Skip to content
Back to announcement

20250108_MHKI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31843737_lamp1.pdf

Other Text extracted MHKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
   PT Multi Hanna Kreasindo Tbk Dipercaya Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan
   PT Sinar Bintang Albar, untuk Pemusnahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bekasi, 06 Januari 2025 – PT Multi Hanna Kreasindo Tbk telah dipercaya oleh Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dan PT Sinar Bintang Albar untuk
melaksanakan pemusnahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kepercayaan ini merupakan
bagian dari tindak lanjut pengungkapan kasus tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis
secara illegal yang berhasil diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan.

Limbah medis tersebut ditemukan disebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kec. Kertak Hanyar,
Kab. Banjar. Limbah ini diketahui telah dikubur di bawah timbunan tanah merah, dengan jenis limbah
yang meliputi alat suntik bekas pakai, botol-botol infus, hingga bekas bungkusan obat. Selain itu,
ditemukan pula rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

Sebagai tindak lanjut, limbah B3 yang menjadi barang bukti kasus tersebut dimusnahkan di fasilitas
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk dengan proses yang diawasi secara ketat dan melibatkan perwakilan
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Bapak Kasubdit Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K.,
M.I.K dan Bapak Panit I Unit I Tipidter IPTU Dr (c) Salin, S.H., M.H beserta team Unit I Tipidter,
serta Direktur Utama PT Sinar Bintang Albar Bapak Suparji, dan disaksikan oleh tersangka (YR).

Proses pemusnahan limbah B3 dilakukan secara terstruktur dimulai dengan pembukaan segel container
yang menyimpan barang bukti limbah B3 di Lokasi pemusnahan, di hadapan pihak terkait. Selanjutnya,
Penurunan barang bukti limbah B3, dikeluarkan dari container untuk dilakukan persiapan sebelum
memasuki tahap akhir pemusnahan. Pemusnahan limbah dilakukan dengan metode yang aman dan
ramah lingkungan, sesuai dengan standar pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang berlaku
di Indonesia.

Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Bapak Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K.,
melalui Kasubdit Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K menyampaikan, “Kami sangat
menghargai kerja sama dengan PT Multi Hanna Kreasindo Tbk dalam proses pemusnahan limbah B3
ini. Proses yang dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku menunjukan komitmen
Perusahaan dalam mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.”

Direktur Utama PT Multi Hanna Kreasindo Tbk, Bapak Alwi, menyatakan “Kami mengucapkan
terimakasih kepada pihak Polda Kalimantan Selatan dan PT Sinar Bintang Albar atas kepercayaan para
pihak untuk melaksanakan pemusnahan limbah B3 di tempat kami. Tentunya kami selalu berkomitmen
untuk menjalankan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan mendukung penegakan hukum atas
kasus yang melibatkan limbah berbahaya.”

Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memastikan pengelolaan limbah berbahaya dilakukan
denga naman dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan dan
keselamatan Masyarakat.
Page 2
Sekilas PT Multi Hanna Kreasindo Tbk:

PT Multi Hanna Kreasindo Tbk didirikan pada tahun 2004 adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang pengolahan limbah industri dan telah mendapatkan perizinan resmi dari Kementerian
Lingkungan Hidup. Perizinan kami meliputi pengangkutan (transpoter), pengumpul,pengolah dan
pemanfaat limbah B3 dan non B3.

Setelah mendapatkan AMDAL tanggal 21 Februari 2007 dan terbitnya Surat Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup tentang “Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pemanfaatan Limbah Logam (B3
dan Non B3) dan Pengumpulan Minyak Pelumas bekasr dan Limbah Non B3”, PT Multi Hanna
Kreasindo Tbk mengembangkan bisnis menjadi industry pengangkut, pengumpul, pengolah dan
pemanfaat tercatat dalam Surat Keputusan No.S.371/PSLB3/VPLB3/PLB.3/8/2021 tahun 2021 dan
rekom pengangkutan melandasi kegiatan PT Multi Hanna Kreasindo Tbk.

Kegiatan tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Pusat khususnya Kementrian Lingkungan Hidup
dan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengatasi dampak-dampak negatif limbah terhadap lingkungan
yang diakibatkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui penerapan 3R yaitu : Reuse, Recycling,
Recovery.

PT Multi Hanna Kreasindo Tbk dilengkapi fasilitas pengolah limbah industry dengan internal Waste
Water Treatment Plant (WWTP) sendiri guna menjaga air buangan dari hasil proses agar selalu berada
di bawah ambang baku mutu lingkungan. Gedung peleburan dilengkapi Dust Collector dan Scrubber
untuk menjaga kualitas udara, juga dilakukan pengecekan berkala untuk tingkat kebisingan.

PT Multi Hanna Kreasindo Tbk juga dilengkapi fasilitas mesin Incinerator dapat digunakan untuk
mengolah limbah medis & infeksius yang berasal dari rumah sakit, klinik dan fasilitas pelayanan
Kesehatan lainnya.
Kami juga telah bekerja sama dalam Pengelolaan limbah dengan Perusahaan oil dan gas terkemuka di
Indonesia di antaranya PT Pertamina, PT PLN, dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati Jepara.
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk memiliki hubungan Kerja sama dengan pihak ketiga (co-processing)
yang telah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sebagai bagian dari
Total Solution – Zero Pollutant.



Untuk Informasi lebih lanjut hubungi
Corporate Secretary
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk

Telp           : (021) 8250196
Fax            : (021) 82601939
Email          : corporate.secretary@multihanna.co.id
Website        : www.multihanna.co.id
Instagram      : @multihannaofficial
Linkedin       : PT Multi Hanna Kreasindo
Facebook       : PT Multi Hanna Kreasindo

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published8 Jan 2025
Pages2
Characters5,575
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Multi Hanna Kreasindo Tbk p.1 ×41
linked org Sinar Bintang p.1 ×4
possible person Suparji p.1
possible person Alwi p.1
possible org PT Pertamina p.2
unresolved org PT Sinar Bintang Albar p.1 ×3
unresolved person Kasubdit Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan p.1
unresolved person Panit I Unit I Tipidter IPTU Dr p.1
unresolved person Salin p.1
unresolved org PT Sinar Bintang Albar Bapak Suparji p.1
unresolved person Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar p.1
unresolved person H. Siregar p.1
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup. Perizinan p.2
unresolved org Menteri Negara Lingkungan Hidup p.2
unresolved org Pemerintah Kota Bekasi p.2
unresolved org PT PLN p.2
unresolved org PT Multi Hanna Kreasindo Facebook p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result