Back to announcement
20260622_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32103183_lamp1.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
NOMOR : KEP-06/KP/DK.GD/6/2026
TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT PEGADAIAN (PERSERO)
DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO),
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Nomor: KEP-05/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-
Anggota Dewan Komisaris, telah ditetapkan perubahan susunan tugas di
mana Sdri. Umiyatun Hayati Triastuti diberhentikan sebagai Komisaris
serta Sdr. Abdul Karim menjabat sebagai Komisaris Independen dan Sdr.
Syamsulbahri sebagai menjabat sebagai Komisaris;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Nomor: KEP-01/KP/DK.GD/1/2026 tentang Perubahan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero), telah ditetapkan
susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian
(Persero);
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka susunan
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero) perlu
ditetapkan kembali;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun
2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya telah diatur ketentuan mengenai Komite Nominasi
dan Remunerasi wajib beranggotakan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif
yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian (Persero) tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Pegadaian (Persero).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2023 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan.../-2-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 2
-2-
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara;
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata
Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
8. Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero) sebagaimana termuat dalam
Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-17525.AH.01.01
Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, sebagaimana telah diubah dengan Akta
Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty
Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Nomor AHU-0037645.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 11 Juni
2026;
9. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
05/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Pegadaian (Persero).
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN
REMUNERASI PT PEGADAIAN (PERSERO)
KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdri. Umiyatun Hayati Triastuti
sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero) per
tanggal 8 Mei 2026 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan
tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Mengangkat Anggota Komisaris, Sdr. Syamsulbahri dan Komisaris
Independen, Sdr. Abdul Karim sebagai Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Pegadaian (Persero).
KETIGA : Mengubah susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai berikut:
Ketua : Kukrit Suryo Wicaksono
Anggota 1. AM Putranto
2. Loto Srianita Ginting
:
3. Syafaat Perdana
4. Abdul.../-3-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 3
-3-
4. Abdul Karim*
5. Syamsulbahri*
6. Yuni Setyaningsih
7. Wahyu Avianto
8. Widi Hartanta
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK
KEEMPAT : Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tersebut pada Diktum
KETIGA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
dalam melaksanakan tugasnya.
KELIMA : Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan
tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris;
1. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain tidak terbatas pada:
a. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur Pengklasifikasian
Talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh Direksi;
b. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta yang diusulkan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris (Selected Talent), untuk
menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan
Komisaris kepada RUPS/Menteri (Nominated Talent);
c. Melakukan evaluasi terhadap Calon Wakil perusahaan yang akan
diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri;
d. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators Individu
anggota Direksi;
e. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
f. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris;
g. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang
membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris;
h. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur organisasi
perusahaan;
i. Melakukan kajian dan evaluasi atas bidang strategi pemasaran,
penjualan, pengembangan produk, bulion; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang
masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris,
khususnya di bidang nominasi dan remunerasi, serta berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan segera hasil evaluasi
yang dilakukan kepada Dewan Komisaris.
KEENAM : 1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan kepada
Dewan Komisaris:
a. Laporan.../-4-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 4
-4-
a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KELIMA;
b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan;
2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris;
3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-
lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo
paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada
Pemegang Saham.
KETUJUH : 1. Kepada Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KETIGA diberikan
honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan
ditetapkan tersendiri;
2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian (Persero) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi
dan Remunerasi menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian
(Persero).
KEDELAPAN : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi
dan Remunerasi sebagaimana Diktum KETIGA berlaku sesuai dengan masa
jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
KESEMBILAN : Masa keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana Diktum KETIGA berlaku mengikuti masa jabatan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi masing-masing.
KESEPULUH : Masa keanggotaan Pejabat Eksekutif yang Membidangi Pengelolaan Sumber
Daya Manusia berlaku mengikuti struktur organisasi PT Pegadaian (Persero).
KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Ditetapkan.../-5-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Page 5
-5-
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Juni 2026
a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN (PERSERO)
AM Putranto
Komisaris Utama
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
3. Direksi PT Pegadaian (Persero);
4. Yang bersangkutan;
5. Pertinggal.
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting) www.pegadaian.co.id
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pembagian Tug
· Anggota
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Dr. Dewi Tenty Septi Artianty
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
—
Selected Talent
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
257 ms
12 Sep 2026 22:05
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Syamsulbahri',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'atun Hayati Triastuti sebagai Anggota Komite '
'Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero) per '
'tanggal 8 Mei 2026 dengan ucapan terima kasih '
'atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya '
'selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : '
'Mengangkat Anggota Komisaris, Sdr. Syamsulbahri '
'dan Komisaris Independen, Sdr. Abdul Karim '
'sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
'PT Pegadaian (Persero). KETIGA : Mengubah '
'susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
'PT Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite '
'Nomin'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Abdul Karim',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'atun Hayati Triastuti sebagai Anggota Komite '
'Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero) per '
'tanggal 8 Mei 2026 dengan ucapan terima kasih '
'atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya '
'selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : '
'Mengangkat Anggota Komisaris, Sdr. Syamsulbahri '
'dan Komisaris Independen, Sdr. Abdul Karim '
'sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
'PT Pegadaian (Persero). KETIGA : Mengubah '
'susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
'PT Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite '
'Nomin'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}