Skip to content
Back to announcement

20241231_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31841997_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           Nomor : 1711/WK/DIR/2024                                          Jakarta, 31 Desember 2024


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta
                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              terkait Program Pendanaan Usaha Mikro dan
                                              Usaha Kecil PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                                              dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
                  POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
                  oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
                  pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi
                  Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil PT Waskita Karya (Persero)
                  Tbk dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direksi




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
         NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI
                    BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                         Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”).
Perseroan dan BRI telah menandatangani Perjanjian Kerjasama No. B.43/MBD/12/2022; L.110/P/WK/2022
tentang Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Berdasarkan bukti setor tanggal 27
Desember 2024 (“Bukti Setor”), Perseroan telah melakukan penyetoran dana Program Pendanaan UMK pada
rekening giro BRI sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah). (“Transaksi”).

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.


Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 3
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 BRI                         :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
                                 yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Pusat.
                                 Berdasarkan bukti setor tanggal 27 Desember 2024, Perseroan telah
 Transaksi                   :
                                 melakukan penyetoran dana Program Pendanaan UMK pada
                                 rekening giro BRI sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus
                                 juta Rupiah).
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan c.

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                 Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                 Undang.
Page 4
                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan c Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Perseroan dan BRI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan BRI dijelaskan dalam bagian II poin
C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

            Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
            dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
            1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
            Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
            dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
            1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
            tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
            mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
            Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
            Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
            AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
            November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
            Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
            7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
            Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
            11/2021”).

        B. Bidang Usaha

            Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
            jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering,
            Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
            peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
            optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
            dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
            keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
            Terbatas.

        C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

            Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
            Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
            berikut:

            Modal Dasar                          : Rp. 5.429.580.400.000,-
            Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 5
     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                          NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                             Rp 100,00
                              JUMLAH SAHAM                                             %
          SAHAM                                          (SERATUS RUPIAH)
                                                               PER SAHAM
       Negara                  21.705.633.362
       Republik                                                 2.170.563.336.200,-   75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
       Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
       Masyarakat               7.101.173.654
                                                                 710.117.365.400,-    24,65%
                                (Saham Seri B)
       TOTAL                  28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-     100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
     Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
     Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
     dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

     Direksi

      Direktur Utama                             :     Muhammad Hanugroho
      Direktur Keuangan                          :     Wiwi Suprihatno
      Direktur Risk Management, Legal &          :     Anton Rijanto
      QSHE
      Direktur Business Strategic, Portfolio,    :     Rudi Purnomo
      dan Human Capital
      Direktur Operasi I                         :     Ari Asmoko
      Direktur Operasi II                        :     Dhetik Ariyanto


     Komisaris

      Komisaris Utama merangkap Komisaris        :     Heru Winarko
      Independen
      Komisaris Independen                       :     Muhammad Salim
      Komisaris Independen                       :     Muradi
      Komisaris Independen                       :     Addin Jauharudin
      Komisaris                                  :     T. Iskandar
      Komisaris                                  :     Dedi Syarif Usman
Page 6
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
          1. Obyek Transaksi

              Bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) telah menerbitkan Peraturan Menteri
              BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab
              Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“PER-01/MBU/03/2023”) yang telah
              dikukuhkan Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

              Bahwa sesuai surat Menteri BUMN No. 721/MBU/11/2022 tanggal 10 November 2022,
              Menteri BUMN menugaskan BUMN untuk melaksanakan program Pendanaan Usaha Mikro
              dan Usaha Kecil (“PUMK”) dan merekomendasikan BRI kepada BUMN sebagai pengelola
              kerja sama program PUMK. Perseroan dan BRI telah menandatangani Perjanjian Kerjasama
              No. B.43/MBD/12/2022; L.110/P/WK/2022 tentang Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha
              Mikro dan Usaha Kecil.

              Berdasarkan Bukti Setor, Perseroan telah melakukan penyetoran dana Program PUMK pada
              rekening giro BRI sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah).

          2. Nilai Transaksi
              Nilai Transaksi ini adalah 0,013% (nol koma nol satu tiga persen) dari ekuitas Perseroan
              sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus sebelas
              juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) sebagaimana
              Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
              Desember 2023.


              Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
              objek Transaksi Afiliasi atas kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan
              oleh Perseroan merupakan transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan
              perundang-undangan atau putusan pengadilan dan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol
              koma lima persen) dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah
              Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a dan
              c POJK 42/2020.


      B. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

          Perseroan dan BRI merupakan pihak terafiliasi karena Perseroan dan BRI memiliki pemegang
          saham yang sama, yaitu Pemerintah Republik Indonesia.


                                     Pemerintah Republik
                                         Indonesia



                        75,35%                             53,19%


                      Perseroan                                      BRI
                          P
Page 7
III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang Transaksi antara Perseroan dan BRI adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan
       dalam PER-01/MBU/03/2023 dan arahan Menteri BUMN untuk melaksanakan program PUMK.
       Diharapkan dengan adanya Transaksi ini dapat mendukung pelaksanaan kerja sama program PUMK.


IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
       bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
       mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
       sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                      Jakarta, 31 Desember 2024
                                       Up. Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published31 Dec 2024
Pages7
Characters18,787
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Anton Rijanto p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Muhammad Salim p.5
linked person Addin Jauharudin p.5
linked person Dedi Syarif Usman p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×19
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.6
unresolved org Milik Negara p.6
unresolved org Menteri BUMN p.6 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1572 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi atas kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi yang dilakukan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi atas kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi '
                'yang dilakukan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result