Skip to content
Back to announcement

20260622_WINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103213_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                                       KETERBUKAAN INFORMASI
                                          TRANSAKSI AFILIASI
   DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
          TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
 DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
 BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
 INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                        PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                                                 (“Perseroan”)

                                                    Kegiatan Usaha:
                                Bidang pelayaran dalam negeri dan kegiatan penunjangnya
                            dengan fokus pada kapal penunjang kegiatan angkutan lepas pantai
                                            bagi industri minyak dan gas bumi

                                          Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                           Kantor:
                                   Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat, Indonesia
                                        Telp. +62-21-5305201/2, Fax. +62-21-5305203
                                          Email: investor_relations@wintermar.com
                                                Website: www.wintermar.com


Keterbukaan Informasi ini terkait dengan (i) pembelian 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) saham pada Fast Offshore
Supply Pte Ltd, berkedudukan di Singapura (“FOS”) dari Seacoral Maritime Pte Ltd (“SM”) dan (ii) pembelian 49% (empat puluh
sembilan persen) saham pada PT Fast Offshore Indonesia berkedudukan di Indonesia (“FOI”) dari FOS. Dengan demikian,
setelah pembelian saham-saham tersebut, kepemilikan saham Perseroan pada FOS yang semula sebesar 47,5% (empat
puluh tujuh koma lima persen) meningkat menjadi sebesar 100% (seratus persen) dan kepemilikan saham Perseroan secara
langsung pada FOI yang semula 51% (lima puluh satu persen) meningkat menjadi 100% (seratus persen) secara langsung dan
tidak langsung, sehingga Perseroan dapat mengkonsolidasikan secara penuh pendapatan dan keuntungan dari FOS dan FOI.
Nilai transaksi adalah sebesar USD 26.000.000 (dua puluh enam juta Dollar Amerika Serikat) untuk pembelian saham FOS dan
USD 7.000.000 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat) untuk pembelian saham FOI, dengan total nilai seluruhnya sebesar USD
33.000.000 (tiga puluh tiga juta Dollar Amerika Serikat), sehingga tidak mencapai nilai transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.

Transaksi pembelian saham FOS dari SM (“Pembelian Saham FOS”) dan pembelian saham FOI dari FOS (“Pembelian Saham
FOI”) merupakan transaksi afiliasi karena Perseroan, SM, FOS, dan FOI memiliki kesamaan dalam kepemilikan dan
kepengurusan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), yang wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan, paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah terjadinya transaksi. Berdasarkan Opini Kewajaran yang diterbitkan oleh kantor penilai independen, KJPP Tri
Santi, dan Rekan (“KJPP TSR”) pada tanggal 17 Juni 2026, nilai transaksi dianggap wajar. Lebih lanjut, para direktur yang
memiliki benturan kepentingan tidak memberikan suara (abstain) dalam pengambilan keputusan terkait transaksi ini.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada
Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020.




                          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 22 Juni 2026
Page 2
                               URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   Obyek Transaksi
     Pada tanggal 19 Juni 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian jual beli dengan Seacoral
     Maritime Pte Ltd (“SM”) berkedudukan di Singapura, untuk membeli 18.859.769 (delapan belas
     juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) saham atau
     sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam
     Fast Offshore Supply Pte Ltd (“FOS”). Setelah pelaksanaan transaksi, kepemilikan Perseroan di
     FOS meningkat dari 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) menjadi 100% (seratus persen).
     Dengan demikian, FOS terkonsolidasi secara penuh dalam Perseroan.

     Pada tanggal 19 Juni 2026, Perseroan juga telah menandatangani perjanjian jual beli dengan FOS
     untuk membeli sejumlah 22.295 (dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima) saham atau
     sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam PT Fast
     Offshore Indonesia (“FOI”). Sebelum pelaksanaan transaksi, Perseroan memiliki secara
     langsung 51% (lima puluh satu persen) dan setelah transaksi meningkat menjadi 100% (seratus
     persen) secara langsung dan tidak langsung. Dengan demikian, setelah transaksi ini, FOI dimiliki
     penuh oleh entitas dalam negeri.

     Transaksi pembelian saham FOS dari SM (“Pembelian Saham FOS”) dan pembelian saham FOI
     dari FOS (“Pembelian Saham FOI”) merupakan transaksi afiliasi karena Perseroan, SM, FOS, dan
     FOI memiliki kesamaan dalam kepemilikan dan kepengurusan, sebagaimana dimaksud dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
     Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), yang wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa
     Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan
     website Perseroan, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi.

     Alasan dan Latar Belakang
     FOS, perusahaan asosiasi Perseroan, merupakan perusahaan pembangun kapal, pemilik, dan
     operator 7unit Fast Multi-Purpose Vessels. Pada tahun 2025, FOS memenangkan tender
     internasional oleh perusahaan minyak terkemuka di Brunei untuk menyediakan 5 unit kapal Crew
     Transfer Vessels (CTV) aluminum baru dengan periode kontrak 5 tahun dengan opsi
     perpanjangan. Kapal-kapal ini sedang dibangun di Singapura dan Batam dan akan mulai
     beroperasi pada tahun 2027. Selain itu, FOS juga memenangkan tender untuk membangun dan
     mengirimkan 5 (lima) unit kapal CTV lainnya untuk klien yang sama dengan tanggal pengiriman
     pada tahun 2028. Kontrak-kontrak ini akan mengubah komposisi armada FOS, menurunkan usia
     rata-rata armada, dan menambahkan kapal baru yang dilengkapi dengan sistem Dynamic
     Positioning (DP). Kedua kontrak tersebut juga tidak hanya akan memberikan pertumbuhan
     pendapatan yang signifikan untuk FOS pada tahun 2027 dan 2028, tetapi juga memerlukan
     investasi modal. Sehingga, Perseroan memutuskan menggunakan hak first right of refusal-nya
     untuk membeli saham FOS dari SM sehingga mengubah status entitas tersebut menjadi anak
     perusahaan yang dimiliki sepenuhnya dan menyerap secara penuh potensi keuntungan finansial
     dari pertumbuhan FOS di masa depan.

     Dengan akuisisi FOS ini akan memperluas ruang lingkup bisnis Perseroan, yang mencakup bisnis
     pembangunan kapal dan 5 unit kapal CTV aluminium yang dilengkapi dengan sistem Dynamic
     Positioning dan motion compensated gangways, yang memungkinkan awak kapal berjalan dari
     kapal ke anjungan rig. Kontrak charter 5 (lima) tahun ini akan menyumbangkan arus kas yang kuat
     dan konsisten serta mengurangi usia rata-rata armada Perseroan dari 16 (enam belas) tahun
     menjadi 14 (empat belas) tahun. Sementara, kontrak dari 5 (lima) kapal tambahan untuk
     dibangun dan dikirim kepada klien Perseroan di Brunei pada tahun 2028 akan memberikan
     sumber pendapatan baru dari segmen pembangunan kapal.
Page 3
     Sedangkan dengan akuisisi FOI akan memungkinkan Perseroan untuk memasarkan kapal-kapal
     jenis Fast Multi Purpose Supply Vessel (FMPSV) di dalam negeri dengan berbendera Indonesia,
     berpotensi untuk pangsa pasar CTV berbendera Indonesia di masa depan.

2.   Nilai Transaksi dan Pendapat Kewajaran (“Fairness Opinion”) dari KJPP independen
     Nilai Pembelian Saham FOS adalah sebesar USD 26.000.000 (dua puluh enam juta Dollar
     Amerika Serikat) dan nilai Pembelian Saham FOI adalah sebesar USD 7.000.000 (tujuh juta Dollar
     Amerika Serikat). Nilai transaksi didasarkan pada valuasi nilai pasar dengan Laporan yang
     diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi, dan Rekan Nomor 00086/2.0040-
     00/BS/05/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang menyatakan bahwa nilai pembelian 52,5% (lima
     puluh dua koma lima persen) saham-saham FOS tersebut sebesar USD 25.998.000 (dua puluh
     lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu Dollar Amerika Serikat) dan Laporan No.
     00085/2.0040-00/BS/05/0236/1/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang menyatakan bahwa
     pembelian atas 49% (empat puluh sembilan persen) saham-saham FOI tersebut bernilai USD
     7.228.143 (tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga Dollar Amerika
     Serikat).

     Total nilai kedua transaksi adalah sebesar USD 33.000.000 (tiga puluh tiga juta Dollar Amerika
     Serikat), di mana nilai ini lebih rendah USD 226.143 (dua ratus dua puluh enam ribu seratus
     empat puluh tiga Dollar Amerika Serikat), bila dibandingkan dengan nilai pasar USD 33.226.143
     (tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tiga Dollar Amerika
     Serikat) atau selisih -0,681%. (minus nol koma enam delapan satu persen). Sehingga transaksi
     nilai transaksi jauh di bawah dari ketentuan batas atas dan batas bawah 7,5% (tujuh koma lima
     persen) yang telah ditentukan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
     tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”).

     Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
     2025 yang telah diaudit oleh Tjun Tjun, No. AP 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
     Aryanto, Mawar & Rekan dengani Laporan No.00247/2.1030/AU.1/05/1115-4/III/2026 tanggal 16
     Maret 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar USD 224.861.746 (dua ratus dua puluh empat
     juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat)
     maka kedua transaksi pembelian saham FOS dan FOI tidak mencapai nilai material sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha Utama.

     Berdasarkan Opini Kewajaran yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik independen, KJPP
     Tri, Santi, dan Rekan (“KJPP TSR”) tertanggal 17 Juni 2026, pertimbangan analisis Transaksi
     Afiliasi, dengan menggunakan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi Afiliasi dan
     analisis atas kewajaran nilai Transaksi Afiliasi, maka Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan
     dinilai wajar. Lebih lanjut, para direktur yang memiliki benturan kepentingan tidak memberikan
     suara (abstain) dalam pengambilan keputusan terkait transaksi ini. Dengan ini, Dewan Komisaris
     dan Direksi Perseroan menyatakan tidak adanya benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
     dalam POJK No. 42/2020.
Page 4
3.   Informasi Para Pihak

     a. Perseroan
        PT Wintermar Offshore Marine Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Swakarya Mulia
        Shipping berdasarkan Akta No. 98 tanggal 18 Desember 1995 yang dibuat di hadapan
        Trisnawati Mulia, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Pendirian tersebut telah memperoleh
        persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
        7680.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
        beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 01 tanggal 08 April 2026, dibuat di
        hadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta mengenai peningkatan modal
        ditempatkan dan disetor penuh, perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum Republik
        Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0115578 tanggal 22 April 2026.

         Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
         Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
         meliputi berusaha dalam bidang pelayaran. Perseroan memulai kegiatan komersial pada
         tahun 1996. Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang pelayaran dengan fokus pada kapal
         penunjang kegiatan angkutan lepas pantai bagi industri minyak dan gas bumi.

         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
         sebagai berikut:
              Dewan Komisaris
              Komisaris Utama (Komisaris Independen)          : Jonathan Jochanan
              Komisaris Independen                            : Sim Idrus Munandar
              Komisaris                                       : John Stuart Anderson Slack

              Direksi
              Direktur Utama                                        : Sugiman Layanto
              Direktur                                              : Nely Layanto
              Direktur                                              : Janto Lili
              Direktur                                              : Muhamad Shanie Mubarak

         Struktur Permodalan
         Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, struktur kepemilikan saham Perseroan per
         tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                             Nilai Nominal
                            Keterangan                   Jumlah Saham                                %
                                                                           Rp 100,- per saham
           Modal Dasar                                    14.220.000.000      1.422.000.000.000           -
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            1. PT Wintermarjaya Lestari                    1.517.207.252       151.720.725.200       34,01
            2. Johnson Williang Sutjipto                     325.494.840        32.549.484.000        7,30
            3. Manoj Pitamber Nanwani                        262.269.239        26.226.923.900        5,52
            4. Pinky NK                                      246.405.469        24.640.546.900        5,88
            5. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
               a. Sugiman Layanto (Direktur Utama)           351.190.093        35.119.009.300        7,87
               b. Nely Layanto (Direktur)                     39.428.901         3.942.890.100        0,88
               c. Janto Lili (Direktur)                        5.147.334           514.733.400        0,12
               d. Muhamad Shanie Mubarak (Direktur)            3.065.217           306.521.700        0,07
            6. Masyarakat (masing-masing di bawah 5 %)     1.657.496.417       165.749.641.700       37,16
            7. Saham treasuri                                 53.283.500         5.328.350.000        1,19
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      4.460.988.262       446.098.826.200         100
Page 5
b. PT Fast Offshore Indonesia
   PT Fast Offshore Indonesia (“FOI”) merupakan entitas anak Perseroan yang didirikan
   berdasarkan Akta No. 04 tanggal 5 November 2009 dibuat di hadapan Noerbaety Ismail, S.H.,
   M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan. Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
   59404.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 04 Desember 2009. Anggaran Dasar FOI telah
   mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 120 tanggal 24 Juni 2014,
   dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., MBA, pengganti notaris Yulia, S.H., Notaris di Jakarta
   Selatan mengenai perubahan seluruh anggaran dasar, perubahan ini telah diterima oleh
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-
   03427.40.21.2014 tanggal 25 Juni 2014.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar FOI, ruang lingkup kegiatan meliputi berusaha dalam
     bidang pelayaran. Saat ini, FOI bergerak dalam bidang jasa pengangkutan laut khusus untuk
     industri minyak dan gas meliputi penyediaan kapal pendukung (offshore supply vessel/OSV).

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FOI pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
     berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris                           : Nely Layanto

          Direksi
          Direktur Utama                      : Rudy Haryanto Saputro
          Direktur                            : Arief Dermawan

     Struktur Permodalan
     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham FOI, struktur kepemilikan saham per tanggal 31
     Desember 2025 adalah sebagai berikut:
                                                                              (dalam Rupiah)
                                                               Nilai Nominal
                                                Jumlah
                     Keterangan                                Rp 1.000.000,-         %
                                                Saham
                                                                per saham
          Modal Dasar                            100.000         100.000.000.000           -
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Penuh
          1.   Perseroan                          23.205          23.205.000.000         51
          2.   Fast Offshore Supply Pte Ltd       22.295          22.295.000.000         49

          Jumlah Modal Ditempatkan dan            45.500          45.500.000.000        100
          Disetor Penuh

c.   Fast Offshore Supply Pte Ltd (“FOS”)
     FOS merupakan entitas asosiasi Perseroan, yang didirikan berdasarkan hukum Singapura
     dan tercatat dalam daftar perusahaan Singapura dengan UEN No. 199609238G berdasarkan
     ACRA Receipt No. ACRA251029003148 tanggal 28 Oktober 2025.
     Alamat Kantor                     : 9 Pandan Road, Singapore 609257
     No. Telp                          : +6568613881

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     FOS berusaha dalam bidang pelayaran, pembangun, operator, dan reparasi kapal.

     Kepengurusan dan Pengawasan
     FOS memiliki 2 (dua) orang Direktur, yakni Ooi Ka Lok dan Sugiman Layanto.
Page 6
         Struktur Permodalan
         Struktur permodalan kepemilikan saham FOS per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
         berikut:

                         Keterangan         Jumlah Saham                  Persentase
                                                                          Kepemilikan
                       Perseroan                      17.069.302                   47,5%

                       SM                             18.859.769                     52,5%
                       Jumlah                         35.929.071                    100,0%

     d. Seacoral Maritime Pte Ltd (“SM”)
        SM merupakan entitas yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan tercatat dalam
        daftar perusahaan Singapura dengan UEN No. 199507311D berdasarkan ACRA Receipt No.
        241128094215 tanggal 28 November 2024.
             Alamat Kantor               : 10 Mohamed Sultan Road #02-01, Singapore
             No. Telp                    : +65 82286525
             Email                       : seacoralmaritime@gmail.com

         Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
         SM berusaha dalam bidang pelayaran dan persewaan kapal.

         Kepengurusan dan Pengawasan
         SM memiliki 2 (dua) orang Direktur, yakni Sugiman Layanto dan Nely Layanto.

         Struktur Permodalan
         Struktur permodalan kepemilikan saham SM per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                   Pemegang Saham              Jumlah Saham                     Persentase Kepemilikan
               Sugiman Layanto                            636.000                                    48%
               Darmawan Layanto                           371.000                                    28%
               Nely Layanto                               159.000                                    12%
               Lina Layanto                               159.000                                    12%
               Total                                    1.325.000                                   100%

4.   Sifat Hubungan Afiliasi
     A.    Dari Segi Kepemilikan:
           i. SM merupakan pemegang saham FOS dengan kepemilikan 52,5% (lima puluh dua
                koma lima persen), dengan demikian merupakan pemegang saham utama, sedangkan
                Perseroan merupakan pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 47,5% (empat
                puluh tujuh koma lima persen) dalam FOS.
           ii. FOS merupakan pemegang saham FOI dengan kepemilikan 49% (empat puluh
                sembilan persen), dengan demikian merupakan pemegang saham minoritas,
                sedangkan Perseroan merupakan pemegang saham utama dengan kepemilikan 51%
                (lima puluh satu persen) dalam FOS.
     B.    Dari Segi Kepengurusan
                                    PT Wintermar                               Seacoral            PT Fast
                                                         Fast Offshore
                  Nama          Offshore Marine Tbk                            Maritime           Offshore
                                                         Supply Pte Ltd
                                     (Perseroan)                                Pte Ltd          Indonesia
            Sugiman Layanto     Direktur Utama          Direktur            Direktur         -
            Nely Layanto        Direktur                -                   Direktur         Komisaris
            Janto Lili          Direktur                -                   -                -
            Muhamad Shanie      Direktur                -                   -                -
            Mubarak
            Ooi Ka Lok          -                       Direktur            -                -
Page 7
 PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PEMBELIAN SAHAM
     FOS, SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.   Latar Belakang Transaksi
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan kegiatan Perseroan adalah
     dalam bidang pelayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak dan
     asosiasi Perseroan. Dengan demikian, Perseroan selaku pemegang saham entitas anak dan
     asosiasi mendukung kegiatan usaha dan pendanaan pada entitas anak dan asosiasi dalam
     rangka pertumbuhan dan perkembangan usahanya. FOS merupakan entitas asosiasi Perseroan
     dengan kepemilikan 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) dan FOI merupakan entitas
     anak Perseroan dengan kepemilikan 51% (lima puluh satu persen) yang masing-masing bergerak
     dalam kegiatan usaha bidang angkutan laut dan persewaan kapal, bilamana kepemilikan saham
     dalam FOS dan FOI meningkat menjadi kepemilikan 100% (seratus persen) baik secara langsung
     maupun tidak langsung, maka keuangan keuangan FOS dan entitas anaknya, FOI akan
     terkonsolidasi secara penuh dalam Laporan Keuangan Perseroan.

2.   Tujuan dan Manfaat Transaksi
     a)   Mengintegrasikan FOS dan FOI sebagai anak perusahaan penuh Perseroan,
          memungkinkan kontrol penuh dan konsolidasi laba FOS dan FOI
          Dengan meningkatkan kepemilikan Perseroan dalam FOS dan FOI, maka Perseroan
          memperoleh kontrol atas FOS dan penghasilan dari kegiatan usaha FOS dan FOI akan
          terkonsolidasi secara penuh, sementara serta pertumbuhan kegiatan usaha FOS dan FOI
          akan meningkatkan nilai Perseroan di masa yang akan datang.
     b)   Akuisisi ini memberikan akses ke kapal DP yang baru dibangun, di mana di industri
          pasokan OSV semakin ketat dan permintaan kuat, selain itu juga menurunkan usia
          rata-rata armada Perseroan
          Dengan harga minyak yang lebih tinggi, industri kapal pendukung lepas pantai telah
          mengalami peningkatan permintaan yang signifikan, sementara ketersediaan kapal baru
          sangat terbatas. Perseroan berupaya mengembangkan armada kapal DP (Dynamic
          Positioning) bernilai tinggi untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin dengan kapal
          DP di wilayah Asia. Akuisisi ini memberikan jalan bagi Perseroan untuk tumbuh melalui
          penambahan armada kapal baru yang telah memiliki kontrak sewa jangka panjang. Kapal-
          kapal ini tidak hanya akan menambah jenis kapal dalam armada, tetapi juga akan
          mengurangi usia rata-rata armada Perseroan, dari 16 tahun menjadi 14 tahun.
     c)   Akuisisi ini memberi jenis kapal baru dengan teknologi terbaru dan aliran pendapatan
          baru dari segmen usaha pembangunan kapal bagi Perseroan
          FOS membangun, memiliki, dan mengoperasikan jenis CTV aluminium unik yang
          menggabungkan kecepatan transfer awak kapal dan tersedianya ruang dek untuk
          mengangkut pasokan. Hal ini akan melengkapi armada Perseroan yang berfokus pada
          pengangkutan pasokan dan ruang akomodasi untuk awak kapal, sehingga menambah
          armada high-tier Perseroan.
     d)    Menambah pertumbuhan pendapatan atas kontrak jangka panjang dan pendapatan
          dari pembangunan kapal pada tahun 2028
          FOS memenangkan kontrak atas pembangunan kapal CTV dan kontrak 5 tahun dengan opsi
          perpanjangan. Selain itu, FOS juga memenangkan kontrak untuk membangun dan
          mengirimkan 5 (lima) unit kapal CTV lainnya. Hal ini memberikan arus pertumbuhan
          pendapatan atas kontrak jangka panjang dan pembangunan kapal yang akan memberikan
          aliran pendapatan baru bagi Perseroan.
     Sebagai kesimpulan, dengan prospek pertumbuhan yang kuat di FOS dan FOI, transaksi ini akan
     memungkinkan Perseroan untuk sepenuhnya mengkonsolidasikan seluruh pendapatan dalam
     beberapa tahun mendatang dan memperluas jangkauan Perseroan dengan jenis kapal baru.
Page 8
3.   Pengaruh Transaksi Pembelian Saham FOS terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
     Berikut adalah laporan keuangan proforma perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 seolah-
     olah pembelian Saham FOS sebesar USD 26.000.000 (dua puluh enam juta Dollar Amerika
     Serikat) dan saham FOI sebesar USD 7.000.000 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat) telah terjadi.
     Data berikut disajikan setelah dilakukan peninjauan terbatas oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
     Mawar & Rekan (AAJMR) tertanggal 12 Juni 2026 dengan nomor laporan R/0008.ARC/TJN/2026
     yang menunjukkan dampak akuisisi terhadap aset, kewajiban, ekuitas, dan pendapatan
     Perseroan seolah-olah FOS dan FOI telah dikonsolidasikan dengan kepemilikan 100% pada
     tahun 2025.
     Proforma Laporan Keuangan Perseroan Sebelum dan Setelah Transaksi
                                                                                        (dalam USD)

             URAIAN                   Sebelum                Penyesuaian              Setelah
      ASET LANCAR
      Kas dan Setara kas                    43.676.761               534.539             44.211.300
      Piutang usaha
         Pihak berelasi                      5.826.957            (3.538.700)             2.288.257
         Pihak ketiga                       17.765.087              6.590.804            24.355.891
      Piutang lain-lain                      2.622.395                      -             2.622.395
      Persediaan                               478.290              2.154.398             2.632.688
      Pajak dibayar di muka                  1.003.877                      -             1.003.877
      Uang muka dan biaya
          dibayar dimuka                    22.107.206              9.304.985            31.412.191
      Total Aset Lancar                     93.480.573             15.046.026           108.526.599
      ASET TIDAK LANCAR
      Investasi pada entitas
       asosiasi                             32.713.103           (26.338.959)             6.374.144
      Piutang pihak berelasi                 2.203.838                      -             2.203.838
      Aset tetap                           150.711.756             52.050.415           202.762.171
      Aset tak berwujud                        136.246                      -               136.246
      Aset tidak lancar lainnya                588.917                963.452             1.552.369
      Total Aset Tidak Lancar              186.353.860             26.674.908           213.028.768
      TOTAL ASET                           279.834.433             41.720.934           321.555.367
      LIABILITAS
      LIABILITAS JANGKA PENDEK
      Utang usaha
         Pihak berelasi                      1.562.640            (1.506.640)                56.000
         Pihak ketiga                        4.868.211              7.817.713            12.685.924
      Liabilitas keuangan
        jangka pendek lainnya                1.939.566             30.000.000            31,939,566
      Utang pajak                            1.090.948                      -             1.090.948
      Beban akrual                             412.017                      -               412.017
      Liabilitas imbalan kerja
         jangka pendek                         153.796                      -               153.796
      Bagian lancar liabilitas
        jangka panjang                      10.471.355              5.321.610            15.792.965
      Total Liabilitas Jangka
      Pendek                                20.498.533             41.632.683            62.131.216
      LIABILITAS JANGKA PANJANG
      Liabilitas jangka panjang
         - setelah dikurangi
         bagian lancar                      32.006.927             11.152.662            43.159.589
      Liabilitas imbalan kerja
         jangka panjang                      2.467.227                      -             2.467.227
      Total Liabilitas Jangka
      Panjang                               34.474.154             11.152.662            45.626.616
      TOTAL LIABILITAS                      54.972.687             52.785.345           107.758.032
      EKUITAS
Page 9
       Modal Saham                          47.563.333                        -          47.563.333
       Saham treasuri                       (1.370.885)                       -          (1.370.885)
       Agio saham                           52.346.746                        -          52.346.746
       Selisih nilai transaksi
         restrukturisasi entitas
         sepengendali                        35.885.607            (3.202.214)           32.683.393
       Selisih transaksi dengan
         pihak non pengendali                 1.350.113                       -           1.350.113
       Pendapatan
         komprehensif lainnya                     7.150                       -                7.150
       Saldo laba
         Ditentukan
         penggunaannya                          622.844                       -             622.844
         Belum ditentukan
         penggunaannya                       35.615.348                       -          35.615.348
       Kepentingan non
         pengendali                         52.841.490              (7.862.197)          44.979.293
       Total Ekuitas                       224.861.746            (11.064.411)          213.797.335
       TOTAL LIABILITAS DAN
       EKUITAS                             279.834.433             41.720.934           321.555.367

                                                                                            (dalam USD)
                 URAIAN                  Sebelum             Penyesuaian              Setelah
       PENDAPATAN                            81.318.293            18.232.470             99.550.763
       BEBAN LANGSUNG                      (48.598.545)          (14.007.405)          (62.605.950)
       LABA BRUTO                            32.719.748             4.225.065             36.944.813
       Beban usaha                           (9.431.152)          (3.817.484)           (13.248.636)
       Pendapatan lain-lain                    5.846.253                47.450               820.354
       Beban lain-lain                         (422.156)             (249.471)             (671.627)
       Beban pajak final                     (1.186.588)                     -           (1.186.588)
       LABA USAHA                            27.526.105             7.892.975            35.419.080
       Bagian laba entitas
       asosiasi                               4.081.718            (3.726.241)              355.477
       Beban bunga dan
       keuangan                              (2.142.109)             (464.533)           (2.606.642)
       LABA SEBELUM PAJAK
       PENGHASILAN                           29.465.714             3.702.201            33.167.915
       Beban pajak
       penghasilan                            (886.864)               174.743              (712.121)
       LABA SEBELUM
       KEPENTINGAN NON
       PENGENDALI                            28.578.850             3.876.944            32.455.794
       KEPENTINGAN NON
       PENGENDALI                             8.546.551               294.028             8.840.579
       LABA BERSIH YANG DAPAT
       DIATRIBUSIKAN KEPADA
       PEMILIK ENTITAS INDUK                 20.032.299             3.582.916            23.615.215


Keterangan:
1. Total Aset mengalami kenaikan sebesar 15% (lima belas persen), terutama disebabkan
    peningkatan aset tetap sebesar USD 52.050.415 (lima puluh dua juta lima puluh ribu empat ratus
    lima belas Dollar Amerika Serikat), peningkatan uang muka dan biaya dibayar di muka sebesar USD
    9.304.985 (sembilan juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus delapan puluh lima Dollar Amerika
    Serikat), dan kenaikan piutang usaha sebesar USD 3.052.104 (tiga juta lima puluh dua ribu seratus
    empat Dollar Amerika Serikat). Selain itu pengurangan pada akun investasi pada entitas asosiasi
    sebesar USD 26.338.959 (dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus
    lima puluh sembilan Dollar Amerika Serikat) setelah Perseroan mengkonsolidasi FOS.
Page 10
2.   Total Liabilitas meningkat sebesar USD 52.785.345 (lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh
     lima ribu tiga ratus empat puluh lima Dollar Amerika Serikat) dari utang lain-lain dan liabilitas
     jangka panjang setelah Perseroan mengkonsolidasi FOS.
     Total ekuitas berkurang sebesar USD 11.064.411 (sebelas juta enam puluh empat ribu empat ratus
     sebelas Dollar Amerika Serikat), mayoritas disebabkan berkurangnya kepentingan non pengendali
     dikarenakan mengkonsolidasi FOI dan FOS secara 100% (seratus persen) dan selisih nilai yang
     dihasilkan dari transaksi restrukturisasi antara entitas di bawah kontrol yang sama (DRTUCC)
     dikarenakan transaksi pembelian saham FOS.
3.   Pendapatan bertambah USD 18.232.470 (delapan belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat
     ratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat) karena konsolidasi pendapatan FOS.
4.   Total Laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk bertambah USD 3.582.916 (tiga juta lima
     ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam belas Dollar Amerika Serikat) atas laba rugi FOS
     yang dikonsolidasikan.u

                              LAPORAN PENILAIAN HARGA SAHAM FOS

Sehubungan dengan transaksi Pembelian Saham FOS, Perseroan telah menunjuk penilai independen
yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi Dan Rekan ("KJPP TSR") sebagai penilai
independen untuk memberikan penilaian terkait transaksi Pembelian Saham FOS.

Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas Fast Offshore
Supply Pte Ltd

Untuk menyusun Laporan Penilaian atas nilai pasar, Perseroan telah menugaskan Kantor Jasa Penilai
Publik Tri, Santi dan Rekan untuk memberikan penilaian atas nilai pasar ekuitas dan telah
menyampaikan penilaian tersebut sebagaimana disajikan dalam Laporan Final Penilaian Atas Nilai
Pasar 52,5% Ekuitas Fast Offshore Supply Pte Ltd No. 00086/2.0040-00/BS/05/1/VI/2026 tanggal 12
Juni 2026 oleh Penilai Publik Ir. Tri Sunindyo, MAPPI (Cert) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan
Rekan.

KJPP TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan sesuai Keputusan
Menteri Keuangan No. 492/KM.1/2009 tanggal 11 Mei 2009, dengan Izin KJPP No. 2.09.0040 dengan
Nomor Izin Penilai Publik Properti P-1.09.00105 dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal dengan
bukti Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan STTD.PP-14/PJ-1/PM.2/2023.

Penilaian atas Nilai Pasar dilakukan dengan mengacu kepada POJK 35/POJK.04/2020 (“POJK 35-2020”)
dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“SPI 2018”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”).

Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah Nilai Pasar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) Ekuitas FOS milik SM per
31 Desember 2025. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian adalah hak kepemilikan parsial dengan
pengendalian mayoritas.

Susunan pemegang saham FOS per 31 Desember 2025 sebagai berikut:

                                                                 Persentase                Jumlah
                Keterangan              Jumlah Saham
                                                                 Kepemilikan                (SGD)
            Perseroan                           17.069.302                47,5%               17.069.302
            SM                                  18.859.769                52,5%               18.859.769
                  Jumlah                        35.929.071               100,0%               35.929.071
Page 11
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan penilaian adalah untuk mengetahui Nilai Pasar 52,5% (lima
puluh dua koma lima persen) Ekuitas FOS milik SM per tanggal 31 Desember 2025. Adapun tujuan
penilaian adalah untuk Rencana Jual/Beli.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global
   (termasuk di Indonesia), KJPP TSR menyarankan untuk menggunakan hasil penilaian atas Nilai
   Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi serta
   memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang
   secara normal berlaku, disebabkan belum diketahuinya besaran dampak dari kondisi geopolitik
   yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk menginformasikan atau
   mendukung estimasi kuantitatif. KJPP TSR menyarankan untuk dilakukannya review/kaji ulang
   secara berkala terhadap hasil Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini sebagai
   tindakan berjaga-jaga.
2. Kondisi perbedaan yang mungkin terjadi di antara tanggal Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas
   FOS milik SM dan periode waktu pelaksanaan hasil Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS
   milik SM dapat mengurangi relevansi opini nilai dengan kebutuhan Pengguna Laporan, yang
   disebabkan oleh perbedaan akses data dan informasi, serta asumsi dan analisis Penilaian atas
   Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM. Dalam hal Perseroan menemukan kondisi tersebut, maka
   disarankan untuk menugaskan Penilai untuk meninjau penugasan yang telah dilakukan di mana jika
   memungkinkan dan diperlukan, Penilai mungkin dapat mengulangi prosedur Penilaian sebelumnya
   secara lengkap. Proses dan prosedur harus diuraikan dalam penugasan terpisah dan berbeda dari
   penugasan sebelumnya.
3. KJPP TSR tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, ataupun sebagian sebagai rujukan dari
   Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM dari Laporan ini dalam dokumen, edaran,
   pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa ijin tertulis dari KJPP
   TSR.
4. Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini telah dilakukan melalui penerapan
   pendekatan yang lazim dipergunakan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI VII-2018) dan
   POJK No. 35/2020.
5. Data dan informasi dari Perseroan dan/atau pihak lain terkait dengan Objek yang dinilai yang telah
   diberikan kepada KJPP TSR seperti yang disebutkan dalam laporan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5%
   Ekuitas FOS milik SM dianggap layak dan dapat dipercaya, akan tetapi KJPP TSR tidak bertanggung
   jawab jika ternyata data dan informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
   sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
   penelaahan KJPP TSR terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
   dari instansi pemerintah yang berwenang dan/atau sumber yang dapat dipercaya. Tanggung jawab
   untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di Perseroan.
6. KJPP TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menggunakan proyeksi keuangan
   yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dan
   akan menyampaikan penyesuaian jika terdapat penyesuaian atas proyeksi keuangan dengan
   kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik
   SM menggunakan proyeksi keuangan.
7. KJPP TSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai yang dihasilkan.
8. Nilai yang dicantumkan dalam laporan serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan
   bagian dari Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM yang dinilai hanya berlaku sesuai
   dengan maksud dan tujuan Penilaian dan pada saat tanggal Penilaian. Nilai yang digunakan dalam
   laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lainnya yang dapat
   mengakibatkan terjadinya kesalahan. KJPP TSR tidak bertanggung jawab apabila hasil Penilaian
   atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini digunakan, tidak sesuai maksud dan tujuan yang
   dicantumkan dalam laporan ini serta perubahan pengurus, perubahan susunan permodalan dan
   dokumen yang belum diperoleh atas Objek yang dinilai.
Page 12
9. KJPP TSR telah melaksanakan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM secara
    independen dan tidak ada conflict of interest dengan Perseroan dan/atau pihak dari Objek Penilaian
    yang dinilai.
10. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
    adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut
    yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya
    lain yang belum diselesaikan.
11. Biaya untuk Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini tidak tergantung pada
    besarnya nilai yang tercantum dalam laporan.
12. KJPP TSR menghasilkan Laporan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM yang
    dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
13. Dalam melakukan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM, KJPP TSR mungkin
    memiliki keterbatasan terhadap melakukan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM
    dikarenakan Perseroan dan/atau Objek yang dinilai memiliki keterbatasan dalam memberikan
    akses, data dan informasi. KJPP TSR telah mengungkapkan dalam laporan Penilaian atas Nilai
    Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM. Dalam hal Perseroan menemukan kondisi tersebut, maka
    Laporan Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM yang dihasilkan tidak dapat
    digunakan untuk tujuan Transaksi, sehingga Pengguna Laporan disarankan untuk menugaskan
    Penilai Publik yang terdaftar untuk meninjau penugasan yang telah dilakukan dimana jika
    memungkinkan dan diperlukan, Penilai Publik yang terdaftar mungkin dapat mengulangi prosedur
    Penilaian sebelumnya secara lengkap. Proses dan prosedur harus diuraikan dalam penugasan
    terpisah dan berbeda dari penugasan sebelumnya.
14. KJPP TSR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
    kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau dan informasi yang belum diterima serta
    keterbatasan dalam prosedur Penilaian dari Perseroan dan atau perwakilannya.

Dasar Nilai yang Digunakan
Dasar Nilai yang digunakan adalah nilai pasar.

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana
kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan
tanpa paksaan. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 14).

Pendekatan dan Penilaian dan Alasan Penerapannya
Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian
yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai
dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 17).

Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan
objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran.
(POJK 35-2020 Pasal 1 No. 18).

Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat ekonomis
atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto
tertentu. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 19).

Dalam Penilaian atas Nilai Pasar 52,5% Ekuitas FOS milik SM ini TSR menggunakan Pendekatan sebagai
berikut:
Page 13
                                      ALASAN                                   PENDEKATAN
                Dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa data                   Pasar
                perusahaan yang ada di bursa efek diperkirakan dapat
                digunakan sebagai data pembanding.
                Dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa FOS                  Pendapatan
                merupakan perusahaan yang telah beroperasi dan akan
                melanjutkan kegiatan usahanya di masa yang akan
                datang.
                Tidak dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa                    Aset
                FOS saat ini masih beroperasi dan tidak dalam proses
                likuidasi.


Metode Penilaian yang Diterapkan
Penilaian ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam POJK No.
35/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Dengan memperhitungkan bahwa FOS akan terus beroperasi di masa depan sebagai suatu entitas
usaha yang berkesinambungan (as a going concern), maka pendekatan pendapatan lebih tepat
digunakan. Dari berbagai pendekatan dan metode penilaian ekuitas yang ada, maka KJPP TSR
menggunakan pendekatan pendapatan (income approach) dengan Metode Diskonto Arus Kas atau
Discounted Cash Flow (DCF) Method sebagai pendekatan dan metode utama.

Berdasarkan metode penilaian DCF yang akan digunakan, operasi FOS diproyeksikan sesuai dengan
skenario pengembangan bisnis. Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu FOS
berjalan terus walaupun pemilik berganti.

Pendekatan dan metode kedua adalah pendekatan pasar (market approach) dengan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline Publicly Traded Company (GPTC)
Method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan karena data perusahaan
terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat digunakan sebagai data pembanding atas penilaian
saham FOS.

Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode penilaian atas nilai pasar tersebut di atas dan
dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi, maka Nilai Pasar untuk 52,5%
ekuitas FOS milik SM per 31 Desember 2025 adalah USD 25.998.000 (dua puluh lima juta sembilan
ratus sembilan puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat).

                       RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN HARGA SAHAM FOI

Sehubungan dengan transaksi Pembelian Saham FOI, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi, dan Rekan ("KJPP TSR"), sebagai penilai
independen untuk memberikan penilaian terkait transaksi Pembelian Saham FOI.

Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penilaian atas Nilai Pasar 49% Ekuitas PT Fast Offshore
Indonesia
Untuk menyusun Laporan Penilaian atas nilai pasar, Perseroan telah menugaskan KJPP TSR untuk
memberikan Penilaian atas nilai pasar ekuitas dan telah menyampaikan penilaian tersebut
sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian atas nilai pasar ekuitas No. 00085/2.0040-
00/BS/05/0236/1/VI/2026, tanggal 11 Juni 2026 oleh Penilai Publik Ir. Tri Sunindyo, MAPPI (Cert) dari
KJPP TSR.
Page 14
KJPP TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan sesuai Keputusan
Menteri Keuangan No. 492/KM.1/2009 tanggal 11 Mei 2009, dengan Izin KJPP No. 2.09.0040 dengan
Nomor Izin Penilai Publik Properti P-1.09.00105 dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal dengan
bukti Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan STTD.PP-14/PJ-1/PM.2/2023.

Penilaian atas Nilai Pasar dilakukan dengan mengacu kepada POJK 35/POJK.04/2020 (“POJK 35-2020”)
dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“SPI 2018”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”).

Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS per 31
Desember 2025. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian adalah hak kepemilikan parsial dengan
pengendalian minoritas.

Susunan pemegang saham FOI per 31 Desember 2025 sebagai berikut:

                            Nama Pemegang                                                 Nilai Nominal             Persentase
               No.                                           Jumlah Saham
                               Saham                                                      Saham (USD)                   (%)
           1              Perseroan                                       23.205                   2.003.383                51
           2              FOS                                             22.295                   1.924.819                49
           Jumlah                                                         45.500                   3.928.202               100
          Sumber: Akta No. 120 tanggal 24 Juni 2014 dibuat di hadapan Ardi Kristiar, SH., MBA, sebagai Notaris Pengganti
                Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan


Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk mengetahui Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas
FOI milik FOS per tanggal 31 Desember 2025. Adapun tujuan penilaian adalah untuk Rencana Jual/Beli.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
1.  Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global
    (termasuk di Indonesia), KJPP TSR menyarankan untuk menggunakan hasil Penilaian atas Nilai
    Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS ini dengan tingkat kehati-hatian
    yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan
    dengan kondisi yang secara normal berlaku, disebabkan belum diketahuinya besaran dampak
    dari kondisi geopolitik yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk
    menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif. KJPP TSR menyarankan untuk
    dilakukannya review/kaji ulang secara berkala terhadap hasil Penilaian atas Nilai Pasar 49%
    (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS ini sebagai tindakan berjaga-jaga.
2.  Kondisi perbedaan yang mungkin terjadi di antara tanggal Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat
    puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS dan periode waktu pelaksanaan hasil Penilaian
    atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS dapat mengurangi
    relevansi opini nilai dengan kebutuhan Perseroan, yang disebabkan oleh perbedaan akses data
    dan informasi, serta asumsi dan analisis Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan
    persen) Ekuitas FOI milik FOS. Dalam hal Perseroan menemukan kondisi tersebut, maka
    disarankan untuk menugaskan Penilai untuk meninjau penugasan yang telah dilakukan di mana
    jika memungkinkan dan diperlukan, Penilai mungkin dapat mengulangi prosedur Penilaian
    sebelumnya secara lengkap. Proses dan prosedur harus diuraikan dalam penugasan terpisah
    dan berbeda dari penugasan sebelumnya.
3.  KJPP TSR tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, ataupun sebagian sebagai rujukan dari
    Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS dari Laporan
    ini dalam dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun
    juga tanpa ijin tertulis dari KJPP TSR.
Page 15
4.    Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS ini telah
      dilakukan melalui penerapan pendekatan yang lazim dipergunakan sesuai dengan Standar
      Penilaian Indonesia (SPI VII-2018) dan POJK No. 35/2020.
5.    Data dan informasi dari Perseroan dan/atau pihak lain terkait dengan Objek yang dinilai yang
      telah diberikan kepada KJPP TSR seperti yang disebutkan dalam laporan Penilaian atas Nilai
      Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS dianggap layak dan dapat
      dipercaya, akan tetapi KJPP TSR tidak bertanggung jawab jika ternyata data dan informasi yang
      diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
      tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP TSR terhadap data yang ada,
      pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang
      dan/atau sumber yang dapat dipercaya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran
      informasi tersebut sepenuhnya berada di Perseroan.
6.    KJPP TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menggunakan proyeksi keuangan
      yang menceminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dan akan
      menyampaikan penyesuaian jika terdapat penyesuaian atas proyeksi keuangan dengan
      kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh
      sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS menggunakan proyeksi keuangan.
7.    KJPP TSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai yang dihasilkan.
8.    Nilai yang dicantumkan dalam laporan serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan
      bagian dari Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS
      yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian dan pada saat tanggal
      Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan
      Penilaian lainnya yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan. KJPP TSR tidak bertanggung
      jawab apabila hasil Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI
      milik FOS ini digunakan, tidak sesuai maksud dan tujuan yang dicantumkan dalam laporan serta
      perubahan pengurus, perubahaan susunan permodalan dan dokumen yang belum diperoleh
      atas Objek yang dinilai.
9.    KJPP TSR telah melaksanakan Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen)
      Ekuitas FOI milik FOS secara independen dan tidak ada conflict of interest dengan Perseroan
      dan/atau pihak dari Objek Penilaian yang dinilai.
10.   Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
      adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut
      yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya
      lain yang belum diselesaikan.
11.   Biaya untuk Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS
      ini tidak tergantung pada besarnya nilai yang tercantum dalam laporan.
12.   KJPP TSR menghasilkan Laporan Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen)
      Ekuitas FOI milik FOS yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
13.   Dalam melakukan Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI
      milik FOS, KJPP TSR mungkin memiliki keterbatasan terhadap melakukan Penilaian atas Nilai
      Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS dikarenakan Perseroan
      dan/atau Objek yang dinilai memiliki keterbatasan dalam memberikan akses, data dan informasi.
      KJPP TSR telah mengungkapkan dalam laporan Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh
      sembilan persen) Ekuitas FOI milik FOS. Dalam hal Perseroan menemukan kondisi tersebut,
      maka Laporan Penilaian atas Nilai Pasar 49% (empat puluh sembilan persen) Ekuitas FOI milik
      FOS yang dihasilkan tidak dapat digunakan untuk tujuan Transaksi, sehingga Perseroan
      disarankan untuk menugaskan Penilai Publik yang terdaftar untuk meninjau penugasan yang
      telah dilakukan dimana jika memungkinkan dan diperlukan, Penilai Publik yang terdaftar mungkin
      dapat mengulangi prosedur Penilaian sebelumnya secara lengkap. Proses dan prosedur harus
      diuraikan dalam penugasan terpisah dan berbeda dari penugasan sebelumnya.
14.   KJPP TSR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
      kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau dan informasi yang belum diterima serta
      keterbatasan dalam prosedur Penilaian dari Perseroan dan atau perwakilannya.
Page 16
Dasar Nilai yang Digunakan
Dasar Nilai yang digunakan adalah nilai pasar.

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana
kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan
tanpa paksaan. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 14).

Pendekatan Penilaian dan Alasan Penerapannya
Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian
yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai
dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 17).

Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan
objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran.
(POJK 35-2020 Pasal 1 No. 18).

Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat ekonomis
atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto
tertentu. (POJK 35-2020 Pasal 1 No. 19).

Dalam Penilaian atas Nilai Pasar 49% Ekuitas FOI milik FOS ini TSR menggunakan Pendekatan sebagai
berikut:

                                    ALASAN                               PENDEKATAN
             Dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa data                Pasar
             perusahaan yang ada di bursa efek diperkirakan dapat
             digunakan sebagai data pembanding.
             Tidak dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa             Pendapatan
             walaupun FOI merupakan perusahaan yang telah
             beroperasi dan akan melanjutkan kegiatan usahanya di
             masa yang akan datang tetapi FOI menderita kerugian
             operasional selama 5 tahun terakhir.
             Dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa FOI                   Aset
             merupakan perusahaan yang mempunyai aset cukup
             besar.

Metode Penilaian yang Diterapkan
Penilaian ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 (“POJK 35/2020”) mengenai “Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”.

Dengan memperhitungkan bahwa meskipun FOI saat ini telah beroperasi, namun FOI masih mencatat
kerugian operasional, sehingga dengan menggunakan pendekatan pendapatan akan menghasilkan
nilai negatif atau terlalu rendah. Selain itu, dikarenakan FOI mempunyai aset yang cukup besar, maka
pendekatan aset lebih tepat digunakan. Dari berbagai pendekatan dan metode penilaian ekuitas yang
ada, maka kami menggunakan pendekatan asset (asset approach) dengan Metode Kapitalisasi
Kelebihan Pendapatan atau Excess Earning (EE) sebagai pendekatan dan metode utama.

Pendekatan dan metode kedua adalah pendekatan pasar (market approach) dengan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline Publicly Traded Company (GPTC)
method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan karena data perusahaan
Page 17
terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat digunakan sebagai data pembanding atas penilaian
saham FOI. dapat digunakan sebagai data pembanding atas penilaian saham FOI.

Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode penilaian atas Nilai Pasar tersebut di atas dan
dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi, maka Nilai Pasar 49% Ekuitas FOI
milik FOS per 31 Desember 2025 adalah USD 7.228.143 (tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu
seratus empat puluh tiga Dollar Amerika Serikat).

                    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN KEWAJARAN TRANSAKSI
                                   (FAIRNESS OPINION)

Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham FOS dan Pembelian Saham FOI (“Transaksi Afiliasi”),
Perseroan telah menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tri,
Santi dan Rekan (“KJPP TSR”), sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran
atas Transaksi Afiliasi.

Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Laporan Pendapat Kewajaran
Untuk menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, Perseroan telah menugaskan KJPP TSR untuk
mempersiapkan laporan pendapat kewajaran dan KJPP TSR telah menyampaikan penilaian tersebut
sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran dengan Laporan No.00018/2.0040-
00/FO/05/0236/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh Penilai Publik Santi Dewiyani, MAPPI (Cert) dari
KJPP TSR.

KJPP TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan sesuai Keputusan
Menteri Keuangan No. 492/KM.1/2009 tertanggal 11 Mei 2009, dengan Izin Kantor Jasa Penilai Publik
Nomor 2.09.0040 dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal dengan bukti Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dengan STTD.PB- 52/PM.223/2022.

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Afiliasi atas Pembelian 49% (empat puluh Sembilan persen) Saham FOI dan 52,5% (lima
puluh dua koma lima persen) Saham FOS.

Laporan ini disusun dengan tujuan dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.

Para Pihak dalam Transaksi Afiliasi
Pihak-pihak dalam Transaksi Afiliasi ini adalah Perseroan dalam pembelian saham FOI dan FOS dengan
kesamaan dalam kepemilikan dan kepengurusan.

Sifat Transaksi Afiliasi
Nilai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan nilai
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Selanjutnya, dikarenakan terdapat kesamaan dalam kepengurusan antara Perseroan, SM, FOS, dan
FOI sehingga terdapat hubungan afiliasi, dengan demikian Transaksi Afiliasi ini mengacu kepada POJK
No. 42/2020.
Page 18
Objek & Nilai Pendapat Kewajaran
Bahwa objek Pendapat Kewajaran adalah sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Perseroan
kepada KJPP TSR, yakni jasa pendapat kewajaran Transaksi Afiliasi atas pembelian 49% (empat puluh
sembilan persen) saham FOI dan 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) saham FOS.

Nilai objek Transaksi Afiliasi yakni pembelian 49% (empat puluh sembilan persen) saham FOI sebesar
USD 7.000.000 (tujuh Juta Dollar Amerika Serikat) dan 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) saham
FOS sebesar USD 26.000.000 (dua puluh enam juta Dollar Amerika Serikat) dengan nilai total objek
Transaksi Afiliasi sebesar USD 33.000.000 (tiga puluh tiga juta Dollar Amerika Serikat).

Pendekatan dan Metode
Pendekatan dan metode dalam penyusunan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi adalah
sebagai berikut:
a. Analisa atas Transaksi Afiliasi;
b. Analisa Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Afiliasi; dan
c. Analisa Atas Kewajaran atas Transaksi Afiliasi.

Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Perseroan Terkait dengan Transaksi Afiliasi
yang akan Dilakukan terhadap Kepentingan Pemegang Saham
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen Perseroan terkait dengan Transaksi Afiliasi
terhadap kepentingan pemegang saham adalah untuk pengembangan usaha Perseroan yang akan
meningkatkan pendapatan dan laba secara konsolidasian dan juga akan meningkatkan nilai saham
Perseroan. Hal ini memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen Perseroan
tersebut diharapkan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

1.   Kesimpulan atas Transaksi Afiliasi
     Penugasan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat
     kewajaran atas Transaksi Afiliasi.

      a)   Analisis atas Transaksi Afiliasi
           Unsur Transaksi Afiliasi
           Pada Transaksi Afiliasi tersebut terdapat kesamaan dalam kepemilikan dan kepengurusan
           antara Perseroan, SM, FOS, dan FOI sehingga Transaksi Pembelian 49% Saham FOI dan
           Pembelian 52,5% Saham FOS merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan
           dalam POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

          Berikut hubungan pengurusan, dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham:
         Nama                                         Entitas
                         WINS                 SM                 FOS                FOI
                     PS        J         PS        J          PS        J       PS                 J
       Sugiman        PS      DU         PS        D           -        D        -                 -
       Layanto
       Nely           PS       D         PS        D           -        -        -                 K
       Layanto

             Keterangan:
             J        : Jabatan                            PS    : Pemegang Saham
             KU       : Komisaris Utama                    DU    : Direktur Utama
             K        : Komisaris                          D     : Direktur
             WINS     : PT Wintermar Offshore Marine Tbk   SM    : Seacoral Maritime Pte Ltd
             FOS      : Fast Offshore Supply Pte Ltd       FOI   : PT Fast Offshore Indonesia


           Berdasarkan struktur kepemilikan dan kepengurusan tersebut nampak bahwa Perseroan,
           SM, FOI, dan FOS memiliki hubungan afiliasi sehingga Transaksi Afiliasi ini perlu mengacu
           kepada POJK No. 42/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
Page 19
     Unsur Benturan Kepentingan dalam Transaksi Afiliasi
     Berdasarkan pernyataan manajemen Perseroan, diketahui tidak ada benturan kepentingan
     atas Transaksi Afiliasi yang akan dilakukan. Manajemen menilai Transaksi Afiliasi akan
     memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau
     adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Transaksi Afiliasi ini.

b)   Analisis Transaksi Material
     Berdasarkan informasi dari Perseroan, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi
     material sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. Suatu transaksi dikategorikan
     sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau
     lebih dari ekuitas perusahaan terbuka.

     Berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Audit Akuntan Publik Independen
     per 31 Desember 2025 oleh Tjun Tjun dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 1115 dari KAP Amir
     Abadi Jusuf, Mawar & Rekan (“KAP AAJMR”), dengan No. 00247/2.1030/AU.1/05/1115-
     4/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026, dengan opini wajar dalam semua hal yang material
     tercatat, akun Ekuitas adalah sebesar USD 224.861.746 (dua ratus dua puluh empat juta
     delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat)
     dan nilai Transaksi Afiliasi adalah sebesar USD 33.000.000 (tiga puluh tiga juta Dollar
     Amerika Serikat) atau sebesar 14,7% (empat belas koma tujuh persen) dari Ekuitas
     Perseroan, sehingga Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan bukan merupakan
     Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

c)   Analisis Kualitatif
     Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi oleh Perseroan adalah agar Perseroan dapat
     sepenuhnya mengkonsolidasikan pendapatan dari aliran bisnis baru yaitu memperluas
     ruang lingkup bisnis pembangunan 5 armada kapal penumpang (Crew Transfer Vessel/CTV)
     aluminium yang baru.

d)   Analisis Kuantitatif
     Berdasarkan hasil analisis inkremental, Transaksi Afiliasi dapat memberikan nilai tambah
     sebagai berikut:
      1) Dengan adanya Transaksi Afiliasi, total aset Perseroan Konsolidasian diproyeksikan
         akan mengalami tingkat pertumbuhan majemuk tahunan (“CAGR”) sekitar 9,9%
         (sembilan koma sembilan persen) selama periode proyeksi. Total liabilitas Perseroan
         Konsolidasian diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 4,7% (empat koma tujuh
         persen) selama periode proyeksi. Sementara total ekuitas Perseroan Konsolidasian
         diproyeksikan akan mengalami CAGR sekitar 16,5% (enam belas koma lima persen)
         selama periode proyeksi.
      2) Dengan adanya Transaksi Afiliasi, Laba bersih Perseroan Konsolidasian diproyeksikan
         akan mengalami CAGR sekitar 20,6% (dua puluh koma enam persen) selama periode
         proyeksi.

e)   Analisis Kewajaran
     Nilai total Objek Transaksi Afiliasi atas Pembelian 49% Saham FOI dan 52,5% Saham FOS
     adalah sebesar USD 33.000.000 (tiga puluh tiga juta Dollar Amerika Serikat).

      Berdasarkan Laporan Penilaian Saham FOI per tanggal penilaian 31 Desember 2025 No.
      00085/2.0040-00/BS/05/0236/1/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 oleh Penilai Publik Santi
      Dewiyani, MAPPI (Cert) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi, dan Rekan menyatakan
      bahwa Nilai Pasar atas 49% (empat puluh sembilan) saham FOI tersebut adalah sebesar
      USD 7.228.143 (tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga Dollar
      Amerika Serikat).
Page 20
            Sedangkan berdasarkan Laporan Penilaian Saham FOS per tanggal penilaian 31 Desember
            2025 No. 00086/2.0040-00/BS/05/0236/1/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 oleh Penilai Publik
            Santi Dewiyani, MAPPI (Cert) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi, dan Rekan,
            menyatakan bahwa Nilai Pasar atas 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) saham FOS
            tersebut adalah sebesar USD 25.998.000 (dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan
            puluh delapan juta Dollar Amerika Serikat).

            Kewajaran Nilai Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 (“POJK.
            35-2020”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar
            Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi
            7,50% dari nilai hasil penilaian. Berdasarkan atas Nilai Rencana Transaksi Afiliasi terhadap
            hasil penilaian, maka transaksi tersebut adalah wajar karena berada pada uji batas atas
            dan batas bawah sebesar 7,50%. Selisih Nilai Rencana Transaksi Afiliasi adalah sebesar
            USD 226.143 atau sebesar 0,681% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian.


Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi
Berdasarkan pertimbangan analisis Transaksi Afiliasi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
Transaksi Afiliasi, serta analisis atas kewajaran nilai Transaksi Afiliasi, maka KJPP TSR berpendapat
bahwa Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan adalah wajar.

                   PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1.    Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material dan pendapat yang
      dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
      dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
      pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

2.    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah menelaah Transaksi Afiliasi termasuk mengkaji
      risiko dan manfaat dari Transaksi Afiliasi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham,
      karenanya berkeyakinan bahwa Transaksi Afiliasi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan
      seluruh Pemegang Saham.

3.    Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 yang
      hanya wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan melalui situs web Bursa
      Efek Indonesia dan situs web Perseroan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung setelah
      Transaksi Afiliasi.

4.    Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
      2025 yang telah diaudit oleh Tjun Tjun, No. AP 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
      Aryanto, Mawar & Rekan dengan Laporan No. 00247/2.1030/AU.1/05/1115-4/III/2026 tanggal 16
      Maret 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar USD 224.861.746 (dua ratus dua puluh empat
      juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat),
      sehingga Transaksi Afiliasi tidak mencapai nilai material sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan OJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

5.    Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dengan
      pihak manapun baik Perseroan maupun FOS dan FOI.
Page 21
                                     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada hari
dan jam kerja dengan alamat:

                                         Investor Relations
                                  PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                       Jl. Kebayoran Lama No 155 Jakarta Barat - Indonesia
                            Telp. +62-21-5305201/2, Fax. +62-21-5305203
                                        www.wintermar.com
                                investor_relations@wintermar.com




                                       Jakarta, 22 Juni 2026
                                        Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published22 Jun 2026
Pages21
Characters76,359
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wintermar Offshore Marine Tbk p.1 ×11
linked org Fast Offshore Supply Pte Ltd p.1 ×11
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
linked person Jonathan Jochanan p.4
linked person Sim Idrus Munandar p.4
linked person John Stuart Anderson p.4
linked person Sugiman Layanto · Direktur Utama p.4 ×6
linked person Nely Layanto · Direktur p.4 ×6
linked person Janto Lili · Direktur p.4 ×3
linked person Muhamad Shanie · Direktur p.4 ×3
linked — Johnson Williang p.4
linked — Manoj Pitamber p.4
linked — Pinky NK p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Seacoral Maritime Pte Ltd p.1 ×4
unresolved org PT Fast Offshore Indonesia p.1 ×6
unresolved org KJPP Tri Santi p.1
unresolved org KJPP TSR p.1 ×44
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tri p.3 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×4
unresolved org KJPP Tri p.3
unresolved org PT Swakarya Mulia Shipping p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Wintermarjaya Lestari p.4
unresolved person Noerbaety Ismail · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Ardi Kristiar · Notaris p.5 ×2
unresolved person Yulia p.5
unresolved — Darmawan Layanto p.6
unresolved — Lina Layanto p.6
unresolved org PT Wintermar p.6
unresolved org PT Fast Fast Offshore Nama p.6
unresolved org Offshore Marine Tbk p.6
unresolved org Offshore Supply Pte Ltd p.6
unresolved org Pte Ltd p.6
unresolved org Ekuitas Fast Offshore Supply Pte Ltd p.10 ×2
unresolved org Santi dan Rekan p.10 ×3
unresolved person Penilai Publik Ir. Tri Sunindyo p.10 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.10 ×3
unresolved org KJPP p.10 ×2
unresolved person Pengganti Yulia p.14
unresolved person Penilai Publik Santi Dewiyani p.17 ×3
unresolved org KJPP TSR. KJPP TSR p.17
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.17
unresolved org AAJMR p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 4313 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'Afiliasi yakni pembelian 49% (empat puluh '
                            'sembilan persen) saham FOI sebesar'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi yakni pembelian 49% (empat puluh sembilan persen) '
                'saham FOI sebesar',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result