Back to announcement
20260622_ESSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103278_lamp2.pdf
Other Text extracted ESSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK
TAHUN BUKU 2025
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ESSA Industries Indonesia Tbk
(“Perseroan”) tanggal 18 Juni 2026, dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk Tahun Buku 2025, sebesar
Rp. 895.802.736.400 atau sebesar Rp. 52 per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk Tahun Buku 2025 adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No Kegiatan Tanggal
1 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2026
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Juni 2026
3 Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 30 Juni 2026
(Recording Date)
4 Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2026
5 Ex Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2026
6 Pembayaran Dividen Tunai 15 Juli 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date).
3. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen
tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah
satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya
Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia,
dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”), dikecualikan dari objek pajak. Dengan demikian Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
5. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, dividen tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
5.1. Dividen yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu
tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. Undang - Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan
PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Hal 1/2
Page 2
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Pasal 9 dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
5.2. Pihak yang menerima pembayaran dan berkewarganegaraan asing yang negaranya
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia dan
bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam
P3B tersebut, maka sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku diminta agar
mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya (SKD atau DGT Form) yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD yang telah
diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk
beberapa perusahaan di Indonesia, kepada BAE Perseroan sesuai ketentuan KSEI. Apabila
sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen
dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut
akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
Jakarta, 22 Juni 2026
PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK
DIREKSI
PT ESSA Industries Indonesia Tbk
DBS Bank Tower 18th Floor T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Hal 2/2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Industries Indonesia Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.