Back to announcement
20260622_BTEK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103012_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BTEKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk
____________________________________________________________________
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 18 Juni 2026
Waktu : 13:49 BBWI s/d 14:25 BBWI
Tempat : Gedung Meta Epsi
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2 Rawa Bunga
Jatinegara, Jakarta Timur 13350
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
3. Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah sebagai
berikut:
DIREKSI:
- Direktur Utama : Bapak DHANNY CAHYADI;
- Direktur : Ibu NANING WAHYUNINGSIH.
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Independen : Bapak RAHMAT IRAWAN.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang
hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 25.261.195.431 saham, yang
merupakan 54,586% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang
mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
1
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk
____________________________________________________________________
F. Dalam Rapat, terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam Rapat,
yaitu Bapak LIM MARTIN SUSANTO, selaku pemilik/pemegang 1.950.000 saham
dalam Perseroan, yang mengajukan pertanyaan terkait mata acara pertama Rapat,
melalui kehadiran secara fisik dalam Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara
(voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap memberikan
suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju sebanyak 2.400 suara dan abstain sebanyak 4.560.320.658 suara.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
25.261.193.031 suara atau yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju sebanyak 2.780.400 suara dan abstain sebanyak 4.557.540.258 suara.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
25.258.415.031 suara atau yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju sebanyak 0 suara dan abstain sebanyak 4.557.540.258 suara.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
25.261.195.431 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
2
Page 3
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk
____________________________________________________________________
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun
buku 2025;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak
terdapat laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, sehingga tidak terdapat penyisihan dana cadangan umum
sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, yang
pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi
ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang
kegiatan usaha Perseroan, memiliki sumber daya manusia yang memadai dan
memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
Jakarta, 22 Juni 2026
PT BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk
Direksi Perseroan
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 18 Jun 2026 · – |
| Present | 25,261,195,431 (54.59%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIM MARTIN SUSANTO
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
639 ms
12 Sep 2026 22:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '54.586',
'shares_present': '25261195431',
'venue': 'Gedung Meta Epsi Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2 Rawa Bunga Jatinegara, '
'Jakarta Timur 13350 B.'}