Back to announcement
20250109_POSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31844546_lamp1.pdf
Other Text extracted POSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Tanggapan Surat Bursa Efek Indonesia Nomor: S-00103/BEI.PP3/01-2025 Tanggal 07 Januari 2025.
1. Latar belakang dan kronologis terjadi pemasangan papan pemberitahuan penyitaan lahan yang
diatasnya berdiri Mal Lombok City Center milik Entitas Anak Perseroan.
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2025 Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan pemasangan
papan penyitaan diatas lahan milik PT Patut Patuh Patju (“PT Tripat”) berdasarkan Penetapan Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram atas perkara dugaan Tipikor dalam KSO. Adapun Penyitaan
tersebut baru kami ketahui setelah Pihak Kejaksaan melakukan pemasangan papan Penyitaan.
Dugaan sementara, perkara hukum tersebut berkaitan dengan proses penyusunan pada awal pembuatan
Perjanjian kerjasama antara PT Tripat dengan Entitas anak Perseroan.
2. Agar dijelaskan secara mendetail mengenai:
a. Entitas anak yang memiliki aset Mal Lombok City Center
Bahwa bangunan Mal Lombok City Center merupakan asset PT Bliss Pembangunan Sejahtera (entitas
anak).
b. Nilai buku atas aset Mal Lombok City Center
Bahwa nilai buku atas asset tersebut adalah sebesar Rp195.926.883.055 (seratus sembilan puluh lima
juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima puluh lima
Rupiah) per 31 Desember 2024 (unaudited).
c. Materialitas dari nilai asset Mal Lombok City Center jika dibandingkan dengan total ekuitas
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Nilai materialitas 26% (dua puluh enam persen) dari nilai total asset Perseroan. Bahwa ekuitas
Perseroan per 31 Desember 2024 (unaudited) negative.
d. Dampak penyitaan asset Mal Lombok City Center terhadap kondisi keuangan dan operasional
Perseroan dan Entitas Anak.
Bahwa Pemasangan papan pemberitahuan penyitaan tersebut tidak berdampak pada kondisi
keuangan dan operasional Perseroan dan entitas anak mengingat Mal tersebut juga sampai saat ini
masih belum beroperasi
e. Kepastian hukum mengenai asset yang disita tersebut.
Bahwa sampai saat ini kami masih menunggu proses hukum berjalan untuk mendapatkan kejelasan
atas status penyitaan tersebut, yang dalam hal ini masih dalam proses Penyidikan di Kejaksaan Tinggi
Nusa Tenggara Barat.
f. Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan, Mal Lombok City Center
saat ini statusnya tidak beroperasi. Agar dijelaskan:
1) Latar belakang dan alasan Mal Lombok City Center tidak beroperasi
Bahwa Mal tidak beroperasi dikarenakan belum adanya Penyewa yang menyewa di Mal Lombok
City Center.
2) Sejak kapan Mal Lombok City Center tidak beroperasi
Mal tidak beroperasi sejak tahun 2018.
3) Rencana dan Upaya Perseroan agar Mal Lombok City Center dapat Kembali beroperasi
Sampai saat ini Perseroan masih berupaya dan optimis agar Mal dapat kembali beroperasi.
1
Page 2
4) Target Mal Lombok City Center dapat Kembali beroperasi (agar disampaikan dalam bentuk
timelime) dan statusnya saat ini.
Dikarenakan terjadi kendala diluar kemampuan Perseroan maupun entitas anak Perseroan, kami
belum dapat memberikan target maupun timelime kapan Mal Lombok City Center dapat
beroperasi
g. Dampak penyitaan asset tersebut terhadap rencana pengembangan usaha Perseroan dan Entitas
anak kedepannya
Untuk rencana pengembangan usaha Perseroan dan Entitas anak tidak berdampak, namun untuk
pengembangan usaha entitas anak terkait perkara ini (PT Bliss Pembangunan Sejahtera) berdampak.
3. Sehubungan dengan perkara hukum dugaan tindak pidana korupsi antara PT Patut Patuh Patju (PT
Tripat) dengan Entitas Anak Perseroan, agar dijelaskan:
a. Hubungan Perseroan dan Entitas Anak dengan PT Tripat
PT Tripat selaku pihak yang melakukan kerjasama (KSO) dengan Entitas Anak dalam melakukan
pengelolaan Mal Lombok City Center.
b. Upaya yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan oleh Perseroan dan Entitas Anak dalam
rangka menyelesaikan perkara hukum tersebut dan agar papan pemberitahuan status sita
tersebut dapat dicabut.
Sampai saat ini kami masih menunggu berjalannya proses hukum, namun secara internal kami dalam
proses pembahasan untuk mencari jalan keluar menyelesaikan permasalahan yang ada.
c. Status saat ini.
Bahwa status lahan milik PT Tripat tersebut saat ini dalam masa penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi NTB
sehubungan dengan proses Penyidikan yang masih berjalan.
4. Rencana Tindakan korporasi dalam periode 12 (dua belas) bulan ke depan (jika ada)
Belum ada rencana tindakan korporasi.
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Patut Patuh Patju
p.1 ×2
unresolved
org
PT Tripat
p.1 ×6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Mataram
p.1
unresolved
org
PT Bliss Pembangunan Sejahtera
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.