Back to announcement
20250114_PACK_Perubahan Nama // Kode // Sektor dan Sub Sektor_31845580_lamp2.pdf
Other Text extracted PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.911
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 7 Februari 2022, No. AHU-00017 AH.02.02.TAHUN 2022 Akta . PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT SOLUSI KEMASAN DIGITAL Tbk Tanggal : 93 Januari 2025. 4 Nomor 1 Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat 10310 Telepon : 021 - 2123 8054, 0898 139 2066
Page 2 OCR 0.928
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA PUSAT PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT SOLUSI KEMASAN DIGITAL Tbk Nomor :1. -Pada hari ini, Jumat, tanggal 03-01-2025 (tiga Januari dua ribu dua puluh lima). - -Pukul 13.30 WIB (tiga belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat). ---—- -Hadir di hadapan saya, GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : - Nyonya MAGDALENA VERONIKA, lahir di Cirebon, pada tanggal --———- 16-03-1989 (enam belas Maret seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Emerald View Blok A.1 nomor 28, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 013, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondck Aren, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 2172045603890002, untuk sementara berada di Jakarta: ana -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama, demikian mewakili Direksi, yang mendapat kuasa sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara yang dibuat oleh saya, Notaris, tertanggal -—- 30-12-2024 (tiga puluh Desember dua ribu dua puluh empat), nomor 16, dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SOLUSI KEMASAN DIGITAL Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, berkantor pusat di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D, Kawasan Industri Jababeka, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Desa Pasirgembong, Kecamatan Cikarang Utara (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), yang perubahan seluruh anggaran dasarnya dimuat dalam akta yang dibuat oleh CHRISTINA DWI! UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, tertanggal 09-09-2022 (sembilan UU
Page 3 OCR 0.923
Te September dua ribu dua puluh dua), nomor 72, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, nomor -—-— AHU-0064972.AH.01.02.TAHUN 2022 dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, nomor --..—--— — AHU-AH.01.03-0289665 serta pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, nomor --—-——--———-——- AHU-AH.01.09-0053332, ketiganya tertanggal 09-09-2022 (sembilan September dua ribu dua puluh dua): -bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenctariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, masing-masing tertanggal: ——- , "08-02-2023 (delapan Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor 38, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggal 09-02-2023 (sembilan Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor AHU-AH.01.03-0023632: --——----.-——-—-—- “30-05-2024 (tiga puluh Mei dua ribu dua puluh empat), ncmor 180, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggal 30-05-2024 (tiga puluh Mei dua ribu Gua puluh empat), nomor AHU-AH.01.03-0125335:
Page 4 OCR 0.945
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA PUSAT -bertalian pula dengan akta yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tertanggal 21-10-2024 (dua puluh satu Oktober dua ribu dua puluh empat), nomor 38, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggal 21-10-2024 (dua puluh satu Oktober dua ribu dua puluh empat), nomor AHU-AH.01.03-0203074, - -dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, tertanggal 18-11-2024 (delapan belas November dua ribu dua puluh empat), nomor 146, yang pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggai --— 22-11-2024 (dua puluh dua November dua ribu dua puluh empat), nomor AHU-AH.01.09-0278740, -Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, «----—-------------——.———-.croon -Para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan : -Bahwa pada hari Senin, tanggal 30-12-2024 (tiga puluh Desember dua ribu dua puluh empat), bertempat di Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta, Ciputra World 2 Jakarta, Jatan Professor Doktor Satrio Nomor Kaveling 11, Rukun Tetangga 4/Rukun Warga 3, Kuningan, Karet Semanggi, Jakarta, Indonesia, pukul 10.26 WIB (sepuluh lewat dua puluh enam menit Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 11.42 WIB (sebelas lewat empat puluh dua menit Waktu Indonesia Barat) Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “RAPAT") yang dituangkan dalam akta Berita Acara ———————
Page 5 OCR 0.926
( ang dibuat oleh saya, Notaris, tertanggal 30-12-2024 (tiga puluh Desember dua
ribu dua puluh empat), nomor 16: Kn
-Bahwa RAPAT dipimpin oleh Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA, selaku
Komisaris Independen Perseroan, yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris Perseroan, tertanggal -—-—...-
13-12-2024 (tiga belas Desember dua ribu dua puluh empat) dan sesuai dengan
ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 37 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
1512020”):
-Bahwa keseluruhan prosedur dan tata laksana penyelenggaraan RAPAT telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku, khususnya POJK 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut
“POJK 16/2020”), serta dalam menyelenggarakan RAPAT, telah menggunakan
aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau
| Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, untuk itu Perseroan telah melakukan hal-hal
sebagai berikut: mama
a. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RAPAT —-—-
kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") melalui Surat Perseroan, tanggal ---
06-11-2024 (enam November dua ribu dua puluh empat), Nomor -———-------—-
003/DIR-SKD/X//2024, perihal Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Solusi Kemasan Digital Tbk dan
tanggal 21-11-2024 (dua puluh satu November dua ribu dua puluh empat),
Nomor 009/DIR-SKD/XI/2024, perihal Perubahan Tanggal Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") PT Solusi Kemasan Digital Tbk
———
Page 6 OCR 0.908
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn, NOTARIS JAKARTA PUSAT “5 — (“Perseroan”). ai | b. Melakukan pengumuman RAPAT melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui aplikasi eASY.KSEI, pada tanggal 21-11-2024 (dua puluh satu November dua ribu dua puluh empat): serta —-—--—-—-—--—-—— na ——r--vonv—-——.- C. Melakukan pemanggilan RAPAT pada tanggal 06-12-2024 (enam Desember dua ribu dua puluh empat) melalui media yang sama dengan pengumuman RAPAT, -Bahwa pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili dalam RAPAT berjumlah 1.139.592.200 (satu miliar seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus) saham atau mewakili 74,00”4 (tujuh puluh empat koma nol noi persen) dari 1.539.999.771 (satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, karenanya ketentuan kuorum dalam ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, -Bahwa RAPAT telah mengambil keputusan-keputusan, yang di antaranya mengenai : na -Perubahan Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan terkait nama Perseroan, -Perubahan kegiatan usaha Perseroan, yang hendak dituangkan dalam akta ini, -— -Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan di atas maka penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, menyatakan bahwa RAPAT telah mengambil keputusan antara lain sebagai berikut: 2 - Keputusan Mata Acara Pertama:
Page 7 OCR 0.930
Ta Menyatu dan mengubah nama Perseroan menjadi PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk, atau nama lain yang dianggap baik dan ditentukan oleh Direksi Perseroan serta disetujui oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nama tersebut, ! sebagaimana telah dijelaskan dalam RAPAT:—- b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi ---——-- Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, Untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan terkait perubahan nama Perseroan termasuk | untuk menentukan nama lain apabila nama yang disebutkan pada huruf adi | atas tidak dapat digunakan atau tersedia, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan RAPAT dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam | keputusan RAPAT kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan -—----—--—--—-. an perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga ma a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang rencana perubahan —-—-——- kegiatan usaha Perseroan dengan penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding dengan KBLI 64200, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, tertanggal: —
Page 8 OCR 0.905
13-11-2024 (tiga belas November dua ribu dua puluh empat), nomor ---—- | 00018/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X1/2024, | ii 20-12-2024 (dua puluh Desember dua ribu dua puluh empat), nomor —-—- | | 0002012.0113-03/BS-FS/05/03A0/1/KIV2024: soomomo-———--—-—-—o—-—--—- (iii) 23-12-2024 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh empat), nomor- | 00022/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X11/2024, — nee n-———-n-enennnnnooan | (iv) 26-12-2024 (dua puluh enam Desember dua ribu dua puluh empat), nomor | 00023/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X11/2024: - - yang telah disampaikan kepada OJK, serta dimuat dan diumumkan dalam: Keterbukaan Informasi pada tanggal 21-11-2024 (dua puluh satu November dua ribu dua puluh empat), Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24-12-2024 (dua puluh empat Desember dua ribu dua puluh empat), dan disampaikan dalam RAPAT: | b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang ---- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas, --——-—-—- c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi -—----—— — Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding tersebut dengan menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku: yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan ——————
Page 9 OCR 0.878
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan RAPAT dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RAPAT kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---———- -Selanjutnya, sehubungan dengan keputusan perubahan Pasai 1 ayat 1 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam RAPAT, maka penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan dan menyusun kembali ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga untuk selanjutnya tertulis dan berbunyi sebagai berikut: --—-—-——-——- Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan — Pasal 1 1. Perseroan Terbatas ini bernama PT ABADI NUSANTARA HIJAU —————- INVESTAMA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten -—-- Bekasi. — -— 2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik ---—--- di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. -——-—-——----..—. Pasai 3 Anggaran Dasar Perseroan "ma nanumaa -— MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------oom.o.oo " Pasal 3 am 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang : | a. Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik (Kode Klasifikasi Baku -—- | Lapangan Usaha Indonesia/Kode KBLI 47737) —-—-—— oi | b. Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (Kode KBLI 22220): -—-—. C. Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200): ---—-----—n—-——--u-oooca-anan d. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI
Page 10 OCR 0.924
| e. Industri Pencetakan Umum (Kode KBLI 18111), | 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat -——— melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: --—-—--—-—-—--—----------------550055 a. kegiatan usaha utama: — | i. Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik (Kode KBLI 47737),----- yang mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya. ii. Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (Kode KBLI 22220), -— yang mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan cbat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain), -------—-—-———---—-a-———— — Iii. Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200), yang mencakup -—-- kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan. | b. kegiatan usaha penunjang: | i. Portal Web Dan/Atau Piatform Digital Dengan Tujuan Komersial—- | (Kode KBLI 63122), yang mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang ———
Page 11 OCR 0.940
— ertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun fidak langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan- layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech), Fintech Peerto Peer(P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6541). ii. Industri Pencetakan Umum (Kode KBLI 18111), yang --——--n--—--—xnuoo mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat, pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir 10
Page 12 OCR 0.925
sutera pada kain dan pakaian jadi, dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099, -Selanjutnya para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya akan kebenaran identitas dari para penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan para penghadap juga telah membubuhkan sidik jari tangan pada lampiran yang dibuat secara terpisah, namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari minuta akta ini. -Para penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi perjanjian dalam akta ini, sehingga sehubungan dengan hal tersebut diatas maka para penghadap dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan saya, Notaris, dan para saksi, atas segala dan setiap akibat yang timbul. memanen Aina DEMIKIAN AKTA INI -—- -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awalakta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : —--- mp Tuan PUJIANTO, lahir di Boyolali, pada tanggal 06-05-1973 (enam Mei-——- seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Bukit Duri Selatan nomor 42, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 007, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3174010605730008, ———-----—--— | 2. Tuan YAN AFRIANTO, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-01-1976 (tujuh —-— | pena sanuai seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), Karyawan Swasta, 1
Page 13 OCR 0.832
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Pembina | nomor 2, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor --—-——.—— 3171081701760005, Ben aan -keduanya karyawan pada kantor Notaris. -Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap, para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. --—--——- an -Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —--—-—-——--.......—. BNN DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA ---——- NnotariusiAMO, RUPS Tbk 202A1pack rupsb. 3DDes24 gwpack pk Pasal 1 dan Pasal 3. rupslb 30 Des 2024 CSE salinan.doce 12
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
SOLUSI KEMASAN DIGITAL Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.7
unresolved
org
Endang & Rekan
p.7
unresolved
org
INVESTAMA Tbk
p.9
unresolved
person
YAN AFRIANTO
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.