Back to announcement
20260622_SULI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103342_lamp2.pdf
Other Text extracted SULISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SLJ GLOBAL TBK. (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM
RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG
SESUAI DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI BUKAN MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL DAN BENTURAN KEPENTINGAN BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
17/2020 SEHINGGA RUPS INI HANYA MERUPAKAN PEMENUHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PEMENUHAN
KETENTUAN PASAL 8A ANGKA (1) POJK NOMOR 14/POJK.04/2019.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK
17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, MAKA
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”)
Page 2
PT SLJ GLOBAL TBK.
Kegiatan Usaha
Industri Pengolahan Kayu Terpadu dan
Menjalankan Perusahaan dalam Bidang Pengembangan Hasil Hutan Alam
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT:
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: corporate.legal@sljglobal.com dan corporate.legal2@sljglobal.com
Tambahan dan/atau Perubahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di
Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026.
Perseroan berencana untuk melakukan konversi sebagian utang Perseroan kepada krediturnya
melalui mekanisme PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan (“Rencana
Transaksi”). Saham yang akan dikeluarkan dari portepel akibat Rencana Transaksi ini adalah
sebesar 468.939.947 (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan
ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 100 dan nilai
konversi Rp.150. Sehingga presentasi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham
Perseroan selain pemegang saham yang melakukan penyertaan modal dalam Rencana
Transaksi ini akan mengalami efek dilusi sebesar 7.42%.
Page 3
DEFINISI
Bursa Efek Indonesia (BEI) : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU 8/1995,
dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT. Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Direktur / Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Hari Bursa : Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek,
yaitu dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari-
hari liburnya yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
Hari Kerja : Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
hari libur.
Kemenkumham : Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 14/2019.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Kreditur : Berarti utang yang dilakukan oleh Perseroan melalui pinjaman, antara lain
dengan PT. Gelora Patriot Jaya, PT. AKB Global Jaya, PT. SAS Global Jaya dan
Amir Sunarko.
KSEI : Singkatan dari PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan UU 8/1995.
Masyarakat : Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik Warga
Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang bertempat tinggal
atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
berkedudukan hukum di luar negeri yang menjadi pemegang saham
Perseroan.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
(OJK) dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
3
Page 4
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa
Keuangan berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023.
Pemegang Saham : Para Pemegang Saham Perseroan yang Namanya terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar.
Peraturan BEI No. I-A : Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Perubahan Peraturan
Nomor IA tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi
BEi No. Kep-00101/BEl/12-2021, tanggal 21 Desember 2021.
POJK 14/2019 : Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/Pojk.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu tanggal 30 April 2019.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PT. Gelora Patriot Jaya : Kreditur yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
PT. AKB Global Jaya : Kreditur yang terafiliasi dengan Perseroan.
Amir Sunarko : Pengendali Perseroan dan juga Kreditur yang terafiliasi dengan Perseroan.
PT. SAS Global Jaya : Kreditur yang terafiliasi dengan Perseroan.
Rencana Transaksi : PMTHMETD atau Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
Rp : Mata uang Negara Republik Indonesia.
UU 40/2007 : Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
UU 8/1995 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
4
Page 5
INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
PT SLJ Global Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 14 April 1980 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Nomor 10 tanggal 14 April 1980 yang dibuat di hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., dan telah memperoleh
pengesahan berdasarkan Daftar Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A.5/303/16 tanggal 19
Juni 1980. Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah diubah berdasarkan Akta Nomor 43 tanggal 24 Desember 2024
yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.03-0227514 tanggal 24 Desember 2024.
Perseroan bergerak dalam bidang industri pengolahan kayu terpadu, pengembangan dan pemanfaatan hasil hutan
alam, serta bidang usaha lain yang terkait.
Susunan pengurus Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Bapak Dr. David S.E., M.M.
Komisaris : Bapak Amiruddin Arris
Komisaris Independen : Bapak Dr. Saud Usman Nasution SH., MM., MH.
Direksi:
Presiden Direktur : Bapak Amir Sunarko
Wakil Presiden Direktur : Bapak Rudy Gunawan
Direktur : Bapak Bubun Hasbullah, S.E., M.M.
Direktur : Ibu Ir. Uun Roudhotul Jannah
Pada sampai saat ini, tidak ada keterlibatan Perseroan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
dalam perkara terdaftar di pengadilan atau sengketa di luar pengadilan yang secara material dapat berdampak
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMTHMETD.
INFORMASI MENGENAI RENCANA PMTHMETD
1. Alasan dan Tujuan Rencana Transaksi
Mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan yang tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar
utang pokok kepada Kreditur, sehingga Perseroan akan mengajukan konversi utang menjadi setoran modal
kepada Perseroan. Permohonan konversi utang menjadi setoran modal tersebut diajukan dengan skema
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”). Kreditur yang
dimaksud adalah PT. Gelora Patriot Jaya, PT. SAS Global Jaya, PT. AKB Global Jaya, dan Amir Sunarko telah
memberikan persetujuan utang tersebut akan di konversi menjadi saham baru melalui Perjanjian Konversi
Utang Perseroan Menjadi Saham yang telah ditandatangani oleh masing-masing Pihak, diantaranya adalah
sebagai berikut:
a) PT. Gelora Patriot Jaya, Perjanjian Konversi Utang menjadi Saham No.01/SLJ/CL/JKT/2026
tertanggal 15 April 2026, yang dalam hal ini merupakan pihak tidak terafiliasi bagi Perseroan.
b) PT. SAS Global Jaya, Perjanjian Konversi Utang menjadi Saham No.02/SLJ/CL/JKT/2026 tertanggal
15 April 2026, yang dalam hal ini merupakan pihak terafiliasi bagi Perseroan.
c) PT. AKB Global Jaya, Perjanjian Konversi Utang menjadi Saham No.03/SLJ/CL/JKT/2026 tertanggal
15 April 2026, yang dalam hal ini merupakan pihak terafiliasi bagi Perseroan.
5
Page 6
d) Amir Sunarko, Perjanjian Konversi Utang menjadi Saham No.04/SLJ/CL/JKT/2026 tertanggal 15
April 2026, yang dalam hal ini merupakan pihak terafiliasi bagi Perseroan.
Utang Perseroan kepada Kreditur merupakan Utang Pokok yang mana tidak terdapat bunga atas utang
tersebut sehingga setelah terlaksananya PMTHMETD ini tidak terdapat rencana pembayaran beban bunga
kepada Kreditur.
Pengeluaran Saham Baru melalui PMTHMETD ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019 Pasal 3 huruf a jo. Pasal 8B huruf c, yaitu bahwa
PMTHMETD dalam rangka menyelesaikan kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo, termasuk terhadap
kreditur tidak terafiliasi, sepanjang pihak tersebut menyetujui penyelesaian utang melalui penerbitan
saham baru.
Rencana transaksi ini merupakan transaksi penambahan modal biasa dengan cara mengkonversi utang
menjadi saham, tidak mengakibatkan perubahan kegiatan usaha Perseroan dan dilakukan dengan salah
satu pihak yang mengandung transaksi afiliasi, tidak ada benturan kepentingan dan tidak mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, seperti yang dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
POJK 42/2020 sehingga Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu, sesuai POJK No. 17/2020 pasal 33 (huruf c).
Sehubungan dengan keterlibatan PT SAS Global Jaya, PT AKB Global Jaya dan Amir Sunarko sebagai Pihak
Terafiliasi, Perseroan menegaskan bahwa ketentuan dalam POJK No. 14/2019 Pasal 3 huruf a jo. Pasal 44B,
Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor pasar
modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Sampai saat ini tidak ada pengungkapan dan atau pembatasan yang dapat menghalangi rencana
PMTHMETD. Dikarenakan setoran modal ini bukan dalam bentuk uang, maka tidak ada pembatasan yang
dapat menghalangi rencana PMTHMETD dan tidak ada rencana penggunaan dana.
Alasan dilakukannya PMTHMETD ini merupakan bagian dari penyelesaian utang Perseroan dan diharapkan
dapat meringankan beban keuangan Perseroan serta memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga
dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan
berencana menerbitkan Saham Baru sebanyak 468.939.947 (empat ratus enam puluh delapan juta
sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) lembar saham baru yang diambil
dari portepel dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan nilai konversi sebesar Rp150,-
(seratus lima puluh Rupiah) per saham melalui pelaksanaan PMTHMETD. Saham baru tersebut akan
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia bersama dengan saham-saham Perseroan yang telah tercatat
sebelumnya.
Harga konversi sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per saham ditetapkan berdasarkan
kesepakatan para pihak sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Konversi Utang Menjadi Saham antara
Perseroan dan masing-masing Kreditur. Penetapan harga konversi tersebut mempertimbangkan kondisi
keuangan Perseroan, tujuan restrukturisasi utang untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan, prospek
usaha Perseroan, serta keberlangsungan usaha Perseroan ke depan. Harga konversi tersebut ditetapkan
6
Page 7
melalui proses negosiasi yang dilakukan secara wajar (arm’s length basis) antara Perseroan dan masing-
masing Kreditur dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan seluruh pemegang saham. Selain itu,
harga konversi Rp150,- per saham merupakan diatas harga wajar yang di hitung berdasarkan harga rata-
rata perdagangan saham Perseroan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Keterbukaan
Informasi yaitu ± Rp81,- per saham. Perseroan meyakini bahwa penetapan harga konversi tersebut telah
dilakukan secara wajar, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta tidak merugikan Pemegang Saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama.
Dengan terlaksananya PMTHMETD ini, Perseroan mengharapkan terjadinya perbaikan struktur permodalan
dan kondisi keuangan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Sehubungan dengan hal di atas dan sesuai dengan POJK No. 14/2019, dalam melakukan PMTHMETD,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham terlebih dahulu. Perseroan akan
menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 26 Juni 2026 dan oleh karenanya Perseroan menyampaikan
informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar seluruh pemegang saham
Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai rencana PMTHMETD ini dan menyetujui rencana
tersebut dalam RUPSLB.
2. Manfaat Pelaksanaan Rencana Transaksi
Memperbaiki struktur keuangan Perseroan yaitu dengan adanya persetujuan RUPS untuk mengkonversi
seluruh utang tersebut menjadi modal saham yang akan memperbaiki rasio solvabilitas seperti rasio utang
terhadap ekuitas Perseroan baik dari perubahan utang ke saham, berkurangnya beban keuangan dan
kemudahan memperoleh tambahan modal kerja di masa yang akan datang.
Adapun dampak Rencana Transaksi terhadap rasio likuiditas dan rasio solvabilitas adalah sebagai berikut:
Deskripsi Sebelum Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
Rasio Likuiditas
Current Ratio 31.52% 38.63%
Cash Ratio 0.019 0.023
Rasio Solvabilitas
Debt to Total Asset Ratio 0.688 0.590
Debt to Equity Ratio 220.43% 143.78%
3. Rencana Penggunaan Dana Hasil Rencana Transaksi
PMTHMETD dilakukan dalam rangka konversi atas utang Perseroan yang dananya telah dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja terutama untuk pembelian bahan baku dan bahan pembantu. Tidak ada
rencana penggunaan dana dari hasil pelaksanaan PMTHMETD yang dibayar secara tunai sehingga
penggunaan PMTHMETD adalah sebagai penyelesaian pinjaman atau kewajiban keuangan Perseroan
kepada Kreditur.
4. Informasi Lainnya
Perseroan masih memiliki Program Kepemilikan Saham yang masih belum selesai jangka waktunya
sehubungan dengan PMTHMETD Private Placement yang diajukan pada tanggal 19 Desember 2025 sebesar
632.077.682 (enam ratus tiga puluh dua juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua) lembar
saham, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun.
7
Page 8
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI KEUANGAN SESUDAH
DAN SEBELUM PENAMBAHAN MODAL
Merujuk pada alasan dan tujuan PMTHMETD, manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD melalui
konversi Utang Perseroan yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat
sebagai berikut:
a. Meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan dan memperbaiki rasio utang terhadap
ekuitas Perseroan.
b. Memperbaiki kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang dengan berkurangnya kewajiban
pembayaran utang.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah
31 Maret 2026 (disajikan dalam Dollar AS) PMTHMETD
(disajikan dalam Dollar AS)
Aset
Aset Lancar 7,092,800 7,092,800
Aset Tidak Lancar 35,089,063 35,089,063
Total Aset 42,181,863 42,181,863
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 22,499,824 18,360,414
Liabilitas Jangka Panjang 6,518,067 6,518,067
Total Kewajiban 29,017,891 24,878,481
Ekuitas
Total Ekuitas 13,163,972 17,303,381
Total Liabilitas dan Ekuitas 42,181,863 42,181,863
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah
Komprehensif Lain Konsolidasian 31 (disajikan dalam Dollar AS) PMTHMETD
Maret 2026 (disajikan dalam Dollar AS)
Pendapatan 3,044,209 3,044,209
Beban Pokok Pendapatan (3,023,654) (3,023,654)
Laba Bruto 20,555 20,555
Pendapatan (beban) usaha, operasi (492,100) (492,100)
lainnya dan keuangan - neto
Laba (rugi) sebelum pajak (471,545) (471,545)
Pajak Penghasilan - tangguhan 130,072 130,072
Laba (Rugi) tahun berjalan (341,473) (341,473)
Total penghasilan (beban) Komprehensif 92,555 92,555
Lain Tahun Berjalan
Total laba (rugi) Komprehensif Tahun (248,918) (248,918)
Berjalan
Rasio:
Rasio Lancar 31.52% 38.63%
Rasio Liabilitas Terhadap Jumlah Aset 68.79% 58.98%
Rasio Laba Tahun Berjalan Terhadap -8.18% -8.18%
Pendapatan
Rasio Laba Tahun Berjalan Terhadap -0.81% -0.81%
Jumlah Asset
8
Page 9
Rasio Laba Tahun Berjalan Terhadap -2.59% -1.97%
Jumlah Ekuitas
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas 220.43% 143.78%
Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman
disebabkan sampai dengan saat ini Perseroan belum mencapai kinerja terbaiknya dan masih mengalami kerugian
berulang meskipun Perseroan telah melakukan beberapa upaya untuk mencapai hasil yang terbaik, diantaranya
adalah melakukan usaha-usaha meningkatkan efisiensi biaya, produktifitas tenaga kerja, mengembangkan pasar
ekspor maupun lokal, serta melakukan riset dan pengembangan produk baru sesuai kebutuhan pasar.
Perusahaan mengalami penurunan pendapatan dari operasi sejak tahun 2023 sampai dengan kuartal pertama tahun
2026 sebesar 74%, 98%, 72%, dan 95%. Kondisi menyebabkan arus kas diperoleh dari aktivitas operasi menjadi
nagatif sejak tahun 2024 sampai dengan kuartal ke satu tahun 2026 ini. Sehingga kondisi saat ini, perusahaan
mengalami kesulitan dalam mendanai kegiatan operasional, membayar pokok dan bunga pinjaman yang akan jatuh
tempo, serta meningkatkan kembali volume penjualan pada kapasitas yang bisa menghasilkan laba bersih.
Kuartal 1 Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun
2026 2025 2024 2023 2022
Pendapatan Usaha (USD) 3,044,210 16,443,817 1,293,162 15,510,443 58,874,463
Penurunan dari tahun 2022 (%) 95% 72% 98% 74%
Arus Kas dari Aktivasi operasi (1,457,368) (2,221,646) (3,759,820) 95,996 4,873,987
STRUKTUR MODAL SAHAM
Mengacu kepada Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tertanggal 24 Desember 2024 yang dibuat oleh Notaris
Leolin Jayayanti S.H., M.Kn tentang perubahan modal ditempatkan dan disetor penuh, Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0227514 tertanggal 24 Desember 2024 dan Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE pada tanggal 30 Mei 2026 maka proforma struktur modal saham
sebelum dan sesudah PMTHMETD adalah sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD DTES Sesudah PMTHMETD DTES
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal %
A. Modal Dasar
SERI A (Nilai Nominal Rp. 1.000 per saham) 1,236,022,311 1,236,022,311,000 6.55% 1,236,022,311 1,236,022,311,000 6.55%
SERI B (Nilai Nominal Rp. 100 per saham) 17,639,776,890 1,763,977,689,000 93.45% 17,639,776,890 1,763,977,689,000 93.45%
Jumlah Modal Dasar 18,875,799,201 3,000,000,000,000 100.00% 18,875,799,201 3,000,000,000,000 100%
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
SERI A (Nilai Nominal Rp. 1.000 per saham)
Amir Sunarko 125,000,000 125,000,000,000 1.98% 125,000,000 125,000,000,000 1.84%
Masyarakat (Pemegang Saham dibawah 5%) 1,111,022,311 1,111,022,311,000 17.58% 1,111,022,311 1,111,022,311,000 16.36%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
1,236,022,311 1,236,022,311,000 1,236,022,311 1,236,022,311,000
Seri A
SERI B (Nilai Nominal Rp. 100 per saham)
Amir Sunarko 163,330,746 16,333,074,600 2.58% 388,604,027 38,860,402,669 5.72%
UOB Kayhian PTE LTD A/C Natureverse Inc
969,423,302 96,942,330,200 15.34% 969,423,302 96,942,330,200 14.28%
(PTE LTD)
9
Page 10
NATUREVERSE INC. PTE. LTD. 1,300,000,000 130,000,000,000 20.57% 1,300,000,000 130,000,000,000 19.15%
PT Gelora Patriot Jaya - - - 152,666,667 15,266,666,667 2.25%
PT SAS Global Jaya 2,897,500 289,750,000 0.05% 13,897,500 1,389,750,000 0.20%
PT AKB Global Jaya - - - 80,000,000 8,000,000,000 1.18%
Masyarakat (Pemegang Saham dibawah 5%) 2,649,102,977 264,910,297,700 41.91% 2,649,102,977 264,910,297,700 39.02%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
5,084,754,525 508,475,452,500 5,553,694,472 555,369,447,235
Seri B
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
6,320,776,836 1,744,497,763,500 100.00% 6,789,716,783 1,791,391,758,235 100.00%
Penuh
C. Saham Portepel
Saham Portepel Saham Seri A 1,236,022,311 1,236,022,311,000 1,236,022,311 1,236,022,311,000
Saham Portepel Saham Seri B 12,555,022,365 1,255,502,236,500 12,086,082,418 1,208,608,241,765
Jumlah Saham Portepel 13,791,044,676 2,491,524,547,500 13,322,104,729 2,444,630,552,765
Perbedaan antara Saham Seri A dan Saham Seri B Perseroan hanya terletak pada nilai nominal saham, yaitu masing-
masing sebesar Rp1.000,- dan Rp100,- per saham. Tidak terdapat perbedaan karakteristik, hak, maupun kewajiban
yang melekat pada kedua seri saham tersebut. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan juga
tidak memiliki saham hasil pembelian kembali (treasury stock).
Sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki saham Perseroan adalah
Amir Sunarko selaku Presiden Direktur dan Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan sebanyak 288.330.746
saham atau 4,56% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, Rudy Gunawan selaku Wakil Presiden Direktur
dengan kepemilikan sebanyak 118.100 saham atau 0,00%, serta Ir. Uun Rodhotul Jannah selaku Direktur dengan
kepemilikan sebanyak 4.000 saham atau 0,00%. Sementara itu, Dr. David, S.E., M.M. selaku Presiden Komisaris,
Amiruddin Arris selaku Komisaris, Dr. Saud Usman Nasution, S.H., M.M., M.H. selaku Komisaris Independen, dan
Bubun Hasbullah, S.E., M.M. selaku Direktur tidak memiliki saham Perseroan.
Dampak Penambahan Modal
Realisasi Rencana Transaksi ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan bertambah dan akan
berpengaruh terhadap pemegang saham, dimana setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
dalam Rencana Transaksi ini efektif, presentasi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan
selain pemegang saham yang melakukan penyertaan modal dalam Rencana Transaksi ini akan mengalami efek dilusi
sebesar 7.42% namun jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham tersebut baik sebelum dan sesudah
penerbitan saham baru tidak akan mengalami perubahan. Setiap rencana strategis Perseroan termasuk
penambahan modal akan diumumkan secara terbuka kepada pemegang saham jika terjadi dilusi saham.
10
Page 11
PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
PT SLJ GLOBAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Maret 2026 As of March 31, 2026
(Tidak Diaudit) (Un Audited)
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Maret/
March 31, March 31,
2026 2026
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 430,171 430,171 Cash and cash equivalent
Piutang usaha - neto 176,600 176,600 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 227,328 227,328 Other receivables - net
Persediaan - neto 2,619,299 2,619,299 Inventories - net
Uang muka dan biaya Advance payment and
dibayar di muka 3,331,097 3,331,097 prepaid expenses
Tagihan restitusi pajak 308,305 308,305 Claims for tax refund
Total Aset Lancar 7,092,800 7,092,800 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset pajak tangguhan - neto 1,146,941 1,146,941 Deferred tax assets - net
Penyertaan saham 79,092 79,092 Investment in share of stock
Aset tetap - neto 31,124,220 31,124,220 Fixed assets - net
Biaya tangguhan pengelolaan hak Deferred charges on forest
pengusahaan hutan - neto 2,349,603 2,349,603 concession rights - net
Aset tidak lancar lainnya 389,207 389,207 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 35,089,063 35,089,063 Total Non-current Assets
TOTAL ASET 42,181,863 42,181,863 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 6,661,106 6,661,106 Trade payables
Utang lain-lain 8,101,452 3,962,042 Other payables
Wesel bayar 63,850 63,850 Notes payables
Beban akrual 4,411,535 4,411,535 Accrued expenses
Utang pajak 1,145,070 1,145,070 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang - Long-term liabilities -
bagian lancar: current maturities:
Liabilitas sewa 91,285 91,285 Lease liabilities
Pinjaman bank jangka pendek 588,478 588,478 Short-term bank loan
Liabilitas jangka pendek lainnya 1,437,048 1,437,048 Other current liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 22,499,824 18,360,414 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan - neto 818,127 818,127 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas imbalan kerja 708,893 708,893 Employee benefits liability
Pinjaman jangka panjang 4,928,333 4,928,333 Long-term loan
Liabilitas jangka panjang - setelah Long-term liabilities - net of
dikurangi bagian lancar: current maturities:
Liabilitas sewa 62,714 62,714 Lease liabilities
Total Liabilitas Jangka Panjang 6,518,067 6,518,067 Total Non-current Liabilities
TOTAL LIABILITAS 29,017,891 24,878,481 TOTAL LIABILITIES
11
Page 12
PT SLJ GLOBAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Maret 2026 As of March 31, 2026
(Tidak Diaudit) (Un Audited)
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Maret /
March 31, March 31,
2026 2026
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
(lanjutan) (continued)
EKUITAS EQUITY
Modal yang dapat
diatribusikan kepada Capital attributable to
pemilik entitas induk owners of the parent
Modal saham Capital stock
Modal dasar – 1,236,022,311 saham Authorized–1,236,022,311 shares
dengan nilai nominal Rp1,000 at Rp1,000 par value
per saham per share
dan 17,639,776,890 saham and 17,639,776,890 shares
dengan nilai nominal Rp100 at Rp100 par value
per saham per share
Modal ditempatkan dan disetor Issued and paid
1,236,022,311 saham 1,236,022,311 shares
dengan nilai nominal Rp1,000 at Rp1,000 par value and
dan 5,084,754,525 saham
dengan nilai nominal 5,084,754,525 shares
Rp100 per saham 246,894,561 249,654,167 at Rp100 par value
Tambahan modal disetor - neto 169,815,743 171,195,546 Additional paid-in capital - net
Retained earnings
Saldo laba (akumulasi defisit) (accumulated losses)
Telah ditentukan penggunaannya 249,593 249,593 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya (250,012,870) (250,012,870) Unappropriated
Komponen ekuitas lain (153,780,752) (153,780,752) Other components of equity
Ekuitas yang dapat diatribusikan
diatribusikan kepada Equity attributable to
pemilik entitas induk - neto 13,166,275 17,305,684 owner of the parent - net
Kepentingan nonpengendali (2,303) (2,303) Non-controlling interests
EKUITAS - NETO 13,163,972 17,303,381 EQUITY - NET
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS 42,181,863 42,181,863 EQUITY
12
Page 13
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KOMPREHENSIF LAIN PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada For three months period Ended
Tanggal 31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) March 31, 2026 (Un Audited)
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Maret/
March 31, March 31,
2026 2026
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
PENDAPATAN USAHA 3.044.209 3.044.209 OPERATING REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN COST OF OPERATING
USAHA (3.023.654) (3.023.654) REVENUES
LABA (RUGI) BRUTO 20.555 20.555 GROSS PROFIT (LOSS)
Beban usaha (529.817) (529.817) Operating expenses
Pendapatan operasi lainnya 883.762 883.762 Other operating income
Beban operasi lainnya (421.093) (421.093) Other operating expenses
RUGI USAHA (46.593) (46.593) OPERATING LOSS
Pendapatan keuangan 2.113 2.113 Finance income
Gain (loss) on
Laba (rugi) selisih kurs – neto (144.523) (144.523) foreign exchange - net
Beban keuangan (282.119) (282.119) Finance expenses
RUGI SEBELUM PAJAK FINAL LOSS BEFORE FINAL TAX
DAN PAJAK PENGHASILAN (471.122) (471.122) AND INCOME TAX
Beban pajak final (423) (423) Final tax expense
RUGI SEBELUM LOSS BEFORE
PAJAK PENGHASILAN (471,545) (471,545) INCOME TAX
MANFAAT (BEBAN) INCOME TAX (EXPENSES)
PAJAK PENGHASILAN BENEFIT
Kini - - Current
Tangguhan 130,072 130,072 Deferred
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN (341,473) (341,473) LOSS FOR THE YEAR
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi to profit or loss
Pengukuran kembali program Remeasurements of defined
imbalan pasti - neto setelah pajak 35,244 35,244 benefit plans - net after tax
35,244 35,244
Pos yang dapat direklasifikasi Item that may be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Selisih kurs atas penjabaran Exchange differences on translation
laporan keuangan 57,311 57,311 of financial statements
PENGHASILAN (RUGI) NET OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN NETO INCOME (LOSS)
- SETELAH PAJAK 92,555 92,555 - NET OF TAX
RUGI KOMPREHENSIF NETO (248,918) (248,918) NET COMPREHENSIVE LOSS
13
Page 14
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KOMPREHENSIF LAIN PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada For three months period Ended
Tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit) March 31, 2026 and 2025 (Un Audited)
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Maret/
March 31, March 31,
2026 2026
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
RUGI NETO YANG DAPAT NET LOSS
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk (341,472) (341,472) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali (2) (2) Non-controlling interests
Total (341,474) (341,474) Total
RUGI KOMPREHENSIF
NETO YANG DAPAT NET COMPREHENSIVE LOSS
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk (248,948) (248,948) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 29 29 Non-controlling interests
Total (248,919) (248,919) Total
RUGI NETO PER SAHAM DASAR BASIC LOSS PER SHARE
PER SAHAM DASAR KEPADA ATTRIBUTABLE TO
PEMILIK ENTITAS INDUK (0.000054) (0.000054) OWNERS OF THE PARENT
ASUMSI MANAJEMEN YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
DAN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Keterangan Kreditur Historis per 31 Maret Penyesuaian Transaksi Setelah PMTHMETD
2026 (disajikan dalam Dollar (disajikan dalam Dollar
(disajikan dalam Dollar AS) AS)
AS)
Utang Lain-lain 8,101,452 4,139,410 3,962,042
14
Page 15
KETERANGAN MENGENAI KREDITUR
Dari permohonan restrukturisasi (penyelesaian) utang yang diajukan kepada masing-masing kreditur Perseroan,
sampai saat ini terdapat empat (4) kreditur yang akan melakukan transaksi ini yaitu PT. Gelora Patriot Jaya, PT. SAS
Global Jaya, PT. AKB Global Jaya dan Amir Sunarko.
Rincian Pihak Rincian Utang Pokok Rincian Rincian Nilai yang akan di
Pembayaran Konversi
PT. Gelora Patriot Jaya
Total Utang Pokok Rp22.900.000.000 - (Rp22.900.000.000)
PT. AKB Global Jaya
Total Utang Pokok Rp12.000.000.000 - (Rp12.000.000.000)
PT. SAS Global Jaya
Total Utang Pokok Rp2.400.000.000 Rp750.000.000 (Rp1.650.000.000)
Amir Sunarko
Total Utang Pokok Rp33.990.992.103 Rp200.000.000 (Rp33.790.992.103)
PT. Gelora Patriot Jaya
PT. Gelora Patriot Jaya (“GPJ”) adalah Perusahan yang bergerak sebagai pemasok kayu bulat kepada Perseroan.
Sehubungan dengan dibutuhkan modal kerja oleh Perseroan, maka GPJ membantu menyediakan modal kerja yang
dibutuhkan Perseroan agar kelangsungan usaha dapat terjaga dan GPJ dapat memasok kayu bulat secara
berkelanjutan. GPJ tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Pada tanggal 01 Agustus 2023, GPJ di wakili oleh Direkturnya, Shieny dan Perseroan diwakili oleh Amir Sunarko
selaku Presiden Direktur dan Rudy Gunawan selaku Direktur telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Modal Kerja
tanpa bunga dengan nilai fasilitas pinjaman maksimum sebesar Rp30.000.000.000 yang dicairkan secara bertahap
sesuai kebutuhan Perseroan. Saldo pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo sebesar Rp22.900.000.000,
perjanjian tersebut berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024. Sehubungan dengan transaksi peminjaman dana dari
GPJ, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.
Pada Perjanjian Konversi Utang Menjadi Saham No.01/SLJ/CL/JKT/2026 tanggal 15 April 2026 yang disepakati oleh
Shieny selaku Direktur GPJ dan Amir Sunarko selaku Presiden Direktur Perseroan serta Rudy Gunawan selaku Wakil
Presiden Direktur Perseroan, dengan harga konversi utang menjadi saham sebesar Rp150 per lembar saham atau
setara dengan 152.666.667 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.
PT. AKB Global Jaya
Pada tanggal 12 Juli 2023, Perseroan yang diwakili oleh Amir Sunarko selaku Presiden Direktur serta Rudy Gunawan
selaku Direktur dan PT AKB Global Jaya (“AKB”) yang diwakili oleh Shieny selaku Direktur AKB, yang dimana saham
AKB dimiliki oleh Sienny Murniawanty selaku pihak afiliasi Perseroan, juga telah menandatangani Perjanjian
Pinjaman Modal Kerja tanpa bunga berdasarkan Perjanjian No. 01/SLJ/CL/JKT/VII/2023 dengan nilai fasilitas
pinjaman maksimum sebesar Rp12.000.000.000 yang dicairkan secara bertahap dan berlaku sampai dengan 31 Juli
2024. Saldo pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo dan tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp12.000.000.000.
15
Page 16
Pada Perjanjian Konversi Utang Menjadi Saham No.03/SLJ/CL/JKT/2026 tanggal 15 April 2026 yang disepakati oleh
Soeherman Tadjuddin selaku Direktur AKB dan Amir Sunarko selaku Presiden Direktur Perseroan serta Rudy
Gunawan selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, dengan harga konversi utang menjadi saham sebesar Rp150 per
lembar saham atau setara dengan 80.000.000 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.
PT. SAS Global Jaya
PT SAS Global Jaya (“SAS”), yang sahamnya dimiliki oleh Amir Sunarko selaku pihak afiliasi Perseroan, telah
menandatangani Perjanjian Pinjaman Modal Kerja tanpa bunga yang dimana Soeherman Tadjuddin sebagai Direktur
mewakili SAS dan Amir Sunarko selaku Presiden Direktur Perseroan serta Rudy Gunawan selaku Direktur Perseroan
pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan nilai fasilitas pinjaman maksimum sebesar Rp3.000.000.000 yang berlaku
sampai dengan 30 Agustus 2024. Pada saat jatuh tempo saldo utang Perseroan kepada SAS adalah sebesar
Rp2.400.000.000. Pada tanggal 12 Maret 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp750.000.000,
sehingga berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Maret 2026, saldo kewajiban Perseroan kepada SAS
menjadi sebesar Rp1.650.000.000.
Pada Perjanjian Konversi Utang Menjadi Saham No.02/SLJ/CL/JKT/2026 tanggal 15 April 2026 yang disepakati oleh
Soeherman Tadjuddin selaku Direktur SAS dan Amir Sunarko selaku Presiden Direktur Perseroan serta Rudy
Gunawan selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, dengan harga konversi utang menjadi saham sebesar Rp150 per
lembar saham atau setara dengan 11.000.000 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.
Amir Sunarko
Amir Sunarko, selaku pemegang saham Pengendali dan Presiden Direktur Perseroan dengan berdasarkan data
pemegang saham tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh BAE, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham tanpa bunga dengan Perseroan yang diwakili oleh Rudy Gunawan selaku Wakil Presiden Direktur
dan Bubun Hasbullah selaku Direktur, berdasarkan Perjanjian No. 03/SLJ/CL/JKT/IV/2024 tanggal 30 April 2024
dengan nilai fasilitas maksimum sebesar Rp8.500.000.000 dan jangka waktu sampai dengan 31 Maret 2026. Pada
tanggal 9 Januari 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban kepada Amir Sunarko sebesar
Rp200.000.000. Saldo pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo sebesar Rp8.100.000.000.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Desember 2025, Amir Sunarko dan Perseroan yang diwakili oleh Rudy Gunawan selaku
Wakil Presiden Direktur dan Bubun Hasbullah selaku Direktur, kembali menandatangani Perjanjian Shareholder Loan
(“SHL”) dengan nilai fasilitas sebesar SGD2.000.000 atau setara dengan Rp25.690.992.103. Fasilitas SHL tersebut
memiliki jangka waktu sampai dengan 31 Maret 2026.
Sehingga berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Maret 2026, total saldo kewajiban Perseroan kepada Amir
Sunarko tercatat sebesar Rp33.790.992.103.
Pada Perjanjian Konversi Utang Menjadi Saham No. 01/SLJ/CL/JKT/2026 tanggal 15 April 2026 yang disepakati oleh
Amir Sunarko dan Perseroan yang diwakili oleh Rudy Gunawan selaku Wakil Presiden Direktur dan Bubun Hasbullah
selaku Direktur, dengan harga konversi utang menjadi saham sebesar Rp150 per lembar saham atau setara dengan
225.273.281 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.
Amir Sunarko merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) PT SLJ Global Tbk berdasarkan laporan bulanan
Perseroan terhadap BEI. Adapun Perjanjian Pinjaman Modal Kerja yang dilakukan antara Perseroan dengan PT SAS
Global Jaya, PT AKB Global Jaya, dan Amir Sunarko selaku pihak terafiliasi dilaksanakan dengan itikad baik untuk
mendukung kebutuhan pendanaan dan keberlangsungan usaha Perseroan. Perseroan meyakini bahwa transaksi
tersebut tidak mengandung benturan kepentingan.
Pada prinsipnya, Perseroan memberikan kesempatan yang setara kepada pihak kreditur untuk berpartisipasi dalam
rencana penambahan modal melalui mekanisme konversi utang menjadi saham. Sampai dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini, hanya terdapat satu (1) kreditur non-terafiliasi, yaitu GPJ, yang menyatakan kesediaannya
16
Page 17
untuk mengkonversi piutangnya menjadi saham Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang setara dengan yang
berlaku bagi kreditur terafiliasi.
Adapun pertimbangan Perseroan memperoleh pendanaan dari pihak terafiliasi adalah karena fasilitas pinjaman
tersebut diberikan tanpa pengenaan bunga dan tanpa mensyaratkan jaminan, sehingga memberikan fleksibilitas
pendanaan bagi Perseroan serta membantu mengurangi beban keuangan Perseroan dibandingkan dengan alternatif
pendanaan lainnya. Dukungan pendanaan tersebut juga diberikan untuk mendukung keberlangsungan operasional
dan upaya perbaikan kondisi keuangan Perseroan.
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1c) POJK No. 14/2019, berikut ini penjelasan kreditur dan
sifat hubungan afiliasi sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT. SAS Global Jaya
Alamat : JL. Majapahit No. 28 A, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Kota Adm.
Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta.
Hubungan Afiliasi
Dari Segi Kepemilikan Saham : Amir Sunarko sebagai Pemegang saham Mayoritas dari PT. SAS
Global Jaya sebanyak 60.000 lembar saham.
Dari Segi Kepengurusan : Amir Sunarko merupakan Pengendali sekaligus Presiden Direktur
Perseroan.
Nama Kreditur : PT. AKB Global Jaya
Alamat : JL. Majapahit No. 28 A, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Kota Adm.
Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta.
Hubungan Afiliasi
Dari Segi Kepemilikan Saham : Sienny Murniawanti sebagai Pemegang saham Mayoritas dari PT.
AKB Global Jaya sebanyak 1.980 lembar saham.
Dari Segi Kepengurusan : Sienny Murniawanti merupakan Istri dari Amir Sunarko selaku
Pengendali Perseroan
Nama Kreditur : Amir Sunarko
Alamat : Simprug Garden VI F-19, RT. 007 / RW. 003 Kel. Grogol Selatan,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hubungan Afiliasi
Dari Segi Kepemilikan Saham : Amir Sunarko sebagai Pengendali Perseroan.
Dari Segi Kepengurusan : Amir Sunarko merupakan Presiden Direktur Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan lnformasi kepada
Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : 26 Juni 2026
Waktu : 15.30 – selesai.
Tempat : Capital Place, Lantai 28, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 RT. 06, RW.01 Kel. Kuningan Barat,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
17
Page 18
General Meeting System KSEI ("eASY.KSEI") yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik ("e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Sesuai dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan
situs/website Perseroan pada tanggal 20 Mei 2026. Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan,
berkaitan dengan penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Jadwal
1. Pemberitahuan RUPSLB 08 Mei 2026
2. Pengumuman RUPSLB 20 Mei 2026
3. Keterbukaan Informasi 20 Mei 2026
4. Pemanggilan RUPSLB 04 Juni 2026
5. RUPSLB 26 Juni 2026
6. Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB 30 Juni 2026
7. Pelaporan Risalah/ Berita Acara RUPSLB kepada OJK 30 Juni 2026
Mata Acara RUPSLB
1. Permohonan persetujuan opsi konversi utang menjadi saham dan pelaksanaannya dengan Penambahan Modal
melalui penerbitan saham baru Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam
rangka restrukturisasi utang, dan sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan berkaitan
dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan sehubungan dengan dengan pelaksanaan
PMTHMETD ini dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu untuk melaksanaan agenda rapat terkait.
Penjelasan mata acara RUPS-LB ke-1:
Mata acara rapat ke-1ini dilakukan untuk permohonan persetujuan atas opsi konversi utang Perseroan menjadi
saham. Saham yang akan dikeluarkan dari portepel sebesar 468.939.947 (empat ratus enam puluh delapan juta
sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) lembar saham dengan harga konversi
Rp 150 per lembar saham. Proses pelaksanaan tersebut akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Anggaran Dasar Perseroan.
Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka adalah:
a. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
18
Page 19
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas
permohonan Perseroan
2. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan mata acara RUPS-LB ke-2:
Dilaksanakan untuk menyetujui perubahan dan/atau penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk sisa masa jabatan yang akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Ketentuan kuorum mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 41 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka adalah:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan
Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar; dan
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan
adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
PERNYATAAN DEWAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi
material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan
menjadi tidak benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
19
Page 20
Keterbukaan lnformasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019 dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
tautan (https.//akses.ksei.co.id) dan situs web Perseroan.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 09.00 - 17.00 WIB, pada
alamat berikut ini:
PT. SLJ GLOBAL TBK
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: corporate.legal@sljglobal.com dan coporate.legal2@sljglobal.com
20
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Gelora Patriot Jaya
p.3 ×8
unresolved
org
PT. AKB Global Jaya
p.3 ×12
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar. Peraturan BEI No. I-A
p.4
unresolved
—
14/2019
p.4
unresolved
—
15/2020
p.4
unresolved
—
17/2020
p.4
unresolved
—
42/2020
p.4
unresolved
—
UU 40/2007
p.4
unresolved
—
UU 8/1995
p.4
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A.
p.5
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Ir. Uun Roudhotul Jannah
p.5 ×2
unresolved
org
UOB Kayhian PTE LTD
p.9
unresolved
org
PTE LTD
p.9
unresolved
person
Ir. Uun Rodhotul Jannah
· Direktur
p.10
unresolved
org
PT. Gelora Patriot Jaya Total Utang Pokok
p.15
unresolved
org
PT. AKB Global Jaya Total Utang Pokok
p.15
unresolved
org
PT. SAS Global Jaya Total Utang Pokok
p.15
unresolved
—
Shieny
· Direktur
p.15 ×2
unresolved
—
Soeherman Tadjuddin
· Direktur
p.16 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.