Back to announcement
20241230_ITMG_Informasi Transaksi Afiliasi_31841741_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ITMGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.946
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN NiTm PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk. (“Perseroan”) Berkedudukan di Jakarta Selatan Bidang Usaha: Pertambangan batubara, aktivitas penunjang ketenagalistrikan, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, industri produk dari batubara, dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya Kantor Pusat Pondok Indah Office Tower 3, Lt.3, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA, Jakarta Selatan 12310 Telepon (021) 29328100, Faksimili (021) 29327999 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
Page 2 OCR 0.943
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) yang
mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi paling lambat di akhir hari kerja ke-dua
setelah terjadinya Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini,
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Transaksi Afiliasi Perseroan bukan merupakan
Transaksi Material berdasarkan laporan nilai wajar objek Transaksi Afiliasi dalam bentuk Laporan Penilaian
1006 Ekuitas Saham PT Gasemas dari Kantor Jasa Penilai Publik Putri Anugrah & Rekan, selaku Penilai
Publik Independen, yang ringkasannya disampaikan dalam Keteribukaan Informasi ini.
1.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Tanggal Transaksi Afiliasi
Transaksi Affiasi dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2024 sesuai dengan Keputusan Sirkular
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Gasemas
("GEM ") sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54
tanggal 27 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0085518.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 27 Desember 2024 dan Surat Kementrian Hukum
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0228653 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar.
Objek Transaksi
Objek transaksi berupa peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor pada entitas anak
Perseroan yaitu GEM, sebagai hasil konversi utang GEM kepada Perseroan menjadi ekuitas dalam
bentuk penerbitan Saham Seri C, yang merupakan klasifikasi saham baru kepada Perseroan
(“Transaksi”).
Dengan demikian, klasifikasi saham dalam GEM setelah Transaksi adalah sebagai berikut :
« Saham Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp9.725,- (sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima
Rupiah) per saham.
« Saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp13,700,- (tiga belas ribu tujuh ratus Rupiah) per
saham.
e Saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp15.138,- (lima belas ribu seratus tiga puluh delapan
Rupiah) per saham.
Dalam Transaksi ini, pemegang saham GEM lainnya, masing-masing Azer Enterprise Limited (“Azer”),
Indochina Energy Corporation Limited (“Indochina”) dan PT ITM Indonesia (ITMI”),
mengesampingkan hak mereka sebagai pemegang saham (pre-emptive rights) untuk menerima
Page 3 OCR 0.923
penawaran terlebih dahulu dan untuk turut mengambil bagian sehubungan dengan pengeluaran saham baru dalam GEM secara proporsional sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki saat ini, baik berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, maupun anggaran dasar. 3. Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar USD18.256.528 (delapan belas juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus dua puluh delapan Dolar Amerika Serikat) dalam bentuk Saham Seri C masing-masing bernilai USD1 (satu Dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp276.367.320.864 (dua ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah) yang setara dengan Rp15.138 (lima belas ribu seratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham. Dengan demikian struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi adalah sebagai berikut : Modal Dasar Modal Dasar Saham SeriA 4.000.000 | 38.900.000.000 4.000.000 38.900.000.000 Saham Seri B 41.000.000 | 561.700.000.000 41.000.000 | 561.700.000.000 Saham Seri C - 25.000.000 | 378.450.000.000 Total 45.000.000 | 600.600.000.000 70.000.000 | 979.050.000.000 Modal Disetor dan Ditempatkan Sebelum Transaksi: 18,256,528 Seri C (50,956,528 saham) Pemegang Saham ah Saham Rp Yo PT Indo Tambangraya Megah Tbk 31.000.000 Seri B 424.700.000.000,- 94,8 PT ITM Indonesia 1.275.000 Seri A 12.399.375.000,- 3,9 Azer Enterprises Limited 255.000 SeriA 2.479.875.000,- 0,8 Indochina Energy Corporation . Limited 170.000 Seri A 1.653.250.000,- 0,5 1.700.000 Seri A dan Jumlah 31.000.000. Seri B 441.232.500.000,- 100.0 (32.700.000 saham) Sesudah Transaksi: Pemegang Saham Jumlah Saham Rp Yo PT Indo Tambangraya Megah Tbk 31,000,000 Seri B 424,700,000,000 06,7 18,256,528 Seri C 276,367,320,864 " PT ITM Indonesia 1,275,000 Seri A 12,399,375,000 2.5 Azer Enterprise Ltd 255,000 Seri A 2,479,875,000 0.5 Indochina Energy Corporation 4 Limited 170,000 Seri A 1,653,250,000 0.3 Jumlah 1,700,000 Seri A 31,000,000 Seri B 717,599,820,864 | — 100
Page 4 OCR 0.938
Catatan: Masing-masing Saham Seri A, Seri B dan Seri C bernilai USD1 (satu Dollar Amerika Serikat) yang setara dengan : 1. Saham Seri A setara dengan Rp9.725 (sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima Rupiah). 2. Saham Seri B setara dengan Rp13.700,- (tiga belas ribu tujuh ratus Rupiah). 3. Saham Seri C setara dengan Rp15.138 (lima belas ribu seratus tiga puluh delapan Rupiah). Pihak Yang Melakukan Transaksi Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah : 1. Perseroan 2. GEM Sifat Hubungan Afiliasi Pihak Bertransaksi GEM merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 94.80” (sembilan puluh empat koma delapan puluh persen) sebelum Transaksi dilaksanakan Ly
Page 5 OCR 0.947
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Putri Anugrah & Rekan, selaku Penilai Publik Independen, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.21.0172 untuk melakukan penilaian 100” Ekuitas GEM. 1. Identitas Pihak a. Perseroan Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 13 tertanggal 2 September 1987 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2- 640.HT.01.01.TH'89 tertanggal 20 Januari 1989. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir dilakukan berdasarkan Akta No. 3 tertanggal 3 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03- 0306759 tertanggal 11 Mei 2021. Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Pondok Indah Office Tower 3, Lt.3, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA, Jakarta Selatan 12310, Telepon (021) 29328100, Faksimili (021) 29327999. Selanjutnya, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang pertambangan batubara, aktivitas penunjang ketenagalistrikan, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, industri produk dari batubara, dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Pengurus dan Pengawasan Direksi Direktur Utama : Mulianto Direktur : Ignatius Wurwanto Direktur : Jusnan Ruslan Direktur : Stephanus Demo Wawin Direktur : Yulius Kurniawan Gozali Direktur : Junius Prakasa Darmawan Direktur : Isara Pootrakul Direktur : Narin Sampattanavorachai Direktur : Niwat Boonyad Direktur : Parameth Prasan Dewan Komisaris Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Djisman S. Simandjuntak Komisaris Independen : Djoko Wintoro Komisaris Independen : Mahyudin Lubis Komisaris : Fredi Chandra
Page 6 OCR 0.944
Komisaris : Somruedee Chaimongkol Komisaris : Somsak Sithinamsuwan Komisaris : Sinon Vongkusolkit Komisaris : Kirana Limpaphayom Komisaris : Jamon Jamuang Komisaris : Maneewan Vachiruckul Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham: No Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Rp Yo Modal Dasar 3.000.000.000 | 1.500.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor 1. Banpu Minerals (Singapore) 736.071.000 368.035.500.000 65,1 2. Masyarakat 393.854.000 196.927.000.000 | 34,9 Total 1.129.925.000 | 564.962.500.000 | 100.0 b. GEM GEM berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 33 tertanggal 9 April 2013 yang dibuat di hadapan Haji Teddy Anwar, SH. SpN. Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-19502.AH.01.01. Tahun 2013 tertanggal 12 April 2013. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir terkait susunan permodalan GEM sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 33 tertanggal 26 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0019251.AH.01.02. TAHUN 2021 tertanggal 29 Maret 2021. Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Pondok Indah Office Tower 3, Lt.3, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA, Jakarta Selatan 12310, Telepon (021) 29328100, Faksimili (021) 29327999. Selanjutnya, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang perdagangan bahan bakar. Pengurus dan Pengawasan Direksi Direktur Utama : Yulius Kurniawan Gozali Direktur dihin Yauw Direktur : Junius Prakasa Darmawan Dewan Komisaris Komisaris Utama : Mulianto Komisaris : Ignatius Wurwanto
Page 7 OCR 0.944
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham No Nama Kepemilikan Jumlah Saham Saham Seri A 1. | PT ITM Indonesia 1.275.000 12.399.375.000 3,9 2. | Azer Enterprise Ltd 255.000 2.479.875.000 0,8 3. | Indochina Energy Corporation Limited 170.000 1.653.250.000 0,5 Saham Seri B 1. ILPT Indo Tambangraya Megah Tbk 31.000.000 | 424.700.000.000 94,8 Jumlah Saham 32.700.000 | 441.232.500.000 100.0 Struktur permodalan setelah Transaksi adalah sebagaimana dijelaskan pada bagian Uraian Mengenai Transaksi. Objek Penilaian Objek penilaian adalah 100 Ekuitas GEM yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar. GEM merupakan anak usaha dari Perseroan. Objek Penilaian merupakan badan hukum Perseroan Terbatas. Hak kepemilikan atas Objek Penilaian adalah kepemilikan atas ekuitas yang bersifat mayoritas. Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar atas objek penilaian. Untuk mengakomodir tujuan diatas, penilaian didasarkan pada Nilai Pasar yang didefinisikan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)-2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No.35/PJOK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 (SPI 2018) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi Penilaian ini bergantung pada asumsi umum dan asumsi khusus. Berikut asumsi yang digunakan: a. Perusahaan diasumsikan sebagai perusahaan yang tidak beroperasi secara komersial. b. Seluruh data dan informasi yang diberikan terkait objek penilaian diasumsikan benar dan akurat. Cc. Laporan keuangan yang telah diaudit yang digunakan sebagai dasar dari analisis penilaian diasumsikan akurat dan benar, juga tidak ada informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan. d. Perseroan diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-undangan yang berlaku secara umum maupun sesuai dengan jenis industrinya agar dapat melakukan kegiatan operasional. e. Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi umum bisnis dan keuangan, kondisi pasar, serta peraturan-peraturan terkait pada tanggal penilaian diterbitkan.
Page 8 OCR 0.957
Kondisi Pembatas 10. 1. 12. 13. 14. 15. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilalan. Data dan informasi yang kami peroleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perseroan dan/atau untuk informasi yang disyaratkan untuk diungkapkan kepada publik berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingari. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan Kesimpulan Penilaian. Kami telah melakukan identifikasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. Dalam penyusunan pernilaian ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi, diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi serta keakuratan Informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen perseroan. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajtan Laporan Pentialan Bisnis di Pasar Modal dan Standar Penilalan Indonesia Tahun 2018 (SPI 2018) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Laporan penilaian ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stemple/seal KJPP Putri Anugrah dan Rekan. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari laporan penilaian. Terkait dengan pandemik COVID-19 yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global dan khususnya di Indonesia, kami menyarankan untuk menggunakan laporan penilalan ini dengan sangat hati-hati dan memahami bahwa adanya ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku, Penilai bisnis tidak melakukan due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Transaksi. Analisis penilaian atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data dan informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami yang disebabkan perubahan data dan informasi tersebut. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur- prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
Page 9 OCR 0.938
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada. 5. Pendekatan dan Metode Penilaian Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Biaya dikarenakan GEM memiliki asset yang signifikan, dengan menggunakan Metode Penyesuaian Nilai Buku Bersih (ABVM) 6. Kesimpulan Nilai Dari hasil penilaian dengan pendekatan dan metode di atas, maka Kantor Jasa Penilai Publik Putri Anugrah & Rekan berkesimpulan bahwa Nilai Pasar 10096 Ekuitas PT Gasemas per tanggal 30 September 2024 sebesar Rp.0,- (NOL RUPIAH) PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN Laporan Posisi Keuangan Proforma Dalam US Dollar Sebelum Penyesuaian 30 September 2024 Penyesuaian Setelah Penyesuaian 30 September 2024 ASET ASET LANCAR Kas dan setara kas 1.564.257 - 1.564.257 Piutang usaha - pihak ketiga - - . Piutang lain-lain - pihak berelasi 190 - 190 Persediaan - - - Biaya dibayar di muka - - - JUMLAH ASET LANCAR 1.564.447 - 1.564.447 ASET TIDAK LANCAR Aset tetap - neto Mesin dan peralatan Port 52.527 7.557 60.084 Tambang - 11.636 11.636 Jumlah 52.527 19.193 71.720 Aset tidak berwujud — neto - - - Pajak dibayar di muka 216.455 - 216.455 Pinjaman kepada pihak berelasi - - - Jaminan deposito 2.533 - 2.533 JUMLAH ASET NON LANCAR 271.515 19.193 290.708 TOTAL ASET 1.835.962 19.193 1.855.155
Page 10 OCR 0.944
Sebelum Penyesuaian 30 September 2024 Penyesuaian Setelah Penyesuaian 30 September 2024 LIABILITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang pajak Biaya akrual Liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam satu tahun Liabilitas jangka pendek lainnya 28.749 5.865 1.463 633.567 28.749 5.865 1.463 633.567 JUMLAH LIABILITIAS JANGKA PENDEK LIABILITAS JANGKA PANJANG Pinjaman jangka panjang Liabilitas sewa yang jatuh tempo lebih dari satu tahun Liabilitas jangka panjang lainnya 669.644 18.654.771 2.238 669.644 18.654.771 2.238 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 18.657.009 18.657.009 TOTAL LIABILITAS EKUITAS Modal dasar 45.000.000 lembar terbagi atas 4.000.000 lembar saham seri A dan 41.000.000 lembar saham seri B Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.700.000 lembar saham seri A dengan nilai nominal Rp9.725 per lembar saham dan 31.000.000 lembar saham seri B dengan nilai nominal Rp13.700 perlembar saham Defisit Penyesuaian nilai aset 19.326.653 32.107.408 (49.598.099) 19.193 19.326.653 32.107.408 (49.598.099) 19.193 TOTAL EKUITAS (17.490.691) 19.193 (17.471.498) TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.835.962 19.193 1.855.155 Sumber : () (li) Manajemen Perusahaan Laporan keuangan PT Gasemas diaudit per 30 September 2024 NI
Page 11 OCR 0.955
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya restrukurisasi keuangan PT Gasemas untuk memperbaiki struktur permodalannya. Langkah ini diambil untuk ,mengurangi beban utang GEM, meningkatkan solvabilitas, serta memperkuat struktur modal yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya pengurangan beban utang, GEM dapat mengalokasikan sumber daya keuangan secara lebih optimal untuk mendukung operasional dan pengembangan bisnis ke depannya. Selain itu, transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing perusahaan dengan menciptakan struktur keuangan yang lebih efisien dan memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, kreditur, dan mitra bisnis. Proses konversi utang menjadi ekuitas ini juga sejalan dengan strategi perusahaan induk untuk menjaga keberlanjutan operasional anak perusahaan dan mendukung pertumbuhan jangka panjang yang lebih stabil. kr
Page 12 OCR 0.954
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum. INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan melalui: PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH TBK Sekretaris Perusahaan Pondok Indah Office Tower 3, Lt.3, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA Jakarta Selatan 12310 Telepon (021) 29328100, Faksimili (021) 29327999 Email : corsecitm@banpuindo.co.id Website : www.itmg.co.id
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Putri Anugrah & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Putri Anugrah
p.2 ×3
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.2 ×2
unresolved
person
Chandra Lim
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Azer Enterprise Limited
p.2 ×3
unresolved
org
Indochina Energy Corporation Limited
p.2 ×4
unresolved
org
PT ITM Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Azer Enterprises Limited
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Mulianto
· Direktur Utama
p.5 ×2
unresolved
person
Ignatius Wurwanto
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
person
Stephanus Demo Wawin
· Direktur
p.5
unresolved
person
Yulius Kurniawan Gozali
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
person
Junius Prakasa Darmawan
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
person
Isara Pootrakul
· Direktur
p.5
unresolved
person
Narin Sampattanavorachai
· Direktur
p.5
unresolved
person
Parameth Prasan
· Direktur
p.5
unresolved
person
Mahyudin Lubis
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
Somruedee Chaimongkol
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Somsak Sithinamsuwan
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Sinon Vongkusolkit
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Kirana Limpaphayom
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Jamon Jamuang
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Maneewan Vachiruckul
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Haji Teddy Anwar
p.6
unresolved
org
KJPP Putri Anugrah dan Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Putri Anugrah
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
551 ms
13 Sep 2026 15:48
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Penilaian Laporan bentuk dalam Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Penilaian Laporan bentuk dalam Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}