Skip to content
Back to announcement

20250102_PTRO_Pencatatan Saham Tambahan dari Konversi_31842033_lamp1.pdf

Listing Text extracted PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI
              ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
 Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh
                                     Perusahaan Terbuka.




                                      PT PETROSEA TBK
                                  (“Perseroan” atau “PTRO”)


                                         Bidang Usaha:

Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
   Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
     Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan

                        Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

                               Indy Bintaro Office Park, Building B
               Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
                              Tangerang Selatan 15224, Indonesia
                         Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
                           Email: corporate.secretary@petrosea.com
                                    Web: www.petrosea.com

KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKSANAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
(“PEMECAHAN SAHAM”) PERSEROAN DENGAN MENGACU PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(OJK) REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN
SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK
INDONESIA NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN
SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT
EKUITAS (“PERATURAN IDX I-I”).



INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.



  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 24 Desember 2024




                                               1
Page 2
                                           I.      DEFINISI



 “AD”                 :    Anggaran Dasar.

 “BEI”                :    Bursa Efek Indonesia.

 “OJK”                :    Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

 “Keterbukaan         :    Berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum
 Informasi”                dalam pengumuman ini.

 “Perseroan”          :    Berarti PT Petrosea Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                           didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia.

 “Menkumham”          :    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 “POJK 15/2020”       :    Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


 “POJK 15/2022”       :    Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan
                           Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.


 “Penilai             :    Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
 Independen” atau
 “KJPP”

 “Pemecahan           :    Berarti rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana diuraikan
 Saham”                    dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan Informasi ini.

 “RUPSLB”             :    Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

 “Rp”                 :    Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.



                                     II.        PENDAHULUAN


Merujuk kepada Pasal 24 POJK 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi
sebelum melaksanakan Pemecahan Saham yang telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024 dan menyampaikan
keterbukaan informasi tersebut kepada OJK. Sehubungan dengan Pemecahan Saham ini, Perseroan
sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sesuai Surat No. S-11477/BEI.PP1/10-2024
tanggal 30 Oktober 2024 dan memperoleh persetujuan atas permohonan pencatatan saham tambahan
hasil pemecahan saham sesuai Surat No. S-13445/BEI.PP1/12-2024 tanggal 20 Desember 2024.



                                                  2
Page 3
                                  III.    PERSETUJUAN RUPSLB


RUPSLB Perseroan tanggal 16 Desember 2024 telah menyetujui pelaksanaan Pemecahan Saham
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Menyetujui dilakukannya pemecahan saham Perseroan (stock split), yakni setiap 1 saham
    Perseroan yang saat ini memiliki nilai nominal Rp. 50,-, dipecah menjadi 10 saham dengan nilai
    nominal Rp. 5,- per saham, sehingga jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam
    Perseroan yang semula sebanyak 1.008.605.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 50,- per
    saham akan meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 10.086.050.000 saham dengan nilai nominal
    sebesar Rp. 5,- per saham.
2. Sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) dalam butir 1
    keputusan ini, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yakni perubahan terhadap Pasal
    4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan permodalan sebagaimana termuat pada tabel
    perbandingan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana disampaikan pada penjelasan
    Mata Acara Rapat.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menghadap Notaris dan/atau Pejabat –
    Pejabat dari Instansi Yang Berwenang, menyatakan keputusan RUPS Luar Biasa ini ke dalam Akta
    Notaris, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
    menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan RUPS Luar Biasa ini dan
    menandatangani segala dokumen lain yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan
    pemecahan nilai nominal saham tanpa ada yang dikecualikan dan mengatur tata cara dan jadwal
    pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham setelah memperoleh persetujuan dari instansi yang
    berwenang.

Persetujuan RUPSLB ini telah dinyatakan dalam Ringkasan Risalah RUPS Perseroan yang telah
diumumkan pada tanggal 17 Desember 2024 melalui situs web IDX, KSEI dan Perseroan.

Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 16 Desember
2024 yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan.
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024.


 IV.     RASIO PEMECAHAN SAHAM, NILAI NOMINAL SAHAM DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM
                  PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PEMECAHAN SAHAM


Berdasarkan persetujuan RUPSLB sebagaimana dijelaskan diatas, Pemecahan Saham dengan rasio
1:10, maka nilai nominal serta jumlah saham sebelum dan sesudah Stock Split adalah sebagai berikut:
 Jenis saham                                      Saham biasa atas nama
 Rasio Stock Split                                1:10
 Jumlah saham sebelum Stock Split                 1.008.605.000 saham
 Jumlah saham setelah Stock Split                 10.086.050.000 saham
 Nilai nominal saham sebelum Stock Split          Rp. 50,00 per saham



                                                3
Page 4
 Nilai nominal saham setelah Stock Split            Rp. 5,00 per saham



                    V.     PERSETUJUAN ATAS PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN


Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat 1 dan 2 POJK 15/2022 dan ketentuan IV.9 Peraturan BEI I-I, BEI
telah memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan pencatatan saham tambahan
hasil pemecahan saham yang dituangkan melalui Surat No. S-13445/BEI.PP1/12-2024 tanggal 20
Desember 2024.


              VI.        JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM


Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham.

Jadwal Pelaksanaan Pemecahan Saham:
  No.                             Aktivitas                                    Hari & Tanggal

  1.    Pelaksanaan dan Persetujuan RUPSLB                               Senin, 16 Desember 2024

        Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI atas
  2.                                                                     Selasa, 17 Desember 2024
        Saham Hasil Pemecahan Saham

        Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Pelaksanaan
  3.                                                                     Selasa, 24 Desember 2024
        Pemecahan Saham

        Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal
  4.                                                                       Kamis, 2 Januari 2025
        Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

        Tanggal Awal Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal
  5.                                                                       Jumat, 3 Januari 2025
        Baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

        Periode Peniadaan Perdagangan Saham di Pasar Tunai               Jumat-Senin, 3 – 6 Januari
  6.
        selama 2 Hari Bursa                                                       2025

        - Tanggal terakhir Penyelesaian Perdagangan Saham
                                                                           Senin, 6 Januari 2025
          Dengan Nilai Nominal lama
   7
        - Tanggal pencatatan saham yang berhak atas stock split
          (Rec Date)

        Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di
   8                                                                       Selasa, 7 Januari 2025
        Pasar Tunai


Tata Cara Pelaksanaan Pemecahan Saham:
1. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif Kustodian
    Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilaksanakan berdasarkan
    saldo saham Perseroan pada sub rekening efek masing-masing pemegang saham pada tanggal 6
    Januari 2025. Selanjutnya, pada tanggal 7 Januari 2025, saham dengan nilai nominal baru hasil



                                                4
Page 5
   pelaksanaan Pemecahan Saham akan didistribusikan melalui sub-rekening efek masing-masing
   pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya
   masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai tanggal 7
   Januari 2025 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham atas nama pemegang saham dan
   fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu:
                                          PT Datindo Entrycom
                                     Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lt 2
                                             Jakarta 10220
                            Telp: (62-21) 350 8077, Fax: (62-21) 350 8078
                              Email: corporatesecretary@datindo.com


                                VII.    INFORMASI TAMBAHAN


Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi Perseroan di:
                                         PT PETROSEA TBK
                                Indy Bintaro Office Park, Building B
                Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
                               Tangerang Selatan 15224, Indonesia
                          Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
                            Email: corporate.secretary@petrosea.com
                                     Web: www.petrosea.com
                                    u.p.: Sekretaris Perusahaan

                                       24 Desember 2024

                                        Direksi Perseroan




                                                5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published2 Jan 2025
Pages5
Characters12,003
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PETROSEA TBK p.1 ×6
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result