Skip to content
Back to announcement

20260622_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32103183_lamp1.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
              KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
                        NOMOR : KEP-06/KP/DK.GD/6/2026
                                        TENTANG
             PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
                          PT PEGADAIAN (PERSERO)
                     DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO),

Menimbang      : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
                    Nomor: KEP-05/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-
                    Anggota Dewan Komisaris, telah ditetapkan perubahan susunan tugas di
                    mana Sdri. Umiyatun Hayati Triastuti diberhentikan sebagai Komisaris
                    serta Sdr. Abdul Karim menjabat sebagai Komisaris Independen dan Sdr.
                    Syamsulbahri sebagai menjabat sebagai Komisaris;
                  b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
                     Nomor: KEP-01/KP/DK.GD/1/2026 tentang Perubahan Anggota Komite
                     Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero), telah ditetapkan
                     susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian
                     (Persero);
                  c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
                     PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
                     Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri
                     Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
                     dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka susunan
                     Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian (Persero) perlu
                     ditetapkan kembali;
                  d. bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun
                     2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan,
                     Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga
                     Jasa Keuangan Lainnya telah diatur ketentuan mengenai Komite Nominasi
                     dan Remunerasi wajib beranggotakan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif
                     yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia;
                  e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                     b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT
                     Pegadaian (Persero) tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan
                     Remunerasi PT Pegadaian (Persero).
Mengingat      : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                    sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun
                    2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                    2023 tentang Badan Usaha Milik Negara;
                  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
                     Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
                     Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
                     Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
                     Milik Negara;
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
                                                                         4. Peraturan.../-2-



PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                        www.pegadaian.co.id
Page 2
                                                  -2-
                  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
                     Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
                     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
                  5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                     2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
                     Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                  6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                     3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
                     Milik Negara;
                  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata
                     Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
                     Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  8. Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero) sebagaimana termuat dalam
                     Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan
                     Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
                     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-17525.AH.01.01
                     Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, sebagaimana telah diubah dengan Akta
                     Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty
                     Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah
                     memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
                     Keputusan Nomor AHU-0037645.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 11 Juni
                     2026;
                  9. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
                     05/KP/DK.GD/6/2026 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan
                     Komisaris PT Pegadaian (Persero).

                                        M E M U T U S K A N:

Menetapkan        :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
                      TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN
                      REMUNERASI PT PEGADAIAN (PERSERO)
KESATU            :   Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdri. Umiyatun Hayati Triastuti
                      sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero) per
                      tanggal 8 Mei 2026 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan
                      tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA             :   Mengangkat Anggota Komisaris, Sdr. Syamsulbahri dan Komisaris
                      Independen, Sdr. Abdul Karim sebagai Anggota Komite Nominasi dan
                      Remunerasi PT Pegadaian (Persero).
KETIGA            :   Mengubah susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT
                      Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
                      PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai berikut:
                      Ketua         :     Kukrit Suryo Wicaksono
                      Anggota             1. AM Putranto
                                          2. Loto Srianita Ginting
                                    :
                                          3. Syafaat Perdana

                                                                                4. Abdul.../-3-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                          www.pegadaian.co.id
Page 3
                                          -3-

                                        4. Abdul Karim*
                                        5. Syamsulbahri*
                                        6. Yuni Setyaningsih
                                        7. Wahyu Avianto
                                        8. Widi Hartanta
                      *Efektif setelah mendapat persetujuan OJK
KEEMPAT           :   Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tersebut pada Diktum
                      KETIGA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
                      dalam melaksanakan tugasnya.
KELIMA            :   Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan
                      tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada
                      Dewan Komisaris;
                      1. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain tidak terbatas pada:
                         a. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur Pengklasifikasian
                            Talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh Direksi;
                         b. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta yang diusulkan oleh
                            Direksi kepada Dewan Komisaris (Selected Talent), untuk
                            menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan
                            Komisaris kepada RUPS/Menteri (Nominated Talent);
                         c. Melakukan evaluasi terhadap Calon Wakil perusahaan yang akan
                            diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
                            perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri;
                         d. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators Individu
                            anggota Direksi;
                         e. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
                            Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                         f.   Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
                              dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                         g. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang
                            membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris;
                         h. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur organisasi
                            perusahaan;
                         i.   Melakukan kajian dan evaluasi atas bidang strategi pemasaran,
                              penjualan, pengembangan produk, bulion; dan
                         j.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang
                              masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris,
                              khususnya di bidang nominasi dan remunerasi, serta berdasarkan
                              ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                      2. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan segera hasil evaluasi
                         yang dilakukan kepada Dewan Komisaris.
KEENAM            :   1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan kepada
                         Dewan Komisaris:


                                                                              a. Laporan.../-4-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                           www.pegadaian.co.id
Page 4
                                           -4-


                         a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
                            penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
                            KELIMA;
                         b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
                            mengganggu kegiatan perusahaan;
                      2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
                         paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
                         Komisaris;
                      3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
                         ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Nominasi dan
                         Remunerasi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-
                         lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo
                         paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada
                         Pemegang Saham.
KETUJUH           :   1. Kepada Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
                         Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KETIGA diberikan
                         honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan
                         ditetapkan tersendiri;
                      2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
                         disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian (Persero) sesuai dengan
                         ketentuan yang berlaku;
                      3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi
                         dan Remunerasi menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian
                         (Persero).
KEDELAPAN         :   Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi
                      dan Remunerasi sebagaimana Diktum KETIGA berlaku sesuai dengan masa
                      jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
KESEMBILAN        :   Masa keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
                      Komisaris sebagaimana Diktum KETIGA berlaku mengikuti masa jabatan
                      sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
                      Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi masing-masing.
KESEPULUH         :   Masa keanggotaan Pejabat Eksekutif yang Membidangi Pengelolaan Sumber
                      Daya Manusia berlaku mengikuti struktur organisasi PT Pegadaian (Persero).
KESEBELAS         :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
                      apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
                      pembetulan seperlunya.




                                                                                     Ditetapkan.../-5-



PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                                www.pegadaian.co.id
Page 5
                                                -5-

                                        Ditetapkan di   : Jakarta
                                        Pada tanggal    : 18 Juni 2026

                                                          a.n. DEWAN KOMISARIS
                                                         PT PEGADAIAN (PERSERO)




                                                                 AM Putranto
                                                                Komisaris Utama

 Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
 1. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
 2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
 3. Direksi PT Pegadaian (Persero);
 4. Yang bersangkutan;
 5. Pertinggal.




PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                           www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published22 Jun 2026
Pages5
Characters15,143
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Umiyatun Hayati Triastuti · Anggota p.1 ×3
linked person Abdul Karim · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person AM Putranto p.2 ×2
linked person Syafaat Perdana p.2
linked person Yuni Setyaningsih p.3
linked person Wahyu Avianto p.3
possible org PT PEGADAIAN (PERSERO) p.1 ×29
possible person Syamsulbahri p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.2 ×5
possible person Kukrit Suryo Wicaksono p.2
unresolved — Pembagian Tug · Anggota p.1 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Dr. Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved — Selected Talent · Komisaris p.3
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 257 ms 12 Sep 2026 22:05

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Syamsulbahri',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': 'atun Hayati Triastuti sebagai Anggota Komite '
                             'Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero) per '
                             'tanggal 8 Mei 2026 dengan ucapan terima kasih '
                             'atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya '
                             'selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : '
                             'Mengangkat Anggota Komisaris, Sdr. Syamsulbahri '
                             'dan Komisaris Independen, Sdr. Abdul Karim '
                             'sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
                             'PT Pegadaian (Persero). KETIGA : Mengubah '
                             'susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
                             'PT Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite '
                             'Nomin'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Abdul Karim',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': 'atun Hayati Triastuti sebagai Anggota Komite '
                             'Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero) per '
                             'tanggal 8 Mei 2026 dengan ucapan terima kasih '
                             'atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya '
                             'selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : '
                             'Mengangkat Anggota Komisaris, Sdr. Syamsulbahri '
                             'dan Komisaris Independen, Sdr. Abdul Karim '
                             'sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
                             'PT Pegadaian (Persero). KETIGA : Mengubah '
                             'susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi '
                             'PT Pegadaian (Persero), sehingga susunan Komite '
                             'Nomin'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result