Back to announcement
20241230_DEWA_Pengumuman RUPS_31841897_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT DARMA HENWA TBK
(“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”)
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN ATAU PENASEHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 14/2019”).
PT DARMA HENWA TBK
Kegiatan Usaha
Jasa Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
serta Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Prosperity Tower Lantai 39
SCBD, District 8, Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Telepon : (+62 21) 5025 8888
Website : www.ptdh.co.id
Email: corporate.secretary@ptdh.co.id
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, Perseroan berencana untuk
melakukan konversi atas sebagian utang Perseroan kepada Para Kreditur (sebagaimana
didefinisikan di bawah) melalui penerbitan saham baru melalui mekanisme PMTHMETD.
Saham baru yang akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 17.167.935.215 saham biasa
Seri B dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham atau kurang lebih 44% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD
Informasi Kepada Pemegang Saham i
Page 2
(“Rencana PMTHMETD”). Dengan dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka pemegang
saham lama Perseroan akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi)
sebesar 44%. Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk
meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang rencananya
akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SETELAH
MENGADAKAN CUKUP PENYELIDIKAN, MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING
DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB PERSEROAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2024
Informasi Kepada Pemegang Saham ii
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................................................... 4
SURAT DARI PERSEROAN ........................................................................................................................................................ 8
PENDAHULUAN ............................................................................................................................................................................... 9
URAIAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................................................... 11
1. Riwayat Singkat .................................................................................................................................................... 11
2. Kegiatan Usaha Perseroan ............................................................................................................................ 11
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ............................................................. 12
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ........................................................................................... 12
5. Pengendali ............................................................................................................................................................... 13
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting ............................................................................................................... 13
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD ............................................................................................. 15
1. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal Tanpa HMETD ........................................................... 15
2. Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham .............................................................. 15
3. Pos-Pos dalam Laporan Keuangan yang menyebabkan Posisi Keuangan
Perseroan Memenuhi Kondisi Penambahan Modal Tanpa HMETD ................................. 18
4. Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD ........................................................................ 19
5. Nilai dari Rencana PMTHMETD ................................................................................................................. 19
6. Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD .................................................................................... 19
7. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD......................................................................................... 20
8. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ................................................................................... 20
9. Risiko atau Dampak Rencana PMTHMETD kepada Pemegang Saham ......................... 21
10. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan
Rencana PMTHMETD ...................................................................................................................................... 21
11. Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD ............ 22
12. Keterangan Mengenai Para Kreditur .................................................................................................... 22
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ................................................................................................ 25
REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ............................................................. 28
INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................................................................................ 29
Informasi Kepada Pemegang Saham iii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-
istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana
terdapat 1 atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% saham yang
mempunya hak suara dari perusahaan tersebut,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
ATP : PT Andhesti Tungkas Pratama.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 4
Page 5
BAE : Biro Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak
dengan Perseroan dan/atau penerbit efek melaksanakan
pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT Ficomindo
Buana Registrar, berkedudukan di Jakarta Pusat.
BEI : Bursa Efek Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
1 Angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
dimana saham Perseroan dicatatkan.
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia.
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris Perseroan.
Direksi : Direksi Perseroan.
DPS : Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang
memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh
pemegang efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan
data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.
Hari Bursa : Hari dimana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan BEI.
HMETD : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi kepada pemegang saham tanggal
30 Desember 2024 yang memuat informasi-informasi terkait
dengan Rencana PMTHMETD yang disiapkan dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK 14/2019.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas
mengadministrasikan penyimpanan efek berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.
Masyarakat : Perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia yang
merupakan pemegang saham Perseroan dengan jumlah
kepemilikan sahamnya kurang dari 5%.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Republik
Indonesia).
MTN : PT Madhani Talatah Nusantara.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 5
Page 6
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, suatu lembaga
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak
dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.
Para Kreditur : ATP dan MTN.
Peraturan BEI No. I-A : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021.
Perseroan : PT Darma Henwa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
PMTHEMTD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana dimaksud dalam POJK 14/2019.
PP 15/1999 : Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tanggal 25 Februari
1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat
Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham.
POJK 14/2019 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 6
Page 7
Rencana PMTHMETD : Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan Perseroan dengan
menerbitkan sebanyak-banyaknya 17.167.935.215 saham biasa
Seri B, sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.
Rupiah atau Rp : Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik Indonesia.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : RUPS Luar Biasa.
UUP2SK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 7
Page 8
SURAT DARI PERSEROAN
Jakarta, 30 Desember 2024
Kepada Yth : Para Pemegang Saham Perseroan
Perihal : Rencana PMTHMETD
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, Direksi Perseroan membuat Keterbukaan
Informasi yang diharapkan dapat membantu pemegang saham dalam mengambil keputusan
atas Rencana PMTHMETD.
Perseroan berencana melakukan Rencana PMTHMETD dimana seluruh saham biasa Seri B
yang diterbitkan dalam pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan digunakan untuk
penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur.
Rencana PMTHMETD dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf c POJK 14/2019, yaitu
bahwa PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang
perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi (dalam hal ini Para
Kreditur) sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk
menerima saham untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
Rencana PMTHMETD memiliki nilai yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Namun
demikian, sesuai dengan Pasal 33 huruf c POJK 17/2020, dalam hal melakukan suatu
penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 14/2019. Oleh karenanya,
Rencana PMTHMETD bukan merupakan suatu transaksi material. Selain itu, Rencana
PMTHMETD bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 8
Page 9
PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar para pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Rencana PMTHMETD. Perseroan berencana untuk melakukan konversi sebagian utang Perseroan kepada Para Kreditur melalui penerbitan saham baru melalui mekanisme PMTHMETD. Saham baru yang akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 17.167.935.215 saham biasa Seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham atau kurang lebih 44% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Saham-Saham Baru”). Rencana PMTHMETD dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur, dengan demikian akan memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan rasio utang terhadap modal yang lebih rendah, serta menurunkan beban kewajiban keuangan Perseroan, dan yang diharapkan akan meningkatkan profitabilitas, yang pada akhirnya meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan. Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK 14/2019, Perseroan dikecualikan dari kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya jika Perseroan melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (c) POJK 14/2019, Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan), Perseroan memiliki kewajiban kepada (a) MTN sejumlah Rp756.990.789.000; dan (b) ATP sejumlah Rp358.925.000.000. Rencana PMTHMETD tersebut akan dilaksanakan pada harga pelaksanaan sebesar Rp65 per lembar saham. Seluruh Saham-Saham Baru yang diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UUPT dan PP 15/1999, hak tagih milik Para Kreditur yang akan dikonversi menjadi setoran saham tidak termasuk bunga dan denda terutang sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 35 ayat (2) UUPT. Rencana PMTHMETD memiliki nilai yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 33 huruf c POJK 17/2020, dalam hal melakukan suatu penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 14/2019. Oleh karenanya, Rencana PMTHMETD bukan merupakan suatu transaksi material dan tidak tunduk pada ketentuan POJK 17/2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019, dalam melakukan PMTHMETD Perseroan wajib terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari RUPS. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham atas Rencana PMTHMETD dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1a) POJK 14/2019, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi mengenai Rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih berjalan (outstanding). Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 9
Page 10
Selain hal itu Perseroan telah memperoleh persetujuan dari ATP berdasarkan Surat No. 060/ATP/DIR/XI/2023 tanggal 6 Oktober 2023 perihal Persetujuan Atas Rencana Transaksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam PT Darma Henwa Tbk sehubungan dengan persetujuan atas pelaksanaan Rencana PMTHMETD. Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam perkara yang bersifat material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan Rencana PMTHMETD. Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana PMTHMETD dapat dilihat pada Bagian “Keterangan Mengenai Rencana PMTHMETD”. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 10
Page 11
URAIAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 54 tanggal 8 Oktober 1991, yang dibuat di
hadapan Siti Pertiwi Henny Shidki S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) melalui
Surat Keputusan No. 02-6334.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juli 1993, serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 14 Februari 1995, Tambahan BNRI No. 1346 (“Akta
Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 9 tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo,
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0284468 tanggal 29 Agustus 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU0169380.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Agustus
2022 (“Akta No. 9/2022”).
Akta Pendirian, Akta No. 9/2022, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”.
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 tanggal 27 Oktober 2020, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0404325 tanggal 5 November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0184911.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 November 2020, maksud
dan tujuan Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang aktivitas penunjang
pertambangan dan penggalian lainnya, reparasi produk logam pabrikasi, mesin dan
peralatan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan
dan barang berwujud lainnya, konstruksi jalan dan rel kereta, konstruksi gedung,
konstruksi bangunan sipil lainnya, pembongkaran dan penyiapan lahan dan aktivitas
kantor pusat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya dan (ii) reparasi mesin untuk keperluan khusus; dan
(b) kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri, (ii) konstruksi jalan raya, (iii)
konstruksi jembatan dan jalan layang, (iii) konstruksi terowongan, (iv) konstruksi
gedung tempat tinggal, (v) konstruksi gedung perkantoran, (vi) konstruksi gedung
industri, (vii) konstruksi gedung lainnya, (viii) konstruksi bangunan pelabuhan bukan
perikanan, (ix) penyiapan lahan, dan (x) aktivitas kantor pusat.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 11
Page 12
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i)
aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900) dan (ii)
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
(KBLI 77301).
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 9/2022, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp6.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp2.185.373.379.200
Modal disetor : Rp2.185.373.379.200
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 21.853.733.792 saham Seri A dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham dan (b) 76.292.532.416 saham Seri B dengan nilai
nominal Rp50 per lembar saham.
Selanjutnya, berdasarkan DPS Perseroan per 29 November 2024 yang dikeluarkan oleh
BAE Perseroan, komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nominal
Pemegang Saham Seri Jumlah Saham Nominal Saham (Rp) %
per saham
Modal Dasar A Rp100 21.853.733.792 2.185.373.379.200
B Rp50 76.292.532.416 3.814.626.620.800
Modal ditempatkan dan disetor
penuh
Goldwave Capital Limited A Rp100 3.815.217.000 381.521.700.000 17,458
Zurich Assets A Rp100 2.513.178.390 251.317.839.000 11,500
International Ltd
Masyarakat * A Rp100 15.525.338.402 1.552.533.840.200 71,042
Total Modal ditempatkan dan 21.853.733.792 2.185.373.379.200 100,00
disetor penuh
Saham dalam Portepel A Rp100 - -
B Rp50 76.292.532.416 3.814.626.620.800
*) pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5%
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14 tanggal 25 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan R.M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218045 tanggal 25 Juni
2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125699.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 25 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Wakil Presiden Komisaris
(Independen) : Suadi Atma
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Gories Mere
Komisaris : Ashok Mitra
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 12
Page 13
Direksi:
Presiden Direktur : Teguh Boentoro
Direktur : Ahmad Hilyadi
Direktur : Sorimuda Pulungan
Direktur : Mahmud Samuri
Direktur : Fredia Yuzirwan
5. Pengendali
Sesuai ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pengendali
Perseroan adalah Zurich Assets International Ltd dan Goldwave Capital Limited.
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan) telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
Laporan Posisi Keuangan
(Dalam Ribuan Rupiah)
Deskripsi Jumlah
Jumlah Aset 7.653.376.027
Jumlah Aset Lancar 2.665.741.358
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.987.634.669
Jumlah Liabilitas 4.353.769.858
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.811.306.588
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 542.463.270
Jumlah Ekuitas 3.299.606.169
Modal Disetor 2.185.373.379
Tambahan Modal Disetor – Neto 737.708.151
Penyesuaian Perubahan Mata Uang 1.462.242.956
Saldo Defisit (1.083.353.557)
Kepentingan Non Pengendali (2.364.760)
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Dalam Ribuan Rupiah)
Deskripsi Jumlah
Pendapatan 4.523.488.430
Laba Kotor 296.592.852
Laba Usaha 111.464.251
Laba sebelum Beban Pajak 55.504.645
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (46.044.848)
Laba Periode Berjalan 9.459.797
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain 831.482
Laba Komprehensif Periode Berjalan 10.291.279
Laporan Arus Kas
(Dalam Ribuan Rupiah)
Deskripsi Jumlah
Arus Kas Neto dari Aktivitas Operasi 568.716.123
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Investasi (167.362.934)
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Pendanaan (534.101.885)
Kenaikan (Penurunan) Kas dan Setara Kas – Neto (132.748.696)
Dampak Perubahan Selisih Kurs (25.964.750)
Kas dan Setara Kas Awal Periode 386.856.009
Kas dan Setara Kas Akhir Periode 228.142.563
Rasio-Rasio Keuangan Penting
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 13
Page 14
Deskripsi Rasio Keuangan
Rasio Lancar (X) 0,70
ROA 0,12%
ROE 0,29%
DER 1,32x
EBITDA terhadap pendapatan (%) 13,97%
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 14
Page 15
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD
Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh
Perseroan:
1. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal Tanpa HMETD
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf c POJK 14/2019, PMTHMETD untuk
memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang
tidak terafiliasi sepanjang Para Kreditur yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk
menerima saham Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024
(Auditan), pos-pos liabilitas yang memenuhi kondisi PMTHMETD sesuai ketentuan Pasal
3 huruf (a) POJK 14/2019 adalah:
(a) Pos Utang Usaha kepada kreditur MTN dengan jumlah tagihan sebesar
Rp756.990.789.000; dan
(b) Pos Utang Lain-lain Pihak Ketiga kepada kreditur ATP dengan jumlah tagihan
sebesar Rp358.925.000.000.
Para Kreditur telah menyetujui untuk menerima penyelesaian atas kewajiban Perseroan
tersebut dengan menerima Saham-Saham Baru dalam Rencana PMTHMETD dengan
jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam mata uang Rupiah dibagi
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp65 per lembar saham dalam Rencana
PMTHMETD (sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Angka 4, Halaman 16
Keterbukaan Informasi ini).
Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana PMTHMETD ini antara
lain adalah:
(a) penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan
Perseroan dengan rasio utang terhadap ekuitas yang menurun;
(b) beban keuangan yang menurun sehingga akan meningkatkan profitabilitas
Perseroan;
(c) penurunan rasio utang terhadap ekuitas (DER) akan meningkatkan fleksibilitas
Perseroan dalam mencari pendanaan baru yang dibutuhkan untuk pengembangan
usaha di masa yang akan datang; dan
(d) meningkatkan nilai investasi para pemegang saham.
2. Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham
(a) Utang Perseroan Kepada MTN
Perseroan dan MTN telah menandatangani beberapa perjanjian kerjasama,
sebagai berikut:
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 15
Page 16
(i) Perjanjian Jasa Penambangan No. P-001/PA/DH.ENG-MTN/BCP/1/18 tanggal
2 Januari 2018, sebagaimana diubah dengan Amandemen Pertama atas
Perjanjian Jasa Pertambangan tanggal 29 Juli 2019 dan Amandemen Kedua
atas Perjanjian Jasa Penambangan tanggal 20 Maret 2024;
(ii) Letter of Intent No. S-062/BoD.02.cmd/PTDH/V/23 tanggal 31 Mei 2023; dan
(iii) Letter of Contract Award No. S-082/BoD.02.cmd/PTDH/VIII/2023 tanggal
1 Agustus 2023 sebagaimana diubah dengan Amendment of Letter of
Contract Award No. S-145/PTDH/BoD.02.lgl/XII/2024 tanggal 27 Desember
2024.
(Perjanjian-perjanjian kerjasama di atas selanjutnya secara bersama-sama,
“Perjanjian Kerjasama MTN”.)
MTN memiliki hak tagih kepada Perseroan sejumlah Rp756.990.789.000, dimana
seluruh utang tersebut telah jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh Perseroan
seluruhnya (“Utang Usaha”). Utang Usaha Perseroan kepada MTN tersebut timbul
sehubungan kegiatan usaha operasional Perseroan dimana Utang Usaha tersebut
merupakan akumulasi tagihan (invoice) berdasarkan Perjanjian Kerjasama MTN
dimana MTN merupakan sub-kontraktor yang memberikan jasa pertambangan
untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Perjanjian Kerjasama MTN mengatur mengenai pemberian jasa pertambangan
yang diberikan oleh MTN kepada Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama
MTN, Perseroan dan MTN telah menyepakati hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
(i) Perseroan adalah perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan
pertambangan oleh salah satu perusahaan di Indonesia yang merupakan
pemegang Kontrak Karya Batubara di Bengalon, Kalimantan Timur, Indonesia
berdasarkan Bengalon Operating Agreement Mining Services tertanggal 27
Mei 2004 dan Strategic Agreement Mining Project tertanggal 27 Mei 2004
dan seluruh perubahan dari waktu ke waktu (“Perjanjian Utama”);
(ii) Perjanjian Kerjasama MTN merupakan perjanjian assesoir terhadap
Perjanjian Utama, dengan demikian setiap perubahan atas Perjanjian Utama
akan disesuaikan dalam Perjanjian Kerjasama MTN;
(iii) Perseroan dalam melaksanakan usahanya membutuhkan dukungan dari MTN
yang kompeten yang memiliki pengetahuan khusus, pengalaman, dan
keahlian dalam pelaksanaan jasa pada area tambang Bengalon; dan
(iv) MTN mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menyediakan jasa yang
dibutuhkan Perseroan dalam hal ini penyediaan tenaga kerja, material,
peralatan, perlengkapan dan dukungan teknis lain.
Selanjutnya, sehubungan dengan penyelesaian Utang Usaha, Perseroan dan MTN
telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 11 Oktober 2023
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen dan Pernyataan Kembali
Atas Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 27 Desember 2024 (“Perjanjian
Penyelesaian MTN”).
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 16
Page 17
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian MTN, Perseroan telah sepakat bahwa
Perseroan akan melunasi Utang Usaha kepada MTN melalui mekanisme konversi
Utang Usaha menjadi sebanyak-banyaknya 11.646.012.138 saham biasa Seri B
Perseroan dengan harga konversi Rp65 per lembar dengan tunduk pada
mekanisme pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019.
Jumlah Utang Usaha yang disepakati untuk dikonversi menjadi saham biasa Seri B
dalam Perseroan merupakan utang yang timbul dari pemberian jasa
pertambangan oleh MTN kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Kerjasama
MTN.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024
(Auditan), Perseroan dan MTN berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Perseroan mengakui dan menyatakan mempunyai Utang Usaha kepada MTN,
dimana seluruh Utang Usaha tersebut, yaitu sebesar Rp756.990.789.000
akan dibayarkan oleh Perseroan dengan mengonversi utang menjadi saham
biasa seri B dalam Perseroan dengan cara penerbitan saham baru oleh
Perseroan yang akan diambil bagian oleh MTN dengan menggunakan harga
konversi Rp65 per lembar sahamnya.
(ii) Penyelesaian Utang Usaha melalui konversi utang menjadi saham biasa Seri
B dalam Perseroan akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh
persetujuan RUPSLB.
Setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD, maka utang Perseroan kepada MTN
akan dikonversi menjadi sekitar 29,84% dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dan seluruh Utang Usaha Perseroan kepada MTN menjadi lunas.
(b) Utang Perseroan Kepada ATP
Perseroan dan ATP telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Bridging No. 22
tanggal 25 April 2022, sebagaimana diubah dengan Akta Amandemen Perjanjian
Pinjaman Bridging No. 2 tanggal 7 Juni 2023 dan Amandemen II (Kedua) Perjanjian
Pinjaman Bridging No. 5 tanggal 8 Juli 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Muchlis Patahna, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian ATP”), dimana ATP
memberikan fasilitas kepada Perseroan sebesar Rp358.925.000.000 (“Fasilitas
Pinjaman”) dengan tanggal jatuh tempo seluruh jumlah pinjaman adalah 18 bulan
sejak tanggal pencairan atau pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan tingkat bunga
sebesar 12% per tahun. Tujuan penggunaan dana dari Fasilitas Pinjaman
berdasarkan Perjanjian ATP adalah untuk ekspansi usaha jasa penunjang dan
kontrak pertambangan serta modal kerja dalam rangka pembelian suku cadang,
pendirian, perluasan fasilitas bengkel dan infrastruktur dan kegiatan lain yang
diperlukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Kemudian sehubungan dengan penyelesaian atas Fasilitas Pinjaman, Perseroan
dan ATP telah membuat Perjanjian Penyelesaian tanggal 12 Oktober 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas
Perjanjian Penyelesaian tanggal 23 Desember 2024 (“Perjanjian Penyelesaian
ATP”). Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian ATP, ATP menyepakati penyelesaian
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 17
Page 18
atas kewajiban pokok Perseroan kepada ATP sebesar Rp358.925.000.000 akan
diselesaikan secara sekaligus untuk seluruhnya melalui konversi utang menjadi
saham baru pada Perseroan melalui PMTHMETD yang dilakukan sesuai dengan
prosedur yang tercantum dalam POJK 14/2019. Berdasarkan Perjanjian
Penyelesaian ATP, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya
5.521.923.077 saham biasa Seri B dengan harga konversi Rp65 per lembar saham
dengan tunduk pada mekanisme pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan
ketentuan POJK 14/2019.
Lebih lanjut, berdasarkan Perjanjian ATP, penambahan struktur permodalan
Perseroan dan restrukturisasi utang Perseroan memerlukan persetujuan dari ATP.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rencana PMTHMETD telah memperoleh
persetujuan dari ATP berdasarkan Surat No. 060/ATP/DIR/XI/2023 tanggal 6
Oktober 2023 perihal Persetujuan Peningkatan Modal Tanpa HMETD dalam
PT Darma Henwa Tbk.
Setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD, maka utang Perseroan kepada ATP
akan dikonversi menjadi sekitar 14,15% dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dan seluruh utang Perseroan kepada ATP menjadi lunas.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024
(Auditan), Perseroan dan ATP berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Perseroan mengaku dan menyatakan berutang kepada ATP sebesar
Rp358.925.000.000 yang akan dibayarkan oleh Perseroan dengan
mengonversi utang menjadi saham biasa dalam Perseroan dengan cara
pengeluaran saham baru oleh Perseroan yang akan diambil bagian oleh ATP
dengan menggunakan harga konversi Rp65 per lembar sahamnya.
(ii) Pembayaran utang akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh
persetujuan RUPS.
3. Pos-Pos dalam Laporan Keuangan yang menyebabkan Posisi Keuangan Perseroan
Memenuhi Kondisi Penambahan Modal Tanpa HMETD
Pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan), pos-
pos liabilitas yang memenuhi kondisi penambahan modal tanpa HMETD melalui konversi
utang adalah:
(a) Pos Utang Usaha kepada kreditur MTN dengan jumlah tagihan sebesar
Rp756.990.789.000
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian MTN, Perseroan dan MTN menyepakati
seluruh Utang Usaha, yakni sebesar Rp756.990.789.000 akan dikonversi menjadi
saham biasa Seri B Perseroan.
Perseroan wajib menyelesaikan proses PMTHMETD selambat-lambatnya pada
tanggal penandatanganan 31 Juli 2025, dan wajib segera memulai proses
PMTHMETD sesuai dengan POJK 14/2019.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 18
Page 19
(b) Pos Utang Lain-lain Pihak Ketiga kepada kreditur ATP dengan jumlah tagihan
sebesar Rp358.925.000.000.
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian ATP, Perseroan dan ATP menyepakati
seluruh utang kepada ATP yakni sebesar Rp358.925.000.000 akan dikonversi
menjadi saham biasa Seri B Perseroan.
Perseroan wajib menyelesaikan proses PMTHMETD selambat-lambatnya pada
tanggal 31 Juli 2025, dan wajib segera memulai proses PMTHMETD sesuai dengan
POJK 14/2019.
4. Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD
Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan dalam Rencana
PMTHMETD adalah sebesar Rp65 per lembar saham.
Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka
perbaikan posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A,
dimana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak,
dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang
yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan
pengendali dan bukan pemegang saham utama serta telah sesuai dengan ketentuan
V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.
5. Nilai dari Rencana PMTHMETD
Nilai keseluruhan atas Rencana PMTHMETD adalah sebesar Rp1.115.915.789.000 yang
terbagi atas (a) Utang Usaha kepada MTN sebesar Rp756.990.789.000; dan (b) utang
kepada ATP atas Fasilitas Pinjaman sebesar Rp358.925.000.000.
6. Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal
13 Februari 2025. Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk POJK 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.
Adapun, penerbitan Saham-Saham Baru pada harga pelaksanaan sebesar Rp65 per
lembar saham akan dilaksanakan dengan jadwal yang akan disampaikan melalui
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A dan Pasal 43B POJK 14/2019,
sebagai berikut:
(a) Paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai
waktu pelaksanaan penambahan modal tersebut.
(b) Paling lambat 2 hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara lain jumlah dan harga
saham yang diterbitkan dan pihak yang memperoleh saham hasil konversi.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 19
Page 20
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya
dengan pelaksanaan Rencana PMTHMETD adalah sebagaimana tertera pada tabel
jadwal berikut ini:
PERISTIWA TANGGAL
Permohonan Tambahan Pencatatan Saham kepada BEI
20 Februari 2025
Pengumuman Rencana Pelaksanaan PMTHMETD
21 Februari 2025
Penyampaian bukti pengumuman Rencana Pelaksanaan
PMTHMETD kepada OJK 24 Februari 2025
Tanggal Pelaksanaan PMTHMETD
27 Februari 2025
Pengumuman Hasil Pelaksanaan PMTHMETD
3 Maret 2025
Penyampaian bukti pengumuman Hasil Pelaksanaan
PMTHMETD kepada OJK 5 Maret 2025
7. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini karena dana yang dicatat sebagai
hasil PMTHMETD ini merupakan konversi utang Perseroan terhadap Para Kreditur
dimana merupakan suatu penyelesaian utang Perseroan kepada Para Kreditur.
8. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Berikut merupakan tabel proforma keuangan yang terdapat perubahan pada akun-akun
terkait dan rasio keuangan lain atas dampak pelaksanaan Rencana PMTHMETD dengan
menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024
(Auditan):
(Dalam Ribuan Rupiah)
Sebelum Setelah
Penambahan Modal Penyesuaian Penambahan Modal
Proforma berdasarkan Laporan Posisi Keuangan per 30 September 2024
(dalam Ribuan Rupiah)
Jumlah Aset 7.653.376.027 - 7.653.376.027
Jumlah Aset Lancar 2.665.741.358 - 2.665.741.358
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.987.634.669 - 4.987.634.669
Jumlah Liabilitas 4.353.769.858 (1.115.915.789) 3.237.854.069
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.811.306.588 (1.115.915.789) 2.695.390.799
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 542.463.270 - 542.463.270
Jumlah Ekuitas 3.299.606.169 1.115.915.789 4.415.521.958
Modal Disetor 2.185.373.379 858.396.760 3.043.770.139
Tambahan Modal Disetor – Neto 737.708.151 257.519.029 995.227.180
Penyesuaian Perubahan Mata Uang 1.462.242.956 - 1.462.242.956
Saldo Defisit (1.083.353.557) - (1.083.353.557)
Kepentingan Non Pengendali (2.364.760) - (-2.364.760)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 20
Page 21
Rasio Keuangan Rasio Keuangan Sebelum Rasio Keuangan Setelah
30 September 2024 Penambahan Modal Penambahan Modal
Rasio Lancar (X) 0,70x 0,99x
ROA 0,12% 0,12%
ROE 0,29% 0,23%
DER 1,32x 0,73x
EBITDA terhadap pendapatan (%) 13,97% 13,97%
Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan menyebabkan penurunan Total Liabilitas
Perseroan sebesar Rp1.115.915.789.000, sehingga berdasarkan posisi Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan), Total Liabilitas Perseroan
sebelum Rencana PMTHMETD sebesar Rp4.353.769.858.000 akan turun menjadi sebesar
Rp3.237.854.069.000 setelah Rencana PMTHMETD.
Selain itu, penerbitan Saham-Saham Baru dalam Rencana PMTHMETD akan
menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal dari tambahan modal disetor. Sebagai
hasil pelaksanaan Rencana PMTHMETD, ekuitas berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 akan
mengalami peningkatan sebesar Rp1.115.915.789.000. Total Ekuitas per 30 September
2024 dari sebesar Rp3.299.606.169.000 menjadi sebesar Rp4.415.521.958.000. Dengan
peningkatan ekuitas Perseroan, rasio kewajiban terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio
atau DER) Perseroan akan membaik dimana DER per 30 September 2024 yang
sebelumnya 1,32x menjadi 0,73x.
9. Risiko atau Dampak Rencana PMTHMETD kepada Pemegang Saham
Persentase kepemilikan saham pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 44% setelah Rencana
PMTHMETD dilaksanakan.
10. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana
PMTHMETD
Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana PMTHMETD dan setelah pelaksanaan Rencana
PMTHMETD:
Sebelum Rencana PMTHMETD** Setelah Rencana PMTHMETD
Keterangan
Nilai Nominal Nilai Nominal
Seri Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar
Seri A (Nominal Rp 100) A 21.853.733.792 2.185.373.379.200 21.853.733.792 2.185.373.379.200
Seri B (Nominal Rp 50) B 76.292.532.416 3.814.626.620.800 76.292.532.416 7.629.253.241.600
Jumlah Modal Dasar 98.146.266.208 6.000.000.000.000 98.146.266.208 9.814.626.620.800
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Goldwave Capital Limited A 3.815.217.000 381.521.700.000 17,458 3.815.217.000 381.521.700.000 9,78
Zurich Assets International A 2.513.178.390 251.317.839.000 11,500 2.513.178.390 251.317.839.000 6,44
Ltd
PT Madhani Talatah B - - - 11.646.012.138 582.300.606.923 29,84
Nusantara
PT Andhesti Tungkas Pratama B - - - 5.521.923.077 276.096.153.846 14,15
Masyarakat* A 15.525.338.402 1.552.533.840.200 71,042 15.525.338.402 1.552.533.840.200 39,79
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
21.853.733.792 2.185.373.379.200 100 39.021.669.007 3.043.770.139.969 100
penuh
Saham dalam Portepel
Seri A (Nominal Rp 100) A - - - -
Seri B (Nominal Rp 50) B 76.292.532.416 3.814.626.620.800 59.124.597.201 2.956.229.860.031
Jumlah Saham dalam
76.292.532.416 3.814.626.620.800 59.124.597.201 2.956.229.860.031
Portepel
*) Pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5%
**) Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMTHMETD berdasarkan (i) Akta No. 9/2022 dan (ii)
DPS per 29 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 21
Page 22
Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury) serta
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham yang diterbitkan oleh
Perseroan.
11. Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
MTN dan ATP masing-masing telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal
27 Desember 2024 dan tanggal 18 Desember 2024 bahwa telah menyatakan tidak akan
melakukan pengendalian terhadap Perseroan.
Dengan demikian tidak terdapat perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah
Rencana PMTHMETD dilaksanakan.
12. Keterangan Mengenai Para Kreditur
(a) PT Madhani Talatah Nusantara (“MTN”)
MTN berkedudukan di Jakarta, beralamat di Alamanda Tower 11-12 Floor, Kav. 23-
24, Cilandak, Jakarta, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan diatur menurut hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 55
tanggal 31 Oktober 2001, yang dibuat di hadapan Siti Pertiwi Henny Shidki S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (kini Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C-04942
HT.01.01.TH.2002 tanggal 26 Maret 2002, dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 090317134948 dan
telah terdaftar dalam wajib daftar perseroan No. 1665 tanggal 21 Agustus 2002
(“Akta Pendirian MTN”).
Akta Pendirian MTN yang berisikan anggaran dasar MTN telah mengalami
beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat MTN No. 16 tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0046408.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 30 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0155808.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 30 Juli 2024
(“Akta MTN No. 16/2024”).
Akta Pendirian MTN dan Akta MTN No. 16/2024 selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar MTN”.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MTN, maksud dan tujuan MTN adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan penggalian, konstruksi,
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, informasi dan komunikasi, dan industri
pengolahan.
Sturktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 22
Page 23
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti RUPS MTN No. 03 tanggal 23 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Endang
Betty Budiyanti Moesigit, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0051200.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 13 Agustus 2019 serta diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313596 tanggal
13 Agustus 2019 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0313597 tanggal 14 Agustus 2019, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0137376.AH.01.11.Tahun 2019,
struktur permodalan dan pemegang saham MTN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 / saham
Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Kepemilikan (%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 100.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. David Ronaldson 22.500 2.250.000.000 90,00
2. Dwi Hartanto 2.500 250.000.000 10,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.000 2.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 75.000 7.500.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Anggaran Dasar MTN, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTN
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Indrajanto
Direksi
Direktur Utama : David Ronaldson
Direktur : Dwi Hartanto
Direktur : Adam Ronaldson
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
MTN tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
(b) PT Andhesti Tungkas Pratama (“ATP”)
ATP berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Rasuna Office Park, Lantai LG
Podium Utara, Komplek Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan,
Setiabudi, Jakarta, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan diatur menurut hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 19
tanggal 19 April 2022, yang dibuat di hadapan Martina S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0027719.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 19 April 2022, dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0077594.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 19 April 2022 (“Akta Pendirian ATP”).
Kegiatan Usaha
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 23
Page 24
Berdasarkan Akta Pendirian ATP, maksud dan tujuan ATP adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian ATP, struktur permodalan dan pemegang saham ATP
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000/ saham Persentase
Keterangan Kepemilikan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Drs. Hardoyo MM 250 250.000.000 50,00
2. Agus Suryono 250 250.000.000 50,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.500 1.500.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian ATP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ATP
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Drs. Hardoyo MM
Direksi
Direktur : Agus Suryono
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
ATP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 24
Page 25
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dalam RUPSLB Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 13 Februari 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 58, Jakarta Selatan
Catatan : Rapat diselenggarakan secara hybrid oleh Perseroan dengan menggunakan
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka
perbaikan posisi keuangan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) POJK 14/2019, dengan
melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi saham baru
Seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan.
2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMTHMETD.
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan
yaitu https://www.ptdh.co.id, masing-masing pada tanggal 30 Desember 2024.
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama dan kedua
sebagaimana disebut di atas sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB sebagaimana
dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada
angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit dihadiri
1⁄3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan
RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2
di atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Pemanggilan RUPSLB akan dipublikasikan pada tanggal 14 Januari 2025 di situs BEI serta
situs web Perseroan.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 25
Page 26
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini: Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 26
Page 27
PERISTIWA TANGGAL
Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB 19 Desember 2024
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai
30 Desember 2024
Rencana PMTHMETD
Pengumuman RUPSLB 30 Desember 2024
Pemanggilan RUPSLB 14 Januari 2025
RUPSLB 13 Februari 2025
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 17 Februari 2025
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 27
Page 28
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk menyetujui Rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari Rencana PMTHMETD, dan oleh karenanya berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 28
Page 29
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan
16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan:
Prosperity Tower Lantai 39
SCBD, District 8, Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Telepon : (+62 21) 5025 8888
Website : www.ptdh.co.id
Email: corporate.secretary@ptdh.co.id
Jakarta, 30 Desember 2024
Direksi Perseroan
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 29
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Andhesti Tungkas Pratama. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
p.4
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
PT Madhani Talatah Nusantara. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
p.5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Siti Pertiwi Henny Shidki S.H.
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.11
unresolved
person
R.M. Dendy Soebangil
· Notaris
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.13
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.13
unresolved
person
Muchlis Patahna
· Notaris
p.17
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
p.21
unresolved
org
PT Madhani Talatah Nusantara
p.22
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.22
unresolved
person
Miryany Usman
· Notaris
p.22
unresolved
person
Endang Betty Budiyanti Moesigit
· Notaris
p.23
unresolved
person
David Ronaldson
· Direktur Utama
p.23
unresolved
person
Drs. Hardoyo MM
· Komisaris
p.24 ×2
unresolved
person
Agus Suryono
· Direktur
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.