Back to announcement
20260622_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32103119_lamp3.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
NOMOR : KEP-07/KP/DK.GD/6/2026
TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN (PERSERO)
DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO),
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Nomor: KEP-05/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-
Anggota Dewan Komisaris, telah ditetapkan perubahan susunan tugas di
mana Sdr. Abdul Karim menjabat sebagai Komisaris Independen;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Nomor: KEP-13/KP/DK.GD/07/2025 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Ketua, Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota
Komite Audit PT Pegadaian (Persero), telah ditetapkan susunan anggota
Komite Audit PT Pegadaian (Persero);
c. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
susunan Komite Audit PT Pegadaian (Persero) perlu ditetapkan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian (Persero) tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT
Pegadaian (Persero).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2023 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara;
7. Anggaran.../-2-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 2
-2-
7. Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero) sebagaimana termuat dalam
Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-17525.AH.01.01
Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, sebagaimana telah diubah dengan Akta
Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty
Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Nomor AHU-0037645.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 11 Juni
2026;
8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP- KEP-
13/KP/DK.GD/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua,
Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Audit PT
Pegadaian (Persero);
9. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
5/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Pegadaian (Persero).
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN
(PERSERO)
KESATU : Mengangkat Anggota Komisaris, Sdri. Mei Ling dan Komisaris Independen,
Sdr. Abdul Karim sebagai Anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero).
KEDUA : Mengubah susunan anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero), sehingga
susunan Komite Audit PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai berikut:
Ketua : Trimedya Panjaitan
Anggota : 1. Kukrit Suryo Wicaksono
2. Martina
3. Mei Ling*
4. Abdul Karim*
5. Alpin Napitupulu
6. Imbuh Sulistyarini
*Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK
KETIGA : Komite Audit sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA bekerja secara
kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan
tugasnya.
KEEMPAT : Komite Audit bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam
pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris;
1. Tugas Komite Audit, antara lain tidak terbatas pada:
a. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem
pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal
dan auditor eksternal;
b. Menilai.../-3-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 3
-3-
b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh
auditor internal maupun auditor eksternal;
c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan
terhadap segala informasi yang dikeluarkan oleh Perseroan;
e. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris Perseroan;
f. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan kegiatan dan kinerja
operasional sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rencana kerja
dan anggaran Perseroan;
g. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
h. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Auditor Eksternal yang didasarkan pada independensi,
ruang lingkup penugasan, dan imbal jasa.
2. Komite Audit wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan
kepada Dewan Komisaris.
KELIMA : 1. Ketua Komite Audit wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris:
a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT;
b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan;
2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris;
3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Audit wajib
disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 10 hari kerja
sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3 kali 24
jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham.
KEENAM : 1. Kepada Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana
ditetapkan pada Diktum KEDUA diberikan honorarium, tunjangan, dan
fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri;
2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian (Persero) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Segala biaya terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Audit menjadi
beban dan tanggung jawab PT Pegadaian (Persero).
KETUJUH : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Audit
sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai
Anggota Dewan Komisaris.
KEDELAPAN.../-4-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 4
-4-
KEDELAPAN : Masa keanggotaan Komite Audit selain Anggota Dewan Komisaris
sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan sesuai Surat
Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Komite Audit masing-masing.
KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Juni 2026
a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN (PERSERO)
AM Putranto
Komisaris Utama
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
3. Direksi PT Pegadaian (Persero);
4. Yang bersangkutan;
5. Pertinggal.
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pembagian Tug
· Anggota
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Dr. Dewi Tenty Septi Artianty
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Ling
p.2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
298 ms
12 Sep 2026 22:05
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Mei Ling',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'ian Tugas Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT '
'Pegadaian (Persero). M E M U T U S K A N: '
'Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT '
'PEGADAIAN (PERSERO) TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA '
'KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN (PERSERO) KESATU : '
'Mengangkat Anggota Komisaris, Sdri. Mei Ling dan '
'Komisaris Independen, Sdr. Abdul Karim sebagai '
'Anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero). '
'KEDUA : Mengubah susunan anggota Komite Audit PT '
'Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite '
'Audit PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai '},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Abdul Karim',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'ian Tugas Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT '
'Pegadaian (Persero). M E M U T U S K A N: '
'Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT '
'PEGADAIAN (PERSERO) TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA '
'KOMITE AUDIT PT PEGADAIAN (PERSERO) KESATU : '
'Mengangkat Anggota Komisaris, Sdri. Mei Ling dan '
'Komisaris Independen, Sdr. Abdul Karim sebagai '
'Anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero). '
'KEDUA : Mengubah susunan anggota Komite Audit PT '
'Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite '
'Audit PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}