Back to announcement
20250102_GIAA_Informasi Transaksi Afiliasi_31842284_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review GIAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Jasa Angkutan Udara Niaga
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Kebon Sirih No. 46A, Jakarta 10110, Indonesia
Tel.: (021) 231 1355 Fax.: (021) 2291 5673
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2025
Page 2
DEFINISI
Akta Inbreng: Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas Nomor 11 tanggal 30 Desember 2024,
dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
GMFI: PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, suatu perusahaan terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Tangerang,
Indonesia.
HMETD: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Keterbukaan Informasi: informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
dan/atau keterbukaan informasi ini dan setiap informasi tambahan yang mungkin atau akan
tersedia.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, Otoritas
Jasa Keuangan merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Penilai: Kantor Jasa Penilai Publik Karmanto & Rekan.
Perseroan: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, suatu perusahaan terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jakarta Pusat,
Indonesia.
POJK 42/2020: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau SBHMETD: Sertifikat Bukti Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 00001 tanggal 30 Desember 2024, yang merupakan bukti
kepemilikan hak Perseroan untuk membeli saham GMFI dalam rangka Penambahan Modal dengan
HMETD GMFI.
Transaksi: Pelaksanaan HMETD Perseroan dengan cara penyetoran dalam bentuk setoran selain
uang (inbreng) kepada GMFI, sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
2
Page 3
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan
HMETD Perseroan dalam proses Penambahan Modal dengan HMTED yang dilakukan oleh
GMFI dengan cara penyetoran dalam bentuk setoran selain uang (inbreng) berupa bangunan
hangar dan fasilitas pendukungnya sebagaimana tertuang dalam Akta Inbreng, yang
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku, khususnya POJK 42/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi
maupun gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai transaksi yang dilakukan
oleh Perseroan.
B. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
a. Tanggal Transaksi Afiliasi
Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (SBHMETD) No. 00001 tanggal
30 Desember 2024 dan Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas Nomor 11
tanggal 30 Desember 2024 dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang.
b. Objek Transaksi Afiliasi
Persetujuan atas objek transaksi afiliasi yang akan diterima oleh GMFI
berdasarkan Akta Inbreng, sebagai berikut:
1) Bangunan Hangar I (satu) dan Annex I yang berlokasi di Area Perkantoran
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar I);
2) Bangunan Hangar II (dua) dan Annex II yang berlokasi di Area Perkantoran
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar II);
3) Bangunan Hangar III (tiga) dan Annex III yang berlokasi di Area Perkantoran
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar III); dan
4) Fasilitas Pendukung lainnya berupa bangunan bangunan penunjang lainnya,
sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap
3
Page 4
bangunan, yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,
Provinsi Banten sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini
(Fasilitas Pendukung).
c. Nilai Transaksi
1) Nilai Keseluruhan
Pemasukan yang diterima oleh Perseroan dan GMFI seluruhnya
Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh
sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) berdasarkan hasil Penilai Independen
(Apparaisal) oleh KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan Nomor: 00376/2.0100-
00/PI/05/0394/1/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh
Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI.
2) Nilai yang diterima Perseroan
Kompensasi yang berhak diterima oleh Perseroan sebanyak 9.093.245.600
(sembilan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam
ratus) lembar saham Seri B, masing-masing saham berharga Rp 25 (dua puluh
lima) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp227.331.140.000 (dua
ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh
ribu Rupiah).
d. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1) Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12
Mei 1950 Nomor 30 Tambahan Nomor 136 (“Akta Pendirian”). Anggaran Dasar
sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali
mengalami perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 83 tanggal 20 Juni 2023,
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah di terima dan
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”) dengan Surat Nomor AHU-0036516.AH.01.02.Tahun 2023.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan adalah melakukan usaha di bidang jasa angkutan udara niaga, serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan
4
Page 5
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas melalui kegiatan usaha
industri pengolahan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis, pendidikan, aktivitas kesehatan manusia (termasuk perdagangan),
pergudangan dan penyimpanan, real estat dan aktivitas penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa
reservasi lainnya.
Susunan permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 83 tanggal 20 Juni 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Admnistrasi Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 47.527.754.002.302,00
Modal Ditempatkan : Rp 24.738.403.186.854,00
Modal Disetor : Rp 24.738.403.186.854,00
Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 207.752.981.875 lembar saham
yang terdiri dari 1 saham Seri A Dwiwarna dan 25.886.576.253 saham Seri B,
masing-masing bernilai nominal Rp459,00 per saham, serta 181.866.405.621
saham Seri C dengan nilai nominal Rp196,00.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Letter of Statement yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
per 30 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Saham Seri A Dwiwarna:
- Negara Republik Indonesia 1 459 0,000
Saham Biasa Atas Nama Seri B:
- Negara Republik Indonesia 15.670.777.620 7.912.886.927.580 17,130
- PT Trans Airways 7.316.798.262 3.358.410.402.258 7,998
- Pemegang saham lainnya 2.899.000.371 1.330.641.170.289 3,169
dengan kepemilikan dibawah
5%
Saham Biasa Atas Nama Seri C:
- Negara Republik Indonesia 43.367.346.782 8.499.999.969.272 47,406
- Pemegang saham lainnya 22.226.860.801 4.356.464.716.996 24,297
dengan kepemilikan dibawah
5%
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat No. 7 tanggal 15 November 2024, yang dibuat di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang adalah sebagai
berikut:
5
Page 6
No. Nama Jabatan
Direksi
1. Wamildan Tsani Direktur Utama
2. Prasetio Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
3. Ade R. Susardi Direktur Niaga
4. Tumpal Manumpak Hutapea Direktur Operasi
5. Rahmat Hanafi Direktur Teknik
6. Enny Kristiani Direktur Human Capital & Corporate
Service
Dewan Komisaris
1. Fadjar Prasetyo Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen
2. Chairal Tanjung Komisaris
3. Glenny Kairupan Komisaris
4. Timur Sukirno Komisaris Independen
2) GMFI
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat GMFI No. 1 tanggal 2 September 2022,
yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0056776 tanggal 20 September 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementeriam Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah
No. AHU-0186888.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September 2022;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat GMFI No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang
dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat GMFI No. 12 tanggal 28 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09 0227660 tanggal 17 Juli 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0145119.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris GMFI adalah sebagai berikut:
6
Page 7
No. Nama Jabatan
Direksi
1. Andi Fahrurrozi Direktur Utama
2. Salusra Satria Direktur Keuangan
3. Pudjo Sarwoko Direktur Human Capital & Corporate Services
4. Mukhtaris Direktur Line Operation
5. Irvan Pribadi Direktur Base Operation
Dewan Komisaris
1. Dharmadi Komisaris Utama
2. Rahmat Hanafi Komisaris
3. Ali Gunawan Komisaris Independen
4. Abhan Komisaris Independen
5. Agit Atriantio Komisaris Independen
(iv) Susunan pemegang saham GMFI berdasarkan Surat Keterangan No.
DE/XII/24-5242 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek GMFI adalah sebagai
berikut:
Jumlah
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Saham Seri A:
- PT Garuda Indonesia 25.156.058.796 2.515.605.879.600 67,394
(Persero) Tbk
- PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,681
- Pemegang saham lainnya 2.823.351.100 282.335.110.000 7,564
dengan kepemilikan dibawah
5%
Saham Seri B:
- PT Garuda Indonesia 9.093.245.600 227.331.140.000 24,361
(Persero) Tbk
e. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan GMFI
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan GMFI yaitu hubungan antara
perusahaan dan pemegang saham utama, dimana Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung memiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang dikeluarkan oleh GMFI.
7
Page 8
II. PENILAI
1. Identitas Pihak
Kantor Jasa Penilai Publik Karmanto & Rekan ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 1084/KM.1/2009, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
Karmanto & Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0062 yang beralamat di Gedung
Perkantoran Pakuwon Tower lantai 12 unit E-F, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca
Raya Kav.88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870.
2. Objek Penilaian
Objek penugasan pendapat kewajaran ini adalah terdiri dari:
• Kewajaran atas transaksi afiliasi berupa aset bangunan, sarana dan prasarana
milik Perseroan sebagai penyertaan modal oleh Perseroan kepada GMFI.
• Pengalihan kepemilikan aset bangunan, sarana dan prasarana tersebut
dilakukan dengan mekanisme penerbitan saham oleh GMFI kepada
Perseroan, yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan modal secara non-
tunai (inbreng). Transaksi afiliasi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai
ketentuan POJK 42/2020.
3. Tujuan Penilaian
Memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi afiliasi berupa aset bangunan,
sarana dan prasarana milik Perseroan sebagai penyertaan modal kepada GMFI
yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi dan pertimbangan oleh
Perseroan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan adalah sebagai berikut:
• Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan Penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
• Dalam penyusunan laporan, Penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang
dianggap relevan dan sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Penilai
tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas data tersebut.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen
Perseroan dan telah melakukan diskusi, sehingga mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan Perseroan sesuai kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran.
8
Page 9
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
• Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
Kewajaran dari Perseroan.
• Laporan ditujukan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka kepentingan
rencana korporasi Perseroan dengan GMFI.
• Penilai tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
berkenaan dengan subjek dari laporan maupun pihak-pihak yang terlibat
didalamnya.
• Penilai dibebaskan dari setiap tuntutan yang dapat atau akan timbul dari
kesalahan maupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan
oleh manajemen, konsultan maupun pihak ketiga, terkait dalam laporan.
• Perseroan meyakini bahwa Objek Pendapat Kewajaran tidak sedang
tersangkut masalah hukum atau sedang dalam tuntutan hukum;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
Opini yang dihasilkan.
• Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat
memenuhi kebutuhan analisis secara kuantitatif.
• Baik Perseroan maupun para Penilai dan karyawan lainnya sama sekali tidak
mempunyai kepentingan finansial terhadap rencana transaksi.
• Biaya untuk penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang tercantum
dalam laporan.
• Penilai, sehubungan dengan penilaian tidak diwajibkan memberi kesaksian
atau hadir dalam pengadilan atau intansi pemerintah lainnya yang
berhubungan dengan rencana transaksi kecuali apabila perjanjian telah dibuat
sebelumnya.
• Laporan ini dianggap tidak sah apabila tidak dicetak di atas kertas berlogo dan
tertera cap Penilai.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi
penyusunan laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain:
a. Analisis terhadap Rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif.
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi.
d. Analisis atas faktor-faktor yang relevan.
9
Page 10
6. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantatif atas
rencana transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis atas faktor-
faktor yang relevan, maka rencana transaksi afiliasi berupa aset bangunan, sarana
dan prasarana milik Perseroan sebagai penyertaan modal oleh Perseroan kepada
GMFI adalah WAJAR.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI, DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan telah mengkaji bahwa transaksi ini mendukung penguatan sinergi di dalam
grup usaha, khususnya dalam memaksimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan
nilai strategis aset melalui pengelolaan oleh entitas yang memiliki kompetensi khusus,
dalam hal ini GMFI. Transaksi ini dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk mendapatkan
persetujuan dari organ perusahaan yang berwenang serta memastikan transparansi
kepada pemangku kepentingan.
Apabila transaksi dilakukan dengan pihak non-afiliasi berisiko menghilangkan manfaat
sinergi grup, seperti efisiensi dan keselarasan operasional. Pihak non-afiliasi mungkin
memiliki fokus bisnis dan kebijakan operasional yang berbeda, sehingga tidak selalu
selaras dengan tujuan strategis grup. Hal ini dapat menyebabkan ketidakefisienan dan
tantangan dalam menjaga keselarasan kebijakan serta standar operasional.
Sebaliknya, transaksi afiliasi memastikan manfaat tetap berada dalam grup, mendukung
efisiensi, dan lebih selaras dengan strategi keseluruhan.
C. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih detail
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan
jam kerja Perseroan di:
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat: Kantor Manajemen:
Gedung Garuda Indonesia Gedung Manajemen Garuda
Jl. Kebon Sirih No. 46A Garuda City, Bandara Udara
Jakarta - 10110, Indonesia Internasional Soekarno-Hatta
Telp. 6221 2311355, Fax. 6221 2311223 Tangerang - 15111, Indonesia
Email: investor@garuda-indonesia.com PO BOX 1004 TNG BUSH
Website: www.garuda-indonesia.com
10
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.2 ×11
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Karmanto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Karmanto
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Fuadah
p.4
unresolved
org
Rudi dan Rekan
p.4
unresolved
person
Herie Darmawan
p.4
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×2
unresolved
—
- Pemegang saham lainnya 22.226.860.801
p.5
unresolved
org
Identitas Pihak Kantor Jasa Penilai Publik Karmanto & Rekan
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
KJPP
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1208 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}