Skip to content
Back to announcement

20250109_SKRN_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31844475_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SKRN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.936
LAPORAN RINGKAS
HASIL PENDAPAT KEWAJARAN

PT Superkrane Mitra Utama Tbk
Page 2 OCR 0.923
Hi asa : Penilaian Properti (PJ dan Bisnis (B)
AR Wilayah Kerja : Indonesia

2) Jasa Tea Publik
Benedictus Darmapuspita dan Rekan

Jakarta, 27 Desember 2024

Kepada Yth.

Direksi

PT Superkrane Mitra Utama Tbk

Jl. Raya Cakung Cilincing Raya No. 9B
Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara
DKI Jakarta, 14130

LAPORAN RINGKAS HASIL PENDAPAT KEWAJARAN
No. Laporan: 00475/2.0103-00/BS/05/0121/1/X11/2024

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Rencana Transaksi Penjualan (selanjutnya disebut sebagai
“Rencana Transaksi”), yang dilakukan oleh PT Superkrane Mitra Utama Tbk
(“Perseroan” atau “PT SKRN”), maka dengan mengacu pada Proposal Ref. No.
BDR 24P-507/R1 tanggal 31 Oktober 2024, KJPP Benedictus Darmapuspita dan
Rekan (“KJPP BDR” atau “Kami”) telah melakukan beberapa analisis dalam
rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi yang dilakukan
oleh Perseroan.

Latar Belakang Transaksi

PT Superkrane Mitra Utama Tbk adalah perusahaan yang tercatat di Bursa
Efek Indonesia dengan ticker symbol “SKRN”. PT Superkrane Mitra Utama Tbk
didirikan pada tahun 1996 yang berkantor pusat di Jakarta dan mulai beroperasi
secara komersil pada tahun 1997. PT Superkrane Mitra Utama Tbk bergerak di
jasa penyediaan dan penyewaan alat angkat berat, jasa pemberian solusi lifting
dan rigging untuk industri konstruksi atau infrastruktur, jasa pertambangan, jasa
petrokimia, pembangkit listrik dan industri lain yang memerlukan jasa angkat
alat berat lainnya.

PT Superkrane Mitra Utama Tbk pada tahun 2023 mengakuisisi PT Gunanusa
Utama Fabricators (PTG) yang merupakan pelanggan dari PT Superkrane Mitra
Utama untuk menyewa crane milik PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebagai
alat bantu pekerjaan Fabricators. Pada tahun tersebut PT Superkrane Mitra
Utama Tbk memiliki pandangan adanya peluang bisnis yang dapat
meningkatkan aset perseroan karena lokasi PT Gunanusa Utama Fabricators

Pusat
Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB), J. Musi No. 38 Cideng - Gambir Jakarta 10150
Telp. : (021) 3448577, 3518414, 3518235, 3813522, 34832688, 3813146, Fax. : (021) 3450648
Website : www.bdr.co.id, E-mail :info@bdr.co.id
Cabang
Surabaya : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (031) 8782320. 8782821, 081235158473, E-mail : surabaya@bdr.co.id
Makassar : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (0411) 4671006, 085100040950, E-mail : makassar@bir.co.id
Medan : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (081) 42566654, E-mail : medan@bdr.co.id
Sukoharjo : Bidang Jasa : Penilaian Properti Sederhana (PS). Telp. : (0271) 7469143, E-mail : sukohario@bdr.co.id
Denpasar : Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB), Telp. : 08113838466. E-mail : bali@bdr.co.id, info@bdr-bali.com
Page 3 OCR 0.936
berada di pelabuhan sehingga dapat mempermudah mobilisasi untuk
pelanggan PT Superkrane Mitra Utama Tbk. Adanya sinergi antara
PT Superkrane Mitra Utama Tbk dan PT Gunanusa Utama Fabricators
sehingga terjadi aksi korporasi PT Superkrane Mitra Utama Tbk mengakuisisi
70Yo saham PT Gunanusa Utama Fabricators.

Setelah mengakuisisi dan mengkonsolidasi laporan keuangan PT Gunanusa
Utama Fabricators, PT Superkrane Mitra Utama Tbk mendapati bahwa laba
margin dari PT Gunanusa Utama Fabricators tidak sebanding dengan
PT Superkrane Mitra Utama Tbk sehingga laba terkonsolidasi tidak dapat
mencapai proforma yang baik. Dengan demikian, PT Superkrane Mitra Utama
Tbk berencana untuk menjual kepemilikan sebesar 70”6 ekuitas di
PT Gunanusa Utama Fabricators kepada PT Saga Investama Sedaya
(PT SIS”), PT Saga Investama Sedaya merupakan entitas induk dari
PT Superkrane Mitra Utama Tbk dan merupakan pihak afiliasi dari Perseroan
dikarenakan memiliki kesamaan pengurus yaitu Yafin Tandiono Tan dan
Linayati. Dengan pelepasan PT Gunanusa Utama Fabricators, PT Superkrane
Mitra Utama Tbk dapat berkembang lebih baik berdasarkan kinerja sendiri,
selain itu melalui rencana transaksi penjualan kepemilikan perusahaan
mendapat penambahan penerimaan cash untuk Perseroan.

Il Penjelasan Mengenai Penugasan

KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan (selanjutnya disebut “KJPP BDR”
atau “Kami”) telah menerima penugasan dari PT Superkrane Mitra Utama
Tbk (“Perseroan” atau “PT SKRN”) yang bergerak di bidang jasa
penyediaan dan penyewaan alat angkat berat untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas rencana transaksi penjualan yang dilaksanakan oleh
PT Superkrane Mitra Utama Tbk berdasarkan pada Proposal Ref. No. BDR
24P-507/R1 tanggal 31 Oktober 2024. Dengan maksud untuk memberikan
pernyataan bahwa rencana transaksi penjualan 70”6 ekuitas milik
PT Superkrane Mitra Utama Tbk pada PT Gunanusa Utama Fabricators
(PT GUF”) yang dilakukan oleh PT Superkrane Mitra Utama Tbk
(selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”).

II. Status dan Kualifikasi Penilai

KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (selanjutnya disebut "KJPP BDR"
atau “Kami”) didirikan di Jakarta pada tahun 2008 mengacu pada Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September
2008 tentang Jasa Penilai Publik dan telah memenuhi persyaratan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai
Publik, No. 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan No.  101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, dan
No. 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Page 4 OCR 0.938
KJPP BDR yang berkedudukan di Jalan Musi No. 38, Jakarta Pusat
merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal berdasarkan surat No. S-8154/BL/2012 tanggal
29 Juni 2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KM.1/2012
tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan nomor izin: 2.12.0103
tanggal 18 Juni 2012, serta Penilaian Pertanahan berdasarkan Keputusan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI No.129/SK-
600.PT.01.01///2020 tanggal 18 Mei 2020.

Penanggung jawab dari Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) dengan
nomor anggota MAPPI: 94-S-00409 dengan Nomor Izin Penilai Publik
PB-1.09.00121, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
144/KM.1/2009, tanggal 10 Februari 2009 dengan klasifikasi Bidang Jasa
Penilai Properti dan Bisnis, dan memiliki kualifikasi Penilai sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal dengan STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023, serta
sebagai penilai di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan STTD OJK
(IKNB) No.050/NB.122/STTD-P/2017, tanggal 7 April 2017.

Pemberi Tugas

Identitas pemberi tugas dalam penyusunan laporan opini Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion) ini adalah:

a. Nama 1 PT Superkrane Mitra Utama Tbk

b. NPWP 1 01.749.696.9-045.000

c. Bidang Usaha : Jasa Sewa Crane dan Operator

d. Alamat : Jl. Raya Cakung Cilincing Raya No. 9B

Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara,
DKI Jakarta 14130
e. Penanggung Jawab : Bp. Eddy Gunawin — Corporate Secretary

Pengguna Laporan

Laporan ini diterbitkan tanggal 27 Desember 2024 dengan No. Laporan:
00475/2.0103-00/BS/05/0121/1/XI1/2024 dan akan digunakan oleh
PT Superkrane Mitra Utama Tbk.

Laporan ini akan digunakan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan
Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.

Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan

Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah
rencana transaksi penjualan 70Y6 ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators
milik PT Superkrane Mitra Utama Tbk, rencana transaksi tersebut
merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material seperti dimaksud
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Page 5 OCR 0.951
VI.

VI.

VII.

Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Pihak yang melakukan rencana transaksi adalah PT Superkrane Mitra
Utama Tbk, di mana PT Superkrane Mitra Utama Tbk merupakan
perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas di mana
kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah
dalam akta pendirian perseroan dan merupakan perusahaan terbuka.

Jenis Mata Uang yang Digunakan

Jenis mata uang yang digunakan dalam rencana transaksi adalah mata
uang Rupiah sesuai dengan mata uang yang digunakan pada Laporan
Keuangan PT Superkrane Mitra Utama Tbk.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
(POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan Nilai
wajib dinyatakan dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata uang
yang sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan
Objek Penilaian.

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa
rencana transaksi penjualan 7046 ekuitas milik PT Superkrane Mitra
Utama Tbk pada PT Gunanusa Utama Fabricators yang merupakan
transaksi afiliasi dan transaksi material seperti yang dimaksud POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha adalah Wajar atau Tidak Wajar.

Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk
digunakan oleh PT Superkrane Mitra Utama Tbk dalam rangka memenuhi
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan Peraturan
Perusahaan Publik (Terbuka) mengenai Keterbukaan Informasi.

Dasar Nilai yang Digunakan

Dasar Nilai yang digunakan dalam menentukan Kewajaran Nilai Rencana
Transaksi adalah Nilai Pasar.

Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat
diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal
Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan
(POJK No.35/POJK.04/2020).
Page 6 OCR 0.863
XI.

Tanggal Penilaian

Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil
analisis atas objek pendapat kewajaran dan penilaian saham per tanggal
penilaian (cut-off date) yaitu pada tanggal 30 September 2024.

Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
penugasan serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima yaitu
Laporan Keuangan Audit Perseroan per tanggal 30 September 2024.

Tingkat Kedalaman Investigasi

Kami juga telah melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak
PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebagai Pemberi Tugas dan
PT Gunanusa Utama Fabricators selaku objek penilaian pada tanggal
20 Desember 2024, untuk mengumpulkan beberapa informasi dan
dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian
bisnis yang ditugaskan kepada kami.

Data dan Informasi

Dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi, Kami

telah mempelajari, menganalisis dan mempertimbangkan informasi dan

data sebagai berikut:

e Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2019 —
31 Desember 2023 dan Laporan Audit Perseroan periode
30 September 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Nomor dan Periode Nama Kantor

Laporan Keuangan Akuntan Publik Bina Renan galangan Ori
Nomor/Number. Amir Abadi Jusuf, Bishermona
00358/2.1030/AU.1/0 Aryanto, Mawar Wajar Tanpa
SAS AUN/2020 GaniRekan Registrasi Akuntan Pengecualian
31 Desember 2019 (RSM) Publik No. AP. 1156
Nomor/Number. Tanubrata Sutanto | E. Wisnu Susilo Broto,
00404/2.1068/AU.1/0 | Fahmi Bambang SE, Ak, M.Ak, CPA, CA £
5/0117-A/1N/12021 dan Rekan Me
Registrasi Akuntan 9
31 Desember 2020 (BDO) Publik No. AP. 0117
Nomor/Number. Amir Abadi Jusuf,
0043012.1030/AU.1/0 | Aryanto, Mawar BIN eninota: ra
/NABOSI 12022 denkeken Registrasi Akuntan Pengecualian
31 Desember 2021 (RSM) PUBIK NG: Af 4 Lani
Nomor/Number. Amir Abadi Jusuf, 4
0024712.1030/AU.1/0 | Aryanto, Mawar Fishennoraz .
311155-2/1/11/2023 dan Rekan Wajar Tanpa
Registrasi Akuntan Pengecualian
31 Desember 2022 (RSM) |. PUBIK Ne: ARI ISA

Page 7 OCR 0.901
Nomor dan Periode Nama Kantor
Laporan Keuangan Akuntan Publik
|

| NomoriMumber Paul Hadwina, Bandana, S.E., Ak.,
| 0054912.1133/AU.1/0 py, " | CA, CPA., Asean CPA

Retno, Pailingan
3/1655-1/1/11/2024 dan Rekan

Pihak Penandatangan Opini

Wajar Tanpa

| Registrasi Akuntan | Pengecualian

31 Desember 2023 Publik No. AP 1655

(PKF)

Paul Hadiwinata,

Nomor/Number. Tomb . .
01796/2.1133/AU.1/0 Hidajay, Arsono, Linda Yanti, S.E., CPA .
311988-1/1/xIl/2024 | Retno, Pailingan Wajar Tanpa
dan Rekan Registrasi Akuntan Pengecualian
30 September 2024 Publik No. AP 1968

(PKF)

Legalitas Perseroan yang terdiri dari dokumen adalah sebagai berikut:

- Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Superkrane Mitra Utama

No. 285 oleh Notaris Ny. Ratna Komala Komar, S.H. pada tanggal

27 Maret 1996. Akta tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri

Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-10.238.HT.01.01.TH.96

tanggal 8 November 1996 tentang Pengesahan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas.

- Akta perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris dan PPAT
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. No. 64 tanggal
28 Mei 2024 mengenai Persetujuan Pengangkatan Komisaris
Independen. Perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah diterima melalui Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran No.
AHU-AH.01.09-0207907 tanggal 30 Mei 2024.

- Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120411031582.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan dengan nomor
01.749.696.9-045.000.

Proyeksi Keuangan Perseroan periode pada tahun 2025 — 2029.

Laporan Keuangan Perseroan sebelum transaksi dan proforma
setelah transaksi per 30 September 2024.

Laporan Penilaian Bisnis atas Nilai Pasar 706 Ekuitas
PT Gunanusa Utama Fabricators oleh KJPP Benedictus
Darmapuspita dan Rekan No. Laporan:  00472/2.0103-
00/BS/05/0121/1/X11/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Transaksi Material
PT Superkrane Mitra Utama Tbk (“SK" atau “SKRN”) dalam pelepasan
atau penjualan anak usaha PT Gunanusa Utama Fabricators
(“PTG” atau “GUP”).

Draft Akta Jual Beli Saham antara PT Superkrane Mitra Utama Tbk
dengan PT Saga Investama Sedaya.

Data, Informasi serta dokumen pendukung lainnya dari pihak
manajemen.
Page 8 OCR 0.953
XII. — Asumsi-asumsi

Dalam penyusunan pendapat independen atas transaksi yang dilaksanakan
untuk meyakinkan bahwa transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm's
length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan
kepentingan-kepentingan pihak Perseroan dan para pemegang saham,
kami menggunakan beberapa asumsi antara lain:

1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.

2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis
yang tidak lengkap.

3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta
keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.

4. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran ini.
Page 9 OCR 0.960
XI.

Kondisi Pembatas

1.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung
pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.

Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain
itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan
atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan
dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi
korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.

Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya
kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab
terhadap pihak lain. Laporan kami disusun berdasarkan permintaan
dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan
dalam memberikan gambaran mengenai Transaksi yang memerlukan
pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan
tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin
Page 10 OCR 0.953
XIV.

XV.

bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan yang lain,
perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan
atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari kami terlebih
dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang
berlaku.

6. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang
dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam
bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan,
perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam
penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.

7. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
yang menyangkut transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada
KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

8. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak
dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf
timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan ditandatangani
oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.

Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan
dalam kaitannya dengan rencana transaksi Perseroan dan tidak untuk
digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.

Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.

Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari Laporan
Pendapat Kewajaran ini harus mendapat persetujuan dari KJPP BDR.

Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan

Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Perusahaan Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah disusun
dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan:

» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35”),

» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42”):

» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/IPOJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17”),
Page 11 OCR 0.925
XVI.

XVI.

XVI.

XIX.

» Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia.
(“KEPI & SPI Edisi VII — 2018”):
» SPI Edisi Revisi Tahun 2020.

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus
Darmapuspita dan Rekan, bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan, keuntungan pribadi dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan.

Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang dihasilkan dari
proses analisis penilaian Pendapat Kewajaran ini.

Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan yang
berlaku di Pasar Modal dan SPI

Berdasarkan kepentingan Pengguna laporan yaitu Perseroan untuk untuk
memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan
Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka), maka Laporan ini mengacu pada:

-  POJK No. 35

-  POJK No.42

-  POJK No.17

-  KEPI & SPI Edisi VII — 2018

- SPI Edisi Revisi Tahun 2020

Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event)

Tidak terdapat kejadian-kejadian penting selain yang dijabarkan
sepanjang proses penilaian ini, sejak penerimaan penugasan sampai
diterbitkannya laporan ini.

Pendekatan Pendapat Kewajaran

Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami
mengacu pada POJK No.35/POJK.04/2020, dengan menerapkan
berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari rencana
transaksi yaitu sebagai berikut:

(i) Analisis transaksi,

(ii) Analisis kualitatif dan kuantitattif atas transaksi,

(iii) Analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan

(iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

10
Page 12 OCR 0.939
XX.

Proses analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari
Rencana Transaksi secara lengkap akan diungkapkan dalam Laporan
Hasil Pendapat Kewajaran No. Laporan: 00475/2.0103-
00/BS/05/0121/1/X11/2024.

Hasil Analisis

Berikut ini adalah hasil ringkasan beberapa analisis yang telah dilakukan:

(i) Berdasarkan analisis rencana transaksi

Pihak pihak yang terkait dengan rencana transaksi:

1. PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebagai pihak yang akan menjual
70Yo ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators. PT Superkrane Mitra
Utama Tbk merupakan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta,
yang didirikan pada tahun 1996. Perseroan bergerak di bidang
usaha perdagangan umum, jasa penyewaan alat berat, dan
pemborong (kontraktor). Tujuan adanya rencana transaksi penjualan
70Yo ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators sebagai upaya
PT Superkrane Mitra Utama Tbk dapat berkembang lebih baik
berdasarkan kinerja sendiri.

2. PT Saga Investama Sedaya sebagai pembeli, suatu perseroan yang
bergerak di bidang investasi serta menjadi holding company dan induk
dari PT Superkrane Mitra Utama Tbk. Didirikan pada tahun 2000
dengan nama PT Sumi Traktor Perkasa dan berubah nama menjadi
PT Saga Investama Sedaya (“PT SIS”). PT SIS merupakan entitas
terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan memiliki kesamaan
pengurus yaitu Yafin Tandiono Tan dan Linayati.

Berdasarkan POJK Nomor 17, terdapat beberapa kategori dalam

menentukan transaksi material yaitu:

1. Nilai transaksi kurang dari 20”6 ekuitas perusahaan terbuka, dalam
hal ini nilai transaksi dibandingkan ekuitas PT Superkane Mitra Utama
sebesar 1595.

2. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset perusahaan
terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096, dalam hal ini total
aset PT Gunanusa Utama Fabricators dibandingkan dengan total aset
PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebesar 31,7276.

3. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih perusahaan
terbuka nilainya kurang dari 2096, dalam hal ini laba bersih
PT Gunanusa Utama Fabricators dibandingkan laba bersih
PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebesar 3,13Y6.

1
Page 13 OCR 0.939
(ii)

4. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan
usaha perusahaan terbuka nilainya sama dengan atau
lebih dari 2046, dalam hal ini pendapatan usaha PT Gunanusa
Utama Fabricators dibandingkan dengan pendapatan usaha
PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebesar 35,0156.

Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 30 September
2024, Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti
dimaksud pada POJK No. 42 dan merupakan transaksi material
seperti dimaksud pada POJK No.17.

Uraian singkat mengenai rencana transaksi yang dilakukan:
Berdasarkan informasi manajemen dan draft akta jual beli yang berisi
tentang rencana transaksi penjualan yang dilakukan PT Superkrane
Mitra Utama Tbk, menyatakan bahwa PT SKRN akan menjual 7046
kepemilikan sebanyak 100.846 lembar saham dengan komposisi
saham seri A sebanyak 14.280 lembar saham dan saham seri B
86.566 lembar saham dengan harga per lembar saham
Rp1.665.908,00 — pembulatan atau setara Rp168.000.158.168,00.

Berdasarkan analisis kualitatif

PT Superkrane Mitra Utama Tbk saat ini memiliki 7046 ekuitas
PT Gunanusa Utama Fabricators yang berasal dari transaksi pembelian
pada tahun 2023. Namun, pada saat perusahaan mengkonsolidasikan
laporan keuangan PT SKRN dengan PT GUF, cukup memberatkan
terhadap kinerja keuangan Perseroan, sehingga manajemen SKRN akan
melakukan rencana transaksi penjualan 70Y6 ekuitas PT GUF.

Alasan dilakukannya rencana transaksi dikarenakan PT Superkrane
Mitra Utama Tbk mendapati laba margin PT Gunanusa Utama
Fabricators tidak sebanding sehingga laba konsolidasian tidak
mencapai proforma yang baik.

Keuntungan yang didapatkan dari rencana transaksi yaitu laba
Perseroan menjadi lebih baik karena sudah tidak mengkonsolidasikan
keuangan PT Gunanusa Utama Fabricators. Investor kemudian lebih
mudah untuk menilai Perseroan berdasarkan kinerja operasionalnya,
serta adanya penambahan cash dari penjualan 70Yo ekuitas
PT Gunanusa Utama Fabricators.

Kerugian atas rencana transaksi yang dilakukan adalah sementara ini,
manajemen Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari adanya
rencana transaksi ini.

12
Page 14 OCR 0.936
(iii) Berdasarkan analisis kuantitatif

Pendapatan Perseroan dalam periode 31 Desember 2019 sampai
30 September 2024 mengalami peningkatan dengan rata-rata
pertumbuhan secara historis sebesar 19,15Ys. Sementara pada proyeksi
keuangan selama lima tahun yaitu 31 Desember 2024 sampai
31 Desember 2029, rata-rata pertumbuhan Pendapatan Perseroan adalah
sebesar 5,53Y6. Hal ini menunjukkan setelah transaksi dilakukan,
Pendapatan Perseroan akan mengalami pertumbuhan yang relatif stabil.
Pendapatan Perseroan terdiri atas Pendapatan dari penyewaan crane dan
jasa proyek.

Porsi laba bruto, laba usaha, dan laba tahun berjalan terhadap total
Pendapatan dalam periode 2019 sampai September 2024 masing-masing
adalah sebesar 58,5549, 57,379, 50,20Y6, 56,61Y6, 52,95Y9, A1,77Y9.
Dengan rata-rata dari periode 2019 sampai September 2024 yaitu
52,91Y6. Perkembangan laba usaha periode 2019 sampai September
2024 berada pada kondisi relatif stabil, sedangkan laba tahun berjalan
pada periode tersebut berfluktuasi dengan salah satu penyebabnya
adalah PT Superkrane Mitra Utama Tbk tidak memiliki persediaan sampai
tahun 2021.

Hasil proyeksi yang telah dilakukan selama periode Desember 2024
sampai 2028 terjadi kenaikan yang cukup signifikan di mana rata-rata
porsi laba bruto, laba usaha, dan laba tahun berjalan terhadap total
Pendapatan masing-masing adalah sebesar 61,0695, 43,65Y5 dan 39,952.
Hal ini menunjukkan bahwa setelah rencana transaksi dilakukan,
perusahaan diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai positif di tingkat
laba usaha dan laba tahun berjalan tanpa adanya nilai perusahaan yang
negatif.

Secara keseluruhan, transaksi ini tidak memberikan risiko yang merugikan
bagi Perseroan. Peningkatan yang terjadi di tahun proyeksi cenderung
disebabkan karena adanya peningkatan proyek yang membutuhkan jasa
konstruksi dan sewa alat berat.

(iv) Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi

Dalam hal penugasan penilaian profesional ditujukan untuk kepentingan
pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion), POJK No. 35 yang
mengatur tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal Pasal 48, huruf b, maka Penilai Bisnis dapat menyajikan
hasil Penilaian dalam kisaran Nilai dengan memenuhi ketentuan batas
atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,594 (tujuh
koma lima perseratus) dari nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut
yang dalam hal ini adalah Nilai Pasar 70Y6 ekuitas PT Gunanusa Utama
Fabricators per 30 September 2024.

13
Page 15 OCR 0.945
Rencana transaksi penjualan 100.846 lembar saham atau 7046 ekuitas
PT Gunanusa Utama Fabricators yang dimiliki oleh PT Superkrane Mitra
Utama Tbk dengan nilai sebesar Rp168.000.158.168,00.

Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dengan No. Laporan
00472/2.0103-00/BS/05/0121/1/X11/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Nilai Pasar 704 Ekuitas PT Gunanusa Utama Fabricators per
30 September 2024 adalah sebesar Rp162.574.438.562,00. Sehingga
nilai yang digunakan untuk analisis kewajaran rencana transaksi adalah
Nilai Pasar yang akan dibandingkan dengan nilai rencana transaksinya.

Berikut tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,54 berdasarkan

POJK No.35:
Keterangan Penjelasan ' Nilai
Nilai Pasar Rp162.574.433.562

Sehingga nilai rencana transaksi yang digunakan Perseroan sebesar
Rp168.000.158.168,00 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai
transaksi sehingga Nilai yang dijadikan sebagai dasar konversi adalah
Wajar.

Penyusunan Pendapat Kewajaran didasarkan pada suatu proses analisis yang
didasarkan pada data dan informasi yang diterima. Oleh karena itu Pendapat
Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal terjadinya Transaksi hingga
tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam
kaitannya dengan transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada
pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya

14
Page 16 OCR 0.906
dalam kaitan dengan transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek
yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif,
analisis kewajaran nilai transaksi serta analisis atas faktor-faktor lain yang relevan,
maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi penjualan 70” ekuitas
PT Gunanusa Utama Fabcricators yang dilakukan oleh PT Superkrane Mitra
Utama Tbk per 30 September 2024 adalah Wajar.

Perlu diperhatikan bahwa Laporan Ringkas Hasil Pendapat Kewajaran
ini mengacu pada Laporan lengkap No. Laporan:  00475/2.0103-
00/BS/05/0121/1/X11/2024.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa kami tidak mempunyai
kepentingan apapun atas transaksi yang kami nilai, baik kini maupun di masa
datang. Kami bertanggungjawab atas prosedur, pelaporan dan hasil pendapat
kewajaran yang dilakukan tersebut di atas per tanggal penugasan sesuai dengan
tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini.

Hormat kami,
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
Pimpinan Rekan

NA

——

Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert
Nomor Izin Penilai Publik :  PB-1.09.00121

Klasifikasi Bidang Jasa 1 Penilaian Properti dan Bisnis (PB)
MAPPI 1. 94-5-00409
STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023
STTD OJK (IKNB) 1 050/NB.122/STTD-P/2017
No. Register 1. RMK-2017.00108
BS/TNN/BMO/CAL/SHA/ti/24CD-0315

9x

15

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.82 MB
Published9 Jan 2025
Pages16
Characters33,495
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Superkrane Mitra Utama Tbk p.1 ×138
linked org PT Gunanusa Utama Fabricators p.2 ×47
linked org PT Saga Investama Sedaya p.3 ×8
linked person Yafin Tandiono Tan p.3 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.6 ×3
linked org Sumi Traktor p.12
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
unresolved org Jasa Tea Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.2
unresolved org PT SKRN p.2 ×4
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.2 ×5
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.2 ×8
unresolved org KJPP BDR p.2 ×6
unresolved org PT Gunanusa Utama Fabricators Pusat Bidang Jasa p.2
unresolved org PT Gunanusa Utama Fabricators. Setelah p.3
unresolved org PT SIS p.3 ×3
unresolved org Il Penjelasan Mengenai Penugasan KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan p.3
unresolved org PT GUF p.3 ×2
unresolved org Kualifikasi Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.4
unresolved org Pertanahan Nasional RI p.4
unresolved person Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita p.4 ×4
unresolved person Eddy Gunawin p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5 ×5
unresolved person Fahmi Bambang SE p.6
unresolved person CPA p.6
unresolved person Bandana p.7
unresolved person Linda Yanti p.7
unresolved org Pailingan Wajar Tanpa dan Rekan p.7
unresolved person Ratna Komala Komar p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C p.7
unresolved person PPAT Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.7
unresolved org PT Saga Investama Sedaya. Data p.7
unresolved org KJPP BDR. Aturan p.10
unresolved org Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.11
unresolved org PT Sumi Traktor Perkasa p.12
unresolved org PT Superkane Mitra Utama p.12
unresolved org PT GUF. Alasan p.13
unresolved org PT Gunanusa Utama Fabricators. Investor p.13
unresolved org PT Gunanusa Utama Fabricators. Kerugian p.13
unresolved org PT Gunanusa Utama Fabcricators p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 838 ms 13 Sep 2026 15:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dibagi total aset perusahaan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dibagi total aset perusahaan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result