Skip to content
Back to announcement

20250103_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31842411_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No.: 003/CORP/9981/I/25                                               Jakarta, 3 Januari 2025

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710

U.p    : Bapak Inarno Djajadi
         Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Uraian Mengenai Transaksi

      Perseroan dan PT Pamapersada Nusantara (“PAMA”), anak perusahaan Perseroan yang seluruh
      saham-sahamnya dimiliki oleh Perseroan, telah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada
      PT Energia Prima Nusantara (“EPN”) secara berturut-turut sebesar 151.733 lembar saham dan
      sebesar 145.783 lembar saham (“Peningkatan Kepemilikan Saham”).

      Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
      telah mengeluarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 31 Desember 2024.
      Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

      Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham, Perseroan memiliki saham sebesar 261.018
      lembar saham atau senilai Rp2.610.180.000.000 pada EPN dan PAMA memiliki saham sebesar
      250.782 lembar saham atau senilai Rp2.507.820.000.000 pada EPN.

2.    Hubungan antara Para Pihak

      Hubungan afiliasi antara Perseroan, PAMA dan EPN ditunjukkan dari kepemilikan saham
      Perseroan pada EPN dan kesamaan manajemen, dengan perincian sebagai berikut:




                                                1
Page 2
     (a)     Di bawah ini adalah bagan pada saat dilakukannya Peningkatan Kepemilikan Saham yang
             menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan, PAMA dan EPN:

                       Perseroan

                                                                       99,9995%

                   51%
                                                                  PAMA


                                                                          49%

                                                 EPN



     (b)     Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Peningkatan Kepemilikan
             Saham:

        Nama
                                       Direksi                             Dewan Komisaris
      Perusahaan
                         Presiden Direktur: Frans Kesuma
           Perseroan     Direktur: Iwan Hadiantoro            Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro
                         Direktur: Vilihati Surya
                                                              Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro
            PAMA         -
                                                              Komisaris: Frans Kesuma

                                                              Presiden Komisaris: Frans Kesuma
             EPN         Presiden Direktur: Iwan Hadiantoro
                                                              Komisaris: Vilihati Surya


3.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
     dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi

     Tujuan Perseroan dan PAMA melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam EPN adalah
     untuk memenuhi kebutuhan pendanaan modal kerja EPN.

4.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

     Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan
     semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak
     diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan
     dengan transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



                                                  2
Page 3
5.    Informasi Tambahan

      a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
         sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan
         pemegang saham independen.
      b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana
         didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai
         Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK
         17/2020.

      Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
      membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii)
      penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam
      Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK 42/2020.

Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.

Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk




Sara K. Loebis
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia




                                                3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published3 Jan 2025
Pages3
Characters5,686
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked org PT Pamapersada Nusantara p.1
linked person Frans Kesuma · Presiden Direktur p.2 ×7
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.2 ×4
linked person Djony Bunarto Tjondro · Presiden Komisaris p.2 ×5
linked person Vilihati Surya · Direktur p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1 ×2
unresolved person EPN · Presiden Direktur p.2
unresolved person Sara K. Loebis · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 246 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result