Skip to content
Back to announcement

20250102_TCPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31842230_lamp2.pdf

Other Text extracted TCPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1 OCR 0.922
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

PT TRANSCOAL PACIFIC Tbk
2 Januari 2025

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL
TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SESUAI DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN No. 14/POJK.04/2019

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT TRANSCOAL PACIFIC Tbk (“Perseroan”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara perdagangan
efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional

lainnya. .

Ap Taanscon pacaric

PT Transcoal Pacific Tbk

Kegiatan Usaha Utama:
Pelayaran dan Pengangkutan Barang

Kantor Pusat
Bakrie Tower Lantai 9, Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta
Indonesia
Telp: (62-21) 2994 1389, Fax : (62-21) 2994 — 1886
E mail : corporate.secretary@transcoalpadific.com
Website: http://www.transcoalpacific.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA 'BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

|»

to
Page 2 OCR 0.949
BAB I — DEFINISI DAN SINGKATAN

Bursa Efek Indonesia
atau BEI

Direksi

Entitas Anak Perseroan

Hari Bursa

Keterbukaan Informasi

Komisaris

Masyarakat

OJK

Pemegang Saham
Perseroan

Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang- Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dimana
Saham Perseroan dicatatkan.

Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
Keterbukaan Informasi diumumkan.

Perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan lebih dari 5096 atau apabila
Perseroan memiliki kurang dari 5096 saham dengan hak suara
namun Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
perusahaan tersebut

Hari-hari di mana aktivitas transaksi perdagangan efek
dilakukan di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai hari Jumat,
kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau
hari lain yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Informasi-informasi — sebagaimana tercantum — dalam
Keterbukaan Informasi ini yang dilaksanakan dalam rangka
pemenuhan ketentuan POJK 14/2019 dan POJK 15/2020

Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum,
baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,
baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di
Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan
hukum di luar negeri yang menjadi pemegang saham
Perseroan.

Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan
dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak tanggal 31 Desember 2012).

Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya terdaftar
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan
oleh Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora.

19

,0
Page 3 OCR 0.954
Peraturan Bursa Efek
Indonesia Nomor I-A

POJK 9/2018

POJK 42/2020

POJK 17/2020

POJK 14/2019

POJK 15/2020

Rp

Rencana Penambahan
Modal

UUPM

UUPT

UUP2SK

Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A
tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, yang
diterbitkan dan diberlakukan tanggal 21 Desember 2021.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018
tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Mata uang Negara Republik Indonesia.

Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu atau disingkat dengan PMTHMETD.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang- Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. & Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.

ta

ap
Page 4 OCR 0.954
| BAB II — PENDAHULUAN |

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana
Penambahan Modal yang akan dilakukan oleh Perseroan.

Merujuk pada POJK No. 14/2019, maka bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk
melakukan penambahan modal dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus
juta) lembar saham atau 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh atau modal yang disetor yaitu 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham,
yang tercantum dalam Akta No. 5 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Rahayu
Ningsih, S.H, Notaris di Jakarta, Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.03-0206489 tanggal 31 Maret 2021
dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0059665.AH.O1.11 Tahun 2021 tanggal
31 Maret 2021. Jumlah maksimal saham yang akan diterbitkan tidak akan mengalami
perubahan dengan tetap mengacu pada jumlah saham maksimal yang dapat dikeluarkan oleh
Perseroan berdasarkan Pasal 8C POJK 14/2019.

Anggaran dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 5 tanggal 29 Maret 2021 yang
dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.03-0206489
tanggal 31 Maret 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
0059665.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 dan Akta No. 6 tanggal 19 September
2024 yang dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan surat No. AHU-
0060607.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 September 2024 merupakan perubahan anggaran
dasar terakhir yang sama dengan yang diungkapkan oleh Perseroan dalam Pengumuman RUPS
tanggal 28 November 2024.

Rencana Penambahan Modal Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, UUPM, UUP2SK Peraturan OJK yang relevan, dan Peraturan
Bursa Efek Indonesia Nomor I-A, serta tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang
sebelumnya telah dilakukan oleh Perseroan. Berdasarkan peraturan dan perundangan yang
berlaku, rencana ini membutuhkan persetujuan Pemegang Saham Independen melalui
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025.

Terkait dengan calon pemodal, saat ini Perseroan belum memiliki calon pemodal yang pasti
untuk Rencana Penambahan Modal ini termasuk ada atau tidak adanya hubungan Afiliasi
dengan Perseroan, sehingga Perseroan belum dapat mengungkapkan keterangan terkait calon
pemodal pada Keterbukaan Informasi ini. Namun apabila di kemudian hari keterangan
mengenai calon pemodal telah dapat diungkapkan, Perseroan akan mengungkapkan
keterangan mengenai calon pemodal melalui pengumuman keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan dalam POJK No. 14/2019.

Sampai dengan saat ini Perseroan tidak menerima baik tertulis maupun lisan, langsung
maupun tidak langsung terkait keberatan maupun pertentangan dari pihak manapun
sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal yang akan dilakukan oleh Perseroan.

1»

'g
Page 5 OCR 0.958
Perseroan akan memastikan bahwa kondisi tersebut masih akan tetap relevan sampai dengan
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Keterbukaan Informasi ini. Dalam hal Perseroan menerima keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait dengan Rencana Penambahan Modal, maka Perseroan akan mengungkapkan informasi
tersebut secara transparan dalam Keterbukaan Informasi dan akan mengambil langkah tindak
lanjut yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara baik di Pengadilan maupun sengketa
lain di luar Pengadilan. Selain itu Perseroan tidak pernah menerima somasi, baik yang dapat
berpotensi menjadi perkara yang mungkin dapat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha
atau operasional Perseroan secara keseluruhan, termasuk untuk Rencana Penambahan Modal
yang direncakanakan.

Tidak ada Penambahan Modal yang telah dilakukan Perseroan sebelumnya, termasuk
penambahan modal dalam rangka ESOP (Employee Stock Ownership Plan) maupun MSOP
(Management Stock Ownership Plan). Sampai dengan dikeluarkannya Keterbukaan Informasi
ini, Perseroan tidak merealisasikan pelaksanaan penambahan modal yang telah diperoleh
berdasarkan persetujuan pemegang saham pada tanggal 6 Januari 2023. Hal ini dikarenakan
tidak adanya calon pemodal.

Penerbitan saham baru dalam Rencana Penambahan Modal ini, Perseroan akan menawarkan
kepada calon investor dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal.

| BAB III — URAIAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL |

Berikut ini adalah keterangan atau gambaran sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal yang akan dilakukan Perseroan:

A. ULASAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Alasan dan Latar Belakang
Rencana Penambahan Modal ini dilaksanakan untuk memperkuat, mengembangkan
dan mendorong pertumbuhan usaha Perseroan serta untuk mewujudkan visi
Perseroan, yaitu menjadi penyedia jasa angkutan laut dan logistik terbaik dan
terpercaya di Indonesia. Dengan dilaksanakannya Transaksi ini, diharapkan juga akan
dapat meningkatkan daya saing dan pendapatan Perseroan, serta memberikan
manfaat yang positif bagi pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan.

Mengingat pertumbuhan dan kinerja Perseroan yang positif dari tahun ke tahun,
Perseroan menimbang bahwa memperkuat struktur permodalan dan keuangan dalam
kegiatan berusahanya adalah salah satu hal yang penting untuk dilakukan.

2. Tujuan atau Manfaat Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Terhadap
Perseroan

Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal, antara lain adalah sebagai berikut: / 71
Page 6 OCR 0.954
a. Struktur permodalan dan keuangan meningkat menjadi lebih baik:

b. Mendapatkan tambahan dana yang dapat digunakan untuk memperkuat
permodalan, pengembangan usaha, dan pertumbuhan perusahaan:

c. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah yang akan meningkatkan
likuiditas perdagangan saham Perseroan: dan

d. Diversifikasi sumber pendanaan Perseroan dari pasar modal selain dari fasilitas
pinjaman bank.

3. Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah bergerak dalam
bidang usaha pelayaran, dan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI adalah:

Kegiatan Usaha Utama
-50131 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara
tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur
(tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

-50133 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal
laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu,
seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan
bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

-50141 - ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar
negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau
trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan
laut berikut operatornya.

-50142 - ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus,
contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun,
termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan
jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak
teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. 2/2

14
Page 7 OCR 0.949
-50111 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK
PENUMPANG

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan
laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal
dan menyebutkan pelabuhan singgah, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur
(tramper). Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan perusahaan
pemerintah dan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut
operatornya. operatornya.

-50121 - ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG

Kelompok. ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar
negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau
trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan
laut berikut operatornya.

-50122 - AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang
berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang,
seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi,
pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan
sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan
kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

-52229 - AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal
lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi
penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and
Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang
angkutan perairan lainnya.

-09900 - AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang
dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti
jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan
membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa
percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang. .
NA

14
Page 8 OCR 0.955
Kegiatan Usaha Penunjang.
-33151 - REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG

Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan
301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau
perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa
reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.

-52225 - AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal
meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan,
pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.

-39000 - AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya
oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat
yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia
atau biologi, dekontaminasi tempat atau pabrik industry, termasuk tempat dan
penanaman nuklir, dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi,
contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia, pembersihan minyak
yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk
pesisir pantai, pengurangan asbes, cat dan penyemprotan kuman dan usaha jasa
kebersihan lainnya yang sejenis.

-46100 - PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Menjalankan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang barang di dalam negeri,
laut negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang
dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan
pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjual dan pembelian bersama atau
melakukan transaksi atas nama perusahaan. Termasuk melalui internet, dan agen
yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup,
bahan baku tekstil dan barang setengah jadi, bahan bakar, bijih tembakau, tekstil,
pakaian, bulu, alas kaki, dan barang dari kulut, kayu-kayuan dan bahan bangunan,
mesin termasuk mesin kantor dan computer, perlengkapan industri, kapal pesawat,
furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras, kegiatan perdagangan
besar rumah pelelangan. Tidaktermasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan
sepedah motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454.

Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benarbenar dijalankan adalah jasa
pelayaran dan pengangkutan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:

a. Jasa Long Hauling
Layanan angkutan laut menggunakan kapal tongkang berukuran 300-395 kaki
baik milik sendiri maupun sewa dari pihak ketiga, dengan rute pengangkutan
ke seluruh penjuru Indonesia. y 27

A
Page 9 OCR 0.957
Jasa Floating Terminal Station/Floating Crane
Layanan pembongkaran batu bara atau barang curah lainnya dari tongkang ke
kapal induk menggunakan Floating Terminal Station/Floating Crane.

Mother Vessel

Layanan pengangkutan kargo berkapasitas besar dengan jarak tempuh jauh
menggunakan kapal induk atau Mother Vessel untuk mendukung pengiriman
ke pelabuhan utama dengan kedalaman tertentu, baik dalam negeri maupun
luar negeri.

Transshipment

Layanan pengangkutan batu bara atau barang curah dari pelabuhan muat
menggunakan tongkang yang ditarik dengan kapal tunda (tug boat), untuk
dipindahkan ke kapal induk sebagai titik bongkar, menggunakan floating crane
atau peralatan transshipment.

Oil Barges

Layanan pengangkutan solar industri dan CPO menggunakan tongkang 250
kaki dengan total kapasitas mencapai 11.500 ton. Perseroan juga menyediakan
jasa tongkang terapung untuk menyimpan sementara bahan bakar minyak.

Assist Tug
Layanan bantuan proses sandar kapal menggunakan assist tug saat bongkar
muat di pelabuhan.

Jasa Keagenan
Layanan agensi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengangkutan
kargo pelanggan

Mooring Man & Oil Spill Response Team

layanan bantuan proses sandar dan keluar kapal saat bongkar muat kargo di
pelabuhan melalui pemasangan dan pelepasan tali mooring dari bolder yang
tersedia di dermaga sekaligus pemasangan dan pemuatan floating hose.

. Rencana Penggunaan Dana Hasil Rencana Penambahan Modal

Perseroan belum menetapkan penggunaan dana dari hasil pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal. Dalam hal penggunaan dana dari hasil pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal merupakan transaksi material maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan POJK 17/2020. Dalam hal penggunaan dana dari hasil pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung
benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

pi
Page 10 OCR 0.914
5. Jangka waktu Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal

Dalam melaksanakan Rencana Penambahan Modal, Perseroan berencana melakukan
penambahan modal sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perubahan Anggaran Dasar
Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat
pengumuman RUPSLB sebagaimana dimaksud pada Pasal 8C POJK 14/2019, yaitu
sebanyak-banyaknya sebesar 500.000.000 (lima ratus juta) lembar saham dengan
nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) dengan didasarkan pada perhitungan yang
mengakibatkan dilusi yang lebih kecil pada pemegang saham khususnya pemegang
saham minoritas.

Penambahan Modal akan dilaksanakan secara bertahap ataupun sekaligus dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB yang
menyetujui Penambahan Modal ini, yang rencananya akan dilaksanakan pada hari
Senin, tanggal 6 Januari 2025.

6. Calon Pemodal dan Perubahan Pengendali Perseroan

Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini Perseroan belum memiliki calon
pemodal yang pasti untuk Rencana Penambahan Modal ini termasuk ada atau tidak
adanya hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Namun apabila di kemudian hari
keterangan mengenai calon pemodal telah dapat diungkapkan, Perseroan akan
mengumumkan keterangan mengenai calon pemodal melalui pengumuman
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43A POJK No. 14/2019.
Adapun terhadap Rencana Penambahan Modal ini tidak akan mengubah
Pengendali Perseroan.

| BAB IV- STRUKTUR KEPEMILIKAN |

Abdullah Popo Parulian

Ir. Aliyah Sianne Salim Aditya Paruliangui

1096 “ 5x

——- AL pTkarya Permata Insani (KPI). j———

25 4 99,99 & | 90
B2

4———-A prsari Nusantara Gemilang (SNG) PT Trans Energi Logistik (TEL)

Dalam POJK 9/2018 mengatur bahwa Pengendali Perusahaan Terbuka adalah Pihak yang baik
langsung maupun tidak langsung: 1 917

K)
Page 11 OCR 0.881
i. Memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau

li. Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
Cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

Berdasarkan definisi di atas, Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan saham tidak
langsung di Perseroan melalui PT Karya Permata Insani adalah Bapak Abdullah Popo Parulian
dan Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan langsung di Perseroan adalah PT Sari
Nusantara Gemilang dengan kepemilikan saham sebesar 55Y6.

Rencana Penambahan Modal sebesar 1096 ini tidak akan mengubah Pengendali Perseroan.

| BAB V- STRUKTUR MODAL SAHAM )

Berikut adalah komposisi dan struktur modal saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2024
sebelum dan sesudah dilaksanakannya Penambahan Modal dengan asumsi total seluruh
saham baru yang direncanakan yaitu sebesar 500.000.000 (lima ratus juta) lembar saham.

Perhitungan jumlah nominal tambahan modal disetor/agio menggunakan perkiraan Harga
Pelaksanaan paling sedikit 90 Yo dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama
kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-turut sampai dengan penutupan perdagangan pada
tanggal 30 Desember 2024, yaitu sebesar Rp 6.987 x 90Yo - Rp 6.288,3 (asumsi harga
pelaksaan menggunakan nilai pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini):

Sebelum Setelah
PMTHMETD PMTHMETD
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal & Jumlah Saham Jumlah Nominal &
Modal Dasar
Nilai Nominal Rp 100 10.000.000.000 Rp. 1.000.000.000.000 10.000.000.000 Rp. 1.000.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal ditempatkan dan disetor
penuh
Nominal Rp 100 5.000.000.000 Rp. 500.000.000.000 5.500.000.000 Rp. 550.000.000.000
PT Sari Nusantara Gemilang 2.749.999.994 — Rp. 274.999.999.400 556 2.749.999.994 Rp. 274.999.999.400 — 50,001
PT Karya Permata Insani 1.250.000.006 — Rp.125.000.000.600 — 254 — 1.250.000.006 Rp.125.000.000.600 22,731
Masyarakat (masing-masing dibawah
596) 11000.000.000  Rp.100.000.000.000 2074 1.000.000.000 Rp.100.000.000.000 18184
Calon Pemodal - - - 500.000.000 Rp.50.000.000.000-—— 9,094
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor penuh 5.000.000.000 Rp.500.000.000.000 10044 5.500.000.000 Rp. 550.000.000.000 10016
Jumlah saham dalam portepel 5.000.000.000 —— Rp. 500.000.000.000 2.500.000.000 Rp. 450.000.000.000
Tambahan modal disetor/agio Rp. 2.936.942.500.000

Perseroan tidak merencanakan untuk menerbitkan saham dengan nilai nominal yang berbeda.
Penentuan harga pelaksanaan akan mengacu pada perhitungan yang diatur dalam Peraturan
Bursa Efek Indonesia Nomor I-A. 19X

|

10
Page 12 OCR 0.947
BAB VI - ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI
KEUANGAN SESUDAH DAN SEBELUM PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL

Penambahan modal yang dilakukan dalam Rencana Penambahan Modal diyakini dapat
memperkuat struktur permodalan dan menambah likuiditas saham Perseroan. Dengan
menggunakan asumsi-asumsi seperti, total saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan
maksimal adalah sebanyak 500.000.000 (lima ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal
Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham dan dengan perkiraan harga pelaksanaan paling sedikit
90 Yo rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-
turut di Pasar Reguler sampai dengan penutupan perdagangan pada tanggal 30 Desember
2024, yaitu sebesar Rp 6.987 x 90Yo - Rp 6.288,3 (asumsi harga pelaksanaan menggunakan
nilai pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini).

Jika menggunakan asumsi harga pelaksanaan sebesar Rp 6.288,3 per saham sebagaimana
dimaksud di atas dan estimasi biaya emisi sebesar 596 (lima persen), maka data keuangan
proforma ekuitas Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Rencana Penambahan Modal
mengacu kepada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 September 2024
adalah sebagai berikut :

Sebelum Sesudah
Laporan Posisi Keuangan | PMTHMETD PMTHMETD
Konsolidasi 30 Sep 2024 30 Sep 2024

dalam juta Rupiah dalam juta Rupiah
Aset
Aset Lancar 871.564 |. 3.858.506
Aset Tidak Lancar 2.734.881 2.734.881
Total Aset 3.606.445 6.593.388
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 501.904 501.904
Liabilitas Jangka Panjang 1.033.161 1.033.161
Total kewajiban 1.535.065 1.535.065
Ekuitas
Modal saham 500.000 550.000 |
Tambahan modal disetor 287.995 3.224.938
Saldo laba 834.049 834.049
Surplus revaluasi aset tetap 317.908 317.908
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada
pemilik entitas induk 1.939.952 4.926.895
Kepentingan nonpengendali 131.428 131.428
Total Ekuitas 2.071.380 5.058.322
Total liabilitas & ekuitas 3.606.445 6.593.388

! 4

11

Tua
Page 13 OCR 0.904
Sebelum Setelah
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan MRI NA 4 Petanun 4
Komprehensif Lain Konsolidasian P - An

dalam juta dalam juta Rupiah

Rupiah
Pendapatan 1.426.788 1.426.788
Beban Pokok Pendapatan (1.019.941) (1.019.941)
| Laba Bruto 406.847 406.847
Beban (378.961) (378.961)
Laba Bersih 27.886 27.886 |
Pajak Penghasilan — (1.045) (1.045)
Pendapatan Tahun Berjalan 26.840 | 26.840
Total pendapatan komprehensif lain tahun 1
berjalan
Total Komprehensif Pendapatan Tahun
Berjalan 26.840 26.840
Rasio :
Rasio Lancar 1,737 7,688
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 0,741 0,303
Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset 0,426 0,233
Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap 0,019 0,019
Pendapatan
Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah 0,007 0,004
Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah 0,013 0,005
Ekuitas
Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas 0,571 0,234

Penentuan harga pelaksanaan akan mengacu pada perhitungan yang diatur dalam Peraturan
Bursa Efek Indonesia Nomor I-A. Dalam hal Perseroan telah menentukan harga pelaksanaan,
maka Perseroan akan mengumumkan harga pelaksanaan tersebut melalui pengumuman

keterbukaan informasi.

| BAB VII- RISIKO PENERBITAN SAHAM BARU )

Realisasi Rencana Penambahan Modal ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan
Perseroan bertambah dan persentase kepemilikan saham masing-masing Pemegang Saham
Perseroan akan mengalami penurunan atau dilusi sebagai berikut:

1. PT Sari Nusantara Gemilang yang sebelum PMTHMETD adalah pemilik 55Yo modal
ditempatkan dan disetor Perseroan akan menjadi pemilik 50,00Yo setelah PMTHMETD

atau terdelusi 5,00Y6.

12

4 pe
Page 14 OCR 0.939
2. PT Karya Permata Insani yang sebelum PMTHMETD adalah pemilik 25Yo modal
ditempatkan dan disetor Perseroan akan menjadi pemilik 22,73Yo setelah PMTHMETD

atau terdelusi 2,27Yo.

Masyarakat (masing-masing di bawah 596) yang sebelum PMTHMETD adalah pemilik
20Yo modal ditempatkan dan disetor Perseroan akan menjadi pemilik 18,18Yo setelah

PMTHMETD atau terdelusi 1,82Yo.

|

BAB VIII — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN )

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal sebagaimana telah diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Senin, tanggal 6 Januari 2025.

Pukul

: 14.00 WIB - selesai

Tempat : Medan Room, Lantai 1, The Westin Jakarta
Jl. H.R. Rasuna Said No. Kav.C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta

Selatan, DKI Jakarta 12940, Indonesia,

sesuai dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa
(IDXnet), dan situs web Perseroan pada tanggal 28 November 2024.

Berikut adalah tanggal-tanggal

penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:

penting yang perlu diperhatikan, berkaitan dengan

No. | Kegiatan Jadwal

1 | Pengumuman RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX dan Perseroan) | 28 November 2024

2 | Keterbukaan Informasi Penambahan Modal 28 November 2024
(Situs web IDX)

3 | Perubahan Keterbukaan Informasi Penambahan Modal 2 Januari 2025
(situs web IDX dan Perseroan)

4 | Recording Date 12 Desember 2024

5 | Pemanggilan RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX dan Perseroan) | 13 Desember 2024

6 | RUPSLB 6 Januari 2025

7 | Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB 8 Januari 2025
(EASY.KSEI, situs web IDX dan Perseroan)

8 | Pelaporan Risalah/ Berita Acara RUPSLB kepada OJK 5 Februari 2025

13

| ya
Page 15 OCR 0.953
Rencana Mata Acara RUPSLB Perseroan

1.

Persetujuan untuk Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per lembar saham yang akan dikeluarkan dari portepel, sebanyak maksimal
1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
atau modal yang disetor yang tercantum dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahaan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.14/2019”), dengan
memperhatikan dilusi yang lebih kecil bagi Pemegang Saham Minoritas.

Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan
pelaksanaan PMTHMETD dan perubahan struktur permodalan dalam Perseroan,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan atau menuangkan keputusan
tersebut dalam akta-akta yang akan dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah,
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan berikut perubahan atau pembaharuannya, dan selanjutnya untuk
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB untuk kedua mata acara tersebut adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019 jo. POJK No. 15/2020 jo, Pasal
21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, yang menentukan bahwa:

a.

RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
Pengendali.

Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.

Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
dilangsungkan dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham independen dan Pemegang
Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.

Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
Pengendali yang hadir dalam RUPS.

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak

po?

14

/
Page 16 OCR 0.956
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang
Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham dengan
hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Perseroan.

f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang
mewakili lebih dari 5096 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
Pengendali yang hadir dalam RUPS.

| BAB IX — PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI |

Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil
keputusan sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal.

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
Komisaris dan Direksi yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris
dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material dan dapat diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan dan tidak ada
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi tidak benar atau
menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi telah meninjau Rencana Penambahan Modal termasuk menitai
risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa Rencana
Penambahan Modal merupakan pilihan terbaik Perseroan dan pemegang saham. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Penambahan Modal sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan .
Informasi. | 4 NA

15
Page 17 OCR 0.914
| BAB X - INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai
Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

PT Transcoal Pacific Tbk
Corporate Secretary
Bakrie Tower Lantai 9, Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta
Indonesia
Telp.: (62-21) 2994-1389
Fax.: (62-21) 2994-1886

Website: www.transcoalpacific.com
E-mail: corporate.secretary@transcoalpacific.com

Jakarta, 2 Januari 2025 3
Direksi Perseroan f "4

9

16

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.95 MB
Published2 Jan 2025
Pages17
Characters37,390
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRANSCOAL PACIFIC Tbk p.1 ×11
linked org Dana Pensiun p.2
linked org Karya Permata p.11 ×3
linked org Sari Nusantara p.11 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta p.1 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.2
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.4 ×5
unresolved org Menteri p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4 ×2
unresolved person Ir. Aliyah Sianne Salim Aditya Paruliangui p.10 ×2
unresolved org PT Trans Energi Logistik p.10
unresolved org PT Karya Permata Insani p.11 ×3
unresolved person Abdullah Popo Parulian p.11
unresolved org PT Sari Nusantara Gemilang p.11 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result