Skip to content
Back to announcement

20250102_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31842220_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
           Nomor : [NOMOR SURAT]                                             Jakarta, [TANGGAL]


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
                                              dari PT Waskita Toll Road (“WTR”) kepada PT
                                              Waskita Bumi Wira (“WBW”)

                  Dengan Hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                  (“POJK”) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
                  Kepentingan serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
                  atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan
                  Informasi kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan
                  Transaksi Afiliasi peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari PT Waskita
                  Toll Road (“WTR”) kepada PT Waskita Bumi Wira (“WBW”).
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direksi




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang   [QR_CODE]
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
 DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
            NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                    BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                         Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini
(“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”)
dengan PT Waskita Bumi Wira (“WBW”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan WBW merupakan anak perusahaan WTR
dengan kepemilikan sebesar 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen). Berdasarkan
bukti setor tanggal 30 Desember 2024 (“Bukti Setor”) WTR telah melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor kepada WBW sebesar Rp936.666.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar
enam ratus enam puluh enam juta Rupiah) atau sejumlah 936.666 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu
enam ratus enam puluh enam) lembar saham yang diambil bagian seluruhnya oleh WTR.

Dapat kami sampaikan bahwa akata atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2025
Page 3
Definisi

 Afiliasi              :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                           Modal.

 OJK                   :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                           lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                           pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                           2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                           pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                           pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                           OJK.

 Peraturan OJK No.     :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020           Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.     :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015           Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                           Perusahaan Publik.

 Perseroan             :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                           didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                           berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                   :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                           didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                           Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat di
                           hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 WBW                   :   PT Waskita Bumi Wira didirikan merupakan suatu perseroan
                           terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                           Akta Pendirian No. 48 tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di hadapan
                           Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
                           Berdasarkan Bukti Setor, WTR telah melakukan peningkatan modal
 Transaksi             :
                           ditempatkan dan disetor kepada WBW sebesar Rp936.666.000.000,-
                           (sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus enam puluh
                           enam juta Rupiah) atau sejumlah 936.666 (sembilan ratus tiga puluh
                           enam ribu enam ratus enam puluh enam) lembar saham yang
                           diambil bagian seluruhnya oleh WTR.
 Transaksi Afiliasi    :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                           42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b.3 dan f.

 Undang-Undang Pasar   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
 Modal                     Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                           Penguatan Sektor Keuangan.

 Undang-Undang         :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Perseroan Terbatas        sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                           tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                           Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                           Undang.
Page 4
                                         PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6
ayat 1 huruf b.3 dan f jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi.

Perseroan, WTR dan WBW merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan WBW
dijelaskan dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8
           Agustus 1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui
           oleh Menteri Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal
           20 Agustus 1973 dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri
           Jakarta tanggal 27 Agustus 1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita
           Negara Republik Indonesia No. 91 tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan
           Penawaran Umum Perdana, mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas
           Terbuka dan mengubah nama Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk
           berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat
           Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya No. 57
           tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H, Notaris di Jakarta.
           Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-54929.AH.01.02
           Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
           Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5 November 2012
           Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah diumumkan
           dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan Nomor
           61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal 7
           Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
           Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021.
           (“Akta No. 11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri
           pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi
           (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
           layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta
           kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
           menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
           mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
           prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                         : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor       : Rp 2.880.680.701.600,-
Page 5
           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).

           Susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 NILAI NOMINAL
               PEMEGANG                                            Rp 100,00
                                      JUMLAH SAHAM                                         %
                 SAHAM                                         (SERATUS RUPIAH)
                                                                   PER SAHAM
             Negara                     21.705.633.362
             Republik
                                       (1 Saham Seri A
             Indonesia                                            Rp2.170.563.336 200,-   75,35%
                                         Dwiwarna &
                                    21.705.633.361 Saham
                                            Seri B)
             Masyarakat                 7.101.173.654
                                                                    Rp710.117.365.400,-   24,65%
                                        (Saham Seri B)
             TOTAL                    28.806.807.016           Rp2.880.680.701.600,-      100%


      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
           Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
           Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
           dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi

            Direktur Utama                               :      Muhammad Hanugroho
            Direktur Keuangan                            :      Wiwi Suprihatno
            Direktur Risk Management, Legal &            :      Anton Rijanto
            QSHE
            Direktur Business Strategic, Portfolio,      :      Rudi Purnomo
            dan Human Capital
            Direktur Operasi I                           :      Ari Asmoko
            Direktur Operasi II                          :      Dhetik Ariyanto


           Komisaris

            Komisaris Utama merangkap Komisaris          :      Heru Winarko
            Independen
            Komisaris Independen                         :      Muhammad Salim
            Komisaris Independen                         :      Muradi
            Komisaris Independen                         :      Addin Jauharudin
            Komisaris                                    :      T. Iskandar
            Komisaris                                    :      Dedi Syarif Usman


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Bahwa atas Transaksi dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Page 6
-    WBW melakukan peningkatan modal dasar semula sejumlah 5.542.033 (lima juta
     lima ratus empat puluh dua ribu tiga puluh tiga) lembar saham atau sebesar
     Rp5.542.033.000.000,- (lima triliun lima ratus empat puluh dua miliar tiga puluh tiga
     juta Rupiah) menjadi sejumlah 6.477.809 (enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh
     ribu delapan ratus sembilan) lembar saham atau sebesar Rp6.477.809.000.000,-
     (enam triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan juta
     Rupiah).
-    Berdasarkan bukti setor tanggal 30 Desember 2024 (“Bukti Setor”) WTR telah
     melakukan setoran modal kepada WBW sebesar Rp936.666.000.000,- (sembilan
     ratus tiga puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta Rupiah) atau
     sejumlah 936.666 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh
     enam) lembar saham yang diambil bagian seluruhnya oleh WTR dan WTR tidak
     mengambil sisa bagian dari pemegang saham lain.
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WBW adalah
sebagai berikut :
Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp5.542.033.000.000,- (lima triliun lima ratus empat puluh dua miliar tiga
puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 5.542.033 (lima juta lima ratus empat puluh dua
ribu tiga puluh tiga) lembar saham.


Modal ditempatkan dan disetor : Rp5.540.615.000.000,- (lima triliun lima ratus empat
puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) atau sejumlah 5.540.615 (lima juta lima
ratus empat puluh ribu enam ratus lima belas) lembar saham, dengan rincian sebagai
berikut:


       Pemegang                  Jumlah               Nilai Nominal             Persentase
        Saham                    Saham              (Rp 1.000.000,00               (%)
                                                       persaham)

    PT Waskita Toll
                                  5.537.490           Rp5.537.490.000.000,-          99,94%
    Road
    PT Panca Wira
                                       3.125              Rp3.125.000.000,-           0,06%
    Usaha Jawa Timur
    Jumlah                       5.540.615        Rp5.540.615.000.000,-               100%


Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal Dasar: Rp6.477.809.000.000,- (enam triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar
delapan ratus sembilan juta Rupiah) atau sejumlah 6.477.809 (enam juta empat ratus tujuh
puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan) lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor: Rp6.477.281.000.000,- (enam triliun empat ratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah) atau sejumlah 6.477.281 (enam juta
empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh satu) lembar saham.


       Pemegang                  Jumlah               Nilai Nominal             Persentase
        Saham                    Saham              (Rp 1.000.000,00               (%)
                                                       persaham)

    PT Waskita Toll
                                  6.474.156           Rp6.474.156.000.000,-          99,95%
    Road
    PT Panca Wira
                                       3.125              Rp3.125.000.000,-           0,05%
    Usaha Jawa Timur
    Jumlah                       6.477.281        Rp6.477.281.000.000,-               100%
Page 7
   2. Nilai Transaksi
      Nilai Transaksi ini adalah 8,07% (delapan koma nol tujuh persen) dari ekuitas Perseroan
      sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus sebelas
      juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) berdasarkan
      laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
      2023, dan nilai transaksi ini adalah 3,86% (tiga koma delapan enam persen) dari ekuitas
      WTR sebesar Rp24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh
      dua miliar dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan
      Rupiah) sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir
      pada 2023.

      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak
      perusahaan Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma
      lima tiga persen) dan WBW merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
      sebesar 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen). Transaksi
      tersebut juga bukan merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi kurang dari 20%
      (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
      Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
      objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
      dilakukan oleh WTR dan WBW dilakukan oleh Perusahaan terkendali dengan Perusahaan
      yang dimiliki oleh Perusahaan terkendali paling sedikit 99% dan transaksi penambahan
      atau pengurangan modal untuk mempertahankan kepemilikannya setelah penyertaan
      dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
      Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan f.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
      di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Nomor AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
      pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di
      Indonesia baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan
      Perseroan. WTR berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas
      Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13, Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli
      Harahap, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sebagai
      berikut:



                                                NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
             PERMODALAN                         (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                               SAHAM                       Rupiah
       Modal Dasar                               31.818.824            31.818.824.000.000,-
       Modal Disetor dan                         17.695.504            17.695.504.000.000,-
       Ditempatkan
Page 8
    Pemegang Saham                 Jumlah             Nilai Nominal           Persentase
                                   Saham                                         (%)

   PT    Waskita    Karya         16.374.113     Rp16.374.113.000.000,-        92,53%
   (Persero) Tbk
   PT Dana Tabungan dan            1.321.391      Rp1.321.391.000.000,-        7,47%
   Asuransi       Pegawai
   Negeri (Persero)
   TOTAL                        17.695.504       17.695.504.000.000,-          100%



  Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 8
  Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
  di Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0261464 tanggal 9 Oktober
  2024 adalah sebagai berikut:
  Komisaris
  Plt. Komisaris Utama   :     Rifki Isnaini Hasan
  Komisaris              :     Maria Enny Adriana

  Komisaris              :     Purnomo Sucipto
  Komisaris              :     Nani Hendiarti


  Direksi
  Direktur Utama         :     Daniel Fitzgerald Liman
  Direktur               :     Mokh. Sadali
  Direktur               :     Edie Rizliyanto
  Direktur               :     Anak Agung Gede Sumadi


2. WBW

  WBW didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di hadapan
  Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
  dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-22261.40.10.2014
  tanggal 28 Agustus 2014. Maksud dan tujuan WBW ialah Aktivitas Jalan Tol. WBW
  berkedudukan di Jawa Timur.

  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal Dasar: Rp6.477.809.000.000,- (enam triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar
  delapan ratus sembilan juta Rupiah) atau sejumlah 6.477.809 (enam juta empat ratus tujuh
  puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan) lembar saham.
  Modal ditempatkan dan disetor: Rp6.477.281.000.000,- (enam triliun empat ratus tujuh puluh
  tujuh miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah) atau sejumlah 6.477.281 (enam juta
  empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh satu) lembar saham.


       Pemegang                 Jumlah                 Nilai Nominal           Persentase
        Saham                   Saham                (Rp 1.000.000,00             (%)
                                                        persaham)

    PT Waskita Toll
                                  6.474.156           Rp6.474.156.000.000,-        99,95%
    Road
    PT Panca Wira
                                      3.125               Rp3.125.000.000,-         0,05%
    Usaha Jawa Timur
    Jumlah                       6.477.281        Rp6.477.281.000.000,-             100%
Page 9
              Susunan pengurus WBW sesuai dengan dengan Akta Nomor 23 tanggal 19 Juli 2024 yang
              dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta
              Timur, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
              dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
              0230249 tanggal 23 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

               DEWAN KOMISARIS

               Komisaris Utama        :        Farida Astuti
               Komisaris              :        Atyanto Busono

               DIREKSI

               Direktur Utama         :        Norman Hidayat
               Direktur               :        Alwi Latief


       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

          Perseroan, WTR, dan WBW, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
          perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan
          kepemilikan saham, sebagai berikut :

                                            Perseroan
                                                P         92,53%

                                               WTR
                                                           99,95%

                                               WBW



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WBW adalah dalam rangka restrukturisasi
       permodalan. Diharapkan dengan adanya Transaksi dapat memaksimalkan kinerja usaha dan
       diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham WTR.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
       bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
       mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan
       informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
       Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                             PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                      Gedung Waskita Heritage
                                     Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                  Phone (021) 8508510 / 8508520
                                         Fax. (021) 8508506

                                      Jakarta, 2 Januari 2025
                                     Up. Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published2 Jan 2025
Pages9
Characters28,277
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×9
linked org PT Waskita Bumi Wira p.1 ×7
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Anton Rijanto p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Muhammad Salim p.5
linked person Addin Jauharudin p.5
linked person Dedi Syarif Usman p.5
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.2 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×7
possible person Daniel Fitzgerald p.8
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3 ×3
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.4
unresolved org PT Waskita Toll p.6 ×3
unresolved org PT Panca Wira p.6 ×3
unresolved person Zulkifli Harahap · Notaris p.7
unresolved org PT Dana Tabungan p.8
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH. p.8
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.8
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3313 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi yang'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
                'transaksi yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result