Back to announcement
20260623_PANS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103485_lamp3.pdf
Other Text extracted PANSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.936
PaninSekuritas
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT PANIN SEKURITAS TBK
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Panin Sekuritas Tbk (“Perseroan”) yang telah
dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen
tunai sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Pembayaran deviden tunai akan dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai (“Dividen”):
1,
(i) Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 1 29 Juni 2026
(Ii) Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 1 30 Juni 2026
(iti) Cum Dividen di Pasar Tunai 1 1 Juli 2026
(iv) Ex Dividen di Pasar Tunai : 2 Juli 2026
(v) Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) 1 1 Juli 2026
(vi) Pembayaran Dividen Tunai 1 15 Juli 2026
Tata Cara Pembayaran Dividen:
(
(ii)
(ii)
tw)
vw)
Mekanisme pembayaran:
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen tunai akan ditransfer ke
rekening bank Pemegang Saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan nomor
rekening bank dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan paling lambat tanggal 1
Juli 2026 kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, beralamat di Gedung
Menara Tekno Lt-7, Jl. H. Fachrudin No.19, Kebun Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat (“BAE”).
Dividen tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan,
yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI
Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan
peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia ("Dokumen Status Pajak").
Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen
Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI.
" Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus
diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 1 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang
merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu sebesar 204.
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pada Pemegang Saham.
Demikianlah pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 23 Juni 2026
PT Panin Sekuritas Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
H. Fachrudin
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.