Back to announcement
20260623_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103619_lamp3.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
NOMOR : KEP-08/KP/DK.GD/6/2026
TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
PT PEGADAIAN (PERSERO)
DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO),
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Nomor: KEP-05/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-
Anggota Dewan Komisaris, telah ditetapkan perubahan susunan tugas di
mana Sdri. Umiyatun Hayati Triastuti diberhentikan sebagai Komisaris
serta Sdr. Abdul Karim menjabat sebagai Komisaris Independen dan Sdr.
Syamsulbahri sebagai menjabat sebagai Komisaris;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Nomor: KEP-15/KP/DK.GD/07/2025 tentang Perubahan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero), telah ditetapkan susunan
anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero);
c. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
susunan Komite Audit PT Pegadaian (Persero) perlu ditetapkan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian (Persero) tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT
Pegadaian (Persero).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2023 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara;
7. Anggaran.../-2-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 2
-2-
7. Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero) sebagaimana termuat dalam
Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-17525.AH.01.01
Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, sebagaimana telah diubah dengan Akta
Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty
Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Nomor AHU-0037645.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 11 Juni
2026;
8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
15/KP/DK.GD/07/2025 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau
Risiko PT Pegadaian (Persero);
9. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
05/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Pegadaian (Persero).
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT
PEGADAIAN (PERSERO)
KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdri. Umiyatun Hayati Triastuti
sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero) per
tanggal 8 Mei 2026 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan
tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Mengangkat Anggota Komisaris Independen, Sdr. Trimedya Panjaitan,
Komisaris, Sdri. Mei Ling, dan Komisaris, Sdr. Syamsulbahri sebagai
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero).
KETIGA : Mengubah susunan anggota Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai berikut:
Ketua : Martina
Anggota : 1. AM Putranto
2. Loto Srinaita Ginting
3. Syafaat Perdana
4. Trimedya Panjaitan
5. Mei Ling*
6. Syamsulbahri*
7. Charles R. Vorst
8. Yodi Armawidiatmo
*Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK
KEEMPAT : Komite Pemantau Risiko sebagaimana tersebut pada Diktum KETIGA
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam
melaksanakan tugasnya.
KELIMA.../-3-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 3
-3-
KELIMA : Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris;
1. Tugas Komite Pemantau Risiko, antara lain tidak terbatas pada:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait
dengan tugas dan fungsi;
b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain pada
perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta meminta
dokumen dan laporan yang diperlukan;
c. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan
manajemen risiko dan kepatuhan, serta laporan lainnya yang terkait;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan
kebijakan dan strategi Manajemen Risiko dan Kepatuhan;
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang
mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan Kepatuhan,
serta kesesuaian dengan kebijakannya;
f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
fungsi manajemen risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan
RUPS/Menteri;
g. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait
dengan fungsinya;
h. Memenuhi kewajiban pelatihan dan sertifikasi sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam ketentuan regulasi yang berlaku.
2. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang
dilakukan kepada Dewan Komisaris.
KEENAM : 1. Ketua Komite Pemantau Risiko wajib menyampaikan kepada Dewan
Komisaris:
a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KELIMA;
b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan;
2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris;
3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Pemantau
Risiko wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya
10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling
lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang
Saham.
KETUJUH.../-4-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 4
-4-
KETUJUH : 1. Kepada Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris
sebagaimana ditetapkan pada Diktum KETIGA diberikan honorarium,
tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan
tersendiri;
2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian (Persero) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Pemantau
Risiko menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian (Persero).
KEDELAPAN : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite
Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KETIGA berlaku sesuai dengan masa
jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
KESEMBILAN : Masa keanggotaan Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana Diktum KETIGA berlaku mengikuti masa jabatan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Pemantau Risiko masing-masing.
KESEPULUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Juni 2026
a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN (PERSERO)
AM Putranto
Komisaris Utama
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
3. Direksi PT Pegadaian (Persero);
4. Yang bersangkutan;
5. Pertinggal.
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pembagian Tug
· Anggota
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Dr. Dewi Tenty Septi Artianty
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Ling
p.2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.