Skip to content
Back to announcement

20260622_BTEK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103012_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BTEK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk

____________________________________________________________________

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal  : Kamis, 18 Juni 2026
     Waktu         : 13:49 BBWI s/d 14:25 BBWI
     Tempat        : Gedung Meta Epsi
                     Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2 Rawa Bunga
                     Jatinegara, Jakarta Timur 13350

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya terdiri dari:
          a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
                jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku
                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
          b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi
                untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
                pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
                sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
                Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
                lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     2.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
          anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     3.   Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
          untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

C.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah sebagai
     berikut:

     DIREKSI:
     - Direktur Utama             : Bapak DHANNY CAHYADI;
     - Direktur                   : Ibu NANING WAHYUNINGSIH.

     DEWAN KOMISARIS:
     - Komisaris Independen       : Bapak RAHMAT IRAWAN.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang
     hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 25.261.195.431 saham, yang
     merupakan 54,586% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang
     mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar
     Perseroan dan POJK 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa
     pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat.


                                          1
Page 2
                             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk

____________________________________________________________________


F.   Dalam Rapat, terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam Rapat,
     yaitu Bapak LIM MARTIN SUSANTO, selaku pemilik/pemegang 1.950.000 saham
     dalam Perseroan, yang mengajukan pertanyaan terkait mata acara pertama Rapat,
     melalui kehadiran secara fisik dalam Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
         mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
         pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara
         (voting) secara terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General
         Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN
         SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap memberikan
         suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
         suara.

H.   Hasil pemungutan suara:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Tidak setuju sebanyak 2.400 suara dan abstain sebanyak 4.560.320.658 suara.
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain dianggap
     memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang
     mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
     25.261.193.031 suara atau yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Tidak setuju sebanyak 2.780.400 suara dan abstain sebanyak 4.557.540.258 suara.
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain dianggap
     memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang
     mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
     25.258.415.031 suara atau yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     Tidak setuju sebanyak 0 suara dan abstain sebanyak 4.557.540.258 suara.
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain dianggap
     memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang
     mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
     25.261.195.431 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     1.  Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:


                                         2
Page 3
                           PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                          PT BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk

____________________________________________________________________

         a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
               Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun
               buku 2025;
         b.    Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
               buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
         sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan
         pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan
         anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
         pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
         dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    2.   Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak
         terdapat laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2025, sehingga tidak terdapat penyisihan dana cadangan umum
         sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

    MATA ACARA KEDUA RAPAT:
    Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota
    Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, yang
    pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

    MATA ACARA KETIGA RAPAT:
    1.  Mendelegasikan wewenang penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit
        laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2026, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi
        ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
        ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik
        yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang
        kegiatan usaha Perseroan, memiliki sumber daya manusia yang memadai dan
        memiliki independensi.
    2.  Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
        honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.


                                 Jakarta, 22 Juni 2026
                        PT BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk
                                  Direksi Perseroan




                                         3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published22 Jun 2026
Pages3
Characters8,652
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held18 Jun 2026 · –
Present25,261,195,431 (54.59%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk p.1 ×11
linked person DHANNY CAHYADI p.1
linked person NANING WAHYUNINGSIH. p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person RAHMAT IRAWAN. D. p.1 ×2
unresolved person LIM MARTIN SUSANTO p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 639 ms 12 Sep 2026 22:05

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-18',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '54.586',
 'shares_present': '25261195431',
 'venue': 'Gedung Meta Epsi Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2 Rawa Bunga Jatinegara, '
          'Jakarta Timur 13350 B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result