Skip to content
Back to announcement

20260622_DMMX_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103159_lamp1.pdf

Other Text extracted DMMX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.897
1 n | raat #ninteriN TOKO
MAXIMA

PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

PT DIGITAL MEDIATAMA MAXIMA TBK
(“Perseroan”)

Sehubungan dengan hasil Keputusan mata acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026 yang telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar
Rp5,5 (lima koma lima Rupiah) per saham, dengan total.nilai dividen sekitar Rp39.926.893.600 (tiga
puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam
ratus Rupiah) atau setara dengan sekitar 57,806 (lima puluh tujuh koma delapan puluh persen) dari
laba bersih Perseroan tahun buku 2025, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini Direksi
Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai sebagai
berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No Keterangan 1 Tanggal

1 Pengumuman disitus web Bursa Efek Indonesia, situs web PT 22 Juni 2026

Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan situs web Perseroan

2 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2026
3 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Juni 2026
4 Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2026
5 Recording Date DPS yang berhak atas Dividen 30 Juni 2026
6 Ex Dividen di Pasar Tunai 01 Juli 2026
7 Pembayaran Dividen 22 Juli 2026

B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Pembayaran dividen akan dilakukan mulai tanggal 22 Juli 2026 kepada parapemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30
Juni 2026 dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 30 Juni 2026.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI,
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Psi
Pemegang Saham membuka rekening efek. p

Of alo)

OH

PT Digital Mediatama Maxima Tbk

Mangkuluhur City Office Tower One 18th Floof 95" Pena
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 1-3, Karet Semanggi, corporate@dmmgroup.i
Setiabudi, 12930 . Jakarta Selatan Tea ... www.dmmmgroup.id

Page 2 OCR 0.933
|| 4 | ISITAL P4
L2I MAxIMA

3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI dan
menginginkan pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening
banknya (dividen yang dibayar tersebut minimal berjumlah Rp. 100.000,-), harus
memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor rekeningnya paling lambat tanggal 30
Juni 2026 pukul 15.00 WIB kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan: PT Adimitra Jasa
Korpora dengan alamat di Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
Gading, Jakarta Utara 14250, No Telepon (021) 29745222, pada setiap hari kerja, Senin —
Jumat, pukul 09.00 — 16.00 WIB.

4. Atas pembayaran dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan
perpajakan yang berlaku.

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya Pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan
ketentuan KSEI:-Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai.yang dibayarkan akan Per
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 204.

Jakarta, 22 Juni 2026
PT Digital Mediatama Maxima Tbk

Direksi

PT Digital Mediatama Maxima Tok

Mangkuluhur City Office Tower One 18th Floop 4
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 1-3, Karet Semanggi, corporate@dmmgroup.id
Setiabudi, 12930 . Jakarta Selatan — www.dmmmgroup.id

4#62-21-27883335

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.18 MB
Published22 Jun 2026
Pages2
Characters5,541
Text sourceOCR
OCR confidence0.915

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIGITAL MEDIATAMA MAXIMA TBK p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Digital Mediatama Maxima Tok Mangkuluhur City Office p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result