Back to announcement
20250102_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31842143_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No.: 002/CORP/9981/I/25 Jakarta, 2 Januari 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”), bersama laporan ini kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu
perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia,
dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pada tanggal 16 April 2018, PT Pamapersada Nusantara (“PAMA”) dan PT Tuah Turangga
Agung (“TTA”), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani perjanjian
pinjaman sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dalam amandemen kedua
atas perjanjian pinjaman tertanggal 25 Juli 2023 (“Perjanjian”). Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku (“Keterbukaan Informasi Awal”).
Pada tanggal 30 Desember 2024, PAMA dan TTA telah menandatangani perubahan atas
Perjanjian yang mengubah ketentuan bunga, menjadi sebagai berikut:
Bunga : Term SOFR + 1,63% per tahun
(Selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi
threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Selain dari apa yang disebutkan di atas, informasi yang telah disampaikan dalam Keterbukaan
Informasi Awal masih tetap sama dan tidak berubah.
1
Page 2
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas
perhatian dan kerja samanya.
Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
2
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1168 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}