Back to announcement
20250102_PTRO_Pencatatan Saham Tambahan dari Konversi_31842033_lamp1.pdf
Listing Text extracted PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh
Perusahaan Terbuka.
PT PETROSEA TBK
(“Perseroan” atau “PTRO”)
Bidang Usaha:
Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Indy Bintaro Office Park, Building B
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15224, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
Email: corporate.secretary@petrosea.com
Web: www.petrosea.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKSANAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
(“PEMECAHAN SAHAM”) PERSEROAN DENGAN MENGACU PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(OJK) REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN
SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK
INDONESIA NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN
SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT
EKUITAS (“PERATURAN IDX I-I”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 24 Desember 2024
1
Page 2
I. DEFINISI
“AD” : Anggaran Dasar.
“BEI” : Bursa Efek Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“Keterbukaan : Berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum
Informasi” dalam pengumuman ini.
“Perseroan” : Berarti PT Petrosea Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“POJK 15/2020” : Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK 15/2022” : Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan
Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
“Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
Independen” atau
“KJPP”
“Pemecahan : Berarti rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana diuraikan
Saham” dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan Informasi ini.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
“Rp” : Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.
II. PENDAHULUAN
Merujuk kepada Pasal 24 POJK 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi
sebelum melaksanakan Pemecahan Saham yang telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024 dan menyampaikan
keterbukaan informasi tersebut kepada OJK. Sehubungan dengan Pemecahan Saham ini, Perseroan
sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sesuai Surat No. S-11477/BEI.PP1/10-2024
tanggal 30 Oktober 2024 dan memperoleh persetujuan atas permohonan pencatatan saham tambahan
hasil pemecahan saham sesuai Surat No. S-13445/BEI.PP1/12-2024 tanggal 20 Desember 2024.
2
Page 3
III. PERSETUJUAN RUPSLB
RUPSLB Perseroan tanggal 16 Desember 2024 telah menyetujui pelaksanaan Pemecahan Saham
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Menyetujui dilakukannya pemecahan saham Perseroan (stock split), yakni setiap 1 saham
Perseroan yang saat ini memiliki nilai nominal Rp. 50,-, dipecah menjadi 10 saham dengan nilai
nominal Rp. 5,- per saham, sehingga jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan yang semula sebanyak 1.008.605.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 50,- per
saham akan meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 10.086.050.000 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp. 5,- per saham.
2. Sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) dalam butir 1
keputusan ini, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yakni perubahan terhadap Pasal
4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan permodalan sebagaimana termuat pada tabel
perbandingan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana disampaikan pada penjelasan
Mata Acara Rapat.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menghadap Notaris dan/atau Pejabat –
Pejabat dari Instansi Yang Berwenang, menyatakan keputusan RUPS Luar Biasa ini ke dalam Akta
Notaris, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan RUPS Luar Biasa ini dan
menandatangani segala dokumen lain yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan
pemecahan nilai nominal saham tanpa ada yang dikecualikan dan mengatur tata cara dan jadwal
pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham setelah memperoleh persetujuan dari instansi yang
berwenang.
Persetujuan RUPSLB ini telah dinyatakan dalam Ringkasan Risalah RUPS Perseroan yang telah
diumumkan pada tanggal 17 Desember 2024 melalui situs web IDX, KSEI dan Perseroan.
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 16 Desember
2024 yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan.
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024.
IV. RASIO PEMECAHAN SAHAM, NILAI NOMINAL SAHAM DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM
PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PEMECAHAN SAHAM
Berdasarkan persetujuan RUPSLB sebagaimana dijelaskan diatas, Pemecahan Saham dengan rasio
1:10, maka nilai nominal serta jumlah saham sebelum dan sesudah Stock Split adalah sebagai berikut:
Jenis saham Saham biasa atas nama
Rasio Stock Split 1:10
Jumlah saham sebelum Stock Split 1.008.605.000 saham
Jumlah saham setelah Stock Split 10.086.050.000 saham
Nilai nominal saham sebelum Stock Split Rp. 50,00 per saham
3
Page 4
Nilai nominal saham setelah Stock Split Rp. 5,00 per saham
V. PERSETUJUAN ATAS PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN
Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat 1 dan 2 POJK 15/2022 dan ketentuan IV.9 Peraturan BEI I-I, BEI
telah memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan pencatatan saham tambahan
hasil pemecahan saham yang dituangkan melalui Surat No. S-13445/BEI.PP1/12-2024 tanggal 20
Desember 2024.
VI. JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham.
Jadwal Pelaksanaan Pemecahan Saham:
No. Aktivitas Hari & Tanggal
1. Pelaksanaan dan Persetujuan RUPSLB Senin, 16 Desember 2024
Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI atas
2. Selasa, 17 Desember 2024
Saham Hasil Pemecahan Saham
Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Pelaksanaan
3. Selasa, 24 Desember 2024
Pemecahan Saham
Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal
4. Kamis, 2 Januari 2025
Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Tanggal Awal Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal
5. Jumat, 3 Januari 2025
Baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Periode Peniadaan Perdagangan Saham di Pasar Tunai Jumat-Senin, 3 – 6 Januari
6.
selama 2 Hari Bursa 2025
- Tanggal terakhir Penyelesaian Perdagangan Saham
Senin, 6 Januari 2025
Dengan Nilai Nominal lama
7
- Tanggal pencatatan saham yang berhak atas stock split
(Rec Date)
Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di
8 Selasa, 7 Januari 2025
Pasar Tunai
Tata Cara Pelaksanaan Pemecahan Saham:
1. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilaksanakan berdasarkan
saldo saham Perseroan pada sub rekening efek masing-masing pemegang saham pada tanggal 6
Januari 2025. Selanjutnya, pada tanggal 7 Januari 2025, saham dengan nilai nominal baru hasil
4
Page 5
pelaksanaan Pemecahan Saham akan didistribusikan melalui sub-rekening efek masing-masing
pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya
masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai tanggal 7
Januari 2025 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham atas nama pemegang saham dan
fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu:
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lt 2
Jakarta 10220
Telp: (62-21) 350 8077, Fax: (62-21) 350 8078
Email: corporatesecretary@datindo.com
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi Perseroan di:
PT PETROSEA TBK
Indy Bintaro Office Park, Building B
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15224, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
Email: corporate.secretary@petrosea.com
Web: www.petrosea.com
u.p.: Sekretaris Perusahaan
24 Desember 2024
Direksi Perseroan
5
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.