunduran diri 4 Direktur tersebut belum efektif dan
tidak seluruh anggota Direksi mengajukan pengunduran diri. Perlu digaris bawahi bahwa
anggota Direksi yang mengajukan pengunduran diri berkomitmen untuk tetap
menjalankan perannya sebagai anggota Direksi hingga pengunduran diri berlaku efektif.
Dalam hal terdapat kekosongan posisi Direksi, maka Perseroan akan melakukan proses
pengangkatan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan OJK No. 33
/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
b. Merujuk pada penjelasan pada poin a di atas, dalam hal terdapat kekosongan posisi
Direksi, maka Perseroan akan melakukan proses pengangkatan Direksi sesuai ketentuan
Anggaran Dasar dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan
Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
c. Proses rencana merger tidak terdampak dengan adanya penyampaian pengunduran diri
4 Direktur Perseroan tersebut karena anggota Direksi yang mengajukan pengunduran diri
berkomitmen untuk tetap menjalankan perannya sebagai anggota Direksi hingga
pengunduran diri berlaku efektif.
7. Sehubungan dengan masih terdapatnya liabilitas Perseroan berupa Obligasi dan Sukuk,
maka agar dijelaskan:
a. Apakah diperlukan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk untuk menyetujui
rencana merger Perseroan, sesuai ketentuan yang mengatur.
b. Jika diperlukan, maka agar dijelaskan timeline pelaksanaan RUPO dan RUPSU tersebut.
c. Langkah mitigasi apabila rencana merger Perseroan tidak memperoleh persetujuan
RUPO dan RUPSU.
Jawaban :
a. Tidak diperlukan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk untuk menyetujui rencana
merger Perseroan. Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (“PWA”)
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk (“PWAS”) terkait, Rapat Umum Pemegang
PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 5
Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPSU”) diperlukan dalam
proses merger ini untuk menyetujui perubahan PWA dan PWAS terkait dengan
kewajiban Perseroan untuk mempertahankan kepemilikan saham Axiata Investments
(Indonesia) Sdn. Bhd. (AII) dan/atau pihak terafiliasi dari Axiata Group lainnya sebagai
pemegang saham mayoritas (lebih dari 50%) dari seluruh saham yang dikeluarkan
Perseroan dari waktu ke waktu serta terkait dengan adanya rencana perubahan nama
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.
b. Perkiraan timeline pelaksanaan RUPO dan RUPSU tersebut akan dilakukan di tanggal
10-12 Februari 2025. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan RUPO dan RUPSU
tersebut, Perseroan telah mengumumkan rencana tersebut pada 8 Januari 2025 dan
Perseroan berencana melakukan pemanggilan terkait RUPO dan RUPSU pada 23
Januari 2025.
c. Perseroan akan mengambil langkah preventif dengan senantiasa bekerjasama dan
berkoordinasi dengan para pemegang Obligasi dan Sukuk untuk dapat menyetujui
rencana penggabungan Perseroan.
8. Pada dokumen ringkasan rancangan merger, disampaikan bahwa salah satu persyaratan
agar penggabungan usaha menjadi efektif yaitu perolehan persetujuan dari Kementerian
Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) atas perubahan pemegang saham
Perseroan sebagai akibat merger, dan atas permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi
Radio (IPFR) dari FREN dan/atau ST kepada Perseroan. Atas hal tersebut, agar dijelaskan
lebih lanjut atas status perolehan perizinan atas kedua poin tersebut.
Jawaban :
Sebagai penjelasan, terkait dengan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) untuk hal-hal berikut ini:
a. Perubahan pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi); dan
b. Permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio dari SF dan/atau ST kepada XL, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan
Penyiaran
telah diajukan oleh Perseroan kepada Komdigi pada tanggal 11 Desember 2024 dan
sampai dengan Jawaban ini disampaikan, Komdigi masih dalam proses untuk
memeriksa permohonan tersebut. Berdasarkan peraturan Komdigi yang berlaku, tidak
ada tenggat waktu secara khusus untuk diterbitkannya persetujuan untuk hal-hal di
PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 6
atas, tetapi kami memahami bahwa Komdigi akan menerbitkan (i) persetujuan prinsip
sehubungan dengan hal tersebut yang pada umumnya diterbitkan sebelum pernyataan
efektif dari OJK dan (ii) keputusan Komdigi sehubungan dengan hal tersebut yang pada
umumnya diterbitkan pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha.”
9. Sehubungan dengan pengungkapan terkait pembelian kembali saham pemegang saham
FREN dan Perseroan yang tidak menyetujui rencana merger, maka akan dilakukan
pembelian kembali oleh Perseroan, selama belum melewati batas pembelian kembali oleh
Perseroan, kemudian jika telah melewati maka akan dilakukan oleh Axiata Investments,
Stellar, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera (GTS). Atas hal tersebut, maka agar
dijelaskan kesiapan dana oleh masing-masing pihak tersebut (Perseroan, Axiata
Investments, Stellar dan GTS), serta perolehan persetujuan tertentu dari pihak kreditur
maupun pemegang saham dari masing-masing pihak (jika diperlukan).
Jawaban :
Berdasarkan Surat Pernyataan dari Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. tanggal 7
Januari 2025:
a. Pada tanggal surat pernyataan tersebut, Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd.
sedang dalam proses untuk memperoleh pendanaan yang diperlukan dalam jumlah
yang cukup untuk keperluan melakukan pembelian Saham yang Dibeli Kembali pada
Perseroan yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha dalam hal jumlah keseluruhan
maksimum dari Saham yang Dibeli Kembali melebihi Batas Pembelian Kembali
Perseroan;
b. Dana yang akan digunakan oleh Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. untuk
membeli saham dari pemegang saham Perseroan yang tidak menyetujui
Penggabungan Usaha dalam hal jumlah keseluruhan maksimum dari Saham yang
Dibeli Kembali melebihi Batas Pembelian Kembali Perseroan tidak akan berada dalam
status penjaminan/sengketa dengan pihak manapun dan tidak akan dibatasi
penggunaannya; dan
c. Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. memerlukan persetujuan dari Bank Negara
Malaysia (BNM) untuk melakukan pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali
pada Perseroan sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha. Pada tanggal
surat pernyataan ini, Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. sedang dalam proses
untuk memperoleh persetujuan tersebut.
Dan berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing Direksi PT Wahana Inti Nusantara, PT
Global Nusa Data, PT Bali Media Telekomunikasi, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera
masing-masing tertanggal 6 Januari 2025:
a. Pihak-pihak tersebut memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembelian Saham
yang Dibeli Kembali pada SF;
PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 7
b. Dana untuk melakukan pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali pada SF sedang
tidak dalam status penjaminan/sengketa dengan pihak manapun dan tidak dibatasi
penggunaannya; dan
c. Demikian juga halnya dengan persetujuan dari Dewan Komisaris dari masing-masing PT
Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Data (“GND”), PT Bali Media
Telekomunikasi (“BMT”) (yang selanjutnya “Stellar”), dan PT Gerbangmas Tunggal
Sejahtera (GTS”) telah diperoleh untuk melakukan pembelian kembali Saham yang Dibeli
Kembali pada Perseroan.
10. Dalam dokumen ringkasan rancangan merger, disampaikan bahwa segera setelah efektif
merger, Axiata Investments akan mengalihkan 13,14% kepemilikannya atas Perusahaan
Tercatat penerima penggabungan kepada PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) dengan
konsiderasi tunai sebesar US$475,0 juta dengan cara (i) US$400,0 juta pada saat
penyelesaian penyetaraan yang diusulkan (Penyelesaian Penyetaraan) dan (ii) US$75,0 juta
(Konsiderasi Penyetaraan Tertunda) pada peringatan pertama Penyelesaian Penyetaraan
jika kondisi untuk pembayaran Konsiderasi Penyetaraan Tertunda terpenuhi. Atas hal
tersebut, agar dijelaskan:
a. Target waktu terlaksananya penyetaraan tersebut.
Jawaban :
Tunduk pada penyelesaian penggabungan yang terjadi, Penyelesaian Penyetaraan akan
dilakukan pada hari yang sama dengan penyelesaian penggabungan.
b. Bagaimana kesiapan dana oleh BMT dalam rangka penyelesaian penyetaraan setelah
merger?
Jawaban :
Sebagaimana informasi yang diperoleh SF, BMT telah mempersiapkan dana untuk
keperluan penyelesaian penyetaraan sebagai bagian dari merger.
c. Agar diklarifikasi yang dimaksud dengan “Peringatan pertama Penyelesaian
Penyetaraan”. Agar dielaborasi.
Jawaban :
Yang dimaksud dengan “peringatan pertama penyelesaian penyetaraan adalah 1 (satu)
tahun setelah penggabungan selesai. Apabila tanggal tersebut bukan merupakan hari kerja,
maka akan diperhitungkan di hari kerja berikutnya.
d. Agar diklarifikasi yang dimaksud dengan “Jika kondisi untuk pembayaran
Konsiderasi Penyetaraan Tertunda terpenuhi”. Agar dielaborasi.
Jawaban :
Sesuai informasi yang disampaikan kepada Perseroan, yang dimaksud dengan “peringatan
pertama penyelesaian penyetaraan adalah 1 (satu) tahun setelah tanggal efektif
PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 8
penggabungan. Apabila tanggal tersebut bukan merupakan hari kerja, maka akan
diperhitungkan di hari kerja berikutnya.
e. Agar diklarifikasi terkait diwajibkan atau tidaknya Pelaksanaan Tender
Wajib/Mandatory Tender Offer setelah terselesaikannya penyetaraan. Agar
Perseroan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Jawaban :
Sebagai klarifikasi, sebagaimana diungkapkan dalam Ringkasan Rancangan
Penggabungan, akan terjadi perubahan pengendali Perseroan dari sebelumnya Axiata
Group Berhad menjadi (1) Axiata Group Berhad dan (2) PT Wahana Inti Nusantara
(“WIN”), PT Global Nusa Data (“GND”) dan PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”) yang
akan bertindak selaku pengendali bersama sebagai akibat penggabungan usaha.
Perubahan pengendalian sebagai akibat dari penggabungan usaha tersebut
dikecualikan dari kewajiban pengendali baru untuk mengumumkan dan melakukan
penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka karena perubahan pengendali terjadi
sebagai akibat dari penggabungan usaha. Informasi tersebut telah diungkapkan dalam
ringkasan pendapat hukum yang telah disiapkan oleh firma hukum Ginting &
Reksodiputro yang ditunjuk oleh Perseroan untuk bertindak sebagai konsultan hukum
Perseroan sehubungan penggabungan usaha pada bagian Analisis Hukum Tentang
Penggabungan.
Sehubungan dengan penyetaraan, setelah tanggal efektif penggabungan Axiata
Investments akan mengalihkan sejumlah 2.383.466.894 saham yang mewakili 13,14%
kepemilikan di Perseroan kepada BMT. Setelah dilakukannya penyetaraan, Axiata
Investments akan memegang sekitar 34,8% kepemilikan di XL, sementara BMT akan
memegang sekitar 24,6% kepemilikan di XL. Setelah penyetaraan, mengingat BMT
merupakan salah satu dari Stellar dimana secara total bersama-sama dengan WIN dan
GND akan memegang dan mengendalikan, secara langsung dan tidak langsung sebesar
32,2% kepemilikan di XL, oleh karenanya Stellar (bersama dengan Axiata Group Berhad)
tetap merupakan pengendali bersama akibat penggabungan usaha dan tidak terdapat
perubahan pengendalian atas XL. Atas dasar tersebut, tidak terdapat kewajiban untuk
melakukan penawaran tender wajib setelah dilakukannya penyetaraan. Sebagai
kelengkapan informasi, secara total (1) Axiata Investments akan memegang 34,8%
kepemilikan di XL, (2) GND, WIN dan BMT akan memegang 32,2% kepemilikan di
Perseroan dan (3) PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera akan memegang 2,6% kepemilikan
di Perseroan setelah penyetaraan.
PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 9
11. Sebelumnya Perseroan melalui dokumen ringkasan rancangan merger telah
menyampaikan rangkaian jadwal indikatif proses merger. Atas jadwal tersebut, Bursa
meminta Perseroan mengumumkan update atas jadwal indikatif tersebut, jika ada.
Jawaban :
Sebagai penjelasan, jadwal yang disampaikan merupakan jadwal terkini.
12. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
perusahaan.
Jawaban :
Tidak ada informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
telah diungkapkan dalam Rancangan Penggabungan Usaha.
PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital
p.5
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.5 ×2
unresolved
org
Axiata Investment (Indonesia
p.6 ×5
unresolved
org
Bank Negara Malaysia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.