Back to announcement
20250114_SKYB_Pemanggilan RUPS_31845718_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SKYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 14 Januari 2025
No. 20/OJK/RUPSLB/NCI/I/2025
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Perihal : Perubahan Jadwal Pelaksanaan RUPS Luar Biasa PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Bersama ini Perusahaan menyampaikan perubahan jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) No. 17/OJK/RUPSLB/NCI/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal : Kamis, 16 Januari 2024
Waktu : Pukul 15.00 WIB – Selesai
Tempat : Graha Mampang Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Berikut ini kami sampaikan perubahan tanggal-tanggal sebagai berikut:
No. KETERANGAN SEMULA MENJADI
1. Pelaksanaan RUPSLB Kamis, 16 Januari 2025 Kamis, 27 Februari 2025
2. Tanggal Penutupan Pencatatan Dalam
Daftar Pemegang Saham Yang Berhak Hadir
Dalam RUPSLB 24 Desember 2024 5 Februari 2025
3. Tanggal Pemanggilan RUPSLB akan
diumumkan melalui surat kabar harian
nasional dan situs web Bursa Efek Indonesia 26 Desember 2024 6 Februari 2025
Sedangkan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan RUPSLB tidak ada perubahan.
Keuangan Konsolidasian Perseroan
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Untuk Tahun Buku 2019,
2020 dan 2021.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :
b. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah
ditelaah oleh Dewan Komisaris;
c. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 2
2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
Penjelasan :
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat
(4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS.
3. Penetapan gaji dan tunjangan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengaudit
Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa
Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan
jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka
dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
Catatan:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham, Perseroan tidak mengirimkan surat
undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham-saham Perseroan yang
belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun untuk
saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI adalah pemegang saham atau kuasa
para pemegang saham rekening yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham
Perseroan pada hari Rabu 5 Februari 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia pada tanggal tersebut.
3. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI yang bermaksud untuk
menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melali Anggota Bursa/Bank Kustodian kepada KSEI untuk
mendapatkan konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR).
4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk menyerahkan fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnta kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruangan.
5. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
kuasa yang sah..
6. Dalam memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam
Rapat.
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 3
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta
dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 14 Januari 2025
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Direksi
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947 Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.