Skip to content
Back to announcement

20260622_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32103119_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
              KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
                        NOMOR : KEP-07/KP/DK.GD/6/2026
                                        TENTANG
 PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN (PERSERO)
                     DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO),
Menimbang      : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
                    Nomor: KEP-05/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-
                    Anggota Dewan Komisaris, telah ditetapkan perubahan susunan tugas di
                    mana Sdr. Abdul Karim menjabat sebagai Komisaris Independen;
                  b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
                     Nomor: KEP-13/KP/DK.GD/07/2025 tentang Pemberhentian dan
                     Pengangkatan Ketua, Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota
                     Komite Audit PT Pegadaian (Persero), telah ditetapkan susunan anggota
                     Komite Audit PT Pegadaian (Persero);
                  c. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
                     Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
                     Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
                     Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
                     Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
                     susunan Komite Audit PT Pegadaian (Persero) perlu ditetapkan kembali;
                  d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                     b, dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT
                     Pegadaian (Persero) tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT
                     Pegadaian (Persero).
Mengingat      : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                    sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun
                    2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                    2023 tentang Badan Usaha Milik Negara;
                  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
                     Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
                     Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
                     Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
                     Milik Negara;
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
                  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
                     Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
                     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
                  5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                     2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
                     Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                  6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                     3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
                     Milik Negara;


                                                                         7. Anggaran.../-2-


PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                        www.pegadaian.co.id
Page 2
                                                     -2-
                  7. Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero) sebagaimana termuat dalam
                     Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan
                     Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
                     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-17525.AH.01.01
                     Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, sebagaimana telah diubah dengan Akta
                     Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty
                     Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah
                     memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
                     Keputusan Nomor AHU-0037645.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 11 Juni
                     2026;
                  8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP- KEP-
                     13/KP/DK.GD/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua,
                     Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Audit PT
                     Pegadaian (Persero);
                  9. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
                     5/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan
                     Komisaris PT Pegadaian (Persero).

                                        M E M U T U S K A N:
Menetapkan        :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
                      TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN
                      (PERSERO)
KESATU            :   Mengangkat Anggota Komisaris, Sdri. Mei Ling dan Komisaris Independen,
                      Sdr. Abdul Karim sebagai Anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero).
KEDUA             :   Mengubah susunan anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero), sehingga
                      susunan Komite Audit PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai berikut:
                      Ketua         :   Trimedya Panjaitan
                      Anggota       :   1. Kukrit Suryo Wicaksono
                                        2. Martina
                                        3. Mei Ling*
                                        4. Abdul Karim*
                                        5. Alpin Napitupulu
                                        6. Imbuh Sulistyarini
                      *Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK
KETIGA            :   Komite Audit sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA bekerja secara
                      kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan
                      tugasnya.
KEEMPAT           :   Komite Audit bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam
                      pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris;
                      1. Tugas Komite Audit, antara lain tidak terbatas pada:
                         a. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem
                            pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal
                            dan auditor eksternal;
                                                                                   b. Menilai.../-3-



PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                             www.pegadaian.co.id
Page 3
                                                      -3-
                         b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh
                            auditor internal maupun auditor eksternal;
                         c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan                      sistem
                            pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
                         d. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan
                            terhadap segala informasi yang dikeluarkan oleh Perseroan;
                         e. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
                            Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris Perseroan;
                         f.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan kegiatan dan kinerja
                              operasional sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rencana kerja
                              dan anggaran Perseroan;
                         g. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-
                            undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
                         h. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
                            penunjukan Auditor Eksternal yang didasarkan pada independensi,
                            ruang lingkup penugasan, dan imbal jasa.
                      2. Komite Audit wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan
                         kepada Dewan Komisaris.
KELIMA            :   1. Ketua Komite Audit wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris:
                         a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
                            penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
                            KEEMPAT;
                         b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
                            mengganggu kegiatan perusahaan;
                      2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
                         paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
                         Komisaris;
                      3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
                         ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Audit wajib
                         disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 10 hari kerja
                         sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3 kali 24
                         jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham.
KEENAM            :   1. Kepada Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana
                         ditetapkan pada Diktum KEDUA diberikan honorarium, tunjangan, dan
                         fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri;
                      2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
                         disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian (Persero) sesuai dengan
                         ketentuan yang berlaku;
                      3. Segala biaya terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Audit menjadi
                         beban dan tanggung jawab PT Pegadaian (Persero).
KETUJUH           :   Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Audit
                      sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai
                      Anggota Dewan Komisaris.
                                                                                  KEDELAPAN.../-4-


PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                                www.pegadaian.co.id
Page 4
                                                        -4-
KEDELAPAN         :   Masa keanggotaan Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris
                      sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan sesuai Surat
                      Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
                      Anggota Komite Audit masing-masing.
KESEMBILAN        :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
                      apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
                      pembetulan seperlunya.


                                        Ditetapkan di         : Jakarta
                                        Pada tanggal          : 18 Juni 2026

                                                                a.n. DEWAN KOMISARIS
                                                               PT PEGADAIAN (PERSERO)




                                                                      AM Putranto
                                                                     Komisaris Utama


 Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
 1. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
 2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
 3. Direksi PT Pegadaian (Persero);
 4. Yang bersangkutan;
 5. Pertinggal.




PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                                www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published22 Jun 2026
Pages4
Characters12,544
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Abdul Karim · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person Mei Ling p.2 ×2
linked person Alpin Napitupulu p.2
linked person Imbuh Sulistyarini p.2
linked person AM Putranto p.4
possible org PT PEGADAIAN (PERSERO) p.1 ×28
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.1 ×5
possible person Trimedya Panjaitan p.2
possible person Kukrit Suryo Wicaksono p.2
unresolved — Pembagian Tug · Anggota p.1 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Dr. Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved person Ling p.2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 298 ms 12 Sep 2026 22:05

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Mei Ling',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'ian Tugas Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT '
                             'Pegadaian (Persero). M E M U T U S K A N: '
                             'Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT '
                             'PEGADAIAN (PERSERO) TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA '
                             'KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN (PERSERO) KESATU : '
                             'Mengangkat Anggota Komisaris, Sdri. Mei Ling dan '
                             'Komisaris Independen, Sdr. Abdul Karim sebagai '
                             'Anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero). '
                             'KEDUA : Mengubah susunan anggota Komite Audit PT '
                             'Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite '
                             'Audit PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai '},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Abdul Karim',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'ian Tugas Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT '
                             'Pegadaian (Persero). M E M U T U S K A N: '
                             'Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT '
                             'PEGADAIAN (PERSERO) TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA '
                             'KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN (PERSERO) KESATU : '
                             'Mengangkat Anggota Komisaris, Sdri. Mei Ling dan '
                             'Komisaris Independen, Sdr. Abdul Karim sebagai '
                             'Anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero). '
                             'KEDUA : Mengubah susunan anggota Komite Audit PT '
                             'Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite '
                             'Audit PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result