Back to announcement
20250113_SATU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31845286_lamp2.pdf
Board change Needs review SATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.925
PA KotaSatu PROPER Tk KEPUTUSAN DIREKSI PT KOTA SATU PROPERTI, TBK NO : 001/SK.DIR/MI/I/2025 Tentang PENUNJUKKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY) PT KOTA SATU PROPERTI, TBK DIREKSI PT KOTA SATU PROPERTI, TBK Menimbang : Bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat pemodal dalam pelaksanaaan tata Kelola perusahaan serta menghubungkan Perseroan dengan pemegang saham, otoritas Pasar Modal ( Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia) dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku maka PT Kota Satu Properti, Tbk (“Perseroan”) perlu menunjuk Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary). Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/ POJK.04/2014: 3. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep- 00066/BEI/09-2022 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bagian 1!I.2.5.2. : Penunjukan atau Penggantian Sekretaris Perusahaan: dan 4. Anggaran Dasar Perseroan (yang diubah dari waktu ke waktu) MEMUTUSKAN . Menetapkan : Penunjukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan Pertama : Menunjuk Sdr. Satriyo Adi Anindito sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan menggantikan Sdri. Diar Yunvitantri. Ungaran Office. Semarang Office Club House Amaya Home Resort Jl. Veteran No.51, Semarang, 50231 - INDONESIA Jl. MT. Haryono, Ungaran 50511 - INDONESIA T : 462 24 8311 001 T:462 24 7690 1000 E : info@kotasatuproperti.com www.kotasatuproperti.com &
Page 2 OCR 0.939
A Kota Satu PROPERTI Tbk. Kedua 1 Sekretaris Perusahaan ( Corporate Secretary ) Perseroan, antara lain bertugas: 23 Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata Kelola Perusahaan yang meliputi : a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan, b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu, c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham, d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris, dan e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, otoritas pasar modal (Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia), dan pemangku kepentingan lainnya. Ketiga : Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan Direksi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat : Surat Keputusan Direksi ini dimulai sejak tanggal ditetapkan. Ungaran Office. Club House Amaya Home Resort Jl. MT. Haryono, Ungaran 50511 - T:462 24 7690 1000 Ditetapkan di Semarang, 13 Januari 2025 Direksi PT Kota Satu Properti, Tbk Direktur Utama Semarang Office Jl. Veteran No.51, Semarang, 50231 - INDONESIA INDONESIA T : 462 24 8311 001 E : info@kotasatuproperti.com www.kotasatuproperti.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Diar Yunvitantri. Ungaran Office. Semarang Office Club
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
124 ms
13 Sep 2026 15:43
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-01-13',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Perubahan Peraturan Nomor I-E'}