Back to announcement
20260622_WINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103213_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
TRANSAKSI AFILIASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT Wintermar Offshore Marine Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bidang pelayaran dalam negeri dan kegiatan penunjangnya
dengan fokus pada kapal penunjang kegiatan angkutan lepas pantai
bagi industri minyak dan gas bumi
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor:
Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat, Indonesia
Telp. +62-21-5305201/2, Fax. +62-21-5305203
Email: investor_relations@wintermar.com
Website: www.wintermar.com
Keterbukaan Informasi ini terkait dengan (i) pembelian 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) saham pada Fast Offshore
Supply Pte Ltd, berkedudukan di Singapura (“FOS”) dari Seacoral Maritime Pte Ltd (“SM”) dan (ii) pembelian 49% (empat puluh
sembilan persen) saham pada PT Fast Offshore Indonesia berkedudukan di Indonesia (“FOI”) dari FOS. Dengan demikian,
setelah pembelian saham-saham tersebut, kepemilikan saham Perseroan pada FOS yang semula sebesar 47,5% (empat
puluh tujuh koma lima persen) meningkat menjadi sebesar 100% (seratus persen) dan kepemilikan saham Perseroan secara
langsung pada FOI yang semula 51% (lima puluh satu persen) meningkat menjadi 100% (seratus persen) secara langsung dan
tidak langsung, sehingga Perseroan dapat mengkonsolidasikan secara penuh pendapatan dan keuntungan dari FOS dan FOI.
Nilai transaksi adalah sebesar USD 26.000.000 (dua puluh enam juta Dollar Amerika Serikat) untuk pembelian saham FOS dan
USD 7.000.000 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat) untuk pembelian saham FOI, dengan total nilai seluruhnya sebesar USD
33.000.000 (tiga puluh tiga juta Dollar Amerika Serikat), sehingga tidak mencapai nilai transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Transaksi pembelian saham FOS dari SM (“Pembelian Saham FOS”) dan pembelian saham FOI dari FOS (“Pembelian Saham
FOI”) merupakan transaksi afiliasi karena Perseroan, SM, FOS, dan FOI memiliki kesamaan dalam kepemilikan dan
kepengurusan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), yang wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan, paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah terjadinya transaksi. Berdasarkan Opini Kewajaran yang diterbitkan oleh kantor penilai independen, KJPP Tri
Santi, dan Rekan (“KJPP TSR”) pada tanggal 17 Juni 2026, nilai transaksi dianggap wajar. Lebih lanjut, para direktur yang
memiliki benturan kepentingan tidak memberikan suara (abstain) dalam pengambilan keputusan terkait transaksi ini.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada
Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 22 Juni 2026
Page 2
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Obyek Transaksi
Pada tanggal 19 Juni 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian jual beli dengan Seacoral
Maritime Pte Ltd (“SM”) berkedudukan di Singapura, untuk membeli 18.859.769 (delapan belas
juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) saham atau
sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam
Fast Offshore Supply Pte Ltd (“FOS”). Setelah pelaksanaan transaksi, kepemilikan Perseroan di
FOS meningkat dari 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) menjadi 100% (seratus persen).
Dengan demikian, FOS terkonsolidasi secara penuh dalam Perseroan.
Pada tanggal 19 Juni 2026, Perseroan juga telah menandatangani perjanjian jual beli dengan FOS
untuk membeli sejumlah 22.295 (dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima) saham atau
sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam PT Fast
Offshore Indonesia (“FOI”). Sebelum pelaksanaan transaksi, Perseroan memiliki secara
langsung 51% (lima puluh satu persen) dan setelah transaksi meningkat menjadi 100% (seratus
persen) secara langsung dan tidak langsung. Dengan demikian, setelah transaksi ini, FOI dimiliki
penuh oleh entitas dalam negeri.
Transaksi pembelian saham FOS dari SM (“Pembelian Saham FOS”) dan pembelian saham FOI
dari FOS (“Pembelian Saham FOI”) merupakan transaksi afiliasi karena Perseroan, SM, FOS, dan
FOI memiliki kesamaan dalam kepemilikan dan kepengurusan, sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), yang wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan
website Perseroan, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi.
Alasan dan Latar Belakang
FOS, perusahaan asosiasi Perseroan, merupakan perusahaan pembangun kapal, pemilik, dan
operator 7unit Fast Multi-Purpose Vessels. Pada tahun 2025, FOS memenangkan tender
internasional oleh perusahaan minyak terkemuka di Brunei untuk menyediakan 5 unit kapal Crew
Transfer Vessels (CTV) aluminum baru dengan periode kontrak 5 tahun dengan opsi
perpanjangan. Kapal-kapal ini sedang dibangun di Singapura dan Batam dan akan mulai
beroperasi pada tahun 2027. Selain itu, FOS juga memenangkan tender untuk membangun dan
mengirimkan 5 (lima) unit kapal CTV lainnya untuk klien yang sama dengan tanggal pengiriman
pada tahun 2028. Kontrak-kontrak ini akan mengubah komposisi armada FOS, menurunkan usia
rata-rata armada, dan menambahkan kapal baru yang dilengkapi dengan sistem Dynamic
Positioning (DP). Kedua kontrak tersebut juga tidak hanya akan memberikan pertumbuhan
pendapatan yang signifikan untuk FOS pada tahun 2027 dan 2028, tetapi juga memerlukan
investasi modal. Sehingga, Perseroan memutuskan menggunakan hak first right of refusal-nya
untuk membeli saham FOS dari SM sehingga mengubah status entitas tersebut menjadi anak
perusahaan yang dimiliki sepenuhnya dan menyerap secara penuh potensi keuntungan finansial
dari pertumbuhan FOS di masa depan.
Dengan akuisisi FOS ini akan memperluas ruang lingkup bisnis Perseroan, yang mencakup bisnis
pembangunan kapal dan 5 unit kapal CTV aluminium yang dilengkapi dengan sistem Dynamic
Positioning dan motion compensated gangways, yang memungkinkan awak kapal berjalan dari
kapal ke anjungan rig. Kontrak charter 5 (lima) tahun ini akan menyumbangkan arus kas yang kuat
dan konsisten serta mengurangi usia rata-rata armada Perseroan dari 16 (enam belas) tahun
menjadi 14 (empat belas) tahun. Sementara, kontrak dari 5 (lima) kapal tambahan untuk
dibangun dan dikirim kepada klien Perseroan di Brunei pada tahun 2028 akan memberikan
sumber pendapatan baru dari segmen pembangunan kapal.
Page 3
Sedangkan dengan akuisisi FOI akan memungkinkan Perseroan untuk memasarkan kapal-kapal
jenis Fast Multi Purpose Supply Vessel (FMPSV) di dalam negeri dengan berbendera Indonesia,
berpotensi untuk pangsa pasar CTV berbendera Indonesia di masa depan.
2. Nilai Transaksi dan Pendapat Kewajaran (“Fairness Opinion”) dari KJPP independen
Nilai Pembelian Saham FOS adalah sebesar USD 26.000.000 (dua puluh enam juta Dollar
Amerika Serikat) dan nilai Pembelian Saham FOI adalah sebesar USD 7.000.000 (tujuh juta Dollar
Amerika Serikat). Nilai transaksi didasarkan pada valuasi nilai pasar dengan Laporan yang
diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi, dan Rekan Nomor 00086/2.0040-
00/BS/05/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang menyatakan bahwa nilai pembelian 52,5% (lima
puluh dua koma lima persen) saham-saham FOS tersebut sebesar USD 25.998.000 (dua puluh
lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu Dollar Amerika Serikat) dan Laporan No.
00085/2.0040-00/BS/05/0236/1/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang menyatakan bahwa
pembelian atas 49% (empat puluh sembilan persen) saham-saham FOI tersebut bernilai USD
7.228.143 (tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga Dollar Amerika
Serikat).
Total nilai kedua transaksi adalah sebesar USD 33.000.000 (tiga puluh tiga juta Dollar Amerika
Serikat), di mana nilai ini lebih rendah USD 226.143 (dua ratus dua puluh enam ribu seratus
empat puluh tiga Dollar Amerika Serikat), bila dibandingkan dengan nilai pasar USD 33.226.143
(tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tiga Dollar Amerika
Serikat) atau selisih -0,681%. (minus nol koma enam delapan satu persen). Sehingga transaksi
nilai transaksi jauh di bawah dari ketentuan batas atas dan batas bawah 7,5% (tujuh koma lima
persen) yang telah ditentukan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”).
Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
2025 yang telah diaudit oleh Tjun Tjun, No. AP 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan dengani Laporan No.00247/2.1030/AU.1/05/1115-4/III/2026 tanggal 16
Maret 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar USD 224.861.746 (dua ratus dua puluh empat
juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat)
maka kedua transaksi pembelian saham FOS dan FOI tidak mencapai nilai material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
Berdasarkan Opini Kewajaran yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik independen, KJPP
Tri, Santi, dan Rekan (“KJPP TSR”) tertanggal 17 Juni 2026, pertimbangan analisis Transaksi
Afiliasi, dengan menggunakan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi Afiliasi dan
analisis atas kewajaran nilai Transaksi Afiliasi, maka Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan
dinilai wajar. Lebih lanjut, para direktur yang memiliki benturan kepentingan tidak memberikan
suara (abstain) dalam pengambilan keputusan terkait transaksi ini. Dengan ini, Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan menyatakan tidak adanya benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.
Page 4
3. Informasi Para Pihak
a. Perseroan
PT Wintermar Offshore Marine Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Swakarya Mulia
Shipping berdasarkan Akta No. 98 tanggal 18 Desember 1995 yang dibuat di hadapan
Trisnawati Mulia, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
7680.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 01 tanggal 08 April 2026, dibuat di
hadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta mengenai peningkatan modal
ditempatkan dan disetor penuh, perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0115578 tanggal 22 April 2026.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
meliputi berusaha dalam bidang pelayaran. Perseroan memulai kegiatan komersial pada
tahun 1996. Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang pelayaran dengan fokus pada kapal
penunjang kegiatan angkutan lepas pantai bagi industri minyak dan gas bumi.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Komisaris Independen) : Jonathan Jochanan
Komisaris Independen : Sim Idrus Munandar
Komisaris : John Stuart Anderson Slack
Direksi
Direktur Utama : Sugiman Layanto
Direktur : Nely Layanto
Direktur : Janto Lili
Direktur : Muhamad Shanie Mubarak
Struktur Permodalan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp 100,- per saham
Modal Dasar 14.220.000.000 1.422.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Wintermarjaya Lestari 1.517.207.252 151.720.725.200 34,01
2. Johnson Williang Sutjipto 325.494.840 32.549.484.000 7,30
3. Manoj Pitamber Nanwani 262.269.239 26.226.923.900 5,52
4. Pinky NK 246.405.469 24.640.546.900 5,88
5. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
a. Sugiman Layanto (Direktur Utama) 351.190.093 35.119.009.300 7,87
b. Nely Layanto (Direktur) 39.428.901 3.942.890.100 0,88
c. Janto Lili (Direktur) 5.147.334 514.733.400 0,12
d. Muhamad Shanie Mubarak (Direktur) 3.065.217 306.521.700 0,07
6. Masyarakat (masing-masing di bawah 5 %) 1.657.496.417 165.749.641.700 37,16
7. Saham treasuri 53.283.500 5.328.350.000 1,19
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.460.988.262 446.098.826.200 100
Page 5
b. PT Fast Offshore Indonesia
PT Fast Offshore Indonesia (“FOI”) merupakan entitas anak Perseroan yang didirikan
berdasarkan Akta No. 04 tanggal 5 November 2009 dibuat di hadapan Noerbaety Ismail, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan. Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
59404.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 04 Desember 2009. Anggaran Dasar FOI telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 120 tanggal 24 Juni 2014,
dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., MBA, pengganti notaris Yulia, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan mengenai perubahan seluruh anggaran dasar, perubahan ini telah diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-
03427.40.21.2014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar FOI, ruang lingkup kegiatan meliputi berusaha dalam
bidang pelayaran. Saat ini, FOI bergerak dalam bidang jasa pengangkutan laut khusus untuk
industri minyak dan gas meliputi penyediaan kapal pendukung (offshore supply vessel/OSV).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FOI pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Nely Layanto
Direksi
Direktur Utama : Rudy Haryanto Saputro
Direktur : Arief Dermawan
Struktur Permodalan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham FOI, struktur kepemilikan saham per tanggal 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Nilai Nominal
Jumlah
Keterangan Rp 1.000.000,- %
Saham
per saham
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Perseroan 23.205 23.205.000.000 51
2. Fast Offshore Supply Pte Ltd 22.295 22.295.000.000 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan 45.500 45.500.000.000 100
Disetor Penuh
c. Fast Offshore Supply Pte Ltd (“FOS”)
FOS merupakan entitas asosiasi Perseroan, yang didirikan berdasarkan hukum Singapura
dan tercatat dalam daftar perusahaan Singapura dengan UEN No. 199609238G berdasarkan
ACRA Receipt No. ACRA251029003148 tanggal 28 Oktober 2025.
Alamat Kantor : 9 Pandan Road, Singapore 609257
No. Telp : +6568613881
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
FOS berusaha dalam bidang pelayaran, pembangun, operator, dan reparasi kapal.
Kepengurusan dan Pengawasan
FOS memiliki 2 (dua) orang Direktur, yakni Ooi Ka Lok dan Sugiman Layanto.
Page 6
Struktur Permodalan
Struktur permodalan kepemilikan saham FOS per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
Keterangan Jumlah Saham Persentase
Kepemilikan
Perseroan 17.069.302 47,5%
SM 18.859.769 52,5%
Jumlah 35.929.071 100,0%
d. Seacoral Maritime Pte Ltd (“SM”)
SM merupakan entitas yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan tercatat dalam
daftar perusahaan Singapura dengan UEN No. 199507311D berdasarkan ACRA Receipt No.
241128094215 tanggal 28 November 2024.
Alamat Kantor : 10 Mohamed Sultan Road #02-01, Singapore
No. Telp : +65 82286525
Email : seacoralmaritime@gmail.com
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
SM berusaha dalam bidang pelayaran dan persewaan kapal.
Kepengurusan dan Pengawasan
SM memiliki 2 (dua) orang Direktur, yakni Sugiman Layanto dan Nely Layanto.
Struktur Permodalan
Struktur permodalan kepemilikan saham SM per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
Sugiman Layanto 636.000 48%
Darmawan Layanto 371.000 28%
Nely Layanto 159.000 12%
Lina Layanto 159.000 12%
Total 1.325.000 100%
4. Sifat Hubungan Afiliasi
A. Dari Segi Kepemilikan:
i. SM merupakan pemegang saham FOS dengan kepemilikan 52,5% (lima puluh dua
koma lima persen), dengan demikian merupakan pemegang saham utama, sedangkan
Perseroan merupakan pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 47,5% (empat
puluh tujuh koma lima persen) dalam FOS.
ii. FOS merupakan pemegang saham FOI dengan kepemilikan 49% (empat puluh
sembilan persen), dengan demikian merupakan pemegang saham minoritas,
sedangkan Perseroan merupakan pemegang saham utama dengan kepemilikan 51%
(lima puluh satu persen) dalam FOS.
B. Dari Segi Kepengurusan
PT Wintermar Seacoral PT Fast
Fast Offshore
Nama Offshore Marine Tbk Maritime Offshore
Supply Pte Ltd
(Perseroan) Pte Ltd Indonesia
Sugiman Layanto Direktur Utama Direktur Direktur -
Nely Layanto Direktur - Direktur Komisaris
Janto Lili Direktur - - -
Muhamad Shanie Direktur - - -
Mubarak
Ooi Ka Lok - Direktur - -
Page 7
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PEMBELIAN SAHAM
FOS, SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Latar Belakang Transaksi
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan kegiatan Perseroan adalah
dalam bidang pelayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak dan
asosiasi Perseroan. Dengan demikian, Perseroan selaku pemegang saham entitas anak dan
asosiasi mendukung kegiatan usaha dan pendanaan pada entitas anak dan asosiasi dalam
rangka pertumbuhan dan perkembangan usahanya. FOS merupakan entitas asosiasi Perseroan
dengan kepemilikan 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) dan FOI merupakan entitas
anak Perseroan dengan kepemilikan 51% (lima puluh satu persen) yang masing-masing bergerak
dalam kegiatan usaha bidang angkutan laut dan persewaan kapal, bilamana kepemilikan saham
dalam FOS dan FOI meningkat menjadi kepemilikan 100% (seratus persen) baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka keuangan keuangan FOS dan entitas anaknya, FOI akan
terkonsolidasi secara penuh dalam Laporan Keuangan Perseroan.
2. Tujuan dan Manfaat Transaksi
a) Mengintegrasikan FOS dan FOI sebagai anak perusahaan penuh Perseroan,
memungkinkan kontrol penuh dan konsolidasi laba FOS dan FOI
Dengan meningkatkan kepemilikan Perseroan dalam FOS dan FOI, maka Perseroan
memperoleh kontrol atas FOS dan penghasilan dari kegiatan usaha FOS dan FOI akan
terkonsolidasi secara penuh, sementara serta pertumbuhan kegiatan usaha FOS dan FOI
akan meningkatkan nilai Perseroan di masa yang akan datang.
b) Akuisisi ini memberikan akses ke kapal DP yang baru dibangun, di mana di industri
pasokan OSV semakin ketat dan permintaan kuat, selain itu juga menurunkan usia
rata-rata armada Perseroan
Dengan harga minyak yang lebih tinggi, industri kapal pendukung lepas pantai telah
mengalami peningkatan permintaan yang signifikan, sementara ketersediaan kapal baru
sangat terbatas. Perseroan berupaya mengembangkan armada kapal DP (Dynamic
Positioning) bernilai tinggi untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin dengan kapal
DP di wilayah Asia. Akuisisi ini memberikan jalan bagi Perseroan untuk tumbuh melalui
penambahan armada kapal baru yang telah memiliki kontrak sewa jangka panjang. Kapal-
kapal ini tidak hanya akan menambah jenis kapal dalam armada, tetapi juga akan
mengurangi usia rata-rata armada Perseroan, dari 16 tahun menjadi 14 tahun.
c) Akuisisi ini memberi jenis kapal baru dengan teknologi terbaru dan aliran pendapatan
baru dari segmen usaha pembangunan kapal bagi Perseroan
FOS membangun, memiliki, dan mengoperasikan jenis CTV aluminium unik yang
menggabungkan kecepatan transfer awak kapal dan tersedianya ruang dek untuk
mengangkut pasokan. Hal ini akan melengkapi armada Perseroan yang berfokus pada
pengangkutan pasokan dan ruang akomodasi untuk awak kapal, sehingga menambah
armada high-tier Perseroan.
d) Menambah pertumbuhan pendapatan atas kontrak jangka panjang dan pendapatan
dari pembangunan kapal pada tahun 2028
FOS memenangkan kontrak atas pembangunan kapal CTV dan kontrak 5 tahun dengan opsi
perpanjangan. Selain itu, FOS juga memenangkan kontrak untuk membangun dan
mengirimkan 5 (lima) unit kapal CTV lainnya. Hal ini memberikan arus pertumbuhan
pendapatan atas kontrak jangka panjang dan pembangunan kapal yang akan memberikan
aliran pendapatan baru bagi Perseroan.
Sebagai kesimpulan, dengan prospek pertumbuhan yang kuat di FOS dan FOI, transaksi ini akan
memungkinkan Perseroan untuk sepenuhnya mengkonsolidasikan seluruh pendapatan dalam
beberapa tahun mendatang dan memperluas jangkauan Perseroan dengan jenis kapal baru.
Page 8
3. Pengaruh Transaksi Pembelian Saham FOS terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut adalah laporan keuangan proforma perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 seolah-
olah pembelian Saham FOS sebesar USD 26.000.000 (dua puluh enam juta Dollar Amerika
Serikat) dan saham FOI sebesar USD 7.000.000 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat) telah terjadi.
Data berikut disajikan setelah dilakukan peninjauan terbatas oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan (AAJMR) tertanggal 12 Juni 2026 dengan nomor laporan R/0008.ARC/TJN/2026
yang menunjukkan dampak akuisisi terhadap aset, kewajiban, ekuitas, dan pendapatan
Perseroan seolah-olah FOS dan FOI telah dikonsolidasikan dengan kepemilikan 100% pada
tahun 2025.
Proforma Laporan Keuangan Perseroan Sebelum dan Setelah Transaksi
(dalam USD)
URAIAN Sebelum Penyesuaian Setelah
ASET LANCAR
Kas dan Setara kas 43.676.761 534.539 44.211.300
Piutang usaha
Pihak berelasi 5.826.957 (3.538.700) 2.288.257
Pihak ketiga 17.765.087 6.590.804 24.355.891
Piutang lain-lain 2.622.395 - 2.622.395
Persediaan 478.290 2.154.398 2.632.688
Pajak dibayar di muka 1.003.877 - 1.003.877
Uang muka dan biaya
dibayar dimuka 22.107.206 9.304.985 31.412.191
Total Aset Lancar 93.480.573 15.046.026 108.526.599
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas
asosiasi 32.713.103 (26.338.959) 6.374.144
Piutang pihak berelasi 2.203.838 - 2.203.838
Aset tetap 150.711.756 52.050.415 202.762.171
Aset tak berwujud 136.246 - 136.246
Aset tidak lancar lainnya 588.917 963.452 1.552.369
Total Aset Tidak Lancar 186.353.860 26.674.908 213.028.768
TOTAL ASET 279.834.433 41.720.934 321.555.367
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 1.562.640 (1.506.640) 56.000
Pihak ketiga 4.868.211 7.817.713 12.685.924
Liabilitas keuangan
jangka pendek lainnya 1.939.566 30.000.000 31,939,566
Utang pajak 1.090.948 - 1.090.948
Beban akrual 412.017 - 412.017
Liabilitas imbalan kerja
jangka pendek 153.796 - 153.796
Bagian lancar liabilitas
jangka panjang 10.471.355 5.321.610 15.792.965
Total Liabilitas Jangka
Pendek 20.498.533 41.632.683 62.131.216
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang
- setelah dikurangi
bagian lancar 32.006.927 11.152.662 43.159.589
Liabilitas imbalan kerja
jangka panjang 2.467.227 - 2.467.227
Total Liabilitas Jangka
Panjang 34.474.154 11.152.662 45.626.616
TOTAL LIABILITAS 54.972.687 52.785.345 107.758.032
EKUITAS
Page 9
Modal Saham 47.563.333 - 47.563.333
Saham treasuri (1.370.885) - (1.370.885)
Agio saham 52.346.746 - 52.346.746
Selisih nilai transaksi
restrukturisasi entitas
sepengendali 35.885.607 (3.202.214) 32.683.393
Selisih transaksi dengan
pihak non pengendali 1.350.113 - 1.350.113
Pendapatan
komprehensif lainnya 7.150 - 7.150
Saldo laba
Ditentukan
penggunaannya 622.844 - 622.844
Belum ditentukan
penggunaannya 35.615.348 - 35.615.348
Kepentingan non
pengendali 52.841.490 (7.862.197) 44.979.293
Total Ekuitas 224.861.746 (11.064.411) 213.797.335
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 279.834.433 41.720.934 321.555.367
(dalam USD)
URAIAN Sebelum Penyesuaian Setelah
PENDAPATAN 81.318.293 18.232.470 99.550.763
BEBAN LANGSUNG (48.598.545) (14.007.405) (62.605.950)
LABA BRUTO 32.719.748 4.225.065 36.944.813
Beban usaha (9.431.152) (3.817.484) (13.248.636)
Pendapatan lain-lain 5.846.253 47.450 820.354
Beban lain-lain (422.156) (249.471) (671.627)
Beban pajak final (1.186.588) - (1.186.588)
LABA USAHA 27.526.105 7.892.975 35.419.080
Bagian laba entitas
asosiasi 4.081.718 (3.726.241) 355.477
Beban bunga dan
keuangan (2.142.109) (464.533) (2.606.642)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 29.465.714 3.702.201 33.167.915
Beban pajak
penghasilan (886.864) 174.743 (712.121)
LABA SEBELUM
KEPENTINGAN NON
PENGENDALI 28.578.850 3.876.944 32.455.794
KEPENTINGAN NON
PENGENDALI 8.546.551 294.028 8.840.579
LABA BERSIH YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK 20.032.299 3.582.916 23.615.215
Keterangan:
1. Total Aset mengalami kenaikan sebesar 15% (lima belas persen), terutama disebabkan
peningkatan aset tetap sebesar USD 52.050.415 (lima puluh dua juta lima puluh ribu empat ratus
lima belas Dollar Amerika Serikat), peningkatan uang muka dan biaya dibayar di muka sebesar USD
9.304.985 (sembilan juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus delapan puluh lima Dollar Amerika
Serikat), dan kenaikan piutang usaha sebesar USD 3.052.104 (tiga juta lima puluh dua ribu seratus
empat Dollar Amerika Serikat). Selain itu pengurangan pada akun investasi pada entitas asosiasi
sebesar USD 26.338.959 (dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus
lima puluh sembilan Dollar Amerika Serikat) setelah Perseroan mengkonsolidasi FOS.
Page 10
2. Total Liabilitas meningkat sebesar USD 52.785.345 (lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh
lima ribu tiga ratus empat puluh lima Dollar Amerika Serikat) dari utang lain-lain dan liabilitas
jangka panjang setelah Perseroan mengkonsolidasi FOS.
Total ekuitas berkurang sebesar USD 11.064.411 (sebelas juta enam puluh empat ribu empat ratus
sebelas Dollar Amerika Serikat), mayoritas disebabkan berkurangnya kepentingan non pengendali
dikarenakan mengkonsolidasi FOI dan FOS secara 100% (seratus persen) dan selisih nilai yang
dihasilkan dari transaksi restrukturisasi antara entitas di bawah kontrol yang sama (DRTUCC)
dikarenakan transaksi pembelian saham FOS.
3. Pendapatan bertambah USD 18.232.470 (delapan belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat
ratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat) karena konsolidasi pendapatan FOS.
4. Total Laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk bertambah USD 3.582.916 (tiga juta lima
ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam belas Dollar Amerika Serikat) atas laba rugi FOS
yang dikonsolidasikan.u
LAPORAN PENILAIAN HARGA SAHAM FOS
Sehubungan dengan transaksi Pembelian Saham FOS, Perseroan telah menunjuk penilai independen
yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi Dan Rekan ("KJPP TSR") sebagai penilai
independen untuk memberikan penilaian terkait transaksi Pembelian Saham FOS.
Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas Fast Offshore
Supply Pte Ltd
Untuk menyusun Laporan Penilaian atas nilai pasar, Perseroan telah menugaskan Kantor Jasa Penilai
Publik Tri, Santi dan Rekan untuk memberikan penilaian atas nilai pasar ekuitas dan telah
menyampaikan penilaian tersebut sebagaimana disajikan dalam Laporan Final Penilaian Atas Nilai
Pasar 52,5% Ekuitas Fast Offshore Supply Pte Ltd No. 00086/2.0040-00/BS/05/1/VI/2026 tanggal 12
Juni 2026 oleh Penilai Publik Ir. Tri Sunindyo, MAPPI (Cert) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan
Rekan.
KJPP TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan sesuai Keputusan
Menteri Keuangan No. 492/KM.1/2009 tanggal 11 Mei 2009, dengan Izin KJPP No. 2.09.0040 dengan
Nomor Izin Penilai Publik Properti P-1.09.00105 dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal dengan
bukti Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan STTD.PP-14/PJ-1/PM.2/2023.
Penilaian atas Nilai Pasar dilakukan dengan mengacu kepada POJK 35/POJK.04/2020 (“POJK 35-2020”)
dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“SPI 2018”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”).
Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah Nilai Pasar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) Ekuitas FOS milik SM per
31 Desember 2025. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian adalah hak kepemilikan parsial dengan
pengendalian mayoritas.
Susunan pemegang saham FOS per 31 Desember 2025 sebagai berikut:
Persentase Jumlah
Keterangan Jumlah Saham
Kepemilikan (SGD)
Perseroan 17.069.302 47,5% 17.069.302
SM 18.859.769 52,5% 18.859.769
Jumlah 35.929.071 100,0% 35.929.071
Page 11
Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penyusunan laporan penilaian adalah untuk mengetahui Nilai Pasar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) Ekuitas FOS milik SM per tanggal 31 Desember 2025. Adapun tujuan penilaian adalah untuk Rencana Jual/Beli. Asumsi dan Kondisi Pembatas 1. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global (termasuk di Indonesia), KJPP TSR menyarankan untuk menggunakan hasil penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku, disebabkan belum diketahuinya besaran dampak dari kondisi geopolitik yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif. KJPP TSR menyarankan untuk dilakukannya review/kaji ulang secara berkala terhadap hasil Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini sebagai tindakan berjaga-jaga. 2. Kondisi perbedaan yang mungkin terjadi di antara tanggal Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM dan periode waktu pelaksanaan hasil Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM dapat mengurangi relevansi opini nilai dengan kebutuhan Pengguna Laporan, yang disebabkan oleh perbedaan akses data dan informasi, serta asumsi dan analisis Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM. Dalam hal Perseroan menemukan kondisi tersebut, maka disarankan untuk menugaskan Penilai untuk meninjau penugasan yang telah dilakukan di mana jika memungkinkan dan diperlukan, Penilai mungkin dapat mengulangi prosedur Penilaian sebelumnya secara lengkap. Proses dan prosedur harus diuraikan dalam penugasan terpisah dan berbeda dari penugasan sebelumnya. 3. KJPP TSR tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, ataupun sebagian sebagai rujukan dari Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM dari Laporan ini dalam dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa ijin tertulis dari KJPP TSR. 4. Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini telah dilakukan melalui penerapan pendekatan yang lazim dipergunakan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI VII-2018) dan POJK No. 35/2020. 5. Data dan informasi dari Perseroan dan/atau pihak lain terkait dengan Objek yang dinilai yang telah diberikan kepada KJPP TSR seperti yang disebutkan dalam laporan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM dianggap layak dan dapat dipercaya, akan tetapi KJPP TSR tidak bertanggung jawab jika ternyata data dan informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP TSR terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang dan/atau sumber yang dapat dipercaya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di Perseroan. 6. KJPP TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dan akan menyampaikan penyesuaian jika terdapat penyesuaian atas proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM menggunakan proyeksi keuangan. 7. KJPP TSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai yang dihasilkan. 8. Nilai yang dicantumkan dalam laporan serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan bagian dari Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian dan pada saat tanggal Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lainnya yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan. KJPP TSR tidak bertanggung jawab apabila hasil Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini digunakan, tidak sesuai maksud dan tujuan yang dicantumkan dalam laporan ini serta perubahan pengurus, perubahan susunan permodalan dan dokumen yang belum diperoleh atas Objek yang dinilai.
Page 12
9. KJPP TSR telah melaksanakan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM secara
independen dan tidak ada conflict of interest dengan Perseroan dan/atau pihak dari Objek Penilaian
yang dinilai.
10. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut
yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya
lain yang belum diselesaikan.
11. Biaya untuk Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini tidak tergantung pada
besarnya nilai yang tercantum dalam laporan.
12. KJPP TSR menghasilkan Laporan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM yang
dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
13. Dalam melakukan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM, KJPP TSR mungkin
memiliki keterbatasan terhadap melakukan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM
dikarenakan Perseroan dan/atau Objek yang dinilai memiliki keterbatasan dalam memberikan
akses, data dan informasi. KJPP TSR telah mengungkapkan dalam laporan Penilaian atas Nilai
Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM. Dalam hal Perseroan menemukan kondisi tersebut, maka
Laporan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM yang dihasilkan tidak dapat
digunakan untuk tujuan Transaksi, sehingga Pengguna Laporan disarankan untuk menugaskan
Penilai Publik yang terdaftar untuk meninjau penugasan yang telah dilakukan dimana jika
memungkinkan dan diperlukan, Penilai Publik yang terdaftar mungkin dapat mengulangi prosedur
Penilaian sebelumnya secara lengkap. Proses dan prosedur harus diuraikan dalam penugasan
terpisah dan berbeda dari penugasan sebelumnya.
14. KJPP TSR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau dan informasi yang belum diterima serta
keterbatasan dalam prosedur Penilaian dari Perseroan dan atau perwakilannya.
Dasar Nilai yang Digunakan
Dasar Nilai yang digunakan adalah nilai pasar.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana
kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan
tanpa paksaan. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 14).
Pendekatan dan Penilaian dan Alasan Penerapannya
Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian
yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai
dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 17).
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan
objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran.
(POJK 35-2020 Pasal 1 No. 18).
Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat ekonomis
atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto
tertentu. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 19).
Dalam Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini TSR menggunakan Pendekatan sebagai
berikut:
Page 13
ALASAN PENDEKATAN
Dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa data Pasar
perusahaan yang ada di bursa efek diperkirakan dapat
digunakan sebagai data pembanding.
Dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa FOS Pendapatan
merupakan perusahaan yang telah beroperasi dan akan
melanjutkan kegiatan usahanya di masa yang akan
datang.
Tidak dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa Aset
FOS saat ini masih beroperasi dan tidak dalam proses
likuidasi.
Metode Penilaian yang Diterapkan
Penilaian ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam POJK No.
35/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Dengan memperhitungkan bahwa FOS akan terus beroperasi di masa depan sebagai suatu entitas
usaha yang berkesinambungan (as a going concern), maka pendekatan pendapatan lebih tepat
digunakan. Dari berbagai pendekatan dan metode penilaian ekuitas yang ada, maka KJPP TSR
menggunakan pendekatan pendapatan (income approach) dengan Metode Diskonto Arus Kas atau
Discounted Cash Flow (DCF) Method sebagai pendekatan dan metode utama.
Berdasarkan metode penilaian DCF yang akan digunakan, operasi FOS diproyeksikan sesuai dengan
skenario pengembangan bisnis. Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu FOS
berjalan terus walaupun pemilik berganti.
Pendekatan dan metode kedua adalah pendekatan pasar (market approach) dengan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline Publicly Traded Company (GPTC)
Method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan karena data perusahaan
terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat digunakan sebagai data pembanding atas penilaian
saham FOS.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode penilaian atas nilai pasar tersebut di atas dan
dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi, maka Nilai Pasar untuk 52,5%
ekuitas FOS milik SM per 31 Desember 2025 adalah USD 25.998.000 (dua puluh lima juta sembilan
ratus sembilan puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat).
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN HARGA SAHAM FOI
Sehubungan dengan transaksi Pembelian Saham FOI, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi, dan Rekan ("KJPP TSR"), sebagai penilai
independen untuk memberikan penilaian terkait transaksi Pembelian Saham FOI.
Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penilaian atas Nilai Pasar 49% Ekuitas PT Fast Offshore
Indonesia
Untuk menyusun Laporan Penilaian atas nilai pasar, Perseroan telah menugaskan KJPP TSR untuk
memberikan Penilaian atas nilai pasar ekuitas dan telah menyampaikan penilaian tersebut
sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian atas nilai pasar ekuitas No. 00085/2.0040-
00/BS/05/0236/1/VI/2026, tanggal 11 Juni 2026 oleh Penilai Publik Ir. Tri Sunindyo, MAPPI (Cert) dari
KJPP TSR.
Page 14
KJPP TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan sesuai Keputusan
Menteri Keuangan No. 492/KM.1/2009 tanggal 11 Mei 2009, dengan Izin KJPP No. 2.09.0040 dengan
Nomor Izin Penilai Publik Properti P-1.09.00105 dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal dengan
bukti Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan STTD.PP-14/PJ-1/PM.2/2023.
Penilaian atas Nilai Pasar dilakukan dengan mengacu kepada POJK 35/POJK.04/2020 (“POJK 35-2020”)
dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“SPI 2018”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”).
Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS per 31
Desember 2025. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian adalah hak kepemilikan parsial dengan
pengendalian minoritas.
Susunan pemegang saham FOI per 31 Desember 2025 sebagai berikut:
Nama Pemegang Nilai Nominal Persentase
No. Jumlah Saham
Saham Saham (USD) (%)
1 Perseroan 23.205 2.003.383 51
2 FOS 22.295 1.924.819 49
Jumlah 45.500 3.928.202 100
Sumber: Akta No. 120 tanggal 24 Juni 2014 dibuat di hadapan Ardi Kristiar, SH., MBA, sebagai Notaris Pengganti
Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk mengetahui Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas
FOI milik FOS per tanggal 31 Desember 2025. Adapun tujuan penilaian adalah untuk Rencana Jual/Beli.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global
(termasuk di Indonesia), KJPP TSR menyarankan untuk menggunakan hasil Penilaian atas Nilai
Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS ini dengan tingkat kehati-hatian
yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan
dengan kondisi yang secara normal berlaku, disebabkan belum diketahuinya besaran dampak
dari kondisi geopolitik yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk
menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif. KJPP TSR menyarankan untuk
dilakukannya review/kaji ulang secara berkala terhadap hasil Penilaian atas Nilai Pasar 49%
(empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS ini sebagai tindakan berjaga-jaga.
2. Kondisi perbedaan yang mungkin terjadi di antara tanggal Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat
puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS dan periode waktu pelaksanaan hasil Penilaian
atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS dapat mengurangi
relevansi opini nilai dengan kebutuhan Perseroan, yang disebabkan oleh perbedaan akses data
dan informasi, serta asumsi dan analisis Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan
persen) Ekuitas FOI milik FOS. Dalam hal Perseroan menemukan kondisi tersebut, maka
disarankan untuk menugaskan Penilai untuk meninjau penugasan yang telah dilakukan di mana
jika memungkinkan dan diperlukan, Penilai mungkin dapat mengulangi prosedur Penilaian
sebelumnya secara lengkap. Proses dan prosedur harus diuraikan dalam penugasan terpisah
dan berbeda dari penugasan sebelumnya.
3. KJPP TSR tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, ataupun sebagian sebagai rujukan dari
Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS dari Laporan
ini dalam dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun
juga tanpa ijin tertulis dari KJPP TSR.
Page 15
4. Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS ini telah
dilakukan melalui penerapan pendekatan yang lazim dipergunakan sesuai dengan Standar
Penilaian Indonesia (SPI VII-2018) dan POJK No. 35/2020.
5. Data dan informasi dari Perseroan dan/atau pihak lain terkait dengan Objek yang dinilai yang
telah diberikan kepada KJPP TSR seperti yang disebutkan dalam laporan Penilaian atas Nilai
Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS dianggap layak dan dapat
dipercaya, akan tetapi KJPP TSR tidak bertanggung jawab jika ternyata data dan informasi yang
diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP TSR terhadap data yang ada,
pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang
dan/atau sumber yang dapat dipercaya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran
informasi tersebut sepenuhnya berada di Perseroan.
6. KJPP TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menggunakan proyeksi keuangan
yang menceminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dan akan
menyampaikan penyesuaian jika terdapat penyesuaian atas proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh
sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS menggunakan proyeksi keuangan.
7. KJPP TSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai yang dihasilkan.
8. Nilai yang dicantumkan dalam laporan serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan
bagian dari Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS
yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian dan pada saat tanggal
Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan
Penilaian lainnya yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan. KJPP TSR tidak bertanggung
jawab apabila hasil Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI
milik FOS ini digunakan, tidak sesuai maksud dan tujuan yang dicantumkan dalam laporan serta
perubahan pengurus, perubahaan susunan permodalan dan dokumen yang belum diperoleh
atas Objek yang dinilai.
9. KJPP TSR telah melaksanakan Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen)
Ekuitas FOI milik FOS secara independen dan tidak ada conflict of interest dengan Perseroan
dan/atau pihak dari Objek Penilaian yang dinilai.
10. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut
yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya
lain yang belum diselesaikan.
11. Biaya untuk Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS
ini tidak tergantung pada besarnya nilai yang tercantum dalam laporan.
12. KJPP TSR menghasilkan Laporan Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen)
Ekuitas FOI milik FOS yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
13. Dalam melakukan Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI
milik FOS, KJPP TSR mungkin memiliki keterbatasan terhadap melakukan Penilaian atas Nilai
Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS dikarenakan Perseroan
dan/atau Objek yang dinilai memiliki keterbatasan dalam memberikan akses, data dan informasi.
KJPP TSR telah mengungkapkan dalam laporan Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh
sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS. Dalam hal Perseroan menemukan kondisi tersebut,
maka Laporan Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik
FOS yang dihasilkan tidak dapat digunakan untuk tujuan Transaksi, sehingga Perseroan
disarankan untuk menugaskan Penilai Publik yang terdaftar untuk meninjau penugasan yang
telah dilakukan dimana jika memungkinkan dan diperlukan, Penilai Publik yang terdaftar mungkin
dapat mengulangi prosedur Penilaian sebelumnya secara lengkap. Proses dan prosedur harus
diuraikan dalam penugasan terpisah dan berbeda dari penugasan sebelumnya.
14. KJPP TSR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau dan informasi yang belum diterima serta
keterbatasan dalam prosedur Penilaian dari Perseroan dan atau perwakilannya.
Page 16
Dasar Nilai yang Digunakan
Dasar Nilai yang digunakan adalah nilai pasar.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana
kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan
tanpa paksaan. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 14).
Pendekatan Penilaian dan Alasan Penerapannya
Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian
yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai
dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 17).
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan
objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran.
(POJK 35-2020 Pasal 1 No. 18).
Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat ekonomis
atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto
tertentu. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 19).
Dalam Penilaian atas Nilai Pasar 49% Ekuitas FOI milik FOS ini TSR menggunakan Pendekatan sebagai
berikut:
ALASAN PENDEKATAN
Dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa data Pasar
perusahaan yang ada di bursa efek diperkirakan dapat
digunakan sebagai data pembanding.
Tidak dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa Pendapatan
walaupun FOI merupakan perusahaan yang telah
beroperasi dan akan melanjutkan kegiatan usahanya di
masa yang akan datang tetapi FOI menderita kerugian
operasional selama 5 tahun terakhir.
Dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa FOI Aset
merupakan perusahaan yang mempunyai aset cukup
besar.
Metode Penilaian yang Diterapkan
Penilaian ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 (“POJK 35/2020”) mengenai “Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”.
Dengan memperhitungkan bahwa meskipun FOI saat ini telah beroperasi, namun FOI masih mencatat
kerugian operasional, sehingga dengan menggunakan pendekatan pendapatan akan menghasilkan
nilai negatif atau terlalu rendah. Selain itu, dikarenakan FOI mempunyai aset yang cukup besar, maka
pendekatan aset lebih tepat digunakan. Dari berbagai pendekatan dan metode penilaian ekuitas yang
ada, maka kami menggunakan pendekatan asset (asset approach) dengan Metode Kapitalisasi
Kelebihan Pendapatan atau Excess Earning (EE) sebagai pendekatan dan metode utama.
Pendekatan dan metode kedua adalah pendekatan pasar (market approach) dengan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline Publicly Traded Company (GPTC)
method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan karena data perusahaan
Page 17
terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat digunakan sebagai data pembanding atas penilaian
saham FOI. dapat digunakan sebagai data pembanding atas penilaian saham FOI.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode penilaian atas Nilai Pasar tersebut di atas dan
dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi, maka Nilai Pasar 49% Ekuitas FOI
milik FOS per 31 Desember 2025 adalah USD 7.228.143 (tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu
seratus empat puluh tiga Dollar Amerika Serikat).
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN KEWAJARAN TRANSAKSI
(FAIRNESS OPINION)
Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham FOS dan Pembelian Saham FOI (“Transaksi Afiliasi”),
Perseroan telah menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tri,
Santi dan Rekan (“KJPP TSR”), sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran
atas Transaksi Afiliasi.
Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Laporan Pendapat Kewajaran
Untuk menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, Perseroan telah menugaskan KJPP TSR untuk
mempersiapkan laporan pendapat kewajaran dan KJPP TSR telah menyampaikan penilaian tersebut
sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran dengan Laporan No.00018/2.0040-
00/FO/05/0236/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh Penilai Publik Santi Dewiyani, MAPPI (Cert) dari
KJPP TSR.
KJPP TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan sesuai Keputusan
Menteri Keuangan No. 492/KM.1/2009 tertanggal 11 Mei 2009, dengan Izin Kantor Jasa Penilai Publik
Nomor 2.09.0040 dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal dengan bukti Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dengan STTD.PB- 52/PM.223/2022.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Afiliasi atas Pembelian 49% (empat puluh Sembilan persen) Saham FOI dan 52,5% (lima
puluh dua koma lima persen) Saham FOS.
Laporan ini disusun dengan tujuan dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
Para Pihak dalam Transaksi Afiliasi
Pihak-pihak dalam Transaksi Afiliasi ini adalah Perseroan dalam pembelian saham FOI dan FOS dengan
kesamaan dalam kepemilikan dan kepengurusan.
Sifat Transaksi Afiliasi
Nilai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan nilai
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selanjutnya, dikarenakan terdapat kesamaan dalam kepengurusan antara Perseroan, SM, FOS, dan
FOI sehingga terdapat hubungan afiliasi, dengan demikian Transaksi Afiliasi ini mengacu kepada POJK
No. 42/2020.
Page 18
Objek & Nilai Pendapat Kewajaran
Bahwa objek Pendapat Kewajaran adalah sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Perseroan
kepada KJPP TSR, yakni jasa pendapat kewajaran Transaksi Afiliasi atas pembelian 49% (empat puluh
sembilan persen) saham FOI dan 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) saham FOS.
Nilai objek Transaksi Afiliasi yakni pembelian 49% (empat puluh sembilan persen) saham FOI sebesar
USD 7.000.000 (tujuh Juta Dollar Amerika Serikat) dan 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) saham
FOS sebesar USD 26.000.000 (dua puluh enam juta Dollar Amerika Serikat) dengan nilai total objek
Transaksi Afiliasi sebesar USD 33.000.000 (tiga puluh tiga juta Dollar Amerika Serikat).
Pendekatan dan Metode
Pendekatan dan metode dalam penyusunan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi adalah
sebagai berikut:
a. Analisa atas Transaksi Afiliasi;
b. Analisa Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Afiliasi; dan
c. Analisa Atas Kewajaran atas Transaksi Afiliasi.
Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Perseroan Terkait dengan Transaksi Afiliasi
yang akan Dilakukan terhadap Kepentingan Pemegang Saham
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen Perseroan terkait dengan Transaksi Afiliasi
terhadap kepentingan pemegang saham adalah untuk pengembangan usaha Perseroan yang akan
meningkatkan pendapatan dan laba secara konsolidasian dan juga akan meningkatkan nilai saham
Perseroan. Hal ini memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen Perseroan
tersebut diharapkan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
1. Kesimpulan atas Transaksi Afiliasi
Penugasan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi Afiliasi.
a) Analisis atas Transaksi Afiliasi
Unsur Transaksi Afiliasi
Pada Transaksi Afiliasi tersebut terdapat kesamaan dalam kepemilikan dan kepengurusan
antara Perseroan, SM, FOS, dan FOI sehingga Transaksi Pembelian 49% Saham FOI dan
Pembelian 52,5% Saham FOS merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Berikut hubungan pengurusan, dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham:
Nama Entitas
WINS SM FOS FOI
PS J PS J PS J PS J
Sugiman PS DU PS D - D - -
Layanto
Nely PS D PS D - - - K
Layanto
Keterangan:
J : Jabatan PS : Pemegang Saham
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
WINS : PT Wintermar Offshore Marine Tbk SM : Seacoral Maritime Pte Ltd
FOS : Fast Offshore Supply Pte Ltd FOI : PT Fast Offshore Indonesia
Berdasarkan struktur kepemilikan dan kepengurusan tersebut nampak bahwa Perseroan,
SM, FOI, dan FOS memiliki hubungan afiliasi sehingga Transaksi Afiliasi ini perlu mengacu
kepada POJK No. 42/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
Page 19
Unsur Benturan Kepentingan dalam Transaksi Afiliasi
Berdasarkan pernyataan manajemen Perseroan, diketahui tidak ada benturan kepentingan
atas Transaksi Afiliasi yang akan dilakukan. Manajemen menilai Transaksi Afiliasi akan
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau
adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Transaksi Afiliasi ini.
b) Analisis Transaksi Material
Berdasarkan informasi dari Perseroan, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. Suatu transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau
lebih dari ekuitas perusahaan terbuka.
Berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Audit Akuntan Publik Independen
per 31 Desember 2025 oleh Tjun Tjun dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 1115 dari KAP Amir
Abadi Jusuf, Mawar & Rekan (“KAP AAJMR”), dengan No. 00247/2.1030/AU.1/05/1115-
4/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026, dengan opini wajar dalam semua hal yang material
tercatat, akun Ekuitas adalah sebesar USD 224.861.746 (dua ratus dua puluh empat juta
delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat)
dan nilai Transaksi Afiliasi adalah sebesar USD 33.000.000 (tiga puluh tiga juta Dollar
Amerika Serikat) atau sebesar 14,7% (empat belas koma tujuh persen) dari Ekuitas
Perseroan, sehingga Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
c) Analisis Kualitatif
Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi oleh Perseroan adalah agar Perseroan dapat
sepenuhnya mengkonsolidasikan pendapatan dari aliran bisnis baru yaitu memperluas
ruang lingkup bisnis pembangunan 5 armada kapal penumpang (Crew Transfer Vessel/CTV)
aluminium yang baru.
d) Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental, Transaksi Afiliasi dapat memberikan nilai tambah
sebagai berikut:
1) Dengan adanya Transaksi Afiliasi, total aset Perseroan Konsolidasian diproyeksikan
akan mengalami tingkat pertumbuhan majemuk tahunan (“CAGR”) sekitar 9,9%
(sembilan koma sembilan persen) selama periode proyeksi. Total liabilitas Perseroan
Konsolidasian diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 4,7% (empat koma tujuh
persen) selama periode proyeksi. Sementara total ekuitas Perseroan Konsolidasian
diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 16,5% (enam belas koma lima persen)
selama periode proyeksi.
2) Dengan adanya Transaksi Afiliasi, Laba bersih Perseroan Konsolidasian diproyeksikan
akan mengalami CAGR sekitar 20,6% (dua puluh koma enam persen) selama periode
proyeksi.
e) Analisis Kewajaran
Nilai total Objek Transaksi Afiliasi atas Pembelian 49% Saham FOI dan 52,5% Saham FOS
adalah sebesar USD 33.000.000 (tiga puluh tiga juta Dollar Amerika Serikat).
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham FOI per tanggal penilaian 31 Desember 2025 No.
00085/2.0040-00/BS/05/0236/1/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 oleh Penilai Publik Santi
Dewiyani, MAPPI (Cert) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi, dan Rekan menyatakan
bahwa Nilai Pasar atas 49% (empat puluh sembilan) saham FOI tersebut adalah sebesar
USD 7.228.143 (tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga Dollar
Amerika Serikat).
Page 20
Sedangkan berdasarkan Laporan Penilaian Saham FOS per tanggal penilaian 31 Desember
2025 No. 00086/2.0040-00/BS/05/0236/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 oleh Penilai Publik
Santi Dewiyani, MAPPI (Cert) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi, dan Rekan,
menyatakan bahwa Nilai Pasar atas 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) saham FOS
tersebut adalah sebesar USD 25.998.000 (dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan
puluh delapan juta Dollar Amerika Serikat).
Kewajaran Nilai Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 (“POJK.
35-2020”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi
7,50% dari nilai hasil penilaian. Berdasarkan atas Nilai Rencana Transaksi Afiliasi terhadap
hasil penilaian, maka transaksi tersebut adalah wajar karena berada pada uji batas atas
dan batas bawah sebesar 7,50%. Selisih Nilai Rencana Transaksi Afiliasi adalah sebesar
USD 226.143 atau sebesar 0,681% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi
Berdasarkan pertimbangan analisis Transaksi Afiliasi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
Transaksi Afiliasi, serta analisis atas kewajaran nilai Transaksi Afiliasi, maka KJPP TSR berpendapat
bahwa Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material dan pendapat yang
dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah menelaah Transaksi Afiliasi termasuk mengkaji
risiko dan manfaat dari Transaksi Afiliasi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham,
karenanya berkeyakinan bahwa Transaksi Afiliasi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan
seluruh Pemegang Saham.
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 yang
hanya wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan melalui situs web Bursa
Efek Indonesia dan situs web Perseroan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung setelah
Transaksi Afiliasi.
4. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
2025 yang telah diaudit oleh Tjun Tjun, No. AP 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan dengan Laporan No. 00247/2.1030/AU.1/05/1115-4/III/2026 tanggal 16
Maret 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar USD 224.861.746 (dua ratus dua puluh empat
juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat),
sehingga Transaksi Afiliasi tidak mencapai nilai material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
5. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dengan
pihak manapun baik Perseroan maupun FOS dan FOI.
Page 21
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada hari
dan jam kerja dengan alamat:
Investor Relations
PT Wintermar Offshore Marine Tbk
Jl. Kebayoran Lama No 155 Jakarta Barat - Indonesia
Telp. +62-21-5305201/2, Fax. +62-21-5305203
www.wintermar.com
investor_relations@wintermar.com
Jakarta, 22 Juni 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Seacoral Maritime Pte Ltd
p.1 ×4
unresolved
org
PT Fast Offshore Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
KJPP Tri Santi
p.1
unresolved
org
KJPP TSR
p.1 ×44
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tri
p.3 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
KJPP Tri
p.3
unresolved
org
PT Swakarya Mulia Shipping
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Wintermarjaya Lestari
p.4
unresolved
person
Noerbaety Ismail
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Ardi Kristiar
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
person
Yulia
p.5
unresolved
—
Darmawan Layanto
p.6
unresolved
—
Lina Layanto
p.6
unresolved
org
PT Wintermar
p.6
unresolved
org
PT Fast Fast Offshore Nama
p.6
unresolved
org
Offshore Marine Tbk
p.6
unresolved
org
Offshore Supply Pte Ltd
p.6
unresolved
org
Pte Ltd
p.6
unresolved
org
Ekuitas Fast Offshore Supply Pte Ltd
p.10 ×2
unresolved
org
Santi dan Rekan
p.10 ×3
unresolved
person
Penilai Publik Ir. Tri Sunindyo
p.10 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10 ×3
unresolved
org
KJPP
p.10 ×2
unresolved
person
Pengganti Yulia
p.14
unresolved
person
Penilai Publik Santi Dewiyani
p.17 ×3
unresolved
org
KJPP TSR. KJPP TSR
p.17
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.17
unresolved
org
AAJMR
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4313 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Afiliasi yakni pembelian 49% (empat puluh '
'sembilan persen) saham FOI sebesar'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi yakni pembelian 49% (empat puluh sembilan persen) '
'saham FOI sebesar',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}