Skip to content
Back to announcement

20241230_ITMG_Informasi Transaksi Afiliasi_31841741_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ITMG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.946
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI KETERBUKAAN
INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI

BENTURAN KEPENTINGAN

NiTm

PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk.
(“Perseroan”)

Berkedudukan di Jakarta Selatan

Bidang Usaha:

Pertambangan batubara, aktivitas penunjang
ketenagalistrikan, perdagangan besar atas dasar balas jasa
atau kontrak, industri produk dari batubara,
dan aktivitas penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya

Kantor Pusat
Pondok Indah Office Tower 3, Lt.3,
Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA, Jakarta Selatan 12310
Telepon (021) 29328100, Faksimili (021) 29327999

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
Page 2 OCR 0.943
PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) yang
mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi paling lambat di akhir hari kerja ke-dua
setelah terjadinya Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini,

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Transaksi Afiliasi Perseroan bukan merupakan
Transaksi Material berdasarkan laporan nilai wajar objek Transaksi Afiliasi dalam bentuk Laporan Penilaian
1006 Ekuitas Saham PT Gasemas dari Kantor Jasa Penilai Publik Putri Anugrah & Rekan, selaku Penilai
Publik Independen, yang ringkasannya disampaikan dalam Keteribukaan Informasi ini.

1.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Tanggal Transaksi Afiliasi

Transaksi Affiasi dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2024 sesuai dengan Keputusan Sirkular
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Gasemas
("GEM ") sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54
tanggal 27 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0085518.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 27 Desember 2024 dan Surat Kementrian Hukum
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0228653 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar.

Objek Transaksi

Objek transaksi berupa peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor pada entitas anak
Perseroan yaitu GEM, sebagai hasil konversi utang GEM kepada Perseroan menjadi ekuitas dalam
bentuk penerbitan Saham Seri C, yang merupakan klasifikasi saham baru kepada Perseroan
(“Transaksi”).

Dengan demikian, klasifikasi saham dalam GEM setelah Transaksi adalah sebagai berikut :

« Saham Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp9.725,- (sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima
Rupiah) per saham.

« Saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp13,700,- (tiga belas ribu tujuh ratus Rupiah) per
saham.

e Saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp15.138,- (lima belas ribu seratus tiga puluh delapan
Rupiah) per saham.

Dalam Transaksi ini, pemegang saham GEM lainnya, masing-masing Azer Enterprise Limited (“Azer”),
Indochina Energy Corporation Limited (“Indochina”) dan PT ITM Indonesia (ITMI”),
mengesampingkan hak mereka sebagai pemegang saham (pre-emptive rights) untuk menerima
Page 3 OCR 0.923
penawaran terlebih dahulu dan untuk turut mengambil bagian sehubungan dengan pengeluaran saham
baru dalam GEM secara proporsional sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki saat ini, baik
berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, maupun anggaran dasar.

3. Nilai Transaksi

Nilai Transaksi adalah sebesar USD18.256.528 (delapan belas juta dua ratus lima puluh enam ribu
lima ratus dua puluh delapan Dolar Amerika Serikat) dalam bentuk Saham Seri C masing-masing
bernilai USD1 (satu Dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp276.367.320.864 (dua ratus tujuh puluh
enam miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh empat
Rupiah) yang setara dengan Rp15.138 (lima belas ribu seratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham.

Dengan demikian struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi adalah sebagai

berikut :

Modal Dasar

Modal Dasar

Saham SeriA 4.000.000 | 38.900.000.000 4.000.000 38.900.000.000
Saham Seri B 41.000.000 | 561.700.000.000 41.000.000 | 561.700.000.000
Saham Seri C - 25.000.000 | 378.450.000.000
Total 45.000.000 | 600.600.000.000 70.000.000 | 979.050.000.000

Modal Disetor dan Ditempatkan

Sebelum Transaksi:

18,256,528 Seri C
(50,956,528 saham)

Pemegang Saham ah Saham Rp Yo
PT Indo Tambangraya Megah Tbk 31.000.000 Seri B 424.700.000.000,- 94,8
PT ITM Indonesia 1.275.000 Seri A 12.399.375.000,- 3,9
Azer Enterprises Limited 255.000 SeriA 2.479.875.000,- 0,8
Indochina Energy Corporation .
Limited 170.000 Seri A 1.653.250.000,- 0,5
1.700.000 Seri A dan
Jumlah 31.000.000. Seri B 441.232.500.000,- 100.0
(32.700.000 saham)
Sesudah Transaksi:
Pemegang Saham Jumlah Saham Rp Yo
PT Indo Tambangraya Megah Tbk 31,000,000 Seri B 424,700,000,000 06,7
18,256,528 Seri C 276,367,320,864 "
PT ITM Indonesia 1,275,000 Seri A 12,399,375,000 2.5
Azer Enterprise Ltd 255,000 Seri A 2,479,875,000 0.5
Indochina Energy Corporation 4
Limited 170,000 Seri A 1,653,250,000 0.3
Jumlah 1,700,000 Seri A
31,000,000 Seri B 717,599,820,864 | — 100

Page 4 OCR 0.938
Catatan:

Masing-masing Saham Seri A, Seri B dan Seri C bernilai USD1 (satu Dollar Amerika Serikat) yang
setara dengan :

1. Saham Seri A setara dengan Rp9.725 (sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima Rupiah).

2. Saham Seri B setara dengan Rp13.700,- (tiga belas ribu tujuh ratus Rupiah).

3. Saham Seri C setara dengan Rp15.138 (lima belas ribu seratus tiga puluh delapan Rupiah).

Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah :

1. Perseroan
2. GEM

Sifat Hubungan Afiliasi Pihak Bertransaksi
GEM merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara

langsung sebesar 94.80” (sembilan puluh empat koma delapan puluh persen) sebelum Transaksi
dilaksanakan

Ly
Page 5 OCR 0.947
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Putri Anugrah & Rekan, selaku Penilai Publik
Independen, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha No.
2.21.0172 untuk melakukan penilaian 100” Ekuitas GEM.

1. Identitas Pihak

a.

Perseroan

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 13 tertanggal 2 September 1987 yang dibuat di
hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
640.HT.01.01.TH'89 tertanggal 20 Januari 1989. Anggaran Dasar Perusahaan telah
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir
dilakukan berdasarkan Akta No. 3 tertanggal 3 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Chandra Lim,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0306759 tertanggal 11 Mei 2021.

Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Pondok Indah Office
Tower 3, Lt.3, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA, Jakarta Selatan 12310, Telepon (021)
29328100, Faksimili (021) 29327999.

Selanjutnya, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang pertambangan
batubara, aktivitas penunjang ketenagalistrikan, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau
kontrak, industri produk dari batubara, dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya.

Pengurus dan Pengawasan

Direksi

Direktur Utama : Mulianto

Direktur : Ignatius Wurwanto
Direktur : Jusnan Ruslan

Direktur : Stephanus Demo Wawin
Direktur : Yulius Kurniawan Gozali
Direktur : Junius Prakasa Darmawan
Direktur : Isara Pootrakul

Direktur : Narin Sampattanavorachai
Direktur : Niwat Boonyad

Direktur : Parameth Prasan

Dewan Komisaris

Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Djisman S. Simandjuntak
Komisaris Independen : Djoko Wintoro
Komisaris Independen : Mahyudin Lubis

Komisaris : Fredi Chandra
Page 6 OCR 0.944
Komisaris : Somruedee Chaimongkol

Komisaris : Somsak Sithinamsuwan
Komisaris : Sinon Vongkusolkit
Komisaris : Kirana Limpaphayom
Komisaris : Jamon Jamuang
Komisaris : Maneewan Vachiruckul

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham:

No Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Rp Yo
Modal Dasar 3.000.000.000 | 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Banpu Minerals (Singapore) 736.071.000 368.035.500.000 65,1
2. Masyarakat 393.854.000 196.927.000.000 | 34,9
Total 1.129.925.000 | 564.962.500.000 | 100.0
b. GEM

GEM berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 33
tertanggal 9 April 2013 yang dibuat di hadapan Haji Teddy Anwar, SH. SpN. Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-19502.AH.01.01. Tahun 2013 tertanggal 12 April 2013.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan terakhir terkait susunan permodalan GEM sebagaimana dituangkan dalam
Akta No. 33 tertanggal 26 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0019251.AH.01.02. TAHUN 2021 tertanggal 29 Maret 2021.

Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Pondok Indah Office
Tower 3, Lt.3, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA, Jakarta Selatan 12310, Telepon (021)
29328100, Faksimili (021) 29327999.

Selanjutnya, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang perdagangan bahan
bakar.

Pengurus dan Pengawasan
Direksi
Direktur Utama : Yulius Kurniawan Gozali

Direktur dihin Yauw
Direktur : Junius Prakasa Darmawan

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Mulianto
Komisaris : Ignatius Wurwanto
Page 7 OCR 0.944
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

No Nama Kepemilikan Jumlah Saham

Saham Seri A

1. | PT ITM Indonesia 1.275.000 12.399.375.000 3,9
2. | Azer Enterprise Ltd 255.000 2.479.875.000 0,8
3. | Indochina Energy Corporation Limited 170.000 1.653.250.000 0,5
Saham Seri B

1. ILPT Indo Tambangraya Megah Tbk 31.000.000 | 424.700.000.000 94,8
Jumlah Saham 32.700.000 | 441.232.500.000 100.0

Struktur permodalan setelah Transaksi adalah sebagaimana dijelaskan pada bagian Uraian
Mengenai Transaksi.

Objek Penilaian

Objek penilaian adalah 100 Ekuitas GEM yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar.
GEM merupakan anak usaha dari Perseroan.

Objek Penilaian merupakan badan hukum Perseroan Terbatas. Hak kepemilikan atas Objek
Penilaian adalah kepemilikan atas ekuitas yang bersifat mayoritas.

Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar atas objek penilaian.

Untuk mengakomodir tujuan diatas, penilaian didasarkan pada Nilai Pasar yang didefinisikan
sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)-2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(PJOK) No.35/PJOK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 (SPI 2018) dan Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI).

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi

Penilaian ini bergantung pada asumsi umum dan asumsi khusus. Berikut asumsi yang digunakan:
a. Perusahaan diasumsikan sebagai perusahaan yang tidak beroperasi secara komersial.

b. Seluruh data dan informasi yang diberikan terkait objek penilaian diasumsikan benar dan
akurat.

Cc. Laporan keuangan yang telah diaudit yang digunakan sebagai dasar dari analisis penilaian
diasumsikan akurat dan benar, juga tidak ada informasi yang tersembunyi atau sengaja
disembunyikan.

d. Perseroan diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-undangan yang
berlaku secara umum maupun sesuai dengan jenis industrinya agar dapat melakukan kegiatan
operasional.

e. Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi umum bisnis dan keuangan, kondisi pasar, serta
peraturan-peraturan terkait pada tanggal penilaian diterbitkan.
Page 8 OCR 0.957
Kondisi Pembatas

10.

1.

12.

13.

14.

15.

Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilalan.

Data dan informasi yang kami peroleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian.

Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perseroan dan/atau untuk informasi yang disyaratkan
untuk diungkapkan kepada publik berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingari.

Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan Kesimpulan Penilaian.
Kami telah melakukan identifikasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.

Dalam penyusunan pernilaian ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi, diantaranya
yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi serta keakuratan Informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen perseroan.

Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajtan Laporan Pentialan
Bisnis di Pasar Modal dan Standar Penilalan Indonesia Tahun 2018 (SPI 2018) dan Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI).

Laporan penilaian ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stemple/seal
KJPP Putri Anugrah dan Rekan.

Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral)
dari laporan penilaian.

Terkait dengan pandemik COVID-19 yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global
dan khususnya di Indonesia, kami menyarankan untuk menggunakan laporan penilalan ini
dengan sangat hati-hati dan memahami bahwa adanya ketidakpastian yang lebih tinggi
dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku,

Penilai bisnis tidak melakukan due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Transaksi.

Analisis penilaian atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data dan
informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami yang disebabkan
perubahan data dan informasi tersebut.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
Page 9 OCR 0.938
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa

suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Biaya dikarenakan GEM memiliki asset yang
signifikan, dengan menggunakan Metode Penyesuaian Nilai Buku Bersih (ABVM)

6. Kesimpulan Nilai

Dari hasil penilaian dengan pendekatan dan metode di atas, maka Kantor Jasa Penilai Publik
Putri Anugrah & Rekan berkesimpulan bahwa Nilai Pasar 10096 Ekuitas PT Gasemas per tanggal

30 September 2024 sebesar Rp.0,- (NOL RUPIAH)

PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN

Laporan Posisi Keuangan Proforma
Dalam US Dollar

Sebelum Penyesuaian

30 September 2024

Penyesuaian

Setelah Penyesuaian
30 September 2024

ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.564.257 - 1.564.257
Piutang usaha - pihak ketiga - - .
Piutang lain-lain - pihak berelasi 190 - 190
Persediaan - - -
Biaya dibayar di muka - - -
JUMLAH ASET LANCAR 1.564.447 - 1.564.447
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - neto
Mesin dan peralatan
Port 52.527 7.557 60.084
Tambang - 11.636 11.636
Jumlah 52.527 19.193 71.720
Aset tidak berwujud — neto - - -
Pajak dibayar di muka 216.455 - 216.455
Pinjaman kepada pihak berelasi - - -
Jaminan deposito 2.533 - 2.533
JUMLAH ASET NON LANCAR 271.515 19.193 290.708
TOTAL ASET 1.835.962 19.193 1.855.155

Page 10 OCR 0.944
Sebelum Penyesuaian

30 September 2024

Penyesuaian

Setelah Penyesuaian
30 September 2024

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang pajak
Biaya akrual

Liabilitas sewa yang jatuh tempo
dalam satu tahun

Liabilitas jangka pendek lainnya

28.749
5.865

1.463
633.567

28.749
5.865

1.463
633.567

JUMLAH LIABILITIAS JANGKA
PENDEK

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang

Liabilitas sewa yang jatuh tempo
lebih dari satu tahun

Liabilitas jangka panjang lainnya

669.644

18.654.771

2.238

669.644

18.654.771

2.238

JUMLAH LIABILITAS JANGKA
PANJANG

18.657.009

18.657.009

TOTAL LIABILITAS

EKUITAS

Modal dasar

45.000.000 lembar terbagi atas
4.000.000 lembar saham seri A dan
41.000.000 lembar saham seri B
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.700.000 lembar saham seri
A dengan nilai nominal Rp9.725 per
lembar saham dan 31.000.000
lembar saham seri B dengan nilai
nominal Rp13.700 perlembar
saham

Defisit
Penyesuaian nilai aset

19.326.653

32.107.408

(49.598.099)

19.193

19.326.653

32.107.408

(49.598.099)
19.193

TOTAL EKUITAS

(17.490.691)

19.193

(17.471.498)

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS

1.835.962

19.193

1.855.155

Sumber : ()
(li) Manajemen Perusahaan

Laporan keuangan PT Gasemas diaudit per 30 September 2024

NI
Page 11 OCR 0.955
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI

Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya restrukurisasi keuangan PT Gasemas untuk
memperbaiki struktur permodalannya. Langkah ini diambil untuk ,mengurangi beban utang GEM,
meningkatkan solvabilitas, serta memperkuat struktur modal yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya pengurangan beban utang, GEM dapat mengalokasikan sumber daya keuangan
secara lebih optimal untuk mendukung operasional dan pengembangan bisnis ke depannya.

Selain itu, transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing perusahaan dengan menciptakan
struktur keuangan yang lebih efisien dan memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan,
termasuk pemegang saham, kreditur, dan mitra bisnis. Proses konversi utang menjadi ekuitas ini juga
sejalan dengan strategi perusahaan induk untuk menjaga keberlanjutan operasional anak perusahaan
dan mendukung pertumbuhan jangka panjang yang lebih stabil.

kr
Page 12 OCR 0.954
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.

INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan melalui:
PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH TBK
Sekretaris Perusahaan
Pondok Indah Office Tower 3, Lt.3,
Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA Jakarta Selatan 12310
Telepon (021) 29328100,
Faksimili (021) 29327999

Email : corsecitm@banpuindo.co.id
Website : www.itmg.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published30 Dec 2024
Pages12
Characters19,786
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk. p.1 ×13
linked person Jusnan Ruslan · Direktur p.5
linked person Niwat Boonyad · Direktur p.5
linked person Djoko Wintoro · Komisaris Independen p.5
linked person Fredi Chandra · Komisaris p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org PT Gasemas p.2 ×5
possible person Djisman S. Simandjuntak · Komisaris Independen p.5
possible — Banpu Minerals p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Putri Anugrah & Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Putri Anugrah p.2 ×3
unresolved org Rekan · Penilai p.2 ×2
unresolved person Chandra Lim · Notaris p.2 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Azer Enterprise Limited p.2 ×3
unresolved org Indochina Energy Corporation Limited p.2 ×4
unresolved org PT ITM Indonesia p.2 ×4
unresolved org Azer Enterprises Limited p.3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Mulianto · Direktur Utama p.5 ×2
unresolved person Ignatius Wurwanto · Direktur p.5 ×2
unresolved person Stephanus Demo Wawin · Direktur p.5
unresolved person Yulius Kurniawan Gozali · Direktur p.5 ×2
unresolved person Junius Prakasa Darmawan · Direktur p.5 ×2
unresolved person Isara Pootrakul · Direktur p.5
unresolved person Narin Sampattanavorachai · Direktur p.5
unresolved person Parameth Prasan · Direktur p.5
unresolved person Mahyudin Lubis · Komisaris Independen p.5
unresolved person Somruedee Chaimongkol · Komisaris p.6
unresolved person Somsak Sithinamsuwan · Komisaris p.6
unresolved person Sinon Vongkusolkit · Komisaris p.6
unresolved person Kirana Limpaphayom · Komisaris p.6
unresolved person Jamon Jamuang · Komisaris p.6
unresolved person Maneewan Vachiruckul · Komisaris p.6
unresolved person Haji Teddy Anwar p.6
unresolved org KJPP Putri Anugrah dan Rekan p.8
unresolved org KJPP Putri Anugrah p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 551 ms 13 Sep 2026 15:48
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Penilaian Laporan bentuk dalam Afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Penilaian Laporan bentuk dalam Afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result