Back to announcement
20260623_TBLA_Penyampaian Bukti Iklan_32103626_lamp1.pdf
Other Needs review TBLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
(Member of Sungai Budi Group)
Fully Integrated Palm Cooking Oil Producer
And Downstream Product And Fully Integrated Sugar Producer
(“Perseroan”)
Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama dengan RUPST selanjutnya
disebut sebagai “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan di Hotel Westin - Ruang Padang, Jl. H.R. Rasuna Said
Kav. C-22 A, RT 2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, pada hari Jumat, tanggal
19 Juni 2026, pukul 14.17 WIB sampai dengan pukul 15.16 WIB untuk RUPST, dan pukul 15.24 WIB sampai dengan
pukul 15.44 WIB untuk RUPSLB, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).
Rapat dihadiri oleh:
Komisaris : Oey Albert
Komisaris Independen : Justinus Aditya Sidharta
Presiden Direktur : Widarto
Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Basuki Prawono Winata
Direktur : Oey Alfred
Direktur : Jason Indrian Winata
Pemegang Saham
1. James Indrianto Winata selaku kuasa dari:
- PT Budi Delta Swakarya, pemilik 1.974.403.475 saham; dan
- PT Sungai Budi, pemilik 1.499.929.596 saham.
2. Eisa Gunawan selaku kuasa dari Widarto, pemilik 2.672.000 saham.
3. Santoso Winata, pemilik 2.672.000 saham (melalui aplikasi eASY.KSEI atau e-Proxy).
4. Masyarakat (Publik) selaku pemilik:
- 1.764.442.492 saham (hadir dalam RUPST); dan
- 1.765.019.859 saham (hadir dalam RUPSLB).
Para pemegang saham yang hadir dalam Rapat tersebut di atas mewakili sejumlah 5.244.119.563 saham atau
sebesar 87,34% (untuk RUPST) dan sejumlah 5.244.696.930 saham atau sebesar 87,35% (untuk RUPSLB) dari
jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah dalam Rapat yaitu 6.004.151.372 saham.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan POJK No. 15/2020, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan perundangan di Pasar Modal,
Direksi Perseroan antara lain telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Page 2
1. Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat
tanggal 4 Mei 2026.
2. Melakukan pengumuman dan pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan (www.tunasbarulampung.com) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi
eASY.KSEI, masing-masing pada tanggal 11 Mei 2026 dan tanggal 26 Mei 2026.
Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, pemegang saham/kuasa mereka yang sah diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang sesuai dengan mata acara Rapat yang
dibicarakan, dengan prosedur sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah
sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, keputusan Rapat ini
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara.
2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang telah disampaikan secara langsung di ruang
Rapat, suara yang telah disampaikan melalui mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
aplikasi eASY.KSEI, serta suara yang disampaikan secara elektronik pada setiap mata acara Rapat (e-voting)
melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Pemegang Saham dengan hak suara sah yang telah hadir atau diwakili dalam Rapat namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara, dengan menambahkan jumlah suara abstain tersebut
pada jumlah suara mayoritas Pemegang Saham.
4. Peserta Rapat diharapkan untuk menghadiri Rapat sampai ditutupnya Rapat ini. Jika ada Pemegang Saham
atau kuasa mereka yang sah yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan, maka
yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat.
Mata Acara RUPST yaitu sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau
rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Hasil keputusan RUPST adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya:
- Benjamin Soegipto : 300 saham;
- Untara Hadi : 6.150 saham;
- Robert Omposunggu, SE : 68.500 saham;
- Habibi Arya Anugrah : 705.100 saham.
Hasil Pemungutan Suara:
- Setuju : 5.244.119.563 saham atau 100% dari yang hadir.
- Abstain : 7.252.169 saham atau 0,14% dari yang hadir.
- Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
Page 3
Keputusan:
Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta persetujuan
dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta sekaligus memberi kuasa kepada Direksi untuk
menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris/pejabat instansi yang
berwenang guna memenuhi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49/2025 tentang Syarat dan
Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2. Mata Acara Kedua
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
Hasil Pemungutan Suara:
- Setuju : 5.244.119.563 saham atau 100% dari yang hadir.
- Abstain : 2.618.185 saham atau 0,05% dari yang hadir.
- Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
Keputusan:
Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yaitu dengan
membagikan dividen tunai sebanyak-banyaknya sebesar Rp 360.249.082.320,- (tiga ratus enam puluh miliar dua
ratus empat puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) atau sebesar Rp 60,-
(enam puluh Rupiah) per lembar saham, dan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) ditetapkan
sebagai dana cadangan. Sisa dari laba bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan akan dimanfaatkan
untuk kegiatan operasional Perseroan yang dimasukkan dalam pos “Saldo Laba”, serta memberikan kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan
pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di hadapan
pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
3. Mata Acara Ketiga
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
Hasil Pemungutan Suara:
- Setuju : 5.244.106.663 saham atau 99,99% dari yang hadir.
- Abstain : 2.618.185 saham atau 0,05% dari yang hadir.
- Tidak Setuju : 12.900 saham atau 0,01% dari yang hadir.
Keputusan:
Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026 maksimal kenaikan 5% dari tahun lalu yang dilakukan
dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
4. Mata Acara Keempat
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
Hasil Pemungutan Suara:
- Setuju : 5.200.276.784 saham atau 99,16% dari yang hadir.
- Abstain : 7.252.169 saham atau 0,14% dari yang hadir.
- Tidak Setuju : 43.842.779 saham atau 0,84% dari yang hadir.
Keputusan:
Memberikan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 berikut dengan persyaratan serta ketentuan lainnya terkait
dengan penunjukan tersebut.
Page 4
Mata Acara RUPSLB yaitu sebagai berikut:
1. Persetujuan penyesuaian/perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dengan demikian mengubah ketentuan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Hasil keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham
Hasil Pemungutan Suara:
- Setuju : 5.199.861.547 saham atau 99,15% dari yang hadir.
- Abstain : 2.618.285 saham atau 0,05% dari yang hadir.
- Tidak Setuju : 44.835.383 saham atau 0,85% dari yang hadir.
Keputusan:
1. Menyetujui penyesuaian/perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dengan demikian mengubah ketentuan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan; serta
2. Memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-
dokumen yang diperlukan serta menegaskan kembali keputusan Rapat ini, dan untuk keperluan tersebut hadir
dihadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku serta melakukan
tindakan-tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.
2. Mata Acara Kedua
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
Hasil Pemungutan Suara:
- Setuju : 5.244.250.930 saham atau 99,99% dari yang hadir.
- Abstain : 2.618.285 saham atau 0,05% dari yang hadir.
- Tidak Setuju : 446.000 saham atau 0,01% dari yang hadir.
Keputusan:
Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini,
sehubungan dengan meninggalnya Tuan Murugaiah Periasamy selaku Direktur Perseroan, dengan memberikan
kepadanya pembebasan dan pemberesan serta pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh almarhum Tuan Murugaiah Periasamy selama masa
jabatannya, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku atau catatan-catatan Perseroan,
sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Komisaris Independen : Justinus Aditya Sidharta
Presiden Direktur : Widarto
Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Oey Alfred
Direktur : Basuki Prawono Winata
Direktur : Sugandhi
Direktur : Ravindran Veerasamy
Direktur : Jason Indrian Winata
untuk masa jabatan yang berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun
2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu;
serta memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan serta menegaskan kembali keputusan Rapat ini, dan untuk keperluan
tersebut hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada
Page 5
pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku serta
melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.
Jadwal Dan Tata cara Pembayaran Dividen Tunai Final
Sehubungan dengan keputusan mata acara kedua RUPST dimana rapat telah memutuskan untuk dilakukan
pembayaran Dividen Tunai Final, maka pembayaran Dividen Tunai Final akan dilaksanakan dengan jadwal dan tata
cara sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final:
No. Keterangan Tanggal
1. Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), 23 Juni 2026
situs web Perseroan (www.tunasbarulampung.com) dan
situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI
2. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 29 Juni 2026
3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 30 Juni 2026
4. Cum Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2026
5. Recording Date 1 Juli 2026
6. Ex Dividen di Pasar Tunai 2 Juli 2026
7. Pembayaran Dividen Tunai Final 22 Juli 2026
2. Mekanisme Pembagian Dividen Tunai Final:
1. Dividen Tunai Final akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 1 Juli 2026 dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan tanggal 1 Juli 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen
Tunai Final dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan Efek dan/atau
Bank Kustodian pada tanggal 22 Juli 2026. Bukti pembayaran Dividen Tunai Final akan disampaikan oleh
KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran Dividen Tunai Final akan ditransfer ke rekening pemegang
saham.
3. Dividen Tunai Final tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai Final yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI
atau Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat Rukan Kirana Boutique
Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, paling lambat tanggal
26 Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Tunai Final yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan pasal 26 Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat
atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan form DGT-1 atau
DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau
BAE sesuai dengan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai Final yang
dibayarkan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Jakarta, 23 Juni 2026
PT TUNAS BARU LAMPUNG TBK
Direksi
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Robert Omposunggu
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Terbatas.
p.3
unresolved
person
Murugaiah Periasamy
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
364 ms
12 Sep 2026 19:19
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '15:16:00',
'time_start': '14:17:00'}