Back to announcement
20260622_MKNT_Pemanggilan RUPS_32103350_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk (“Perseroan”)
Berhubung tidak kuorumnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026, Direksi Perseroan dengan ini
melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Kedua (Selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Pukul : 13.30 WIB – Selesai
Tempat : Apartemen Oasis Mitra sarana (Ruang Serba Guna) JL. Senen Raya No.135-137 Jakarta Pusat 10410
Adapun mata acara Rapat adalah:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris
tahun buku 2025.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
2. Persetujuan penggunaan laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Angaran Dasar Perseroan,
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Angaran Dasar Perseroan,
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
4. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum
Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing- masing
Pemegang Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
Panggilan ini dapat dilihat juga pada laman https://remitraglobi.co.id/rups/ (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan
RUPS secara elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses
melalui situs web KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 Juni 2026 selambatnya-lambatnya sampai
dengan pukul 16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan
di Jakarta dan beralamat di Jl. Kyai Caringin, No.2A, RT11 RW4, Kel.Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat-10150;
b) Untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan
Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE
pada tanggal 19 Juni 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,diwajibkan untuk
mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan
Page 2
fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku
kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk
membawa KTUR dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
5. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa
yang sah dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau
tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun
wajib membawa fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas
perubahan anggaran dasarnya yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan
pengurus yang terakhir;
7. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam
Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
8. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
pelaksanaan Rapat;
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 22 Juni 2026
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.1
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.