Back to announcement
20250109_SKRN_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31844475_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SKRNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.936
LAPORAN RINGKAS HASIL PENDAPAT KEWAJARAN PT Superkrane Mitra Utama Tbk
Page 2 OCR 0.923
Hi asa : Penilaian Properti (PJ dan Bisnis (B) AR Wilayah Kerja : Indonesia 2) Jasa Tea Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan Jakarta, 27 Desember 2024 Kepada Yth. Direksi PT Superkrane Mitra Utama Tbk Jl. Raya Cakung Cilincing Raya No. 9B Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara DKI Jakarta, 14130 LAPORAN RINGKAS HASIL PENDAPAT KEWAJARAN No. Laporan: 00475/2.0103-00/BS/05/0121/1/X11/2024 Dengan hormat, Sehubungan dengan Rencana Transaksi Penjualan (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”), yang dilakukan oleh PT Superkrane Mitra Utama Tbk (“Perseroan” atau “PT SKRN”), maka dengan mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 24P-507/R1 tanggal 31 Oktober 2024, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR” atau “Kami”) telah melakukan beberapa analisis dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. Latar Belakang Transaksi PT Superkrane Mitra Utama Tbk adalah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan ticker symbol “SKRN”. PT Superkrane Mitra Utama Tbk didirikan pada tahun 1996 yang berkantor pusat di Jakarta dan mulai beroperasi secara komersil pada tahun 1997. PT Superkrane Mitra Utama Tbk bergerak di jasa penyediaan dan penyewaan alat angkat berat, jasa pemberian solusi lifting dan rigging untuk industri konstruksi atau infrastruktur, jasa pertambangan, jasa petrokimia, pembangkit listrik dan industri lain yang memerlukan jasa angkat alat berat lainnya. PT Superkrane Mitra Utama Tbk pada tahun 2023 mengakuisisi PT Gunanusa Utama Fabricators (PTG) yang merupakan pelanggan dari PT Superkrane Mitra Utama untuk menyewa crane milik PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebagai alat bantu pekerjaan Fabricators. Pada tahun tersebut PT Superkrane Mitra Utama Tbk memiliki pandangan adanya peluang bisnis yang dapat meningkatkan aset perseroan karena lokasi PT Gunanusa Utama Fabricators Pusat Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB), J. Musi No. 38 Cideng - Gambir Jakarta 10150 Telp. : (021) 3448577, 3518414, 3518235, 3813522, 34832688, 3813146, Fax. : (021) 3450648 Website : www.bdr.co.id, E-mail :info@bdr.co.id Cabang Surabaya : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (031) 8782320. 8782821, 081235158473, E-mail : surabaya@bdr.co.id Makassar : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (0411) 4671006, 085100040950, E-mail : makassar@bir.co.id Medan : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (081) 42566654, E-mail : medan@bdr.co.id Sukoharjo : Bidang Jasa : Penilaian Properti Sederhana (PS). Telp. : (0271) 7469143, E-mail : sukohario@bdr.co.id Denpasar : Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB), Telp. : 08113838466. E-mail : bali@bdr.co.id, info@bdr-bali.com
Page 3 OCR 0.936
berada di pelabuhan sehingga dapat mempermudah mobilisasi untuk pelanggan PT Superkrane Mitra Utama Tbk. Adanya sinergi antara PT Superkrane Mitra Utama Tbk dan PT Gunanusa Utama Fabricators sehingga terjadi aksi korporasi PT Superkrane Mitra Utama Tbk mengakuisisi 70Yo saham PT Gunanusa Utama Fabricators. Setelah mengakuisisi dan mengkonsolidasi laporan keuangan PT Gunanusa Utama Fabricators, PT Superkrane Mitra Utama Tbk mendapati bahwa laba margin dari PT Gunanusa Utama Fabricators tidak sebanding dengan PT Superkrane Mitra Utama Tbk sehingga laba terkonsolidasi tidak dapat mencapai proforma yang baik. Dengan demikian, PT Superkrane Mitra Utama Tbk berencana untuk menjual kepemilikan sebesar 70”6 ekuitas di PT Gunanusa Utama Fabricators kepada PT Saga Investama Sedaya (PT SIS”), PT Saga Investama Sedaya merupakan entitas induk dari PT Superkrane Mitra Utama Tbk dan merupakan pihak afiliasi dari Perseroan dikarenakan memiliki kesamaan pengurus yaitu Yafin Tandiono Tan dan Linayati. Dengan pelepasan PT Gunanusa Utama Fabricators, PT Superkrane Mitra Utama Tbk dapat berkembang lebih baik berdasarkan kinerja sendiri, selain itu melalui rencana transaksi penjualan kepemilikan perusahaan mendapat penambahan penerimaan cash untuk Perseroan. Il Penjelasan Mengenai Penugasan KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan (selanjutnya disebut “KJPP BDR” atau “Kami”) telah menerima penugasan dari PT Superkrane Mitra Utama Tbk (“Perseroan” atau “PT SKRN”) yang bergerak di bidang jasa penyediaan dan penyewaan alat angkat berat untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi penjualan yang dilaksanakan oleh PT Superkrane Mitra Utama Tbk berdasarkan pada Proposal Ref. No. BDR 24P-507/R1 tanggal 31 Oktober 2024. Dengan maksud untuk memberikan pernyataan bahwa rencana transaksi penjualan 70”6 ekuitas milik PT Superkrane Mitra Utama Tbk pada PT Gunanusa Utama Fabricators (PT GUF”) yang dilakukan oleh PT Superkrane Mitra Utama Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”). II. Status dan Kualifikasi Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (selanjutnya disebut "KJPP BDR" atau “Kami”) didirikan di Jakarta pada tahun 2008 mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik dan telah memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, No. 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, dan No. 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Page 4 OCR 0.938
KJPP BDR yang berkedudukan di Jalan Musi No. 38, Jakarta Pusat merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan surat No. S-8154/BL/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KM.1/2012 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan nomor izin: 2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012, serta Penilaian Pertanahan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI No.129/SK- 600.PT.01.01///2020 tanggal 18 Mei 2020. Penanggung jawab dari Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) dengan nomor anggota MAPPI: 94-S-00409 dengan Nomor Izin Penilai Publik PB-1.09.00121, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/KM.1/2009, tanggal 10 Februari 2009 dengan klasifikasi Bidang Jasa Penilai Properti dan Bisnis, dan memiliki kualifikasi Penilai sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023, serta sebagai penilai di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan STTD OJK (IKNB) No.050/NB.122/STTD-P/2017, tanggal 7 April 2017. Pemberi Tugas Identitas pemberi tugas dalam penyusunan laporan opini Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ini adalah: a. Nama 1 PT Superkrane Mitra Utama Tbk b. NPWP 1 01.749.696.9-045.000 c. Bidang Usaha : Jasa Sewa Crane dan Operator d. Alamat : Jl. Raya Cakung Cilincing Raya No. 9B Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta 14130 e. Penanggung Jawab : Bp. Eddy Gunawin — Corporate Secretary Pengguna Laporan Laporan ini diterbitkan tanggal 27 Desember 2024 dengan No. Laporan: 00475/2.0103-00/BS/05/0121/1/XI1/2024 dan akan digunakan oleh PT Superkrane Mitra Utama Tbk. Laporan ini akan digunakan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi. Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah rencana transaksi penjualan 70Y6 ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators milik PT Superkrane Mitra Utama Tbk, rencana transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Page 5 OCR 0.951
VI. VI. VII. Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Pihak yang melakukan rencana transaksi adalah PT Superkrane Mitra Utama Tbk, di mana PT Superkrane Mitra Utama Tbk merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian perseroan dan merupakan perusahaan terbuka. Jenis Mata Uang yang Digunakan Jenis mata uang yang digunakan dalam rencana transaksi adalah mata uang Rupiah sesuai dengan mata uang yang digunakan pada Laporan Keuangan PT Superkrane Mitra Utama Tbk. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan Nilai wajib dinyatakan dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata uang yang sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan Objek Penilaian. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa rencana transaksi penjualan 7046 ekuitas milik PT Superkrane Mitra Utama Tbk pada PT Gunanusa Utama Fabricators yang merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material seperti yang dimaksud POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha adalah Wajar atau Tidak Wajar. Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk digunakan oleh PT Superkrane Mitra Utama Tbk dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) mengenai Keterbukaan Informasi. Dasar Nilai yang Digunakan Dasar Nilai yang digunakan dalam menentukan Kewajaran Nilai Rencana Transaksi adalah Nilai Pasar. Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK No.35/POJK.04/2020).
Page 6 OCR 0.863
XI. Tanggal Penilaian Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil analisis atas objek pendapat kewajaran dan penilaian saham per tanggal penilaian (cut-off date) yaitu pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima yaitu Laporan Keuangan Audit Perseroan per tanggal 30 September 2024. Tingkat Kedalaman Investigasi Kami juga telah melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebagai Pemberi Tugas dan PT Gunanusa Utama Fabricators selaku objek penilaian pada tanggal 20 Desember 2024, untuk mengumpulkan beberapa informasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian bisnis yang ditugaskan kepada kami. Data dan Informasi Dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi, Kami telah mempelajari, menganalisis dan mempertimbangkan informasi dan data sebagai berikut: e Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2019 — 31 Desember 2023 dan Laporan Audit Perseroan periode 30 September 2024 dengan rincian sebagai berikut: Nomor dan Periode Nama Kantor Laporan Keuangan Akuntan Publik Bina Renan galangan Ori Nomor/Number. Amir Abadi Jusuf, Bishermona 00358/2.1030/AU.1/0 Aryanto, Mawar Wajar Tanpa SAS AUN/2020 GaniRekan Registrasi Akuntan Pengecualian 31 Desember 2019 (RSM) Publik No. AP. 1156 Nomor/Number. Tanubrata Sutanto | E. Wisnu Susilo Broto, 00404/2.1068/AU.1/0 | Fahmi Bambang SE, Ak, M.Ak, CPA, CA £ 5/0117-A/1N/12021 dan Rekan Me Registrasi Akuntan 9 31 Desember 2020 (BDO) Publik No. AP. 0117 Nomor/Number. Amir Abadi Jusuf, 0043012.1030/AU.1/0 | Aryanto, Mawar BIN eninota: ra /NABOSI 12022 denkeken Registrasi Akuntan Pengecualian 31 Desember 2021 (RSM) PUBIK NG: Af 4 Lani Nomor/Number. Amir Abadi Jusuf, 4 0024712.1030/AU.1/0 | Aryanto, Mawar Fishennoraz . 311155-2/1/11/2023 dan Rekan Wajar Tanpa Registrasi Akuntan Pengecualian 31 Desember 2022 (RSM) |. PUBIK Ne: ARI ISA
Page 7 OCR 0.901
Nomor dan Periode Nama Kantor Laporan Keuangan Akuntan Publik | | NomoriMumber Paul Hadwina, Bandana, S.E., Ak., | 0054912.1133/AU.1/0 py, " | CA, CPA., Asean CPA Retno, Pailingan 3/1655-1/1/11/2024 dan Rekan Pihak Penandatangan Opini Wajar Tanpa | Registrasi Akuntan | Pengecualian 31 Desember 2023 Publik No. AP 1655 (PKF) Paul Hadiwinata, Nomor/Number. Tomb . . 01796/2.1133/AU.1/0 Hidajay, Arsono, Linda Yanti, S.E., CPA . 311988-1/1/xIl/2024 | Retno, Pailingan Wajar Tanpa dan Rekan Registrasi Akuntan Pengecualian 30 September 2024 Publik No. AP 1968 (PKF) Legalitas Perseroan yang terdiri dari dokumen adalah sebagai berikut: - Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Superkrane Mitra Utama No. 285 oleh Notaris Ny. Ratna Komala Komar, S.H. pada tanggal 27 Maret 1996. Akta tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-10.238.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 November 1996 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. - Akta perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. No. 64 tanggal 28 Mei 2024 mengenai Persetujuan Pengangkatan Komisaris Independen. Perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah diterima melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran No. AHU-AH.01.09-0207907 tanggal 30 Mei 2024. - Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120411031582. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan dengan nomor 01.749.696.9-045.000. Proyeksi Keuangan Perseroan periode pada tahun 2025 — 2029. Laporan Keuangan Perseroan sebelum transaksi dan proforma setelah transaksi per 30 September 2024. Laporan Penilaian Bisnis atas Nilai Pasar 706 Ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan No. Laporan: 00472/2.0103- 00/BS/05/0121/1/X11/2024 tanggal 23 Desember 2024. Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Transaksi Material PT Superkrane Mitra Utama Tbk (“SK" atau “SKRN”) dalam pelepasan atau penjualan anak usaha PT Gunanusa Utama Fabricators (“PTG” atau “GUP”). Draft Akta Jual Beli Saham antara PT Superkrane Mitra Utama Tbk dengan PT Saga Investama Sedaya. Data, Informasi serta dokumen pendukung lainnya dari pihak manajemen.
Page 8 OCR 0.953
XII. — Asumsi-asumsi Dalam penyusunan pendapat independen atas transaksi yang dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak Perseroan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa asumsi antara lain: 1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. 2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. 3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. 4. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Page 9 OCR 0.960
XI. Kondisi Pembatas 1. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur- prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan kami disusun berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin
Page 10 OCR 0.953
XIV. XV. bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari kami terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku. 6. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion. 7. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. 8. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan rencana transaksi Perseroan dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari Laporan Pendapat Kewajaran ini harus mendapat persetujuan dari KJPP BDR. Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Perusahaan Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah disusun dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan: » Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35”), » Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42”): » Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/IPOJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17”),
Page 11 OCR 0.925
XVI. XVI. XVI. XIX. » Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. (“KEPI & SPI Edisi VII — 2018”): » SPI Edisi Revisi Tahun 2020. Independensi Penilai Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan, bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan, keuntungan pribadi dan tidak terafiliasi dengan Perseroan. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang dihasilkan dari proses analisis penilaian Pendapat Kewajaran ini. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan yang berlaku di Pasar Modal dan SPI Berdasarkan kepentingan Pengguna laporan yaitu Perseroan untuk untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka), maka Laporan ini mengacu pada: - POJK No. 35 - POJK No.42 - POJK No.17 - KEPI & SPI Edisi VII — 2018 - SPI Edisi Revisi Tahun 2020 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Tidak terdapat kejadian-kejadian penting selain yang dijabarkan sepanjang proses penilaian ini, sejak penerimaan penugasan sampai diterbitkannya laporan ini. Pendekatan Pendapat Kewajaran Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu pada POJK No.35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari rencana transaksi yaitu sebagai berikut: (i) Analisis transaksi, (ii) Analisis kualitatif dan kuantitattif atas transaksi, (iii) Analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. 10
Page 12 OCR 0.939
XX. Proses analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi secara lengkap akan diungkapkan dalam Laporan Hasil Pendapat Kewajaran No. Laporan: 00475/2.0103- 00/BS/05/0121/1/X11/2024. Hasil Analisis Berikut ini adalah hasil ringkasan beberapa analisis yang telah dilakukan: (i) Berdasarkan analisis rencana transaksi Pihak pihak yang terkait dengan rencana transaksi: 1. PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebagai pihak yang akan menjual 70Yo ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators. PT Superkrane Mitra Utama Tbk merupakan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang didirikan pada tahun 1996. Perseroan bergerak di bidang usaha perdagangan umum, jasa penyewaan alat berat, dan pemborong (kontraktor). Tujuan adanya rencana transaksi penjualan 70Yo ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators sebagai upaya PT Superkrane Mitra Utama Tbk dapat berkembang lebih baik berdasarkan kinerja sendiri. 2. PT Saga Investama Sedaya sebagai pembeli, suatu perseroan yang bergerak di bidang investasi serta menjadi holding company dan induk dari PT Superkrane Mitra Utama Tbk. Didirikan pada tahun 2000 dengan nama PT Sumi Traktor Perkasa dan berubah nama menjadi PT Saga Investama Sedaya (“PT SIS”). PT SIS merupakan entitas terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan memiliki kesamaan pengurus yaitu Yafin Tandiono Tan dan Linayati. Berdasarkan POJK Nomor 17, terdapat beberapa kategori dalam menentukan transaksi material yaitu: 1. Nilai transaksi kurang dari 20”6 ekuitas perusahaan terbuka, dalam hal ini nilai transaksi dibandingkan ekuitas PT Superkane Mitra Utama sebesar 1595. 2. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096, dalam hal ini total aset PT Gunanusa Utama Fabricators dibandingkan dengan total aset PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebesar 31,7276. 3. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih perusahaan terbuka nilainya kurang dari 2096, dalam hal ini laba bersih PT Gunanusa Utama Fabricators dibandingkan laba bersih PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebesar 3,13Y6. 1
Page 13 OCR 0.939
(ii) 4. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha perusahaan terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2046, dalam hal ini pendapatan usaha PT Gunanusa Utama Fabricators dibandingkan dengan pendapatan usaha PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebesar 35,0156. Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 30 September 2024, Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud pada POJK No. 42 dan merupakan transaksi material seperti dimaksud pada POJK No.17. Uraian singkat mengenai rencana transaksi yang dilakukan: Berdasarkan informasi manajemen dan draft akta jual beli yang berisi tentang rencana transaksi penjualan yang dilakukan PT Superkrane Mitra Utama Tbk, menyatakan bahwa PT SKRN akan menjual 7046 kepemilikan sebanyak 100.846 lembar saham dengan komposisi saham seri A sebanyak 14.280 lembar saham dan saham seri B 86.566 lembar saham dengan harga per lembar saham Rp1.665.908,00 — pembulatan atau setara Rp168.000.158.168,00. Berdasarkan analisis kualitatif PT Superkrane Mitra Utama Tbk saat ini memiliki 7046 ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators yang berasal dari transaksi pembelian pada tahun 2023. Namun, pada saat perusahaan mengkonsolidasikan laporan keuangan PT SKRN dengan PT GUF, cukup memberatkan terhadap kinerja keuangan Perseroan, sehingga manajemen SKRN akan melakukan rencana transaksi penjualan 70Y6 ekuitas PT GUF. Alasan dilakukannya rencana transaksi dikarenakan PT Superkrane Mitra Utama Tbk mendapati laba margin PT Gunanusa Utama Fabricators tidak sebanding sehingga laba konsolidasian tidak mencapai proforma yang baik. Keuntungan yang didapatkan dari rencana transaksi yaitu laba Perseroan menjadi lebih baik karena sudah tidak mengkonsolidasikan keuangan PT Gunanusa Utama Fabricators. Investor kemudian lebih mudah untuk menilai Perseroan berdasarkan kinerja operasionalnya, serta adanya penambahan cash dari penjualan 70Yo ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators. Kerugian atas rencana transaksi yang dilakukan adalah sementara ini, manajemen Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari adanya rencana transaksi ini. 12
Page 14 OCR 0.936
(iii) Berdasarkan analisis kuantitatif Pendapatan Perseroan dalam periode 31 Desember 2019 sampai 30 September 2024 mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan secara historis sebesar 19,15Ys. Sementara pada proyeksi keuangan selama lima tahun yaitu 31 Desember 2024 sampai 31 Desember 2029, rata-rata pertumbuhan Pendapatan Perseroan adalah sebesar 5,53Y6. Hal ini menunjukkan setelah transaksi dilakukan, Pendapatan Perseroan akan mengalami pertumbuhan yang relatif stabil. Pendapatan Perseroan terdiri atas Pendapatan dari penyewaan crane dan jasa proyek. Porsi laba bruto, laba usaha, dan laba tahun berjalan terhadap total Pendapatan dalam periode 2019 sampai September 2024 masing-masing adalah sebesar 58,5549, 57,379, 50,20Y6, 56,61Y6, 52,95Y9, A1,77Y9. Dengan rata-rata dari periode 2019 sampai September 2024 yaitu 52,91Y6. Perkembangan laba usaha periode 2019 sampai September 2024 berada pada kondisi relatif stabil, sedangkan laba tahun berjalan pada periode tersebut berfluktuasi dengan salah satu penyebabnya adalah PT Superkrane Mitra Utama Tbk tidak memiliki persediaan sampai tahun 2021. Hasil proyeksi yang telah dilakukan selama periode Desember 2024 sampai 2028 terjadi kenaikan yang cukup signifikan di mana rata-rata porsi laba bruto, laba usaha, dan laba tahun berjalan terhadap total Pendapatan masing-masing adalah sebesar 61,0695, 43,65Y5 dan 39,952. Hal ini menunjukkan bahwa setelah rencana transaksi dilakukan, perusahaan diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai positif di tingkat laba usaha dan laba tahun berjalan tanpa adanya nilai perusahaan yang negatif. Secara keseluruhan, transaksi ini tidak memberikan risiko yang merugikan bagi Perseroan. Peningkatan yang terjadi di tahun proyeksi cenderung disebabkan karena adanya peningkatan proyek yang membutuhkan jasa konstruksi dan sewa alat berat. (iv) Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi Dalam hal penugasan penilaian profesional ditujukan untuk kepentingan pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion), POJK No. 35 yang mengatur tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal Pasal 48, huruf b, maka Penilai Bisnis dapat menyajikan hasil Penilaian dalam kisaran Nilai dengan memenuhi ketentuan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,594 (tujuh koma lima perseratus) dari nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang dalam hal ini adalah Nilai Pasar 70Y6 ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators per 30 September 2024. 13
Page 15 OCR 0.945
Rencana transaksi penjualan 100.846 lembar saham atau 7046 ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators yang dimiliki oleh PT Superkrane Mitra Utama Tbk dengan nilai sebesar Rp168.000.158.168,00. Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dengan No. Laporan 00472/2.0103-00/BS/05/0121/1/X11/2024 tanggal 23 Desember 2024. Nilai Pasar 704 Ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators per 30 September 2024 adalah sebesar Rp162.574.438.562,00. Sehingga nilai yang digunakan untuk analisis kewajaran rencana transaksi adalah Nilai Pasar yang akan dibandingkan dengan nilai rencana transaksinya. Berikut tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,54 berdasarkan POJK No.35: Keterangan Penjelasan ' Nilai Nilai Pasar Rp162.574.433.562 Sehingga nilai rencana transaksi yang digunakan Perseroan sebesar Rp168.000.158.168,00 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai transaksi sehingga Nilai yang dijadikan sebagai dasar konversi adalah Wajar. Penyusunan Pendapat Kewajaran didasarkan pada suatu proses analisis yang didasarkan pada data dan informasi yang diterima. Oleh karena itu Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal terjadinya Transaksi hingga tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya 14
Page 16 OCR 0.906
dalam kaitan dengan transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi serta analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi penjualan 70” ekuitas PT Gunanusa Utama Fabcricators yang dilakukan oleh PT Superkrane Mitra Utama Tbk per 30 September 2024 adalah Wajar. Perlu diperhatikan bahwa Laporan Ringkas Hasil Pendapat Kewajaran ini mengacu pada Laporan lengkap No. Laporan: 00475/2.0103- 00/BS/05/0121/1/X11/2024. Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas transaksi yang kami nilai, baik kini maupun di masa datang. Kami bertanggungjawab atas prosedur, pelaporan dan hasil pendapat kewajaran yang dilakukan tersebut di atas per tanggal penugasan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini. Hormat kami, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan Pimpinan Rekan NA —— Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert Nomor Izin Penilai Publik : PB-1.09.00121 Klasifikasi Bidang Jasa 1 Penilaian Properti dan Bisnis (PB) MAPPI 1. 94-5-00409 STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023 STTD OJK (IKNB) 1 050/NB.122/STTD-P/2017 No. Register 1. RMK-2017.00108 BS/TNN/BMO/CAL/SHA/ti/24CD-0315 9x 15
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jasa Tea Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT SKRN
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.2 ×5
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.2 ×8
unresolved
org
KJPP BDR
p.2 ×6
unresolved
org
PT Gunanusa Utama Fabricators Pusat Bidang Jasa
p.2
unresolved
org
PT Gunanusa Utama Fabricators. Setelah
p.3
unresolved
org
PT SIS
p.3 ×3
unresolved
org
Il Penjelasan Mengenai Penugasan KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan
p.3
unresolved
org
PT GUF
p.3 ×2
unresolved
org
Kualifikasi Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.4
unresolved
org
Pertanahan Nasional RI
p.4
unresolved
person
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita
p.4 ×4
unresolved
person
Eddy Gunawin
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×5
unresolved
person
Fahmi Bambang SE
p.6
unresolved
person
CPA
p.6
unresolved
person
Bandana
p.7
unresolved
person
Linda Yanti
p.7
unresolved
org
Pailingan Wajar Tanpa dan Rekan
p.7
unresolved
person
Ratna Komala Komar
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C
p.7
unresolved
person
PPAT Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
org
PT Saga Investama Sedaya. Data
p.7
unresolved
org
KJPP BDR. Aturan
p.10
unresolved
org
Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.11
unresolved
org
PT Sumi Traktor Perkasa
p.12
unresolved
org
PT Superkane Mitra Utama
p.12
unresolved
org
PT GUF. Alasan
p.13
unresolved
org
PT Gunanusa Utama Fabricators. Investor
p.13
unresolved
org
PT Gunanusa Utama Fabricators. Kerugian
p.13
unresolved
org
PT Gunanusa Utama Fabcricators
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
838 ms
13 Sep 2026 15:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi total aset perusahaan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi total aset perusahaan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}