Back to announcement
20250110_BBHI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31844955.pdf
Other Text extracted BBHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 002/DIR-UTM-REG/25
Nama Perusahaan PT Allo Bank Indonesia Tbk
Kode Emiten BBHI
Lampiran 2
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00137 tanggal 08 Januari 2025
perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang bersifat
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sepanjang pengetahuan Perseroan, terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
4
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka, dimana pelaporannya telah rutin dilakukan oleh Perseroan melalui Sistem Pelaporan
Elektronik IDXNet sebagaimana tertuang dalam Surat No. 058/BBHI/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga saat ini, Perseroan belum akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu dekat. Apabila
5 kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah penyampaian
penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajibannya untuk melakukan
Keterbukaan Informasi dan/atau tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku di Indonesia atas setiap tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan, khususnya dalam bidang
pasar modal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6
Sebagaimana informasi yang telah kami terima dari PT Mega Corpora selaku Pemegang Saham Utama
Perseroan, Pemegang Saham Utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam
waktu dekat ini.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 2
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Stacey Aryadi Suryoputro
Corporate Secretary
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 5-6, Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A, Jakarta
Telepon : 021-7990671-021-79184705-021-79182387, Fax : (021) 3841022;
Nama Pengirim Stacey Aryadi Suryoputro
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 10-01-2025 16:30
Lampiran 1. Surat Tanggapan BBHI - 20250901c.pdf
2. 1_Surat Tanggapan BBHI - 20250901c.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Allo Bank Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Allo Bank Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 002/DIR-UTM-REG/25
Issuer Name PT Allo Bank Indonesia Tbk
Issuer Code BBHI
Attachment 2
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00137 dated 08 Januari
2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang bersifat
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sepanjang pengetahuan Perseroan, terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
4
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka, dimana pelaporannya telah rutin dilakukan oleh Perseroan melalui Sistem Pelaporan
Elektronik IDXNet sebagaimana tertuang dalam Surat No. 058/BBHI/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga saat ini, Perseroan belum akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu dekat. Apabila
5 kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah penyampaian
penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajibannya untuk melakukan
Keterbukaan Informasi dan/atau tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku di Indonesia atas setiap tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan, khususnya dalam bidang
pasar modal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6
Sebagaimana informasi yang telah kami terima dari PT Mega Corpora selaku Pemegang Saham Utama
Perseroan, Pemegang Saham Utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya dalam
waktu dekat ini.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Stacey Aryadi Suryoputro
Corporate Secretary
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 5-6, Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A, Jakarta
Phone : 021-7990671-021-79184705-021-79182387, Fax : (021) 3841022; 3851023 ,
Sender Name Stacey Aryadi Suryoputro
Function Corporate Secretary
Date and Time 10-01-2025 16:30
Attachment 1. Surat Tanggapan BBHI - 20250901c.pdf
2. 1_Surat Tanggapan BBHI - 20250901c.pdf
This is an official document of PT Allo Bank Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Allo Bank Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×10
unresolved
—
Stacey Aryadi Suryoputro
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.