Back to announcement
20250102_DATA_Pemanggilan RUPS_31842236_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
No. 004/RA/RUPSLB/I/2025 Jakarta, 02 Januari 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Remala Abadi Tbk
Dengan hormat,
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, bersama ini kami sampaikan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(”Rapat”) PT Remala Abadi Tbk yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 24 Januari 2025
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Aston Hotel TB Simatupang
Jl. TB Simatupang, No. Kav. 9, RT 2/RW 2, Kel.
Kebagussan, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, Indonesia, 12520
Tanggal Daftar Pemegang : Senin, 30 Desember 2024
Saham (DPS) yang berhak hadir
dalam Rapat (Recording date)
Dengan mata acara sebagai berikut:
1. Perubahan dan/atau penegasan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan Agenda Pertama:
Mata acara ini berkaitan dengan adanya rencana perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
2. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Penjelasan Agenda Pertama:
Mata acara ini berkaitan dengan adanya rencana perubahan perubahan atas penggunaan
dana hasil penawaran umum Perseroan, sehingga realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum yang sediannya digunakan untuk pembelian DWDM (Dense Wavelength-
Division Multiplexing) belum terserap seluruhnya, sehingga perlu diusulkan perubahan
penggunaan dana sisa yang disebutkan di atas untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Page 2
Pengumuman ini dipublikasikan pada: situs web penyedia e-RUPS; situs web bursa efek; dan situs web Perseroan. Demikian kami sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Remala Abadi Tbk Richard Kartawijaya Direktur Utama Tembusan: - Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Yth. Kadiv. Jasa Kustodian Sentral Efek Indonesia - Yth. Direksi PT Adimitra Jasa Korpora
Page 3
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT REMALA ABADI TBK
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan, untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 24 Januari 2025;
Waktu : 10.00 WIB – Selesai;
Tempat : Aston Hotel TB Simatupang,
Jl. TB Simatupang, No. Kav. 9, RT 2/RW 2, Kel. Kebagussan, Kec. Pasar
Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia, 12520;
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Adapun Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Perubahan dan/atau penegasan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan Agenda Pertama:
Mata acara ini berkaitan dengan adanya rencana perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
2. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Penjelasan Agenda Pertama:
Mata acara ini berkaitan dengan adanya rencana perubahan perubahan atas penggunaan dana hasil
penawaran umum Perseroan, sehingga realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang
sediannya digunakan untuk pembelian DWDM (Dense Wavelength-Division Multiplexing) belum
terserap seluruhnya, sehingga perlu diusulkan perubahan penggunaan dana sisa yang disebutkan di atas
untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Berikut ini rencana perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan yang akan dimintakan
persetujuan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Semula Sesudah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi biaya- Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh
Perseroan untuk: Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp19.975.000.000 (sembilan belas miliar 1. Sebesar Rp19.975.000.000 (sembilan belas miliar
sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah
Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
mengambil alih saham FMI (“Rencana mengambil alih saham FMI (“Rencana
Transaksi”) sebanyak 850 (delapan ratus lima Transaksi”) sebanyak 850 (delapan ratus lima
puluh) lembar saham atau setara dengan 85% puluh) lembar saham atau setara dengan 85%
(delapan puluh lima persen) dari seluruh modal (delapan puluh lima persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh FMI. ditempatkan dan disetor penuh FMI.
2. Sebesar Rp26.880.906.000 (dua puluh enam 2. Sebesar Rp26.880.906.000 (dua puluh enam
miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan
ratus enam ratus enam
a. Sebesar Rp16.908.080.000 (enam belas a. Sebesar Rp15.988.370.750 (lima belas miliar
miliar sembilan ratus delapan juta delapan sembilan ratus delapan puluh delapan juta
puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk tiga ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima
pembelian aset tetap berupa DWDM (Dense puluh rupiah) akan digunakan untuk
Wavelength-Division Multiplexing)
Page 4
pembelian aset tetap berupa DWDM (Dense
Wavelength-Division Multiplexing)
b. Sebesar Rp6.229.896.000 (enam miliar dua b. Sebesar Rp6.229.896.000 (enam miliar dua
ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus
sembilan puluh enam ribu Rupiah) akan sembilan puluh enam ribu Rupiah) akan
digunakan untuk pembelian tiang jaringan digunakan untuk pembelian tiang jaringan
fiber optic fiber optic
c. Sebesar Rp2.766.240.000 (dua miliar tujuh c. Sebesar Rp2.766.240.000 (dua miliar tujuh
ratus enam puluh enam juta dua ratus empat ratus enam puluh enam juta dua ratus empat
puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk
pembelian kabel fiber optic pembelian kabel fiber optic
d. Sebesar Rp976.690.000 (sembilan ratus d. Sebesar Rp976.690.000 (sembilan ratus tujuh
tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh
puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk ribu Rupiah) akan digunakan untuk
pembelian 2 (dua) aset tetap, berupa tanah pembelian 2 (dua) aset tetap, berupa tanah
dan bangunan dan ruko yang berlokasi di dan bangunan dan ruko yang berlokasi di
Ciputat dan Cibinong. Ciputat dan Cibinong.
e. Sebesar Rp919.709.250 (sembilan ratus
sembilan belas juta tujuh ratus sembilan ribu
dua ratus lima puluh rupiah) akan digunakan
untuk pembelian Optical network terminal
(ONT).
3. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk 3. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja seperti biaya pemasaran dan modal kerja seperti biaya pemasaran dan
promosi. promosi.
Catatan:
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
2. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan
pada hari Rabu, 18 Desember 2024, yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanya
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
Senin, 30 Desember 2024.
3. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. Hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham individu
berkewarganegaraan Indonesia); atau
b. Hadir secara fisik.
5. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI kepada
pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro
Administrasi Efek) [bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia]; atau
b. Memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya.
II. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik Melalui Fasilitas eASY.KSEI
1. Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang saham
individu berkewarganegaraan Indonesia yang:
a. Memiliki Nomor Single Investor Identification (“Nomor SID”). Informasi terkait Nomor
SID dapat diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-
masing pemegang saham; dan
b. Telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id
Panduan Registrasi dapat diakses pada situs web resmi Perseroan.
2. Pemegang saham yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara
elektronik wajib:
a. (i) Memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik; dan
(ii) Memberikan pilihan suaranya pada mata acara Rapat,
Page 5
dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari
Kamis, 23 Januari 2025 pukul 12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
3. Perseroan menyediakan Panduan E-Voting kepada para pemegang saham yang dapat diakses
di situs web resmi Perseroan.
4. Keterlambatan, kegagalan, ketidakpatuhan, atau kelalaian dalam mengikuti ketentuan-
ketentuan di atas serta panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, dengan alasan apapun, akan mengakibatkan pemegang saham tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, sehingga tidak akan diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran dan/atau tidak dapat memberikan suara secara elektronik.
5. Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung melalui
Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau menu Tayangan RUPS pada AKSes.KSEI mobile. Perseroan
menyediakan Panduan Webinar Zoom AKSes.KSEI kepada para pemegang saham yang
dapat diakses pada situs web resmi Perseroan.
III. Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan Melalui Fasilitas
eASY.KSEI
1. Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang saham
individu berkewarganegaraan Indonesia yang:
a. Memiliki Nomor Single Investor Identification (“Nomor SID”). Informasi terkait Nomor
SID dapat diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-
masing pemegang saham; dan
b. Telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id
Panduan Registrasi dapat diakses pada situs web resmi Perseroan.
2. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora,
sebagai pihak independen yang mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan
suara dalam Rapat.
3. Pemegang saham yang akan memberikan E-Proxy kepada PT Adimitra Jasa Korpora wajib
menyampaikan kuasa dan suaranya, sejak tanggal Pemanggilan ini sampai paling lambat pada
hari Kamis, 23 Januari 2025 pukul 12.00 WIB. Pemegang saham masih dapat melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk setiap mata acara Rapat,
maupun melakukan pencabutan kuasa dalam kurun waktu tersebut.
4. Perseroan menyediakan Panduan Pemberian Kuasa kepada PT Adimitra Jasa Korpora melalui
E-Proxy pada fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui situs web resmi Perseroan.
IV. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik
1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien, dan tepat waktu, pemegang saham
atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir pukul 09.00
- 10.00 WIB. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 10.00 WIB.
2. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada
petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi
anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan
komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas
pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
4. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya,
diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas
pendaftaran.
V. Pemberian Kuasa secara Tertulis
1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan
isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun
tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya
terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat
berwenang setempat dan oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Page 6
2. Formulir surat kuasa tersedia dan dapat diunduh dalam situs web resmi Perseroan serta dapat
diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora,
melalui email opr@adimitra-jk.co.id, nomor telepon: 021 - 299745222, nomor faksimili 021
- 29289961; atau Perseroan, melalui email opr@adimitra-jk.co.id.
3. Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana
disebutkan pada butir 1 di atas, harus sudah diterima oleh PT Adimitra Jasa Korpora atau
Perseroan selambatnya pada hari Kamis, 23 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
Jakarta, 02 Januari 2025
Direksi Perseroan
Page 7
CONVOCATION
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT REMALA ABADI TBK
(“Company”)
The Company’s Board of Directors hereby invites the Company’s shareholders to attend the the
Extraordinary General Meeting of Shareholders (“Meeting”) which will be held on:
Day/date : Friday, January 24th, 2025;
Time : 10.00 Western Indonesia Time – Finish;
Venue : Aston Hotel TB Simatupang; Simatupang-2, 25th Floor,
TB Simatupang Street, Number Kav. 9, South Jakarta; DKI Jakarta,
Indonesia, 12520;
Mechanism : Physical and electronic meeting through the eASY.KSEI application.
The Meeting Agenda is as follows:
1. Changes and/or confirmation of the composition of the Company's Board of Commissioners
and Directors.
Explanation of the First Agenda:
This agenda item is related to the planned changes to the composition of the Company's Board of
Directors and Board of Commissioners.
2. Changes in the Use of Proceeds from Public Offering
Explanation of the First Agenda:
This agenda item is related to the planned changes to the use of funds from the Company's public offering,
due to realization of the use of funds from the Public Offering which were originally intended for the
purchase of DWDM (Dense Wavelength-Division Multiplexing) has not been fully absorbed, so it is
necessary to propose changes to the use of the remaining funds mentioned above to support the
Company's business activities.
Notes:
I. General Provisions
1. This Convocation is an official invitation for the Company’s shareholders.
2. In accordance with the Meeting Announcement that we conveyed to the Company’s
shareholders on Rabu, December 18th, 2024, those entitled to attend or be represented at the
meeting are only shareholders whose names are registered in the Company’s Register of
Shareholders on Monday, December 30th, 2024.
3. One share gives the holder the right to cast 1 (one) vote. If a shareholder owns more than 1
(one) share, the vote cast applies to all the shares he or she owns.
4. Shareholder participation in the Meeting can be carried out using the following mechanism:
a. Present electronically via the eASY.KSEI facility (for individual shareholders with
Indonesian citizenship); or
b. Be physically present.
5. Shareholders who are unable to attend the Meeting can:
a. Provide electronic power of attorney (“E-Proxy”) via the eASY.KSEI facility to an
independent party appointed by the Company (PT Adimitra Jasa Korpora, as the
Company’s Securities Administration Bureau) [for individual shareholders who are
Indonesian citizens]; or
b. Give authority in writing to his attorney.
II. Shareholder Presence Electronically Through the eASY.KSEI Facility
1. Shareholders who can use the eASY.KSEI facility are individual shareholders who are
Indonesian citizens who:
Page 8
a. Have a Single Investor Identification Number (“SID Number”). Information regarding
the SID Number can be obtained by contacting the securities company or custodian bank
of each shareholder; and
b. Have registered/activated the eASY.KSEI account via https://akses.ksei.co.id The
Registration Guide can be accessed on the Company’s official website.
2. Shareholders who intend to attend electronically and vote electronically are required to:
a. (i) Provide an electronic declaration of attendance; and
(ii) Cast their vote on the agenda of the Meeting,
within the period starting from the date of this Convocation until Thursday, January
23rd, 2025 at 12.00 WIB via the eASY.KSEI facility (https://easy.ksei.co.id/egken/); or
3. The Company provides an E-Voting Guide to shareholders which can be accessed on the
Company’s official website.
4. Delay, failure, non-compliance, or negligence in following the above provisions as well as
the eASY.KSEI guidelines issued by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, for any reason,
will result in shareholders not being able to attend the Meeting electronically and therefore
not counted in the attendance quorum and/or unable to vote electronically.
5. Shareholders can also watch the Meeting live via Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI
menu on the AKSes.KSEI facility (https://akses.ksei.co.id/) or the GMS Viewing menu on
AKSes.KSEI mobile. The Company provides the AKSes.KSEI Zoom Webinar Guide to
shareholders which can be accessed on the Company’s official website.
III. Providing E-Proxy to Independent Parties Appointed by the Company Through the
eASY.KSEI Facility
1. Shareholders who can use the eASY.KSEI facility are individual shareholders who are
Indonesian citizens who:
a. Have a Single Investor Identification Number (“SID Number”). Information regarding
the SID Number can be obtained by contacting the securities company or custodian bank
of each shareholder; and
b. Have registered/activated the eASY.KSEI account via https://akses.ksei.co.id The
Registration Guide can be accessed on the Company’s official website.
2. The Company has appointed the Company’s Securities Administration Bureau, PT Adimitra
Jasa Korpora, as an independent party representing shareholders to attend and vote at the
Meeting.
3. Shareholders who wish to provide an E-Proxy to PT Adimitra Jasa Korpora are required to
convey their power of attorney and vote, from the date of this Invitation until no later than
Thursday, January 23rd, 2025 at 12.00 WIB. Shareholders can still make changes to the
appointment of proxies and/or voting choices for each Meeting agenda item, or revoke proxies
within that the period.
4. The Company provides a Guide for Granting Authorization to PT Adimitra Jasa Korpora via
E-Proxy on the eASY.KSEI facility which can be accessed on the Company’s official website.
IV. Physical Presence of Shareholders or Their Proxies
1. To ensure that the Meeting runs in an orderly, efficient, and timely manner, shareholders or
their proxies who will be physically present are kindly requested to attend at 09.00 - 10.00
WIB. The registration process will close at 10.00 WIB.
2. Shareholders or their proxies are required to show their Resident Identity Card (“KTP”) or
other valid identification card and submit a photocopy of it to the registration officer at the
registration place before entering the Meeting room.
3. For shareholders of the Company which are legal entities, they are required to submit a
photocopy of their latest articles of association as well as a notarial deed regarding the
appointment of members of the board of commissioners and directors or administrators who
are still serving at the Meeting, to the registration officer at the registration place before
entering the Meeting room.
4. Shareholders whose shares are registered in collective custody at KSEI or their proxies are
required to provide Written Confirmation for the Meeting (“KTUR”) to the registration
officer.
Page 9
V. Written Grant of Power of Attorney
1. Shareholders can be represented by their proxies based on a power of attorney whose form
and contents are approved by the Company’s Board of Directors. Members of the Board of
Directors, members of the Board of Commissioners and employees of the Company can act
as proxies for shareholders at the Meeting, but do not have the right to cast votes in voting.
Shareholders whose addresses are registered outside the Republic of Indonesia must have
their power of attorney legalized by a notary/local authority official and by the local
Embassy/Representative of the Republic of Indonesia.
2. The power of attorney form is available and can be downloaded on the Company’s official
website and can be obtained during working hours at the Company’s Securities
Administration Bureau, PT Adimitra Jasa Korpora, via email opr@adimitra-jk.co.id,
telephone number: 021 - 29745222, fax number: 021 - 29289961; or the Company, via email
opr@adimitra-jk.co.id.
3. The original power of attorney which has been signed and meets the requirements as stated
in point 1 above, must be received by PT Adimitra Jasa Korpora or the Company no later than
Thursday, January 23rd, 2025 at 16.00 WIB.
Jakarta, January 02nd, 2025
Board of Directors
Of the Company
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Remala Abadi Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×13
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.