Back to announcement
20250113_SMMA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31845332_lamp1.pdf
Other Text extracted SMMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP T ERKAIT PENAWARAN U MUM T ERDAPAT DALAM INFO R MASI T AMBAHAN.
OT ORIT AS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIK AN PERNYAT AAN MEN YET UJUI AT AU T IDAK MENYET UJUI EFEK INI, T IDAK JUGA MENYAT AKAN
KEBENARAN AT AU KECUK UPAN ISI IN FORMASI T AMBAHA N RINGK AS INI. SET IAP PERNYAT AAN YANG BERT ENT ANGAN DENGAN HAL -HAL T ERSEBUT
ADALA H PERBUAT AN MELANGGA R HU KUM.
PT SINAR MAS MULT IART HA T BK (”PERSEROAN”) DAN PENJAMI N PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERT ANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA AT AS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKT A, DAT A AT AU LAPORAN DA N KEJUJURAN PENDAP AT YANG TERCANT UM DALAM IN FORM ASI T AMBAHAN RINGK AS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKA N PENAWARAN EFEK BERSIFAT UT ANG T AHAP KE -2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUT AN EFEK BERSIFAT
UT ANG YANG T ELAH MENJADI EFEKT IF.
PT SINAR MAS MULT IART HA T BK
KEGIAT AN USAHA UT AMA:
Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilm iah dan Teknis,
serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak
Alamat Kantor Pusat:
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
Telepon : (021) 392 5660 | Faksim ili : (021) 392 5788
Em ail: multiartha@sm ma.co.id | Website: www.sm m a.co.id
PENAWARAN UMU M BERKELA NJUT AN OBLIGASI BERKELANJUT AN III SINAR MAS MULT IART HA
DENGAN T ARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000, - (LIMA T RILIUN RUPIAH )
(“OBLIGASI BERKELANJUT AN”)
ALAM RA NGKA PENAWARA N UMU M BE RKELANJUT AN T ERSEBUT , PERSEROAN T ELAH MENERBIT KAN DAN MENAWA RKAN :
OBLIGASI BERKELANJUT AN III SINAR MAS MULT IART HA T AHAP I T AHUN 2024
DENGAN JUMLA H POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000, - (SAT U T RILIUN LIMA R AT US MILIAR RUPIAH )
DALAM R ANGKA PENAWAR AN UM UM B ERKELANJUT AN T ERSEBUT , PERSEROAN AKA N MENERBIT KAN DA N MENAW ARKAN :
OBLIGASI BERKELANJUT AN III SINAR MAS MULT IART HA T AHAP II T AHUN 2025
DENGAN JUMLA H POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000, - (DELAPAN RAT US MILIAR RUPIAH )
(“OBLIGASI BERKELANJUT AN III SINA R MAS MULT IART HA T AHAP II T AHUN 2025” AT AU “OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jum bo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nam a PT Ku stodian Sentral Efek Indonesia (“ KSEI”),
sebagai bukti utang kepada Pem egang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jum lah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) ser i
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jum lah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000, - (seratus m iliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% (tujuh kom a nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Em isi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment ) sebesar 100% (seratus persen) dari Jum lah Pokok Obligasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tem po.
Seri B : Jum lah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000, - (lim a ratus m iliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,25% (delapan kom a dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Em isi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment ) sebesar 100% (seratus persen) dari Jum lah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tem po.
Seri C : Jum lah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000, - (dua ratus m iliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap
sebesar 9,00% (sem bilan kom a nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lim a) tahun terhitung sejak Tanggal Em isi. Pem bayaran
Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment ) sebesar 100% (seratus persen) dari Jum lah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh
tem po.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Em isi, sesuai dengan tanggal pem bayaran m asing -m asing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tem po Obligasi masing -m asing adalah
pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 17 Januari 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 17 Januari 2030 untuk Obligasi Seri C.
PENT ING UNT UK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI T IDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA A T AU PENDAPAT AN AT AU AKT IVA LAIN MILIK PERSEROAN DALA M BENT UK
APAPUN SERT A T IDAK DIJAMIN OLE H PIHAK MANAPU N. SELURU H KEKA YAAN PERSEROAN, BAI K BERUPA B ARANG BERGER AK M AUPUN T IDAK
BERGERAK, BAI K Y ANG T ELAH A DA M AUPUN YANG AKA N AD A DI KEMUDIA N HARI, KEC UALI AKT IVA PERSEROAN YANG DIJAMIN KAN SECA RA K HUSUS
KEPADA KREDIT URNYA, MENJADI JAMINAN AT AS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDIT URNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA
KHUSUS AT AU T ANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANAT AN, SESUAI DENGAN
KET ENT UAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KIT AB UNDANG -UN DANG H UKUM PERDAT A.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKA N PEMBELIAN KEMB ALI OBLIGASI DENGAN K ET ENT UAN PEMBELIAN OBLIGASI DIT UJUKAN SEBAGAI PELUNASA N AT AU
DISIMPAN UNT UK KEMUDIA N DIJUA L KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DI M ANA PELAKSA NAAN PEMBELIAN KEM BALI OBLIGASI DI LAKU KAN MELALUI
BURSA EFEK AT AU DI LUA R BURSA EFEK DAN BAR U DAPAT DILAKU KAN 1 (SAT U) T AHUN SETELAH T ANGGAL PENJAT AHAN. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI T IDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL T ERSEBUT MENGAKIBAT KAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KET ENT UAN -KET ENT UAN DI
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMA NA T AN DAN APABILA PERSEROAN MEL AKUKA N KELALAIA N (WANPREST ASI) SEBAGAIM ANA DIM AKSUD DA LAM
PERJANJIAN PERWALIAMANAT AN, KECUALI T ELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN
SETELAH PENGUMUMAN RENCA NA PEMBELIAN KEMBA LI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN T ERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALU I 1
(SAT U) SURAT KABAR H ARIAN BER BA HASA INDONESIA YANG BERPEREDAR AN NASIONAL PALING LA MBAT 2 (DUA ) HARI KALENDER SEBELU M T ANGGAL
PENAWARAN UNT UK PEMBELIAN KEM BALI DIMUL AI.
PERSEROAN HANYA MENERBIT KAN SERT IFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFT ARKAN AT AS NAMA DAN AK AN DIDIST RIBUSIKAN DALAM BENT UK
ELEKT RONIK YANG DIADMINIST RASIKAN DALA M PENIT IPAN KOLEKT IF DI KSEI.
RISIKO UT AMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO IND UK PERUSAHAA N YANG SEBAGIAN BESAR PENDAPAT ANNYA BERASAL DARI
PENDAPAT AN PERUSAHAAN AN AK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO T IDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DIT AWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG A NT ARA LAIN DISEBA BKAN K ARENA T UJUAN PEMBELIAN O BLIGASI SEBAGAI INVEST ASI JANGKA PANJANG.
DALAM R ANGKA PENERBIT AN OBLIGA SI INI, PERSEROAN T ELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKAT AN OBLIGASI DARI:
PT KREDIT RAT ING INDONESIA
i r AA (Double A )
UNT UK KET ERANGAN LEBIH LANJUT TENT ANG HASIL PEMERINGKAT AN T ERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I IN FORMASI T AMBAHA N
OBLIGASI INI AKAN DICAT AT KAN PAD A PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”) .
Penjam in Pelaksana Em isi Obligasi dan Penjam in Em isi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjam in dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Um um Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGA SI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Seku ritas PT Sinarmas Seku ritas
Indonesia (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin T bk
Tam bahan Inform asi Dan/Atau Perbaikan Atas Inform asi Tam bahan Ringkas ini diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 13-14 Januari 2025
Tanggal Penjatahan : 15 Januari 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Januari 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 17 Januari 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 20 Januari 2025
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, JANGKA WAKTU, DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“ KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pe mbayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 17 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 27 Januari 2026 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 17 Januari 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 17 Januari 2030
untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga
Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
1
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke - Seri A Seri B Seri C
1 17-Apr-25 17-Apr-25 17-Apr-25
2 17-Jul-25 17-Jul-25 17-Jul-25
3 17-Oct-25 17-Oct-25 17-Oct-25
4 27-Jan-26 17-Jan-26 17-Jan-26
5 17-Apr-26 17-Apr-26
6 17-Jul-26 17-Jul-26
7 17-Oct-26 17-Oct-26
8 17-Jan-27 17-Jan-27
9 17-Apr-27 17-Apr-27
10 17-Jul-27 17-Jul-27
11 17-Oct-27 17-Oct-27
12 17-Jan-28 17-Jan-28
13 17-Apr-28
14 17-Jul-28
15 17-Oct-28
16 17-Jan-29
17 17-Apr-29
18 17-Jul-29
19 17-Oct-29
20 17-Jan-30
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepa da KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1, - (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satu satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.
2
Page 4
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000, - (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh
Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating
Indonesia (”KRI”). Berdasarkan surat KRI No.: RTG-001/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 16
Desember 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat:
ir AA
(Double A)
Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 16 Desember 2024 sampai dengan 1
Januari 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK
No. 49/2020.
KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun
2025 dan perubahan-perubahannya, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. yang
bertindak selaku Wali Amanat.
Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai hubungan kredit dan hubungan Afiliasi dengan
Perseroan pada saat ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
E-mail: waliamanat@kbbukopin.com
Up.: Departement Capital Market Service & Financial Institution
Penjelasan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
3
Page 5
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Efek Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
sesuai sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar No:
268/SMMA/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 yang telah ditandatangani Perseroan;
Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat
utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, akan disalurkan seluruhnya sebagai pinjaman kepada Anak
Perusahaan untuk pelunasan lebih awal atas Utang Anak Perusahaan dan modal kerja Anak
Perusahaan.
1. Sebesar Rp575.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan
untuk pelunasan lebih awal obligasi SMMF .
2. Sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan
dipergunakan untuk modal kerja pembiayaan SMMF sebagaimana yang ditentukan oleh
izin yang dimiliki SMMF berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,
dalam hal ini modal kerja pembiayaan dimaksud meliputi tambahan modal kerja untuk
perusahaan dalam rangka menyalurkan kredit calon debitur SMMF.
Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, para Pe njamin
Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat secara kesanggupan penuh ( Full Commitment).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang
dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian ini.
4
Page 6
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
Porsi Penjaminan
No Keterangan
Seri A Seri B Seri C Total (%)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Rp50.000.000.000,- Rp161.250.000.000,- Rp100.000.000.000,- Rp311.250.000.000,- 38,91%
2. PT Sinarmas Sekuritas (terafiliasi) Rp50.000.000.000,- Rp338.750.000.000,- Rp100.000.000.000,- Rp488.750.000.000,- 61,09%
Jumlah Rp100.000.000.000,- Rp500.000.000.000,- Rp200.000.000.000,- Rp800.000.000.000,- 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat
antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I I Tahun 2025 telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
PT Sinarmas Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK. Hubungan Afiliasi antara
Perseroan dengan PT Sinarmas Sekuritas adalah dimiliki oleh Perseroan.
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam
Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan
suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang
dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
5
Page 7
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan
membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun
mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing
dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. IX.A.7.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-
mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan
melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping
melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar
negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta
melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan
dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dimulai pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 14 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
6
Page 8
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab IX dalam
Informasi Tambahan pada tempat dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Januari 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajuk an oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, dan
Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran
Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer,
dengan ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya
pada tanggal 16 Januari 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Bank : Bank Sinarmas Bank : Bank Sinarmas
Cabang : KFO Thamrin Cabang : KC Jakarta-Thamrin
No. Rekening : 005-5054-347 No. Rekening : 0058095157
Atas Nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas Nama : PT Sinarmas Sekuritas
Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7
Page 9
10. Distribusi Obligasi secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2025, Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Em isi
Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayar an yang
telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata -mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi
ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi
telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan ua ng
pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi. Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada
pemesan Obligasi, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan
tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan
dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
8
Page 10
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 13 – 14 Januari 2025 melalui
email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Menara Tekno, Lantai 9 Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
Jakarta Pusat 10250 Jakarta Pusat 10350
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 392 5550
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 392 2320
Website: www.aldiracita.com Website: www.sinarmassekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com; dan Email:
investmentbanking@aldiracita.com fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
corfin@sinarmassekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI INFORMASI YANG TERSAJI PADA INFORMASI TAMBAHAN.
9
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SINAR MAS MULT IART HA T BK
p.1 ×2
unresolved
org
PT Ku
p.1
unresolved
org
PT KREDIT RAT ING INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Seku
p.1
unresolved
org
PT Sinarmas Seku
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.6 ×5
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.6 ×3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Selanjutnya
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Bank
p.8
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.8
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Indonesia Semua
p.8
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Menara Tekno
p.10
unresolved
person
H. Fachrudin
p.10
unresolved
person
H. Thamrin
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.