Back to announcement
20260623_DMMX_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103446_lamp1.pdf
Other Text extracted DMMXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.897
1 n | raat #ninteriN TOKO MAXIMA PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI PT DIGITAL MEDIATAMA MAXIMA TBK (“Perseroan”) Sehubungan dengan hasil Keputusan mata acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026 yang telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp5,5 (lima koma lima Rupiah) per saham, dengan total.nilai dividen sekitar Rp39.926.893.600 (tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) atau setara dengan sekitar 57,806 (lima puluh tujuh koma delapan puluh persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2025, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai sebagai berikut: A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai No Keterangan 1 Tanggal 1 Pengumuman disitus web Bursa Efek Indonesia, situs web PT 22 Juni 2026 Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan situs web Perseroan 2 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2026 3 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Juni 2026 4 Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2026 5 Recording Date DPS yang berhak atas Dividen 30 Juni 2026 6 Ex Dividen di Pasar Tunai 01 Juli 2026 7 Pembayaran Dividen 22 Juli 2026 B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai 1. Pembayaran dividen akan dilakukan mulai tanggal 22 Juli 2026 kepada parapemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 30 Juni 2026. 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Psi Pemegang Saham membuka rekening efek. p Of alo) OH PT Digital Mediatama Maxima Tbk Mangkuluhur City Office Tower One 18th Floof 95" Pena Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 1-3, Karet Semanggi, corporate@dmmgroup.i Setiabudi, 12930 . Jakarta Selatan Tea ... www.dmmmgroup.id
Page 2 OCR 0.933
|| 4 | ISITAL P4 L2I MAxIMA 3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI dan menginginkan pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya (dividen yang dibayar tersebut minimal berjumlah Rp. 100.000,-), harus memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor rekeningnya paling lambat tanggal 30 Juni 2026 pukul 15.00 WIB kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan: PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat di Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, No Telepon (021) 29745222, pada setiap hari kerja, Senin — Jumat, pukul 09.00 — 16.00 WIB. 4. Atas pembayaran dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. 5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI:-Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai.yang dibayarkan akan Per dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 204. Jakarta, 22 Juni 2026 PT Digital Mediatama Maxima Tbk Direksi PT Digital Mediatama Maxima Tok Mangkuluhur City Office Tower One 18th Floop 4 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 1-3, Karet Semanggi, corporate@dmmgroup.id Setiabudi, 12930 . Jakarta Selatan — www.dmmmgroup.id 4#62-21-27883335
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Digital Mediatama Maxima Tok Mangkuluhur City Office
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.