Skip to content
Back to announcement

20260622_AMAR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103358_lamp1.pdf

Other Text extracted AMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.951
PT. Bank Amar Indonesia Tbk
Kantor Pusat RDTX Sguare
RDTX Sguare Lt.11, Jl. Prof. DR.
Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet

Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
amar bank Telan L2530

Telp: (021) 3021-0700
Nomor: 40/SRT-CS/VI/2026 Jakarta, 22 Juni 2026

Kepada Yth.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan 12190

Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025

Dengan hormat,

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 (“Rapat”) PT Bank Amar
Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, Rapat telah
menyetujui pembagian sisa dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp110.063.543.893,55 (seratus
sepuluh miliar enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh
tiga rupiah lima puluh lima sen) atau sebesar Rp6,11 (enam rupiah sebelas sen) setiap sahamnya,
kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen, dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 40 ayat 2 UUPT, yang
mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak
mendapat pembagian dividen. Publikasi Ringkasan Risalah RUPS 2026 yang memuat persetujuan
tersebut telah disampaikan melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia.

Berikut kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen:

(persetujuan RUPS 18 Juni 2026
Pengumuman dan Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen 22 Juni 2026

| Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2026
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Juni 2026
Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2026
Ex Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2026
Recording Date Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas 30 Juni 2026
Dividen
Pembagian Dividen 17 Juli 2026

Tata Cara Pembagian Dividen

1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2. Pembayaran dividen diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas
dividen pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 16.00 WIB

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RON) di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
Page 2 OCR 0.946
PT. Bank Amar Indonesia Tbk
Kantor Pusat RDTX Sguare
RDTX Sguare Lt.11, Jl. Prof. DR.
Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet

Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
amar ban« peak

Telp: (021) 3021-0700

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.

5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
26 sebesar 204.

6. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Bank Amar Indonesia Tbk

Nag
A amar bank

PT BANK AMAR INDONESIA. Tbk
LI KANTOR PUSAT

Elsa Enda Dwita Purba
Sekretaris Perusahaan

Tembusan:

- Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pasar Modal
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

- PT Datindo Entrycom

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.93 MB
Published22 Jun 2026
Pages2
Characters5,806
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.1 ×14
possible person Prof. DR. Satrio p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved person Elsa Enda Dwita Purba · Sekretaris Perusahaan p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result