Back to announcement
20250102_TCPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31842230_lamp2.pdf
Other Text extracted TCPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1 OCR 0.922
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT TRANSCOAL PACIFIC Tbk 2 Januari 2025 INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN No. 14/POJK.04/2019 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT TRANSCOAL PACIFIC Tbk (“Perseroan”) Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara perdagangan efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya. . Ap Taanscon pacaric PT Transcoal Pacific Tbk Kegiatan Usaha Utama: Pelayaran dan Pengangkutan Barang Kantor Pusat Bakrie Tower Lantai 9, Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta Indonesia Telp: (62-21) 2994 1389, Fax : (62-21) 2994 — 1886 E mail : corporate.secretary@transcoalpadific.com Website: http://www.transcoalpacific.com DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA 'BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. |» to
Page 2 OCR 0.949
BAB I — DEFINISI DAN SINGKATAN Bursa Efek Indonesia atau BEI Direksi Entitas Anak Perseroan Hari Bursa Keterbukaan Informasi Komisaris Masyarakat OJK Pemegang Saham Perseroan Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dimana Saham Perseroan dicatatkan. Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat Keterbukaan Informasi diumumkan. Perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan lebih dari 5096 atau apabila Perseroan memiliki kurang dari 5096 saham dengan hak suara namun Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan tersebut Hari-hari di mana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari lain yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek. Informasi-informasi — sebagaimana tercantum — dalam Keterbukaan Informasi ini yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 14/2019 dan POJK 15/2020 Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan. Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang menjadi pemegang saham Perseroan. Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012). Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora. 19 ,0
Page 3 OCR 0.954
Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A POJK 9/2018 POJK 42/2020 POJK 17/2020 POJK 14/2019 POJK 15/2020 Rp Rencana Penambahan Modal UUPM UUPT UUP2SK Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep- 00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, yang diterbitkan dan diberlakukan tanggal 21 Desember 2021. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Mata uang Negara Republik Indonesia. Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau disingkat dengan PMTHMETD. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. ta ap
Page 4 OCR 0.954
| BAB II — PENDAHULUAN | Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana Penambahan Modal yang akan dilakukan oleh Perseroan. Merujuk pada POJK No. 14/2019, maka bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) lembar saham atau 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal yang disetor yaitu 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham, yang tercantum dalam Akta No. 5 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, S.H, Notaris di Jakarta, Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.03-0206489 tanggal 31 Maret 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0059665.AH.O1.11 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021. Jumlah maksimal saham yang akan diterbitkan tidak akan mengalami perubahan dengan tetap mengacu pada jumlah saham maksimal yang dapat dikeluarkan oleh Perseroan berdasarkan Pasal 8C POJK 14/2019. Anggaran dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 5 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan surat No. AHU-AH.01.03-0206489 tanggal 31 Maret 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU- 0059665.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 dan Akta No. 6 tanggal 19 September 2024 yang dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan surat No. AHU- 0060607.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 September 2024 merupakan perubahan anggaran dasar terakhir yang sama dengan yang diungkapkan oleh Perseroan dalam Pengumuman RUPS tanggal 28 November 2024. Rencana Penambahan Modal Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, UUPM, UUP2SK Peraturan OJK yang relevan, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A, serta tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Perseroan. Berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku, rencana ini membutuhkan persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025. Terkait dengan calon pemodal, saat ini Perseroan belum memiliki calon pemodal yang pasti untuk Rencana Penambahan Modal ini termasuk ada atau tidak adanya hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sehingga Perseroan belum dapat mengungkapkan keterangan terkait calon pemodal pada Keterbukaan Informasi ini. Namun apabila di kemudian hari keterangan mengenai calon pemodal telah dapat diungkapkan, Perseroan akan mengungkapkan keterangan mengenai calon pemodal melalui pengumuman keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 14/2019. Sampai dengan saat ini Perseroan tidak menerima baik tertulis maupun lisan, langsung maupun tidak langsung terkait keberatan maupun pertentangan dari pihak manapun sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal yang akan dilakukan oleh Perseroan. 1» 'g
Page 5 OCR 0.958
Perseroan akan memastikan bahwa kondisi tersebut masih akan tetap relevan sampai dengan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini. Dalam hal Perseroan menerima keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana Penambahan Modal, maka Perseroan akan mengungkapkan informasi tersebut secara transparan dalam Keterbukaan Informasi dan akan mengambil langkah tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan. Selain itu Perseroan tidak pernah menerima somasi, baik yang dapat berpotensi menjadi perkara yang mungkin dapat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha atau operasional Perseroan secara keseluruhan, termasuk untuk Rencana Penambahan Modal yang direncakanakan. Tidak ada Penambahan Modal yang telah dilakukan Perseroan sebelumnya, termasuk penambahan modal dalam rangka ESOP (Employee Stock Ownership Plan) maupun MSOP (Management Stock Ownership Plan). Sampai dengan dikeluarkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak merealisasikan pelaksanaan penambahan modal yang telah diperoleh berdasarkan persetujuan pemegang saham pada tanggal 6 Januari 2023. Hal ini dikarenakan tidak adanya calon pemodal. Penerbitan saham baru dalam Rencana Penambahan Modal ini, Perseroan akan menawarkan kepada calon investor dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal. | BAB III — URAIAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL | Berikut ini adalah keterangan atau gambaran sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Penambahan Modal yang akan dilakukan Perseroan: A. ULASAN MENGENAI TRANSAKSI 1. Alasan dan Latar Belakang Rencana Penambahan Modal ini dilaksanakan untuk memperkuat, mengembangkan dan mendorong pertumbuhan usaha Perseroan serta untuk mewujudkan visi Perseroan, yaitu menjadi penyedia jasa angkutan laut dan logistik terbaik dan terpercaya di Indonesia. Dengan dilaksanakannya Transaksi ini, diharapkan juga akan dapat meningkatkan daya saing dan pendapatan Perseroan, serta memberikan manfaat yang positif bagi pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan. Mengingat pertumbuhan dan kinerja Perseroan yang positif dari tahun ke tahun, Perseroan menimbang bahwa memperkuat struktur permodalan dan keuangan dalam kegiatan berusahanya adalah salah satu hal yang penting untuk dilakukan. 2. Tujuan atau Manfaat Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Terhadap Perseroan Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Rencana Penambahan Modal, antara lain adalah sebagai berikut: / 71
Page 6 OCR 0.954
a. Struktur permodalan dan keuangan meningkat menjadi lebih baik: b. Mendapatkan tambahan dana yang dapat digunakan untuk memperkuat permodalan, pengembangan usaha, dan pertumbuhan perusahaan: c. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah yang akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan: dan d. Diversifikasi sumber pendanaan Perseroan dari pasar modal selain dari fasilitas pinjaman bank. 3. Kegiatan Usaha Perseroan Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah bergerak dalam bidang usaha pelayaran, dan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI adalah: Kegiatan Usaha Utama -50131 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. -50133 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. -50141 - ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. -50142 - ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. 2/2 14
Page 7 OCR 0.949
-50111 - ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan perusahaan pemerintah dan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. operatornya. -50121 - ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG Kelompok. ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. -50122 - AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. -52229 - AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya. -09900 - AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang. . NA 14
Page 8 OCR 0.955
Kegiatan Usaha Penunjang. -33151 - REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai. -52225 - AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal. -39000 - AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi, dekontaminasi tempat atau pabrik industry, termasuk tempat dan penanaman nuklir, dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia, pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai, pengurangan asbes, cat dan penyemprotan kuman dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis. -46100 - PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK Menjalankan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang barang di dalam negeri, laut negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjual dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan. Termasuk melalui internet, dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup, bahan baku tekstil dan barang setengah jadi, bahan bakar, bijih tembakau, tekstil, pakaian, bulu, alas kaki, dan barang dari kulut, kayu-kayuan dan bahan bangunan, mesin termasuk mesin kantor dan computer, perlengkapan industri, kapal pesawat, furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras, kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidaktermasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepedah motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454. Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benarbenar dijalankan adalah jasa pelayaran dan pengangkutan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut: a. Jasa Long Hauling Layanan angkutan laut menggunakan kapal tongkang berukuran 300-395 kaki baik milik sendiri maupun sewa dari pihak ketiga, dengan rute pengangkutan ke seluruh penjuru Indonesia. y 27 A
Page 9 OCR 0.957
Jasa Floating Terminal Station/Floating Crane Layanan pembongkaran batu bara atau barang curah lainnya dari tongkang ke kapal induk menggunakan Floating Terminal Station/Floating Crane. Mother Vessel Layanan pengangkutan kargo berkapasitas besar dengan jarak tempuh jauh menggunakan kapal induk atau Mother Vessel untuk mendukung pengiriman ke pelabuhan utama dengan kedalaman tertentu, baik dalam negeri maupun luar negeri. Transshipment Layanan pengangkutan batu bara atau barang curah dari pelabuhan muat menggunakan tongkang yang ditarik dengan kapal tunda (tug boat), untuk dipindahkan ke kapal induk sebagai titik bongkar, menggunakan floating crane atau peralatan transshipment. Oil Barges Layanan pengangkutan solar industri dan CPO menggunakan tongkang 250 kaki dengan total kapasitas mencapai 11.500 ton. Perseroan juga menyediakan jasa tongkang terapung untuk menyimpan sementara bahan bakar minyak. Assist Tug Layanan bantuan proses sandar kapal menggunakan assist tug saat bongkar muat di pelabuhan. Jasa Keagenan Layanan agensi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengangkutan kargo pelanggan Mooring Man & Oil Spill Response Team layanan bantuan proses sandar dan keluar kapal saat bongkar muat kargo di pelabuhan melalui pemasangan dan pelepasan tali mooring dari bolder yang tersedia di dermaga sekaligus pemasangan dan pemuatan floating hose. . Rencana Penggunaan Dana Hasil Rencana Penambahan Modal Perseroan belum menetapkan penggunaan dana dari hasil pelaksanaan Rencana Penambahan Modal. Dalam hal penggunaan dana dari hasil pelaksanaan Rencana Penambahan Modal merupakan transaksi material maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020. Dalam hal penggunaan dana dari hasil pelaksanaan Rencana Penambahan Modal merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK 42/2020. pi
Page 10 OCR 0.914
5. Jangka waktu Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Dalam melaksanakan Rencana Penambahan Modal, Perseroan berencana melakukan penambahan modal sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPSLB sebagaimana dimaksud pada Pasal 8C POJK 14/2019, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar 500.000.000 (lima ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) dengan didasarkan pada perhitungan yang mengakibatkan dilusi yang lebih kecil pada pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas. Penambahan Modal akan dilaksanakan secara bertahap ataupun sekaligus dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB yang menyetujui Penambahan Modal ini, yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025. 6. Calon Pemodal dan Perubahan Pengendali Perseroan Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini Perseroan belum memiliki calon pemodal yang pasti untuk Rencana Penambahan Modal ini termasuk ada atau tidak adanya hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Namun apabila di kemudian hari keterangan mengenai calon pemodal telah dapat diungkapkan, Perseroan akan mengumumkan keterangan mengenai calon pemodal melalui pengumuman keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43A POJK No. 14/2019. Adapun terhadap Rencana Penambahan Modal ini tidak akan mengubah Pengendali Perseroan. | BAB IV- STRUKTUR KEPEMILIKAN | Abdullah Popo Parulian Ir. Aliyah Sianne Salim Aditya Paruliangui 1096 “ 5x ——- AL pTkarya Permata Insani (KPI). j——— 25 4 99,99 & | 90 B2 4———-A prsari Nusantara Gemilang (SNG) PT Trans Energi Logistik (TEL) Dalam POJK 9/2018 mengatur bahwa Pengendali Perusahaan Terbuka adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: 1 917 K)
Page 11 OCR 0.881
i. Memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau li. Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka. Berdasarkan definisi di atas, Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan saham tidak langsung di Perseroan melalui PT Karya Permata Insani adalah Bapak Abdullah Popo Parulian dan Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan langsung di Perseroan adalah PT Sari Nusantara Gemilang dengan kepemilikan saham sebesar 55Y6. Rencana Penambahan Modal sebesar 1096 ini tidak akan mengubah Pengendali Perseroan. | BAB V- STRUKTUR MODAL SAHAM ) Berikut adalah komposisi dan struktur modal saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2024 sebelum dan sesudah dilaksanakannya Penambahan Modal dengan asumsi total seluruh saham baru yang direncanakan yaitu sebesar 500.000.000 (lima ratus juta) lembar saham. Perhitungan jumlah nominal tambahan modal disetor/agio menggunakan perkiraan Harga Pelaksanaan paling sedikit 90 Yo dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-turut sampai dengan penutupan perdagangan pada tanggal 30 Desember 2024, yaitu sebesar Rp 6.987 x 90Yo - Rp 6.288,3 (asumsi harga pelaksaan menggunakan nilai pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini): Sebelum Setelah PMTHMETD PMTHMETD Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal & Jumlah Saham Jumlah Nominal & Modal Dasar Nilai Nominal Rp 100 10.000.000.000 Rp. 1.000.000.000.000 10.000.000.000 Rp. 1.000.000.000.000 Jumlah Modal Dasar Modal ditempatkan dan disetor penuh Nominal Rp 100 5.000.000.000 Rp. 500.000.000.000 5.500.000.000 Rp. 550.000.000.000 PT Sari Nusantara Gemilang 2.749.999.994 — Rp. 274.999.999.400 556 2.749.999.994 Rp. 274.999.999.400 — 50,001 PT Karya Permata Insani 1.250.000.006 — Rp.125.000.000.600 — 254 — 1.250.000.006 Rp.125.000.000.600 22,731 Masyarakat (masing-masing dibawah 596) 11000.000.000 Rp.100.000.000.000 2074 1.000.000.000 Rp.100.000.000.000 18184 Calon Pemodal - - - 500.000.000 Rp.50.000.000.000-—— 9,094 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor penuh 5.000.000.000 Rp.500.000.000.000 10044 5.500.000.000 Rp. 550.000.000.000 10016 Jumlah saham dalam portepel 5.000.000.000 —— Rp. 500.000.000.000 2.500.000.000 Rp. 450.000.000.000 Tambahan modal disetor/agio Rp. 2.936.942.500.000 Perseroan tidak merencanakan untuk menerbitkan saham dengan nilai nominal yang berbeda. Penentuan harga pelaksanaan akan mengacu pada perhitungan yang diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A. 19X | 10
Page 12 OCR 0.947
BAB VI - ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI KEUANGAN SESUDAH DAN SEBELUM PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL Penambahan modal yang dilakukan dalam Rencana Penambahan Modal diyakini dapat memperkuat struktur permodalan dan menambah likuiditas saham Perseroan. Dengan menggunakan asumsi-asumsi seperti, total saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan maksimal adalah sebanyak 500.000.000 (lima ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham dan dengan perkiraan harga pelaksanaan paling sedikit 90 Yo rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut- turut di Pasar Reguler sampai dengan penutupan perdagangan pada tanggal 30 Desember 2024, yaitu sebesar Rp 6.987 x 90Yo - Rp 6.288,3 (asumsi harga pelaksanaan menggunakan nilai pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini). Jika menggunakan asumsi harga pelaksanaan sebesar Rp 6.288,3 per saham sebagaimana dimaksud di atas dan estimasi biaya emisi sebesar 596 (lima persen), maka data keuangan proforma ekuitas Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Rencana Penambahan Modal mengacu kepada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 September 2024 adalah sebagai berikut : Sebelum Sesudah Laporan Posisi Keuangan | PMTHMETD PMTHMETD Konsolidasi 30 Sep 2024 30 Sep 2024 dalam juta Rupiah dalam juta Rupiah Aset Aset Lancar 871.564 |. 3.858.506 Aset Tidak Lancar 2.734.881 2.734.881 Total Aset 3.606.445 6.593.388 Liabilitas Liabilitas Jangka Pendek 501.904 501.904 Liabilitas Jangka Panjang 1.033.161 1.033.161 Total kewajiban 1.535.065 1.535.065 Ekuitas Modal saham 500.000 550.000 | Tambahan modal disetor 287.995 3.224.938 Saldo laba 834.049 834.049 Surplus revaluasi aset tetap 317.908 317.908 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.939.952 4.926.895 Kepentingan nonpengendali 131.428 131.428 Total Ekuitas 2.071.380 5.058.322 Total liabilitas & ekuitas 3.606.445 6.593.388 ! 4 11 Tua
Page 13 OCR 0.904
Sebelum Setelah Laporan Laba Rugi dan Penghasilan MRI NA 4 Petanun 4 Komprehensif Lain Konsolidasian P - An dalam juta dalam juta Rupiah Rupiah Pendapatan 1.426.788 1.426.788 Beban Pokok Pendapatan (1.019.941) (1.019.941) | Laba Bruto 406.847 406.847 Beban (378.961) (378.961) Laba Bersih 27.886 27.886 | Pajak Penghasilan — (1.045) (1.045) Pendapatan Tahun Berjalan 26.840 | 26.840 Total pendapatan komprehensif lain tahun 1 berjalan Total Komprehensif Pendapatan Tahun Berjalan 26.840 26.840 Rasio : Rasio Lancar 1,737 7,688 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 0,741 0,303 Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset 0,426 0,233 Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap 0,019 0,019 Pendapatan Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah 0,007 0,004 Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah 0,013 0,005 Ekuitas Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas 0,571 0,234 Penentuan harga pelaksanaan akan mengacu pada perhitungan yang diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A. Dalam hal Perseroan telah menentukan harga pelaksanaan, maka Perseroan akan mengumumkan harga pelaksanaan tersebut melalui pengumuman keterbukaan informasi. | BAB VII- RISIKO PENERBITAN SAHAM BARU ) Realisasi Rencana Penambahan Modal ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan bertambah dan persentase kepemilikan saham masing-masing Pemegang Saham Perseroan akan mengalami penurunan atau dilusi sebagai berikut: 1. PT Sari Nusantara Gemilang yang sebelum PMTHMETD adalah pemilik 55Yo modal ditempatkan dan disetor Perseroan akan menjadi pemilik 50,00Yo setelah PMTHMETD atau terdelusi 5,00Y6. 12 4 pe
Page 14 OCR 0.939
2. PT Karya Permata Insani yang sebelum PMTHMETD adalah pemilik 25Yo modal ditempatkan dan disetor Perseroan akan menjadi pemilik 22,73Yo setelah PMTHMETD atau terdelusi 2,27Yo. Masyarakat (masing-masing di bawah 596) yang sebelum PMTHMETD adalah pemilik 20Yo modal ditempatkan dan disetor Perseroan akan menjadi pemilik 18,18Yo setelah PMTHMETD atau terdelusi 1,82Yo. | BAB VIII — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN ) Sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Senin, tanggal 6 Januari 2025. Pukul : 14.00 WIB - selesai Tempat : Medan Room, Lantai 1, The Westin Jakarta Jl. H.R. Rasuna Said No. Kav.C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, Indonesia, sesuai dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan situs web Perseroan pada tanggal 28 November 2024. Berikut adalah tanggal-tanggal penyelenggaraan RUPSLB Perseroan: penting yang perlu diperhatikan, berkaitan dengan No. | Kegiatan Jadwal 1 | Pengumuman RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX dan Perseroan) | 28 November 2024 2 | Keterbukaan Informasi Penambahan Modal 28 November 2024 (Situs web IDX) 3 | Perubahan Keterbukaan Informasi Penambahan Modal 2 Januari 2025 (situs web IDX dan Perseroan) 4 | Recording Date 12 Desember 2024 5 | Pemanggilan RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX dan Perseroan) | 13 Desember 2024 6 | RUPSLB 6 Januari 2025 7 | Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB 8 Januari 2025 (EASY.KSEI, situs web IDX dan Perseroan) 8 | Pelaporan Risalah/ Berita Acara RUPSLB kepada OJK 5 Februari 2025 13 | ya
Page 15 OCR 0.953
Rencana Mata Acara RUPSLB Perseroan 1. Persetujuan untuk Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham yang akan dikeluarkan dari portepel, sebanyak maksimal 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal yang disetor yang tercantum dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahaan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.14/2019”), dengan memperhatikan dilusi yang lebih kecil bagi Pemegang Saham Minoritas. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan PMTHMETD dan perubahan struktur permodalan dalam Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan atau menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang akan dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahan atau pembaharuannya, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB untuk kedua mata acara tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019 jo. POJK No. 15/2020 jo, Pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, yang menentukan bahwa: a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak po? 14 /
Page 16 OCR 0.956
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 5096 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS. | BAB IX — PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI | Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan- pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil keputusan sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal. Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material dan dapat diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi tidak benar atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi telah meninjau Rencana Penambahan Modal termasuk menitai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa Rencana Penambahan Modal merupakan pilihan terbaik Perseroan dan pemegang saham. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Penambahan Modal sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan . Informasi. | 4 NA 15
Page 17 OCR 0.914
| BAB X - INFORMASI TAMBAHAN Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi: PT Transcoal Pacific Tbk Corporate Secretary Bakrie Tower Lantai 9, Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta Indonesia Telp.: (62-21) 2994-1389 Fax.: (62-21) 2994-1886 Website: www.transcoalpacific.com E-mail: corporate.secretary@transcoalpacific.com Jakarta, 2 Januari 2025 3 Direksi Perseroan f "4 9 16
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×2
unresolved
person
Ir. Aliyah Sianne Salim Aditya Paruliangui
p.10 ×2
unresolved
org
PT Trans Energi Logistik
p.10
unresolved
org
PT Karya Permata Insani
p.11 ×3
unresolved
person
Abdullah Popo Parulian
p.11
unresolved
org
PT Sari Nusantara Gemilang
p.11 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.