Back to announcement
20250116_MEDP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31846310_lamp1.pdf
Other Text extracted MEDPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK WAKALAH TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT MEDCO POWER INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT MEDCO POWER INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama
Pembangkitan Tenaga Listrik
Kantor Pusat
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcopower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK WAKALAH DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.850.000.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.150.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi. Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebesar Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan
miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp7.896.862.500,- (tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp683.925.000.000,- (enam ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp61.553.250.000,- (enam puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus delapan puluh tiga miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
sebesar Rp17.385.950.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 7
Februari 2028 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK WAKALAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK WAKALAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH DAN DANA SUKUK WAKALAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK WAKALAH DAN
PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”) SEBAGAI PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN
PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
idA (Single A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 3 - 4 Februari 2025
Tanggal Penjatahan : 5 Februari 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Februari 2025
Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah secara Elektronik : 7 Februari 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 10 Februari 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH
NAMA SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025
JENIS SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
A. Objek Investasi Sukuk Wakalah
Objek Investasi Sukuk Wakalah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah yang merupakan kegiatan investasi pada
proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah berupa pembiayaan ijarah dan/atau pendanaan
mudharabah di Perusahaan Anak, yang wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015
tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah.
Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
a. Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian atau peristiwa yang
menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara permanen dimana atas
kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola (“Kejadian
Penggantian”).
b. Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 11 huruf C) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perseroan
berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah
Pengganti:
i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.
Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam jangka waktu
60 (enam puluh) Hari Kalender sejak terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka waktu sebelum
berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana yang lebih awal.
Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan Objek Investasi Sukuk Wakalah
Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.
c. Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan mengirimkan suatu surat
pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali Amanat dengan menyebutkan secara jelas tanggal
penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.
d. Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan setuju untuk menandatangani
Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah sesuai dengan pemberitahuan penggantian pada tanggal penggantian,
yang harus menjadi efektif pada tanggal penggantian dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 11 huruf C)
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
2
Page 3
B. Perubahan Status Sukuk Wakalah
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah, yang menyebabkan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim Ahli Syariah, dengan demikian
pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status
Sukuk Wakalah (selanjutnya disebut, “Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah”).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah
atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Wakalah
berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib
untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah tanpa
melalui RUPSW, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk
Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk
Wakalah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSW;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan
(pembayaran kembali) Sukuk Wakalah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSW.
Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi kewajiban finansial dan/atau
kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal
dalam memenuhi kewajibannya (yaitu tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal)
adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B di atas dan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang menjadi dasar Sukuk Wakalah pada tahapan
penerbitan Sukuk Wakalah selanjutnya dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, maka Perseroan harus
menyampaikan pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah atas Sukuk Wakalah tersebut.
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli
Syariah sesuai dengan surat tanggal 16 Januari 2025 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
rangka Penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-
undangan di pasar modal syariah.
Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi.
JUMLAH DANA MODAL INVESTASI, IMBAL HASIL, DAN TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai
Dana Modal Investasi. Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebesar Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan miliar
delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.895.000.000,- (seratus satu miliar delapan
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp7.896.862.500,- (tujuh miliar delapan ratus
3
Page 4
sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp683.925.000.000,- (enam ratus delapan puluh tiga
miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp61.553.250.000,- (enam puluh
satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp183.010.000.000,- (seratus delapan puluh tiga
miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp17.385.950.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus delapan
puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp181.170.000.000,- (seratus delapan puluh satu
miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil
Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil
Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2028
untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk
Wakalah Seri C.
Imbal Hasil Wakalah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal
Hasil Wakalah dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah.
Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
Bunga ke-
Seri A Seri B Seri C
1 7 Mei 2025 7 Mei 2025 7 Mei 2025
2 7 Agustus 2025 7 Agustus 2025 7 Agustus 2025
3 7 November 2025 7 November 2025 7 November 2025
4 7 Februari 2026 7 Februari 2026 7 Februari 2026
5 7 Mei 2026 7 Mei 2026 7 Mei 2026
6 7 Agustus 2026 7 Agustus 2026 7 Agustus 2026
7 7 November 2026 7 November 2026 7 November 2026
8 7 Februari 2027 7 Februari 2027 7 Februari 2027
9 7 Mei 2027 7 Mei 2027 7 Mei 2027
10 7 Agustus 2027 7 Agustus 2027 7 Agustus 2027
11 7 November 2027 7 November 2027 7 November 2027
12 7 Februari 2028 7 Februari 2028 7 Februari 2028
13 7 Mei 2028 7 Mei 2028
14 7 Agustus 2028 7 Agustus 2028
15 7 November 2028 7 November 2028
16 7 Februari 2029 7 Februari 2029
17 7 Mei 2029 7 Mei 2029
18 7 Agustus 2029 7 Agustus 2029
19 7 November 2029 7 November 2029
20 7 Februari 2030 7 Februari 2030
21 7 Mei 2030
22 7 Agustus 2030
23 7 November 2030
24 7 Februari 2031
4
Page 5
Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
Bunga ke-
Seri A Seri B Seri C
25 7 Mei 2031
26 7 Agustus 2031
27 7 November 2031
28 7 Februari 2032
TATA CARA PEMBAYARAN DANA MODAL INVESTASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Apabila saat pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan atau
pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan pembelian Sukuk
Wakalah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Wakalah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
SKEMA WAKALAH
Investor
(Muwakkil)
Akad 6.8. 9.
Wakalah 2. ImbalHasil
Hasil
Imbal Pembayaran kembali dana
Proceeds Sukuk
Sukuk periodik modal investasi Sukuk
Periodik
1b.
Investor
7.4.b. Proceeds
Penjualan Aset Sukuk Pelunasan Obligasi dan
Akad Wakalah (Refinancing)
(Muwakkil) Sukuk
PT Medco Power Indonesia
Wali Amanat A. Penerbit Sukuk Pelunasan pinjaman
Anak
B. Wakil bil Istithmar dari Bank Konvensional
3. Kegiatan Investasi Perusahaan
Akad Perjanjian 6. 8. Pembayaran atas
(Ijarah)
9.
Perwaliamanatan
Wakalah 2. pembelian Aset dana
Imbal Hasil Pembayaran kembali
1a. Proceeds Sukuk Sukuk Obligasi: Sukuk:
Sukuk periodik modal investasi Piutang Ijarah
Proyek
3.3. Kegiatan
Kegiatan investasi
Investasi 4.a.
4. 5.
(Mudharabah) Proceeds
Proceeds Keuntungan investasi
1b. (Refinan
cing) 7. Penjualan Aset Sukuk
Akad Wakalah O&M PLTU Sulut
AsetIndonesia
PT Medco Power Sukuk 6. Ijarah
O&M PLTU Timor
Wali Amanat A. Penerbit Sukuk
Anak Perusahaan Anak
B. Wakil bil Istithmar
Perusahaan
Perjanjian 8. Pembayaran
7. Pembayaran atas
Perwaliamanatan pembelian
atas Ijarah Aset PLTP Ijen
1a. Sukuk PLTGU Riau
PLTS Bali Timur
3. Kegiatan investasi 4. 5. PLTS Bali Barat
Proceeds Keuntungan investasi
5
Aset Sukuk
Anak Perusahaan
Page 6
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025
1. 1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya bertindak sebagai wakil dari
Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dalam rangka
kegiatan yang menghasilkan keuntungan:
a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon pemegang Sukuk Wakalah tentang rencana penggunaan dana dalam
berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain: jenis kegiatan, komposisi kegiatan,
perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan perhitungan komposit;
d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai penerbit menjaga komposisi kegiatan
penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset berwujud.
2. Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).
3. Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah dan/atau pembiayaan Ijarah dan
diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.
4. a. Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan
PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang berasal dari dana hasil
penerbitan Sukuk Wakalah dengan jangka waktu pengembalian tertentu.
b. Perseroan melakukan refinancing atas Obligasi dan Sukuk Wakalah I Tahun 2018, Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2022 dan Tahap II Tahun 2022, dan pinjaman dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk, yang sebelumnya digunakan untuk
pembiayaan proyek PLTP Ijen yang dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal, PLTGU Riau yang dikelola oleh PT Medco Ratch
Power Riau, PLTS Bali Timur yang dikelola oleh PT Medcosolar Bali Timur, dan PLTS Bali Barat yang dikelola oleh PT Medco Solar
Bali Barat melalui mekanisme piutang dan akad ijarah.
5. Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal
hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.
6. Dengan dilunasinya fasillitas pinjaman perbankan ini, maka pembiayaan atas PLTP Ijen, PLTGU Riau, PLTS Bali Timur, dan PLTS Bali
Barat beralih dari fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk Wakalah PUB I Tahap IV Tahun 2025 ini. Sehubungan dengan hal tersebut
maka penyaluran dana ke proyek PLTP Ijen, PLTGU Riau, PLTS Bali Timur, dan PLTS Bali Barat akan digantikan dengan Akad Ijarah
baru yang akan dibuat oleh Perusahaan Anak dan Perseroan. Pembiayaan Ijarah ini memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7. Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pembiayaan Ijarah yang diberikan.
8. Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9. Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
Penjelasan Tambahan Akad Ijarah
Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah antara Perseroan dan Perusahaan
Anak:
1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan
2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak
3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
dikelola
Penyewa 4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan Menyewakan
(Perusahaan (Perseroan)
Anak) 5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah
6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada Perseroan
Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen, PLTGU Riau, PLTS Bali Barat dan PLTS Bali
timur.
Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.
Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan kepemilikan legal sebagaimana
fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam
waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
6
Page 7
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 16 Januari 2025, menyimpulkan bahwa:
1. Sebagaimana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I, Tahap II Tahun 2022, dan Tahap III Tahun 2024,
akad yang digunakan dalam Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 adalah Akad Wakalah,
dimana Perseroan selaku Penerima Kuasa (wakil) menerima kuasa dari PT Bank Mega Tbk dalam kapasitasnya sebagai Wali
Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk Wakalah sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) yang bertindak atas nama Pemegang Sukuk
Wakalah.
2. Objek Sukuk Wakalah dalam Sukuk ini adalah berupa kegiatan investasi dana modal investasi pada proyek-proyek investasi yang
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah berupa pembiayaan ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di Perusahaan
Anak.
3. Dana yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Wakalah harus digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan investasi yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu akan digunakan untuk pembiayaan ijarah berupa refinancing obligasi, sukuk,
dan pinjaman perbankan dari bank konvensional, untuk:
a) pendanaan mudharabah dalam Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh MPSI; dan
b) pembiayaan proyek (i) PLTP Ijen yang dikelola oleh MCG; (ii) PLTGU Riau yang dikelola oleh MRPR; (iii) PLTS Bali Timur oleh
MSBT; dan (iv) PLTS Bali Barat oleh MSBB.
4. Refinancing obligasi konvensional dan pinjjaman perbankan dari bank konvensional dapat diperkenankan dan tidak bertentangan
dengan prinsip syariah sepanjang tidak untuk pembayaran bunga dan denda pinjaman.
5. Imbal Hasil Wakalah berasal dari hasil kegiatan investasi yang dilakukan oleh Perseroan berupa pendanaan:
a) mudharabah pada Perusahaan Anak, yaitu MPSI; dan
b) ijarah pada Perusahaan Anak, yaitu MCG, MRPR, MSBT, dan MSBB.
Pembayaran imbal hasil ini dilakukan secara triwulanan.
6. Pengembalian Dana Modal Investasi akan dilakukan sesuai dengan jangka waktu penerbitan (Seri A: 3 tahun, Seri B: 5 tahun, dan
Seri C: 7 tahun) terhitung sejak tanggal emisi.
7. Kompensasi kerugian/ganti rugi (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Perseroan selaku Penerima
Kuasa (Wakil) dan kafiil (penjamin pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan mengembalikan Dana Modal Investasi) adalah telah
sesuai dengan prinsip syariah, dengan syarat kompensasi kerugian/ganti rugi tersebut terhindar dari unsur-unsur ribawi
sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh).
8. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 tidak memberikan jaminan khusus berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak
lain manapun. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan
disepakati Pemegang Sukuk Wakalah dengan Perseroan berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin
(kerelaan para pihak).
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Wakalah dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan belum
menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya.
4. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSW dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSW, dengan demikian setiap
Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
7
Page 8
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH (BUYBACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalu dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSW)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah (RUPSW) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum Berkelanjutan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Sukuk
Wakalah yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat No. RC-1418/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, Sukuk Wakalah ini
mendapatkan peringkat:
idA(sy)
(Single A Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2024 sampai dengan 1 Mei 2025. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Pefindo.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Wakalah tersebut belum dibayar
kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dianggap telah dilakukan
dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama
pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Medco Power Indonesia PT Bank Mega Tbk
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Jenderal Sudirman, Kav 52-53 Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
Jakarta Selatan, 12190 Jakarta 12790
Telp.: (021) 2995 3300, Faks.: (021) 2995 3301 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com E-mail: waliamanat@bankmega.com
Situs web: www.medcopower.co.id
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk
Wakalah.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
8
Page 9
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Wakalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan dengan
urutan prioritas sebagai berikut:
Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C sebesar Rp258.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada 4 Juli
2025;
Pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C sebesar Rp43.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada 4
Juli 2025;
Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A sebesar Rp280.000.000.000 yang
akan jatuh tempo pada 4 Agustus 2025;
Pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri A sebesar Rp469.690.000.000 yang
akan jatuh tempo pada 30 Desember 2025;
Pelunasan pinjaman fasilitas promes sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo
pada 13 Mei 2025;
Dalam hal terdapat sisa, akan digunakan untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana
tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, serta tidak boleh dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari Perseroan,
pembiayaan bank dalam bentuk corporate loan dan project finance, maupun dukungan finansial dari pemegang saham.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan yang tidak diaudit pada tanggal
30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup untuk
tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022.
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,
yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00504/2.1032/AU.1/02/1175-4//1/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh
Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi
Tambahan ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i) basis opini, (ii) hal audit
utama, dan (iii) informasi lain yang berisi tanggung jawab manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola terhadap
laporan keuangan konsolidasian serta tanggung jawab auditor atas audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.758.098 1.951.363 2.510.894
Piutang Usaha
Pihak ketiga 296.148 266.224 341.192
Pihak berelasi 20.251 35.502 53.603
Aset kontrak - 13.877 17.337
Piutang sewa pembiayaan 256.858 308.866 268.424
Piutang lain-lain
9
Page 10
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
Pihak ketiga – neto 48.488 53.790 52.133
Pihak berelasi 101.712 95.849 67.886
Persediaan 97.817 99.922 81.734
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi
36.322 48.158 22.020
penggunaannya
Pajak dibayar di muka 15.434 3.085 37.415
Beban dibayar di muka dan uang muka 281.928 212.106 218.720
Estimasi pengembalian pajak 70.014 53.912 19.059
Aset derivatif 20.363 27.392 37.658
Aset keuangan konsesi 496.193 506.157 516.542
Aset lancar lainnya 16.520 44.028 15.132
TOTAL ASET LANCAR 3.516.146 3.720.233 4.259.752
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
porsi jangka pendek 8.204.585 7.107.362 4.709.107
Piutang sewa pembiayaan – neto
porsi jangka pendek 1.263.832 1.449.744 1.762.601
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
127.551 128.649 139.736
neto porsi jangka pendek
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
6.144 6.144 6.271
neto porsi jangka pendek
Estimasi pengembalian pajak -
neto porsi jangka pendek 31.588 53.552 39.157
Aset tetap - neto 1.068.063 653.496 656.590
Aset pajak tangguhan – neto 11.958 12.040 9.794
Investasi jangka panjang 2.371.421 2.352.654 2.322.395
Uang muka pembelian aset tetap 158.666 53.754 74.681
Aset hak guna 21.301 27.505 29.221
Aset eksplorasi dan evaluasi 9.951 3.331 1.125.230
Aset takberwujud - neto 27.973 28.132 29.134
Aset derivatif - porsi jangka pendek 243.101 309.221 333.093
Aset tidak lancar lainnya 22.392 23.411 24.870
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 13.568.527 12.208.995 11.261.880
TOTAL ASET 17.084.673 15.929.228 15.521.631
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.510.512 964.977 -
Utang usaha 128.825 116.547 260.131
Utang lain-lain 633.835 666.507 515.025
Beban akrual 412.647 195.191 198.568
Utang pajak 24.736 59.447 27.079
Porsi jangka pendek atas:
Liabilitas sewa 8.351 16.659 13.269
Pinjaman jangka panjang 427.594 1.199.367 616.048
Pinjaman jangka panjang lainnya - 7.000 437.000
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.146.500 3.225.696 2.067.119
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
56.144 52.960 48.752
porsi jangka pendek
10
Page 11
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
Beban akrual – neto
81.225 85.292 100.928
porsi jangka pendek
Utang kepada pihak berelasi 12.871 17.400 2.429
Liabilitas sewa – neto
14.759 13.558 19.240
porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang – neto
4.514.699 3.788.957 4.441.333
porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang lainnya 2.150.418 1.402.658 1.407.542
Liabilitas pajak tangguhan - neto 656.523 656.807 587.877
Liabilitas imbalan kerja 150.218 133.002 113.944
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 7.636.857 6.150.635 6.722.046
TOTAL LIABILITAS 10.783.357 9.376.331 8.789.165
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 2.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000 saham 1.100.000 1.100.000 1.100.000
Tambahan modal disetor 463.406 463.406 463.406
Selisih kurs penjabaran mata uang asing 162.354 194.374 224.769
Selisih nilai transaksi dengan
846.017 846.017 846.017
kepentingan non-pengendali
Penyesuaian nilai wajar atas instrument
104.806 133.905 144.695
lindung nilai arus kas
Bagian laba komprehensif lain dari
235.983 287.158 328.340
entitas ventura bersama
Saldo laba
Appropriated 220.000 220.000 220.000
Unappropriated 384.658 538.848 705.579
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
3.517.225 3.783.707 4.032.805
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali 2.784.092 2.769.190 2.699.662
TOTAL EKUITAS 6.301.317 6.552.897 6.732.467
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 17.084.673 15.929.228 15.521.631
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN USAHA 2.603.790 3.359.866 4.321.575 1.740.076
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.731.653) (2.514.184) (3.202.582) (723.727)
LABA BRUTO 872.138 845.683 1.118.993 1.016.349
Beban operasional (431.353) (391.193) (564.387) (535.025)
Pendapatan lain-lain 107.811 173.055 179.779 227.908
Beban lain-lain (72.450) (23.577) (43.360) (119.362)
LABA DARI OPERASI 476.145 603.967 691.025 589.871
Pendapatan bunga 47.249 49.668 80.163 35.111
Pajak atas pendapatan bunga - - (16.033) (7.022)
Beban pendanaan (506.691) (427.082) (592.733) (449.967)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI
16.703 226.553 162.422 167.992
YANG DILANJUTKAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN (79.910) (125.346) (149.848) (100.449)
11
Page 12
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
LABA/(RUGI) TAHUN BERJALAN (63.207) 101.207 12.574 67.543
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak - - (1.675) 2.604
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI TAHUN
BERIKUTNYA
Selisih kurs penjabaran mata uang asing (65.687) (39.034) (61.617) 266.329
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas -
(57.057) 57.430 (21.157) 351.545
neto pajak
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama (51.174) 4.229 (41.182) 320.783
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
(173.918) 22.625 (125.632) 941.261
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
(237.126) 123.832 (113.057) 1.008.804
BERJALAN
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA
Rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas
(154.190) (81.754) (167.024) (160.839)
induk
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan
90.982 182.962 179.598 228.382
non-pengendali
(63.208) 101.207 12.574 67.543
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
(266.483) (51.009) (249.098) 444.973
kepada pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
29.357 174.841 136.040 563.831
kepentingan non-pengendali
(237.126) 123.832 (113.057) 1.008.804
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
(140.17) (74.32) (151.84) (146,21)
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
*tidak diaudit
Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023 2023 2022
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X) 0,01 0,07 0,04 0,08
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X) (0,02) 0,03 0,00 0,01
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X) (0,00)* 0,01 0,00 0,00
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X) (0,01)* 0,02 0,00 0,00
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X) 0,20* 0,28 0,36 0,15
RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (X) 1,71 1,36 1,43 1,31
Total Liabilitas/Total Aset (X) 0,63 0,58 0,59 0,57
Total Aset/Total Liabilitas (X) 1,58 1,73 1,70 1,77
RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (X) 1,12 1,44 1,15 2,06
Interest Coverage Ratio (ICR) (X) 2,39 1,85 2,40 1,77
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X) 1,01 1,20 1,22 1,13
RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan -162%** 9% -81% -70%
Laba komprehensif tahun berjalan -292%** -86% -111% -74%
Total aset 5% 5% 3% 17%
Total liabilitas 15% 7% 7% 19%
Total ekuitas -8% 2% -3% 15%
* Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
** Perbandingan dengan September 2022
12
Page 13
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
30 September 2024
Uraian
Persyaratan Pencapaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Debt to Equity Ratio(2) Maks.3,00x 1,37
EBITDA to Interest (3) Min. 1,00x 1,33
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to Equity Ratio(2) Maks. 3,00x 1,37
EBITDA to Interest Ratio(3) Min. 1,00x 1,33
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
Debt to Equity Ratio(2) Min. 1,00x 1,37
EBITDA to Interest Ratio(3) Maks. 3,00x 1,33
Obligasi dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia
Debt to Equity Ratio(2) Maks. 3,00x 1,37
EBITDA to Interest Ratio(3) Min. 1,00x 1,33
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
Debt to Equity Ratio(2) Maks. 3,00x 1,37
EBITDA to Interest Ratio(3) Min. 1,00x 1,33
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Debt to Equity Ratio(2) Maks. 3,00x 1,37
EBITDA to Interest Ratio(3) Min. 1,00x 1,33
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan total hutang terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahaan.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahaan.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan yang tidak
diaudit pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 serta 2022.
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,
yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00504/2.1032/AU.1/02/1175-4//1/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh
Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi
Tambahan ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i) basis opini, (ii) hal audit
utama, dan (iii) informasi lain yang berisi tanggung jawab manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola terhadap
laporan keuangan konsolidasian serta tanggung jawab auditor atas audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
I. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1. Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp2.603.790 juta mengalami penurunan
13
Page 14
sebesar Rp756.076 juta atau sebesar 23% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp3.359.866 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan konstruksi sebesar Rp819.974 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Pendapatan konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.174.776 juta mengalami penurunan sebesar
Rp819.974 juta atau sebesar 41% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.994.749 juta. Hal ini
disebabkan pada tahun 2023 terdapat pengakuan akumulasi biaya eksplorasi dan evaluasi sebagai pendapatan konstruksi atas
tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, sedangkan pada tahun 2024
Perseroan mengakui nilai konstruksi sesuai progres proyek pembangunan PLTP Ijen.
Jasa operasi dan pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp297.594 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp18.471 juta atau sebesar 7% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp279.283 juta. Hal ini
disebabkan pada tahun 2024 karena terdapat penyediaan tenaga kerja pada masa konstruksi untuk persiapan servis operasi dan
pemeliharaan PLTU Timor dan PLTU Sulut.
Pendapatan penjualan listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp542.273 juta mengalami penurunan
sebesar Rp23.746 juta atau sebesar 4% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp566.018 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan produksi listrik di MRPR karena memasuki periode pemeliharaan dan penurunan pendapatan
komponen biaya gas di ELB.
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp443.325 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp89.743 juta atau sebesar 25% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp353.583 juta.
Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan atas akumulasi aset keuangan konsesi yang bertambah terutama dari kontribusi asset
konsesi PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp145.679 juta mengalami
penurunan sebesar Rp20.554 juta atau sebesar 12% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp166.233
juta. Hal ini disebabkan karena penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang menjadi basis perhitungan sewa pembangkit listrik,
karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp4.321.575 juta dan Rp1.740.076 juta, meningkat sebesar 148% atau sebesar Rp2.581.498 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya pendapatan konstruksi sebesar Rp2.292.179 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Pendapatan konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp2.494.068
juta dan Rp201.889 juta, meningkat sebesar 1,135% atau sebesar Rp2.292.179 juta. Hal ini disebabkan sejak tercapainya tanggal efektif
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023 Perseroan mengakui pendapatan konstruksi atas pembangunan
PLTP Ijen yang dibukukan sebagai aset konsesi keuangan.
Jasa operasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp387.227 juta dan Rp383.136 juta, meningkat sebesar 1% atau sebesar Rp4.091 juta. Hal ini disebabkan oleh pada tahun 2023
Perseroan mendapatkan penyesuaian realisasi insentif MGS untuk periode tahun 2023.
Pendapatan penjualan listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp746.703 juta dan Rp513.490 juta, meningkat sebesar 45% atau sebesar Rp233.269 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan penjualan listrik di ELB yang berasal dari komponen biaya gas.
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
sebesar Rp477.094 juta dan Rp381.934 juta, meningkat sebesar 25% atau sebesar Rp95.160 juta. Hal ini terutama disebabkan karena
tahun 2023 tambahan pendapatan keuangan dari konsesi jasa bertambah dari kontribusi asset konsesi PLTP Ijen sejak tercapainya
tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
sebesar Rp216.483 juta dan Rp259.627 juta, menurun sebesar 17% atau sebesar Rp43.200 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan
pokok piutang sewa pembiayaan yang menjadi basis perhitungan sewa pembangkit listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada
periode berjalan.
14
Page 15
2. Beban Pokok Pendapatan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.731.653 juta mengalami
penurunan sebesar Rp782.531 juta atau sebesar 31% dari beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar Rp2.514.184 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada beban konstruksi sebesar
Rp759.420 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Beban konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.104.832 juta mengalami penurunan sebesar
Rp759.420 juta atau sebesar 41% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.864.252 juta. Hal ini
disebabkan pada tahun 2023 terdapat pengakuan akumulasi biaya eksplorasi dan evaluasi sebagai pendapatan konstruksi atas
tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, sedangkan pada tahun 2024
Perseroan mengakui nilai konstruksi sesuai progres proyek pembangunan PLTP Ijen .
Beban pembelian gas untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp315.049 juta mengalami penurunan sebesar
Rp17.686 juta atau sebesar 5% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp332.734 juta. Hal ini disebabkan
oleh penurunan konsumsi gas untuk PLN Batam melalui ELB.
Manajemen dan dukungan teknis untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp60.315 juta mengalami penurunan
sebesar Rp450 juta atau sebesar 1% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp60.765 juta. Hal ini
disebabkan karena pada tahun 2023 terdapat eskalasi sesuai perjanjian pemeliharaan jangka panjang atas biaya pemeliharaan tetap
tahunan di MRPR untuk mesin pembangkit.
Gaji dan tunjangan pegawai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp74.111 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp1.980 juta atau sebesar 3% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp72.131 juta. Hal ini disebabkan
oleh gaji dan tunjangan tenaga kerja pada masa konstruksi dalam rangka persiapan servis operasi dan pemeliharaan PLTU Timor dan
PLTU Sulut.
Beban penyusutan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp69.593 juta mengalami kenaikan sebesar Rp4.390
juta atau sebesar 7% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp65.203 juta. Hal ini disebabkan oleh
penyusutan atas biaya penggantian yang dikapitalisasi pada inspeksi besar di DEB dan MEB, masing-masing, mulai Mei 2023 dan
September 2023.
Barang habis pakai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp41.845 juta mengalami kenaikan sebesar Rp2.270
juta atau sebesar 6% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp39.575 juta. Hal ini disebabkan karena
penggantian suku cadang pada kegiatan pemeliharaan di MRPR.
Beban pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp65.477 juta mengalami penurunan sebesar
Rp13.137 juta atau sebesar 17% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp78.614 juta. Hal ini disebabkan
oleh pemeliharan besar terjadwal untuk turbin unit 2 di TJBPS pada September 2023.
Sewa peralatan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp431 juta mengalami penurunan sebesar Rp478 juta
atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp909 juta. Hal ini disebabkan oleh sewa alat
berat di DEB dan MEB untuk pengangkutan mesin setelah selesai dilakukan inspeksi besar pada 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp3.202.582 juta dan Rp723.727 juta, meningkat sebesar 343% atau sebesar Rp2.478.855 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan pada
beban konstruksi sebesar Rp2.161.332 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Beban konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp2.338.428 juta
dan Rp177.096 juta, meningkat sebesar 1220% atau sebesar Rp2.161.332 juta. Hal ini disebabkan karena telah dimulainya
pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Beban pembelian gas pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp449.041 juta
dan Rp198.273 juta, meningkat sebesar 126% atau sebesar Rp250.767 juta. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2022 terdapat koreksi
selisih harga gas di EPE dan MPE atas pembelian gas untuk periode Juli – Desember 2021 sesuai KepMen ESDM No. 135/2021.
15
Page 16
Manajemen dan dukungan teknis pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp80.278 juta dan Rp78.858 juta, meningkat sebesar 2% atau sebesar Rp1.420 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat eskalasi sesuai
perjanjian pemeliharaan jangka panjang atas biaya pemeliharaan tetap tahunan di MRPR untuk mesin pembangkit.
Gaji dan tunjangan pegawai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp95.936
juta dan Rp90.674 juta, meningkat sebesar 6% atau sebesar Rp5.262 juta. Hal ini disebabkan oleh gaji dan tunjangan pegawai MPSI
untuk penyelenggaraan jasa operasi dan pemeliharaan di MRPR mulai 10 Februari 2022.
Beban penyusutan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp88.502 juta
dan Rp60.555 juta, meningkat sebesar 46% atau sebesar Rp27.947 juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas biaya penggantian
yang dikapitalisasi pada inspeksi besar di DEB dan MEB, masing-masing, mulai Mei 2023 dan September 2023.
Barang habis pakai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp55.332 juta
dan Rp40.789 juta, meningkat sebesar 36% atau sebesar Rp14.542 juta. Hal ini disebabkan oleh konsumsi barang habis pakai penyediaan
operasi dan pemeliharaan di MPSI untuk MRPR.
Beban pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp94.142 juta
dan Rp76.921 juta, meningkat sebesar 22% atau sebesar Rp17.222 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharan besar terjadwal untuk
turbin unit 2 di TJBPS pada September 2023.
Sewa peralatan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp924 juta dan
Rp561 juta, meningkat sebesar 65% atau sebesar Rp363 juta. Hal ini disebabkan oleh sewa alat berat di DEB dan MEB untuk
pengangkutan mesin setelah selesai dilakukan inspeksi besar pada 2023.
3. Beban Operasional
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023
Beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp431.353 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp40.160 juta atau sebesar 10% dari beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar Rp391.193 juta. Hal ini diantaranya disebabkan denda operasional sebesar Rp20.485 juta, terutama atas penggunaan gas
selama masa pemeliharaan di MRPR, dan kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan sebesar Rp15.876 juta seiring dengan kenaikan
jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan bisnis Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban operasional Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp564.387 juta dan Rp535.025 juta, meningkat sebesar 5% atau sebesar Rp29.362 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan
beban gaji dan tunjangan karyawan seiring dengan kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan bisnis Perseroan.
4. Laba dari Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023
Laba operasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp476.145 juta mengalami penurunan sebesar
Rp127.822 juta atau sebesar 21% dari laba operasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp603.967 juta. Hal ini terutama atas penerimaan kompensasi penyelesaian tuntutan hukum sebesar Rp77.389 juta pada tahun 2023
dan kenaikan beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp40.160 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Laba operasi Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp691.025
juta dan Rp589.871 juta, menurun sebesar 17% atau sebesar Rp101.154 juta. Hal ini terutama dikarenakan peningkatan laba kotor
dengan adanya pendapatan konstruksi atas aset keuangan konsesi PLTP Ijen.
16
Page 17
5. Beban Pendanaan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023
Beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp459.442 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp82.028 juta atau sebesar 22% dari beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 sebesar Rp377.414 juta. Hal ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian dengan kenaikan
pendapatan bunga, sebagaimana uraian berikut ini.
Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp47.249 juta mengalami
penurunan sebesar Rp2.419 juta atau sebesar 5% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp49.668 juta.
Hal ini disebabkan oleh penurunan suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.
Beban pendanaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp506.691 juta mengalami kenaikan sebesar Rp79.609
juta atau sebesar 19% dari beban pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp427.082 juta.
Hal ini disebabkan oleh tambahan saldo pinjaman serta kenaikan suku bunga pinjaman sesuai pasar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pendanaan bersih Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp528.603 juta dan Rp421.879 juta, meningkat sebesar 25% atau Rp106.725 juta. Peningkatan ini disebabkan kenaikan beban
pendanaan, dikurangi sebagian dengan kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana uraian berikut ini.
Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
sebesar Rp64.130 juta dan Rp28.089 juta, meningkat sebesar 128% atau sebesar Rp36.042 juta. Peningkatan ini disebabkan karena oleh
peningkatan suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.
Beban pendanaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp592.734 juta
dan Rp449.967 juta, meningkat sebesar 32% atau Rp142.766 juta. Hal ini disebabkan oleh tambahan saldo pinjaman serta kenaikan
suku bunga pinjaman sesuai pasar.
6. Laba Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp63.208 juta dan laba tahun berjalan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp101.207 juta, menurun sebesar 162% atau Rp164.415 juta.
Hal ini disebabkan terutama oleh meningkatnya beban operasional sebesar Rp40.160 juta dan beban pendanaan Perseroan sebesar
Rp82.028 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Laba tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp12.574 juta dan Rp67.543 juta, menurun sebesar 81% atau Rp54.969 juta. Penurunan ini disebabkan karena terdapat kerugian selisih
kurs.
7. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023
Total rugi komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp173,918 juta dan total penghasilan
komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp22.625 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp196.543 juta atau sebesar 869%. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kerugian penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai
arus kas untuk kontrak derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat mulai berkurangnya laju
kenaikan pasar bunga pinjaman.
Selanjutnya, total rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp237,126
juta dan total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
17
Page 18
Rp123.832 juta, menurun sebesar 291% atau Rp360.958 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Total rugi komprehensif lain tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 Rp125.632 juta dan
total penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 Rp941.261 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp1.066.893 juta atau sebesar 113%. Penurunan penghasilan komprehensif lain tersebut sebagian besar
disebabkan kerugian penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk kontrak derivatif yang menerapkan akuntansi
lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat penurunan pasar bunga pinjaman yang signifikan.
Selanjutnya, total rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp113.057
juta dan total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.008.804 juta, Penurunan sebesar 111% atau Rp1.121.862 juta.
II. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1. Aset
Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada 30 September 2024 sebesar Rp 17.084.673 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.155.445 juta atau
sebesar 7% dari jumlah aset perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp15.929.228 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
kenaikan aset konsesi sebesar Rp1.087.258 juta dan asset tetap sebesar Rp414.566 juta, dikurangi dengan penurunan kas dan setara
kas sebesar Rp193.265 juta dan piutang sewa pembiayaan sebesar Rp237.920 juta.
Kas dan setara kas pada 30 September 2024 sebesar Rp1.758.098 juta mengalami penurunan sebesar Rp193.265 juta atau sebesar 10%
dari saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.951.363 juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas untuk aktivitas
investasi dan pembiayaan melebihi arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.
Piutang usaha pada 30 September 2024 sebesar Rp316.399 juta mengalami kenaikan sebesar Rp14.672 juta atau sebesar 5% dari saldo
piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp301.727 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang dari PLN yang
dibukukan oleh DEB, EPE, dan MPE.
Piutang sewa pembiayaan pada 30 September 2024 sebesar Rp1.520.690 juta mengalami penurunan sebesar Rp237.920 juta atau
sebesar 14% dari saldo piutang sewa pembiayaan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.758.610 juta. Hal ini disebabkan oleh
realisasi piutang yang ditagihkan kepada PLN selama periode Januari - September 2024.
Aset keuangan konsesi pada 30 September 2024 sebesar Rp8.700.778 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.087.258 juta atau sebesar
14% dari saldo aset keuangan konsesi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.613.520 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh aktivitas
pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023 dan
pembangunan PLTS Bali Timur.
Aset tetap pada 30 September 2024 sebesar Rp1.068.063 juta mengalami kenaikan sebesar Rp414.566 juta atau sebesar 63% dari saldo
aset tetap pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp653.496 juta. Hal ini terutama disebabkan kegiatan pembangunan pengembangan
PLTGU ELB.
Persediaan pada 30 September 2024 sebesar Rp97.817 juta mengalami penurunan sebesar Rp2.104 juta atau sebesar 2% dari saldo
persediaan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp99.922 juta. Hal ini disebabkan oleh penggunaan persediaan pada kegiatan
pemeliharaan pembangkit di MRPR.
Piutang lain-lain pada 30 September 2024 sebesar Rp283.895 juta mengalami penurunan sebesar Rp537 juta atau sebesar 0,2% dari
saldo piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp284.432 juta. Tidak ada perubahan yang signifikan pada piutang lain-
lain.
Aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan pada 30 September 2024 sebesar Rp9.951 juta mengalami kenaikan sebesar Rp6.620 juta atau
sebesar 199% dari saldo aset eksplorasi dan evaluas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.331 juta. Hal ini dikarenakan terdapat
biaya terkait dengan penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya yang
dikeluarkan oleh MPI untuk mengembangkan PLTP Bonjol.
Aset lain-lain pada 30 September 2024 sebesar Rp38.912 juta mengalami penurunan sebesar Rp28.527 juta atau sebesar 42% dari saldo
18
Page 19
aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp67.440 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan biaya yang
ditangguhkan untuk biaya mobilisasi penyediaan jasa operasi dan pemeliharaan Timor dan Sulut.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp15.929.228
juta dan Rp15.521.631 juta, meningkat sebesar 3% atau Rp407.597 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset keuangan
konsesi sebesar Rp2.398.255 juta, dikurangi dengan penurunan kas dan setara kas sebesar Rp559.531 juta, piutang sewa pembiayaan
Rp272.414 juta, dan aset eksplorasi dan evaluasi Rp1.121.899 juta.
Kas dan setara kas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp1.951.363 juta dan Rp2.510.894 juta menurun sebesar 22% atau Rp559.531 juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas untuk aktivitas
investasi dan pembiayaan melebihi arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.
Piutang usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 301,727
juta dan Rp394.795 juta menurun sebesar 24% atau Rp93.069 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang dari PLN yang
dibukukan oleh MRPR.
Piutang sewa pembiayaan Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp1.758.610 juta dan
Rp2.031.024 juta mengalami penurunan sebesar 13% atau Rp272.414 juta. Penurunan ini disebabkan oleh realisasi piutang yang
ditagihkan kepada PLN selama tahun 2023.
Aset keuangan konsesi Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp7.613.520 juta dan Rp5.225.650
juta meningkat sebesar 46% atau Rp2.387.870 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh telah dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak
tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, Perseroan mengakui pendapatan
konstruksi atas aset keuangan konsesi.
Aset tetap Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp653.496 juta dan Rp656.590 juta menurun
sebesar 0,5% atau Rp3.094 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh depresiasi selama tahun 2023.
Persediaan Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp99.922 juta dan Rp81.734 juta, meningkat
sebesar 22% atau Rp18.187 juta. Hal ini disebabkan oleh rencana kegiatan pemeliharaan pada PLTGU DEB, MEB dan ELB.
Piutang lain-lain Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp284.432 juta dan Rp266.027 juta
meningkat sebesar 6,9% atau Rp18.405 juta. Peningkatan ini disebabkan terdapat pembayaran uang muka kepada Pacific Solar Medco
Energy Pte Ltd untuk aktivitas operasional yang dibayarkan oleh Perseroan sehubungan dengan proyek Pulau Bulan.
Aset eksplorasi Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp3.331 juta dan Rp1.125.230 juta menurun
sebesar 100% atau Rp1.121.899 juta. Penurunan ini disebabkan telah efektifnya pembangunan PLTP Ijen sejak 21 Januari 2023, aset
eksplorasi dan evaluasi Perseroan, termasuk saldo pada tanggal 31 Desember 2022, telah dibebankan sebagai beban konstruksi periode
berjalan. Sebelumnya, aset eksplorasi merupakan akumulasi biaya terkait dengan penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan
geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh MCG untuk mengembangkan PLTP Ijen.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 September 2024 sebesar Rp10.783.357 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.407.026 juta atau
sebesar 15% dari jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp9.376.331 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh kenaikan pada utang bank jangka pendek sebesar Rp545,535 juta dan kenaikan pinjaman jangka panjang lainnya sebesar
Rp740.759 juta.
Liabilitas jangka pendek pada 30 September 2024 sebesar Rp3.146.500 juta mengalami penurunan sebesar Rp79.196 juta atau sebesar
2% dari jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.225.696 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan
porsi jangka pendek atas pinjaman jangka panjang sebesar Rp771.773 juta dan porsi jangka pendek atas pinjaman jangka panjang
lainnya sebesar Rp7.000 juta, dikurangi kenaikan porsi jangka pendek atas pinjaman jangka pendek sebesar Rp545.535 juta.
Liabilitas jangka panjang pada 30 September 2024 sebesar Rp7.636.857 juta mengalami peningkatan sebesar Rp1.486.222 juta atau
sebesar 24% dari jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp6.150.635 juta. Hal ini terutama
disebabkan peningkatan porsi jangka panjang dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp725.742 juta dan pinjaman jangka panjang
19
Page 20
lainnya sebesar Rp747.759 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp9.376.331 juta dan Rp8.789.165 juta mengalami kenaikan sebesar 7% atau Rp587.166 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang sebesar Rp1.158.577 juta, dikurangin dengan penurunan liabilitas jangka pendek
sebesar Rp571.411 juta sebagai berikut.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp3.225.696 juta dan Rp2.067.119 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.158.577 juta atau sebesar 56%. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp583.319 juta, peningkatan utang
bank jangka pendek sebesar Rp964.977, dikurangi dengan penurunan porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang lainnya sebesar
Rp430.000 juta.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp6.150.635 juta dan Rp6.722.046 juta penurunan sebesar 9% atau Rp571.411 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan porsi jangka panjang dari pinjaman jangka panjang Rp 652.375 juta, dikurangi dengan peningkatan liabilitas asset pajak
tangguhan sebesar Rp68.930 juta.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas pada 30 September 2024 sebesar Rp6.301.317 juta mengalami penurunan sebesar Rp251.580 juta atau sebesar 4% dari
jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp6.552.897 juta. Hal ini disebabkan oleh rugi periode sampai dengan 30
September 2024 sebesar Rp63.208 juta dan total rugi komprehensif lain untuk periode sampai dengan 30 September 2024 sebesar
Rp173.918 juta, serta pembagian dividen kepada kepentingan non-pengendali sebesar Rp15.354 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp6.552.897 juta dan Rp6.732.467 juta menurun sebesar 3% atau Rp179.569 juta. Hal ini disebabkan oleh laba tahun 2023 sebesar
Rp12.574 juta dan total rugi komprehensif lain tahun 2023 sebesar Rp125.631 juta, serta pembagian dividen kepada kepentingan non-
pengendali sebesar Rp66.512 juta.
Keterangan selengkapnya mengenai Analisis Dan Pembahasan Oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97 tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat
di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian
tersebut telah diubah dengan Akta Perubahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-24274 HT.01.01.TH.2004
tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di
kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 999.000 999.000.000 99,90
2. PT Exspan Nusantara 1.000 1.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
20
Page 21
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap Tahap
III Tahun 2024, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H.,M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
Kemenkum dengan No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”).
Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan
tentang Rapat Direksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang
pembangkitan listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik, pembangkitan dan penjualan
tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi) ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan ketenagalistrikan;
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan perencanaan dan pembuatan desain
dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas untuk keperluan pemasokan gas.
Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Amri Siahaan
Komisaris Independen : Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris : M. Teguh Pamuji
Direksi:
Direktur Utama : Eka Satria
Direktur : Femi Firsadi Sastrena
Direktur : Myrta Sri Utami
Direktur : Imron Gazali
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri Utami selaku Direktur Perseroan) adalah sejak
tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5 tahun, atau sampai dengan tanggal 16 Mei 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
dapat memberhentikannya sewaktu-waktu, sedangkan masa jabatan Myrta Sri Utami selaku Direktur Perseroan adalah sejak tanggal 1
Mei 2023 untuk jangka waktu 5 tahun, atau sampai dengan tanggal 1 Mei 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham Perseroan. Tidak ada perjanjian
atau kesepakatan apapun antara Dewan Komisaris dan Direksi, serta tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir
bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia No. 07 tanggal 24 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015213 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0096304.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Mei 2022 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (sirkuler) Pemegang Saham No. 05 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0291310 tanggal 20 Desember 2024
21
Page 22
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0279437.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Desember
2024.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang energi. Berdasarkan Rencana
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero), sampai dengan tahun 2030 diperkirakan
bauran EBT akan meningkat dari 12,6% pada 2021 menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target pemerintah. Bauran energi pada tahun
2030 diproyeksikan 59.4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk LNG), 25% EBT dan 0,4% BBM sesuai dengan kebijakan Pemerintah
untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi menjadi perusahaan listrik bersih swasta terkemuka dan
perusahaan jasa operasi & pemeliharaan yang menjadi pilihan investor, pemegang saham, mitra, pekerja, dan komunitas di wilayah
operasional. Perseroan melakukan kegiatan sebagai IPP dan jasa O&M yang sepenuhnya mendukung platform energi ramah lingkungan
serta akan mengembangkan ranah bisnis baik dengan PLN maupun bisnis captive market.
Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB, dengan membangun pembangkit listrik
tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian dikembangkan melalui proyek MEB add-on menjadi total 85MW. Seiring
berjalannya waktu, Perseroan juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 85 MW dan disusul dengan PLTG ELB dengan
total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan mengembangkan ELB Add-on berkapasitas 39 MW yang
direncanakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga mengembangkan usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki
dan mengoperasikan dua unit PLTG dengan kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.
Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total kapasitas 18 MW yang telah beroperasi
sejak 2017. Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di Tapanuli, Sumatera Utara
yang mana seluruh unitnya telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018 dan Perseroan juga sedang mengembangkan tahap
pertama sebesar 34 MW untuk PLTP Ijen dengan total kapasitas hingga 110 MW di Jawa Timur yang ditargetkan beroperasi secara
komersial pada awal tahun 2025. Selain itu, Perseroan telah mendapatkan Preliminary and Exploration Survey Assignment (Penugasan
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi atau PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60 MW yang berlokasi di Sumatera Utara, dengan
rencana mencapai COD pada tahun 2028. Langkah ini mengarahkan jalan Perseroan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan yang
memaksimalkan sumber energi baru dan terbarukan.
Selain bisnis IPP, melalui PT Tanjung Jati B Power Services, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M jangka panjang untuk PLTU
Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla 330 MW, PLTU Sulut-1 2x50 MW dan PLTU Timor-1 2x50MW.
Hingga pada akhir September 2024, Perseroan telah berhasil memperoleh kontrak baru jasa O&M di PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas
34 MW yang rencana akan dioperasikan oleh PT Medco Power Geothermal Services.
Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah ditetapkan sebagai pemenang
tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW yang dilakukan oleh PLN dan telah memperoleh deklarasi financing
date dari PLN pada Agustus 2018. PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.
Di bidang PLTS, Perseroan telah menandatangani PPA dengan PT PLN (Persero) pada 26 Februari 2022 untuk mengembangkan Bali
Timur 25MWp dan Bali Barat 25MWp dengan rencana COD di 2025. Perseroan juga mengembangkan PLTS Sumbawa 26MWp yang
telah mencapai COD pada Juni 2022. Selain itu, Perseroan dan konsorsiumnya telah memperoleh Conditional Approval Import License
untuk mengembangkan dan mengekspor 600MW dari Indonesia ke Singapura yang direncanakan akan COD pada tahun 2028.
Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan ini sejalan dengan komitmen
Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong pembangunan ekonomi lokal tanpa membawa kerugian potensial
jangka panjang kepada lingkungan.
Pada akhir September 2024, Perseroan tercatat memiliki aset IPP dengan total kapasitas terpasang dan pembangkit yang sedang
dikembangkan sebesar 1,778 MW dan O&M service dengan total kapasitas sebesar 2.235 MW. Secara berturut-turut, penjualan tenaga
listrik pada tahun 2022 dan 2023adalah 2.761 GWh dan 4.155 GWh. Seluruh PBJTL dan penjualan tenaga listrik Perseroan dilakukan
dengan PLN sebagai pelanggan utama.
Selama Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, Perseroan secara berturut-turut
membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp2.603.790,28 juta dan Rp4.321.574,69 juta. Tidak ada kegiatan usaha Perseroan
sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Keunggulan kompetitif
1. Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia
2. Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan, pembangunan dan pendanaan
3. Platform jasa O&M yang handal
4. Kontrak jangka panjang dengan PLN
22
Page 23
5. Arus kas yang stabil dari PJBTL
6. Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola pembangkit listrik di Indonesia
Strategi usaha
Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan pemerintah seperti ESDM, DJK, EBTKE,
PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan melimpahnya bahan baku dan
tingginya permintaan akan supply listrik, dan mulai merencanakan secara selektif dalam mencari potensi proyek di Indonesia bagian
tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW - 1,000 MW untuk pembangkit energi bersih serta energi baru dan
terbarukan.
4. Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5. Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar dari area operasional Perseroan.
6. Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan dapat dilihat pada Bab VI dalam Informasi Tambahan.
PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, para Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.150.000.000.000 (satu triliun seratus lima
puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp968.830.000.000,- (sembilan ratus
enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Sukuk Wakalah secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
No. Penjamin Emisi Efek Jumlah (Rp Juta) Persentase
Seri A Seri B Seri C
1. PT BNI Sekuritas 21.500.000.000 271.500.000.000 121.000.000.000 414.000.000.000 42,73%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 37.820.000.000 164.160.000.000 32.455.000.000 234.435.000.000 24,20%
3. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk 42.575.000.000 248.265.000.000 29.555.000.000 320.395.000.000 33,07%
TOTAL 101.895.000.000 683.925.000.000 183.010.000.000 968.830.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah
PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Keterangan selengkapnya mengenai Penjamin Emisi Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Tim Ahli Syariah : Iggi Haruman Achsien S.E., MBA dan AH. Azharuddin Lathif M.H., M.Ag.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Keterangan selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi
Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
23
Page 24
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia
maupun badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah (“FPPSu”)
yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam
Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Sukuk
Wakalah dilakukan dengan menggunakan FPPSu untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam
5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening efek. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) pemesanan dilakukan
dengan menggunakan FPPSu asli; dan (ii) pemesanan disampaikan melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi
penjaminan emisi efek dan/atau agen penjualan efek.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah pada tanggal 3 Februari 2025 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Sebelum Masa Penawaran Sukuk Wakalah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dengan
mengajukan FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam
Bab XII Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan menyerahkan kembali kepada
Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN SUKUK WAKALAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi
jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 5 Februari 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Wakalah untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Wakalah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk
Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum. Manajer Penjatahan untuk Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
24
Page 25
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Efek tempat mengajukan pemesanan dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek. Selanjutnya para Penjamin Emisi
Efek harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambatnya pada tanggal 6 Februari 2025 (in
good fund) pukul 15.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank BCA Syariah Bank Muamalat Bank Permata Syariah
Cabang: KCP Kenari Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 006-222-6667 No. Rekening: 301-0070250 No. Rekening: 00970613161
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal Pembayaran, Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
Jumbo Sukuk Wakalah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah dari Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah
kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Efek yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah
tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 Februari 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk
Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah
yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas
pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSW serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Sukuk Wakalah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Imbal Hasil Wakalah maupun pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah. Pemegang Sukuk Wakalah yang
25
Page 26
berhak atas Imbal Hasil Wakalah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSW dilaksanakan oleh Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI sehingga
Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSW (R-3) - berakhirnya RUPSW yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah
diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan Sukuk Wakalah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Sukuk Wakalah di Bursa Efek Indonesia tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Sukuk Wakalah
batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek
dimana pemesanan diajukan dengan menyertakan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah dan bukti jati diri. Jika terjadi
keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas jumlah Imbal Hasil Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk
Wakalah, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda akibat keterlambatan kepada
para pemesan Sukuk Wakalah.
12. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH
Tanpa mengurangi ketentuan terkait persyaratan pendahuluan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah berakhir dengan sendirinya apabila:
a. Perseroan tidak menyampaikan Informasi Tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK serta tidak mengumumkan
ringkasan atas Informasi Tambahan sesuai dan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 36/2014; atau
b. Pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada BEI; atau
c. Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
26
Page 27
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada tanggal 3 Februari 2025 sampai
dengan 4 Februari 2025 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12910 - Indonesia Jakarta 10210 - Indonesia Jakarta 12190 - Indonesia
Tel.: (021) 2554 3946 Tel.: (021) 5091 4100 Tel. (021) 2924 9088
Faks.: (021) 5793 6934 Faks.: (021) 252 0990 Faks. (021) 2924 9050
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id; Email: fit@trimegah.com
ib-group1@brids.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
27
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MEDCO POWER INDONESIA Kegiatan Usaha Utama Pembangkitan
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
Bank Kustodian. A. Objek Investasi Sukuk Wakalah
p.2
unresolved
org
PT Medco Power
p.5 ×2
unresolved
org
PT Medcopower Servis Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Medco Cahaya Geothermal
p.6
unresolved
org
PT Medco Ratch Power Riau
p.6
unresolved
org
PT Medcosolar Bali Timur
p.6
unresolved
org
PT Medco Solar Bali Barat
p.6
unresolved
org
Purwantono
p.9 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.9 ×2
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.13
unresolved
org
Pacific Solar Medco Energy Pte Ltd
p.19
unresolved
org
PT Medco Power Karimata
p.20
unresolved
person
Maria Theresia Suprapti
· Notaris
p.20 ×2
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.20 ×2
unresolved
org
PT Exspan Nusantara
p.20
unresolved
person
Siti Rumondang Bulan Lubis
· Notaris
p.21 ×3
unresolved
—
Myrta Sri Utami
· Direktur
p.21 ×2
unresolved
person
Argo Wahyu Jati Kusumo
· Notaris
p.21
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.22 ×2
unresolved
org
PT Tanjung Jati B Power Services
p.22
unresolved
org
PT Medco Power Geothermal Services.
p.22
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Efek
p.23
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
· Konsultan Hukum
p.23
unresolved
person
Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.23
unresolved
person
H. Wali Amanat
p.23
unresolved
person
Iggi Haruman Achsien S.E.
p.23
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.23
unresolved
org
Bank Muamalat
p.25
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.