Skip to content
Back to announcement

20250116_EXCL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31846300_lamp2.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
1.   Agar Perseroan menjelaskan elaborasi atas perhitungan Rasio Pertukaran Penggabungan,
     disertai dengan ilustrasi yang mendukung. Apabila terdapat asumsi-asumsi tertentu yang
     digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan tersebut, agar diuraikan asumsi yang
     digunakan.

     Jawaban :
      ● Rasio pertukaran 72%:28% antara Perseroan dan Smartfren adalah berdasarkan nilai
         ekuitas sekitar IDR 31 triliun dari Perseroan (yaitu IDR 2.350 per lembar saham) dan
         IDR 12 triliun dari Smartfren (yaitu IDR 25 per lembar saham). Rasio ini dihitung
         berdasarkan proposi nilai ekuitas dari masing-masing Perseroan dan Smartfren di
         entitas gabungan.
      ● Nilai ekuitas ditentukan dengan menggunakan pendekatan yang berbeda-beda,
         termasuk namun tidak terbatas dengan pendekatan yang menggunakan kelipatan
         berdasarkan valuasi DCF dan performa pasar. Valuasi ini juga mempertimbangkan hasil
         analisa saat uji tuntas yang telah dilakukan. Lebih lagi, nilai ekuitas tersebut juga telah
         sesuai dengan nilai ekuitas yang dihitung berdasarkan hasil valuasi KJPP, yaitu IDR 31
         triliun dari Perseroan dengan harga IDR 2.394 per saham dan IDR 12 triliun dari
         Smartfren dengan harga IDR 25 per saham.
      ● KJPP dari masing-masing Perseroan dan Smartfren juga telah melakukan valuasi
         independen dari bisnis masing-masing entitas tersebut, dan rasio pertukaran 72%:28%
         dianggap wajar bila dibandingkan dengan rasio pertukaran yang dihitung oleh valuasi
         KJPP dan sebagaimana telah tertuang dalam Pendapat Kewajaran.
      ● Implikasi dari rasio pertukaran tersebut adalah Perseroan akan menerbitkan saham
         baru sebesar 28% dari jumlah saham proforma pasca penggabungan yaitu
         5.071.431786 saham baru yang akan diterbitkan (termasuk saham yang akan
         diterbitkan untuk pemegang saham minoritas ST).

2.   Agar dijelaskan perkiraan jumlah dan persentase Saham Free Float (setelah
     disesuaikan kepemilikan saham dari jajaran direksi) dari Perusahaan Tercatat penerima
     penggabungan.

     Jawaban :
     Berikut ini perkiraan jumlah dan persentase Saham Free Float (setelah disesuaikan
     kepemilikan saham dari jajaran direksi) dari Perusahaan Tercatat penerima penggabungan.
     Kepemilikan saham direksi di bawah adalah kepemilikan saham direksi per tanggal 31
     Desember 2024 dan dapat berubah sampai dengan efektifnya Penggabungan usaha.




                                    PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
                          XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
                       Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
                                 T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 2
3.   Berdasarkan jadwal yang diumumkan Perseroan, maka tanggal 25 Desember 2024
     merupakan batas akhir pengajuan keberatan kreditur atas rencana merger. Atas hal
     tersebut, agar dijelaskan apakah terdapat kreditur Perseroan yang mengajukan keberatan.
     Apabila ada, maka agar dijelaskan pokok perkara keberatan dan langkah penyelesaiannya.

     Jawaban :
     Sampai dengan berakhirnya periode pengajuan keberatan oleh kreditur (yaitu 14 hari sejak
     tanggal pengumuman Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 11 Desember 2024, yang
     jatuh pada tanggal 25 Desember 2024), dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah
     menerima satu surat keberatan tertanggal 24 Desember 2024 dari salah satu vendor
     Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah berkoordinasi dan
     berkomunikasi dengan vendor terkait agar dapat bekerjasama untuk menyelesaikan
     keberatan yang diajukan tersebut.




                                  PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
                         XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
                      Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
                                T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 3
4.   Berdasarkan pengungkapan pada dokumen ringkasan rancangan merger, maka baik
     Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT Smart Telecom (ST) perlu untuk
     memperoleh beberapa persetujuan dari kreditur-krediturnya untuk mengesampingkan
     beberapa negative covenants sehubungan dengan rencana merger. Atas hal tersebut, agar
     Perseroan menjelaskan status terkini perolehan persetujuan dari kreditur-krediturnya
     tersebut. Apabila terdapat pihak-pihak yang tidak setuju, agar dijelaskan langkah yang
     dilakukan oleh Perseroan, FREN dan ST.

     Jawaban :
     Sebagai penjelasan, Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
     menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur-kreditur terkait pada tanggal 13
     Desember 2024. Masing-masing SF dan ST telah mengajukan permohonan persetujuan
     dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur-kreditur terkait pada tanggal 11
     Desember 2024 dan 17 Desember 2025.

     Sampai dengan tanggal Jawaban ini, Perseroan, SF dan ST masih dalam proses diskusi
     dengan kreditur terkait untuk memperoleh persetujuan terkait Penggabungan Usaha
     dan/atau perubahan pengendali pada Perusahaan yang Menerima Penggabungan
     sebagaimana relevan.

5.   Agar Perseroan mengungkapkan nama calon anggota Direksi dari Perusahaan Tercatat
     penerima penggabungan.

     Jawaban :
     Berikut adalah nama calon anggota direksi dari Perusahaan tercatat

     Direksi

     Jabatan                                                              Nama
     Presiden Direktur                                                    Rajeev Sethi
     Direktur                                                             Antony Susilo
     Direktur                                                             David Arcelus Oses
     Direktur                                                             Feiruz Ikhwan
     Direktur                                                             Andrijanto Muljono
     Direktur                                                             Yessie D. Yosetya
     Direktur                                                             Shurish Subramaniam
     Direktur                                                             Merza Fachys
     Direktur                                                             Jeremiah Ratadhi
                                                                          Setiadharma




                                  PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
                         XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
                      Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
                                T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 4
      *)Nama-nama ini masih dapat berubah sebelum RUPSLB Perseroan atau bahkan selama
     penyelenggaraan RUPSLB

6.   Sehubungan dengan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan bahwa terdapat
     4 Direktur Perseroan yang telah mengajukan pengunduran diri, atas hal tersebut agar
     dijelaskan:
     a. Bagaimana Perseroan akan menangani kekosongan posisi Direksi selama proses merger
          berlangsung?
     b. Perkiraan waktu penggantian bagi kekosongan posisi Direksi.
     c. Penjelasan dampak bagi Perseroan atas kekosongan Direksi pada proses merger yang
          sedang berlangsung.

     Jawaban :
     a. Tidak terdapat kekosongan posisi Direksi dengan adanya pengunduran diri 4 Direktur
        Perseroan tersebut, mengingat pengunduran diri 4 Direktur tersebut belum efektif dan
        tidak seluruh anggota Direksi mengajukan pengunduran diri. Perlu digaris bawahi bahwa
        anggota Direksi yang mengajukan pengunduran diri berkomitmen untuk tetap
        menjalankan perannya sebagai anggota Direksi hingga pengunduran diri berlaku efektif.
        Dalam hal terdapat kekosongan posisi Direksi, maka Perseroan akan melakukan proses
        pengangkatan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan OJK No. 33
        /POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

     b. Merujuk pada penjelasan pada poin a di atas, dalam hal terdapat kekosongan posisi
        Direksi, maka Perseroan akan melakukan proses pengangkatan Direksi sesuai ketentuan
        Anggaran Dasar dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan
        Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

     c. Proses rencana merger tidak terdampak dengan adanya penyampaian pengunduran diri
        4 Direktur Perseroan tersebut karena anggota Direksi yang mengajukan pengunduran diri
        berkomitmen untuk tetap menjalankan perannya sebagai anggota Direksi hingga
        pengunduran diri berlaku efektif.

7.   Sehubungan dengan masih terdapatnya liabilitas Perseroan berupa Obligasi dan Sukuk,
     maka agar dijelaskan:
     a. Apakah diperlukan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk untuk menyetujui
        rencana merger Perseroan, sesuai ketentuan yang mengatur.
     b. Jika diperlukan, maka agar dijelaskan timeline pelaksanaan RUPO dan RUPSU tersebut.
     c. Langkah mitigasi apabila rencana merger Perseroan tidak memperoleh persetujuan
        RUPO dan RUPSU.

     Jawaban :

      a. Tidak diperlukan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk untuk menyetujui rencana
         merger Perseroan. Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (“PWA”)
         dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk (“PWAS”) terkait, Rapat Umum Pemegang




                                  PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
                         XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
                      Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
                                T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 5
         Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPSU”) diperlukan dalam
         proses merger ini untuk menyetujui perubahan PWA dan PWAS terkait dengan
         kewajiban Perseroan untuk mempertahankan kepemilikan saham Axiata Investments
         (Indonesia) Sdn. Bhd. (AII) dan/atau pihak terafiliasi dari Axiata Group lainnya sebagai
         pemegang saham mayoritas (lebih dari 50%) dari seluruh saham yang dikeluarkan
         Perseroan dari waktu ke waktu serta terkait dengan adanya rencana perubahan nama
         PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

      b. Perkiraan timeline pelaksanaan RUPO dan RUPSU tersebut akan dilakukan di tanggal
         10-12 Februari 2025. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan RUPO dan RUPSU
         tersebut, Perseroan telah mengumumkan rencana tersebut pada 8 Januari 2025 dan
         Perseroan berencana melakukan pemanggilan terkait RUPO dan RUPSU pada 23
         Januari 2025.

     c. Perseroan akan mengambil langkah preventif dengan senantiasa bekerjasama dan
        berkoordinasi dengan para pemegang Obligasi dan Sukuk untuk dapat menyetujui
        rencana penggabungan Perseroan.

8.   Pada dokumen ringkasan rancangan merger, disampaikan bahwa salah satu persyaratan
     agar penggabungan usaha menjadi efektif yaitu perolehan persetujuan dari Kementerian
     Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) atas perubahan pemegang saham
     Perseroan sebagai akibat merger, dan atas permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi
     Radio (IPFR) dari FREN dan/atau ST kepada Perseroan. Atas hal tersebut, agar dijelaskan
     lebih lanjut atas status perolehan perizinan atas kedua poin tersebut.

     Jawaban :
     Sebagai penjelasan, terkait dengan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital
     (Komdigi) untuk hal-hal berikut ini:

      a. Perubahan pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha,
         sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
         No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
         Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
         Komunikasi dan Informatika No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
         Telekomunikasi); dan
      b. Permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio dari SF dan/atau ST kepada XL, sesuai
         dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan
         Penyiaran

         telah diajukan oleh Perseroan kepada Komdigi pada tanggal 11 Desember 2024 dan
         sampai dengan Jawaban ini disampaikan, Komdigi masih dalam proses untuk
         memeriksa permohonan tersebut. Berdasarkan peraturan Komdigi yang berlaku, tidak
         ada tenggat waktu secara khusus untuk diterbitkannya persetujuan untuk hal-hal di




                                  PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
                         XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
                      Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
                                T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 6
          atas, tetapi kami memahami bahwa Komdigi akan menerbitkan (i) persetujuan prinsip
          sehubungan dengan hal tersebut yang pada umumnya diterbitkan sebelum pernyataan
          efektif dari OJK dan (ii) keputusan Komdigi sehubungan dengan hal tersebut yang pada
          umumnya diterbitkan pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha.”

9.   Sehubungan dengan pengungkapan terkait pembelian kembali saham pemegang saham
     FREN dan Perseroan yang tidak menyetujui rencana merger, maka akan dilakukan
     pembelian kembali oleh Perseroan, selama belum melewati batas pembelian kembali oleh
     Perseroan, kemudian jika telah melewati maka akan dilakukan oleh Axiata Investments,
     Stellar, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera (GTS). Atas hal tersebut, maka agar
     dijelaskan kesiapan dana oleh masing-masing pihak tersebut (Perseroan, Axiata
     Investments, Stellar dan GTS), serta perolehan persetujuan tertentu dari pihak kreditur
     maupun pemegang saham dari masing-masing pihak (jika diperlukan).

     Jawaban :
     Berdasarkan Surat Pernyataan dari Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. tanggal 7
     Januari 2025:
      a. Pada tanggal surat pernyataan tersebut, Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd.
         sedang dalam proses untuk memperoleh pendanaan yang diperlukan dalam jumlah
         yang cukup untuk keperluan melakukan pembelian Saham yang Dibeli Kembali pada
         Perseroan yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha dalam hal jumlah keseluruhan
         maksimum dari Saham yang Dibeli Kembali melebihi Batas Pembelian Kembali
         Perseroan;
      b. Dana yang akan digunakan oleh Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. untuk
         membeli saham dari pemegang saham Perseroan yang tidak menyetujui
         Penggabungan Usaha dalam hal jumlah keseluruhan maksimum dari Saham yang
         Dibeli Kembali melebihi Batas Pembelian Kembali Perseroan tidak akan berada dalam
         status penjaminan/sengketa dengan pihak manapun dan tidak akan dibatasi
         penggunaannya; dan
      c. Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. memerlukan persetujuan dari Bank Negara
         Malaysia (BNM) untuk melakukan pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali
         pada Perseroan sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha. Pada tanggal
         surat pernyataan ini, Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. sedang dalam proses
         untuk memperoleh persetujuan tersebut.

     Dan berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing Direksi PT Wahana Inti Nusantara, PT
     Global Nusa Data, PT Bali Media Telekomunikasi, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera
     masing-masing tertanggal 6 Januari 2025:

     a. Pihak-pihak tersebut memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembelian Saham
        yang Dibeli Kembali pada SF;




                                   PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
                          XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
                       Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
                                 T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 7
   b. Dana untuk melakukan pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali pada SF sedang
      tidak dalam status penjaminan/sengketa dengan pihak manapun dan tidak dibatasi
      penggunaannya; dan
   c. Demikian juga halnya dengan persetujuan dari Dewan Komisaris dari masing-masing PT
      Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Data (“GND”), PT Bali Media
      Telekomunikasi (“BMT”) (yang selanjutnya “Stellar”), dan PT Gerbangmas Tunggal
      Sejahtera (GTS”) telah diperoleh untuk melakukan pembelian kembali Saham yang Dibeli
      Kembali pada Perseroan.

10. Dalam dokumen ringkasan rancangan merger, disampaikan bahwa segera setelah efektif
    merger, Axiata Investments akan mengalihkan 13,14% kepemilikannya atas Perusahaan
    Tercatat penerima penggabungan kepada PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) dengan
    konsiderasi tunai sebesar US$475,0 juta dengan cara (i) US$400,0 juta pada saat
    penyelesaian penyetaraan yang diusulkan (Penyelesaian Penyetaraan) dan (ii) US$75,0 juta
    (Konsiderasi Penyetaraan Tertunda) pada peringatan pertama Penyelesaian Penyetaraan
    jika kondisi untuk pembayaran Konsiderasi Penyetaraan Tertunda terpenuhi. Atas hal
    tersebut, agar dijelaskan:
    a. Target waktu terlaksananya penyetaraan tersebut.

    Jawaban :
    Tunduk pada penyelesaian penggabungan yang terjadi, Penyelesaian Penyetaraan akan
    dilakukan pada hari yang sama dengan penyelesaian penggabungan.

    b. Bagaimana kesiapan dana oleh BMT dalam rangka penyelesaian penyetaraan setelah
       merger?

    Jawaban :
    Sebagaimana informasi yang diperoleh SF, BMT telah mempersiapkan dana untuk
    keperluan penyelesaian penyetaraan sebagai bagian dari merger.

    c. Agar diklarifikasi yang dimaksud dengan “Peringatan pertama Penyelesaian
       Penyetaraan”. Agar dielaborasi.

    Jawaban :
    Yang dimaksud dengan “peringatan pertama penyelesaian penyetaraan adalah 1 (satu)
    tahun setelah penggabungan selesai. Apabila tanggal tersebut bukan merupakan hari kerja,
    maka akan diperhitungkan di hari kerja berikutnya.

    d. Agar diklarifikasi yang dimaksud dengan “Jika kondisi untuk pembayaran
       Konsiderasi Penyetaraan Tertunda terpenuhi”. Agar dielaborasi.

    Jawaban :
    Sesuai informasi yang disampaikan kepada Perseroan, yang dimaksud dengan “peringatan
    pertama penyelesaian penyetaraan adalah 1 (satu) tahun setelah tanggal efektif




                                 PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
                        XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
                     Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
                               T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 8
penggabungan. Apabila tanggal tersebut bukan merupakan hari kerja, maka akan
diperhitungkan di hari kerja berikutnya.

e. Agar diklarifikasi terkait diwajibkan atau tidaknya Pelaksanaan Tender
   Wajib/Mandatory Tender Offer setelah terselesaikannya penyetaraan. Agar
   Perseroan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

   Jawaban :
   Sebagai klarifikasi, sebagaimana diungkapkan dalam Ringkasan Rancangan
   Penggabungan, akan terjadi perubahan pengendali Perseroan dari sebelumnya Axiata
   Group Berhad menjadi (1) Axiata Group Berhad dan (2) PT Wahana Inti Nusantara
   (“WIN”), PT Global Nusa Data (“GND”) dan PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”) yang
   akan bertindak selaku pengendali bersama sebagai akibat penggabungan usaha.
   Perubahan pengendalian sebagai akibat dari penggabungan usaha tersebut
   dikecualikan dari kewajiban pengendali baru untuk mengumumkan dan melakukan
   penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018
   tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka karena perubahan pengendali terjadi
   sebagai akibat dari penggabungan usaha. Informasi tersebut telah diungkapkan dalam
   ringkasan pendapat hukum yang telah disiapkan oleh firma hukum Ginting &
   Reksodiputro yang ditunjuk oleh Perseroan untuk bertindak sebagai konsultan hukum
   Perseroan sehubungan penggabungan usaha pada bagian Analisis Hukum Tentang
   Penggabungan.

  Sehubungan dengan penyetaraan, setelah tanggal efektif penggabungan Axiata
  Investments akan mengalihkan sejumlah 2.383.466.894 saham yang mewakili 13,14%
  kepemilikan di Perseroan kepada BMT. Setelah dilakukannya penyetaraan, Axiata
  Investments akan memegang sekitar 34,8% kepemilikan di XL, sementara BMT akan
  memegang sekitar 24,6% kepemilikan di XL. Setelah penyetaraan, mengingat BMT
  merupakan salah satu dari Stellar dimana secara total bersama-sama dengan WIN dan
  GND akan memegang dan mengendalikan, secara langsung dan tidak langsung sebesar
  32,2% kepemilikan di XL, oleh karenanya Stellar (bersama dengan Axiata Group Berhad)
  tetap merupakan pengendali bersama akibat penggabungan usaha dan tidak terdapat
  perubahan pengendalian atas XL. Atas dasar tersebut, tidak terdapat kewajiban untuk
  melakukan penawaran tender wajib setelah dilakukannya penyetaraan. Sebagai
  kelengkapan informasi, secara total (1) Axiata Investments akan memegang 34,8%
  kepemilikan di XL, (2) GND, WIN dan BMT akan memegang 32,2% kepemilikan di
  Perseroan dan (3) PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera akan memegang 2,6% kepemilikan
  di Perseroan setelah penyetaraan.




                            PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
                   XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
                Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
                          T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880
Page 9
11. Sebelumnya Perseroan melalui dokumen ringkasan rancangan merger telah
    menyampaikan rangkaian jadwal indikatif proses merger. Atas jadwal tersebut, Bursa
    meminta Perseroan mengumumkan update atas jadwal indikatif tersebut, jika ada.

    Jawaban :
    Sebagai penjelasan, jadwal yang disampaikan merupakan jadwal terkini.

12. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
    mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
    perusahaan.

    Jawaban :
    Tidak ada informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
    mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
    telah diungkapkan dalam Rancangan Penggabungan Usaha.




                                 PT XL Axiata Tbk., [EXCL]
                        XL Axiata Tower, JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
                     Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
                               T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published16 Jan 2025
Pages9
Characters22,602
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL Axiata Tbk. p.1 ×38
linked org Smartfren Telecom Tbk p.3 ×2
linked org PT Smart Telecom p.3
linked person Rajeev Sethi · Presiden Direktur p.3 ×2
linked person Antony Susilo · Direktur p.3
linked person David Arcelus Oses · Direktur p.3
linked person Feiruz Ikhwan · Direktur p.3
linked person Andrijanto Muljono · Direktur p.3
linked person Yessie D. Yosetya · Direktur p.3
linked person Merza Fachys · Direktur p.3
linked person Jeremiah Ratadhi · Direktur p.3
linked org Axiata Investments p.5 ×7
linked org PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera p.6 ×7
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.6 ×7
linked org Axiata Group Berhad p.8 ×3
possible person Shurish Subramaniam · Direktur p.3
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.6 ×5
possible org PT Global Nusa Data p.6 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital p.5
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.5 ×2
unresolved org Axiata Investment (Indonesia p.6 ×5
unresolved org Bank Negara Malaysia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result