Skip to content
Back to announcement

20260622_ALII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103238_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed ALII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                     E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


                                                              Jakarta, 18 Juni 2026

Nomor : 08/VI/2026                                            Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                     PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                Di Gedung Bakrie Tower Lantai 39
        PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk                     Jalan H.R. Rasuna Said
                                                              Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 18 Juni 2026
Waktu            : 10.26 WIB - 11.35 WIB
Tempat           : Ruang Nusantara, Gedung Bakrie Tower Lantai 36,
                   Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said,
                   Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940

Kehadiran        : - Dewan Komisaris           : 1. Nalinkant Amratlal Rathod         Komisaris Utama
                                                 2. Aninditha Anestya Bakrie          Komisaris
                                                 3. Agus Suharyono                    Komisaris Independen
                  - Direksi                    : 1. Faisal Mohamad Nur                Direktur Utama
                                                 2. Rahul Nalin Rathod                Direktur
                                                 3. Vishal Manharlal Parekh           Direktur
                                                 4. Munawir                           Direktur
                                                 5. Aulia                             Direktur
                  - Pemegang Saham             : 12.630.584.950 saham (79,81%)        dari total 15.825.800.000
                                               saham.

 I. MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan
        Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2025;
     3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik independen yang akan mengaudit
        Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
     4. Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
     5. Persetujuan untuk Perseroan dapat menjadikan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
        (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersihnya sebagai jaminan utang, dalam 1 (satu) transaksi atau
        lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; dan
     6. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan.
Page 2
                              ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                    E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dari
        surat Perseroan Nomor 0161/ALI-CORSEC/V/26 tanggal 4 Mei 2026 perihal Pemberitahuan Rencana
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Ancara Logistics Indonesia Tbk; dan
     2. Pengumuman pada tanggal 11 Mei 2026 dan Pemanggilan pada tanggal 26 Mei 2026, masing-masing
        melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     -  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
        pertama Rapat.
     -  Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     -  Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
        melalui sistem eASY.KSEI.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
           a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
              Rapat.
           b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam
              Rapat.
           c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.630.584.950
              saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        Dengan demikian, Rapat memutuskan menyetujui usul keputusan mata acara pertama Rapat.
     -  Keputusan mata acara pertama Rapat adalah sebagai berikut:
        Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk Laporan
        Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
        oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan melalui laporan dengan Nomor:
        00030/2.0902/AU.1/05/0457-2/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dan Laporan Pengawasan Dewan
        Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
        memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
        seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
        tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan
        tahun buku 2025.

   MATA ACARA KEDUA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara kedua
     Rapat.
   - Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
     hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
     melalui sistem eASY.KSEI.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
                            ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


      a.  Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
          Rapat.
      b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam
          Rapat.
      c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.630.584.950
          saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    Dengan demikian, Rapat memutuskan menyetujui usul keputusan mata acara kedua Rapat.
-   Keputusan mata acara kedua Rapat adalah sebagai berikut:
    Menyetujui penetapan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
    dengan perincian sebagai berikut:
    1. Sebesar Rp205.735.400.000,- (dua ratus lima miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu
       Rupiah) atau sama dengan Rp13,- (tiga belas Rupiah) per lembar saham akan didistribusikan
       kepada pemegang saham Perseroan sebagai dividen final tunai; dan
    2. Sisanya setelah dibulatkan dalam ribuan Rupiah sebesar Rp168.550.404.000,- (seratus enam puluh
       delapan miliar lima ratus lima puluh juta empat ratus empat ribu Rupiah) akan dibukukan sebagai
       laba ditahan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara ketiga
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
         Rapat.
     b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam
         Rapat.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.630.584.950
         saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian, Rapat memutuskan menyetujui usul keputusan mata acara ketiga Rapat.
- Keputusan mata acara ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
  1.    Menunjuk Akuntan Publik Ibu Hilda Ong dan Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan untuk
        melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2026 dan menetapkan biaya jasa audit Laporan Keuangan Perseroan dan Entitas Anak
        Perseroan untuk Tahun Buku 2026 sebesar Rp291.747.500,- (dua ratus sembilan puluh satu juta
        tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) beserta ruang lingkup penugasannya
        sesuai dengan engagement letter dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan No.
        P005/VI/ALII/26/H tertanggal 5 Juni 2026;
  2.    Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan lain
        yang dianggap perlu dan patut untuk kepentingan terbaik Perseroan, berdasarkan diskresi dari
        Dewan Komisaris Perseroan, terkait dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
Page 4
                          ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


   3.   Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
        Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan
        Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana berdasarkan pertimbangan
        Dewan Komisaris Perseroan untuk kepentingan terbaik Perseroan, maupun berdasarkan
        ketentuan pasar modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah
        ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
  keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
        Rapat.
    b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam
        Rapat.
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.630.584.950
        saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian, Rapat memutuskan menyetujui usul keputusan mata acara keempat Rapat.
- Keputusan mata acara keempat Rapat adalah sebagai berikut:
  Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, uang jasa, dan
  tunjangan bagi anggota Direksi serta honorarium bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026,
  dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi serta
  memperhatikan kondisi keuangan Perseroan, serta syarat dan ketentuan dalam Anggaran Dasar
  Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
  kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
        Rapat.
    b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam
        Rapat.
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.630.584.950
        saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 5
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


    Dengan demikian, Rapat memutuskan menyetujui usul keputusan mata acara kelima Rapat.
-   Keputusan mata acara kelima Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Menyetujui Perseroan untuk menjaminkan atau membebani dengan hak jaminan sebagian atau
         seluruh aset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
         kepada para kreditur Perseroan dan/atau kreditur entitas anak/perusahaan terkendali Perseroan
         dan/atau pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada (i) menggadaikan sebagian atau
         seluruh saham-saham dan/atau efek-efek lain yang dimiliki dan dipegang baik langsung
         maupun tidak langsung oleh Perseroan dan/atau entitas anak/perusahaan terkendalinya; (ii)
         jaminan fidusia atas mesin, peralatan, tagihan, rekening bank, klaim asuransi, persediaan,
         pendapatan, rekening penampungan Perseroan dan/atau entitas anak/perusahaan
         terkendalinya; (iii) hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan Perseroan dan/atau entitas
         anak/perusahaan terkendalinya; (iv) hipotek atas aset Perseroan dan/atau entitas
         anak/perusahaan terkendalinya; dan/atau (v) jaminan perusahaan dan pembebanan jaminan lain
         apapun atas barang bergerak dan/atau barang tetap Perseroan dan/atau entitas anak/perusahaan
         terkendali Perseroan, yang diberikan dalam kerangka pendanaan, pembiayaan dan/atau
         perolehan pinjaman dari pihak manapun, dengan mekanisme apapun, termasuk mekanisme
         pasar modal, kepada Perseroan dan/atau entitas anak/perusahaan terkendalinya dan/atau dalam
         rangka kegiatan usaha utama dan/atau penunjang kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
         entitas anak/perusahaan terkendalinya, baik yang saat ini maupun yang akan ada dikemudian
         hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 UUPT dengan tetap mengacu pada ketentuan di
         bidang pasar modal.
     2. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
         Indonesia, termasuk peraturan di bidang pasar modal dalam kaitannya dengan keputusan pada
         butir 1 (satu) di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris untuk
         membuat daftar penelaahan aset/harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud di atas
         dan/atau melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan penjaminan
         atau pembebanan dengan hak jaminan kebendaan tersebut.
     3. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
         Indonesia termasuk peraturan di bidang pasar modal dalam kaitannya dengan keputusan pada
         butir 1 (satu) di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk
         melakukan negosiasi atas semua dan setiap tindakan(-tindakan) yang diperlukan untuk
         mengakibatkan penjaminan atau pembebanan dengan hak jaminan tersebut, termasuk segala
         transaksi yang diatur di dalamnya, sah dan berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada (i)
         membuat dan menandatangani dokumen-dokumen jaminan sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan keputusan para
         pemegang saham tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada akta pemberian hak
         tanggungan, surat kuasa memasang hak tanggungan, akta jaminan fidusia, akta hipotek, surat
         kuasa memasang hipotek (selanjutnya disebut “Dokumen-Dokumen Jaminan”), dan setiap serta
         segala dokumen yang terkait dengan Dokumen-Dokumen Jaminan, termasuk untuk melakukan
         penambahan, pengurangan atau perubahan di dalamnya sebagaimana yang dianggap perlu dan
         patut untuk kepentingan terbaik Perseroan berdasarkan diskresi semata dari Direksi Perseroan
         dan/atau dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) membuat dan
         menandatangani setiap dokumen, surat, akta, kuasa, pernyataan, konfirmasi, janji, komitmen,
         pengakuan, pemberitahuan-pemberitahuan, pendaftaran-pendaftaran atas nama Perseroan
         dalam bentuk apapun sebagaimana yang dianggap perlu dan patut untuk kepentingan terbaik
Page 6
                              ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


            Perseroan berdasarkan diskresi semata dari Direksi Perseroan dan/atau dipersyaratkan oleh
            peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan Dokumen-Dokumen
            Jaminan; dan (iii) menghadap notaris dan/atau pejabat yang berwenang manapun guna
            menandatangani akta-akta dan memberlakukan Keputusan Rapat ini, Dokumen-Dokumen
            Jaminan dan semua dokumen-dokumen terkait.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
 -  Dikarenakan mata acara keenam Rapat bersifat penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil
    penawaran umum perdana saham Perseroan, maka tidak dilakukan sesi tanya jawab dan pengambilan
    keputusan untuk mata acara keenam Rapat.
 -  Paparan mata acara keenam Rapat, sebagai berikut:
    Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
    Penawaran Umum, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
    hasil penawaran umum perdana saham Perseroan, dimana pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
    Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024, yaitu sebagai berikut:
      1. Jumlah Hasil Penawaran Umum sebesar Rp860.923.520.000,- (delapan ratus enam puluh miliar
           sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah).
      2. Biaya Penawaran Umum sebesar Rp13.809.561.793,- (tiga belas miliar delapan ratus sembilan
           juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga Rupiah).
      3. Sehingga Hasil Bersih Penawaran Umum menjadi sebesar Rp847.113.958.207,- (delapan ratus
           empat puluh tujuh miliar seratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua
           ratus tujuh Rupiah).

      Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan sampai dengan tanggal
      terkini yaitu 15 Juni 2026 digunakan untuk:
        1. Pinjaman kepada entitas anak yaitu PT Ancara Coal Terminal yang dahulu bernama PT
             Mahakam Coal Terminal (“ACT”) dalam hal pembayaran sebagian atau pelunasan pokok utang
             ACT kepada OCP Asia Fund IV Pte. Ltd. dan OCP Asia Fund V Pte. Ltd. sebesar
             Rp635.370.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah) atau
             100% dari jumlah Rencana Penggunaan Dana.
        2. Belanja modal untuk kegiatan usaha utama Perseroan sebesar Rp181.445.964.500,- (seratus
             delapan puluh satu miliar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus enam puluh empat
             ribu lima ratus Rupiah) atau 99,88% dari jumlah Rencana Penggunaan Dana.
        3. Modal kerja untuk menunjang kegiatan operasional sebesar Rp30.082.087.207,- (tiga puluh
             miliar delapan puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh Rupiah) atau 100% dari
             jumlah Rencana Penggunaan Dana.

      Memperhatikan realisasi penggunaan dana tersebut, maka total penggunaan dana menjadi sebesar
      Rp846.898.051.707,00 (delapan ratus empat puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh delapan
      juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh Rupiah) atau 99,97% dari total jumlah Rencana Penggunaan
      Dana Penawaran Umum Perdana Perseroan.

      Dengan demikian, sisa dana hasil penawaran umum perdana Perseroan menjadi sebesar
      Rp215.906.500,00 (dua ratus lima belas juta sembilan ratus enam ribu lima ratus Rupiah) atau 0,025%
      dari total Hasil Bersih Penawaran Umum Perdana Perseroan.
Page 7
                              ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@gmail.com



      Untuk selanjutnya, Perseroan akan melakukan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana
      Hasil Penawaran Umum dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Juni 2026, Nomor
18, yang dibuat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published22 Jun 2026
Pages7
Characters24,323
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held18 Jun 2026 · 10:26–11:35
Present12,630,584,950 (79.81%)
Chair—
Agenda 1
For
12,630,584,950
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
12,630,584,950
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
12,630,584,950
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
12,630,584,950
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.1
linked person Aninditha Anestya Bakrie p.1
linked person Agus Suharyono p.1
linked person Faisal Mohamad Nur p.1
linked person Rahul Nalin Rathod p.1
linked person Vishal Manharlal Parekh p.1
linked org PT Mahakam Coal Terminal p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.2 ×3
unresolved person Hilda Ong p.3
unresolved org PT Ancara Coal Terminal p.6
unresolved org OCP Asia Fund IV Pte. Ltd. p.6
unresolved org OCP Asia Fund V Pte. Ltd. p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 787 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
                                'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com a. Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain dalam Rapat. b. Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 12.630.584.950 '
                                'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian, Rapat memutuskan menyetujui usul '
                                'keputusan mata acara kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_for': '12630584950'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 12.630.584.950 saham atau sebesar '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Dengan demikian, Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usul keputusan mata '
                                'acara ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_for': '12630584950'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com 3. Menyetujui '
                                'pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan '
                                'Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti '
                                'maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik '
                                'dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk, '
                                'bilamana berdasarkan pertimbangan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk kepentingan terbaik '
                                'Perseroan, maupun berdasarkan ketentuan pasar '
                                'modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik '
                                'dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk '
                                'tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan '
                                'tugasnya. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan mata acara '
                                'keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya jawab '
                                'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
                                '- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan secara '
                                'elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 12.630.584.950 '
                                'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian, Rapat memutuskan menyetujui usul '
                                'keputusan mata acara keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '12630584950'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 12.630.584.950 saham atau sebesar '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. ARYANTI ARTISARI, S.H., '
                                'M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
                                'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com Dengan demikian, '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usul keputusan '
                                'mata acara kelima Rapat. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_for': '12630584950'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-18',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.81',
 'shares_present': '12630584950',
 'time_end': '11:35:00',
 'time_start': '10:26:00',
 'venue': 'Ruang Nusantara, Gedung Bakrie Tower Lantai 36, Komplek Rasuna '
          'Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, '
          'Jakarta 12940'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result