Back to announcement
20260622_AMAR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103358_lamp1.pdf
Other Text extracted AMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.951
PT. Bank Amar Indonesia Tbk Kantor Pusat RDTX Sguare RDTX Sguare Lt.11, Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta amar bank Telan L2530 Telp: (021) 3021-0700 Nomor: 40/SRT-CS/VI/2026 Jakarta, 22 Juni 2026 Kepada Yth. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025 Dengan hormat, Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 (“Rapat”) PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, Rapat telah menyetujui pembagian sisa dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp110.063.543.893,55 (seratus sepuluh miliar enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) atau sebesar Rp6,11 (enam rupiah sebelas sen) setiap sahamnya, kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 40 ayat 2 UUPT, yang mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak mendapat pembagian dividen. Publikasi Ringkasan Risalah RUPS 2026 yang memuat persetujuan tersebut telah disampaikan melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia. Berikut kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen: (persetujuan RUPS 18 Juni 2026 Pengumuman dan Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen 22 Juni 2026 | Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2026 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Juni 2026 Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2026 Ex Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2026 Recording Date Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas 30 Juni 2026 Dividen Pembagian Dividen 17 Juli 2026 Tata Cara Pembagian Dividen 1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham. 2. Pembayaran dividen diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas dividen pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 16.00 WIB 3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RON) di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
Page 2 OCR 0.946
PT. Bank Amar Indonesia Tbk Kantor Pusat RDTX Sguare RDTX Sguare Lt.11, Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta amar ban« peak Telp: (021) 3021-0700 4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 204. 6. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Bank Amar Indonesia Tbk Nag A amar bank PT BANK AMAR INDONESIA. Tbk LI KANTOR PUSAT Elsa Enda Dwita Purba Sekretaris Perusahaan Tembusan: - Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pasar Modal - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia - PT Datindo Entrycom
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
person
Elsa Enda Dwita Purba
· Sekretaris Perusahaan
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.