Back to announcement
20260623_BUKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103434_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BUKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.928
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id Jakarta, 11 Juni 2026 Nomor : 17/VI/2026 Kepada Yth: Hal — : Resume Rapat Umum PT BUKALAPAK.COM Tbk Pemegang Saham Tahunan di Treasury Tower Lantai 65, District 8 SCBD, PT BUKALAPAK.COM Tbk Jalan Jendral Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BUKALAPAK.COM Tbk”, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026 Waktu : 10.18 WIB — 11.26 WIB Tempat 1 Treasury Tower Lantai 65, District 8 SCBD, Lot 28 Jalan Jendral Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan, 12190. Kehadiran 1 - Dewan Komisaris: 1. Adi Wardhana Sariaatmadja Komisaris Utama 2 Zamwuba Arifah Chafsoh Komisaris Independen —— Rahman") p 3. Jay Geoffrey Wacher") Komisaris - Direksi: 1. Willix Halim Direktur Utama Natalia Firmansyah Direktur 3. Victor Putra Lesmana Direktur “) hadir secara online melalui media telekonferensi - Pemegang Saham: 68.699.925.767 saham (74,80910Y6) dari total 103.167.090.767 saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan hak suara sah hingga saat Rapat yaitu sebanyak 91.833.653.260 saham setelah dikurangi sebanyak 11.333.437.507 saham yang dilakukan pembelian kembali oleh Perseroan (treasury stock). I. MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025. 2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2026.
Page 2 OCR 0.950
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id 1 8. Persetujuan Pengangkatan Kembali dan/atau Perubahan Susunan Direksi Perseroan. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan. Persetujuan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026. Persetujuan Penegasan Kembali Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Melaksanakan Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam Rangka Management and Employee Stock Ownership Program (“MESOP”) II. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Tahun 2025. U. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT - Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mata acara Rapat dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 24 April 2026 melalui surat Nomor No. 1019/BL/CORSEC/SURAT/IV/2026: Melakukan pengumuman Rapat yang dimuat pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, serta melalui sistem dASY.KSEI dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 5 Mei 2026. Melakukan pemanggilan Rapat yang dimuat pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, serta melalui sistem eASY.KSEI dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 20 Mei 2026. HI. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.022.295.239 saham atau merupakan 1,4880696 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 60.100 saham atau merupakan 0,0000996 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 67.677.570.428 saham atau merupakan 98,51185Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 68.699.865.667 saham atau merupakan 99,9999196 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimuat dalam Laporan Keberlanjutan 2025.
Page 3 OCR 0.953
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited) (“Laporan Keuangan Konsolidasian”). 3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan 4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA KEDUA RAPAT M. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara elektronik, Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 952.267.539 saham atau merupakan 1,3861396 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 82.535.900 saham atau merupakan 0,12014Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 67.665.122.328 saham atau merupakan 98,49373Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 68.617.389.867 saham atau merupakan 99,87986Yo dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut: Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. ATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
Page 4 OCR 0.950
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id 1.052.264.839 saham atau merupakan 1,5316896 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.192.136.500 saham atau merupakan 1,73528Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 66.455.524.428 saham atau merupakan 96,7330496 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 67.507.789.267 saham atau merupakan 98,2647296 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut: 1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang memiliki kompetensi dan pengalaman, independen terhadap Perseroan dan terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan yang berakhir tanggal 31 Desember 2026 (termasuk penetapan honorarium dan persyaratan lainnya), dengan memperhatikan rekomendasi yang diterima dari Komite Audit. 2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut. 3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bagi Perseroan, termasuk menetapkan kondisi dan syarat-syarat penunjukan apabila pihak-pihak yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 952.263.139 saham atau merupakan 1,3861296 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 7.072.840.405 saham atau merupakan 10,29527Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 60.674.822.223 saham atau merupakan 88,3186176 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara 1nayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 61.627.085.362
Page 5 OCR 0.954
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend, Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id saham atau merupakan 89,7047396 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Willix Halim sebagai Direktur Utama efektif sejak penutupan Rapat serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya atas tindakan pengawasan yang dilakukan sepanjang hal tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2026 yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026. 2. Menyetujui pengangkatan kembali Ibu Natalia Firmansyah dan Bapak Victor Putra Lesmana sebagai Direktur, efektif sejak penutupan Rapat untuk masa jabatan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. 3. Dengan merujuk pada keputusan Nomor 1 di atas, Ibu Natalia Firmansyah akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perseroan sampai dengan diangkatnya Direktur Utama Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. 4. Menetapkan susunan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut: Direktur (Plt. Direktur Utama) : Natalia Firmansyah Direktur : Victor Putra Lesmana 5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Direksi ke dalam suatu akta Notaris, melaporkan ke instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.052.208.639 saham atau merupakan 1,5316094 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 689.057.200 saham atau merupakan 1,00300Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 66.958.659.928 saham atau merupakan 97,46540Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 68.010.868.567 saham atau merupakan 98,99700Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.949
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id 1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Ibu Yenny Wahid sebagai Komisaris Independen dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya atas tindakan pengawasan yang dilakukan sepanjang hal tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2026 yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Drs. H. Sutarman M.H., sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, efektif sejak penutupan Rapat untuk masa jabatan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. 3. Sehubungan dengan usulan keputusan di atas, menyetujui perubahan jabatan Bapak Adi Wardhana Sariaatmadja yang semula sebagai Komisaris Utama Perseroan menjadi Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya. 4. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut: Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Drs. H. Sutarman, M.H. Komisaris : Adi Wardhana Sariaatmadja Komisaris : Jay Geoffrey Wacher 5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris ke dalam suatu akta Notaris, melaporkan ke instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 952.208.639 saham atau merupakan 1,38604Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.023.160.774 saham atau merupakan 1,48932Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 66.724.556.354 saham atau merupakan 97,1246494 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 67.676.764.993 saham atau merupakan 98,51068Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut: Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan termasuk pemberian manfaat, fasilitas, imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan insentif bersifat variabel dalam bentuk saham dan/atau manfaat khusus, bagi masing-masing anggota Direksi
Page 7 OCR 0.952
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. Kewenangan ini dijalankan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketujuh Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 952.264.839 saham atau merupakan 1,3861296 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 7.504.091.905 saham atau merupakan 10,9230096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 60.243.569.023 saham atau merupakan 87,69088Y64 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 61.195.833.862 saham atau merupakan 89,0770096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk menegaskan kembali pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan MESOP II. 2. Menyetujui untuk menegaskan kembali pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan MESOP II dengan akta tersendiri di hadapan Notaris serta melaporkan ke instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut. MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT - Pada Mata Acara Kedelapan Rapat karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses tanya jawab dan pengambilan keputusan. - Pemaparan Mata Acara Kedelapan Rapat yaitu sebagai berikut: Sebagaimana dimuat pada Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan, sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 Perseroan telah merealisasikan dana hasil penawaran umum sebesar Rp17.041.361.421.957 (Tujuh belas triliun empat puluh satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: - Rp5.763.903.443.040 (lima triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat puluh Rupiah) untuk modal kerja Perseroan:
Page 8 OCR 0.953
AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id - Rp1.222.093.122.700 (satu triliun dua ratus dua puluh dua miliar sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah) untuk modal kerja PT Buka Mitra Indonesia, - Rp16.969.920.252 (enam belas miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh dua Rupiah) untuk modal kerja PT Buka Usaha Indonesia: - Rp26.200.000.000 (dua puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) untuk modal kerja PT Buka Investasi Bersama, - Rp35.612.000.000 (tiga puluh lima miliar enam ratus dua belas juta Rupiah) untuk modal kerja PT Buka Pengadaan Indonesia, - Rp1.053.200.000 (satu miliar lima puluh tiga juta dua ratus ribu Rupiah) untuk modal kerja Bukalapak Pte. Ltd, - Rp26.256.815.802 (dua puluh enam miliar dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus dua Rupiah) untuk modal kerja PT Five Jack, dan - Rp9.949.272.920.163 (sembilan triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus enam puluh tiga Rupiah) untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan dan Entitas Anak dan modal kerja Entitas anak selain yang sudah disebutkan, sehingga total sisa dana hasil penawaran umum saham perdana Perseroan saat ini adalah sebesar Rp4.284.470.019.394 (empat triliun dua ratus delapan puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh juta sembilan belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat Rupiah) yang ditempatkan dalam rekening Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 11 Juni 2026 Nomor 58, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. , S.H.
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
COM Tbk
p.1 ×3
unresolved
person
Zamwuba Arifah Chafsoh
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.3
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Direktur Utama
p.5
unresolved
person
Pelaksana Tugas
· Direktur Utama
p.5
unresolved
—
Plt.
· Direktur
p.5
unresolved
person
Yenny Wahid
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
person
Adi Wardhana Sariaatmadja
· Komisaris
p.6
unresolved
org
PT Buka Investasi Bersama
p.8
unresolved
org
PT Buka Pengadaan Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Five Jack
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:11
no text layer - needs OCR