Skip to content
Back to announcement

20260623_TBLA_Penyampaian Bukti Iklan_32103626_lamp1.pdf

Other Needs review TBLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                         PENGUMUMAN
                                      RINGKASAN RISALAH
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                             DAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA




                               PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
                                (Member of Sungai Budi Group)
                         Fully Integrated Palm Cooking Oil Producer
                 And Downstream Product And Fully Integrated Sugar Producer
                                        (“Perseroan”)

Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama dengan RUPST selanjutnya
disebut sebagai “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan di Hotel Westin - Ruang Padang, Jl. H.R. Rasuna Said
Kav. C-22 A, RT 2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, pada hari Jumat, tanggal
19 Juni 2026, pukul 14.17 WIB sampai dengan pukul 15.16 WIB untuk RUPST, dan pukul 15.24 WIB sampai dengan
pukul 15.44 WIB untuk RUPSLB, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

Rapat dihadiri oleh:

Komisaris               : Oey Albert
Komisaris Independen    : Justinus Aditya Sidharta

Presiden Direktur       :   Widarto
Wakil Presiden Direktur :   Sudarmo Tasmin
Direktur                :   Basuki Prawono Winata
Direktur                :   Oey Alfred
Direktur                :   Jason Indrian Winata

Pemegang Saham
1. James Indrianto Winata selaku kuasa dari:
   - PT Budi Delta Swakarya, pemilik 1.974.403.475 saham; dan
   - PT Sungai Budi, pemilik 1.499.929.596 saham.
2. Eisa Gunawan selaku kuasa dari Widarto, pemilik 2.672.000 saham.
3. Santoso Winata, pemilik 2.672.000 saham (melalui aplikasi eASY.KSEI atau e-Proxy).
4. Masyarakat (Publik) selaku pemilik:
   - 1.764.442.492 saham (hadir dalam RUPST); dan
   - 1.765.019.859 saham (hadir dalam RUPSLB).

Para pemegang saham yang hadir dalam Rapat tersebut di atas mewakili sejumlah 5.244.119.563 saham atau
sebesar 87,34% (untuk RUPST) dan sejumlah 5.244.696.930 saham atau sebesar 87,35% (untuk RUPSLB) dari
jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah dalam Rapat yaitu 6.004.151.372 saham.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan POJK No. 15/2020, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan perundangan di Pasar Modal,
Direksi Perseroan antara lain telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Page 2
1.   Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat
     tanggal 4 Mei 2026.
2.   Melakukan pengumuman dan pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham melalui situs web Bursa Efek
     Indonesia, situs web Perseroan (www.tunasbarulampung.com) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi
     eASY.KSEI, masing-masing pada tanggal 11 Mei 2026 dan tanggal 26 Mei 2026.

Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, pemegang saham/kuasa mereka yang sah diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang sesuai dengan mata acara Rapat yang
dibicarakan, dengan prosedur sesuai dengan Tata Tertib Rapat.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
   87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah
   sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, keputusan Rapat ini
   diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka
   keputusan diambil dengan pemungutan suara.
2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang telah disampaikan secara langsung di ruang
   Rapat, suara yang telah disampaikan melalui mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
   aplikasi eASY.KSEI, serta suara yang disampaikan secara elektronik pada setiap mata acara Rapat (e-voting)
   melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Pemegang Saham dengan hak suara sah yang telah hadir atau diwakili dalam Rapat namun tidak menggunakan
   hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara
   mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara, dengan menambahkan jumlah suara abstain tersebut
   pada jumlah suara mayoritas Pemegang Saham.
4. Peserta Rapat diharapkan untuk menghadiri Rapat sampai ditutupnya Rapat ini. Jika ada Pemegang Saham
   atau kuasa mereka yang sah yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan, maka
   yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat.

Mata Acara RUPST yaitu sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha
    keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan
    pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
    Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan
    Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan
    Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan
    pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
    dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun
    buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2025.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
    anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau
    rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
    buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

Hasil keputusan RUPST adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama
    Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya:
         - Benjamin Soegipto     :    300 saham;
         - Untara Hadi           : 6.150 saham;
         - Robert Omposunggu, SE : 68.500 saham;
         - Habibi Arya Anugrah   : 705.100 saham.

     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju       : 5.244.119.563 saham atau 100% dari yang hadir.
     - Abstain      : 7.252.169 saham atau 0,14% dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
Page 3
     Keputusan:
     Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
     usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta persetujuan
     dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan
     Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan
     Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan
     pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta sekaligus memberi kuasa kepada Direksi untuk
     menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris/pejabat instansi yang
     berwenang guna memenuhi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49/2025 tentang Syarat dan
     Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

2.   Mata Acara Kedua
     Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju       : 5.244.119.563 saham atau 100% dari yang hadir.
     - Abstain      : 2.618.185 saham atau 0,05% dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
     Keputusan:
     Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yaitu dengan
     membagikan dividen tunai sebanyak-banyaknya sebesar Rp 360.249.082.320,- (tiga ratus enam puluh miliar dua
     ratus empat puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) atau sebesar Rp 60,-
     (enam puluh Rupiah) per lembar saham, dan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) ditetapkan
     sebagai dana cadangan. Sisa dari laba bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan akan dimanfaatkan
     untuk kegiatan operasional Perseroan yang dimasukkan dalam pos “Saldo Laba”, serta memberikan kuasa dan
     wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan
     pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
     dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di hadapan
     pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

3.   Mata Acara Ketiga
     Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju       : 5.244.106.663 saham atau 99,99% dari yang hadir.
     - Abstain      : 2.618.185 saham atau 0,05% dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 12.900 saham atau 0,01% dari yang hadir.
     Keputusan:
     Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota
     Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026 maksimal kenaikan 5% dari tahun lalu yang dilakukan
     dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

4.   Mata Acara Keempat
     Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju       : 5.200.276.784 saham atau 99,16% dari yang hadir.
     - Abstain      : 7.252.169 saham atau 0,14% dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 43.842.779 saham atau 0,84% dari yang hadir.
     Keputusan:
     Memberikan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
     penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 berikut dengan persyaratan serta ketentuan lainnya terkait
     dengan penunjukan tersebut.
Page 4
Mata Acara RUPSLB yaitu sebagai berikut:
1. Persetujuan penyesuaian/perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan
   dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dengan demikian mengubah ketentuan Pasal
   3 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

Hasil keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama
    Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham
    Hasil Pemungutan Suara:
    - Setuju       : 5.199.861.547 saham atau 99,15% dari yang hadir.
    - Abstain      : 2.618.285 saham atau 0,05% dari yang hadir.
    - Tidak Setuju : 44.835.383 saham atau 0,85% dari yang hadir.
    Keputusan:
1. Menyetujui penyesuaian/perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan
    dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dengan demikian mengubah ketentuan Pasal
    3 Anggaran Dasar Perseroan; serta
2. Memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara
   bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan
   segala tindakan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas
   untuk membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-
   dokumen yang diperlukan serta menegaskan kembali keputusan Rapat ini, dan untuk keperluan tersebut hadir
   dihadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
   yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku serta melakukan
   tindakan-tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.

2.   Mata Acara Kedua
     Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
     Hasil Pemungutan Suara:
     - Setuju       : 5.244.250.930 saham atau 99,99% dari yang hadir.
     - Abstain      : 2.618.285 saham atau 0,05% dari yang hadir.
     - Tidak Setuju : 446.000 saham atau 0,01% dari yang hadir.
     Keputusan:
     Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini,
     sehubungan dengan meninggalnya Tuan Murugaiah Periasamy selaku Direktur Perseroan, dengan memberikan
     kepadanya pembebasan dan pemberesan serta pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
     atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh almarhum Tuan Murugaiah Periasamy selama masa
     jabatannya, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku atau catatan-catatan Perseroan,
     sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

     Presiden Komisaris                 : Santoso Winata
     Komisaris                          : Oey Albert
     Komisaris Independen               : Justinus Aditya Sidharta
     Presiden Direktur                  : Widarto
     Wakil Presiden Direktur            : Sudarmo Tasmin
     Direktur                           : Oey Alfred
     Direktur                           : Basuki Prawono Winata
     Direktur                           : Sugandhi
     Direktur                           : Ravindran Veerasamy
     Direktur                           : Jason Indrian Winata
     untuk masa jabatan yang berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun
     2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu;

     serta memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara
     bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan
     segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, termasuk tetapi tidak
     terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun
     dokumen-dokumen yang diperlukan serta menegaskan kembali keputusan Rapat ini, dan untuk keperluan
     tersebut hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada
Page 5
     pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku serta
     melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.

Jadwal Dan Tata cara Pembayaran Dividen Tunai Final
Sehubungan dengan keputusan mata acara kedua RUPST dimana rapat telah memutuskan untuk dilakukan
pembayaran Dividen Tunai Final, maka pembayaran Dividen Tunai Final akan dilaksanakan dengan jadwal dan tata
cara sebagai berikut:

1.   Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final:
      No.                         Keterangan                               Tanggal
       1.   Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI),          23 Juni 2026
            situs web Perseroan (www.tunasbarulampung.com) dan
            situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI
       2.   Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi             29 Juni 2026
       3.   Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi              30 Juni 2026
       4.   Cum Dividen di Pasar Tunai                                    1 Juli 2026
       5.   Recording Date                                                1 Juli 2026
       6.   Ex Dividen di Pasar Tunai                                     2 Juli 2026
       7.   Pembayaran Dividen Tunai Final                               22 Juli 2026

2.   Mekanisme Pembagian Dividen Tunai Final:
     1. Dividen Tunai Final akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 1 Juli 2026 dan/atau pemilik saham
        Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
        perdagangan tanggal 1 Juli 2026.
     2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen
        Tunai Final dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan Efek dan/atau
        Bank Kustodian pada tanggal 22 Juli 2026. Bukti pembayaran Dividen Tunai Final akan disampaikan oleh
        KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
        saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
        penitipan kolektif KSEI maka pembayaran Dividen Tunai Final akan ditransfer ke rekening pemegang
        saham.
     3. Dividen Tunai Final tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
        bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai Final yang menjadi hak pemegang saham yang
        bersangkutan.
     4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang
        belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI
        atau Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat Rukan Kirana Boutique
        Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, paling lambat tanggal
        26 Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Tunai Final yang dibayarkan
        kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan
        perundangan yang berlaku.
     5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
        menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
        persyaratan pasal 26 Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat
        atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan form DGT-1 atau
        DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau
        BAE sesuai dengan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai Final yang
        dibayarkan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

                                            Jakarta, 23 Juni 2026
                                       PT TUNAS BARU LAMPUNG TBK
                                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published23 Jun 2026
Pages5
Characters19,383
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TUNAS BARU LAMPUNG Tbk p.1 ×5
linked person Justinus Aditya Sidharta p.1 ×2
linked org PT Sungai Budi p.1 ×2
linked person Santoso Winata p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Budi Delta Swakarya p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person Robert Omposunggu p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Terbatas. p.3
unresolved person Murugaiah Periasamy · Direktur p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 364 ms 12 Sep 2026 19:19
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '15:16:00',
 'time_start': '14:17:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result