Skip to content
Back to announcement

20241231_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31841927_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.952
KEPUTUSAN SIRKULER PARA PEMEGANG SAHAM
PT WASKITA SRIWIJAYA TOL
SEBAGAI PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Yang bertandatangan di bawah ini yaitu seluruh pemegang saham PT Waskita
Sriwijaya Tol (d.h. PT Sriwijaya Markmore Persada), suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tanggal 18 November 2011 yang dibuat di
hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yang mana telah
memperoleh pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas melalui
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-56876.AH.01.01.Tahun
2011 tanggal 21 November 2011 dan sebagaimana Anggaran Dasarnya terakhir kali
diubah dengan Akta No. 11 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Handari Adi Warsito,. S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggran Dasar dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0170697 tanggal 11 Juli
2024 yang berkedudukan di Gedung Waskita Sriwijaya Tol, Desa Pedu, Kecamatan
Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (“Perseroan”):

1. PT Waskita Toll Road, suatu perseroan terbatas, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas
Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13, Jakarta Timur - 13330, sebagai pemegang dari
4.992.924 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua
puluh empat) lembar saham dengan nilai nominal Rp4.992.924.000.000,- (empat
trillun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh empat
juta Rupiah) dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan, dalam hal ini diwakili oleh Daniel Fitzgerald Liman, dalam
kedudukannya selaku President Director, dari dan oleh karenanya sah bertindak
untuk dan atas nama PT Waskita Toll Road (untuk selanjutnya disebut sebagai
“WTR?):

2. PD Prodexim, suatu perusahaan daerah, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, berkedudukan di Jl. Karet No. 1-3 RT 010 RW 003, Kel. 24 Ilir, Kec.
Bukti Kecil, Palembang, sebagai pemegang 5.000 (lima ribu) lembar saham
dengan nilai nominal Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dari jumlah seluruh
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, dalam hal ini diwakili oleh
Ir. Ahmad Syafriar, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.
605/IV/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dalam kedudukannya selaku Pelaksana
Tugas Direktur Utama, dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Daerah Prodexim
(untuk selanjutnya disebut sebagai "Prodexim”):

Halaman 1 dari 8
Page 2 OCR 0.945
3. Perumda Bende Seguguk, suatu perusahaan umum daerah, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Letjen Yusuf Singadekane No.1 Muara
Baru, sebagai pemegang 6.150 (enam ribu seratus lima puluh) lembar saham
dengan nilai nominal Rp. 6.150.000.000,- (enam miliar seratus lima puluh juta
Rupiah) dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan, dalam hal ini diwakili oleh Rohmat Kurniawan, S.E., berdasarkan
Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 461/KEP/V/2023 tentang
Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Bende Seguguk
Kabupaten Ogan Komering Ilir Periode Tahun 2023-2026 tanggal 31 Oktober 2023
dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya sah
bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Umum Daerah Bende Seguguk (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Bende Seguguk”).

WTR, Prodexim, dan Bende Seguguk secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Pemegang Saham”.

BAHWA Para Pemegang Saham tersebut telah mewakili seluruh saham yang telah
ditempatkan oleh Perseroan yang sampai saat ini telah dikeluarkan
sebanyak 5.004.074 (lima juta empat ribu tujuh puluh empat) lembar saham
atau seluruhnya dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.004.074.000.000 (lima
triliun empat miliar tujuh puluh empat juta Rupiah) sehingga dalam hal ini
seluruh pemegang saham telah terwakili.

BAHWA Modal Dasar Perseroan saat ini adalah sebesar Rp. 6.000.000.000.000,-
(enam triliun Rupiah) atau sebanyak 6.000.000 (enam juta) lembar saham.

BAHWA WTR telah menyampaikan surat No. D.215.1/WTR-DU/1124 tanggal 22
November 2024 Perihal Usulan Peningkatan Modal ditempatkan dan
disetor PT Wakita Sriwijaya Tol (Perseroan).

BAHWA berdasarkan surat WTR No. D/211.1/WTR-DU/1124 tanggal 18 November
2024 perihal: penyampaian Informasi terkait Aksi Korporasi PT Waskita Toll
Road (“WTR”) untuk pelunasan Pinjaman Pemegang saham atau
Shareholder Loan (“SHL”) pada PT Waskita Sriwijaya Tol (“WST”) (“Surat
2111 WTR”), sehubungan dengan pertimbangan kondisi Shareholder
Loan (“SHL”) WTR di Perseroan:

i. Dalam rangka menjaga ekuitas Perseroan tetap Positif, mengingat
jangka waktu pembangembalian SHL yang masih lama,
ii. Pengembalian SHL dapat dibayarkan setelah kredit Investasi (“KI”) dan
utang kontraktor dilunasi,
if. Terdapat potensi risiko SHL WTR di Perseroan tidak dapat dilunasi
sampai masa konsesi berakhir:

Halaman 2 dari 8
Page 3 OCR 0.934
BAHWA

BAHWA

BAHWA

BAHWA

iv. Pengakuan pendapatan bunga di WTR atas SHL WTR di Perseroan
yang dapat memberatkan Perseroan:

v. Tahun 2024 status pajak penghasilan WTR yang telah dibayarkan lebih
besar dibandingkan pajak penghasilan yang akan tertuang (lebih
bayar). Sehingga di tahun 2024 WTR memperoleh Surat Keterangan
(SKB) pajak yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.

Perseroan memiliki hutang bunga dan provisi atas SHL kepada WTR
sebesar Rp. 1.172.807.555.444,- (satu triliun seratus tujuh puluh dua miliar
delapan ratus tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat
puluh empat Rupiah).

berdasarkan hal tersebut diatas, Perseroan berencana akan melakukan
pelunasan Bunga Pokok dan Provisi Outstanding SHL.

berdasarkan surat WTR No. D/215.1/WTR-DU/1124 tanggal 22 November
2024 perihal: Usulan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Waskita Sriwijaya Tol (“Perseroan”) (“Surat Usulan WTR”), yang pada
intinya WTR mengusulkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan dengan agenda yaitu
peningkatan modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan.

berdasarkan surat No. 505/WST/DIR/XI/2024 tanggal 25 November 2024
Perihal Pemberitahuan Atas Rencana Peningkatan Modal Ditempatkan &
Disetor Pada PT Waskita Sriwijaya Tol (“Perseroan) (“Surat Penawaran
Perseroan”), Perseroan telah melakukan pemberitahuan dan menawarkan
kepada para pemegang saham atas rencana peningkatan modal
ditempatkan dan disetor sesuai dengan masing-masing persentase
kepemilikan sahamnya sebesar Rp.1.175.394.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta Rupiah)
atau sebanyak 1.175.394 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus
sembilan puluh empat) lembar saham dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah
No Pemegang Saham Lama Jumlah Persentase
1. PT Waskita Toll Road | 1.172.808 | Rp 1.172.808.000.000,- 99,786
2. PD Prodexim 1.411 Rp 1.411.000.000,- 0,107
Perumda Bende
3. Seguguk 1175 Rp 1.175.000.000,- 0,12Y9
Jumlah 1175.394 Rp 1.175.394.000.000 10075

Halaman 3 dari 8
Page 4 OCR 0.947
BAHWA

BAHWA

BAHWA

BAHWA

BAHWA

BAHWA

berdasarkan surat Bende Seguguk No. S.00.143/Perumda/XI/2024 tanggal
25 November 2024 Perihal Jawaban surat Pemberitahuan atas Rencana
Peningkatan Modal Ditempatkan & Disetor pada PT Waskita Sriiwijaya Tol
(“Surat Tanggapan Bende”) dan surat Prodexim No. 003 tanggal 02
Desember 2024 Perihal Rencana Peningkatan Modal (“Surat Tanggapan
Prodexim”), yang pada intinya Bende Seguguk dan Prodexim
menyampaikan tidak berminat untuk mengambil bagian atas saham yang
ditawarkan oleh Perseroan sesuai dengan masing-masing persentase
kepemilikan sahamnya.

berdasarkan surat WTR No. D/127.1/WTR-DU/1124 tanggal 26 November
2024 Perihal Tanggapan atas Surat PT Waskita Sriwijaya Tol (“WST”) No.
505/WST/DIR/XI/2024 tanggal 25 November 2024 (“Surat Tanggapan
WTR'), yang pada intinya WTR menyampaikan berminat untuk mengambil
bagian atas penawaran saham yang ditawarkan sesuai dengan persentase
kepemilikan sahamnya di WST sebanyak-banyaknya sebesar Rp.
1.172.808.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh dua miliar delapan
ratus delapan juta Rupiah) dan tidak mengambil bagian atas saham dari
pemegang saham lainnya.

Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari kreditur sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor berdasarkan Surat
Persetujuan Kreditur.

berdasarkan hal tersebut diatas, Perseroan bermaksud akan melakukan
Peningkatan Modal Ditempatkan dan  Disetor sebesar Rp.
1.172.808.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh dua miliar delapan
ratus delapan juta Rupiah) atau sebanyak 1.172.808 (satu juta seratus
tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan) lembar saham yang
merupakan bagian sesuai dengan persentase kepemilikan saham WTR di
Perseroan dan WTR tidak mengambil sisa bagian dari pemegang saham
lain, penyetoran atas saham sebagaimana diuraikan di atas dapat
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler.

sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
sebagaimana diatas, Perseroan akan melakukan peningkatan modal dasar
dari sebelumnya sebesar Rp. 6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)
menjadi sebesar Rp. 6.176.882.000.000,- (enam triliun seratus tujuh puluh
enam miliar delapan ratus delapan puluh dua juta Rupiah).

peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang akan dilakukan oleh
Perseroan dalam rangka pembayaran bunga dan provisi SHL kepada WTR
tidak terdapat (tidak dialokasikan) datam RKAP Perseroan Tahun 2024.

Halaman 4 dari $

A
Page 5 OCR 0.960
BAHWA

BAHWA

BAHWA

BAHWA

berdasarkan Pasal 13 ayat 4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan
menyebutkan bahawa Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan
diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun
kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk penerbitan
saham-saham baru pada Perseroan atau instrumen atau efek yang bersifat
ekuitas atau yang dapat ditukarkan menjadi saham-saham dalam
Perseroan kepada pemegang saham Perseroan maka perbuatan tersebut
harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari lebih dari 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah suara yang hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.

berdasarkan Pasal 13 ayat 4 huruf h Anggaran Dasar Perseroan
menyebutkan bahawa Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan
diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun
kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk perubahan
anggaran dasar Perseroan terkait dengan peningkatan dan/atau
penurunan modal dasar, disetor dan ditempatkan Perseroan maka
perbuatan tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang hadir atau
diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam
RUPS.

berdasarkan Pasal 13 ayat 4 huruf m Anggaran Dasar Perseroan
menyebutkan bahawa Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan
diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun
kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk melakukan
tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP maka perbuatan
tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari lebih dari 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang hadir atau diwakili dalam
RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.

berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Pasal 11 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan,
Para Pemegang Saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar

Halaman 5 dari 8

af
Page 6 OCR 0.955
Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua Pemegang Saham
dengan hak suara memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan
secara tertulis dan menandatangani persetujuan tersebut. Dalam hal ini,
Para Pemegang Saham menyatakan telah diberitahu mengenai agenda,
maksud atau usulan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini dan Para
Pemegang Saham menyetujui agenda, maksud atau usulan yang diajukan
tersebut dengan ditandatanganinya Keputusan Para Pemegang Saham di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Sriwijaya Tol
(“Keputusan Sirkuler”) ini.

Para Pemegang Saham dengan ini menyatakan dengan ditandatanganinya
Keputusan Sirkuler ini, Para Pemegang Saham memutuskan sebagai berikut:

1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari sebesar
Rp. 6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) atau sebanyak 6.000.000 (enam
juta) lembar saham menjadi sebesar Rp. 6.176.882.000.000,- (enam triliun
seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh dua juta Rupiah)
atau sebanyak 6.176.882 (enam juta seratus tujuh puuh enam ribu delapan ratus
delapan puluh dua) lembar saham.

2. Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebanyak
1.172.808 (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan) lembar
saham atau sebesar Rp. 1.172.808.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh dua
miliar delapan ratus delapan juta Rupiah) yang merupakan bagian sesuai dengan
persentase kepemilikan saham WTR di Perseroan dan WTR tidak mengambil sisa
bagian dari pemegang saham lain.

3. Penyetoran atas saham sebagaimana diuraikan di atas dapat dilakukan secara
sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini pada rekening Perseroan
sebagai berikut:

Bank : BNI

No. Rekerning : 5001050078

Atas nama : PT Waskita Sriwijaya Tol
Cabang : Musi Palembang

4. Menegaskan bahwa Bende Seguguk dan Prodexim mengesampingkan haknya
dan tidak mengambil bagian atas setoran modal sesuai dengan porsi kepemilikan
sahamnya masing-masing di Perseroan.

5. Selanjutnya, sehubungan dengan keputusan-keputusan di atas, maka Pasal 4
ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, selanjutnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:

Halaman 6 dari 8
Page 7 OCR 0.948
MODAL
Pasal 4

1. Modal Dasar Perseroan berjumlah sebesar Rp. 6.176.882.000.000,- (enam

triliun seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh dua juta
Rupiah) atau sebanyak 6.176.882 (enam juta seratus tujuh puuh enam ribu
delapan ratus delapan puluh dua) lembar saham, masing-masing dengan nilai
nominal Rp. 1.000.000,-

Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian serta disetor
sejumlah Rp. 6.176.882.000.000,- (enam triliun seratus tujuh puluh enam
miliar delapan ratus delapan puluh dua juta Rupiah) terbagi atas 6.176.882
(enam juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua)
lembar saham oleh Para Pemegang Saham yang telah mengambil bagian
saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada bagian
akhir akta ini.

Menegaskan sejak peningkatan modal disetor dan ditempatkan di atas berlaku

efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka

susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

a.

WTR, sebanyak 6.165.732 (enam juta seratus enam puluh lima ribu tujuh
ratus tiga puluh dua) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 6.165.732.000.000,00 (enam triliun seratus enam puluh lima miliar tujuh
ratus tiga puluh dua juta Rupiah) atau 99,82”4 (sembilan puluh sembilan koma
delapan puluh dua persen),

Prodexim, sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) atau 0,084 (nol
koma nol delapan persen).

Bende Seguguk, sebanyak 6.150 (enam ribu seratus lima puluh) lembar
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 6.150.000.000,00 (enam
miliar seratus lima puluh juta Rupiah) atau 0,106 (nol koma sepuluh persen),

Para Pemegang Saham dengan ini memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan untuk
menyatakan Keputusan Sirkuler ini dalam akta notaris, dan selanjutnya untuk
melakukan segala hal yang tepat, dipersyaratkan atau diperlukan untuk
menjalankan tujuan dan maksud dari Keputusan Sirkuler ini dan pelaksanaannya,

Halaman 7 dari 8
Page 8 OCR 0.947
setiap dan seluruh tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan dari Keputusan
Sirkuler ini, dengan ini diratifikasi, dikonfirmasikan dan disetujui dalam segala hal.

Para Pemegang Saham memutuskan bahwa:

a. Para Pemegang Saham mewakili seluruh pemegang saham Perseroan dengan
hak suara yang sah, dan dengan ini menyetujui keputusan yang telah diambil
seperti telah disebutkan di atas secara keseluruhan, dan menegaskan bahwa
dengan ditandatanganinya Keputusan Sirkuler ini maka Keputusan Sirkuler ini
akan berlaku efektif dan memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan yang
secara sah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Keputusan
Sirkuler ini berlaku efektif dan mengikat seketika setelah ditandatangani oleh Para
Pemegang Saham.

b. Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam beberapa dokumen, dimana
setiap bagiannya, apabila ditandatangani, akan dianggap sebagai asli, dan jika
seluruh dokumen tersebut disatukan akan dianggap menjadi satu kesatuan
dokumen yang sama.

Demikian Keputusan Sirkuler ini dibuat dengan baik dan bertanggung jawab,
bermaterai cukup ditandatangani oleh Para Pemegang Saham, dan berlaku efektif
sejak tanggal penandatanganan yang terakhir oleh pemegang saham.

Pemegang Saham Perseroan,

PT Waskita Toll Road

Tanggal: 27 Deserhber coza fk 3

Perumda Bende Seguguk PD Prodexim
Nama : Rohmat Kurniawan, S.E. Nama : Ir. Ahmad Syafriar
Tanggal : Tanggal

Halaman 8 dari 8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published31 Dec 2024
Pages8
Characters18,336
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×9
possible person Daniel Fitzgerald p.1
possible org PT Waskita Sriiwijaya Tol p.4
unresolved org PT Sriwijaya Markmore Persada p.1
unresolved person Ilmiawan Dekrit Supatmo · Notaris p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Handari Adi Warsito p.1
unresolved org Kementerian p.1
unresolved person Ir. Ahmad Syafriar p.1 ×2
unresolved — Pelaksana Tug · Direktur Utama p.1
unresolved person Rohmat Kurniawan p.2 ×2
unresolved org PT Wakita Sriwijaya Tol p.2
unresolved org PT Waskita Sriwijaya Tol Cabang p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 466 ms 13 Sep 2026 15:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result