Skip to content
Back to announcement

20250107_SMSM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31843359_lamp1.pdf

Other Text extracted SMSM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.911
? PT SELAMAT SEMPURNA Tbk

MANUFACTURER OF AUTOMOTIVE PARTS

MEMBER OF ADR GROUP - AUTOMOTIVE DIVISION

Head Office : Wisma ADR, Jl. Pluit Raya I No. 1, Jakarta 14440 - Indonesia
Factory 1 I. Kapuk Kamal Raya No. 88, Jakarta 14470 - Indonesia
Factory 2

Jakarta, 07 Januari | January 2025
No : 0007/SS/1/25

Kepada Yth | To :
Bp Adi Pratomo Aryanto

Komplek Industri ADR, Desa Kadujaya, Curug, Tangerang 15810 - Indonesia
Email 1 adr@adi-group.com @ corporate@adr-group.com @ export@adr-group.com @ sales.marketing@adi-group.com

@ Phone : (62-21) 661 0033-6869 0244 @ Fax :(62-21) 669 6237
@ Phone: (62-21)555 1646 (Hunting) » Fax :(62-21)555 1905
@ Phone: (62-215084388 (Hunting) @ Fax :(62-21) 598 4415
0 Web : www.smsm.co.id

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 | Head of Corporate Valuation Division 2

Bursa Efek Indonesia | Indonesia Stock Exchange
Gedung Bursa Efek Indonesia

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan

Dengan hormat,

Menunjuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-

00019/BEI.PP2/01-2025 tanggal 02 Januari 2025

perihal Permintaan Penjelasan yang diterima oleh

Perseroan melalui SPE-IDXnet tanggal 03 Januari 2025,

bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai

berikut:

1. Penjelasan terkait Transaksi Sewa

a. Term and condition dari perjanjian sewa

menyewa bangunan untuk fasilitas produksi
dan sewa menyewa bangunan gudang.

Tanggapan Perseroan:

Term and condition dari perjanjian sewa
menyewa bangunan untuk fasilitas produksi
dan sewa menyewa bangunan gudang,
sebagaimana dalam lampiran 1 & 2 surat ini.

b. Apakah terdapat rencana perpanjangan sewa
menyewa setelah 3 bulan? Jika iya, mohon
penjelasan mengenai rencana — durasi
perpanjangan sewa menyewa atau lokasi baru
lainnya apabila anak perusahaan Perseroan
tidak melakukan perpanjang sewa.

Tanggapan Perseroan:

Ya, terdapat rencana perpanjangan sewa
menyewa setelah 3 bulan dan sesuai dengan
kesepakatan para pihak maka periode
Perjanjian Sewa adalah 3 bulan (O1 Januari —
31 Maret 2025), yang dapat otomatis
diperpanjang untuk periode 3 bulan
berikutnya secara terus menerus kecuali ada
perubahan atau pemberitahuan dari salah

Re. : Response to Reguests for Explanations

With due respect,

Referring to the Indonesia Stock Exchange Letter No.S-

00019/BEI.PP2/01-2025 dated January 02”, 2025

regarding the Reguest for Explanation received by the

Company through SPE-IDXnet dated January 03, 2025,

we intend to submit responses to the reguests for

explanations as elaborated

1. Explanation related to Lease Transaction

a. Terms and conditions of the lease agreement

of building for production facilities and lease
agreement of warehouse.

Company' Response:

Terms and conditions of the lease agreement
of building for production facilities and lease
agreement of warehouse, as in appendix 1 & 2
attached.

b. Is there a rental renewal plan after 3 months?
If so, please explain the lease extension
duration plan or other new locations if the
Company's subsidiary does not extend the
lease.

Company' Response:

Yes, there is a lease extension plan after 3
months and in accordance with the agreement
of the parties, then the Lease Agreement
Period is 3 months (January 01" — March 31",
2025), which can be automatically extended
for the next 3 months continuously unless
there is a change or notification from either
party, so that this lease transaction provides
Page 2 OCR 0.887
A07 MANUFACTURER OF AUTOMOTIVE PARTS
MEMBER OF ADR GROUP - AUTOMOTIVE DIVISION

PT SELAMAT SEMPURNA Tbk

Head Office :

Factory 1
Factory 2
Email

Wisma ADA, Jl. Pluit Raya | No. 1, Jakarta 14440 - Indonesia

! Jl. Kapuk Kamal Raya No. 88, Jakarta 14470 - Indonesia

: Komplek Industri ADR, Desa Kadujaya, Curug, Tangerang 15810 - Indonesia

1 adr@adr-group.com @ corporate@adr-group.com @ export@adr-group.com

satu pihak, sehingga transaksi sewa ini
memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi
untuk entitas anak Perseroan.

Latar belakang dan informasi rinci sifat Cc.
hubungan afiliasi pihak penyewa dan pemberi

sewa seperti jabatan, persentase kepemilikan

saham, dan lainnya.

Tanggapan Perseroan:
1) Transaksi Sewa Bangunan Fasilitas
Produksi

Latar belakang transaksi sewa:

Pelaksanaan Perjanjian Sewa tersebut
dilakukan dengan mempertimbangkan
bahwa lokasi bangunan berdekatan
dengan fasilitas produksi PT Hydraxle
Perkasa saat ini dan sesuai dengan
rencana pengembangan/perluasan
fasilitas operasional PT Hydraxle Perkasa.

Sifat hubungan afiliasi:
Penyewa : PT Hydraxle Perkasa
Pemberi Sewa : PT Adrindo Perkasa

PT Hydraxle Perkasa dimiliki oleh
Perseroan dengan kepemilikan sebesar
51,0096.

PT Hydraxle Perkasa dan PT Adrindo
Perkasa memiliki hubungan Afiliasi
dimana, keduanya dikendalikan secara
tidak langsung oleh pihak yang sama.

@ Phone: (62-21) 661 0033-6669 0244 @ Fax :
@ Phone: (62-21)555 1646 (Hunting) @ Fax
@ Phone :(62-21)598 4388 (Hunting)  » Fax
# sales.marketingGadr-group.com —— » Web: www.smsm.co.id

higher flexibility for the Company's subsidiary.

Rationale and detailed information on the
nature of the affiliation relationship between
the tenant and the lessor such as position,
percentage of share ownership, and others.

Company' Response:
1) Lease Transaction of Building for
Production Facility

Rationale of the Lease transaction:

The Lease Agreement was carried out by
considering that the location of the
building is adjancent of the existing of
current production facility of PT Hydraxle
Perkasa's and aligns with plans for the
development/expansion of PT Hydraxle
Perkasa's operational facilities.

The nature of affiliate relationship:
Lessee : PT Hydraxle Perkasa
Lessor : PT Adrindo Perkasa

PT Hydraxle Perkasa is owned by the
Company with 51.004 ownership.

PT Hydraxle Perkasa dan PT Adrindo
Perkasa have an Affiliated relationship
where: both are indirectly controlled by
the same party.

Eddy Hartono

I

mess

PT Adrindo IntiPerkasa

50,546
K2

PT Selamat Sempurna Tbk

51,016

38,3806 8,soe 0,05

PT Hydraxle Perkasa PT Adrindo Perkasa |
Page 3 OCR 0.891
” PT SELAMAT SEMPURNA Tbk

MANUFACTURER OF AUTOMOTIVE PARTS
MEMBER OF ADR GROUP - AUTOMOTIVE DIVISION

Head Office : Wisma ADA, Jl. Pluit Raya | No. 1, Jakarta 14440 - Indonesia

Factory 1
Factory 2
Email

d.

: Jl. Kapuk Kamal Raya No. 88, Jakarta 14470 - Indonesia

: Komplek Industri ADR, Desa Kadujaya, Curug, Tangerang 15810 - Indonesia
H adr@adr-group.com » corporateMadr-group.com @ export@adr-group.com @ sales.marketing@adr-group.com

2) Transaksi Sewa Bangunan Gudang

Latar belakang transaksi sewa:
Pelaksanaan Perjanjian Sewa tersebut
dilakukan dengan mempertimbangkan
bahwa lokasi bangunan berdekatan
dengan fasilitas gudang Perseroan saat ini
dan sesuai dengan rencana
pengembangan/perluasan fasilitas
operasional Perseroan.

Sifat hubungan afiliasi:

Penyewa : PT Selamat Sempurna Tbk
Pemberi Sewa PT Dinamikajaya
Bumipersada

Perseroan dan PT Dinamikajaya
Bumipersada memiliki hubungan Afiliasi
yaitu, pemegang saham utama dan/atau
pengendali PT Dinamikajaya Bumipersada
juga merupakan salah satu pemegang
saham PT Adrindo IntiPerkasa dimana PT
Adrindo IntiPerkasa adalah Pemegang
Saham Pengendali Perseroan.

2,088

PT Adrindo IntiPerkasa

50,549

PT Selamat Sempurna Tbk

& Phone: (62-21) 6610033 -669 0244 @ Fax :(62-21) 669 6237
@ Phone: (62-21) 555 1646 (Hunting) @ Fax : (62-21) 555 1905
@ Phone: (82-21)598 4388 (Hunting) 0 Fax :(62-21) 508 4415
@ Web : www.smsm.co.id

2) Lease Transaction of Warehouse

Rationale of the Lease transaction:

The Lease Agreement was carried out by
considering that the location of the
building is adjancent of the the current
warehouse facility of the Company and
aligns with plans for the
development/expansion of the Company
operational facilities.

The nature of affiliate relationship:
Lessee : PT Selamat Sempurna Tbk
Lessor : PT Dinamikajaya Bumipersada

The Company and PT Dinamikajaya
Bumipersada have an Affiliated
relationships i.e,: the ultimate and/or
controlling shareholder of PT
Dinamikajaya Bumipersada is also one of
the shareholders of PT Adrindo
IntiPerkasa, in which PT Adrindo
IntiPerkasa

Suryadi Hartono

PT Dinamikajaya
Bumipersada

Latar belakang tidak adanya pernyataan
bahwa transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan.

Tanggapan Perseroan:

Dalam transaksi sewa dimaksud diatas tidak
mengandung benturan kepentingan.
Perseroan kurang menambahkan pernyataan
tersebut diatas pada Keterbukaan Informasi
yang telah disampaikan sebelumnya.
Karenanya, pada surat penjelasan ini, kami
sampaikan tambahan bahwa Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan menyatakan
Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung

d. Rationale of the absence of a statement that

the transaction does not contain a conflict of
interest.

Company Response:

In the lease transaction mentioned above
does not contain a conflict of interest. The
Company neglect add the above statement to
the Disclosure of Information that had been
submitted previously. Therefore, in this
explanatory letter, we additionally state that
the Board of Directors and the Board of
Commissioners of the Company declare that
this Affiliate Transaction does not contain a
Page 4 OCR 0.900
AT

? PT SELAMAT SEMPURNA Tbk

MANUFACTURER OF AUTOMOTIVE PARTS
MEMBER OF ADR GROUP - AUTOMOTIVE DIVISION

AND
—4

Head Office : Wisma ADA, Jl. Pluit Raya | No. 1, Jakarta 14440 - Indonesia

Factory 1 I. Kapuk Kamal Raya No. 88, Jakarta 14470 - Indonesia
Factory 2 omplek Industri ADR, Desa Kadujaya, Curug, Tangerang 15810 - Indonesia
Email 1 adr@adr-group.com @ corporate@adr-group.com @ export@adr-group.com

Ng

2.

benturan kepentingan.

Selanjutnya Perseroan dalam menyusun
Keterbukaan Informasi terkait Transaksi
Afiliasi di masa yang akan datang akan
senantiasa memastikan pemenuhan
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan tanggal 1 Juli 2020
serta peraturan lainnya yang relevan.

e. Dampak operasional dan keuangan Perseroan
dari kedua transaksi tersebut.

Tanggapan Perseroan:

Tidak ada dampak signifikan terhadap
operasional dan keuangan Perseroan dari
kedua transaksi tersebut.

Fakta/Informasi material/kejadian penting yang
dapat berpengaruh signifikan terhadap Perseroan
serta dipandang dapat mempengaruhi fluktuasi
perdagangan saham Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik dan wajib untuk
segera diungkapkan kepada publik.

Tanggapan Perseroan:

Tidak terdapat fakta/informasi material/kejadian
penting lainnya yang belum diungkapkan oleh
Perseroan.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan
terima kasih.

Hormat kami | Regards,
PT Selamat Sempurna Tbk

adi SELAMAT jeururwa Tbk

ANG ANDRI PRIBADI W
Wakil Direktur Utama | Vice President Director

Tembusan Yth | CC:

2

@ Phone: (62-21) 6610033-689 0244 @ Fax :(62-21) 6696237
6 Phone: (62-21)555 1646 (Hunting) @ Fax :(62-21) 555 1905
@ Phone: (62-21)508 4388 (Hunting) —@ Fax :(62-21) 508 4415
@ sales.marketing@adr-group.com @ Web : www.smsm.co.id

conflict of interest.

Furthermore, the Company in preparing
Information Disclosure related to Affiliate
Transactions in the future will always ensure
the fulfillment of the provisions as stipulated
in POIK No.42/POIK.04/2020 concerning
Affiliate Transactions and Conflicts of Interest
dated July 1, 2020 and other relevant
regulations.

e. The Company's operational and financial
impact from the both of lease transactions.

Company's Response:

There is no significant impact on the
operational and financial aspects of the
Company from the both of lease transactions.

Facts/material information/important events that
can have a significant impact on the Company and
are considered to affect fluctuations in the
Company's stock trading that have not been
disclosed to the public and are obliged to be
disclosed to the public immediately.

Company's Response:

There is no other fact/material
information/important event that has not been
disclosed by the Company.

Please be informed accordingly, thank you for your
kind attention.

1, Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan

2. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
3. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
Page 5 OCR 0.926
Larapiran 1

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
No.005/SW-AP/XI1/2024

Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 26 Desember 2024, untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian”, oleh dan antara :

Nama Perusahaan
Alamat

Diwakili oleh
Jabatan

: PT ADRINDO PERKASA

: Wisma ADR Jl Pluit Raya 1, O1, Penjaringan, Penjaringan,
Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440

: Alwi Yakub

: Direktur Utama

untuk selanjutnya disebut “Pemilik/Pihak Pertama”

dan

Nama Perusahaan
Alamat

.
Diwakili oleh
Jabatan

PT HYDRAXLE PERKASA

: Jl. Pluit Raya I No. 1, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm, Jakarta Utara,
DKI Jakarta, 14440

: Sani Gozali

: Direktur Utama

untuk selanjutnya disebut “Penyewa/Pihak Kedua”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, dan
secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”.

Para Pihak sepakat Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa aset (“Obyek Sewa") dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Bentuk Bangunan Produksi

Lokasi Jl. Raya LPPU Curug No. 88, Kel. Kadujaya Kec. Curug, Kab. Tangerang, Propinsi
Banten

Luas sewa 1.786 m?

Jangka waktu sewa

3 bulan (O1 Januari 2025 — 31 Maret 2025)
Otomatis diperpanjang untuk periode 3 bulan berikutnya secara terus menerus
kecuali ada perubahan atau pemberitahuan dari salah satu Pihak

Tujuan penggunaan

Sesuai bidang usaha Pihak Kedua

Harga sewa

Rp.33.000,-/m?/bulan atau Rp.176.814.000,-/3 bulan, tidak termasuk PPN

Cara pembayaran

Selambatnya 14 hari kerja setelah invoice

Security Deposit

Denda

Rp.2.400.000,- /hari keterlambatan pengosongan

Para Pihak sepakat untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan lebih lanjut dari Perjanjian ini
sebagaimana diuraikan dalam ketentuan umum sewa menyewa (selanjutnya disebut sebagai “Ketentuan
Umum Sewa Menyewa”) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA,
PT Adrindo Perkasa

1 ALW! YAKUB

PIHAK KEDUA,
PT Hydraxle Perkasa

PERKASA p PERKASA

aan Aa,

SANI GOZALI
Page 6 OCR 0.959
1.

Lampiran Perjanjian Sewa Menyewa:
KETENTUAN UMUM SEWA MENYEWA

Pasal 1 (Obyek Sewa)
Perjanjian ini dilangsungkan untuk Obyek Sewa sebagaimana yang letak, kondisi, luas dan
keberadaaannya sudah disepakati oleh Para Pihak. Keadaan Objek Sewa tersebut telah diketahui
dengan baik oleh Pihak Kedua, sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut mengenai hal itu dalam
Perjanjian ini.
Obyek Sewa tersebut dilengkapi dengan barang-barang perabotan rumah tangga (jika ada) dalam
kondisi prima serta berfungsi dengan baik dan terawat yang akan dibuat dalam Berita Acara Serah
Terima (“Lampiran”) yang menjadi bagian dalam Perjanjian ini. |

Pasal 2 (Masa Sewa)

Masa Sewa dapat diperpanjang untuk jangka waktu, syarat dan dengan Harga Sewa yang ditetapkan
kemudian atas kesepakatan Para Pihak dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini.

1

2.

»

Pasal 3 (Harga Sewa dan Cara Pembayaran)
Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran Harga Sewa kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur
pada cara pembayaran tersebut diatas.
Apabila pembayaran Harga Sewa dilakukan Pihak Kedua dengan cek atau bilyet giro maka pembayaran
baru akan dianggap sah setelah pembayaran tersebut diterima di rekening Pihak Pertama.
Pihak Pertama akan memberikan bukti tanda terima pembayaran Harga Sewa menyewa berupa
kuitansi yang sah kepada Pihak Kedua.
Segala pajak yang timbul berkenaan dengan Perjanjian ini akan dibayar oleh Para Pihak sesuai dengan
kewajibannya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Apabila Pihak Kedua mengakhiri sewa sebelum Masa Sewa berakhir maka uang Harga Sewa yang telah
dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.
Pasal 4 (Kewajiban Pihak Kedua)
Pihak Kedua berkewajiban mematuhi seluruh peraturan kepenghunian (House Rule) yang dikeluarkan
dari Badan Pengelola dan/atau Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang ditunjuk serta semua
peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/berwenang baik yang sekarang telah ada atau
yang dikemudian hari akan diadakan, peraturan mana bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan,
dan kenyamanan lingkungan yaitu termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan tata tertib,
peraturan parkir, Sinking Fund, dan biaya Service Charge serta peraturan yang berlaku.
Pihak Kedua wajib memiliki dan mengurus segala surat-surat atau izin-izin yang diperlukan berkaitan
dengan jenis usaha Pihak Kedua.
Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar seluruh tagihan iuran bulanan antara lain tetapi tidak
terbatas pada pembayaran listrik, telepon, air, Service Charge, Sinking Fund, luran Pemeliharaan
Lingkungan (IPL) dan lain-lain selama Masa Sewa ini berlangsung.
Pada saat berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib memberikan asli tanda bukti pembayaran
seluruh biaya-biaya sebagaimana dalam ayat (2) tersebut diatas kepada Pihak Pertama.
Pihak Kedua berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan Obyek Sewa.
Dalam hal terjadi kerusakan Pihak Kedua wajib bertanggung jawab penuh dengan biaya sendiri untuk
memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut dan/atau menggantinya dengan yang baru apabila tidak
dapat diperbaiki.
Pasal 5 (Larangan-Larangan)
Pihak Kedua tidak diperkenankan mempergunakan Obyek Sewa selain sebagaimana yang disepakati.
Pihak Kedua tidak diperkenankan menggunakan Obyek Sewa sebagai tempat yang menyimpang dari
peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pihak Kedua dilarang memelihara hewan peliharaan yang mengganggu ketentraman umum, antara lain
tetapi tidak terbatas pada hewan anjing, kucing dan/atau burung.
Semua akibat yang timbul karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya peraturan itu, menjadi
tanggungan dan resiko Pihak Kedua dan karenanya Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari
teguran-teguran, peringatan-peringatan, denda-denda, tuntutan-tuntutan terkait dengan pemakaian
Obyek Sewa.
Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan Perjanjian ini kepada pihak lain selama jangka waktu Perjanjian
tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pihak Kedua dilarang untuk merubah bentuk dari Obyek Sewa kecuali setelah mendapat persetujuan
dari Pihak Pertama.
2

Page 7 OCR 0.960
Pasal 6 (Uang Jaminan (Security Deposit))
Pihak Kedua wajib menyerahkan uang jaminan (“Security Deposit”) kepada Pihak Pertama, Security
Deposit mana dibayarkan oleh Pihak Kedua bersamaan dengan pembayaran Harga Sewa pada saat
penandatanganan Perjanjian ini.
Security Deposit ini akan dipergunakan sebagai jaminan untuk pembayaran telepon, air, listrik dan biaya
lainnya yang menjadi kewajiban Pihak Kedua apabila Pihak Kedua belum melunasi pada akhir Masa
Sewa.
Security Deposit tersebut akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah
berakhirnya Perjanjian ini, secara utuh tanpa bunga pada akhir Masa Sewa, apabila Pihak Kedua telah
melakukan segala kewajiban (tagihan dan biaya-biaya termasuk pengembalian obyek sewa secara baik)
dan Pihak Pertama menerima dengan baik atas pengembalian obyek sewa.
Apabila Pihak Kedua mengakhiri sewa sebelum Masa Sewa berakhir maka Security Deposit yang telah
dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

Pasal 7 (Jaminan Pihak Pertama)

Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama adalah pemilik yang sah atas Obyek Sewa tersebut, bebas
dari sitaan dan tidak dalam keadaan dijaminkan secara bagaimanapun kepada Pihak lainnya, sehingga
selama Masa Sewa ini berlangsung Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dan/atau
gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak atau memiliki Obyek Sewa tersebut.

d

Pasal 8 (Force Majeure)
Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerugian/kerusakan yang timbul atas Objek Sewa tersebut,
kecuali kerusakan-kerusakan besar yang terjadi diluar kesalahan Pihak Kedua, yang tidak termasuk
pemeliharaan biasa, diantaranya kebakaran, banjir, bencana alam, gempa bumi, atau Force Majeure
lainnya seperti perang, pemberontakan, sabotase, perubahan kondisi perekonomian, politik, gejolak
sosial serta kejadian lain yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan
Perjanjian ini.
Apabila terjadi Force Majeure yang disebutkan diatas, maka Para Pihak sepakat untuk meninjau
kembali Perjanjian ini dengan syarat yang akan ditentukan kemudian.
Pasal 9 (Batalnya Perjanjian)

Perjanjian ini tidak menjadi batal karena meninggalnya salah satu pihak atau perubahan hak milik atas
Obyek Sewa kepada pihak lain selama jangka waktu Perjanjian ini.
Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata terkait dengan
pembatalan perjanjian.

Pasal 10 (Pengakhiran Sewa Menyewa)

Perjanjian ini akan berakhir apabila :

a) telah jatuh tempo pada tanggal akhir sewa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini,

b) dibatalkan oleh salah satu pihak dikarenakan pihak lainnya tidak memenuhi sebagian dan/atau
seluruh ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau syarat-syarat yang
diperjanjikan dalam Perjanjian ini,

c) Para Pihak sepakat untuk mengakhiri lebih awal dari tanggal akhir sewa sebagaimana dimaksud
Perjanjian ini,

d) Terjadi pengakhiran secara sepihak berdasarkan keputusan Badan Pengelola dan/atau
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), akibat dari kelalaian pemenuhan kewajiban Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian ini,

e) Pihak Kedua dinyatakan pailit, dibubarkan atau berada di bawah pengampuan.

Apabila terjadi pengakhiran, Pihak Kedua wajib mengembalikan Obyek Sewa beserta isinya (jika ada),

dalam keadaan baik, terawat dan bersih seperti keadaan/kondisi semula saat serah terima sewa, yang

dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima kepada Pihak Pertama pada saat berakhirnya Perjanjian
ini.

Apabila Masa Sewa belum berakhir akan tetapi Pihak Kedua karena sesuatu hal tidak dapat

melanjutkan Perjanjian ini melalui penyampaian secara tertulis kepada Pihak Pertama dan/atau

bilamana terjadi pengakhiran secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1 huruf (b)

dan (d) tersebut diatas, maka semua Harga Sewa yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak

Pertama sepenuhnya akan tetap menjadi hak Pihak Pertama.

Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi ketentuan ayat 2 Pasal ini maka Pihak Kedua dinyatakan telah

lalai, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, maka tiap hari kelalaiannya itu

Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan pengosongan, terhitung sejak tanggal berakhirnya

perjanjian ini, denda mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus, dan bila kelalaian tersebut

3

Page 8 OCR 0.960
mencapai 14 (empat belas) hari kalender, dengan tidak mengurangi kewajiban Pihak Kedua untuk
membayar denda tersebut, Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa
kepada Pihak Pertama dengan hak subtitusi untuk :
a, Mengeluarkan Pihak Kedua dan/atau pihak lainnya yang menempati Obyek Sewa tersebut,
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot milik Pihak Kedua yang terdapat di dalam Obyek Sewa
tersebut,
Cc. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melakukan ketentuan sub
adan sub b tersebut satu dan lainnya atas resiko dan biaya yang ditanggung dan wajib dibayar oleh
Pihak Kedua sepenuhnya.
dalam hal ini Pihak Kedua juga turut membebaskan Pihak Pertama terhadap segala tanggung jawab,
klaim kehilangan, kerusakan, tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun juga yang mungkin
timbul sekarang maupun dikemudian hari sehubungan dengan tindakan pengeluaran seluruh barang
milik Pihak Kedua yang terdapat dalam Objek Sewa tersebut.
Pasal 11 (Pemberitahuan)
Setiap pemberitahuan atau komunikasi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat dalam
bentuk tertulis dan dikirimkan kepada pihak yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.
Setiap pemberitahuan atau komunikasi akan dialamatkan kepada pihak yang bersangkutan dan dianggap
telah dikirimkan apabila:
a. Jika menggunakan kurir, maka telah dianggap diterima apabila telah dikirimkan langsung ke alamat
yang bersangkutan,
b. Jika dikirimkan melalui faksimili, maka dianggap diterima apabila telah dikirimkan melalui mesin
faksimili.
Pasal 12 (Perselisihan)
Segala perselisihan yang mungkin terjadi antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah mufakat, apabila ternyata musyawarah mufakat tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk
memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana
Obyek Sewa berada.
Pasal 13 (Lainnya)
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan Para Pihak dan
dinyatakan dalam suatu Amandemen atau Addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak diatas materai
yang cukup.

Page 9 OCR 0.937
Lampron 2
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
No.002/SW-DB/X11/2024

Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat dan ditandatangani di Tangerang, pada tanggal 26 Desember 2024,
untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”, oleh dan antara :

Nama Perusahaan : PT DINAMIKAJAYA BUMIPERSADA

Alamat 1 Jl Raya Curug Km 1 Bitung, Kadu Jaya, Curug, Kab. Tangerang, Banten 15810
Diwakili oleh 1 Alwi Yakub

Jabatan : Direktur

untuk selanjutnya disebut “Pemilik/Pihak Pertama”
dan

Nama Perusahaan : PT SELAMAT SEMPURNA Tbk

Alamat : Jl Kapuk Kamal, 88, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara,
& DKI Jakarta, 14470

Diwakili oleh : Aris Setyapranarka

Jabatan : Direktur

untuk selanjutnya disebut “Penyewa/Pihak Kedua”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, dan
secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”.

Para Pihak sepakat Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa aset (“Obyek Sewa”) dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Bentuk Bangunan Gudang

Lokasi Jl. Raya LPPU Curug No. 88, Kel. Kadujaya, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Propinsi
Banten

Luas sewa 1.800 m3

Jangka waktu sewa | 3 bulan (01 Januari 2025 — 31 Maret 2025)

Otomatis diperpanjang untuk periode 3 bulan berikutnya secara terus menerus
kecuali ada perubahan atau pemberitahuan dari salah satu Pihak

Tujuan penggunaan | Sesuai bidang usaha Pihak Kedua

Harga sewa Rp.33.000,-/m?/bulan atau Rp.178.200.000,-/3 bulan, tidak termasuk PPN

Cara pembayaran Selambatnya 14 hari kerja setelah invoice

Security Deposit -

Denda Rp.2.400.000,- /hari keterlambatan pengosongan

Para Pihak sepakat untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan lebih lanjut dari Perjanjian ini
sebagaimana diuraikan dalam ketentuan umum sewa menyewa (selanjutnya disebut sebagai “Ketentuan
Umum Sewa Menyewa”) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PT Dingmikajaya Bumipersada PT Selamat Sempurna Tbk

ALWI YAKUB H9
Page 10 OCR 0.959
1.

Lampiran Perjanjian Sewa Menyewa:
KETENTUAN UMUM SEWA MENYEWA

Pasal 1 (Obyek Sewa)
Perjanjian ini dilangsungkan untuk Obyek Sewa sebagaimana yang letak, kondisi, luas dan
keberadaaannya sudah disepakati oleh Para Pihak. Keadaan Objek Sewa tersebut telah diketahui
dengan baik oleh Pihak Kedua, sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut mengenai hal itu dalam
Perjanjian ini.
Obyek Sewa tersebut dilengkapi dengan barang-barang perabotan rumah tangga (jika ada) dalam
kondisi prima serta berfungsi dengan baik dan terawat yang akan dibuat dalam Berita Acara Serah
Terima (“Lampiran”) yang menjadi bagian dalam Perjanjian ini. |

Pasal 2 (Masa Sewa)

Masa Sewa dapat diperpanjang untuk jangka waktu, syarat dan dengan Harga Sewa yang ditetapkan
kemudian atas kesepakatan Para Pihak dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini.

1

2.

»

Pasal 3 (Harga Sewa dan Cara Pembayaran)
Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran Harga Sewa kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur
pada cara pembayaran tersebut diatas.
Apabila pembayaran Harga Sewa dilakukan Pihak Kedua dengan cek atau bilyet giro maka pembayaran
baru akan dianggap sah setelah pembayaran tersebut diterima di rekening Pihak Pertama.
Pihak Pertama akan memberikan bukti tanda terima pembayaran Harga Sewa menyewa berupa
kuitansi yang sah kepada Pihak Kedua.
Segala pajak yang timbul berkenaan dengan Perjanjian ini akan dibayar oleh Para Pihak sesuai dengan
kewajibannya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Apabila Pihak Kedua mengakhiri sewa sebelum Masa Sewa berakhir maka uang Harga Sewa yang telah
dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.
Pasal 4 (Kewajiban Pihak Kedua)
Pihak Kedua berkewajiban mematuhi seluruh peraturan kepenghunian (House Rule) yang dikeluarkan
dari Badan Pengelola dan/atau Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang ditunjuk serta semua
peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/berwenang baik yang sekarang telah ada atau
yang dikemudian hari akan diadakan, peraturan mana bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan,
dan kenyamanan lingkungan yaitu termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan tata tertib,
peraturan parkir, Sinking Fund, dan biaya Service Charge serta peraturan yang berlaku.
Pihak Kedua wajib memiliki dan mengurus segala surat-surat atau izin-izin yang diperlukan berkaitan
dengan jenis usaha Pihak Kedua.
Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar seluruh tagihan iuran bulanan antara lain tetapi tidak
terbatas pada pembayaran listrik, telepon, air, Service Charge, Sinking Fund, luran Pemeliharaan
Lingkungan (IPL) dan lain-lain selama Masa Sewa ini berlangsung.
Pada saat berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib memberikan asli tanda bukti pembayaran
seluruh biaya-biaya sebagaimana dalam ayat (2) tersebut diatas kepada Pihak Pertama.
Pihak Kedua berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan Obyek Sewa.
Dalam hal terjadi kerusakan Pihak Kedua wajib bertanggung jawab penuh dengan biaya sendiri untuk
memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut dan/atau menggantinya dengan yang baru apabila tidak
dapat diperbaiki.
Pasal 5 (Larangan-Larangan)
Pihak Kedua tidak diperkenankan mempergunakan Obyek Sewa selain sebagaimana yang disepakati.
Pihak Kedua tidak diperkenankan menggunakan Obyek Sewa sebagai tempat yang menyimpang dari
peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pihak Kedua dilarang memelihara hewan peliharaan yang mengganggu ketentraman umum, antara lain
tetapi tidak terbatas pada hewan anjing, kucing dan/atau burung.
Semua akibat yang timbul karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya peraturan itu, menjadi
tanggungan dan resiko Pihak Kedua dan karenanya Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari
teguran-teguran, peringatan-peringatan, denda-denda, tuntutan-tuntutan terkait dengan pemakaian
Obyek Sewa.
Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan Perjanjian ini kepada pihak lain selama jangka waktu Perjanjian
tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pihak Kedua dilarang untuk merubah bentuk dari Obyek Sewa kecuali setelah mendapat persetujuan
dari Pihak Pertama.
2

Page 11 OCR 0.960
Pasal 6 (Uang Jaminan (Security Deposit))
Pihak Kedua wajib menyerahkan uang jaminan (“Security Deposit”) kepada Pihak Pertama, Security
Deposit mana dibayarkan oleh Pihak Kedua bersamaan dengan pembayaran Harga Sewa pada saat
penandatanganan Perjanjian ini.
Security Deposit ini akan dipergunakan sebagai jaminan untuk pembayaran telepon, air, listrik dan biaya
lainnya yang menjadi kewajiban Pihak Kedua apabila Pihak Kedua belum melunasi pada akhir Masa
Sewa.
Security Deposit tersebut akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah
berakhirnya Perjanjian ini, secara utuh tanpa bunga pada akhir Masa Sewa, apabila Pihak Kedua telah
melakukan segala kewajiban (tagihan dan biaya-biaya termasuk pengembalian obyek sewa secara baik)
dan Pihak Pertama menerima dengan baik atas pengembalian obyek sewa.
Apabila Pihak Kedua mengakhiri sewa sebelum Masa Sewa berakhir maka Security Deposit yang telah
dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

Pasal 7 (Jaminan Pihak Pertama)

Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama adalah pemilik yang sah atas Obyek Sewa tersebut, bebas
dari sitaan dan tidak dalam keadaan dijaminkan secara bagaimanapun kepada Pihak lainnya, sehingga
selama Masa Sewa ini berlangsung Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dan/atau
gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak atau memiliki Obyek Sewa tersebut.

d

Pasal 8 (Force Majeure)
Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerugian/kerusakan yang timbul atas Objek Sewa tersebut,
kecuali kerusakan-kerusakan besar yang terjadi diluar kesalahan Pihak Kedua, yang tidak termasuk
pemeliharaan biasa, diantaranya kebakaran, banjir, bencana alam, gempa bumi, atau Force Majeure
lainnya seperti perang, pemberontakan, sabotase, perubahan kondisi perekonomian, politik, gejolak
sosial serta kejadian lain yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan
Perjanjian ini.
Apabila terjadi Force Majeure yang disebutkan diatas, maka Para Pihak sepakat untuk meninjau
kembali Perjanjian ini dengan syarat yang akan ditentukan kemudian.
Pasal 9 (Batalnya Perjanjian)

Perjanjian ini tidak menjadi batal karena meninggalnya salah satu pihak atau perubahan hak milik atas
Obyek Sewa kepada pihak lain selama jangka waktu Perjanjian ini.
Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata terkait dengan
pembatalan perjanjian.

Pasal 10 (Pengakhiran Sewa Menyewa)

Perjanjian ini akan berakhir apabila :

a) telah jatuh tempo pada tanggal akhir sewa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini,

b) dibatalkan oleh salah satu pihak dikarenakan pihak lainnya tidak memenuhi sebagian dan/atau
seluruh ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau syarat-syarat yang
diperjanjikan dalam Perjanjian ini,

c) Para Pihak sepakat untuk mengakhiri lebih awal dari tanggal akhir sewa sebagaimana dimaksud
Perjanjian ini,

d) Terjadi pengakhiran secara sepihak berdasarkan keputusan Badan Pengelola dan/atau
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), akibat dari kelalaian pemenuhan kewajiban Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian ini,

e) Pihak Kedua dinyatakan pailit, dibubarkan atau berada di bawah pengampuan.

Apabila terjadi pengakhiran, Pihak Kedua wajib mengembalikan Obyek Sewa beserta isinya (jika ada),

dalam keadaan baik, terawat dan bersih seperti keadaan/kondisi semula saat serah terima sewa, yang

dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima kepada Pihak Pertama pada saat berakhirnya Perjanjian
ini.

Apabila Masa Sewa belum berakhir akan tetapi Pihak Kedua karena sesuatu hal tidak dapat

melanjutkan Perjanjian ini melalui penyampaian secara tertulis kepada Pihak Pertama dan/atau

bilamana terjadi pengakhiran secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1 huruf (b)

dan (d) tersebut diatas, maka semua Harga Sewa yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak

Pertama sepenuhnya akan tetap menjadi hak Pihak Pertama.

Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi ketentuan ayat 2 Pasal ini maka Pihak Kedua dinyatakan telah

lalai, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, maka tiap hari kelalaiannya itu

Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan pengosongan, terhitung sejak tanggal berakhirnya

perjanjian ini, denda mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus, dan bila kelalaian tersebut

3

Page 12 OCR 0.960
mencapai 14 (empat belas) hari kalender, dengan tidak mengurangi kewajiban Pihak Kedua untuk
membayar denda tersebut, Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa
kepada Pihak Pertama dengan hak subtitusi untuk :
a, Mengeluarkan Pihak Kedua dan/atau pihak lainnya yang menempati Obyek Sewa tersebut,
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot milik Pihak Kedua yang terdapat di dalam Obyek Sewa
tersebut,
Cc. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melakukan ketentuan sub
adan sub b tersebut satu dan lainnya atas resiko dan biaya yang ditanggung dan wajib dibayar oleh
Pihak Kedua sepenuhnya.
dalam hal ini Pihak Kedua juga turut membebaskan Pihak Pertama terhadap segala tanggung jawab,
klaim kehilangan, kerusakan, tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun juga yang mungkin
timbul sekarang maupun dikemudian hari sehubungan dengan tindakan pengeluaran seluruh barang
milik Pihak Kedua yang terdapat dalam Objek Sewa tersebut.
Pasal 11 (Pemberitahuan)
Setiap pemberitahuan atau komunikasi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat dalam
bentuk tertulis dan dikirimkan kepada pihak yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.
Setiap pemberitahuan atau komunikasi akan dialamatkan kepada pihak yang bersangkutan dan dianggap
telah dikirimkan apabila:
a. Jika menggunakan kurir, maka telah dianggap diterima apabila telah dikirimkan langsung ke alamat
yang bersangkutan,
b. Jika dikirimkan melalui faksimili, maka dianggap diterima apabila telah dikirimkan melalui mesin
faksimili.
Pasal 12 (Perselisihan)
Segala perselisihan yang mungkin terjadi antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah mufakat, apabila ternyata musyawarah mufakat tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk
memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana
Obyek Sewa berada.
Pasal 13 (Lainnya)
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan Para Pihak dan
dinyatakan dalam suatu Amandemen atau Addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak diatas materai
yang cukup.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.73 MB
Published7 Jan 2025
Pages12
Characters37,567
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SELAMAT SEMPURNA Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×32
linked person Eddy Hartono p.2
linked org PT Adrindo IntiPerkasa p.2 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible person ANG ANDRI PRIBADI W · Wakil Direktur Utama | Vice President Director p.4 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×2
unresolved org PT Hydraxle Perkasa p.2 ×8
unresolved org PT Hydraxle Perkasa Pemberi Sewa p.2
unresolved org PT Adrindo Perkasa p.2 ×7
unresolved org PT Hydraxle Perkasa's p.2 ×2
unresolved org PT Hydraxle Perkasa Lessor p.2
unresolved org PT Dinamikajaya Bumipersada · Nama Perusahaan p.3 ×7
unresolved org PT Adrindo IntiPerkasa Suryadi Hartono p.3
unresolved org PT Dinamikajaya Bumipersada Latar p.3
unresolved person Vice · Wakil Direktur Utama p.4 ×2
unresolved org PT Hydraxle Perkasa PERKASA p.5
unresolved org Pengelola p.6 ×4
unresolved org PT Dingmikajaya Bumipersada p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result