Back to announcement
20250102_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31842220_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : [NOMOR SURAT] Jakarta, [TANGGAL]
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
dari PT Waskita Toll Road (“WTR”) kepada PT
Waskita Bumi Wira (“WBW”)
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan
Informasi kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan
Transaksi Afiliasi peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari PT Waskita
Toll Road (“WTR”) kepada PT Waskita Bumi Wira (“WBW”).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang [QR_CODE]
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini
(“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”)
dengan PT Waskita Bumi Wira (“WBW”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan WBW merupakan anak perusahaan WTR
dengan kepemilikan sebesar 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen). Berdasarkan
bukti setor tanggal 30 Desember 2024 (“Bukti Setor”) WTR telah melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor kepada WBW sebesar Rp936.666.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar
enam ratus enam puluh enam juta Rupiah) atau sejumlah 936.666 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu
enam ratus enam puluh enam) lembar saham yang diambil bagian seluruhnya oleh WTR.
Dapat kami sampaikan bahwa akata atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2025
Page 3
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
WBW : PT Waskita Bumi Wira didirikan merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian No. 48 tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Bukti Setor, WTR telah melakukan peningkatan modal
Transaksi :
ditempatkan dan disetor kepada WBW sebesar Rp936.666.000.000,-
(sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus enam puluh
enam juta Rupiah) atau sejumlah 936.666 (sembilan ratus tiga puluh
enam ribu enam ratus enam puluh enam) lembar saham yang
diambil bagian seluruhnya oleh WTR.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b.3 dan f.
Undang-Undang Pasar : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Modal Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6
ayat 1 huruf b.3 dan f jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi.
Perseroan, WTR dan WBW merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan WBW
dijelaskan dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8
Agustus 1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui
oleh Menteri Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal
20 Agustus 1973 dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri
Jakarta tanggal 27 Agustus 1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 91 tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Perdana, mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas
Terbuka dan mengubah nama Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk
berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya No. 57
tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H, Notaris di Jakarta.
Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-54929.AH.01.02
Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5 November 2012
Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan Nomor
61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal 7
Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021.
(“Akta No. 11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri
pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi
(Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta
kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Page 5
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik
(1 Saham Seri A
Indonesia Rp2.170.563.336 200,- 75,35%
Dwiwarna &
21.705.633.361 Saham
Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
Rp710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 Rp2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal & : Anton Rijanto
QSHE
Direktur Business Strategic, Portfolio, : Rudi Purnomo
dan Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Bahwa atas Transaksi dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Page 6
- WBW melakukan peningkatan modal dasar semula sejumlah 5.542.033 (lima juta
lima ratus empat puluh dua ribu tiga puluh tiga) lembar saham atau sebesar
Rp5.542.033.000.000,- (lima triliun lima ratus empat puluh dua miliar tiga puluh tiga
juta Rupiah) menjadi sejumlah 6.477.809 (enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh
ribu delapan ratus sembilan) lembar saham atau sebesar Rp6.477.809.000.000,-
(enam triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan juta
Rupiah).
- Berdasarkan bukti setor tanggal 30 Desember 2024 (“Bukti Setor”) WTR telah
melakukan setoran modal kepada WBW sebesar Rp936.666.000.000,- (sembilan
ratus tiga puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta Rupiah) atau
sejumlah 936.666 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh
enam) lembar saham yang diambil bagian seluruhnya oleh WTR dan WTR tidak
mengambil sisa bagian dari pemegang saham lain.
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WBW adalah
sebagai berikut :
Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp5.542.033.000.000,- (lima triliun lima ratus empat puluh dua miliar tiga
puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 5.542.033 (lima juta lima ratus empat puluh dua
ribu tiga puluh tiga) lembar saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp5.540.615.000.000,- (lima triliun lima ratus empat
puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) atau sejumlah 5.540.615 (lima juta lima
ratus empat puluh ribu enam ratus lima belas) lembar saham, dengan rincian sebagai
berikut:
Pemegang Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll
5.537.490 Rp5.537.490.000.000,- 99,94%
Road
PT Panca Wira
3.125 Rp3.125.000.000,- 0,06%
Usaha Jawa Timur
Jumlah 5.540.615 Rp5.540.615.000.000,- 100%
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal Dasar: Rp6.477.809.000.000,- (enam triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar
delapan ratus sembilan juta Rupiah) atau sejumlah 6.477.809 (enam juta empat ratus tujuh
puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan) lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor: Rp6.477.281.000.000,- (enam triliun empat ratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah) atau sejumlah 6.477.281 (enam juta
empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh satu) lembar saham.
Pemegang Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll
6.474.156 Rp6.474.156.000.000,- 99,95%
Road
PT Panca Wira
3.125 Rp3.125.000.000,- 0,05%
Usaha Jawa Timur
Jumlah 6.477.281 Rp6.477.281.000.000,- 100%
Page 7
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi ini adalah 8,07% (delapan koma nol tujuh persen) dari ekuitas Perseroan
sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus sebelas
juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) berdasarkan
laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
2023, dan nilai transaksi ini adalah 3,86% (tiga koma delapan enam persen) dari ekuitas
WTR sebesar Rp24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh
dua miliar dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan
Rupiah) sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir
pada 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak
perusahaan Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma
lima tiga persen) dan WBW merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen). Transaksi
tersebut juga bukan merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi kurang dari 20%
(dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
dilakukan oleh WTR dan WBW dilakukan oleh Perusahaan terkendali dengan Perusahaan
yang dimiliki oleh Perusahaan terkendali paling sedikit 99% dan transaksi penambahan
atau pengurangan modal untuk mempertahankan kepemilikannya setelah penyertaan
dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan f.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di
Indonesia baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan
Perseroan. WTR berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas
Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli
Harahap, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sebagai
berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Ditempatkan
Page 8
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya 16.374.113 Rp16.374.113.000.000,- 92,53%
(Persero) Tbk
PT Dana Tabungan dan 1.321.391 Rp1.321.391.000.000,- 7,47%
Asuransi Pegawai
Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 8
Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0261464 tanggal 9 Oktober
2024 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Rifki Isnaini Hasan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
2. WBW
WBW didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-22261.40.10.2014
tanggal 28 Agustus 2014. Maksud dan tujuan WBW ialah Aktivitas Jalan Tol. WBW
berkedudukan di Jawa Timur.
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal Dasar: Rp6.477.809.000.000,- (enam triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar
delapan ratus sembilan juta Rupiah) atau sejumlah 6.477.809 (enam juta empat ratus tujuh
puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan) lembar saham.
Modal ditempatkan dan disetor: Rp6.477.281.000.000,- (enam triliun empat ratus tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah) atau sejumlah 6.477.281 (enam juta
empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh satu) lembar saham.
Pemegang Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll
6.474.156 Rp6.474.156.000.000,- 99,95%
Road
PT Panca Wira
3.125 Rp3.125.000.000,- 0,05%
Usaha Jawa Timur
Jumlah 6.477.281 Rp6.477.281.000.000,- 100%
Page 9
Susunan pengurus WBW sesuai dengan dengan Akta Nomor 23 tanggal 19 Juli 2024 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Timur, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0230249 tanggal 23 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Farida Astuti
Komisaris : Atyanto Busono
DIREKSI
Direktur Utama : Norman Hidayat
Direktur : Alwi Latief
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, dan WBW, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan
kepemilikan saham, sebagai berikut :
Perseroan
P 92,53%
WTR
99,95%
WBW
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WBW adalah dalam rangka restrukturisasi
permodalan. Diharapkan dengan adanya Transaksi dapat memaksimalkan kinerja usaha dan
diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham WTR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 2 Januari 2025
Up. Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Waskita Toll
p.6 ×3
unresolved
org
PT Panca Wira
p.6 ×3
unresolved
person
Zulkifli Harahap
· Notaris
p.7
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.8
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.
p.8
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3313 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
'karena transaksi yang'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
'transaksi yang',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}