Back to announcement
20260622_DOSS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103051_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed DOSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GLOBAL SUKSES DIGITAL, Tbk
PT GLOBAL SUKSES DIGITAL, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”)
dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Rabu, tanggal
17 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT GLOBAL SUKSES DIGITAL, Tbk No. 59 tanggal 17 Juni 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati,
SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
• Hari dan Tanggal Rapat : Rabu, 17 Juni 2026;
• Tempat penyelenggaraan Rapat : Doss Mega Store, Ratu Plaza, Lantai 1,
Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat & Fasilitas Electronic General Meeting
System (‘eASY.KSEI’)
• Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 14.23 WIB s/d 15.05 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1) Persetujuan atas Laporan Tahunan yang disusun oleh Direksi mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Dewan Komisaris atas tugas pengawasan
selama Tahun Buku 2025 dan Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2) Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
3) Usulan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
4) Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya;
5) Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang menetapkan dan
memberitahukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus, dan atau
Page 2
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun
2026;
6) Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
7) Persetujuan untuk menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online Single
Submission yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasasis 26 Penyenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Tahir Matulatan
Direktur Eddy Yulianto
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Utama Imelda Goenawang
Komisaris Independen Rika Yuliana Kristian Astriani
4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.220.705.800 (satu
miliar dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 70,77%
(tujuh puluh koma tujuh tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk
penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan seluruh mata acara Rapat pertama, kedua, ketiga,
keempat, kelima dan keenam berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar juncto Pasal 41
ayat 1 huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang
Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir
atau diwakili, sedangkan untuk mata acara Rapat Ketujuh berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 1
huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf a Peraturan OJK No. 15 adalah bahwa
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan oleh karenanya kuorum
kehadiran untuk seluruh mata acara Rapat telah terpenuhi dan dengan demikian Rapat ini adalah
sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan
mengikat.
Page 3
5. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. tidak terdapat pertanyaan dari pemegang
saham.
6. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Pemegang Pemegang Saham yang Total Setuju
Saham yang Abstain
(Suara Mayoritas + Abstain
Tidak Setuju
Pemegang Saham)
0 suara suara/0 % 72.200 suara/0,0059 % 1.220.705.800 suara /100 %
Keputusan Rapat:
1. menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025 ;
2. menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Petno, Palilingan dan Rekan sesuai dengan Laporan Nomor
00660/2.1133/AU.1/05/1929-2/III/2026 tanggal 27 Maret 2026;
ii. Mata Acara Kedua
Pemegang Pemegang Saham yang Total Setuju
Saham yang Abstain
(Suara Mayoritas + Abstain
Tidak Setuju
Pemegang Saham)
0 suara suara/0 % 72.200 suara/0,0059 % 1.220.705.800 suara /100 %
Page 4
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui untuk menerima Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris untuk Tahun
Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 ;
2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggungjawab atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam
catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, kecuali perbuatan
penipuan, penggelapan atau tindakan pidana lainnya.
iii. Mata Acara Ketiga
Pemegang Pemegang Saham yang Total Setuju
Saham yang Abstain
(Suara Mayoritas + Abstain
Tidak Setuju
Pemegang Saham)
0 suara suara/0 % 72.200 suara/0,0059 % 1.220.705.800 suara /100 %
Keputusan Rapat:
Menyetujui penggunaan Laba Tahun Buku 2025 sebesar Rp. 34.954.664.240 (Tiga puluh empat
miliar sembilan ratus lima puluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus empat
puluh rupiah.), yaitu sebagai berikut;
1. Sebesar Rp.640.000.000 (enam ratus empat puluh juta rupiah) ditetapkan sebagai
Cadangan Wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Dibagikan sebagai deviden kepada pemegang saham sebanyak 14,80% dari Laba tahun
berjalan yaitu sebesar Rp5.173.290.308 (Lima miliar seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus
sembilan puluh ribu tiga ratus delapan rupiah), dimana setiap 1 lembar saham akan
mendapatkan Rp3,00 (tiga rupiah).
3. Sebesar Rp29.141.373.932 (Dua puluh sembilan miliar seratus empat puluh satu juta tiga
ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) sebagai Laba yang di
tahan.
Page 5
iv. Mata Acara Keempat
Pemegang Pemegang Saham yang Total Setuju
Saham yang Abstain
(Suara Mayoritas + Abstain
Tidak Setuju
Pemegang Saham)
0 suara suara/0 % 72.200 suara/0,0059 % 1.220.705.800 suara /100 %
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2026, dikarenakan Perseroan sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi lebih lanjut
penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dengan kriteria sebagai berikut:
i Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
ii Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan;
iii Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk perusahaan,
Direktur atau Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lain penunjukan tersebut.
v. Mata Acara Kelima
Pemegang Pemegang Saham yang Total Setuju
Saham yang Abstain
(Suara Mayoritas + Abstain
Tidak Setuju
Pemegang Saham)
0 suara suara/0 % 72.200 suara/0,0059 % 1.220.705.800 suara /100 %
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan;
Page 6
2. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
vi. Mata Acara Keenam
Pemegang Pemegang Saham yang Total Setuju
Saham yang Abstain
(Suara Mayoritas + Abstain
Tidak Setuju
Pemegang Saham)
0 suara suara/0 % 0 suara/0 % 1.211.248.400 suara /100 %
Dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan memperoleh dana sebesar Rp.
60.750.000.000 (Enam puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Penawaran Umum Saham Perdana sebesar Rp. 4.452.480.799 (Empat miliar empat
ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan
rupiah), Perseroan menerima dana bersih sebesar Rp. 56.297.519.201 (Lima puluh enam miliar dua
ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus Sembilan belas ribu dua ratus satu rupiah).
Realisasi penggunaan dana sebesar Rp. 56.297.519.201 (Lima puluh enam miliar dua ratus sembilan
puluh tujuh juta lima ratus Sembilan belas ribu dua ratus satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
● Untuk belanja modal, sebesar Rp. 11.757.037.371 (Sebelas miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta
tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah);
● Untuk modal kerja, sebesar Rp. 16.187.803.716 (Enam belas miliar serratus delapan puluh tujuh
juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
Dengan demikian, total realisasi penggunaan dana adalah sebesar Rp. 27.944.841.087 (Dua puluh
tujuh miliar Sembilan ratus empat puluh empat delapan ratus empat puluh satu ribu delapat puluh
tujuh rupiah), sehingga terdapat sisa dana hasil Penawaran Umum sebesar Rp. 28.352.678.114
(Dua puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu serratus
empat belas rupiah).
Kiranya Rapat dapat menerima dengan baik laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum saham perdana tersebut, dan sebagai informasi, realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum Perseroan tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 14
Januari 2026 melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) dengan Nomor surat Perseroan 002/GSD-
CORSEC/I/2026.
Page 7
Tidak ada Voting
vii. Mata Acara Ketujuh
Pemegang Saham Pemegang Saham Pemegan Total Setuju
yang Tidak Setuju yang Setuju g Saham
(Suara Mayoritas +
yang
Abstain)
Abstain
3.381.100 suara/ 1.217.252.500 suara/ 72.200 1.217.324.700
0,2770% 99,7171% suara/ suara/99,7230%
0,0059%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
dalam anggaran dasar perseroan, agar disesuaikan dengan KBLI 2025, sehingga untuk
selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang Perdagangan Eceran
komputer dan perlengkapannya; Perdagangan Eceran peralatan dan produk gim video
serta sejenisnya; Perdagangan Eceran Peralatan Audio Dan Video; Perdagangan Eceran
Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya;
Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL;
Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya; Perdagangan
eceran alat fotografi dan perlengkapannya; Jasa Intermediasi perdagangan eceran
lainnya; Aktivitas perusahaan Induk; Platform digital intermediasi perdagangan eceran;
Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
Page 8
KBLI 47401 - PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya, seperti komputer pribadi/personal computer (PC), laptop, printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video. KBLI 47402 - PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PRODUK GIM VIDEO SERTA SEJENISNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan konsol gim video dan produk gim video dalam bentuk fisik seperti catridge, CD, DVD, atau bentuk lainnya. KBLI 47406 - PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN AUDIO DAN VIDEO Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, perekam pita/tape recorder, penguat audio/amplifier dan perekam kaset/cassete recorder, termasuk peralatan stereo, media yang dapat direkam, dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD. KBLI 47592 - PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN, DAN PERLENGKAPANNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring. KBLI 47599 - PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, dan alat/kain pel. KBLI 47714 - PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL, DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, tekstil, plastik ,karet, dan bahan lainnya, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata, dan kotak pensil, termasuk perdagangan eceran payung.
Page 9
KBLI 47731 - PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN
PERLENGKAPANNYA
kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya,
seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam
suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya
kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, serta perlengkapan proyektor gambar
dan cassete film transfer.
KBLI 47909 - JASA INTERMEDIASI PERDAGANGAN ECERAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran lainnya yang
belum tercakup, seperti jasa perantaraan perdagangan eceran melalui surat atau
telepon; kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas,
termasuk pelelangan melalui media daring; serta agen perdagangan eceran mobil.
KBLI 56101 - AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN TETAP
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang
bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap/ permanen, tidak bisa dibongkar
pasang, tidak berpindah-pindah dan tidak dapat dipindahkan, baik yang menyediakan
pelayanan di meja melalui proses memasak terlebih dahulu sesuai dengan pesanan,
maupun pelanggan mengambil sendiri/ diambilkan dari etalase makanan yang telah
tersedia (prasmanan). Konsumsi dapat dilakukan di tempat tersebut, dibawa pulang
atau diantar ke rumah.
Kelompok ini mencakup pengoperasian
- restoran;
- rumah makan;
- kantin/ kafetaria;
- restoran cepat saji;
- restoran take-away.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian restoran di dalam alat transportasi (seperti kereta api, kapal pesiar,
pesawat) dan dalam fasilitas transportasi (seperti bandara, stasiun), jika restoran
merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia layanan
transportasi;
- pengoperasian restoran dalam hotel, jika restoran merupakan unit terpisah dan
bukan menjadi bagian dari hotel;
Page 10
- pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket jika dioperasikan oleh
unit terpisah dari supermarket;
- pengoperasian restoran adiboga;
- pengoperasian gerai ice cream/ yoghurt.
KBLI 47901 - PLATFORM DIGITAL INTERMEDIASI PERDAGANGAN ECERAN
Kelompok ini mencakup pengoperasian platform digital (misalnya situs web, aplikasi
seluler) yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk
pemesanan suatu barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau
mengambil kepemilikan barang yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi dapat
diterima dari pihak penjual atau pembeli.
KBLI 64210 - AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya
unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih
anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.
Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan
yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak
mengatur dan mengelola unit-unit lain.
Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi
keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi
bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan
induk konglomerasi keuangan.
Kelompok ini tidak mencakup
- bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening perusahaan induk itu sendiri, lihat
subgolongan 6499;
- aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan
6630;
- provisi jasa manajerial, misalnya perencana strategi, pengambilan keputusan, dan
jasa administrasi kantor pusat, lihat subgolongan 7010;
- manajemen aktif dari perusahaan dan unit perusahaan, perencana strategi, dan
pengambilan keputusan dari perusahaan, lihat subgolongan 7010.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penyesuaian kbli perseroan
menjadi kode kbli tahun 2025, sebagaimana disebutkan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
Page 11
membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan
perubahan kode kbli untuk disesuaikan dengan kode kbli 2025, tersebut dan untuk mendaftarkan
penyesuaian kode kbli 2025 tersebut kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Jakarta, 17 Juni 2026
PT GLOBAL SUKSES DIGITAL Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Jun 2026 · 14:23–15:05 |
| Present | 1,220,705,800 (70.77%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
person
Eddy Yulianto
· Direktur
p.2
unresolved
person
Imelda Goenawang
· Komisaris Utama
p.2
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
582 ms
12 Sep 2026 22:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '70.77',
'shares_present': '1220705800',
'time_end': '15:05:00',
'time_start': '14:23:00',
'venue': 'Doss Mega Store, Ratu Plaza, Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, '
'Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat & Fasilitas Electronic General '
'Meeting System (‘eASY.KSEI’) •'}