Skip to content
Back to announcement

20250110_BBHI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31844955.pdf

Other Text extracted BBHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          002/DIR-UTM-REG/25

 Nama Perusahaan                      PT Allo Bank Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          BBHI

 Lampiran                             2

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00137 tanggal 08 Januari 2025
perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang bersifat
           material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sepanjang pengetahuan Perseroan, terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
    4
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
           Perusahaan Terbuka, dimana pelaporannya telah rutin dilakukan oleh Perseroan melalui Sistem Pelaporan
           Elektronik IDXNet sebagaimana tertuang dalam Surat No. 058/BBHI/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Hingga saat ini, Perseroan belum akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu dekat. Apabila
    5      kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah penyampaian
           penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajibannya untuk melakukan
           Keterbukaan Informasi dan/atau tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
           berlaku di Indonesia atas setiap tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan, khususnya dalam bidang
           pasar modal.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
           konfirmasi tersebut.
    6
           Sebagaimana informasi yang telah kami terima dari PT Mega Corpora selaku Pemegang Saham Utama
           Perseroan, Pemegang Saham Utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam
           waktu dekat ini.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Allo Bank Indonesia Tbk




Stacey Aryadi Suryoputro

Corporate Secretary




PT Allo Bank Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 5-6, Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A, Jakarta
Telepon : 021-7990671-021-79184705-021-79182387, Fax : (021) 3841022;



Nama Pengirim                      Stacey Aryadi Suryoputro

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  10-01-2025 16:30

Lampiran                          1. Surat Tanggapan BBHI - 20250901c.pdf


                                  2. 1_Surat Tanggapan BBHI - 20250901c.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Allo Bank Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Allo Bank Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            002/DIR-UTM-REG/25

Issuer Name                          PT Allo Bank Indonesia Tbk

Issuer Code                          BBHI

Attachment                           2

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00137 dated 08 Januari
2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang bersifat
          material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Sepanjang pengetahuan Perseroan, terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
   4
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
          Perusahaan Terbuka, dimana pelaporannya telah rutin dilakukan oleh Perseroan melalui Sistem Pelaporan
          Elektronik IDXNet sebagaimana tertuang dalam Surat No. 058/BBHI/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Hingga saat ini, Perseroan belum akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu dekat. Apabila
   5      kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah penyampaian
          penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajibannya untuk melakukan
          Keterbukaan Informasi dan/atau tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
          berlaku di Indonesia atas setiap tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan, khususnya dalam bidang
          pasar modal.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
          konfirmasi tersebut.
   6
          Sebagaimana informasi yang telah kami terima dari PT Mega Corpora selaku Pemegang Saham Utama
          Perseroan, Pemegang Saham Utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam
          waktu dekat ini.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Allo Bank Indonesia Tbk




Stacey Aryadi Suryoputro

Corporate Secretary




PT Allo Bank Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 5-6, Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A, Jakarta
Phone : 021-7990671-021-79184705-021-79182387, Fax : (021) 3841022; 3851023 ,



Sender Name                          Stacey Aryadi Suryoputro

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        10-01-2025 16:30

Attachment                          1. Surat Tanggapan BBHI - 20250901c.pdf


                                    2. 1_Surat Tanggapan BBHI - 20250901c.pdf


  This is an official document of PT Allo Bank Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Allo Bank Indonesia Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published10 Jan 2025
Pages4
Characters11,003
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Allo Bank Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org PT Mega Corpora · Pemegang Saham p.1 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×10
unresolved — Stacey Aryadi Suryoputro · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result