Skip to content
Back to announcement

20250114_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31845638_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                   Bandung, 14 Januari 2025
Nomor ​         ​        : S-29/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/I/2025
Lampiran ​      ​        :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. ​ ​       : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. ​ ​        : Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal​        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,


Merujuk      Peraturan       Otoritas   Jasa   Keuangan   No.     31/POJK.04/2015    tentang
Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E
tentang        Kewajiban          Penyampaian         Informasi      (“Kep.    BEI      No.
Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama dengan ini kami sampaikan Keterbukaan
Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik​              : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha​ ​          ​         ​      ​      : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon​        ​        ​         ​      ​      : 022-5402326
Faksimili​      ​        ​         ​      ​      :-
Alamat surat elektronik (e-mail)​         ​      : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No.   Aktivitas              Keterangan
 1.   Tanggal Kejadian       13 Januari 2025

2.    Jenis Informasi atau   “Informasi atau Fakta Material lainnya”
      Fakta Material
                             Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025, Perseroan bersama
                             dengan PT Pegadaian telah melakukan penandatanganan kerja
                             sama Jual Beli Produk EmasKU (“Kerja Sama”).

3.    Uraian Informasi atau Mengacu pada:
      Fakta Material         a.​ POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                 Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                             b.​ POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                 Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
                             c.​ POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                 Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
                             d.​ Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                 Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
                                 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
                                 September 2022.

                             Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025, Perseroan bersama
                             dengan PT Pegadaian (“Pegadaian”) telah melakukan kerja
                             sama terkait jual beli produk EmasKU (“Kerja Sama”). Kerja
                             sama ini mencakup pembelian emas batangan bermerek
                             EMASKU dengan kadar 99,99%. Tujuan dari kerja sama ini
                             adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing
                             pihak.

                             Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                             Bahwa antara Perseroan, dengan Pegadaian tidak terdapat
                             hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
                             modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
                             merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
                             kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                             42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                             Benturan Kepentingan.

                             Sumber Informasi:
                              ●​ https://investasi.kontan.co.id/news/sinergi-hartadinata
                                 -hrta-dan-pegadaian-dalam-ekosistem-bullion-emas-di-i
                                 ndonesia?page=all
Page 3
                                ●​ https://market.bisnis.com/read/20250113/192/183109
                                   0/hartadinata-abadi-hrta-gandeng-pegadaian-jualan-em
                                   as-makin-moncer

  4.    Dampak      kejadian,   Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar
        Informasi atau Fakta    logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja
        Material                operasional.

  5.    Keterangan lain-lain    Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
                                di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau
                                Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain
                                informasi tersebut di atas.

                                Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                                kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                                Keterbukaan Informasi ini.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published15 Jan 2025
Pages3
Characters5,687
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×11
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org PT Pegadaian p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result