Back to announcement
20250103_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31842414_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No.: 004/CORP/9981/I/25 Jakarta, 3 Januari 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
PT Bina Pertiwi Energi (“BPE”), anak perusahaan Perseroan secara tidak langsung melalui
PT Energia Prima Nusantara (“EPN”), telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor dengan cara pengeluaran 88.944 saham baru. Sehubungan dengan pengeluaran saham-
saham baru tersebut, EPN telah mengambil bagian atas seluruh saham-saham baru tersebut yang
menyebabkan peningkatan kepemilikan saham EPN pada BPE (“Peningkatan Kepemilikan
Saham”).
Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
telah mengeluarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari BPE pada
tanggal 31 Desember 2024. Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham telah berlaku
efektif sejak tanggal tersebut.
Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham pada BPE, EPN memiliki saham sebanyak
391.499 lembar saham atau senilai Rp176.174.550.000 pada BPE.
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, EPN dan BPE ditunjukkan dari kepemilikan saham EPN
pada BPE dan kesamaan manajemen pada saat dilaksanakannya Peningkatan Kepemilikan
Saham, dengan rincian sebagai berikut:
(a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan, EPN
dan BPE:
1
Page 2
51%
Perseroan
99,998%
PT United Tractors
Pandu Engineering
EPN
0,005%
99,995%
BPE
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilaksanakannya Peningkatan Kepemilikan
Saham:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Presiden Direktur: Frans Kesuma
Perseroan Direktur: Iwan Hadiantoro -
Direktur: Vilihati Surya
Presiden Komisaris: Frans Kesuma
EPN Presiden Direktur: Iwan Hadiantoro
Komisaris: Vilihati Surya
BPE - Presiden Komisaris: Iwan Hadiantoro
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Tujuan EPN melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam BPE adalah untuk tambahan
modal usaha bagi kebutuhan operasional BPE.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan
semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan
dengan transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
2
Page 3
5. Informasi Tambahan
a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan
pemegang saham independen.
b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai
Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK
17/2020.
Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii)
penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK 42/2020.
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.
Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
3
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
PT United Tractors Pandu Engineering EPN
p.2
unresolved
person
EPN
· Presiden Direktur
p.2
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
508 ms
12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}